Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Stevano R Adranacus menyoroti maraknya kasus
    investasi
    bodong yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.
    Ia menyayangkan, meski sudah ada putusan pengadilan, banyak korban yang tidak mendapatkan kembali uangnya.
    “Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban,” ujar Stevano, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
    Padahal, menurut Stevano,
    pemulihan ekonomi
    korban kasus
    investasi bodong
    sangat penting.
    Ia berharap ada solusi terbaik bagi para korban agar hak-hak mereka bisa dipulihkan.
    “Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban,” ujar Stevano.
    Hal tersebut pernah ditegaskan Stevano, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 di DPR, Jakarta, kemarin.
    Di RDPU kemarin merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
    Sebab, Komisi III DPR meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban investasi bodong dengan pendekatan keadilan restoratif atau
    restorative justice
    sehingga kerugian bisa dipulihkan.
    Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
    Ia berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum.
    “Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan,” kata legislator dari Dapil NTT II itu.
    Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan.
    Ia pun mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.
    “Saya pikir yang harus menjadi perhatian utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Stevano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

    KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

    Jakarta

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal terus mengawal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umum.

    “Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

    Ditemukan tiga korban yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapula wanita dewasa berusia 20 tahun.

    Para korban disebut Nahar saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikososial untuk proses pemulihan trauma secara psikis. Agar berjalan efektif, sedikitnya ada empat hal perlu dilakukan secara menyeluruh.

    Pertama, menangani dengan cepat kasus terkait, untuk mencegah dampak lebih besar yang bisa terjadi pada anak.

    “Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya,” kata Nahar.

    Selanjutnya, diperlukan dukungan kebutuhan anak dalam masa pemulihan akibat kejadian traumatis. Bisa dalam bentuk apapun, termasuk kebutuhan dasar maupun dukungan lain.

    Terakhir, pendampingan dan perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung. Hak-hak anak harus tetap terjamin sampai kasus selesai diatasi.

    (naf/kna)

  • Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    loading…

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan sidang KKEP bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Anam menegaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam, Senin (17/3/2025).

    Terlebih, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan tersebut.

    “Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” katanya.

    Sebagai informasi, Divpropam Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

    Adapun Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    “Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno.

    (cip)

  • Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan itu didaftarkan Kusnadi sepekan sebelum Hasto resmi disidang perdana, yakni pekan lalu,  Jumat (7/3/2025). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan KPK. 

    “Sah atau tidaknya penyitaan,” bunyi klasifikasi perkara praperadilan yang diajukan Kusnadi berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/3/2025). 

    Adapun status perkara itu masih dalam sidang pertama. Saat dikonfirmasi, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Kusnadi dalam sekitar dua pekan mendatang. 

    “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto belum lama ini.

    Kasus Kusnadi

    Sekadar informasi, tim penyidik menyita sejumlah barang milik Kusnadi ketika menggeledahnya pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku, pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Kusnadi diketahui mendampingi Hasto yang diperiksa. 

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, serta buku catatan Hasto dari Kusnadi. Upaya paksa penyidik KPK itu berbuntut panjang usai pihak PDIP melaporkan perbuatan penyidik ke berbagai pihak.

    Misalnya, tim hukum Hasto dan Kusnadi langsung melaporkan penyitaan barang-barang Kusnadi dan Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024. 

    Tidak hanya itu, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada 12 Februari 2025. 

    Laporan tersebut dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

    Pada pekan yang sama, Kusnadi dan juga tim hukumnya turut membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

    Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi sejatinya adalah saran dari Bareskrim. Saat itu, pihak Kepolisian menyarankan Kusnadi untuk menggugat KPK melalui praperadilan, ketimbang laporan polisi. 

    Pada perkembangan lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan juga digugurkan sejalan dengan dimulainya persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Praperadilan Hasto terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap telah digugurkan sejak Senin (10/3/2025), sedangkan praperadilan terkait dengan perintangan penyidikan gugur di hari yang sama dengan sidang dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Dua gugatan terpisah itu diajukan usai praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun, Hasto kini telah didakwa dengan dua pasal yakni perintangan penyidikan dan suap. Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (14/3/2025).

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

  • Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    TRIBUNJATIM.COM – Ternyata jika anda pernah mendengar istilah ‘Child Grooming’ definisinya tampak berbeda dari ‘Pedofilia’.

    Kedua istilah ini tidaklah sama, bahkan memiliki dampak dan perilaku pelaku yang berbeda-beda.

    Psikolog klinis Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama berbahaya dan perlu diwaspadai.

