Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Makhamah Konstitusi Arsul Sani, kini menjadi viral karena adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam fit and proper test hakim MK.

    Dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani ini menjadi polemik di Indonesia. Adapun Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Anggota AMPK, Muhammad Rizal menduga Komisi III lalai dalam proses fit and proper test hakim MK. Adapun pelaporan tidak merujuk secara perorangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim MK yang diduga terseret polemik ini adalah Arsul Sani. 

    “Kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025).

    Dia berharap MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan ijazah palsu tersebut. 

    Koordinator AMPK, Betran Sulani mengatakan dugaan ijazah palsu berasal dari salah satu laporan media di Polandia. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah S3.

    “Kita melampirkan beberapa media-media, bahkan media Polandia juga kita sudah lampirkan dan aksi-aksi mahasiswa yang beberapa kali melaksanakan aksi di MK,” ujarnya.

    Pihaknya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian turut mengusut dugaan ijazah palsu.

    “Kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Betran.

    Respon Komisi III DPR RI

    Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senin (17/11/2025).

    Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah dari para calon anggota KY.

    “In ikan syarat sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” kata politikus Gerindra itu.

    Dia menjelaskan urgensi pertanyaan tersebut dilatarbelakangi pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.

    “Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.

    Terlebih, calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 sehingga perlu ketelitian memverifikasi keaslian ijazah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial Dhahana Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur dengan bukti foto copy ijazah yang mendapatkan legalisir terbaru.

    “Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.

  • Komisi III Dilaporkan ke MKD Imbas Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK

    Komisi III Dilaporkan ke MKD Imbas Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan tersebut buntut dari dugaan ijazah palsu milik hakim Mahkamah Konstitusi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim MK yang diduga terseret polemik ini adalah Arsul Sani.

    Anggota AMPK, Muhammad Rizal menduga Komisi III lalai dalam proses fit and proper test hakim MK. Adapun pelaporan tidak merujuk secara perorangan.

    “Kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025).

    Dia berharap MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

    Koordinator AMPK, Betran Sulani mengatakan dugaan ijazah palsu berasal dari salah satu laporan media di Polandia. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah S3.

    “Kita melampirkan beberapa media-media, bahkan media Polandia juga kita sudah lampirkan dan aksi-aksi mahasiswa yang beberapa kali melaksanakan aksi di MK,” ujarnya.

    Pihaknya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian turut mengusut dugaan ijazah palsu.

    “Kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Betran.

  • Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membuktinya ijazah doktoralnya asli dan ditunjukkan ke publik setelah sempat dituding memakai ijazah palsu.

    Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

    “Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa,” kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul Sani sadar dengan statusnya, di mana MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

    “MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK,” tuturnya.

    “Saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan jika pejabat publik dikritisi, harus disikapi dengan bijak.

    “Jadi saya tidak akan melapor balik,” tuturnya.

    Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

    Jokowi dan relawannya melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu. 

    Pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

    Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli. 

    Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

    Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan.

    Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

    Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

    Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

    Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025). 

    Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan. 

    “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

    Tunjukkan Ijazah Aslinya

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.

    Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.

    “Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

    Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University. Institusi ini merupakan sebuah universitas swasta di Polandia. 

    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.

    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.

    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral. Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018. 

    Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

    Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023. 

    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

    Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

     “Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.

    Ramai Ijazah Palsu setelah Keluarnya Putusan MK terkait Rangkap Jabatan Polisi Aktif

    Isu ijazah palsu Asrul ini ramai, setelah MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

    “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

    Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

  • Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda

    Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda

    GELORA.CO -Hakim Konstitusi Arsul Sani memperlihatkan foto-foto wisuda dan ijazah asli serta fotokopi legalisir gelar doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University Polandia.

    Dokumen-dokumen tersebut ia perlihatkan saat menggelar konferensi pers menjawab tuduhan ijazah palsu yang kini sedang menyeretnya.

    “Saya menulis disertasi berjudul Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada,” ujar Arsul sambil menunjukkan beberapa berkas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

    Disertasi tersebut bahkan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM, Dialektika Kontraterorisme di Indonesia

    “Disertasi itu diterbitkan oleh penerbit buku Kompas. Karena ini untuk buku, supaya lebih menarik judulnya diubah,” tambah Arsul.

    Kegiatan perkuliahan di Collegium Humanum atau Warsawa Management University dilakukan Arsul secara daring sejak tahun 2020 dan baru diwisuda tahun 2023. Perkuliahan daring diambil politisi PPP ini lantaran sedang terjadi pandemi Covid-19 secara global.

