Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum “Rampai Nusantara” Mardiansyah Semar melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    “Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD,” kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.

    Sebelumnya (12/3), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.

    Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.

    Setelah itu (18/3), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi yang tampak bersitegang.

    “Marilah ayo kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan. Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang membuat kita itu saling berprasangka,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.

    “Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara,” ujar Semar.

    Ia mengharapkan laporan untuk Deddy Sitorus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini menyerang Jokowi sehingga ke depan siapa pun dapat lebih menghargai satu sama lain.

    “Kami ingin politisi berdebat dan adu argumen secara bermartabat, tidak memfitnah dan me-framing jahat pihak tertentu, apalagi Pak Jokowi sudah berulang kali menyampaikan sedang menikmati pensiun dan tidak ikut cawe-cawe pada dinamika politik tertentu,” ujarnya.

    Dia berharap, baik Bareskrim maupun MKD DPR, segera memproses lebih lanjut laporan tersebut, serta menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih dalam.

    “Kami sudah melaporkan dan berharap Bareskrim maupun MKD segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor supaya tidak terus jumawa seolah-olah tidak tersentuh,” ucapnya.

    Adapun selain melampirkan kelengkapan dokumen administratif, dia menyebut pihaknya telah melampirkan pula beberapa potong video terkait pernyataan Deddy yang dimaksud sebagai bukti awal.

    “Apabila nanti ada kebutuhan-kebutuhan dokumen lainnya tentu juga akan kami lengkapi, tapi poin pentingnya adalah sebagai anggota DPR RI tentu tidak boleh sembarang bicara tanpa dasar, tanpa bukti,” ujarnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Marak Modus Sunat Takaran Bahan Pokok, dari Minyakita hingga Beras

    Marak Modus Sunat Takaran Bahan Pokok, dari Minyakita hingga Beras

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berjanji akan menindak tegas para pelaku yang bermain dengan takaran bahan pokok. Setelah ramai temuan Minyakita yang tak sesuai takaran, sekarang beralih ke beras.

    Temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short, di mana seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.

    Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.

    “Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus,” kata Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

    Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri. “Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga.

    Moga menyampaikan setiap tidak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka harus diberikan sanksi.

    “Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ,” katanya.

    Pekerja mengangkat karung berasPerbesar

    Sebelum ramai pemangkasan takaran beras, sejumlah perusahaan ditemukan melakukan pengurangan takaran Minyakita.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebut kecurangan yang dilakukan pelaku usaha dengan menyunat isi Minyakita lantaran tidak mendapatkan kuota minyak goreng DMO.

    Untuk diketahui, Minyakita merupakan minyak goreng DMO atau Domestic Market Obligation. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban DMO untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

    “Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Menurutnya, para repacker yang tak mendapatkan minyak goreng DMO ini seiring dengan adanya mekanisme transaksi business-to-business (B2B). Alhasil, minyak DMO akan tergantung dari produsen.

    “Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) Darmaiyanto mengeklaim para repacker tidak pernah mendapatkan minyak DMO. “Kalaupun ada yang mendapatkan [minyak DMO], harganya sudah tinggi,” kata Darmaiyanto.

    Terlebih, lanjut dia, bahan baku Minyakita diserahkan kepada perusahaan secara B2B. Di sisi lain, dia mengungkap bahwa tidak ada aturan untuk mendapatkan kuota minyak DMO.

    Untuk itu, Darmaiyanto meminta agar Kemendag mengatur distribusi minyak DMO untuk para repacker. Pasalnya, dia menyebut perusahaan besar akan condong memberikan kuota minyak DMO kepada rekanan para eksportir (mitra).

    “Bagaimana perusahaan besar akan melihat kami, lebih baguslah mereka memberikan kepada mitra koneksi atau mereka buat sendiri. Artinya tidak berjalan ini,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Kemendag akan meninjau ulang dengan mencari cara agar pendistribusian minyak DMO dapat merata. Dia berharap pemerintah dapat kembali merundingkan alur pendistribusian minyak DMO pasca Lebaran.

    Selain itu, dia juga berharap agar Kemendag menindak trader dan calo-calo besar di dalam lintas perdagangan minyak goreng ini agar dirapikan, sehingga para repacker mendapatkan bahan baku yang murah dan tidak sulit mendapatkan minyak DMO.

    Polisi tetapkan 2 tersangka ….

  • Top 3 News: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Top 3 News: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus manipulasi takaran BBM kepada konsumen di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Itulah top 3 news hari ini.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

    Ditanya soal keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus manipulasi takaran BBM ini, Syaifuddin mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, baik dari saksi ahli, pengawas, hingga operator di SPBU itu.

    Sementara itu, Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas seusai bertemu pimpinan DPR mendatangi mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi. Mahasiswa melakukan demonstrasi sejak siang dan telah membubarkan diri.

    Adapun, dialog tersebut dilakukan di area gerbang Pancasila gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu sore 19 Maret 2025. Dalam dialog yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Andi Agtas duduk dikelilingi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU TNI yang sedang dalam proses pembahasan ini.

