Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa Regional 2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
    Klarifikasi itu terkait laporan mengenai 121 surat suara yang tercoblos sebelum waktu pemungutan suara di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, pada pilkada serentak yang berlangsung 27 November 2024.
    Proses klarifikasi ini melibatkan unsur TNI dan Polisi.
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, menyatakan bahwa saat ini klarifikasi sedang dilakukan terhadap 26 orang.
    “Benar. Untuk penanganan 121
    surat suara tercoblos
    duluan, kami telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas dan pihak lainnya,” ungkap Jusriadi saat ditemui pada Senin (2/12/2024).
    Jusriadi menambahkan bahwa dalam pembahasan tersebut, anggota Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
    “Mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
    Ia juga menyebutkan bahwa jajaran Bawaslu, termasuk pengawas TPS, pengawas desa, dan pengawas kecamatan, akan turut diklarifikasi.
    “Totalnya sebanyak 26 orang,” ujar Jusriadi yang akrab disapa Jho.
    Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga Selasa (3/12/2024).
    Jika diperlukan keterangan tambahan, proses klarifikasi dapat berlanjut hingga Kamis (5/12/2024).
    Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu akan melakukan pengkajian, sementara kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan dan kejaksaan akan mengawasi proses tersebut.
    Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, berkas perkara akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan dalam waktu 24 jam.
    “Jika terdapat pelanggaran kode etik oleh KPPS, PPS, dan PPK, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada KPU Kabupaten,” tegas Jho.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika pelanggaran kode etik dilakukan anggota KPU Kabupaten Sumbawa, laporan akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Bawaslu juga berkomitmen menindak tegas pengawas TPS, pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang terbukti melanggar.
    “Sebaliknya, jika ini bukan pelanggaran hukum, penanganan laporan ini akan kami hentikan,” tegasnya.
    Jho memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Kalah di Pilkada Jateng, Puan Minta Tim Hukum dan Masyarakat Laporkan Temuan Kecurangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    PDI-P Kalah di Pilkada Jateng, Puan Minta Tim Hukum dan Masyarakat Laporkan Temuan Kecurangan Regional 2 Desember 2024

    PDI-P Kalah di Pilkada Jateng, Puan Minta Tim Hukum dan Masyarakat Laporkan Temuan Kecurangan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua DPP PDI Perjuangan
    Puan Maharani
    mengakui kekalahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada
    Pilkada Jateng
    2024.
    PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang mengusung pasangan
    Andika-Hendi

    Namun demikian, Puan mengatakan, PDI-P mensyukuri kemenangan pada Pilkada di 19 kabupaten/kota di Jateng. 
     
    Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani mengakui kekalahan di Pilkada Jateng, tapi dia dia tetap mensyukuri kemenangan PDI-P yang mendominasi di 19 kabupaten/kota di Jateng.
    “Kami tetap semangat walaupun belum berhasil memenangkan Pilgub Jateng, tapi alhamdulillah 19 kabupaten/kota PDI-P berhasil menang,” tutur Puan usai menghadiri pertemuan internal di Panti Marhaen, Kantor DPD PDI-P Jateng, Senin (2/12/2024).
    Puan menyebut ada banyak faktor yang membuat PDI-P kalah di Pilkada Jateng. Apalagi lawannya Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan partai koalisi besar berisi 9 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    “Itu menjadi evaluasi internal PDI-P, banyak penyebabnya, kita evaluasi internal dan eksternal,” imbuh dia.
    Di sisi lain, Puan mendorong tim hukum internal untuk terus menindaklanjuti temuan kecurangan.
    Ia meminta tim mulai mengumpulkan bukti hingga membuat laporan kepada pihak berwenang.
    “Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai, ada kecurangan atau tidak sesuai aturan tentu kami minta mengumpulkan bukti-bukti. Tim hukum di internal partai untuk diteruskan dan membuat laporan ke pihak berwenang ke bawaslu atau KPU,” imbau Puan.
    Sementara merespons pidato Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang menyebut keterlibatan polisi dalam Pilkada, Puan juga akan mengumpulkan bukti di lapangan.
    Dia juga meminta partisipasi masyarakat Jateng untuk turut melapor jika mendapati praktik kecurangan selama Pilkada.
    “Ya kita lihat kalau ada bukti-bukti terkait dengan hal itu tentu kami minta untuk bisa ditindaklanjuti, jadi saya minta seluruh struktur dan masyarakat yang ada di Jateng, jika ditemukan bukti terkait hal itu tolong laporkan ke pihak berwenang,” ujar dia.
    Lebih lanjut, dia mengapresiasi kepercayaan warga Jateng yang masih menitipkan amanah kepemimpinan di 19 kabupaten/kota ke pemimpin daerah dari PDI-P.
    “Ini merupakan hasil gotong royong dari seluruh kader dan seluruh rakyat Jateng yang sudah memilih pemimpinnya di kabupaten/kota masing-masing dan tetap mendukung PDI-P,” tandas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jawa Tengah menangani 46 kasus pelanggaran selama masa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng. Kemudian dua kasus pelanggaran pidana masih diproses sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

    Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan mulanya ada 55 kasus yang terdiri dari 43 temuan dari timnya dan 12 laporan dari luar Bawaslu. Namun setelah diproses, hanya 46 kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran selama Pilkada.
    Dia membeberkan dari 46 pelanggaran itu, sebanyak 21 masuk kategori pelanggaran administrasi. Lalu 13 kasus pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya. 
    Bawaslu juga telah mengeluarkan rekomandasi terhadap kades, perangkat desa, dan ASN yang mendominasi pelanggaran netralitas Kades di Pilkada Jateng.
    Sementara itu, Tim hukum Andika-Hendi melaporkan pengerahan kepala desa untuk mendukung paslon tertentu di sejumlah daerah. Padahal itu dilarang bagi kades.
    Untuk itu, Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Richard melakukan audiensi sekaligus memantau proses laporan dugaan pelanggaran di Sukoharjo ke kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024).
    “Secara resmi DPP PDI-P sudah melaporkan mengenai masalah (kades di Sukoharjo) dan bawaslu sudah menindaklanjuti dan menyampaikan ini adalah pelanggaran,” tutur John sambil menunjukkan surat pernyataan dugaan pelanggaran dari Bawaslu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Tahapan Pilkada dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar

    Bandung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu dengan pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat(Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya.

    Hedi mengatakan pihak KPU Jabar akan berupaya untuk memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan, khususnya yang krusial, yakni penghitungan suara untuk tetap berjalan baik meski ada masalah tersebut.

    “Kami memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP soal pemberhentian Ummi Wahyuni,” ujar Hedi saat dihubungi di Bandung, Senin.

    Mengenai Ketua KPU Jabar, Hedi mengatakan jajaran KPU Jabar berduka seiring adanya putusan dari DKPP tersebut dan secepatnya pihak KPU Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

    “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jabar.

    Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

    Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

    “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

    Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

    Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

    Pada 6 Maret 2024, adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang. Terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak ada sanggahan.

    “Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara,” ucap pembaca.

    “Pihak KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sirekap dan segera diperbaiki. Setelah diprint, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan,” sambungnya.

    Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai NasDem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

    “Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi Dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.

    Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai NasDem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi Dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

    “DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan pencermatan Dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu,” ucap pembaca.

    DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

    Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kabar pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatannya, hari ini.

    Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Ummi Wahyuni telah dilakukan, namun belum ada respons atas putusan ini.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejanggalan Perolehan Suara Pilgub Jatim 2024: Tim Risma-Gus Hans Ungkap Fakta Anomali

    Kejanggalan Perolehan Suara Pilgub Jatim 2024: Tim Risma-Gus Hans Ungkap Fakta Anomali

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Gus Hans, membeberkan sejumlah anomali yang terjadi dalam perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.

    Hal ini diungkapkan pada Senin (2/12/2024) oleh Ketua Tim Pemenangan, Kiai Haji Imam Buchori Cholil atau yang akrab disapa Ra Imam.

    Ra Imam menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), khususnya terkait dengan perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 02 yang dinilai tidak masuk akal.

