Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Pernyataan Pilkada Rasa Pilkades Menghina Akal Sehat

    Pernyataan Pilkada Rasa Pilkades Menghina Akal Sehat

    GELORA.CO -Jurubicara Jaringan 98, Ricky Tamba, menanggapi pernyataan politikus Partai Golkar Sarmuji yang menyebut pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 terasa seperti “Pilkades”. 

    Menurut Ricky, Pilkada merupakan mekanisme ketatanegaraan yang telah disepakati bersama dalam rangka mewujudkan otonomi daerah. Pilkada serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    “Pilkada adalah mekanisme ketatanegaraan untuk regenerasi kepemimpinan daerah yang akan menjadi sumber kepemimpinan nasional,” kata Ricky melalui video singkat yang diterima redaksi, Minggu 1 Desember 2024

    Ia menyebut narasi Pilkada rasa Pilkades merendahkan proses demokrasi. Menurutnya, menyepelekan Pilkades juga berarti melupakan peran strategis kepala daerah yang sesungguhnya ujung tombak pemerintahan.

    “Ini juga menghina kecerdasan akal sehat kita,” tegasnya.

    Ricky lantas mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada harus disalurkan melalui jalur konstitusi yang disediakan, seperti melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

    “Saya rasa ini pernyataan suara sumubang yang tidak pas, yang bikin kita merasa sedih,” pungkasnya.

    Alasan Sarmuji mengatakan Pilkada 2024 rasa Pilkades karena meskipun banyak selebriti yang ikut bertarung di Pilkada, nyatanya mereka tetap kalah. Ini menunjukkan popularitas tak ada nilainya di Pilkada 2024

  • Warga Magetan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilbup 2024

    Warga Magetan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilbup 2024

    Magetan (beritajatim.com) – Sorang warga Magetan, Lucky Setiyo Herman, resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan pada Sabtu (30/11/2024)

    Laporan tersebut mencakup indikasi penggelembungan suara serta keberadaan pemilih ganda di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan. “Hari ini saya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Magetan,” ujar Lucky setelah menyampaikan laporannya.

    Dugaan Kecurangan Pilkada di Magetan

    Dalam laporannya, Lucky mengungkap bahwa temuan kecurangan tersebut didasarkan pada laporan saksi di lapangan.

    Salah satu indikasi yang disoroti adalah keberadaan nama-nama warga yang tercatat dalam daftar hadir meskipun mereka tidak hadir di lokasi saat pemungutan suara berlangsung. Kasus pemilih ganda juga menjadi salah satu temuan utama yang dilaporkan.

    “Saya berharap pemilu berjalan dengan adil untuk menghasilkan pemimpin yang kredibel,” tambah Lucky.

    TPS yang Dilaporkan

    Dugaan pelanggaran ini tersebar di empat kecamatan, meliputi: Kecamatan Parang yang meliputi TPS 003, Desa Parang. Kemudian Kecamatan Plaosan meliputi TPS 003, 004, 005 (Kelurahan Sarangan). Lalu, TPS 006 (Kelurahan Plaosan), TPS 001 (Desa Ngancar), TPS 004 (Desa Puntukdoro)

    Sedangkan Kecamatan Sukomoro meliputi TPS 001 hingga 004 (Desa Kedungguwo). Selanjutnya, Kecamatan Bendo meliputi TPS 001 hingga 004 (Desa Kinandang).

    Lucky menegaskan bahwa langkahnya melaporkan temuan ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap integritas demokrasi di Kabupaten Magetan. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan untuk menjaga asas keadilan dalam pemilu.

    “Kecurangan dalam proses demokrasi akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin yang terpilih,” tegas Lucky.

    Dengan laporan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Magetan dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas guna memastikan pemilu berjalan secara adil dan transparan.

    Keberhasilan Pilkada yang bersih dan demokratis adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan pemimpin daerah. [fiq/suf]

  • Ada Dugaan Kecurangan, 2 TPS di Sampang Madura Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

    Ada Dugaan Kecurangan, 2 TPS di Sampang Madura Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

    TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura memastikan terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024.

    Sejumlah TPS tersebut diantaranya TPS 003 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, dan TPS 001 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung. 

    Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat terkait rekomendasi PSU di dua TPS tersebut.

    “Kita lakukan Rakor dengan Bawaslu dulu, sebelum pelaksanaan PSU,” ujarnya.

    Menurutnya, secara tekhnis, rekomendasi PSU diawali atas laporan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam), ke Bawaslu Kabupaten, yang bisa merekomendasikan ke KPU untuk digelar PSU.

    Warga saat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di salah satu TPS di Kabupaten Sampang, Madura. (tribunjatim.com/Hanggara Pratama)

    Sedangkan, KPU masih belum menerima laporan resmi namun secara lisan Bawaslu Sampang melaporkan akan merekomendasikan 2 TPS dimaksud.

    “Untuk Pelanggaran dua TPS tersebut karena terindikasi dugaan kecurangan, yakni mencoblos lebih dari satu kali. Juga terdapat pencoblos yang belum masuk usia pemilih,” terangnya.

    Untuk diketahui, KPU Sampang langsung menggelar Rapat Pleno, dimana antaranya akan segera menjadwalkan dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan di TPS dalam PSU tersebut

  • Banyak Fenomena Politik Uang, Cak Imin Sebut Prabowo Ingin Sempurnakan UU Pemilu – Page 3

    Banyak Fenomena Politik Uang, Cak Imin Sebut Prabowo Ingin Sempurnakan UU Pemilu – Page 3

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut menemukan kurang lebih 130 dugaan pelanggaran berupa politik uang di masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

    Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat sejak Rabu, 27 November 2024. Di mana, semua ini berdasarkan adanya laporan dan juga informasi yang masuk kepada pihaknya.

    “Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender. Kemudian dugaan pelanggaran itu juga terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang,” kata dia di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Puadi menyebut, dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

    “Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang. Dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu,” ungkap dia.

    “Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” sambungnya.

    Puadi menuturkan, dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari satu dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan tujuh peristiwa merupakan laporan masyarakat.

    “Kemudian dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara. Nah terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu jika laporan tersebut memenuhi syarat formil materi,” jelas dia.

    “Jadi saya sampaikan ada beberapa hal di masa tenang ya. Pembagian uang atau material lainnya terdapat 59 peristiwa pembagian uang, dimana 8 peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” sambungnya.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

     

  • Karyudi: Pilkada Kota Tegal Berjalan Sukses dan Kondusif

    Karyudi: Pilkada Kota Tegal Berjalan Sukses dan Kondusif

    TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno menyampaikan, terimakasih kepada masyarakat Kota Tegal atas berlangsungnya Pilkada Serentak 2024 yang berjalan aman, lancar, kondusif, dan sukses. 

    Menurutnya, hal itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang semakin dewasa dalam erpolitik.

    Pihaknya juga berterimakasih kepada para paslon, partai politik pengusung, penyelenggara mulai PPK, PPS dan sekretariat. 

    “Terutama KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan yang telah bekerja penuh dengan integritas yang tinggi. Penuh dengan kecermatan dan ketelitian dalam proses pemungutan dan penghitungan,” katanya, Sabtu (30/11/2024).

    Selain itu, Karyudi juga berterimakasih kepada jajaran Bawaslu Kota Tegal yang sudah bekerja keras menyelenggarakan Pilkada.

    Sehingga menghasilkan pilkada yang berkualitas melalui pengawasannya dan masukan-masukannya.

    Termasuk atas dukungannya pada Desk Pilkada jajaran Forkopimda, Pemda, TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya dalam persiapan hingga pelaksanaan serta ikut mengawal jalannya penyelenggaraan Pilkada dengan baik

    “Terlepas dari itu semua kami mengajak semua pihak tetap mengikuti proses penghitungan, rekapitulasi berjenjang sampai nanti ada hasil resmi. Karena ini adalah hasil real count yang merupakan metode yang kami pakai sekarang ini,” jelasnya. (fba)

  • Cak Imin: Kita Prihatin, Pemilihan Kepala Daerah Diwarnai Politik Uang – Page 3

    Cak Imin: Kita Prihatin, Pemilihan Kepala Daerah Diwarnai Politik Uang – Page 3

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut menemukan kurang lebih 130 dugaan pelanggaran berupa politik uang di masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

    Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat sejak Rabu, 27 November 2024. Di mana, semua ini berdasarkan adanya laporan dan juga informasi yang masuk kepada pihaknya.

