Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • PUSaKO Unand paparkan dampak positif pemisahan jadwal pemilu

    PUSaKO Unand paparkan dampak positif pemisahan jadwal pemilu

    Padang (ANTARA) – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar) memaparkan dampak positif pemisahan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

    “Secara garis besar putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia,” kata pakar hukum sekaligus peneliti PUSaKO Unand Muhammad Ichsan Kabullah di Padang, Senin.

    Menurut Ichsan, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan memperkuat peran serta masyarakat terhadap iklim demokrasi, termasuk juga penguatan sosialisasi oleh penyelenggara pemilu terutama KPU dan Bawaslu.

    Selain itu, PUSaKO melihat jeda waktu pemilu nasional dengan pemilu daerah yakni dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi masyarakat untuk menentukan sosok yang tepat untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

    Tidak hanya itu, dengan adanya pemisahan waktu antara pemilu di tingkat nasional dan daerah secara tidak langsung juga menyadarkan konstituen bahwa pemilu bukan hanya tentang memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga memilih gubernur, bupati dan walikota hingga anggota DPRD.

    “Tidak bisa kita pungkiri ketika pemilu dilakukan serentak, maka atensi orang lebih banyak tertuju ke pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal juga dinilai tepat dari sisi kesehatan mental dan fisik penyelenggara. Apalagi, pada 2019 KPU mencatat terdapat ratusan petugas meninggal dunia yang diduga karena kelelahan.

    “Kajian kami di PUSaKO Unand, pemilu serentak yang dilakukan lebih banyak berimplikasi negatif, salah satunya Pemilu 2019 yang menyebabkan ratusan petugas meninggal dunia,” sebut dia.

    Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Dipisah, Apa Dampaknya? – Page 3

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Dipisah, Apa Dampaknya? – Page 3

    Sistem pemilu di Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih partai politik dan calon legislatif (caleg) secara langsung. Sistem ini masih menjadi perdebatan, dengan masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem proporsional tertutup, misalnya, memberikan kekuasaan penuh kepada partai politik dalam menentukan caleg yang terpilih, sementara sistem proporsional terbuka memberikan lebih banyak kendali kepada pemilih.

    Di dunia, terdapat berbagai sistem pemilu yang digunakan, antara lain sistem pluralitas/mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran. Sistem pluralitas/mayoritas membagi wilayah menjadi distrik, dan kandidat dengan suara terbanyak di setiap distrik menang. Sistem proporsional, di sisi lain, memastikan bahwa proporsi kursi yang dimenangkan partai sebanding dengan proporsi suara yang diperoleh. Sistem campuran mengkombinasikan elemen dari kedua sistem tersebut.

    Pelaksanaan pemilu di Indonesia melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, sementara Bawaslu mengawasi prosesnya. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam Pemilu, baik sebagai pemilih maupun pengawas, untuk memastikan proses yang adil dan transparan.

  • Hasto Jelaskan Arti Pesan WA ‘Ok Sip’ Soal Pertemuan dengan Harun Masiku

    Hasto Jelaskan Arti Pesan WA ‘Ok Sip’ Soal Pertemuan dengan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan makna di balik pesan WhatsApp (WA) darinya berdasarkan bukti percakapakan yang diperoleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pesan singkat Hasto itu berbunyi ‘Ok Sip’ yang merupakan respons terhadap pesan dari Saeful Bahri, saat itu kader PDIP, terkait dengan pertemuan dengan Harun Masiku. Bukti percakapan itu ditunjukkan dalam persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025). 

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan Hasto ihwal pesan tersebut, lantaran diduga Saeful melaporkan sudah bertemu dengan Harun kepada Hasto. Dia lalu merespons pesan Saeful itu dengan kata ‘Ok Sip’. 

    Meski demikian, Hasto membantah bahwa pesan ‘Ok Sip’ itu berarti dia mengetahui adanya pertemuan dimaksud. Dia hanya mengetik tanpa benar-benar menyadari substansi pesan. 

    “Ya saya tidak tahu (maksud Saeful Bahri), makanya saya jawab ‘Ok Sip’ di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    Hasto mengatakan, perintah resmi partai terkait dengan proses PAW Harun Masiku diberikan kepada tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah. Bukan Saeful Bahri. 

    Mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyebut, pesan Saeful via WA itu juga tidak disadari secara penuh oleh Hasto karena fokusnya sedang terbagi ke kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk rakernas. 

