Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Menteri HAM Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo – Page 3

    Menteri HAM Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo – Page 3

    Kantor Media Tempo resmi melaporkan ke Bareskrim Polri terkait teror kepala babi yang ditujukan kepada salah wartawannya pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025 Bareskrim dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Maret 2025.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menjelaskan, kejadian yang menimpa wartawannya itu bukan hanya urusan medianya saja.

    “Ini urusan profesi kita sebagai wartawan. Sekarang mungkin wartawan Tempo, mungkin besok wartawan dan kawan-kawan yang lain. Kemudian kita sudah punya CCTV, motornya (kelihatan) sudah kita serahkan ke polisi,” ujar Setri.

    “Rasannnya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusiri sampai detail dan menemukan pelaku. Ini bukan peristiwa tunggal, ini adalah tindakan atau teror yang kesekian kali, mungkin sudah berkali-kali,” sambungnya.

    Meski begitu, Setri tidak berani untuk berspekulasi karena dikhawatirkan salah. Oleh karena itu, dia memilih melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

    “Kita enggak berani berspekulasi. Oleh karena enggak berani berspekulasi dan khawatirnya salah, makanya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka yang punya tools, mereka yang punya instrumen menemukan siapa sih pelakunya, siapa sih yang meneror profesi yang dilindungi undang-undang,” ucap Setri.

     

  • Hasan Nasbi: Saya Bukan Mengecilkan Kebebasan Pers, tapi Mengecilkan Peneror!

    Hasan Nasbi: Saya Bukan Mengecilkan Kebebasan Pers, tapi Mengecilkan Peneror!

    Hasan Nasbi: Saya Bukan Mengecilkan Kebebasan Pers, tapi Mengecilkan Peneror!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, pernyataan “dimasak saja” yang diucapkannya terkait
    teror kepala babi
    ke redaksi Tempo, bukanlah bentuk mengecilkan kebebasan pers.
    Pernyataan Hasan itu justru ditujukan untuk mengecilkan pihak yang mengirim kepala babi tersebut.
    “Jadi, saya bukan mengecilkan kebebasan pers, tapi justru kita harus mengecilkan si peneror,” ungkap Hasan kepada Kompas,com, Sabtu (22/3/2025).
    Hasan bermaksud, dengan mengatakan agar kepala babi tersebut dimasak saja, membuat pelaku tidak mencapai tujuannya, yakni menebar teror.
    “Menurut saya, kalau benar dimasak, bisa jedot-jedotin kepala itu si peneror. Gagal deh, kata dia, begitu kan,” lanjut Hasan.
    Pernyataan Hasan itu pula sejalan dengan respons salah seorang jurnalis perempuan Tempo, Francisca Christy Rosana, terhadap teror kepala babi tersebut.
    Diketahui, melalui akun X, Francisca merespons teror kepala babi itu dengan candaan. Berikut ini unggahan Fransisca:
    “Lain kali ngirim jangan kepala babi, daging babi gitu lho yg enak. Mana telinganya sudah ga ada,” tulis Cica, sapaan akrabnya.
    Menurut Hasan, Fransisca sudah menyikapi teror ini dengan benar.
    “Saya tuh jarang lho setuju sama Tempo. Tapi kali ini saya setuju dengan cara Francisca merespons teror itu. Supaya yang meneror itu kehabisan akal dan stres karena KPI-nya enggak kesampaian,” ujar Hasan.
    Ia pun mendorong kasus teror kepala babi ini diusut tuntas oleh kepolisian supaya motif si pengirim dapat terungkap jelas sehingga persepsi publik tidak semakin liar.
    Diberitakan sebelumnya, redaksi Tempo mendapat kiriman seonggok kepala babi dengan kondisi kedua telinganya terpotong melalui paket dari orang tak dikenal.
    Kepala babi itu dibungkus dengan kardus, styrofoam, dan plastik. Tidak ada surat yang mengiringi paket, hanya sebuah kata “Cica” — mengacu pada seorang jurnalis dan host sinar Bocor Alur Politik Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.
    Adapun paket diterima pihak keamanan kantor pada Rabu (19/3/2025), dan baru diterima Cica pada Kamis (20/3/2025) sore, sekembalinya dari liputan.
    Saat dibuka, bau busuk menguar. Redaksi Tempo lantas membawanya ke luar ruangan, karena khawatir membahayakan. Setelah dibuka, tampak kepala babi yang masuk terbungkus plastik lekat-lekat.
    “Nah di kantor dibuka, baunya menyengat. Sehingga itu dibawa ke luar, lalu dibuka. Ya itu isinya kepala babi,” kata Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
    Mengenai peristiwa itu, wartawan lantas bertanya kepada Hasan Nasbi sebagai perwakilan pemerintah. Sebab, ada dugaan bahwa kepala babi itu merupakan simbol teror bagi kebebasan pers di Indonesia.
    Tetapi, Hasan hanya menjawab singkat “dimasak saja”.
    “Sudah dimasak aja, sudah dimasak aja,” ucap Hasan, semalam.
    Hasan kemudian meminta masalah itu tidak dibesar-besarkan mengingat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen terhadap kebebasan pers.
    “Ada yang dihalang-halangi bikin berita? Kalau enggak ada yang dihalang-halangi bikin berita, itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang di-stop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus,” beber Hasan.
    Redaksi Tempo sendiri telah resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).
    Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM tersebut telah diterima pihak Bareskrim pada Jumat sore.
    “Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9 Irjen Polisi Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda, Nomor 8 Anggotanya Ditembak Oknum TNI

