Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

    Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

    Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    menghadapi kendala bahasa dalam mengungkap kasus penipuan dengan mengirimkan SMS melalui sinyal
    BTS palsu
    .
    Pasalnya, kedua tersangka yang saat ini sudah ditangkap merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial XY dan YXC.

    Sorry
    , ini kita juga punya kendala bahasa juga kan. Mereka enggak bisa bahasa Indonesia, kita harus … Kalau ada teman-teman yang bisa bahasa Mandarin, kita ajak juga untuk ikut memeriksa,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka bekerja dalam sindikat yang berbeda.
    XY sudah datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 lalu.
    Setibanya XY di Indonesia, dia langsung diarahkan dan diajari oleh seseorang berinisial XL untuk tata cara menggunakan perangkat BTS palsu.
    Sementara, YXC yang punya tugas yang sama seperti XY, mendapatkan instruksi melalui aplikasi Telegram dari seseorang dengan ID JGX.
    “Tersangka ini mengetahui fungsi alat itu untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta,” lanjut Wahyu.
    Berdasarkan pemeriksaan saat ini, kedua tersangka baru diketahui beroperasi sejak bulan Maret 2025, dan sudah ada 259 orang yang menerima SMS berisi phishing.
    Sebanyak 12 orang sudah menjadi korban karena sempat melakukan transaksi melalui link yang dicantumkan dalam SMS ini.
    Total kerugian saat ini mencapai Rp 473 juta.
    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
    Beberapa di antaranya, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus digunakan untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau elektronik dan/atau dokumen elektronik, dianggap seolah-olah data yang identik.
    Kemudian yang kedua, Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu melakukan perbuatan tak berhak, tidak sah memanipulasi jaringan telekomunikasi.
    Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    “Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” tegas Wahyu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri akhirnya angkat bicara ihwal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang ingin menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat melamar kerja.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menilai bahwa konstitusi mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan SKCK. Dengan demikian, Polri tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK untuk melamar kerja.

    “SKCK ini kan merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap kami layani,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3).

    Dia mengatakan bahwa SKCK merupakan catatan baik atau buruknya seseorang yang tercatat pada sistem kepolisian. Menurut Trunoyudo, manfaat SKCK tersebut adalah meningkatkan keamanan bagi perusahaan yang ingin menerima pekerja.

    “Manfaat lainnya itu memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu pengawasan serta pengendalian keamanan ya,” katanya.

    Berkaitan dengan usulan Kementerian HAM, Polri akan melakukan kajian terlebih dulu dan mengukur manfaat serta mudharatnya jika SKCK dihapuskan.

    “Tentunya ini menjadi masukan dan akan kami kaji dulu ya,” ujarnya.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

    Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Kabareskrim Polri Beri Update

    Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Kabareskrim Polri Beri Update

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan perkembangan terbaru terkait kasus teror yang menimpa jurnalis Tempo. Teror beruntun berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala yang diterima jurnalis Tempo di kantornya masih dalam proses penyelidikan.

    “Kami sedang bekerja. Tim kami tengah berada di lapangan dan melakukan penyelidikan awal,” ujar Komjen Wahyu Widada kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Namun, Wahyu belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail penyelidikan. Ia mengungkapkan, proses tersebut masih berjalan.

    “Teknis penyelidikan belum bisa kami sampaikan di sini. Mengenai berapa saksi yang telah diperiksa, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

    Komjen Wahyu Widada menambahkan hingga saat ini, hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan identifikasi terhadap satu terduga pelaku teror belum dapat disampaikan.

    “Nanti, nanti. Kami sedang melakukan penyelidikan, prosesnya masih berlangsung,” ucapnya.

    Di akhir keterangannya, Wahyu menegaskan Polri akan menangani seluruh laporan masyarakat dengan baik. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dalam menangani kasus ini.

    “Semua laporan masyarakat akan kami tangani dengan serius. Kami akan melakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” tutup Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada soal teror kepala babi di kantor Tempo.

  • Bareskrim Polri: Kasus Teror ke Kantor Tempo Masuk Tahap Penyelidikan

    Bareskrim Polri: Kasus Teror ke Kantor Tempo Masuk Tahap Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara teror, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke kantor media Tempo yang terjadi pekan lalu. 

    Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada menegaskan semua laporan yang diterima oleh tim penyidik akan ditangani secara profesional dan transparan. 

    Dia minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar perkara teror terhadap media Tempo bisa terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap.

    “Semua laporan dari masyarakat tentu kita singkapi dan untuk melakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya temen-temen semuanya,” tutur Wahyu di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3).

    Wahyu mengemukakan bahwa penyelidikan terkait kasus teror media Tempo itu sudah dimulai. Selain itu, pihak-pihak yang tahu detail mengenai insiden teror itu juga bakal diperiksa.

    “Saat ini kita sedang dalam proses lidik ya. Prosesnya nanti ditunggu saja,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. 

    Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak pada Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pengiriman itu berupa paket enam tikus tanpa kepala.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tutur Setri.

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phising, dan mengalami kerugian.

    “Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan, delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” katanya.

    Wahyu mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka warga negara china berinisial XY dan YXC, dan ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka, kata Wahyu, hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” katanya.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (rca)

  • Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    loading…

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

    JAKARTAKabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan.

