Kementrian Lembaga: Bawaslu

  • Pengamat: Jika Pilkada satu putaran maka pemerintah ingin bersama PDIP

    Pengamat: Jika Pilkada satu putaran maka pemerintah ingin bersama PDIP

    Jakarta (ANTARA) – Analis komunikasi politik dari Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio ​​​​​​​mengemukakan jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan satu putaran maka pemerintah ingin bersama PDI Perjuangan untuk membangun Jakarta.

    “Jika Pilkada Jakarta hanya terjadi satu putaran, maka itu masih diinginkan PDI Perjuangan berada di dalam pemerintahan,” kata Hendri Satrio ​​​​​​​yang akrab disapa Hensat di Jakarta, Senin.

    Hensat mengatakan, jika Pramono Anung dan Rano Karno menang maka posisi mereka memang diinginkan pemerintah.

    Karena itu, posisi PDI Perjuangan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lima tahun ke depan dapat ditentukan dengan hasil Pilkada Jakarta 2024.

    Sebaliknya, Hensat berpendapat jika terjadi putaran kedua di Pilkada Jakarta, maka hal itu juga bisa jadi tanda pemerintahan tidak lagi membutuhkan peran PDI Perjuangan.

    Hal ini, kata dia, akan membuat PDI Perjuangan menjadi satu-satunya parpol oposisi murni serta Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyapu bersih kemenangan di Pulau Jawa.

    “Bila ingin sebaliknya, maka RK-Suswono akan dalam tanda kutip dipaksakan menang, sapu bersih Jawa. Ini tentunya juga membuat PDI Perjuangan benar-benar menjadi parpol oposisi,” kata Hensat.

    Adapun hasil penghitungan cepat dari berbagai lembaga survei memperlihatkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDI Perjuangan masih unggul dibandingkan paslon yang diusung oleh KIM, Ridwan Kamil-Suswono.

    Namun demikian, dia mengatakan, kemenangan pasangan calon (paslon) tak hanya ditentukan oleh rakyat, melainkan juga ada peran penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

    “Saya tak ingin membuat asumsi macam-macam, tapi yang sudah-sudah KPU dan Bawaslu sangat menuruti pemerintah. Semoga tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” katanya.

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno telah mendeklarasikan kemenangan satu putaran dalam Pilkada DKI Jakarta dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen.

    Sedangkan tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengungkapkan bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dalam dua putaran.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU: Effendi Edo-Siti Farida unggul dalam Pilkada Kota Cirebon 2024

    KPU: Effendi Edo-Siti Farida unggul dalam Pilkada Kota Cirebon 2024

    Cirebon (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon, yang menetapkan pasangan nomor urut tiga Effendi Edo-Siti Farida unggul pada Pilkada 2024.

    Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Senin, mengatakan dari hasil rapat pleno terbuka itu menunjukkan bahwa pasangan tersebut mendapatkan perolehan sebanyak 77.755 suara.

    Ia menyebutkan untuk pasangan Eti Herawati-Suhendrik meraih 47.462 suara, disusul pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati dengan perolehan 29.303 suara.

    “KPU Kota Cirebon telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dengan baik,” katanya.

    Menurutnya, data perolehan suara yang disampaikan dari masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Cirebon sudah sesuai dan tanpa adanya perubahan.

    Ia menjamin dalam proses tersebut data yang dipaparkan, telah mendapat tanggapan dari para saksi serta Bawaslu Kota Cirebon.

    “Hasil dari rapat pleno ini adalah pasangan Effendi Edo-Siti Farida unggul di semua kecamatan di Kota Cirebon,” ujarnya.

    Mardeko merinci untuk perolehan suara di Kecamatan Kesambi, pasangan Effendi Edo-Siti Farida mendapatkan 17.816 suara, Eti Herawati-Suhendrik sebanyak 11.327 suara dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati memperoleh 6.136 suara.

    Ia melanjutkan Effendi Edo-Siti Farida meraih 9.729 suara, Eti Herawati-Suhendrik sebanyak 6.774 suara dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati mendapatkan 3.822 suara di Kecamatan Kejaksan.

