Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya meyakini gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
terkait status tersangkanya akan kembali ditolak pengadilan.
“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Keyakinan Ade Safri tersebut berangkat dari materi gugatan yang diajukan Firli sama dengan materi gugatan yang telah ditolak hakim pada praperadilan sebelumnya.
Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa saat itu menolak gugatan Firli. Dengan demikian, penyidikan dalam kasus ini sah di mata hukum.
“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ungkap dia.
Ade Safri juga menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Firli Bahuri.
Dari pengumpulan bukti tersebut, Ade Safri menjamin bahwa penyidikan kasus Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyidikan juga diklaim bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun.
Ade Safri juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
“Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB (Firli) sehingga tersangka dalam perkara a quo,” jelasnya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan Firli.
“Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” imbuh dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan.
Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan tersebut dicabut Firli pada 30 Januari 2024.
Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
Seperti diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2024/02/13/65caf2b4c698c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak Megapolitan 15 Maret 2025
-
/data/photo/2024/12/31/6773cec218742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Megapolitan 15 Maret 2025
Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa saat itu menolak gugatan Firli. Dengan demikian, penyidikan dalam kasus ini sah di mata hukum.
Ade Safri yakin bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli.
“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ungkap dia.
Ade Safri juga menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan Firli.
Dari pengumpulan bukti tersebut, Ade Safri menjamin bahwa penyidikan kasus Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyidikan juga diklaim bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun.
Ade Safri juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
“Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB (Firli) sehingga tersangka dalam perkara a quo,” imbuh dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan.
Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan tersebut dicabut Firli pada 30 Januari 2024.
Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
Seperti diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pagar Laut di Tangerang Ternyata Belum Dibongkar Sepenuhnya, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pembongkaran pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ternyata belum sepenuhnya terlaksana.
Diwartakan Tribun Tangerang, nelayan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pembongkaran pagar laut Tangerang.
Pada kenyataaannya, ratusan meter pagar laut masih kokoh berdiri.
“Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua,” ucap Marto, seorang nelayan dari Kohod saat diwawancarai, Jumat (14/3/2025).
Pagar laut itu mengganggu aktivitas nelayan.
Mereka berhati-hati menghindari cerucuk pagar laut.
Marto mengaku, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang,” ujar Marto.
Marto mengaku sedih mendengar informasi di media massa maupun media sosial, yang menyebut bahwa pemerintah mengklaim telah mencabut pagar bambu di perairan utara Tangerang.
Pemprov Banten Akui
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik pagar laut di Desa Kohod belum dicabut.
Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter.
Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.
“Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.
“Masih dikomunikasikan,” paparnya.
Update Proses Hukum
Terkait kelanjutan kasus hukum pagar laut Tangerang, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka.
Termasuk di dalamnya Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya berarti masih terkait dengan yang pagar laut ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari Kompas.com, pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025), sore.
Harli menjelaskan, setelah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri, jaksa akan meneliti terlebih dulu berkas yang mereka terima.
“Berarti, ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu, waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat kita update ya,” jelas dia.
Harli menjelaskan, pelimpahan dari Bareskrim Polri ini baru tahap 1.
Artinya, dalam waktu 7 hari, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak.
“Kemudian, nanti dalam waktu 14 hari maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap maka penuntut umum akan menyampaikan memberikan petunjuk, itu namanya P19, kepada penyidik untuk dilengkapi nanti kita lihatlah perkembangannya,” jelas Harli.
Adapun empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
Selain Arsin, ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Nelayan Kaget dan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah karena Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
-

Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global
TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mencabuli anak di bawah umur diduga terlibat sindikat kejahatan seksual global.
Dugaan tersebut tidak mengada-ada, sebab, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 itu tak hanya melakukan aksi bejat ke anak-anak, tapi juga merekamnya dan mengunggahnya ke situs luar negeri.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta polisi memeriksa ponsel AKBP Fajar.
Bisa jadi, grup WhatsAppnya merupakan kotak pandora yang menguak rantai kejahatan lebih besar.