    Oleh sebab itu, Hasto menegaskan bahwa pesan ‘Ok Sip’ itu hanya bermakna bahwa dia telah menerima pesan tersebut tanpa mengerti apa substansinya. 

    “Maka kalau mau memaknai ‘ok sip’ itu nanti harus dilihat dengan jawaban ‘ok sip’ saya yang lainnya. Karena itu menunjukan ‘ok sip’ itu adalah suatu jawaban saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan, sebagai jawaban formal bahwa saya telah menerima WA tersebut,” sebutnya. 

    Untuk diketahui, Saeful merupakan mantan kader PDIP yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana atas perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Ada tiga orang lain yang terseret yakni anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan caleg PDIP Harun Masiku. 

    Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih status buron. 

    Adapun Hasto dan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Hasto lalu didakwa di persidangan terkait dengan suap dan perintangan penyidikan. 

  • Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto

    Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sosok Harun Masiku dikuliti dalam kesaksian Hasto.

    Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Dari awal persidangan, hakim meminta Hasto untuk memberi kesaksian jujur.

    “Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya?” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Baik, Yang Mulia,” jawab Hasto.

    Hasto dalam kasus ini didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Dalam persidangan kemarin, Hasto menceritakan pertama kali bertemu dan mengenal buron Harun Masiku. Pertemuan itu terjadi saat pendaftaran calon anggota legislatif pada 2019 di kantor DPP PDIP.

    “Apakah saudara terdakwa mengenal seseorang yang bernama Harun Masiku?” tanya jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.

    “Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019,” jawab Hasto.

    Saat itu Harun menemui Hasto sambil membawa biodata di kantor DPP PDIP. Dia mengatakan Harun memintanya agar didaftarkan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.

    “Yang besangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka. Maka kemudian yang bersangkutan, saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ujar Hasto.

    Saat itu Harun belum menjadi kader PDIP. Hasto mengatakan Harun hanya membawa kartu tanda anggota (KTA) sebagai anggota PDIP.

    “Pada saat itu, Harun Masiku mendatangi terdakwa itu di rumah aspirasi? Atau di kantor DPP?” tanya jaksa.

    “Di kantor DPP PDIP karena hal-hal yang berkaitan dengan caleg semuanya dipusatkan di kantor DPP PDIP,” jawab Hasto.

    “Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, meminta untuk mendaftar sebagai caleg PDIP. Pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?” tanya jaksa.

    “Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP,” jawab Hasto.

    Hasto Sebut Keahlian Harun Masiku Dibutuhkan PDIP

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)

    Hasto mengatakan Harun Masiku mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian international economic of law. Hasto menyebut keahlian itu dibutuhkan PDIP.

    “Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan, dari delapan caleg di Dapil Sumsel 1 yang mana Harun Masiku itu nomor urut 6, kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari Pak Nasarudin Kiemas? Alasannya apa?” tanya jaksa.

    Hasto kemudian memberikan penjelasan. Hasto mengatakan semua biodata caleg termasuk Harun dipaparkan dan dibahas dalam rapat pleno DPP PDIP untuk menentukan pelimpahan suara Nazarudin.

    “Izin Yang Mulia, jadi saat itu kita kan memiliki pusat database. Jadi ketika putusan judicial review memberikan diskresi kepada pimpinan partai, pemenangan kepada pimpinan partai, maka dalam rapat DPP tersebut kami melihat caleg-caleg yang ada di situ karena setiap caleg kan mengisi biodata,” kata Hasto.

    “Ada caleg yang selalu aktif menjadi calon, ada calon bupati dua kali, ada calon anggota legislatif, tidak pernah terpilih kemudian juga ada yang masih baru,” imbuhnya.

    Hasto mengatakan pada biodata Harun tertulis beasiswa dari Ratu Elizabeth dan keahlian Harun yakni international economic of law. Dia mengatakan keahlian tersebut dibutuhkan partai saat itu.

    “Kemudian ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai karena kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai,” ujar Hasto.

    Hasto mengatakan DPP PDIP juga mempertimbangkan aspek historis Harun yang sudah mengikuti kongres pertama dan terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dia mengatakan keahlian Harun dan pertimbangan historis itu menjadi alasan DPP PDIP memutuskan suara Nazarudin dilimpahkan ke Harun.

    “Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan AD/ART,” kata Hasto.