    “Kasus pelecehan dan eksploitasi anak semakin marak. Kasus yang terbukti terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah,” kata Kasandra, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

    Kasandra menjelaskan, child grooming adalah proses yang dilakukan pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun hubungan emosional dengan anak demi mengeksploitasi mereka secara seksual.

    MURID NGAJI DILECEHKAN – Aksi pelecehan guru ngaji terhadap muridnya terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025) (Generated by AI)

    Proses ini sering melibatkan manipulasi, tipu daya, dan penguasaan.

    Pelaku berupaya mendapatkan kepercayaan anak dan orang tua mereka sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

    Mereka bisa melakukannya secara langsung maupun melalui media sosial dan platform online.

    “Tujuan utama pelaku melakukan child grooming adalah untuk mengeksploitasi anak-anak,” ujarnya.

    Sementara itu, pedofilia adalah kondisi psikologis yang ditandai dengan ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

    Meski demikian, tidak semua pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.

    “Beberapa pelaku tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak, tetapi melakukan pelecehan karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol,” kata Kasandra.

    Menurutnya, setiap kasus yang berkaitan dengan child grooming maupun pedofilia harus diproses berdasarkan bukti yang valid melalui jalur hukum, bukan hanya berdasarkan opini sepihak.

    Selain itu, kesadaran masyarakat, pendidikan, serta perlindungan hukum juga perlu ditingkatkan untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.

    Kasandra menyoroti semakin banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, seperti kasus yang menjerat Kapolres Ngada Polda NTT.

    Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.

    Langkah-langkah tersebut meliputi:

    -Penguatan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.
    -Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya child grooming.
    -Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
    -Perkuatan undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

    “Pemerintah juga perlu mengadakan program sosialisasi, seperti seminar dan workshop, agar orang tua dan anak lebih memahami cara melindungi diri dari ancaman ini,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kasandra menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dalam menciptakan program perlindungan anak.

    Ia juga menilai pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak.

    Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pemerintah juga disarankan untuk menyediakan layanan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

    KASUS PENCABULAN KAPOLRES – Sosok eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan videonya disebar ke situs porno Australia. Kini terungkap bahwa ia bayar Rp 3 juta untuk tidur dengan anak 6 tahun. (YouTube Kompas TV)

    Akses terhadap keadilan bagi korban dan keluarga mereka juga harus dipastikan.

    Tak hanya itu, diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis bagi anak-anak yang mengalami trauma.

    Program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak juga harus dikembangkan.

    “Upaya ini penting agar anak-anak yang menjadi korban bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan baik,” tutup Kasandra.

    Belakangan sebuah kasus yang menimpa institusi kepolisian kembali ramai diperbincangkan.

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Kapolres Ngada nonaktif ini ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

    Namun lebih dari 10 hari sejak penangkapannya, polisi tidak membuka kasus ini ke publik.

    Kronologi dan motifnya juga belum disampaikan secara jelas.

    Meski demikian, kini dosa-dosa AKBP Fajar Widyadharma Lukman perlahan mulai terungkap.

    AKBP Fajar telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Ia menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif SS (sabu-sabu),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila, agar segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek, apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa juga telah memastikan, AKBP Fajar bakal ditindak tegas bahkan dipecat dari institusi Polri.

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Kapolres Ngada AKBP Fajar diduga terlibat narkoba dan kekerasan seksual anak di bawah umur (Dok Polres Ngada NTT)

    Selain mengkonsumsi narkoba, AKBP Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Terungkap ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, paling kecil usia tiga tahun.

    Ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

    Ketiga korban tersebut berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

    Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia tiga tahun dalam bimbingan orang tua.

    “Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” kata Imelda, Senin (10/3/2025), seperti dikutip dari Pos Kupang.

    Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

    Bahkan AKBP Fajar diduga juga merekam video pelecehan seksual dan mengunggahnya di situs dewasa Australia.

    Temuan ini bermula dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video asusila yang diunggah dari Kota Kupang.

    “Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ungkap Imelda Manafe.

    Pihak Australia lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Mabes Polri.

    Tim Mabes Polri lantas melakukan penyelidikan.

    Hingga akhirnya AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga

    Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA Mutasi besar-besaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. Dari total sebanyak 1.255 perwira yang dimutasi, beberapa di antaranya ditugaskan menjabat di luar struktur Polri.

    Mutasi Polri besar-besaran itu tertuang dalam 6 surat telegram dengan nomor ST/488/III/KEP./2025, ST/489/III/KEP./2025, ST/490/III/KEP./2025, ST/491/III/KEP./2025, ST/492/III/KEP./2025, dan ST/493/III/KEP./2025 yang diteken pada tanggal 12 Maret 2025.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).