Sindikat Kejahatan Seksual Global
Reza mencurigai, video pencabulan yang diunggah AKBP Fajar tidak cuma-cuma, melainkan untuk dijual di kalangan terbatas.
“Saya bayangkan situs itu eksklusif, artinya tidak bisa diakses oleh sembarang orang, mungkin butuh keanggotaan tertentu, agar seseorang kemudian bisa entah itu sebatas menyebarluaskan.”
“Atau bahkan mungkin mengkomersialisasi produk-produk pornografi anak atau kekerasan seksual terhadap anak,” kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, via Tribunnews, Sabtu (15/3/2025).
Tidak menutup kemungkinan, sebagai pemasok, AKBP Fajar juga bagian dari sindikat kejahatan seksual global.
“Oknum polisi yang satu ini, jangan-jangan merupakan bagian dari sindikat atau jejaring pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya internasional,” ucap Reza.
“Karena dia merupakan bagian dari sebuah komunitas yang eksklusif itu,” imbuhnya.
Dugaan tersebut dapat ditelusuri dengan memeriksa secara menyelusuh ponsel AKBP Fajar.
Riwayat pencarian hingga grup WhatsApp di ponsel tersebut bisa memberi banyak petunjuk baru.
“Karena itu, begitu didapati bahwa dia merupakan bagian dari jaringan semacam itu, silakan cek grup WhatsApp-nya kah, atau kelompok pertemanan media sosialnya kah, riwayat kunjungan website yang pernah dia lakukankah.”
“Untuk menjaring sebanyak mungkin orang-orang di belahan bumi manapun yang mungkin juga menjadi bagian dari organisasi atau sindikat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya global itu,” tandasnya.
Kasus AKBP Fajar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (Wabprof Propam Polri).
“Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
“Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo.
AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
AKBP Fajar pun sudah berstatus tersangka, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Terungkap! Eks Kapolres Ngada Punya Delapan Video Asusila
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah membuat delapan video cabul dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan delapan video itu diperoleh dari barang bukti yang telah disita oleh pihaknya pada proses penyelidikan.
“[Menyita] CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyita barang bukti seperti CCTV, baju dress anak, barang bukti dokumen maupun surat terkait hingga barang bukti elektronik.
“Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum,” tambahnya.
Selain itu, dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.
Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.
Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.
Adaupun, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa Fajar telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb.
Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.
“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb,” kata Himawan di DivHumas Polri, Kamis (13/3/2025).
Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
-

Bareskrim Ungkap Transaksi soal Narkoba eks Bos Persiba Capai Rp241 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap transaksi dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Direktur Persiba, Catur Adi mencapai Rp241 miliar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut terungkap dari hasil penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening milik Catur.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yg dikuasai oleh CAP telah di blokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/5/2025).
Dia menambahkan, penyidik juga saat ini telah menyita sejumlah aset mulai dari mobil, tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan hingga Samarinda.
Menurutnya, dari tanah dan bangunan itu ada yang digunakan sebagai lahan usaha rumah makan di Balikpapan dan indekos di Samarinda.
“Digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan dua cabang yaitu di Jalan MT. Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah rumah kos Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat Samarinda,” tutur Mukti.
Selain itu, aset milik Catur yang berada di PT Malang Indah Perkasa saat ini sudah disita kepolisian. Tercatat, Catur merupakan wakil direktur pada perusahaan tersebut.
“PT Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Catur telah ditangkap oleh kepolisian dalam kasus dugaan pengedaran narkoba. Dalam hal ini, Catur diduga sebagai bandar barang haram tersebut di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun, kasus Catur terungkap saat Polda Kaltim dengan Lapas IIA Balikpapan melakukan pengusutan peredaran narkoba di dalam lapas.
Usut punya usut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, aliran uang terkait narkoba itu diduga bermuara di rekening Catur Adi.
-

Daftar Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya
loading…
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA – Sederet nama perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri pada Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).