    “Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender. Kemudian dugaan pelanggaran itu juga terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang,” kata dia di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Puadi menyebut, dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

    “Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang. Dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu,” ungkap dia.

    “Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” sambungnya.

    Puadi menuturkan, dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari satu dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan tujuh peristiwa merupakan laporan masyarakat.

    “Kemudian dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara. Nah terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu jika laporan tersebut memenuhi syarat formil materi,” jelas dia.

    “Jadi saya sampaikan ada beberapa hal di masa tenang ya. Pembagian uang atau material lainnya terdapat 59 peristiwa pembagian uang, dimana 8 peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” sambungnya.

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Ketua Bawaslu ingatkan cakada dan masyarakat tak terlibat politik uang

    Ketua Bawaslu ingatkan cakada dan masyarakat tak terlibat politik uang

  • Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

    Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

    Magetan (beritajatim.com) – Isu pemungutan suara ulang (PSU) menjadi perbincangan hangat di Magetan setelah saksi pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

    Rekapitulasi suara tersebut telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan pada Jumat (29/11/2024). Penolakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kondisi yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

    “Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terdapat gangguan keamanan yang menyebabkan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, PSU juga bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau keadaan tertentu yang membuat suara tidak valid,” jelas Ramzi, Sabtu (30/11/2024).

    Lebih lanjut, Ramzi merinci lima kondisi lain yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU, yaitu:

    1. Pembukaan kotak suara atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai aturan.

    2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menandatangani atau memberikan tanda khusus pada surat suara yang telah digunakan.

    3. Kerusakan surat suara sah akibat tindakan petugas KPPS sehingga suara menjadi tidak valid.

    4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

    5. Pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetap diberi kesempatan untuk memilih.

    Namun, Ramzi menegaskan bahwa penolakan hasil rekapitulasi suara oleh saksi paslon tidak otomatis menjadi dasar pelaksanaan PSU. PSU hanya dapat dilakukan jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan demikian. “Misalnya ada gugatan ke MK yang mendalilkan pelanggaran masif dan meminta PSU, lalu MK mengabulkan permohonan tersebut, maka PSU harus dilaksanakan,” pungkas Ramzi. [kun]

  • Megawati Singgung Penggunaan Pj Kepala Daerah pada Pilkada Jateng, Begini Respons Nana Sudjana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 November 2024

    Megawati Singgung Penggunaan Pj Kepala Daerah pada Pilkada Jateng, Begini Respons Nana Sudjana Regional 30 November 2024

    Megawati Singgung Penggunaan Pj Kepala Daerah pada Pilkada Jateng, Begini Respons Nana Sudjana
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Penjabat Gubernur Jawa Tengah
    Nana Sudjana
    mengatakan, para penjabat kepala daerah, termasuk dirinya, sudah menaati aturan terkait netralitas saat pelaksanaan Pilkada 2024. 
    Hal itu dikatakan Nana merespons Ketua Umum PDI Perjuangan
    Megawati
    Soekarnoputri terkait penggunaan penjabat kepala daerah demi tujuan politik elektoral pada Pilkada di sejumlah daerah. Termasuk Jawa Tengah. 
    Nana menuturkan, jika memang ada pelanggaran sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu.
    “Kalau memang ada, ditemukan, pasti kami berikan sanksi. Tentunya setiap pelanggaran harus dilaporkan melalui Bawaslu dan keputusan Bawaslu seperti apa, baru ke kami,” ujarnya usai konferensi pers Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 di Grand Artos Hotel and Convention, Magelang, Sabtu (30/11/2024).
    Nana menyatakan, masyarakat juga sekarang mengetahui tata pelaksanaan pemilihan politik elektoral yang demokratis.
    “Mereka tahu aturan-aturan pemilihan politik yang demokratis dan tidak mengikuti apakah itu hoaks, hate speech, maupun provokasi-provokasi,” cetusnya.