    “Di sana diberikan ijazah asli itu. Setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy dan dibantu KBRI, kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” tegas Arsul.

    Tak hanya menunjukkan dokumen ijazah asli dan legalisir, Arsul juga menunjukkan beberapa potret wisuda di Polandia bersama istri dan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul sebelumnya telah dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktor yang diduga palsu.

    “Kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS (Arsul Sani) diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 November 2025. 

  • Dilaporkan Atas Dugaan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Langsung Perlihatkan Ijazah Asli ke Publik

    Dilaporkan Atas Dugaan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Langsung Perlihatkan Ijazah Asli ke Publik

    GELORA.CO – Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoral atau strata tiga (S-3) ke hadapan publik usai dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah palsu. Arsul saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025), menjelaskan bahwa dirinya memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.

    “Saya harus cepat, tapi ijazah asli ini,” ucap Arsul sembari memperlihatkan ijazah aslinya yang dikeluarkan dari tempat berbentuk tabung.

    Sebelum memperlihatkan ijazah asli tersebut, Arsul meminta awak media tidak memotretnya. Ia khawatir hal itu akan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Nanti di-zoom (diperbesar), nanti diedit-edit, kan saya pusing,” katanya sambil tersenyum.

    Selain ijazah asli, Hakim Arsul juga memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.

    Pada kesempatan itu, ia mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”.

    Kemudian, Arsul memperoleh ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.

    “Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam dua–tiga hari itu mau balik ke Indonesia maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi,” imbuhnya.

    Arsul bercerita mengawali studi S-3 pada tahun 2011 dengan mendaftar pada program doktoral profesional bidang justice, policy and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University, Inggris.

    Dia telah menyelesaikan tahap pertama dan menerima transkrip akademik. Kemudian, mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X pada Pemilu 2014.

    Arsul terpilih pada pemilu itu dan menjabat sebagai legislator periode 2014–2019. Lantaran sibuk sebagai anggota DPR, Arsul menghabiskan hak cuti akademiknya dan berakhir tidak menyelesaikan studi di universitas dimaksud.

    Kemudian, Arsul mencari universitas yang dapat menerima transfer studi. Hal ini mengingat dirinya sudah melaksanakan studi doktoral setengah jalan di Glasgow Caledonian University.

    Setelah mencari informasi dan berdiskusi dengan kolega, Arsul memperoleh rekomendasi Collegium Humanum Warsaw Management University. Dia mendaftar ke universitas tersebut usai memastikan keabsahan kampus di pusat data Kementerian Pendidikan.

    “Saya mendaftar, saya ingat kalau saya lihat di archive (arsip) saya itu di sekitar awal Agustus 2020,” tuturnya.

    Dalam prosesnya, dia berkuliah secara daring seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19.

    “Setelah kemudian saya ikuti kuliah enam bulan sambil mikir-mikir saya mau nulis disertasi apa, akhirnya di 2021 itu mulai, ya, saya memutuskan untuk menulis, melakukan riset dulu sebelumnya tentu, tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pascaperistiwa bom Bali,” kata Arsul.

    Arsul melakukan penelitian untuk disertasi yang ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kepustakaan dan penelitian empiris melalui wawancara sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia.

    Setelah itu, Arsul berhasil mempertahankan disertasinya melalui viva voce. Disertasi itu kemudian dibukukan dengan tajuk “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.

    Arsul lebih lanjut mengatakan seluruh dokumen, termasuk mengenai latar belakang pendidikannya, baik fotokopi maupun asli, telah diserahkan saat seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR RI.

    “Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah (Majelis, red.) Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya,” ucapnya pula.

    Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu pada Jumat (14/11/2025).

  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Merespons Begini

    Soal Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Merespons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani angkat suara terkait palaporan dirinya ke Bareskrim Polri tekait tudingan ijazah palsu.

    Massa yang melaporkan Asrul Sani ke Bareskrim Polri itu menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Jumat (14/11).

    Terkait laporan itu, Asrul Sani memastikan, dirinya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu program doktor S3.

    “Pertama sekali lagi saya juga tidak kenal dengan, saya anggap adik-adik saya atau anak-anak saya yang melakukan pelaporan itu,” kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11).

    Arsul menekankan, kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Ia menyatakan tidak merasa terganggu dan memilih untuk bersikap tenang.

    “Ya saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional sajalah dan kita harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional,” ucap mantan anggota DPR RI itu.

    Meskipun meyakini tuduhan ijazah palsu itu tidak benar, Arsul memilih untuk meresponsnya secara bijak. Dirinya menegaskan tidak memiliki niat untuk mengadukan balik para pelapor.