    Di Kecamatan Lemahwungkuk, kata dia, Effendi Edo-Siti Farida mengantongi 12.651 suara, Eti Herawati-Suhendrik sebanyak 8.314 suara dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati meraih 6.501 suara.

    Sedangkan di Kecamatan Harjamukti, KPU Kota Cirebon mencatat perolehan untuk Effendi Edo-Siti Farida sebanyak 31.545 suara, Eti Herawati-Suhendrik sebanyak 16.377 suara dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati mendapatkan 9.816 suara.

    “Untuk Kecamatan Pekalipan yakni Effendi Edo-Siti Farida mendapatkan 6.014 suara, Eti Herawati-Suhendrik sebanyak 4.670 suara dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati sebanyak 3.028 suara,” tuturnya.

    Mardeko menambahkan berdasarkan data keseluruhan, jumlah suara sah mencapai 154.520 pada Pilkada Kota Cirebon, sedangkan suara tidak sah sebanyak 14.756 suara.

    “Jika ditotal, maka suara yang masuk dalam Pilkada Kota Cirebon 2024 mencapai 169.276 suara,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian, yang melanggar netralitas dalam Pilkada tahun ini.

    Kedua oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo.

    Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto mengatakan Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Tim pemeriksa ini dibentuk setelah Bawaslu setempat memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus pelanggaran netralitas. BKN kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersurat ke Pemkab. “Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

    Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang.Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024. Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp 500 ribu. Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan. “Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas. Berdasarkan kajian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana pemilu. Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN.

    Dalam klarifikasi keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono untuk mengantar ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi dan foto bersama. Foto tersebut kemudian menyebar di medsos dan menjadi temuan Bawaslu. [nm/kun]

  • Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait tata tertib Debat Publik Ketiga yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada, Sabtu (16/11/2024) lalu. Yakni tata tertib yang melarang pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan.

    Dalam laporannya, Ning Ita-Cak Sandi mengaku sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU Kota Mojokerto sebelum Debat Publik Ketiga. Pasalnya aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada sehingga hal tersebut membuat paslon nomor urut 2 ini enggan masuk ke ruang Debat Publik Ketiga.

    Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi melaporkan KPU Kota Mojokerto terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).

    Masih kata Dian, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto tertanggal 29 November 2024 dan meminta KPU Kota Mojokerto segera mengkoreksi kesalahan administrasi tersebut. Dian menjelaskan, karena tahapan Debat Publik Ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali sehingga pihaknya merekomendasi untuk proses selanjutnya.

    “Kami memberikan rekomendasi agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya. Pihak KPU Kota Mojokerto mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman CCTV tapi dari hasil kajian kami, bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon,” katanya.

    Karena menurut Dian, meskipun merubah tata tertib Debat Publik Ketiga diperbolehkan secara aturan tapi syaratnya harus disepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon. Hal tersebut agar tidak ada lagi perdebatan terkait tata tertib saat debat berlangsung karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya.

    Debat Publik Ketiga yang digelar KPU Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto tanpa diikuti paslon nomor 2. [Foto : dok]Sementara itu, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengaku, masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Mojokerto tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya. “Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya,” ungkapnya.

    Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 tersebut adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. Sehingga tata tertib poin ke-7 tersebut bukan keputusan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Mojokerto tersebut. Namun berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing LO paslon

    “Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya. Namun jika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut, kami akan menerima. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka kami akan melaksanakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi menolak masuk ke ruang Debat Publik Ketiga Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024. Meski Ning Ita-Cak Sandi sudah berada di lokasi Debat Publik Ketiga.

    Debat Publik Ketiga digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Sabtu (16/11/2024). Meski hanya dihadiri satu paslon, Debat Publik Ketiga dengan tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan masyarakat’ ini tetap digelar.