    “Kami menemukan sejumlah anomali di lapangan, seperti perolehan suara 100 persen untuk paslon 02 di beberapa wilayah serta tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT),” ungkap Ra Imam.

    Temuan Kejanggalan di 2.801 TPS

    Menurut Ra Imam, timnya mencatat ada 2.801 TPS di mana tingkat partisipasi pemilih mencapai lebih dari 90 persen hingga 100 persen. Kejanggalan ini tersebar di berbagai daerah, seperti Madiun, Situbondo, Kota Kediri, dan sembilan desa di Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

    “Di Kabupaten Sampang, khususnya di sembilan desa, jumlah kehadiran pemilih mencapai 100 persen. Hal ini cukup aneh mengingat sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut adalah perantau. Selain itu, desa-desa ini berada di wilayah pegunungan yang sulit dijangkau,” papar Ra Imam.

    Lebih mencurigakan lagi, dari seluruh suara yang masuk di TPS tersebut, tidak ada satu pun suara untuk paslon 03 (Risma-Gus Hans) maupun paslon 01 (Luluk Nuh Hamidah-Lukmanul Khakim). “Bagaimana mungkin suara kami nol, padahal kami memiliki saksi dan kader partai di setiap TPS tersebut,” imbuhnya.

    Selisih Jumlah Pemilih Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot

    Ra Imam juga menyoroti perbedaan jumlah pemilih antara Pilgub dengan Pilbup atau Pilwalkot di beberapa TPS. Ia menyebut bahwa jumlah pemilih Pilgub lebih banyak hingga selisih sekitar 20 ribu suara.

    “Ada ketidaksesuaian data antara pemilih Pilgub dan pemilih Pilbup atau Pilwalkot. Misalnya, di TPS tertentu, jumlah pemilih yang memilih gubernur lebih banyak dibandingkan pemilih bupati atau wali kota. Selisih ini mencapai 20 ribu suara,” tegasnya.

    Indikasi Pelanggaran dan Tindak Lanjut

    Ra Imam menduga bahwa temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilgub. Ia meminta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam. “Jika suara paslon 03 maupun paslon 01 nol, artinya ada yang tidak beres. Kami mendorong Bawaslu dan KPU untuk mengusut tuntas kejanggalan ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Pilgub Jawa Timur 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon: Luluk Nuh Hamidah-Lukmanul Khakim (01) yang diusung oleh PKB, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (02) dari KIM Plus, dan Tri Rismaharini-Gus Hans (03) yang didukung oleh PDIP. (ted)

  • Anggota Komisi III DPR sebut polisi berhasil bangun kepercayaan publik

    Anggota Komisi III DPR sebut polisi berhasil bangun kepercayaan publik

    “Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono sukses menjalankan tugas karena mampu membawa Sulsel tetap kondusif dalam semua tahapan perhelatan Pilkada serentak 2024,”

    Makassar (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan kepolisian berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan terbukti setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Sulawesi Selatan berjalan lancar dan aman.

    “Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono sukses menjalankan tugas karena mampu membawa Sulsel tetap kondusif dalam semua tahapan perhelatan Pilkada serentak 2024,” ujarnya dikonfirmasi dari Makassar, Senin.

    Rudianto Lallo mengatakan, sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar, pihaknya menerima data dari Bawaslu yang menyatakan Provinsi Sulsel masih dalam salah satu daerah di Indonesia yang mempunyai tingkat kerawanan rendah.

    Ia pun menyatakan jika indeks kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang dirilis oleh Bawaslu, Sulsel berada di peringkat akhir dalam kategori daerah dengan kerawanan rendah terjadinya insiden baik sebelum maupun pasca pilkada.

    Meski hanya kerawanan rendah, namun ia mengaku potensi terjadinya insiden tersebut tetap ada. Namun, dengan hadirnya polisi dan semua pihak di masyarakat, pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar dan aman.

    Selain Sulsel, Kota Makassar yang menjadi wajah dari provinsi tersebut berhasil menyelenggarakan pilkada yang aman dan lancar.