    Megawati berbicara soal ketidaknetralan aparatur berkaitan dengan kekalahan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDI-P di sejumlah provinsi, salah satunya Jateng.
    Ia menduga kekalahan tersebut berkaitan dengan pengerahan sumber daya dan alat negara yang mempengaruhi perolehan suara.
    “Hal ini tampak di beberapa wilayah yang saya amati terus menerus seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara dan berbagai provinsi lainnya,” ujar Megawati dikutip Kompas.com (28/11/2024).
    Megawati memberikan contoh konkret mengenai situasi di Jateng, di mana ia menerima laporan mengenai penggunaan penjabat kepala daerah dan mutasi aparatur kepolisian yang masif demi tujuan politik elektoral.
    Presiden Kelima RI itu menekankan bahwa ia sangat mengenali karakteristik pemilih di Jawa Tengah, yang merupakan basis pendukung PDI-P.
    Megawati mengungkapkan pengalamannya selama tiga kali terpilih sebagai anggota DPR RI berkat dukungan tinggi dari provinsi tersebut.
    Selama ini, dia pun selalu melihat pergerakan rakyat dan militansi para simpatisan dalam mendukung PDI-P.
    “Jawa Tengah bukan hanya ‘Kandang Banteng’. Namun menjadi tempat persemaian gagasan nasionalisme dan patriotisme. Saya melihat energi pergerakan rakyat, simpatisan, dan kader yang militan dan seharusnya tidak akan terkalahkan jika pilkada dilakukan secara fair, jujur, dan berkeadilan,” ungkapnya.
    Sebagai informasi, hasil hitung cepat
    Pilkada Jateng
    2024 yang dirilis Litbang
    Kompas 
    menunjukkan bahwa pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) memperoleh 40,70 persen suara, sementara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 59,30 persen suara.
    Adapun Andika-Hendi diusung PDI-P. 
    Perolehan suara tersebut diperoleh dari penghitungan suara yang masuk 100 persen dari total 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampel.
    Quick count Litbang Kompas menggunakan metode sistematik random sampling dengan
    margin of error
    sekitar 1 persen. Hasil
    quick count
    ini bukanlah hasil resmi.
    Hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (28/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Magetan Selidiki Dugaan Penghalangan Warga Nyoblos di TPS Selotinatah

    Bawaslu Magetan Selidiki Dugaan Penghalangan Warga Nyoblos di TPS Selotinatah

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan tengah mendalami laporan terkait adanya warga yang diduga dihalangi saat hendak menggunakan hak pilih mereka pada Rabu (27/11/2024). Kejadian ini dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

    Anggota Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan sedang memvalidasinya.

    “Kami mendapat laporan adanya pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos di TPS 09 Desa Selotinatah. Saat ini, kami masih meminta klarifikasi dari rekan-rekan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” jelas Ramzi.

    Menurut laporan awal, terdapat tiga pemilih yang tidak dilayani saat datang ke TPS sekitar pukul 12.00 WIB. “Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak mengizinkan mereka memilih, dengan alasan jam 12.00 hingga 13.00 WIB hanya untuk pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.

    Ramzi menduga adanya kesalahan interpretasi regulasi oleh KPPS. Sesuai aturan, pada jam tersebut seluruh pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak mencoblos. “Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Namun, sejauh ini tidak ada indikasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. Kejadian ini akan dicatat sebagai insiden khusus,” tutupnya.

    Hasil Pemungutan Suara di TPS 09 Selotinatah
    TPS 09 Desa Selotinatah mencatat total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 551 orang, dengan jumlah pemilih yang hadir sebanyak 423 orang. Hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) adalah sebagai berikut:

    Paslon Nomor 1, Nanik Endang Rusminiarti, memperoleh 93 suara.

    Paslon Nomor 2, Hergunadi-Basuki Babussalam, memperoleh 72 suara.

    Paslon Nomor 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, unggul dengan 244 suara.

    Suara tidak sah tercatat sebanyak 14 suara.

    Bawaslu terus memantau perkembangan dan berkomitmen untuk memastikan hak pilih setiap warga terlindungi. [fiq/kun]