    Otomatis Debat Publik Ketiga Pilwali Mojokerto 2024 yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja. Yakni paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin. [tin/kun]

  • Fix Berubah, Ini Perolehan Suara di TPS 3 Kasemek Bondowoso Sebelum dan Sesudah PSU

    Fix Berubah, Ini Perolehan Suara di TPS 3 Kasemek Bondowoso Sebelum dan Sesudah PSU

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso rampung digelar, Senin (2/12/2024) petang.

    Ada perubahan data antara sebelum dan sesudah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Utamanya untuk perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso. Berdasarkan data C1 yang diterima BeritaJatim.com, ada perbedaan signifikan. Mulai dari tingkat kehadiran hingga perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon).

    TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih yang hadir dari DPT sebanyak 413 sebelum PSU pada 27 November 2024 kemarin. Ditambah 6 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dari jumlah itu, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memeroleh 186 suara.

    Sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir (BAGUS) mendapatkan 223 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 10.

    Sedangkan data setelah PSU ada perubahan. Jumlah penggunaan surat suara sah sebanyak 374. Dimana 3 di antaranya suara tidak sah. Sehingga suara sah hanya 371. Dari data itu, Paslon RAHMAD memeroleh 132 suara atau berkurang 54 suara. Sedangkan Paslon BAGUS menggaet 239 atau bertambah 16 suara.

    Jika disandingkan dengan data real count tim RAHMAD, perolehan PSU di TPS 3 Desa Kasemek tidak berpengaruh pada hasil secara global. Tim RAHMAD mengklaim tetap menang selisih 12 ribuan suara dibandingkan BAGUS di Pilbup Bondowoso 2024.

    Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda menjelaskan, beberapa hal mengapa PSU wajib digelar di TPS 3 Desa Kasemek. “Pada 27 November 2024 itu telah dilaksanakan pemungutan suara. Pada saat pemungutan suara itu ada kejadian khusus di TPS 3 Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang,” kata Huda kepada BeritaJatim.com.

    Kejadian khusus itu kemudian ditelaah oleh Bawaslu Bondowoso dan disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas PKPU nomor 17 pasal 50. “Disebutkan di pasal itu bahwa KPU diharuskan melakukan pemungutan suara ulang. Di ayat 3 poin E di situ ‘lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS’,” ulasnya.

    Peristiwa itu menjadi kajian Bawaslu Bondowoso. Seperti adanya seorang pemilih meninggal dunia yang bisa menuangkan hak suaranya atas nama Nur Hayati. “Maka ini menjadi dasar kami merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.

    Dalam pelaksanaannya, KPU menyiapkan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Bondowoso. “Alhamdulillah pada 2 Desember 2024 hari ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Sampai siang ini berjalan lancar,” nilainya. (awi/kun)

  • KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 09.00 WIB ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    Berikut tanggal pelaksanaan PSL/PSS/PSU Pilkada Serentak 2024:

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (30 November 2024)
    2. Bali: Karangasem (1 Desember 2024)
    3. Banten: Kota Tangerang (1 Desember 2024) dan Tangerang Selatan (1 dan 4 Desember 2024)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (3 Desember 2024)
    5. Gorontalo: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Kota Gorontalo (27 November 2024)
    6. Jambi: Kota Sungai Penuh (2 Desember 2024)
    7. Jawa Barat: Bogor (3 Desember 2024), Karawang (28 November 2024) dan Sukabumi (1 Desember 2024)
    8. Jawa Tengah: Karanganyar (30 November 2024), Kota Semarang (0) dan Pemalang (30 November 2024)
    9. Jawa Timur: Bangkalan (30 November 2024), Bondowoso (2 Desember 2024), Kota Madiun (1 Desember 2024), Sampang (2 Desember 2024) dan Sumenep (1 Desember 2024)
    10. Kalimantan Barat: Ketapang (29 November 2024), Landak (2 Desember 2024), Melawi (0) dan Mempawah (0)
    11. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (30 November 2024), Kapuas (1 Desember 2024), Katingan (1 Desember 2024) Kota Palangka Raya (1 Desember 2024) dan Kotawaringin Timur (4 Desember 2024)
    12. Kalimantan Timur: Balikpapan (Masih dibahas/rapat di KPU Kota Balikpapan, karena surat Bawaslu baru masuk), Bontang (Masih dibahas KPU Bontang), Kutai Kartanegara (Masih dibahas KPU Kutai Kartanegara), Kutai Timur (2 Desember 2024), Penajam Paser Utara (2 Desember 2024) dan Samarinda (2 Desember 2024)
    13. Kalimantan Utara: Malinau (27 November 2024) dan Nunukan (30 November 2024)
    14. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1 Desember 2024)
    15. Maluku: Kepulauan Tanimbar (4 Desember 2024), Maluku Barat Daya (2 Desember 2024), Maluku Tengah (0), Maluku Tenggara (0) dan Seram Bagian Barat (2 Desember 2024)
    16. Maluku Utara: Halmahera Tengah (2 Desember 2024), Halmahera Utara (3 Desember 2024), Kota Ternate (1 Desember 2024) dan Pulau Taliabu (0)
    17. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (3 Desember 2024)
    18. Nusa Tenggara Timur: Alor (6 Desember 2024), Flores Timur (6 Desember 2024) dan Kota Kupang (5 Desember 2024)
    19. Papua: Jayapura (Belum menentukan tanggal), Kepulauan Yapen (Belum menentukan tanggal), Mamberamo Raya (Belum menentukan tanggal), Sarmi (Per tanggal 28 November 2024 belum dilaksanakan) dan Supiori (Belum menentukan tanggal)
    20. Papua Barat Daya: Maybrat (0) dan Tambrauw (0)
    21. Papua Pegunungan: Jayawijaya (2 dan 4 Desember 2024) dan Yahukimo (28 November 2024)
    22. Papua Selatan: Asmat (0) dan Boven Digoel (2 Desember 2024)
    23. Papua Tengah (28 November dan 3 Desember 2024), Nabire (28 November 2024), Paniai (30 November 2024), Puncak (28 November 2024)
    24. Sulawesi Barat: Mamasa (2 Desember 2024), Mamuju (5 Desember 2024) dan Pasangkayu (2 Desember 2024)
    25. Sulawesi Selatan: Bone (2 Desember 2024), Enrekang (4 Desember 2024), Luwu Timur (3 Desember 2024), Makassar (4 Desember 2024), Maros (3 Desember 2024), Tanatoraja (2 Desember 2024) dan Toraja Utara (0)
    26. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (3 Desember 2024) dan Kota Kendari (1 Desember 2024).
    27. Sumatera Barat: Dharmasraya (0), Kepulauan Mentawai (6 Desember 2024) dan Tanah Datar (1 Desember 2024)
    28. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1 Desember 2024), Kota Palembang (2 Desember 2024), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (1 Desember 2024)
    29. Sumatera Utara: Asahan, Deli Serdang, Kota Binjai, Medan, Nias (1 Desember 2024) dan Nias Selatan (4 Desember 2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • 1 TPS di Maybrat Galar PSU gara-gara Surat Suara Sudah Tercoblos
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    1 TPS di Maybrat Galar PSU gara-gara Surat Suara Sudah Tercoblos Regional 2 Desember 2024