    Dari 1.255 perwira yang dimutasi, 29 jenderal ditugaskan menjabat di kementerian / lembaga . Penugasan mereka tercantum dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/490/III/KEP./2025 dan Nomor: ST/488/III/KEP./2025. Lalu siapa saja mereka?

    Jenderal Ditugaskan di Kementerian/Lembaga

    1. Brigjen Pol Hery Sasongko

    Jabatan Lama: Kabagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kemenko Polkam)

    2. Brigjen Pol Hermansyah

    Jabatan Lama: Irwasda Polda Riau
    Jabatan Baru: Pati Itwasum Polri (Penugasan pada Kompolnas)

    3. Brigjen Pol Hermawan

    Jabatan Lama: Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Bappanas)

    4. Brigjen Pol Supiyanto

    Jabatan Lama: Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya Tk II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    5. Brigjen Pol Arif Fajaruddin

    Jabatan Lama: Kabaggassus Robinkar SSDM Polri
    Jabatan Baru: Pati SSDM Polri (Penugasan pada Kementerian ESDM)

    6. Brigjen Pol Raja Sinambela

    Jabatan Lama: Widyaiswara Kepolisian Madya Tk II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan Baru: Pati bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian P2MI)

    7. Brigjen Pol Achmad

    Jabatan Lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya TK II Baintelkam Polri
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam (Penugasan pada Kementerian Ekonomi Kreatif)

    8. Brigjen Pol Frans Tjahyono

    Jabatan Lama: Kabidgasbin Puslitbang Polri
    Jabvatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup)

    9. Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

    Jabatan Lama: Aslog Kapolri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian UMKM)

    10. Irjen Pol Yudhiawan

    Jabatan Lama: Kapolda Sulsel
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kesehatan)

    11. Irjen Pol Mohammad Iqbal

    Jabatan Lama: Kapolda Riau
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada DPD RI)

    12. Irjen Pol Djoko Poerwanto

    Jabatan Lama: Kapolda Kalteng
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kehutanan)

    13. Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi

    Jabatan Lama: Kapolda Gorontalo
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian ATR/BPN)

    14. Irjen Pol M Yassin Kosasih

    Jabatan Lama: Kakorpolairud Baharkam Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan)

    15. Brigjen Pol Ruslan Aspan

    Jabatan Lama: Wakapolda NTB
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada BP Batam)

    16. Brigjen Pol Edi Mardianto

    Jabatan Lama: Wakapolda Jambi
    Jabatan Baru: Pati Sahli Kapolri (Penugasan pada Kementerian Dalam Negeri)

    17. Brigjen Pol K Rahmadi

    Jabatan Lama: Wakapolda Jabar
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kehutanan)

    18. Brigjen Pol Arman Achdiat

    Jabatan Lama: Kasubditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)

    19. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

    Jabatan Lama: Dirgakkum Korlantas Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kemenpora)

    20. Brigjen Pol Aswin Sipayung

    Jabatan Lama: Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    21. Brigjen Pol Moh. Irhamni

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Persiapan penugasan luar struktur)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada PPATK)

    22. Brigjen Pol Dover Christian

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada DPD RI)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada DPD RI)

    23. Brigen Pol Sony Sonjaya

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Gizi Nasional)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Gizi Nasional)

    24. Brigjen Pol Yuldi Yusman

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenimipas)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenimipas)

    25. Brigjen Pol Anton Setiyawan

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    25. Brigen Pol Roby Karya Adi

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    26. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenkum)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenkum)

    27. Brigjen Pol Yusuf Hondawantri Naibaho

    Jabatan Lama: Pamen Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)
    Jabatan Baru: Pati Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)

    28. Brigjen Pol Muhammad Yusup

    Jabatan Lama: Pamen Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)
    Jabatan Baru: Pati Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)

    29. Brigjen Pol Bambang Hery Sukmajadi

    Jabatan Lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)

    (abd)

  • 62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya

    62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Wibowo melaksanakan mutasi Polti terhadap 1.255 personel, termasuk 62 perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Terdapat 62 Brigjen Pol yang dimutasi Kapolri di Maret 2025 ini. Dari jumlah tersebut, ada beberapa yang mendapat kenaikan jabatan dan ada pula yang memasuki usia pensiun.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi Polri besar-besaran terhadap 1.255 personel. Mutasi ini didasarkan pada enam Surat Telegram yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.