    Bahkan dengan empat pasangan calon yang bertarung, potensi terjadinya insiden cukup tinggi dan kembali polisi khususnya Kapolrestabes Makassar mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Membuat Makassar tetap aman dan damai selama pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggungjawab polisi, tapi juga peran semua warga Makassar termasuk juga semua kontestan dan pendukungnya. Kami melihat Kapolrestabes mampu merajut semua pihak agar kondusifnya Makassar tetap terjaga,” katanya.

    Berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dirilis Bawaslu RI, diketahui kalau berada di urutan ke 24 dari seluruh daerah di Sulsel berdasarkan penilaian indeks kerawanan Pilkada. Merujuk pada fakta tersebut, disimpulkan kalau Makassar merupakan daerah paling kondusif dari 24 kabupaten/kota se Sulsel.

    Makassar mendapat nilai 2,04 poin dengan kategori kurang rawan. Sedangkan daerah di Sulsel yang berada dalam peringkat pertama kategori rawan adalah Kabupaten Luwu.

    Penilaian indeks kerawanan Pilkada ini, menjadikan 7 kondisi atau dimensi sebagai indikator penilaian, yakni dimensi penyelenggara, dimensi pengamanan, dimensi peserta Pilkada, dimensi partisipasi masyarakat, dimensi potensi gangguan, dimensi ambang gangguan, dan dimensi gangguan nyata.

    Skor penilaian dari semua indikator tersebut, memasukkan Makassar dalam kategori kurang rawan.

    “Kami acungi jempol kepada pihak kepolisian di Makassar, termasuk Kaporestabes Makassar yang sukses membuat Makassar tetap kondusif di tengah kondisi tensi politik jelang dan pasca Pilkada Makassar yang cukup tinggi,” ucap Rudianto Lallo.

    Pewarta: Muh. Hasanuddin
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilbup Magetan

    Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilbup Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pasca pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

    Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait pemilih yang tidak dapat memberikan suara, pemilih ganda, dan dugaan penggelembungan suara.

    Menurut Ramzi, ketiga laporan tersebut sedang dalam proses kajian awal untuk menentukan apakah memenuhi syarat formal dan materiil.

    “Kajian awal ini penting untuk memastikan laporan memiliki identitas pelapor, pihak terlapor, uraian singkat kejadian, serta bukti pendukung,” jelasnya, Senin (2/12/2024)

    Ramzi menambahkan bahwa proses kajian awal ini maksimal dilakukan selama tiga hari setelah laporan diterima. Jika laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil, pelapor akan diberi waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan tersebut.

    “Apabila syaratnya sudah terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan dengan proses klarifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.

    Laporan tersebut diterima pada Sabtu (30/11/2024) dan Minggu (01/12/2024) Namun, Ramzi mengakui belum memeriksa detail laporan karena proses penerimaan dilakukan oleh staf. “Kami baru akan melihat bukti-bukti saat melakukan kajian awal,” ujarnya.

    Bawaslu Magetan menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu tetap terjaga.

    Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar proses pemilu berjalan secara transparan dan demokratis. [fiq/beq]

  • Pleno Terbuka Penghitungan Hasil Pilkada Pamekasan Digelar 4 Desember 2024

    Pleno Terbuka Penghitungan Hasil Pilkada Pamekasan Digelar 4 Desember 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mengagendakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (4/12/2024) mendatang.

    Rekapitulasi hasil pesta demokrasi serentak yang digelar 27 November 2024 lalu, dijadwalkan digelar secara terpusat di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jalan Kemuning 22 Pamekasan.

    “Sejauh ini kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak untuk menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada tingkat kabupaten,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Senin (2/12/2024).

    Bahkan dalam Konsolidasi tersebut juga menghasilkan rekomendasi seputar teknis, hingga jadwal pelaksanaan. “Pleno terbuka tingkat kabupaten ini kita agendakan digelar di Gedung PKP RI Pamekasan, yakni pada 4 Desember 2024 mendatang,” ungkapnya.

