Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyetujui adanya uang suap sebesar Rp 850 juta dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

    Pernyataan itu disampaikan Frans saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Frans menjelaskan, kesimpulan itu didasarkan pada hasil analisis percakapan WhatsApp antara Hasto dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam chat tersebut, Saeful melaporkan bahwa Harun telah “menggeser 850”, dan Hasto membalas dengan, “Ok sip”.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan makna dari angka “850” dalam konteks percakapan tersebut. Frans menegaskan bahwa angka itu merujuk pada uang, meskipun tidak menggunakan simbol “Rp” atau kata “juta”. Strategi bahasa seperti ini umum digunakan dalam komunikasi politik untuk menyamarkan maksud sebenarnya.

    “Itu ciri khas bahasa yang kami temukan dalam banyak data percakapan politik. Lawan bicara sudah saling memahami konteksnya,” kata Frans.

    Frans juga menilai kata “ok” dalam balasan Hasto menunjukkan persetujuan terhadap informasi yang disampaikan, sementara kata “sip” mempertegas bahwa Hasto sangat memahami dan menyetujui isi percakapan tersebut.

    “‘Ok’ itu menyatakan setuju atau paham. Kalau ditambah ‘sip’, itu berarti sangat setuju,” jelasnya.

    Dalam dakwaan KPK, uang Rp 850 juta itu merupakan bagian dari upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Riezky Aprilia (caleg terpilih Dapil Sumsel I) digantikan oleh Harun Masiku. Uang itu disebut telah dititipkan ke DPP PDIP melalui Kusnadi, ajudan Hasto.

    Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta akan diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina. Sisanya dibagi ke berbagai pihak, yakni Tio Rp 50 juta, Donny Tri Istiqomah Rp 175 juta, dan Rp 230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.

    Selain Frans Asisi Datang, jaksa juga menghadirkan tiga ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM). Hingga kini, sudah ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri sebagai saksi kunci.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 untuk memuluskan PAW tersebut.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diminta melakukan hal serupa terhadap ponsel miliknya.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Populi Center sebut UU Pemilu-UU Pilkada perlu digabung agar sederhana

    Populi Center sebut UU Pemilu-UU Pilkada perlu digabung agar sederhana

    “Pada akhirnya akan memudahkan dalam pengaturan dan pelembagaan pemilu,”

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti politik dari Populi Centre Usep Saiful Ahyar menilai bahwa Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada harus digabung agar menyederhanakan menyusun secara secara logis, dan membuat kumpulan undang-undang mudah untuk dikuasai.

    Dia menjelaskan bahwa metode tersebut merupakan kodifikasi undang-undang agar menyamakan peraturan teknis yang berhimpit antara nomenklatur UU Pemilu dan UU Pilkada yang memiliki makna dan kelembagaan hampir sama

    “Pada akhirnya akan memudahkan dalam pengaturan dan pelembagaan pemilu,” kata Usep saat diskusi soal revisi UU Pemilu yang diselenggarakan Populi Center di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa KPU semula diatur dalam UU Pemilu dan Bawaslu diatur dengan UU Penyelenggara Pemilu. Namun kini pengaturan keduanya sudah digabung dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

    Dengan begitu, dia mengatakan bahwa kini hanya tersisa UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) yang tidak dimasukkan dalam UU Pemilu, padahal penyelenggaranya adalah tetap KPU.

    “Dengan demikian, jika dilakukan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya kedua UU (Pilkada) tersebut digabungkan menjadi satu UU Pemilu,” katanya.

    Dia pun menjelaskan bahwa metode omnibus law dengan kodifikasi merupakan dua hal yang berbeda dalam lingkup tujuan dan perubahan.

    Menurut dia, kodifikasi bertujuan untuk menyatukan materi hukum yang terkait dalam satu undang-undang. Sementara omnibus law bertujuan untuk mengubah berbagai undang-undang sekaligus yang seringkali dalam satu UU saja.