    “Kita sedang bekerja ya. Ya Tentu (diusut tuntas) tim kita sedang di lapangan dan sedang awal penyidikan,” kata Wahyu di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu belum dapat merinci hasil penyelidikan kasus tersebut. Namun, Wahyu memastikan seluruh tahapan proses berjalan dengan lancar, dan nantinya bakal disampaikan kepada masyarakat.

    “Semua proses pelaporan masyarakat tentu kita sikapi, dan untuk dilakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menganalisa rekaman CCTV di Kantor Tempo, terkait dugaan teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi terduga pelaku.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” kata Djuhandani, Senin (24/3/2025).

    Djuhandani mengatakan, selain rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, pihaknya juga menganalisa CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut. “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

    (cip)

  • Bareskrim Polri Analisis CCTV Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

    Bareskrim Polri Analisis CCTV Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

    PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kabarnya telah menganalisa rekaman CCTV dalam penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengatakan bahwa rekaman CCTV yang dianalisis adalah yang berada di Pos Satpam Gedung Tempo dan disepanjang jalan yang diduga dilewati oleh pelaku.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ucapnya.

    Penyidik Dittipidum diketahui, telah mendatangi Gedung Tempo untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

    Brigjen Pol. Djuhandani mengatakan penyidik dalam kasus ini telah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan pasal 18 ayat (1)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan teror yang diterima media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. Lalu, Jenderal Pol. Sigit pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

    Selain itu,sebelumnya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror berupa kepala babi di Kantor Tempo.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta.

    Olah TKP tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, koordinasi dan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa.

    “Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan serta mengecek CCTV di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” ucapnya.

    Trunoyudo pun menambahkan bahwa peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk proses lanjutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya

    92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 92 perwira Polri yang bertugas di Bareskrim. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 92 perwira Polri yang bertugas di Bareskrim. Mutasi tersebut diterbitkan pada Rabu, 12 Maret 2025 beberapa minggu menjelang Lebaran Idulfitri 2025.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, ada 1.255 personel yang dimutasi dalam enam Surat Telegram (ST). Antara lain, ST/488/III/KEP./2025 sebanyak 111 personel, ST/489/III/KEP./2025 sebanyak 442 personel, kemudian ST/490/III/KEP./2025 sebanyak 261 personel.

    Selain itu, ST/491/III/KEP./2025 sebanyak 153 personel, ST/492/III/KEP./2025 sebanyak 202 personel, dan ST/493/III/KEP./2025 sebanyak 86 personel.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, dikutip Senin (24/3/2025).

    Berikut ini perwira di Bareskrim yang dimutasi Kapolri:

    1. Irjen Pol Hery Herjawan, dari Pati Bareskrim Penugasan Kemendagri menjadi Kapolda Riau

    2. Irjen Pol Wahyono, dari Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun

    3. Irjen Pol Heri Maryadi, dari Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN dimutasi menjadi Bareskrim Polri dalam rangka pensiun

    4. Irjen Pol Mashudi, dari Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenimipas dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun

  • Metro Sepekan: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Metro Sepekan: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus manipulasi takaran BBM kepada konsumen di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

    Ditanya soal keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus manipulasi takaran BBM ini, Syaifuddin mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, baik dari saksi ahli, pengawas, hingga operator di SPBU itu.

    Sementara itu, unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI diwarnai kericuhan. Kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat diserang petasan dan dilempari batu oleh massa dari sejumlah elemen.

    Pantauan Liputan6.com, Kamis 20 Maret 2025, massa dari elemen mahasiswa merusak sejumlah fasilitas yang ada di kawasan Gedung DPR/MPR. Aksi mahasiswa itu menyulut keberanian mahasiswa lain.

    Beberapa dari mereka lantas melemparkan batu ke arah kawasan Gedung DPR/MPR Jakpus, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tak cuma itu, bunyi petasan juga terdengar nyaring sesahutan menyemarakan aksi unjuk rasa.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, kotak itu berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawatinya yang bernama Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel salah satu SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut disegel lantaran ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan bahan bakar.

  • Bareskrim Bersama Polda Metro Olah TKP Dugaan Teror di Kantor Tempo

    Bareskrim Bersama Polda Metro Olah TKP Dugaan Teror di Kantor Tempo

    Bareskrim Bersama Polda Metro Olah TKP Dugaan Teror di Kantor Tempo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menindaklanjuti laporan terkait dugaan
    teror
    ke kantor berita
    Tempo
    ,
    Bareskrim Polri
    bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/3/2025).
    Menurut Trunoyudo, olah TKP dilakukan mendatangi lokasi kejadian, koordinasi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
    “Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan serta mengecek CCTV di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” kata Trunoyudo dikutip dari
    Antaranews,
     Senin (24/3/2025).
    Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi.
    “Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” ujar Trunoyuodo.
    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyelidik sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk proses lanjutan.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.
    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolri saat ditemui di Masjid Raya Medan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
    Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
    Sebelumnya, kantor redaksi Tempo dua kali menerima paket mencurigakan. Paket pertama berisi kepala babi. Sedangkan paket kedua berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, dikemas dalam kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar.
    Adapun Tempo telah melaporkan dugaan teror ini kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.