    9 Irjen Polisi Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda, Nomor 8 Anggotanya Ditembak Oknum TNI

    loading…

    Sebanyak 9 Pati bintang 2 atau Irjen Polisi sudah setahun lebih menjabat Kapolda. Salah satunya Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 9 Perwira Tinggi (Pati) bintang 2 atau Irjen Polisi sudah setahun lebih menjabat Kapolda . Salah satunya Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang mana anggotanya 3 polisi ditembak di Way Kanan oleh oknum TNI.

    Nama-nama lain Irjen yang sudah setahun lebih menjabat Kapolda yakni Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Irjen Pol Adang Ginanjar, hingga Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Melihat sederet pemegang pangkat Irjen Polisi, sebagian di antaranya kini aktif menjadi Kapolda. Beberapa Pati Polri telah memegang jabatan selama lebih dari setahun. Siapa saja?

    Irjen Polisi yang Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda

    1. Irjen Pol Jhonny Edison Isir

    Jabatan: Kapolda Papua Barat
    Jhonny menjabat Kapolda Papua Barat sejak Desember 2023. Waktu itu, dia menggantikan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang digeser menjadi Kapolda NTT.

    Jhonny adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996. Sebelumnya, dia pernah menduduki sejumlah jabatan penting seperti Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (2017), Wakapolda Sulawesi Utara (2021-2023), dan Karojianstra Sops Polri (2023-2023).

    2. Irjen Pol Adang Ginanjar

    Jabatan: Kapolda Sulawesi Barat
    Adang Ginanjar aktif bertugas sebagai Kapolda Sulawesi Barat. Posisi ini diemban pada Juni 2023 saat menggantikan Verdianto Iskandar Bitticaca.

    Adang Ginanjar merupakan lulusan Akpol 1989. Sebelum memimpin Polda Sulbar, dia juga pernah menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden (2020–2023) dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri (2023).

    3. Irjen Pol Agus Nugroho

    Jabatan : Kapolda Sulawesi Tengah
    Jabatan Kapolda Sulawesi Tengah ditempati Irjen Agus Nugroho. Dia ditunjuk pada Maret 2023 saat menggantikan Rudy Sufahriadi.

    Agus adalah lulusan Akpol 1991. Sebelumnya, dia pernah menjabat Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri (2020) dan Deputi IV Bidang Penindakan BPOM (2022).

    4. Irjen Pol Pipit Rismanto

    Jabatan : Kapolda Kalimantan Barat
    Pipit merupakan jebolan Akpol 1994. Jabatan Kapolda Kalimantan Barat diemban sejak Maret 2023 saat menggantikan Irjen Suryanbodo Asmoro.

    Sebelum itu, Pipit juga sempat menempati beberapa posisi lain yakni Wadirtipidter Bareskrim Polri (2020) dan Dirtipidter Bareskrim Polri (2021).

    5. Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga

    Jabatan : Kapolda Nusa Tenggara Timur
    Daniel menjabat Kapolda NTT. Dia ditunjuk pada Desember 2023 untuk menggantikan Johanis Asadoma.

    Daniel merupakan lulusan Akpol 1990. Sebelumnya, dia sempat menjabat Kapolda Papua Barat (2022-2023).