    Namun, dia menilai bahwa metode omnibus law terkadang menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan adanya perubahan yang terlalu luas dan tidak terukur, serta berpotensi mengabaikan aturan hukum yang sudah ada.

    Di sisi lain, dia pun mengusulkan agar pelaksanaan pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden berjarak sekitar 2,5 tahun dengan pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan DPRD dan kepala daerah.

    Menurut dia, pemilu nasional dan pemilu lokal yang dilaksanakan berjarak diperlukan untuk kepentingan mekanisme kontrol dan evaluasi oleh konstituen. Jika anggota legislatif dan eksekutif hasil pemilu nasional tidak menepati janji dan kurang baik, bisa menjadi pertimbangan bagi rakyat untuk memilih pada pemilu lokal.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK

    Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK

    Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
    Agustiani Tio
    Fridelina, bakal menggugat kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Rossa Purbo Bekti
    , ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
    Gugatan baru dilayangkan lantaran kubu Tio kecewa dengan putusan PN Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr yang tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan tersebut.
    “Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, kepada
    Kompas.com
    , Rabu (6/11/2025).
    “Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan melakukan gugatan baru terhadap tergugat yang sama,” kata Army.
    Adapun gugatan ini dilayangkan lantaran Tio diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.
    Army menilai majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
    “Pada prinsipnya, kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army.
    “Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ucapnya.
    Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum.
    Ia mengeklaim bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.
    “Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu, majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.
    Army menjelaskan bahwa proses
    gugatan perdata
    ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara.
    Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.
    “Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi, belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.
    Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat Rossa lantaran diduga telah melakukan gratifikasi hukum dan intimidasi dalam proses penyidikan di KPK.
    “Penggugat, Ibu Tio, mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
    “Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya, saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan,” ucapnya.
    Menurut Army, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
    Agustiani Tio menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar terhadap aksi intimidasi yang telah diterimanya tersebut. “Nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Palopo Digugat ke MK!

    Pilkada Palopo Digugat ke MK!

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan diri siap mendampingi Bawaslu Kota Palopo dalam menghadapi sengketa Pilkada Kota Palopo yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), terhadap paslon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025 lalu.

    “Kami sudah siap mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Palopo untuk memberikan keterangan di MK, karena ini tanggung jawab kami sebagai pemberi keterangan, bukan sebagai saksi dan semacamnya,” tegas Andrias Duma, Anggota Bawaslu Sulsel, Selasa (10/6) di Makassar.

    Dua Dalil, Bukan Sengketa Suara

    Andrias menjelaskan bahwa pokok gugatan bukan soal perolehan suara karena sudah melebihi batas ambang 2 persen, melainkan menyangkut proses pencalonan.

    “Dalil yang disampaikan di MK itu ada dua, dalil terkait dengan mantan narapidana Wakil Wali Kota Palopo nomor 4, Pak Ome (Akhmad Syarifuddin), kemudian yang kedua terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo (Naili) yang digugat,” ungkap Andarias.

    Bawaslu Sulsel kini tengah menyusun draft keterangan tertulis dan bukti-bukti pengawasan yang akan direview internal sebelum diserahkan ke Bawaslu RI untuk kemudian digunakan dalam sidang MK. Saat ini, mereka masih menunggu jadwal resmi dari MK.

    Terkait status hukum Akhmad Syarifuddin (Ome) sebagai eks narapidana, Andrias menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi sejak awal.

  • PKS dorong pembahasan RUU Pemilu selesai tahun ini

    PKS dorong pembahasan RUU Pemilu selesai tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) selesai pada tahun ini agar pada tahun-tahun berikutnya seluruh pihak bisa fokus mempersiapkan Pemilu 2029.

    Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan apabila pembahasan RUU Pemilu dilakukan pada momen yang terlalu dekat dengan persiapan Pemilu 2029, maka pembahasannya akan terlalu pragmatis.