    “Sehingga dua pertimbangan itu lah yang pertama international economic of law, partai memerlukan keahlian itu. Yang kedua, aspek historis. Itulah yang kemudian setelah melihat calon-calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Bapak Nasarudin Kiemas,” imbuh Hasto.

    Jaksa Tanya Hasto soal Harun Masiku Kader Terbaik

    Foto: Foto Harun Masiku pernah bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di ruangan mantan Ketua MA Hatta Ali ditampilkan di sidang Hasto (Anggi/detikcom).

    Jaksa turut menanyakan apakah Harun merupakan kader terbaik sehingga diputuskan PDIP menerima pelimpahan suara Nazarudin Kiemas.

    “Nah, apa hasil keputusan rapat pleno pada waktu itu?” tanya jaksa.

    “Hasil dari keputusan rapat pleno adalah itu juga pada bulan Juli, untuk memohon kepada KPU terhadap pelaksanaan dari hasil judicial review Mahkamah Agung yang keputusannya juga kami lampirkan. Kemudian keputusan yang lain, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa saudara Harun Masiku itu menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Menerima pelimpahan suara, itu tepatnya seperti itu, sebagai diskresi yang dimiliki oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” jawab Hasto.

    “Jadi keputusan pimpinan partai politik pada waktu itu menentukan kader terbaik itu adalah Harun Masiku?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Hasto.

    Jaksa kembali mendalami keterangan Hasto soal Harun sebagai kader terbaik sehingga ditetapkan sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin. Hasto mengatakan tak ada istilah kader terbaik pada hasil rapat pleno DPP PDIP saat menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin.

    “Karena kader terbaik adalah istilah yang ditetapkan oleh judicial review. Jadi langsung menetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Saudara Harun Masiku mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, dan kemudian international economic of law maka ditetapkan Saudara Harun Masiku untuk menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Seperti itu bunyi putusannya, jadi nggak ada pernyataan sebagai kader terbaik,” jawab Hasto.

    Hasto menegaskan tidak ada bunyi putusan Harun sebagai kader terbaik dalam rapat pleno DPP PDIP. Dia mengatakan hasil rapat pleno menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin, bukan menggunakan istilah sebagai kader terbaik.

    “Kalau maknanya dari keputusan itu kader terbaik, tapi tidak ada keputusan bahwa Harun Masiku adalah kader terbaik. Tidak ada bunyi keputusan seperti itu, yang bunyinya hanya kader Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti,” kata Hasto.

    “Harun Masiku ditetapkan sebagai kader yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Hasto.

    “Kemudian keputusan kedua adalah agar DPP segera berkirim surat kepada KPU untuk melaksanakan keputusan judicial review seperti itu kan?” tanya jaksa.

    “Iya, betul,” jawab Hasto.

    Chat Harun Masiku ke Hasto

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)

    Jaksa KPK membuka pesan WhatsApp (WA) antara Hasto dan Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun.

    Pesan itu ditampilkan jaksa di sidang. Pesan WhatsApp dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019. Berikut ini bunyinya:

    “Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.”

    Jaksa menanyakan kebenaran pesan yang dikirim Harun tersebut. membenarkannya.

    “Benar?” tanya jaksa mengonfirmasi pesan tersebut.

    “Iya, betul, ini kalau ke nomor saya, berarti ini betul,” jawab Hasto.

    Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena ada perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    Hasto mengatakan fatwa MA tersebut saat itu belum dijalankan. Alasannya, menurut dia, karena dinamika politik yang tinggi dan konsentrasi ke pilpres.

    “Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi pada Pilpres, rencana pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana. Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA,” tambah Hasto.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bawalsu Papua petakan kerawanan PSU 2025

    Bawalsu Papua petakan kerawanan PSU 2025

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar sosilisasi pengawasan pemilu dan netralitas ASN, TNI dan Polri pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (26/6). Pada kesempatan itu, Komisoner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta Kebelen mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah wilayah rawan yang menjadi perhatian pada PSU di Papua.(Laksa Mahendra/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok Nasional 25 Juni 2025

    Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    bakal menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (26/6/2025) besok.
    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengatakan bahwa pemeriksaan Hasto akan dimulai pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Pemeriksaan terdakwa Hasto sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Takdir kepada
    Kompas.com
    , Rabu (25/6/2025).
    Seperti diketahui, Hasto adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku.
    Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hasto,
    Ronny Talapessy
    , mengaku tidak ambil pusing dengan
    sidang pemeriksaan Hasto
    pada Kamis besok.
    Sebab, menurut dia, sepanjang proses persidangan ini tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan memberatkan Hasto.
    “Pemeriksaan Mas Hasto besok kami serahkan penuh kepada Majelis Hakim mengingat dari sidang awal sampai sidang ke-17 tidak ada saksi yang memberatkan Mas Hasto,” kata Ronny.
    Ronny mengeklaim, sejumlah saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK justru memberikan keterangan yang memperkuat posisi Hasto tidak terlibat dalam perkara Harun Masiku.
    Saksi yang dimaksud antara lain adalah eks kader PDI-P Saeful Bahri, eks pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, eks staf PDI-P Kusnadi, eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta ahli bahasa Frans Asisi.
    Ia mencontohkan, dugaan adanya perintah Hasto untuk memberikan suap terbantahkan dari saksi kunci yang dihadirkan KPK.
    Menurut Ronny, tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Satpam di kantor PDI-P, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel juga tidak pernah bisa dibuktikan oleh jaksa Komisi Antirasuah.
    “Mereka datang menjelaskan dalam persidangan bahwa uang suap KPU berasal dari Harun Masiku, dan maksud dari ‘bapak’ yang memerintahkan melakukan penenggelaman HP bukan Hasto Kristiyanto. Ini adalah keterangan saksi kunci Nur Hasan,” ucap dia.
    Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Ronny berpandangan bahwa kliennya sudah selayaknya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
    “Oleh sebab itu, tanpa mendahului keputusan hakim, maka sudah selayaknya Mas Hasto diputus bebas dari semua tuntutan jaksa,” ujar Ronny.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
    Hasto juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap
    kasus Harun Masiku
    tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Ulang Pangkalpinang: Anggaran Rp 24,8 Miliar Siap Digelontorkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Juni 2025

    Pilkada Ulang Pangkalpinang: Anggaran Rp 24,8 Miliar Siap Digelontorkan Regional 23 Juni 2025

    Pilkada Ulang Pangkalpinang: Anggaran Rp 24,8 Miliar Siap Digelontorkan
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Alokasi anggaran untuk pelaksanaan
    pilkada ulang
    di Kota
    Pangkalpinang
    , Kepulauan Bangka Belitung, telah dipastikan rampung.
    Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang,
    M Unu Ibnudin
    , menyampaikan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni serta APBD perubahan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Alhamdulillah
    semua sudah diselesaikan, termasuk untuk KPU, Bawaslu, dan unsur pengamanan dari TNI dan Polri,” ujar Unu setelah menghadiri kegiatan pada Minggu (22/6/2025).
    Unu menekankan komitmen pemerintah kota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada ulang, salah satunya melalui kesiapan anggaran.
    Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 24,8 miliar, di mana Rp 2,5 miliar di antaranya merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
    Dari total anggaran tersebut, KPU Kota Pangkalpinang menerima bagian terbesar, yaitu Rp 16,28 miliar.
    Sementara itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang memperoleh Rp 5,17 miliar, Kodim 0413/Bangka mendapatkan Rp 1,53 miliar, dan Polres Pangkalpinang menerima Rp 1,9 miliar.
    Pencairan anggaran telah dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap ketiga ditargetkan selesai pada Juli 2025.
    M Unu menambahkan, proses pengalokasian anggaran sempat mengalami kendala karena Pemkot Pangkalpinang menghadapi defisit anggaran sebesar Rp 50 miliar.
    Pemerintah Kota telah berupaya mencari dukungan anggaran dari pemerintah pusat, tetapi akhirnya memutuskan untuk mengalokasikan pembiayaan dari APBD Pangkalpinang dan bantuan provinsi.
    “Pembayaran tahap ketiga tentu akan segera dilakukan, kita lihat nanti kalau sudah tersedia anggarannya akan dibayarkan,” jelas Unu.
    Ia juga menilai bahwa pelaksanaan pilkada ulang hingga saat ini berjalan baik dan mengimbau warga untuk menggunakan hak pilih serta menghindari praktik politik uang.
    “Silakan gunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin Kota Pangkalpinang yang akan melaksanakan program pembangunan secara berkelanjutan,” tambahnya.
    Pemungutan suara untuk pilkada ulang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
    Saat ini, KPU sedang melaksanakan tahap persiapan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
    Sebelumnya, satu pasangan calon jalur perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Maruarar Siahaan
    dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
    Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
    Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
    Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
    Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
    “Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
    “Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi Regional 17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali menggelar sidang perkara
    sengketa hasil
    Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
    Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Perkara ini terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK).
    Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua majelis panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak pada PSU.
    Wahyudi menyatakan bahwa kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar sebagai peserta pengganti dari pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK.
    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim.