    6. Irjen Pol Akhmad Wiyagus

    Jabatan : Kapolda Jawa Barat
    Posisi Kapolda Jabar diemban Irjen Akhmad Wiyagus pada Maret 2023. Waktu itu, jebolan Akpol 1989 ini menggantikan Suntana.

    Melihat ke belakang, Akhmad Wiyagus juga pernah menjadi Kapolda di daerah lain seperti Kapolda Gorontalo (2020) dan Kapolda Lampung (2022).

    7. Irjen Pol Karyoto

    Jabatan : Kapolda Metro Jaya
    Irjen Pol Karyoto menjabat Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, dia menggantikan Fadil Imran pada Maret 2023.

    Karyoto diketahui lulusan Akpol 1990. Sebelum memimpin Polda Metro Jaya, dia pernah menjadi Wakapolda DIY (2019) dan Deputi Penindakan KPK (2020).

    8. Irjen Pol Helmy Santika

    Jabatan : Kapolda Lampung
    Sejak Maret 2023, Helmy Santika mendapat tugas sebagai Kapolda Lampung. Waktu itu, lulusan Akpol 1993 ini menggantikan Irjen Akhmad Wiyagus.

    Sebelumnya, Helmy juga sempat menduduki jabatan penting lain yakni Kapolda Gorontalo (2022-2023), Sahli Manajemen Kapolri (2021-2022), dan posisi penting lainnya.

    9. Irjen Pol Achmad Kartiko

    Jabatan: Kapolda Aceh
    Achmad Kartiko menjabat Kapolda Aceh sejak September 2023 saat menggantikan Irjen Pol Ahmad Haydar. Dia adalah lulusan Akpol 1991.

    Sebelum menjadi Kapolda Aceh, sejumlah posisi strategis lain juga diduduki Achmad Kartiko yakni Kabidkerma Baintelkam Polri (2016), Karo Analis Baintelkam Polri (2020), hingga Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI (2021).

    (jon)

  • Proses Ekstradisi Paulus Tannos Perlu Waktu 4 Bulan

    Proses Ekstradisi Paulus Tannos Perlu Waktu 4 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri menyampaikan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, dari Singapura kemungkinan akan memakan waktu minimal empat bulan.

    “Berdasarkan komunikasi kami dengan mitra di Singapura, proses ini paling cepat bisa berlangsung selama 4 bulan, atau bahkan lebih lama, mengingat adanya tahapan hukum yang harus dilalui,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025) dikutip dari Antara.

    Dikatakan Ricky, pihak Singapura memiliki waktu 45 hari masa penahanan untuk menanggapi permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.

    Pemerintah Singapura, lanjutnya, telah menyetujui permohonan ekstradisi tersebut. Namun, mengingat sistem hukum yang berlaku di negara tersebut, perlu dilakukan kajian serta asesmen sebelum keputusan resmi dikeluarkan, sehingga proses ini akan memerlukan waktu.

    Meskipun demikian, Ricky mengatakan Pemerintah Indonesia merasa lega karena Singapura memastikan Paulus Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung hingga nantinya diekstradisi ke Indonesia.

    Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan ekstradisi Tannos dilakukan melalui jalur diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum) serta Kejaksaan Agung.

    “Dari sisi tugas kami, mulai dari penangkapan profesional hingga penerbitan surat perintah penangkapan, semuanya sudah dilakukan. Saat ini, Tannos berada dalam penahanan Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung.

    Paulus Tannos yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, akhirnya ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    Sebelum penangkapan tersebut, Divhubinter Polri telah mengajukan permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura guna membantu proses penangkapan buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik itu.

    Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi Paulus Tannos telah ditangkap. Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat proses ekstradisinya.

  • Pernyataan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ‘Dimasak Saja’ Dinilai Tidak Patut & Tak Berempati – Halaman all

    Pernyataan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ‘Dimasak Saja’ Dinilai Tidak Patut & Tak Berempati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait teror kepala babi yang diterima wartawan Tempo. 

    Diketahui, sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyampaikan pernyataannya soal ancaman teror kepala babi yang diterima Francisca Christy Rosana, wartawan host program Bocor Alus Politik, Tempo. 

    Saat itu Hasan Nasbi mengatakan agar kepala babi itu dimasak saja. 
     