    Brigjen Polisi yang masuk dalam daftar ini tercantum dalam ST/488/III/KEP./2025, ST/489/III/KEP./2025, dan ST/490/III/KEP./2025. Berikut ini daftar nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi yang terkena mutasi.

    62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025
    1. Brigjen Pol. Mardiyono, dari Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri menjadi Kapolda Bengkulu

    2. Brigjen Pol. Waris Agono, dari Danpaspelopor Korbrimob Polri menjadi Kapolda Maluku

    3. Brigjen Pol Kristiyono, dari Karopsi SSDM Polri menjadi Sahlisosek Kapolri

    4. Brigjen Pol. Aries Syarief Hidayat, dari Karofaskon Slog Polri menjadi Sahlisosbud Kapolri

    5. Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama I Sespim Lemdiklat Polri

  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melanggar HAM karena telah merenggut hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental.
    “Terjadinya pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental, dan terjadi pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).
    Komnas HAM mendesak agar Fajar disanksi tegas, baik secara etika dan pidana.
    Bahkan, sanksi terhadap Fajar diharapkan bisa diperberat dengan adanya pertimbangan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
    “Dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku yaitu pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” lanjut Uli.
    Komnas HAM juga meminta agar para korban dapat dibantu proses pemulihannya melalui layanan psikologi serta restitusi atau kompensasi.
    Komnas HAM juga mendesak Polri memastikan peristiwa serupa tidak lagi terjadi, khususnya di lingkungan kepolisian.
    Untuk itu, Polri diminta untuk melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin dan asesmen psikologi.
    Sebelumnya, eks
    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada Regional 15 Maret 2025

    DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota
    Kupang
    mendampingi korban dugaan pencabulan yang diakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, pihaknya hanya mendampingi satu korban.
    “Saat ini, ada satu korban yang didampingi di rumah shelter (rumah aman) kami di UPTD PPA Kota Kupang,” kata Imelda, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (15/3/2025).
    Sedangkan dua korban lainnya masih didampingi orangtua masing-masing.
    Korban yang didampingi UPTD PPA Kota Kupang berusia enam tahun.
    Pihaknya lanjut Imelda, diminta oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.
    Menurutnya, dalam penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Kupang memiliki UPT dan rumah perlindungan.
    Imelda menyebut, DP3A Kota Kupang melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pendampingan korban kekerasan baik terhadap perempuan maupun terhadap anak.
    “Kami bekerja sama dengan Polresta Kupang Kota, Polda NTT, forum umat beragama, psikolog dan klinik dewanta. Selain itu, dalam hal pendampingan hukum itu dengan lembaga bantuan hukum Apik,” kata dia.
    Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat
    kasus pencabulan
    anak di bawah umur dan narkoba.
    Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat – Halaman all

    Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mencatat empat korban.

    Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu korban berusia 20 tahun.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa korban berusia enam tahun mengalami trauma berat.

    “Ketika melihat orang berbaju cokelat, dia ketakutan,” kata Veronika, Jumat (14/3/2025).

    Baju cokelat tersebut identik dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakan AKBP Fajar saat melakukan tindakan pencabulan.

    “Korban meminta agar orang berbaju cokelat mengganti pakaiannya karena trauma yang dialaminya,” tambah Veronika.

    Kondisi korban terus dipantau oleh LPA NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa keempat korban akan mendapatkan pendampingan psikososial.

    “Mereka telah diidentifikasi dan akan mendapat pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan,” ujarnya.

    KemenPPPA juga memastikan kolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memastikan korban mendapat perhatian penuh.

    Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.

    F diduga mencari korban dan membawanya ke hotel untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    F, yang telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan, berpotensi menjadi tersangka.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima Rp3 juta setelah membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

    “F meng-order anak tersebut melalui seseorang dan menghadirkannya di hotel,” jelas Patar, Selasa (11/3/2025).

    Setelah kejadian, F membujuk korban untuk tidak bercerita kepada orang tua dan memberinya imbalan Rp7.000.

    Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.

    “Motifnya hanya diketahui oleh pelaku. Dia bisa berbohong atau tidak berbicara sama sekali,” ujar Trunoyudo, Kamis (13/3/2025).

    Barang bukti yang diamankan termasuk delapan video asusila dan baju korban.

    Hasil visum para korban juga disita untuk mendukung proses hukum.

    AKBP Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

    Selain kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video asusila.

    “Seluruh perbuatan pelaku patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” tegas Trunoyudo.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat dan Kompas.com dengan judul Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Psikososial

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Firda)