    “Kalau dari awal, ini masih sangat jauh dan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan semakin baik,” kata Muzzammil dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengaku ingin kondisi pemilu maupun data pemilu pada tahun 2029 tidak seperti Pemilu 2024, di mana sempat terjadi keributan di KPU.

    Muzzammil pun bercerita bahwa telah terlibat dalam pembahasan UU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya selama tiga periode, yakni pada 2004, 2009, dan 2014, yang melibatkan semua fraksi dan orang-orang terbaik.

    Maka dari itu apabila akan terdapat kembali pembahasan RUU Pemilu, dirinya menginginkan adanya pelibatan orang-orang terbaik, bahkan bisa terbentuk panitia khusus (pansus), dengan keterlibatan semua komponen, termasuk pakar, di dalamnya.

    “Jadi saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parlementary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami hormati,” tuturnya.

    Selebihnya, sambung dia, DPR akan menyempurnakan berbagai norma yang ada, terutama bagaimana pemilu dari waktu ke waktu bisa semakin berkualitas serta kandidat yang terpilih merupakan orang-orang terbaik.

    “Meminimalkan money politics, itu yang kami pikirkan. Pembicaraan tentang bantuan partai politik, bagaimana best practices di luar negeri, kami tidak ingin korupsi, bagaimana di luar negeri, itu termasuk hal-hal yang integral dan tidak mungkin saya bicara satu aspek saja,” ungkap Muzzammil.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    “Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar,” kata Bima dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5).

    Menurut dia, aspirasi publik yang besar dalam penyusunan draf RUU tersebut akan menghasilkan UU makin berkualitas.

    Dia mengatakan penyusunan RUU tersebut juga tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik saja, tetapi harus menyerap aspirasi dari berbagai peneliti atau akademisi.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya Nasional 7 Juni 2025

    PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    )
    Al Muzzammil Yusuf
    mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas
    revisi Undang-Undang
    Pemilu.
    Menurutnya, pembentukan pansus penting agar pembahasan berlangsung menyeluruh dan melibatkan berbagai elemen bangsa.
     “Saya berharap kalau Undang-undang dibahas, memang bisa, kalau kita ingin melibatkan orang terbaik, bagus diangkat di Pansus. Dan ketika diangkat di Pansus itu, semua komponen, semua pakar terlibat di dalamnya,” kata Muzzammil di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    Ia menambahkan, pembentukan pansus memungkinkan seluruh fraksi dan para pakar pemilu dilibatkan sejak awal. Hal ini ebagaimana yang dilakukan dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya pada periode 2004, 2009, dan 2014.
    “Undang-undang (Pemilu) yang periode 2004, 2009, 2014 melibatkan semua fraksi dan melibatkan orang-orang terbaik,” imbuh anggota DPR empat periode ini.
    Muzzammil juga menekankan pentingnya tidak hanya terfokus pada isu ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) atau ambang batas pencalonan presiden (
    presidential threshold
    ). Namun, kata dia, lebih luas pada upaya memperbaiki kualitas pemilu secara menyeluruh.
    “Saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parliamentary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan MK kita hormati,” ungkapnya.
    Ia juga menyampaikan harapan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan menjelang masa pemilu.
    Hal ini agar tidak menimbulkan perdebatan pragmatis yang dapat mengganggu persiapan teknis penyelenggara pemilu.
    “Kalau Undang-undang Pemilu di ujung, itu perdebatan kita terlalu pragmatis. Kalau dari awal ini kita masih sangat jauh, dan persiapan KPU Bawaslu akan semakin baik,” sebut Muzzammil.
    Selain itu, Muzzammil mendorong agar revisi UU juga membahas bantuan keuangan partai politik. Menurutnya, belajar dari praktik terbaik di negara lain untuk mencegah korupsi dan memperkuat kelembagaan parpol.
    PKS, kata dia, mendukung pembahasan RUU Pemilu dan Parpol selesai tahun ini agar seluruh pihak bisa fokus pada tahapan pemilu berikutnya tanpa gangguan regulasi yang belum matang.
    “Mudah-mudahan segera memang PKS mendorong, agar pembahasan itu di tahun ini selesai. Sehingga tahun berikutnya kita sudah fokus,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menjelaskan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, InsyaAllah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (
    revisi UU Pemilu
    ),” ujar Khozin di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu lakukan patroli siber selama kampanye PSU Pilkada Papua