    “Sudah dimasak saja, dimasak saja,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 
     
    Hasan menilai teror kepala babi itu bukan menjadi ancaman bagi Francisca. 

    Sebab, dia melihat Francisca santai merespons teror kepala babi tersebut. 

    “Enggaklah, saya lihat ya, saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo, itu dia justru minta dikirimin daging babi. Artinya, dia enggak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” jelas Hasan.

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers. 

    “Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” kata ⁠Al Araf dari Centra Initiative dalam keterangannya kepada Tribunnews.

    Pihaknya kata Al Araf, mengingatkan kepada Presiden Prabowo bahwa pernyataan ini sama sekali tidak seharusnya didiamkan, karena mengandung unsur kebencian terhadap kelompok jurnalis atau media yang kritis. 

    Menurut Al Araf, terlepas dari sikap dan posisi media untuk kritis terhadap situasi yang ada, ungkapan yang menyepelekan teror ini mengusik hak rasa aman seseorang, terutama jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya.

    “Ungkapan yang disampaikan Hasan Nasbi menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah, yang diwakili Kantor Komunikasi Kepresidenan, terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” ujarnya. 

    TEROR KEPALA BABI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap kantor Tempo ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). Laporan dibuat Koordinator KKJ Erick Tanjung didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Dia menilai, bukannya menyampaikan sikap keprihatinan terhadap teror tersebut, Hasan justru seakan mendukung tindakan teror tersebut. 

    “Kami mendesak kepada Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,” kata Al Araf.

    Araf menilai, dengan sikap tersebut, Hasan Nasbi tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat. 

    “Apalagi, peristiwa penghapusan cuitannya sendiri di akun X tentang RUU TNI sudah lebih dari cukup untuk mengevaluasi kinerja Hasan Nasbi sebagai ujung tombak komunikasi Presiden,” kata dia. 

    Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan keprihatinannya dan bersolidaritas atas teror kepala babi yang dialami Tempo. 

    “Cara-cara teror ini ternyata masih terus digunakan untuk mengintimidasi kebebasan dan demokrasi. Praktik purba yang seharusnya sudah ditinggalkan, justru masih terjadi hari ini,” kata Araf. 

    Dia menilai penting pengungkapan kasus teror ini dilakukan, hingga pelaku dapat diketahui.

    Lapor ke Bareskrim Polri

    Terkini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Laporan Polisi itu dibuat Jumat (21/3/2025).

    “Hari ini kita bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung kepada wartawan.

    Erick didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka.

    Menurutnya, teror ini merupakan serangan dan pembunuhan simbolik bagi jurnalis dan media yang kritis merespons isu terkait kepentingan publik.

    “Nah kita melihat pengiriman paket ini adalah kita mencurigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” tutur Erick.

    Setelah dibuka isi paket itu, imbuh dia, telinga kepala babi sudah dipotong.

    Adapun pelaporan kasus ini ke pihak kepolisian, agar dalang pelakunya bisa diungkap.

    “Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut. Jadi gitu nanti lebih lanjutnya setelah kita bikin laporan,” ujarnya.

    Awal Mula Teror Kepala Babi

    Diketahui, Media Tempo kembali mendapatkan teror dari orang tak dikenal. 

    Kali ini, satu paket berisikan kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo.

    Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja Hidayat mengatakan paket itu ditujukkan untuk wartawannya yang juga host ‘Bocor Alus’ bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.

    “Jadi paket itu ditujukan buat Cica, Cica itu kan host halus ya, Francisca,” kata Bagja, Kamis (20/3/2025).

    Bagja mengatakan Cica baru menerima paket tersebut pada hari ini setelah selesai liputan bersama rekannya bernama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran sekira pukul 15.00 WIB.

    Sementara itu, paket tersebut disebut Bagja, sudah diterima pihak petugas keamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 16.13 WIB.

    “Nah begitu dibuka udah menyengat baunya. Nah udah menyengat baunya, lalu dibawa keluar. Begitu dibuka ya kepala babi dengan telinga yang potong,” tuturnya.

    Dari keterangan petugas keamanan, pengirim paket tersebut yakni seseorang yang mengenakan atribut ojek online. 

    Belum diketahui secara pasti yang mengirim paket teror tersebut.

    Di sisi lain, Bagja mengatakan selama sepekan terakhir, beberapa wartawan dan dirinya juga diteror oleh nomor-nomor asing. 