    “Jadi terlepas bahwa itu tidak benar, keyakinan saya tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahulah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, seharusnya pihak-pihak yang menuding dirinya soal ijazah palsu bisa secara langsung mengklarifikasi, bukan justru melaporkan ke Bareskrim Polri.

  • Arsul Sani Tak Akan Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Bareskrim

    Arsul Sani Tak Akan Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Bareskrim

    Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku tidak akan melaporkan balik anggota Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang melaporkannya ke Bareskrim Polri karena tuduhan ijazah palsu. Arsul menganggap tuduhan ini adalah hal yang biasa dan tidak perlu dilaporkan balik.

  • 1
                    
                        Hakim MK Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda
                        Nasional

    1 Hakim MK Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda Nasional

    Hakim MK Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya untuk menjawab tuduhan ijazah palsu yang disematkan kepadanya.
    Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.
    “Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).
    Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020.
    Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.
    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral dengan berkuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.
    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.
    Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara
    online
    dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.
    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
    Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
    Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.
    “Di sana diberikan
    ijazah asli
    itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya
    copy
    , malah dibantu
    copy
    oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.
    Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi
    Arsul Sani
    ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
    Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025).
    Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.
    “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada
    Kompas.com
    , Minggu (16/11/2025).
    Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear

    Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear

    GELORA.CO  – Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, buka suara soal tudingan ijazah palsu yang menyasar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

    Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, merupakan Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, yang ikut melakukan uji kelayakan dan kepaturan terhadap Arsul Sani, sebagai calon hakim MK usulan DPR.

    Bambang Pacul menegaskan secara asas legitimasi tidak ada permasalahan.

    “Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat. Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

    Asas legitimasi adalah prinsip dalam hukum yang menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah atau pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang sah.

    Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus selalu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Bambang mengungkapkan, Arsul sudah menunjukkan ijazah, saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR.

    Namun dia mengatakan Komisi III DPR tidak memiliki kemampuan forensik untuk mengecek ijazah tersebut.

    “Legalisasinya sudah ada. Menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu udah clear di Komisi III. Tapi tentu kita tidak punya ahli forensik,” ujarnya.

    Bambang menilai seharusnya hal tersebut bisa dibawa ke mekanisme yang ada di MKMK terlebih dahulu.

    “Supaya enggak bikin kegaduhan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

    Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

    Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

    MKMK Lakukan Pendalaman

    Sementara itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.

    Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.

    Pendalaman itu dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.

    “MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

    “Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani,” tambahnya.

    Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. 

    Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.

    Selain itu, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

    Mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.

    “Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya,” tuturnya.

    Sosok Arsul Sani

    Arsul Sani diangkat jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sejak 18 Januari 2024.

    Sebelumnya Arsul Sani dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR RI.

    Pemilik nama lengkap Dr. H. Arsul H. Arsul Sani, SH, M.Si., Pr.M ini lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964.

    Karier politik:

    Sekjen DPP PPP (2016–2021)

    Anggota DPR RI (2014–2024)

    Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)

    Ijazah doktor yang disorot

    Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.

    Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.

    Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

    Dengan dugaan ijazah doktor yang diduga palsu, terutama terkait universitas di Polandia

  • MKMK Persilakan Hakim Arsul Sani Bicara Polemik Ijazah di Media

    MKMK Persilakan Hakim Arsul Sani Bicara Polemik Ijazah di Media

    Jakarta

    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mempersilakan Hakim MK Arsul Sani untuk memberi hak jawab kepada media menindaklanjuti tudingan ijazah palsu yang belakangan dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim. Palguna mengatakan pernyataan Arsul Sani ke media diperbolehkan sesuai UU pers.

    “Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers,” kata Palguna saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).

    Palguna mengatakan Hakim Arsul bisa menyampaikan hak jawab yang menyangkut ranah personal. Ia mengingatkan sepanjang berkaitan dengan pemberitaan itu dan tidak di luar konteks, maka pernyataan Arsul Sani valid.

    “Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya sudah menyangkut personal beliau. Jadi, sepanjang menyangkut soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika beliau berkomentar hal-hal di luar itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan enggan berpolemik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Dia hanya menyebut perihal itu juga kini ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

    Laporan Dugaan Ijazah Palsu ke Bareskrim

    Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi diketahui mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

    Menurut Betran, jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama. Karena itu kebenarannya harus dibuktikan guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

    “Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya.

    Betran mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan untuk menguatkan laporannya. Dia menyebut universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor kini tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia.

    “Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.

    (dwr/gbr)