    Bawaslu lakukan patroli siber selama kampanye PSU Pilkada Papua

    Patroli siber Bawaslu untuk mencegah kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita hoaks selama kampanye PSU Pilkada Papua.

    Biak (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melakukan patroli siber selama tahapan kampanye pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada tanggal 6 Agustus 2025.

    “Patroli siber Bawaslu untuk mencegah kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita hoaks selama kampanye PSU Pilkada Papua,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang di Supiori, Jumat.

    Amandus mengemukakan bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Papua dalam menyukseskan tahapan PSU Pilkada Papua mengedepankan upaya pencegahan ketimbang penindakan.

    Ia berharap pasangan calon gubernur/wakil gubernur, koalisi parpol pengusung, tim kampanye paslon, serta simpatisan pendukung pasangan calon dapat menaati peraturan.

    Kampanye pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur, menurut Amandus, untuk lebih memberikan pendidikan politik yang baik dengan cara elegan agar mendapat simpatik warga.

    Anggota Bawaslu Provinsi Papua ini meminta paslon selama tahapan kampanye yang santun dengan menyampaikan ide-ide program kerja serta visi dan misi.

    Dengan penyampaian gagasan program kerja selama kampanye, kata dia, memberikan gambaran bagi calon pemilih terhadap kebijakan paslon ketika akan menentukan pilihannya pada hari-H PSU, 6 Agustus mendatang.

    Amandus yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Desi Rumaseuw menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan sentra gakkumdu, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengawal proses PSU Pilkada Papua.

    Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Papua telah memberikan penguatan kapasitas terhadap panitia pengawas distrik di Supiori untuk mengawasi kampanye Pilkada Papua hingga 3 Agustus 2025.

    PSU Pilkada Papua ini, lanjut dia, mengacu pada putusan MK menetapkan PSU Pilkada Papua dengan dua peserta yang akan memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tommy Mano-Costan Karma dan paslon nomor urut 2 Mathius Fakhiri-Cawagub Aryoko Rumaropen.

    Pewarta: Muhsidin
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Survei IPO: Presiden dan TNI Paling Dipercaya Publik

    Survei IPO: Presiden dan TNI Paling Dipercaya Publik

    Jakarta, Beritasatu.com  – Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil survei terbaru tentang persepsi publik atas optimisme dan kinerja pemerintahan. Presiden dan TNI menjadi lembaga negara paling dipercaya publik, sedangkan partai politik (parpol) mendapat tingkat kepercayaan paling rendah dari masyarakat.

    “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara maupun sipil tidak banyak alami perubahan, presiden dan TNI tetap berada di puncak daftar lembaga paling dipercaya publik,” kata Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah saat merilis hasil survei dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025).

    Dari 15 lembaga negara yang masuk dalam daftar survei IPO, ada tiga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah, yakni partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.

    15 Lembaga Paling Dipercaya Publik Berdasarkan Hasil Survei IPO:

    1. Presiden (tingkat kepercayaan publik 97,5%)

    2. TNI (92,8%)

    3. Basarnas (86,3%),

    4. Kejaksaan Agung (76%)

    5. Mahkamah Konstitusi (74,3%)

    6. BPI Danantara (70,5%)

    7. Bawaslu (65%)

    8. Mahkamah Agung (59,5%)

    9. Komisi Pemberantasan Korupsi (55,9%)

    10. Dewan Perwakilan Daerah (50,2%)

    11. Majelis Permusyawaratan Rakyat (48,1%)

    12. Polri (46,6%)

    13. Dewan Perwakilan Rakyat (45,8%)

    14. Komisi Pemilihan Umum (43,5%)

    15. Partai politik (43%).

    Survei tersebut mencatat pula tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai angka 81%.