    Namun, tak ada pesan-pesan bernada ancaman melainkan ditelepon beberapa kali.

    “Karena kan banyak ya setiap hari ada orang naik gojek, kiriman, macam-macam. Jadi memang ada, apa namanya, seingat Satpam itu dia (pengirim) pakai apa ya, apa namanya, atribut ke aplikasi gitu. Iya atribut ojek online,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya belum membuat laporan polisi karena masih melakukan koordinasi dengan koalisi pendukung kebebasan pers.

    Meski begitu, Tempo akan tetap memberikan perlindungan terhadap wartawannya yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

    “Kami di tempo punya SOP adalah pengamanan wartawan. Tentu kami sudah mulai menjalankannya SOP itu dan apa namanya, ya mendapatkan perlindungan tentu saja ya,” ucapnya.

    “Nah ini bagaimanapun, apapun tujuannya, kami belum tau tujuannya, tapi ini tentu saja teror gitu. Karena ya tidak ada orang yang mengirim kepala babi tanpa dipesan,” sambungnya.

  • Usai Minyakita, Kini Ada Temuan Takaran Beras Dikurangi

    Usai Minyakita, Kini Ada Temuan Takaran Beras Dikurangi

    Jakarta

    Belum usai masalah volume Minyakita yang dikurangi. Kini, kasus yang sama terjadi pada beras.

    Berdasarkan data Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sejak 2023 ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai label kemasan. Tahun ini pun ditemukan 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras.

    “(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Moga mengatakan kesembilan pelaku usaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis. Adapun asal daerah kesembilan pelaku usaha itu dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

    Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

    “Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

    Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

    Sebelumnya, juga sempat viral video di Youtube Short adanya warga yang memperlihatkan beras yang tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun saat ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.

    “Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!?” tulis deskripsi pada tayangan video YouTube Short pada akun @*******yanto.

    Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang juga telah menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran tersebut. Dia menyebut, persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

    “Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

    (ada/ara)

  • Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. 

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

    Polri Tangani 12 Laporan Kasus Minyakita

    Dittipideksus Bareskrim Polri menyampaikan, ada 12 laporan yang sedang ditangani terkait penyimpangan produk Minyakita.

    Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan, 7 dari 12 laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    “Untuk kasus Minyakita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian 7 masih dalam tahap penyelidikan,” kata Samsu, kepada wartawan usai kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri, di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersebut, Samsu menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

    “Jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” jelasnya.

    Sementara itu, ia menyebut, pihak kepolisian terus mengikuti perkembangan mengenai bahan kebutuhan pokok, terutama dalam tahapan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

    Menurutnya, di waktu-waktu yang demikian, potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan produk pangan selalu terjadi.

    “(HKBN) sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga, ini selalu terjadi,” ungkap Samsu.

    Sebelumnya, jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

    Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian menggerebek MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/3/2025).

    Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita berhasil disita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL,” kata Twedi, Rabu, (19/3/2025).

    Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

    Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

    Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran. 

    Yakni, ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman MinyaKita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

    Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

    Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan.

    “Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” kata Twedi.

    “Kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

    Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Oreo Berbagi Kebaikan dengan Dukungan Pendidikan untuk anak Yatim

    Oreo Berbagi Kebaikan dengan Dukungan Pendidikan untuk anak Yatim

    JABAR EKSPRES – Melalui program “Oreo Berbagi Serunya Berilmu”, PT Mondelez Indonesia Manufacturing memberikan donasi sebesar 2,5 persen keuntungan penjualan untuk mendukung pendidikan.

    Donasi diberikan dengan target total penerima manfaat 1500 anak yatim piatu dan membantu mereka mewujudkan mimpi masa depan melalui penyerahan alat bantu belajar.

    BACA JUGA: Abadikan Momen Ramadhan, Produk Xiaomi Diskon Gede-gedean, Ini Dia Daftarnya!

    Zaenal Abidin selaku Direktur PT Mondelez Indonesia Manufacturing menjelaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Mondelez Indonesia, melalui brand Oreo untuk menyebarkan semangat kebaikan dengan menciptakan lebih banyak momen kebahagiaan bagi masyarakat Indonesia.

    “Sebagai produk yang diproduksi di Indonesia, tepatnya di Cikarang, dan menjadi pusat produksi yang memenuhi kebutuhan 40 negara di Asia Pasifik, Timur Tengah, termasuk Jepang, Australia dan Selandia Baru,’’ujar Zaenal dalam keterangan rilisnya.

