Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

    Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin dan kawan-kawan kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Harli menjelaskan, berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    “Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujarnya.

    Menurutnya, Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasikuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut, lanjut dia, meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa dan sekretaris Desa Kohod.

    “Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” katanya.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Kejagung memberikan petunjuk agar penyidikan tersebut bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Sebagai informasi, dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

    Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

    (abd)

  • 6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut

    6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut

    loading…

    Terdapat sejumlah nama Pati Polri kelahiran tahun 1968 yang dimutasi Kapolri menjelang Lebaran 2025. Salah satunya Brigjen Pol Waris Agono ditunjuk jadi Kapolda Maluku Utara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri kelahiran tahun 1968 yang dimutasi Kapolri menjelang Lebaran 2025. Salah satunya ditunjuk jadi Kapolda Maluku Utara.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi Polri besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam 6 surat telegram (ST) yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet Pati Polri kelahiran 1968 yang masuk daftar. Siapa saja?

    Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025

    1. Irjen Pol Anwar

    Anwar dimutasi dari jabatan Kapolda Bengkulu menjadi Asisten SDM Kapolri menggantikan Irjen Dedi Prasetyo.

    Pada riwayatnya, Anwar lahir di Kediri, Jawa Timur, 26 Agustus 1968. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

    Dia sudah banyak menduduki jabatan strategis yakni Karo SDM Polda Kaltim, Kabagdiapers Rodalpers SSDM Polri (2018), Kabagjiansis Rojianstra SSDM Polri (2019), dan Karowatpers SSDM Polri (2020).

    2. Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

    Raden Prabowo Argo Yuwono dimutasi dari jabatan Aslog Kapolri menjadi Pati Baharkam Polri (Penugasan Kementerian UMKM).

    Argo Yuwono lahir di Sleman, DIY, 2 April 1968. Dia merupakan jebolan Akpol 1991 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Pada sepak terjangnya di Polri, Argo pernah menjabat Dirtahti Polda Kaltim (2011), Kabid Humas Polda Jatim (2015), Kabid Humas Polda Metro Jaya (2016), Karopenmas Divhumas Polri (2019), serta Kadiv Humas Polri (2020).

    3. Brigjen Pol Waris Agono

    Waris Agono lahir di Boyolali, Jawa Tengah, 28 April 1968. Danpaspelopor Korbrimob Polri ini sekarang menjabat Kapolda Maluku Utara.

    Dia menggantikan Irjen Midi Siswoko Wau. Sejalan dengan itu, dia menerima kenaikan pangkat menjadi Irjen Polisi atau jenderal bintang 2.

    Waris merupakan lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman di bidang Brimob. Jabatan lain yang pernah diduduki yaitu Kabagops Korbrimob Polri, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri (2020), serta Wakapolda Sulawesi Tenggara (2020).

    4. Brigjen Pol Joko Suharyadi

    Joko Suharyadi sebelumnya menjadi Pati Bareskrim Polri yang kini mendapat penugasan di Kementerian ESDM.

    Jenderal bintang 1 kelahiran tahun 1968 ini pernah bertugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidter Bareskrim Polri.

    5. Brigjen Pol Moffan Moedji Kawanti

    Moffan Moedji Kawantiyang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim diangkat menjadi Irwil I Itwasum Polri. Jenderal bintang 1 kelahiran 1968 ini juga pernah menjadi Irwasda Polda Jatim.

    6. Brigjen Pol Hery Sasongko

    Hery Sasongko dimutasi dari jabatan Kabagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri menjadi Pati Baharkam Polri (Penugasan Kemenko Polkam). Hery juga diketahui jenderal bintang 1 kelahiran 1968.

    (jon)

  • 2 WNA China Diringkus, Pakai BTS Palsu untuk Tebar SMS Massal Penipuan

    2 WNA China Diringkus, Pakai BTS Palsu untuk Tebar SMS Massal Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam operasi gabungan pada 18 dan 20 Maret 2025 karena menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS, yang dibentuk bersama dengan Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan para operator seluler.

    “Penindakan ini adalah upaya mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi pada momen hari raya meningkat signifikan,” kata Wayan dalam siaran pers, Selasa (25/3/2025).

    Perangkat BTS ilegal yang digunakan para pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz.

    Teknologi ini disalahgunakan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan pesan massal (SMS blast) berisi penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial signifikan. Terutama, di tengah meningkatnya transaksi keuangan masyarakat menjelang idulfitri.

    Wayan menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama dengan aparat penegak hukum akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dari sisi teknis, Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memperkuat koordinasi dengan operator seluler guna memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh.

    Langkah preventif tidak hanya melalui pengawasan lapangan, tetapi juga penguatan sistem internal seperti enkripsi.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan pihaknya terus mendalami jaringan pelaku serta teknologi yang digunakan, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.

    Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat menerima pesan-pesan promosi atau tautan dari nomor yang tidak dikenal, khususnya selama periode libur Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik agar tidak mudah tertipu oleh pesan mencurigakan.

     

  • Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim – Page 3

    Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3), mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    “Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya seperti dilansir Antara.