    Ia juga meminta MK menyatakan bahwa Paslon 4 tidak sah sebagai peserta Pilkada Palopo 2024 dan memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menyelenggarakan PSU, kali ini hanya diikuti oleh tiga pasangan calon tersisa: nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim–Nurhaenih, dan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta.
    Wahyudi mengakui bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 4 berada di luar ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
    “Keadaan spesifik yang kami sampaikan dalam permohonan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, baik Naili maupun Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
    Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Naili adalah ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib pajak pribadi yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan.
    Di sisi lain, calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
    Wahyudi menambahkan bahwa perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut semakin memperkuat posisi pemohon.
    “Ketiga keadaan spesifik ini menjadi dasar kami bahwa pemohon masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” pungkasnya.
    Pada pemungutan suara ulang yang berlangsung pada 24 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan 35.058 suara.
    Pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenrikarta, meraih 11.021 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Putri Dakka dan Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 calon anggota KPU Papua Barat lolos seleksi tertulis dan psikologi

    20 calon anggota KPU Papua Barat lolos seleksi tertulis dan psikologi

    Tujuh orang direkomendasikan, 22 orang dipertimbangkan, dan sisanya sebanyak 29 orang tidak direkomendasikan.

    Manokwari (ANTARA) – Sebanyak 20 dari 60 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat periode 2025—2030 dinyatakan lolos tahapan seleksi tertulis dan seleksi psikologi.

    Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Papua Barat Mohamad Jen Wajo di Manokwari, Jumat, mengatakan bahwa peserta yang lolos berhak mengikuti tahapan seleksi kesehatan dan wawancara.

    “Seleksi kesehatan berlangsung 2 hari (16—17 Juni 2025) di RS Dimara Manokwari, dan seleksi wawancara 3 hari (18—20 Juni 2025),” katanya.

    Dijelaskan pula bahwa nilai seleksi tertulis dan psikologi diakumulasi, kemudian dibagi dalam tiga kategori: direkomendasikan, dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan.

    Peserta yang direkomendasikan langsung lolos ke tahap berikut, sedangkan kategori dipertimbangkan akan dilakukan pemeringkatan nilai seleksi tertulis pilihan ganda dan esai.

    “Kalau tidak direkomendasikan, berarti gugur atau tidak dapat mengikuti seleksi selanjutnya,” ujarnya.

    Sekretaris Timsel Anggota KPU Provinsi Papua Barat Mervin Arison Asmuruf menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti seleksi tertulis dan psikologi hanya 58 orang karena dua orang berhalangan.

    Berdasarkan hasil akumulasi penilaian terdapat tujuh orang direkomendasikan, 22 orang dipertimbangkan, dan sisanya sebanyak 29 orang tidak direkomendasikan.

    “Setelah pemeringkatan, 22 orang yang dipertimbangkan, hanya 13 orang nilainya tertinggi. Maka, yang lolos 20 orang,” kata dia.

    Mervin menyebutkan peserta yang lolos terdiri atas lima penyelenggara pemilu aktif, baik KPU maupun Bawaslu, enam mantan penyelenggara, dan sembilan orang bukan penyelenggara.

    Seluruh tahapan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan Tim Seleksi KPU Provinsi Papua Barat terlebih dahulu menandatangani pakta integritas.

    “Integritas kami dipertaruhkan dalam proses ini, dan kami sudah beberapa kali terlibat dalam pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu,” ujarnya.

    Berikut 20 nama calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2025—2030 yang lolos seleksi tertulis dan psikologi:

    Abdon Retraubun, Abdul Muin Salewe, Abraham Ramandei, Adi Murat, Anggrana Lapudooh, Aristanto, Berthy Leleulya, Chandra Kirana, Christine Ruth Rumkabu, dan Eko Priyo Utomo.

    Berikutnya Endang Wulansari, Enggelina Monika Sauyai, Fahri Rafli, Fheni Rhafina Ursula Uswanas, Francis Edward Makabory, Hasanudin Rettob, Ibnu Mas’ud, Mus Mualim, Roberth B. Yumame, dan Talib Ali Fidmatan.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.