    “Sebanyak 81% responden menyatakan puas dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto,” kata Dedi.

    Secara keseluruhan hasil survei nasional tersebut mencatat sebanyak 13% menyatakan sangat puas, 46% puas, 22% cukup puas, 15% tidak puas, dan 4% sangat tidak puas terhadap kinerja Presiden Prabowo.

    Dedi menyebut besaran angka kepuasan tersebut menjadi indikator kuat kepemimpinan Presiden Prabowo masih dipercaya publik.

    “Angka kepuasan yang tinggi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki harapan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, meskipun tantangan besar di bidang ekonomi dan lapangan pekerjaan masih harus dihadapi,” ujarnya.

    Survei yang dilakukan IPO pada 22–28 Mei 2025 itu melibatkan 1.200 responden dari seluruh Indonesia dengan metode wawancara tatap muka secara langsung.

    Teknik pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling untuk menjamin representativitas dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,90%, dan tingkat kepercayaan 95%.

  • BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024 – Page 3

    BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 43,43 triliun pada semester II 2024. Itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024.

    “Penyelamatan keuangan negara melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun,” seperti dikutip dari IHPS II BPK -2024, dikutip Sabtu (31/5/2025).

    Angka tersebut diperoleh dari pengungkapan potensi kerugian pada PT Timah Tbk dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID sebesar Rp 36,14 triliun dan penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/PSO/Kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun.

    Dari permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp 1 triliun. Diantaranya, MIND ID sebesar Rp507,64 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp201,67 miliar.

    Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4,32 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp4,37 miliar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp8,38 miliar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,23 miliar.

    “Pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp 3,55 triliun, terjadi di antaranya pada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 2,92 triliun,” seperti dikutip.

     

  • Mohammad Wahyudi Dukung Caretaker GMNI Malang Perkuat Kaderisasi

    Mohammad Wahyudi Dukung Caretaker GMNI Malang Perkuat Kaderisasi

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan DPC Caretaker GMNI Kabupaten Malang dalam sebuah audiensi yang digelar pada Rabu (28/5/2025). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPC Caretaker GMNI, Muhammad Ulil Albab, S.H., sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat konsolidasi dan kaderisasi organisasi mahasiswa nasionalis di wilayah tersebut.

    Dalam audiensi tersebut, Wahyudi menegaskan pentingnya peran GMNI sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki rekam jejak ideologis kuat dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

    “Saya siap mendukung DPC Caretaker GMNI Kabupaten Malang untuk berdiri sebagai bentuk persatuan dan memperkuat kaderisasi di Kabupaten Malang,” ujarnya.

    Ia juga mendorong GMNI agar hadir sebagai ruang pendidikan politik progresif bagi generasi muda serta menjadi jembatan antara isu-isu kerakyatan dan pendekatan ideologi Marhaenisme. Menurutnya, konsolidasi organisasi harus sejalan dengan penguatan visi dan agenda perjuangan yang relevan dengan kondisi masyarakat setempat.

    Wahyudi menyebutkan bahwa dukungannya mencakup dorongan moral, kolaborasi lintas sektor, serta kesiapan membuka ruang komunikasi bersama berbagai elemen pemuda di Kabupaten Malang.

    Sementara itu, Muhammad Ulil Albab menyambut baik dukungan yang diberikan dan menegaskan bahwa audiensi seperti ini akan terus digalakkan demi membangun fondasi organisasi yang kuat dan inklusif.

    Ulil berharap, GMNI Kabupaten Malang segera memiliki struktur definitif yang sah dan mampu menjalankan peran strategisnya sebagai lokomotif gerakan mahasiswa nasionalis yang berpihak kepada rakyat. [yog/beq]