    “Rekapitulasi ini nantinya kita laksanakan secara bertahap, baik untuk hasil pemilihan gubernur Jatim, maupun hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan. Dan jadwal ini sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

    Pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, juga memastikan jika beberapa tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2024 dipastikan sudah tuntas, khususnya dari tingkat desa hingga kecamatan.

    “Untuk rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kecamatan juga sudah selesai pada akhir November 2024 lalu. Bahkan semua logistik pilkada juga sudah dikembalikan ke Gudang Logistik KPU Pamekasan,” pungkasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat berharap seluruh tahapan pilkada serentak 2024 dapat berlangsung lancar, aman dan kondusif sesuai dengan tagline yang mereka usung, yakni Pilkada Pamekasan Bersahabat.

    “Berbagai tahapan sudah kita laksanakan sejak beberapa bulan terakhir, dan tentunya kami berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar dan kondusif, khususnya tahap rekapitulasi hingga penetapan,” harapnya.

    Selain itu pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut serta dan berpartisipasi langsung mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak di Pamekasan.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta mensukseskan pelaksanaan pilkada, mulai dari jajaran badan adhoc dari semua tingkatan, Bawaslu beserta jajaran, TNI-Polri, para tokoh, serta masyarakat secara umum,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Heboh Dugaan Cawe-cawe ‘Partai Coklat’ di Pilkada, MKD: Jangan Bikin Berita Bohong

    Heboh Dugaan Cawe-cawe ‘Partai Coklat’ di Pilkada, MKD: Jangan Bikin Berita Bohong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan sejumlah pihak menempatkan Polri di bawah institusi Kemendagri atau TNI dinilai sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Semangat reformasi salah satunya menjadikan Polri murni alat penegak hukum yang berdiri sendiri.

    “Sejak berdiri sendiri dan bertanggung-jawab langsung kepada presiden, Polri terus menunjukkan kinerja terbaiknya. Hampir di setiap survei soal pelayanan publik, Polri Selalu masuk dalam jajaran tiga lembaga yang paling dipercaya,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Nazarudin Dek Gam, Senin (2/12/2024).

    Menurutnya, jika ada bukti bahwa Polri terlibat dalam urusan politik, maka ia mendorong agar hal itu dilaporkan ke pihak berwenang, yaitu Bawaslu RI.

    “Tapi kalau tidak ada bukti, janganlah bikin berita bohong yang mencederai demokrasi,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

    Ia menegaskan sejauh ini Polri justru sudah bekerja amat baik terkait pengamanan Pilkada serentak 2024. Jajaran Polri, tegasnya, dari level tertinggi di Mabes hingga level paling bawah di Polsek, semua telah all out memastikan Pilkada berlangsung aman dan nyaman.

    “Alhasil, Pilkada kali ini sangat minim terjadi benturan. Kalau toh ada sedikit konflik, hanya terjadi daerah-daerah yang memang sudah rawan konflik, seperti di Papua. Yang penting, Polri bisa merespons dengan baik dan menghentikan konflik-konflik yang sempat muncul tersebut,” pungkas Ketua MKD DPR RI ini. (Pram/fajar)

  • Bawaslu Surabaya Temukan Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemungutan

    Bawaslu Surabaya Temukan Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemungutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Surabaya diwarnai insiden mengejutkan. Bawaslu Surabaya mengungkap adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan. Temuan ini terjadi di TPS 3 Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, saat seorang pasangan suami istri hendak menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024.

    Dodik Wahyono, Panwascam Mulyorejo, menjelaskan bahwa surat suara pertama yang diterima pasangan tersebut terdapat lubang yang menyerupai bekas coblosan paku. Setelah dikembalikan dan ditukar, surat suara kedua juga memiliki bekas lubang serupa. Baru pada surat suara ketiga, tidak ditemukan masalah.

    “Surat suara ini jelas-jelas berlubang, mirip bekas coblosan. Ini bukan cacat cetak, tetapi lebih seperti bekas tusukan paku,” tegas Dodik, Senin (2/12/2024).

    Selain temuan surat suara tercoblos, Bawaslu Surabaya mencatat permasalahan serius terkait distribusi logistik. Beberapa TPS dilaporkan kekurangan surat suara, sementara TPS lain justru kelebihan.