    Para mahasiswa mengatakan mereka menolak RUU TNI dan menegaskan amanat reformasi untuk memperkuat supremasi sipil. Supratman, yang berada di lokasi bersama anggota Komisi XIII DPR Vita Ervina, mengatakan akan menjembatani komunikasi antara mahasiswa dengan pemerintah dan pimpinan DPR.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 menggelar apel pasukan kesiapsiagaan di halaman Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025. Karopenmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memimpin upacara mewakili Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

    Trunoyudo menyampaikan, seluruh personel harus menjalankan tugas sesuai SOP yang telah ditentukan, serta memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pemudik lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 menurunkan sebanyak 43 personel.

    Truyudo menyebut, jumlah pemudik diperkirakan mencapai kurang lebih 146,47 juta orang atau sebesar 52 persen dari populasi masyarakat Indonesia. Kemudian, terdapat 126.736 objek yang menjadi fokus pengamanan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 19 Maret 2025:

    Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel salah satu SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut disegel lantaran ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan bahan bakar.

  • Polisi Peras 12 Kepsek di Sumut, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta Ditemukan di Mobil Kompol Ramli – Halaman all

    Polisi Peras 12 Kepsek di Sumut, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta Ditemukan di Mobil Kompol Ramli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta dalam kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri.

    Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

    Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti uang Rp 400 juta tersebut ditemukan dalam koper yang disimpan di mobil.

    “Pada saat dia kita mau lakukan upaya paksa penangkapan itu. Mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duit dalam koper,” ucap Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

    Kakortas berujar uang tersebut berada di mobil milik Kompol Ramli.

    Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka.

    Pertama, Kompol Ramli, mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.

    Kedua, Brigadir BSP mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

    Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi ini.

    “Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban,” ucap Irjen Cahyono.

    Cahyono mengatakan nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah yang dilakukan oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.

    Diketahui operasi penangkapan dua personel Polda Sumut tersebut sempat gagal.

    Penangkapan keduanya gagal karena diduga bocor.

    Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

    Saat ini kedua mantan anggota tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mereka di Pengadilan Negeri Medan.

    Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Heboh Takaran Beras 5 Kg Disunat, Kemendag Buka Suara

    Heboh Takaran Beras 5 Kg Disunat, Kemendag Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal temuan beras 5 kilogram yang dijual tidak sesuai dengan keterangan takaran pada kemasan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.

    Hal ini disampaikan oleh Budi saat menanggapi temuan beras kemasan 5 kilogram yang dijual tidak sesuai takaran.

    “Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus,” kata Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

    Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

    “Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga.

    Moga menyampaikan setiap tidak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka harus diberikan sanksi.

    “Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ,” katanya.

    Temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short, di mana seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.

    Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.

  • Modus Penipuan Kripto & Trading Saham Rp105 Miliar, Korban Diimingi Cuan 200%

    Modus Penipuan Kripto & Trading Saham Rp105 Miliar, Korban Diimingi Cuan 200%

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus kasus penipuan berkedok trading saham dan uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini berasal dari 13 laporan polisi sejak September 2024 lalu. Saat itu, sejumlah korban melihat iklan di media sosial Facebook soal trading saham dan uang kripto.

    “Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp, mengaku sebagai Profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” ujar Himawan di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Setelah berada di grup WhatsApp, korban bakal mendapatkan mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto itu. 

    Selanjutnya, korban mendapatkan pembelajaran bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut dengan diarahkan untuk mengikuti pelajaran setiap malam oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

    “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” tambahnya.

    Himawan menuturkan, korban kemudian kembali diarahkan untuk membuat akun pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS yang tersedia di website maupun aplikasi.

    Sindikat penipuan internasional ini juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet ketika korban ketika mencapai target investasi. Hal itu sebagai upaya untuk meyakinkan para korban.

    “Selanjutnya, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” tutur Himawan.

    Kemudian, sekitar Januari 2025, korban mendapatkan informasi dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menyatakan bakal melakukan penghapusan pengguna tiga platform itu khusus wilayah Indonesia.

    Alhasil, korban berbondong-bondong ingin melakukan penarikan asetnya. Hanya saja, untuk menarik kembali uang yang telah diinvestasikan, korban harus kembali membayar fee dan pajak kepada platform tersebut.

    “Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

    Sekadar informasi, dalam kasus ini, korban yang baru melapor baru mencapai 90 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp105 miliar. 

    Kerugian dan korban itu masih bertambah seiring penyidikan berjalan. Adapun, Bareskrim juga telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka WNI yang berperan untuk memuluskan penipuan yang berkedok trading saham dan uang kripto tersebut.

  • Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

    Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

    Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    mengungkap, salah satu tersangka kasus investasi saham dan crypto bodong dibayar seharga Rp 200.000-250.000 per rekening bank yang dibuatnya untuk menjadi tempat deposito tindak pidana
    pencucian uang
    .
    Pelaku ini berinisial MSD yang ditangkap pada 1 Maret 2025 lalu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.
    “Tersangka (MSD) bekerja sejak bulan Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun
    exchanger
    kripto serta membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000 per bank,” ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Nama dan rekening bank yang dikumpulkan MSD ini dimasukkan ke dalam sebuah handphone. Kemudian, handphone ini dikirim ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC.
    MSD bekerja atas perintah dari tersangka lain berinisial WZ.
    WZ, yang merupakan warga negara Indonesia, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomini kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.
    Diduga, ia telah bekerja dengan LWC sejak tahun 2021.
    Sama seperti MSD, WZ mengirimkan sejumlah handphone yang telah berisi aplikasi perbankan dan investasi crypto ke LWC, yang merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Malaysia.
    “Tersangka (WZ) mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan
    exchanger
    kripto Indodax, Bintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut,” lanjut Himawan.
    Tak hanya itu, WZ mengaku telah mengetahui bahwa handphone yang dikirimnya itu akan digunakan untuk pencucian uang hasil menipu warga di Indonesia.
    “Tersangka mengetahui kegunaan handphone tersebut untuk digunakan dalam pencucian uang dari hasil kejahatan penipuan,” imbuh Himawan.
    Total korban yang saat ini telah teridentifikasi ada sekitar 90 orang.
    Namun, jumlah korban kemungkinan akan bertambah.
    Jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar rupiah.
    Para korban tertipu setelah diiming-iming akan mendapatkan keuntungan setelah bermain saham dan crypto melalui tiga platform, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEDSX.
    Sejauh ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yaitu berinisial AN, EZ, dan MSD.
    Sementara, tiga orang lainnya masih buronan.
    Dua orang warga Indonesia yang berinisial AW dan SR ini sudah ditetapkan sebagai buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Sementara, satu buron lagi adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LWC. “Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” lanjut Himawan.
    Atas tindakannya, tiga tersangka ini diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Bongkar Modus Penipuan Kripto, Warga RI Rugi Rp 105 Miliar

    Polri Bongkar Modus Penipuan Kripto, Warga RI Rugi Rp 105 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.

    Selain itu, pihaknya menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

    Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.

    Foto: Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto dengan kerugian Rp 105 miliar. (Dok. Polri)
    Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto dengan kerugian Rp 105 miliar. (Dok. Polri)

    “Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (17/3/2025).

    Kasus ini bermula pads September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.

    Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.

    Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni:

    – JYPRX

    – SYIPC

    – LEEDXS

    Korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.

    Namun, untuk berpartisipasi korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.

    Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.

    Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional.

    Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.

    Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.

    Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

    Ada tiga tersangka tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini, yakni AN, MSD, dan WZ.

    Polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

    Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain.

    Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

    “Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.

    (fab/fab)

  • 10
                    
                        SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun
                        Bandung

    10 SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun Bandung

    SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712, Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat.
    Pengelola SPBU diduga mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax menggunakan perangkat elektronik yang dioperasikan dengan
    remote control
    dan sakelar otomatis.
    “Keuntungan dari kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp 3,4 miliar,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung, Rabu (5/3/2025).
    Saat ini, pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU.
    “Tinggal nanti kita gali, lakukan pendalaman, berapa tahun dia sudah beroperasional SPBU ini sehingga kita tahu keuntungan total mereka selama ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Nunung.
    Dugaan kecurangan ini pertama kali terendus pada Rabu (5/3/2025) siang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa takaran BBM dikurangi antara 650 hingga 840 mililiter per 20 liter.
    Modus yang digunakan adalah pemasangan kabel tersembunyi dalam blok arus di bawah dispenser, yang terhubung ke panel listrik dan perangkat modul tambahan.
    “Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, pada pompa BBM tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang tiap tahun,” jelas Nunung.
    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kecurangan ini baru berjalan dua bulan. Namun, penyidik menemukan bahwa kabel yang tersambung ke mesin pompa sudah terpasang lama tanpa bekas bongkaran baru.
    “Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri. Walaupun pengakuannya baru dua bulan,” tambahnya.
    Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pemilik SPBU. Hingga saat ini, delapan orang saksi telah diperiksa.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penipuan Kripto & Trading Saham, Korban Rugi Rp105 M!

    Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penipuan Kripto & Trading Saham, Korban Rugi Rp105 M!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga tersangka itu berinisial AN, MSD, dan WZ. Ketiganya merupakan sindikat internasional.

    “Direktorat Siber Bareskrim polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat sebagai berikut,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Tiga tersangka itu memiliki peran berbeda. Misalnya, AN berperan sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan sebagai tempat pencucian uang.

    Kemudian, MSD memiliki peran sebagai pembuat akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di Medan dan membantu operasional kejahatan.

    Sementara itu, WZ merupakan koordinator dalam operasi untuk korban yang berasal dari Medan. WZ diduga telah melakukan operasi ini sejak 2021.

    “Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform tersebut digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabui korban,” imbuh Himawan.

    Adapun, Himawan menyatakan korban dari kasus penipuan melalui modus kelas trading saham ini telah mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

    “Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.