Melihat nama-namanya, ada sederet nama perwira polisi yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?
Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025
1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti
Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq
Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah
Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat
Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)5. Brigjen Pol Giri Purwanto
Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi
Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay
Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto
Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)9. Irjen Pol Wahyono
Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono
Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)11. Irjen Pol Djoko Rudi E.
Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)12. Irjen Pol Heri Maryadi
Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)13. Irjen Pol Mashudi
Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta
Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi
Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)16. Brigjen Pol R. Andria Martinus
Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)17. Brigjen Pol Faizal
Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono
Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)19. Brigjen Pol Ane Kristina
Jabatan lama: Sespuskeu Polri
Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga
Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus
Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat
Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)23. Brigjen Pol Zainal Abidin
Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)24. Kombes Pol Martono Mardjuni
Jabatan lama: Penjamin Mutu Pendidikan Kepolisian Madya Tk. III Akpol Lemdiklat Polri
Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)25. Kombes Pol Habib Prawira
Jabatan lama: Dirbinmas Polda Jambi
Jabatan baru: Pamen Polda Jambi (Dlm Rangka Pensiun)26. AKBP Zulfikar
Jabatan lama: Kabagwatpers Ro SDM Polda Sumut
Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)27. Kombes Pol I Nyoman Sukena
Jabatan lama: Kabidlabfor Polda Bali
Jabatan baru: Pamen Polda Bali (Dlm Rangka Pensiun)28. Kombes Pol Djaka Suprihanta
Jabatan lama: Kabid Propam Polda Kalsel
Jabatan baru: Pamen Polda Kalsel (Dlm Rangka Pensiun)29. Kombes Pol Andrini Permatasari
Jabatan lama: Kabagrenmin Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)30. Kombes Pol Yudi Sumartono
Jabatan lama: Dirpamobvit Polda Jatim
Jabatan baru: Pamen Polda Jatim (Dlm Rangka Pensiun)31. Kombes Pol Toto Wibowo
Jabatan lama: Karorena Polda Sumsel
Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)32. Kombe Pol Danang Pamudji
Jabatan lama: Kabidjangmedum Rumkit Bhayangkara I
Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dalam Rangka Pensiun)33. Kombes Pol Anis Victor Brugman
Jabatan lama: Dirbinmas Polda Sulut
Jabatan baru: Pamen Polda Sulut (Dalam Rangka Pensiun)34. Kombes Pol Widaryanto
Jabatan lama: Karorena Polda Bengkulu
Jabatan baru: Pamen Polda Bengkulu (Dalam Rangka Pensiun)35. Kombes Pol Albert Barita Marulam Sihombing
Jabatan lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk. III Baintelkam Polri
Jabatan baru: Pamen Baintelkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)36. Kombes Pol Sucipto
Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Sulut
Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)37. Kombes Pol Retnawan Pujiatmika
Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Kalteng
Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)38. Kombes Pol Sudaryono
Jabatan lama: Kabiddokes Polda Lampung
Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)39. AKBP Yamato Satria Dharma
Jabatan lama: Wakarumkit Bhayangkara Tk. II Medan Biddokkes Polda Sumut
Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)40. AKBP Ismardi
Jabatan lama: Kabagfaskon Rolog Polda Riau
Jabatan baru: Pamen Polda Riau (Dlm Rangka Pensiun)41. Kombes Pol Wendry Purbyantoro
Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri
Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)42. Kombes Pol Suci Hartari
Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang AKpol Lemdiklat Polri
Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dlm Rangka Pensiun)43. Kombes Pol Joko Sutrisno
Jabatan lama: Kabagpal Rolog Polda Jabar
Jabatan baru: Pamen Polda Jabar (Dlm Rangka Pensiun)44. Kombes Pol Purwoko Adi
Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)45. Kombes Pol Hery Wijatmoko
Jabatan lama: Kabidyan Dokpol Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)46. Kombes Pol Haris Suntojaya
Jabatan lama: Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. II Baharkam Polri
Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)47. Kombes Pol Zainul Arifin
Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)48. Kombes Pol Linda Novenita
Jabatan lama: Kasubbagopsnalat Bagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri
Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)49. Kombes Pol Sari Suharti Basri
Jabatan lama: Kabaginfolog Rolog Polda Sumsel
Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)50. Kombes Pol Hartono
Jabatan lama: Kasubbagrenopspus Bagrenops Robinops Sops Polri
Jabatan baru: Pamen Stamaops Polri (Dlm Rangka Pensiun)Demikian ulasan mengenai deretan perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri Maret 2025.