    “Terdapat TPS di Wonocolo yang kekurangan hingga 300 surat suara. Di sisi lain, ada TPS yang kelebihan hingga 100 hingga 300 surat suara,” ungkap Teguh Suasono Widodo, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Surabaya.

    Menurut Teguh, masalah ini disebabkan oleh kesalahan teknis dari vendor yang bertugas melakukan sortir dan lipat surat suara.

    “Keterlibatan PPK dan Panwascam sangat minim dalam proses distribusi logistik, sehingga pengawasan terhadap vendor tidak maksimal,” tambahnya.

    Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menegaskan bahwa kekurangan surat suara di beberapa TPS tidak menghambat jalannya pemungutan suara. Sesuai mekanisme, TPS dengan kelebihan logistik membantu TPS yang kekurangan.

    “Semua sudah diatur regulasi KPU RI. Pemungutan suara tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun terjadi kekurangan logistik,” katanya.

    Dugaan surat suara tercoblos ini akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu Surabaya. Selain itu, distribusi logistik yang bermasalah juga menjadi perhatian utama untuk dievaluasi agar tidak terjadi kembali pada pemilu mendatang.

    “Kami akan mendalami temuan ini, terutama untuk memastikan integritas proses pemilu tetap terjaga,” pungkas Teguh. [asg/beq]

  • KPU Bondowoso Gelar PSU di TPS 3 Kasemek, Bawaslu Awasi Langsung

    KPU Bondowoso Gelar PSU di TPS 3 Kasemek, Bawaslu Awasi Langsung

    Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Senin (2/12/2024).

    PSU dilaksanakan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso atas temuan dugaan pelanggaran Pikada pada 27 November 2024 lalu.

    Pantauan di lapangan, PSU di TPS 3 Desa Kasemek berjalan dengan lancar. Beberapa personel kepolisian dan TNI turut berada di sekitar TPS.

    Proses PSU juga diawasi oleh pengawas pemilu. Komisioner Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda turun lapang.

    Ia menjelaskan beberapa hal mengapa PSU wajib digelar di TPS 3 Desa Kasemek.

    “Pada 27 November 2024 itu telah dilaksanakan pemungutan suara. Pada saat pemungutan suara itu ada kejadian khusus di TPS 3 Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang,” kata Huda kepada BeritaJatim.com.

    Kejadian khusus itu kemudian ditelaah oleh Bawaslu Bondowoso dan disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas PKPU nomor 17 pasal 50.

    “Disebutkan di pasal itu bahwa KPU diharuskan melakukan pemungutan suara ulang. Di ayat 3 poin E di situ ‘lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS’,” ulasnya.

    Peristiwa itu menjadi kajian Bawaslu Bondowoso. Seperti adanya seorang pemilih meninggal dunia yang bisa menuangkan hak suaranya atas nama Nur Hayati.

    “Maka ini menjadi dasar kami merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.

    Dalam pelaksanaannya, KPU menyiapkan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Bondowoso.

    “Alhamdulillah pada 2 Desember 2024 hari ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Sampai siang ini berjalan lancar,” nilainya.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina menyebut, TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    “Dimana pemilih berdasarkan DPT yang hadir sebanyak 413 ditambah 6 pemilih dari DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ungkapnya kepada BeritaJatim.com, Jumat (29/11/2024) lalu.

    Dari jumlah itu, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memeroleh 186 suara.

    Sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir mendapatkan 223 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 10.

    “Dari data itu, diduga ada 9 suara bermasalah. Terdiri dari 1 hak pilih yang terkonfirmasi ternyata pemiliknya telah meninggal dunia atas nama Nur Hayati,” bebernya.

    Kemudian 8 hak pilih lain terinformasi bahwa pemiliknya merantau ke luar kota seperti di Malaysia dan di Bali.

    Jadi saat pemungutan suara, pemilik hak pilih tersebut tidak ada di TPS. Namun seolah mencoblos dan mengisi daftar hadir. [awi/beq]