    1 TPS di Maybrat Galar PSU gara-gara Surat Suara Sudah Tercoblos
    Tim Redaksi
    SORONG, KOMPAS.com
    – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kampung Ayawasi, Distrik Aifat Utara, Kabupaten
    Maybrat
    , Papua Barat Daya, menggelar
    Pemungutan Suara Ulang
    (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maybrat pada Senin (2/12/2024).
    Pelaksanaan PSU ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maybrat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, setelah ditemukan kecurangan berupa pencoblosan surat suara oleh pihak tidak bertanggung jawab sebelum pemilihan pada 27 November 2024.
    Situasi sempat memanas di awal pelaksanaan PSU, ketika warga yang hadir melakukan protes dan adu argumen dengan petugas keamanan.
    Massa pendukung pasangan calon bupati bahkan sempat terlibat ketegangan dengan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1809 Maybrat.
    Namun, berkat pengamanan ketat dari ratusan aparat gabungan TNI dan Polri, situasi berhasil dikendalikan dan PSU berlangsung dengan aman hingga selesai.
    Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf menjelaskan, PSU di TPS 001 Kampung Ayawasi dilakukan karena adanya temuan gangguan keamanan dan pelanggaran dalam proses pencoblosan sebelumnya.
    “Berdasarkan temuan di lapangan, kami merekomendasikan PSU untuk memastikan integritas pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
    Sebanyak 305 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut hadir dengan tertib untuk menggunakan hak pilih mereka. Di bawah pengawasan ketat petugas keamanan, warga terlihat mengantre secara disiplin untuk mencoblos.
    Meski diwarnai ketegangan di awal, proses pencoblosan berjalan lancar hingga selesai.
    Isai Asmuruf juga memastikan bahwa kondisi Kabupaten Maybrat pasca-pelaksanaan PSU tetap kondusif.
    “Pasca-pencoblosan tanggal 27 November lalu, situasi keamanan di Maybrat terpantau aman, dan tahapan pilkada berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.
    Pengamanan ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PSU, khususnya di wilayah yang rawan konflik. Dengan berakhirnya PSU ini, diharapkan proses
    Pilkada Maybrat
    dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Emak-Emak Aksi di Bawaslu Bandung, Soroti Kecurangan Pilkada
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        2 Desember 2024

    Ratusan Emak-Emak Aksi di Bawaslu Bandung, Soroti Kecurangan Pilkada Bandung 2 Desember 2024

    Ratusan Emak-Emak Aksi di Bawaslu Bandung, Soroti Kecurangan Pilkada
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ratusan emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Bersih Jujur dan Adil menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2024).
    Dalam
    demonstrasi
    tersebut, mereka membentangkan berbagai tulisan yang mengkritik kinerja Bawaslu selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung.
    Massa aksi juga membawa replika keranda mayat bertuliskan “Matinya Demokrasi di Kabupaten Bandung”.
    Koordinator aksi, Ai Sabariah, yang akrab disapa Awit menyatakan, mereka meminta penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu, menegakkan nilai-nilai demokrasi di daerah tersebut.
    Awit menegaskan, selama penyelenggaraan
    Pilkada 2024
    , banyak ditemukan
    kecurangan Pemilu
    yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
    “Ada tiga poin yang disoroti oleh massa aksi. Pertama, adanya dugaan politik uang yang dilakukan secara terbuka. Kedua, manipulasi data pemilih suara. Ketiga, dugaan keterlibatan aparatur negara,” jelasnya.
    “Kalau mengenai laporan saya kurang tahu, tapi saya yakin Bawaslu melihat dan mendengar di media sosial banyak laporan terkait
    kecurangan pemilu
    . Ini jadi pertanyaan, apakah Bawaslu tidak tahu, tidak mau tahu, atau seperti apa?” ungkap Awit saat ditemui di halaman kantor Bawaslu di Soreang, Kabupaten Bandung.
    Awit juga menekankan agar
    Bawaslu Kabupaten Bandung
    merespons setiap laporan terkait kecurangan pemilu yang terjadi dalam Pilkada.
    “Kami berharap Bawaslu tidak ikut ‘bermain’ saat kontestasi berlangsung. Setidaknya, jangan mengecewakan kami masyarakat yang murni tanpa amplop,” tambah dia.
    Dalam aksinya, ada 3 tuntutan yang disampaikan ibu-ibu tesebut: 
    1. Meminta Bawaslu untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif.
    2. Mendesak Bawaslu melakukan investigasi terhadap semua kejadian pelanggaran secara transparan dan akuntabel.
    3. Menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang terhadap pasangan calon yang melakukan kecurangan pemilu, tanpa pandang bulu.
    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, massa aksi meminta Bawaslu menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu.
    “Kami menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat. Jadi berkaitan dengan aspirasi teman-teman aliansi masyarakat peduli Kabupaten Bandung, kami menandatangani,” ujarnya setelah melakukan mediasi dengan massa.
    Kahpiana menyebutkan, apa yang disampaikan massa aksi merupakan dukungan moral kepada Bawaslu.
    “Kami sangat mengapresiasi teman-teman yang menyampaikan pendapat atau aspirasinya. Yang penting tertib, lancar, dan tidak menimbulkan gejolak apapun,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        2 Desember 2024

    Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan Surabaya 2 Desember 2024

    Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3, Sujatno–Ida Jadi Juara, melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pencoblosan pada
    Pilkada 2024
    , kepada Badan Pengawas Pemilu Magetan.
    Sekretaris Tim Pemenangan, Hendrat Subiyakto mengungkapkan, sejumlah saksi dari pihaknya menemukan pemilih yang tercatat telah meninggal dunia, tetapi tetap “bisa” menggunakan hak pilihnya.
    “Banyak macamnya, ada pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat hadir di TPS. Kami menemukan itu.”
    “Salah satu bukti yang kami lampirkan adalah daftar pemilih yang sudah meninggal, tetapi daftar hadirnya ada dan ditandatangani,” ujar Hendrat saat ditemui di Kantor
    Bawaslu Magetan
    , Senin (2/12/2024).
    Hendrat menambahkan, selain temuan pemilih yang sudah meninggal, timnya juga menemukan bukti tanda tangan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama untuk sejumlah nama pemilih yang berbeda.
    “Kami menemukan banyak tanda tangan yang diduga identik dan mirip. Saya sudah menyerahkan dokumen pelengkap sebagai alat bukti awal,” kata dia.
    Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum Paslon Sujatno–Ida Jadi Juara, Zainal Faizin menjelaskan, tim telah menyerahkan puluhan bukti daftar hadir dengan tanda tangan yang diduga sama.
    Berkas tersebut diharapkan dapat menjadi bukti bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan.
    Menurut dia, setidaknya ada 15 TPS yang masing-masing ditemukan 10 tanda tangan yang sama dalam daftar hadir.
    “Temuan kami menunjukkan bahwa hampir semua nama dan tanda tangan di setiap TPS mirip. Jumlah TPS yang kami temukan sekitar 15 TPS,” ujar dia.
    Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, tim pemenangan paslon nomor urut 3 berharap Bawaslu segera melakukan proses hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
    Zainal menekankan, kejanggalan tersebut tidak hanya merugikan paslon, tetapi juga rakyat. “Ini lebih merugikan rakyat karena suara mereka tidak jelas kepada siapa,” ucap Zainal.
    Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M Kilat Adi Nugroho mengonfirmasi, pihaknya telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam pencoblosan.
    “Dari lima laporan tersebut, warga melaporkan adanya penggunaan data pemilih yang telah meninggal dunia untuk mencoblos.”
    “Bawaslu wajib menerima laporan dan setelah ini kita akan melakukan kajian,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita mengungkapkan ada sekitar 456 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 21.15 WIB, ada sebanyak 146 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 68 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    “Ini data terbaru (total 456TPS),” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada hari Jumat (29/11) menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam.

    Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.

    Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:

    A. PSU

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
    2. Bali: Karangasem (1)
    3. Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
    5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
    6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
    7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
    8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
    9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
    10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
    11. Kalimantan Timur: Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
    12. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
    13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
    14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
    15. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
    16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
    17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
    18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
    19. Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
    20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1)
    21. Papua Tengah (5)
    22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
    23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
    24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
    25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
    26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
    27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)

    B. PSS

    1. Papua: Sarmi (5)
    2. Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
    3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
    4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

    C. PSL

    1. Banten: Kota Tangerang (1)
    2. Jawa Barat: Karawang (1)
    3. Maluku: Maluku Tengah (1)
    4. Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
    5. Papua Selatan: Asmat (1)
    6. Papua Tengah: Paniai (53)
    7. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024