Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak delapan rekaman video pelecehan seksual yang dibuat oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disita oleh polisi.

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love untuk barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AKBP Fajar.

    Delapan rekaman video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut berada di dalam compact disc (CD).

    Barang bukti lain yang disita oleh polisi yakni surat visum hasil pemeriksaan para korban.

    Hal ini diungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

    “Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.

    Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025.

    Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di wilayah Kupang, NTT.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar.

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Terancam 15 tahun penjara

    Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Agus, dikutip WartaKotalive.com.

    Bekas Kapolres Ngada tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

    “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.

    AKBP Fajar yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Selain kasus pencabulan, Fajar juga terjerat kasus narkoba.

    Ia terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    “Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri,” kata dia.

    Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    (Tribunnews.com/Rakli/Nina Yuniar)

  • Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Wanita berinisial F itu diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

    F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

    Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

    Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

    Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F,” kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    “Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” sambungnya.

    Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

    Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

    Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

    “Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kombes Patar.

    Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.

    AKBP Fajar Tersangka

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.

    Disebutkan bahwa Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

    “Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” sebut Himawan.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    Ini Sosok F dalam Pusara Kasus Pencabulan yang Dilakukan AKBP Fajar Widyadharma: Seorang Mahasiswi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Sosok wanita berinisial F terlibat dalam pusara kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    F memiliki peran penting yakni mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.

    Informasi yang diperoleh Pos Kupang, F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    F diketahui tinggal di kos-kosan dan berkenalan dengan oknum polisi melalui aplikasi MiChat.

    Terungkap F sendiri telah 4 kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.

    “Dia sudah empat kali melayani pelaku,” ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).

    Sumber itu mengatakan, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    F berpotensi dijadikan sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

    F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman bulan Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    Siapa anak enam tahun yang dibawa F?

    Sumber lain POS-KUPANG.COM mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F.

    Awalnya F mengajak korban untuk jalan-jalan. 

    Lalu F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

    Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman.

    Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

    Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

    Korban sempat menangis kesakitan namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.

    Diberi Uang Rp7000

    Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

    F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.

    Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.

    Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

    Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.

    “Saat itu baru orangtua korban kaget,” ujar sumber POS-KUPANG.COM.

    Kondisi Korban

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata mengungkapkan, tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada mengalami trauma berat. 

    Korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat. 

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma.

    Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” kata Veronika Atta, Jumat (14/3). 

    Korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi. 

    Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian. 

    “Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” ujar Veronika.

    Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai.

    Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.

    Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.

    LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

    Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. “LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi,” katanya.

    Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

    Dia menduga ada pelaku lain.

    “Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara,” ujar Veronika Ata.

    Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

    AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

    Kedua tangannya terborgol di belakang.

    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

    Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

    Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

    Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

    Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

    Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

    Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. (vel/aca)

  • Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel

    Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel, Jumat (14/3/2025).

    Ia menggantikan Irjen Pol Yudhiawa yang kini mendapatkan tugas baru.

    Pelantikan ini berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dalam sebuah upacara serah terima jabatan (sertijab).

    Pergantian kepemimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan yang mencakup sembilan kapolda lainnya.

    Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur dinamika organisasi di lingkungan Polri.

    Langkah ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja serta meningkatkan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

    Irjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi.

    Dengan pengalaman yang dimilikinya, ia kini dipercaya untuk memimpin Polda Sulsel guna memperkuat stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

    Di sisi lain, Irjen Pol Yudhiawan kini dimutasi ke Bareskrim Polri sebagai Perwira Tinggi (Pati) dalam rangka penugasan di Kementerian Kesehatan RI.

    Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari pembinaan karier di lingkungan kepolisian.

    Menurutnya, mutasi dilakukan untuk memastikan organisasi tetap berjalan secara dinamis dan efektif.

    Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas barunya dan melanjutkan program-program yang telah berjalan sebelumnya.

    “Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan,” kata Sandi.

  • Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi

    Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi

    loading…

    Polisi menyita 6 mobil mewah hingga 14 sertifikat tanah milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar narkoba Catur Adi. Foto: Ist

    JAKARTA – Polisi menyita 6 mobil mewah hingga 14 sertifikat tanah milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar narkoba Catur Adi.

    “1 mobil Ford Mustang, 1 mobil Toyota Alphard, 1 mobil sedan Lexus, 1 mobil Honda Civic, 1 mobil Honda Freed, 1 sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/3/2025).