    BACA JUGA: PPPK dan CASN tidak Terima Gaji Selama 3 Bulan, Gara-Gara Pengangkatan Tertunda!

    Menurutnya, Oreo senantiasa tumbuh berkembang bersama keluarga Indonesia selama 30 tahun. Pihaknya berkomitmen memberikan berbagai keseruan yang dihadirkan dalam cemilan untuk menciptakan momen kebersamaan keluarga Indonesia.

    Dengan bekal pendidikan, peluang untuk meraih kehidupan yang layak di masa depan akan menjadi lebih besar dan menjadi kekuatan untuk memajukan bangsa di masa depan.

    BACA JUGA: Mobil Listrik Murah Asal Vietnam VinFast Dibandrol Rp 200 Jutaan!

    Dengan rasa bangga dan terharu bahwa kami juga mengantarkan program Oreo Berbagi Serunya Berilmu kepada anak-anak panti asuhan. Oreo ingin mengambil peran dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak yatim piatu.

    ‘’Hal ini sesuai dengan tujuan brand Oreo yaitu Menciptakan Momen Seru Kebersamaan, khususnya di momen belajar layaknya seorang anak yang tumbuh di keluarga utuh,” jelas Zaenal.

    BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyakita!

    Sementara itu, Apresiasi dan dukungan pun diberikan oleh Vivi Andriani, S.T., M.Sc. selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia atas dibukanya rangkaian program “Oreo Berbagi Serunya Berilmu” yang ditujukan untuk mendukung pendidikan anak yatim piatu di berbagai wilayah Indonesia.

  • Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu – Halaman all

    Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

    Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand.

    Namun, para korban malah dikirim ke Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator scam online.

    “Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial,” ucap Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Meskipun tersangka HR telah ditangkap, Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor intelektual di balik perdagangan manusia ini.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ini,” tegas Nurul.

    Iming-Iming Gaji Tinggi Berujung Eksploitasi

    Para korban, yang direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram, dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, dengan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

    Namun, sesampainya di Myanmar, mereka dipaksa bekerja sebagai operator scam online dengan ancaman kekerasan fisik, verbal, hingga pemotongan gaji jika gagal mencapai target.

    Brigjen Nurul menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan.

    “Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” tambahnya.

    Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan scam online sebelumnya. Polri kini telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

  • Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Maret 2025

    Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan Regional 21 Maret 2025

    Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Koalisi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana membentuk satuan tugas (satgas) sipil untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh
    eks Kapolres Ngada
    , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
    Salah satu anggota
    Koalisi Masyarakat NTT
    , Elcid Li, mengatakan, satgas sipil atau jaringan sipil ini dibentuk untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara tuntas.
    “Satgas sipil ini juga kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di masa yang akan datang,” kata Elcid, di sela-sela aksi demonstrasi di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
    Menurut Elcid, Satgas ini akan mendukung dan memantau proses penyidikan hingga nanti persidangan di pengadilan.
    Termasuk juga, kata dia, satgas ini akan memberikan pendampingan bagi para korban yang masih berusia anak-anak.
    Elcid menambahkan, pihaknya bersama para aktivis, LSM dan tokoh perempuan dan tokoh agama, secara bersama-sama akan memastikan keseriusan Polri untuk mengawal kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Polri.
    “Kami juga akan memantau kasus
    AKBP Fajar
    , untuk memastikan penerapan kategori pelanggaran hukum yang paling berat karena kekejian, kekerasan seksual anak, pedofil, perdagangan orang, pornografi anak dan narkoba,” kata Elcid.
    Dengan adanya kasus ini, Elcid mengajak sejumlah pemangku kepentingan, agar secara bersama-sama berpartisipasi dalam menyediakan mengembangkan pendampingan dan edukasi rutin di sekolah-sekolah, dan gereja (sekolah minggu), tentang kesehatan reproduksi, bagaimana melindungi diri dan berani melaporkan kalau ada indikasi kejadian serupa.
    “Kami berharap pemerintah daerah dan lembaga – lembaga penegak hukum juga melakukan hal yang sama di lingkungan masing-masing,” kata Elcid.
    Sebelumnya, Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
    Dia diamankan karena dugaan terlibat
    kasus pencabulan anak di bawah umur
    dan narkoba.
    Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.