(abd)
-

Alasan Kapolri Tunjuk Brigjen Eko jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap alasan pengangkatan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penunjukan Eko menjadi pimpinan reserse pemberantasan narkoba itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/488/III/KEP./2025, tertanggal 12 Maret 2025.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penunjukan Eko menjadi Dirtipidnarkoba Bareskrim lantaran untuk penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.
“Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Adapun, Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-4 tahun 1996. Setelah lulus Akpol, Eko ditugaskan di sejumlah tempat strategis di lapangan.
Misalnya, nama Eko baru disorot media saat menjabat Kapolres Tanjung Priok 2018. Saat itu, Eko memiliki pangkat melati dua atau AKBP.
Selanjutnya, dia diangkat menjadi Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada Agustus 2020. Pada penugasan ini, Eko bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi operasional di Bareskrim.
Selain itu, anggota yang berpengalaman pada pengungkapan terorisme ini baru pecah bintang saat menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Div TIK Polri.
Adapun, Eko juga diharapkan dapat memberantas pelanggaran etik personelnya secara internal. Sebab, korps Bhayangkara tengah menjadi sorotan setelah banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum anggota terungkap.
“Ya integritas kita dorong. Penegakkan hukum semakin masif,” ujar Eko.
-

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat!
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus mendapat hukuman seberat-beratnya atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Puan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak adalah sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat tanpa toleransi sedikit pun,” ujar Puan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan di luar pernikahan, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus ini terungkap setelah video kejahatan yang direkam oleh Fajar bocor dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Investigasi AFP mengungkap video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024. Dalam rekaman tersebut, Fajar terlihat mencabuli seorang anak berusia tiga tahun.
AFP kemudian melaporkan temuan ini kepada otoritas Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Menanggapi kasus ini, Puan menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menghapus kekerasan seksual.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memberantas kekerasan seksual. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya. Namun, ia masih berstatus anggota Polri dan belum resmi dipecat. Bareskrim Polri memastikan hukumannya akan diperberat karena kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.
Puan menekankan hukuman terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam regulasi tersebut, terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
-

Mabes Polri Akan Selidiki 7 Produsen Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Mabes Polri akan menyelidiki 7 produsen Minyakita dan jaringannya yang terbukti tidak memenuhi standar takaran 1 liter, yang ditemukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Lewat sidak pasar di sini, kami temukan 7 perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri,” kata Tim Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi.
Djoko menyebut bahwa sebelumnya Bareskrim Polri banyak menindaklanjuti temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran di seluruh wilayah Indonesia. Kata dia, telah ditemukan 10 orang tersangka.
“Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia,” jelas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya hari Jumat 14 Maret 2025.
Menteri Andi Arman menemukan ada 7 produsen yang mengurangi volume kemasan dalam minyak goreng Minyakita. Dari seharusnya 1 liter menjadi 700-900 mililiter.
“Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran seharusnya. Bahkan, ada yang hanya berisi 700 ml,” kata Amran setelah melakukan sidak, Jumat (14/3/2025).
Temuan kecurangan mengurangi volume takaran Minyakita ini jelas melanggar aturan, tidak hanya di Surabaya tetapi juga ditemukan di wilayah lain.
Dari situ, Amran menegaskan bahwa temuan Minyakita yang kurang dari 1 liter sangat merugikan masyarakat, sehingga ia meminta Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut
“Kami harap Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Arman. (ted/ama)