    Bangunan yang disita dijadikan usaha resto dan kos-kosan oleh Catur. Bahkan, bandar besar narkoba itu juga menjadi salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa.

    “Juga digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah kos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda,” katanya.

    “PT Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham yang pada praktiknya melaksanakan pekerjaan Wakil Direktur, Direkturnya H Dimas/M Kamedi,” sambungnya.

    Mukti mengungkap perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal ini diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.

    “Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Catur Adi terkait peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Dia diketahui bandar besar narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).

    (jon)

  • Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun

    Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun

    loading…

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan yang juga bandar besar narkoba Catur Adi. Perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Foto: Ist

    JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan yang juga bandar besar narkoba Catur Adi terkait peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.

    Dirtipnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal itu diketahui setelah penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.

    “Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” ujar Mukti, Jumat (14/3/2025).

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan perbankan untuk menghitung total uang yang telah disita dalam jaringan Catur Adi. Terlebih, dalam rekening yang diblokir juga masih terdapat sejumlah saldo.

    “Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” kata Mukti.

    Polisi juga menyita 6 mobil mewah hingga 14 sertifikat tanah milik Catur Adi. “1 mobil Ford Mustang, 1 mobil Toyota Alphard, 1 mobil sedan Lexus, 1 mobil Honda Civic, 1 mobil Honda Freed, 1 sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan,” ujarnya.

    Bangunan yang disita dijadikan usaha resto dan kos-kosan oleh Catur. Bahkan, bandar besar narkoba itu juga menjadi salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa.

    “Juga digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah kos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda,” katanya.

    “PT Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham yang pada praktiknya melaksanakan pekerjaan Wakil Direktur, Direkturnya H Dimas/M Kamedi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Catur Adi terkait peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Dia diketahui bandar besar narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).

    (jon)

  • Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.

    “Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

    “Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Nofri Fuka)

  • Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    loading…

    Polri mengungkapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Polri mengungkapkan Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

    Berdasarkan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut, Polri menemukan sebuah CD atau compact disc berisikan video asusila pelaku terhadap korban. “Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang dan petunjuk dari CCTV, dan registrasi dari resepsionis hotel, barang bukti berupa satu baju dress anak motif love pink,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).

    “Kemudian surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video,” sambungnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

    Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya tersebut, Polri pun mengkategorikan tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

    (rca)

  • 23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama Perwira Tinggi (Pati) yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    Demikian ulasan mengenai sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025.

    (abd)

  • Irjen Pol Rusdi Hartono Jadi Kapolda Sulsel yang Baru, Ini Profilnya

    Irjen Pol Rusdi Hartono Jadi Kapolda Sulsel yang Baru, Ini Profilnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Irjen Pol Rusdi Hartono resmi diangkat sebagai kapolda Sulawesi Selatan yang baru, menggantikan Irjen Pol Yudhiawan yang kini bertugas di Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Kesehatan.

    Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor 488/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Mabes Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada 12 Maret 2025.

    Irjen Pol Rusdi Hartono dan Irjen Pol Yudhiawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Mereka berasal dari angkatan Batalyon Bhara Daksa, yang telah melahirkan banyak perwira tinggi di lingkungan Polri.

    Sejumlah rekan satu angkatan mereka, seperti Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi Kapolri, juga menempati posisi strategis di kepolisian.

    Profil Irjen Pol Rusdi Hartono

    Lahir pada 27 April 1969, Irjen Pol Rusdi Hartono menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMA Negeri 39 Jakarta pada tahun 1988 sebelum melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian. Sepanjang kariernya, ia telah menduduki berbagai posisi penting di bidang lalu lintas dan operasional kepolisian.

    Kariernya di kepolisian dimulai di Jawa Barat, di mana ia pernah menjabat sebagai Kapolres Garut dan Kapolres Cimahi pada tahun 2009.

    Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Wadirlantas Polda Riau (2010), Dirlantas Polda Kepulauan Riau (2011), Dirlantas Polda Jawa Barat (2013), dan Kapolrestabes Makassar (2015).

    Setelah itu, ia menduduki posisi strategis di Mabes Polri, seperti Karobinops Sops Polri (2020) dan Karopenmas Divhumas Polri (2020), sebelum akhirnya menjabat sebagai Kapolda Jambi (2022-2025).

    Penunjukan Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai kapolda Sulawesi Selatan yang baru menandai kembalinya ia ke wilayah ini, mengingat sebelumnya ia pernah bertugas sebagai Kapolrestabes Makassar pada tahun 2015.