    Dia mengatakan berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

    “Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

    Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

     

  • WNA China Sebar SMS Bajak HP ke Semua Nomor di SCBD, Caranya Begini

    WNA China Sebar SMS Bajak HP ke Semua Nomor di SCBD, Caranya Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto menjelaskan para penjahat siber menggunakan jaringan frekuensi 2G untuk menyebarkan pesan SMS phising.

    “Kan modusnya gini ya, alat ini sebenarnya dalam tanda kutip berarti seperti di jamming,” jelas Wayan saat konferensi pers Fake BTS, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Ketika bergerak, lanjutnya, korban akan menerima SMS blast dan saat membuka link yang dikirim melalui pesan tersebut jaringan sudah menjadi 4G lagi.

    Wayan menjelaskan, penipuan seperti ini tak hanya di Indonesia. Modus penipuan fake BTS juga terjadi di negara lain seperti Thailand, China, hingga Hongkong.

    “Karena yang dikirim harus data kan. Di beberapa negara juga 2G ini sudah tidak ada. Tapi mereka masih bisa melakukan. Kenapa? Di handphonenya 2G-nya tidak hilang,” jelas Wayan saat konferensi pers Fake BTS, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku penipuan online dengan modus mengirim SMS phishing ilegal. Pelaku ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Di dalam mobil terdapat perangkat rakit fake BTS pada semua frekuensi seluler.

    “Di dalam mobil terdapat perangkat perakitan fake BTS pada semua frekuensi seluler. Jadi frekuensi 1800 (MHz) ada, 900 (MHz) ada, 2,1 (GHz) ada. Luar biasa mereka memancarkan di semua frekuensi yang digunakan oleh seluler,” jelas Wayan.

    Dalam paparannya, Wayan menjelaskan bahwa pelaku fake BTS menggunakan alat rakitan untuk menjalankan aksinya. Mereka memancarkan alat tersebut dari mobil berjenis MPV dan berputar-putar di area yang menjadi target operasi mereka.

    Saat pengawasan, tim satgas juga menerima SMS blast penipuan ketika masuk di area operasi para pelaku. Ini menunjukkan pelaku berada dalam jarak yang dekat.

    (dem/dem)

  • Ketua DPR Puan Maharani Minta Teror Kepala Babi Tempo Diselidiki sampai Tuntas

    Ketua DPR Puan Maharani Minta Teror Kepala Babi Tempo Diselidiki sampai Tuntas

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani ikut menanggapi huru-hara teror pengiriman kepala babi tanpa kuping ke kantor media Tempo. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) agar menyelidikinya hingga ke akar.

    Menurut Puan, aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers di dalam negeri. Presenden negatif tak dapat dihindarkan jika sudah demikian.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo, disarankan untuk mengajukan laporan kepada Dewan Pers.

    Dia berpendapat bahwa melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers merupakan solusi terbaik dibandingkan menyebarkan teror.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.

    Bagi Puan, segala hal yang sifatnya anarkis termasuk teror merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan.

    Besar harapannya supaya jajaran aparat penegak hukum gegas menyelidiki dan menindak siapa pun pelaku di balik kejadian tersebut.

    Sekilas Kasus Tempo

    Pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo menerima paket yang berisi kepala babi, dikirim dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama ‘Cica’, yang dikenal di lingkungan Tempo sebagai julukan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan politik sekaligus pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

    Setelah pengiriman kepala babi, dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima ancaman berupa paket yang berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya.

    Menyusul kejadian tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan teror yang dialami oleh Kantor Tempo.

    Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Proses olah TKP tersebut mencakup pemeriksaan lokasi kejadian, koordinasi, serta pencatatan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus teror berupa kepala babi dan tikus yang dialamtkan ke kantor media dan jurnalis Tempo.

    Rudianto Lallo menyatakan, langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo ini menjadi penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara, termasuk pers.

    “Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia. Karena pentingnya hal ini, kami mendukung Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rudianto Lallo, Selasa (25/3/2025).

    Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa kepolisian dituntut serius mengungkap siapa dalang di balik aksi teror ini.

    “Kalau teror ini tidak dituntaskan, maka potensi terjadinya teror, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa berulang,” ujar Rudianto Lallo.

    Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror tersebut.

    Dugaan aksi teror dialami media Tempo dan jurnalis Tempo terjadi pada 19 Maret 2025  sekitar pukul 16.15 WIB lalu. Wartawan Tempo, baru menerima paket berisi kepala babi itu pada 20 Maret pukul 15.00 WIB setelah kembali dari liputan.

    Setelah kejadian itu, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman teror kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan menemukan kardus tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. 

  • Banyak Warga RI Jadi Korban SMS Phishing, Lokasinya Terpusat di Sini

    Banyak Warga RI Jadi Korban SMS Phishing, Lokasinya Terpusat di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus kejahatan fake Base Transceiver Station (BTS) mengincar korban yang berada di kawasan bisnis dengan mengirim SMS penipuan alias phishing yang menyamar sebagai entitas resmi.

    Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat konferensi pers Fake BTS di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    “Yang jelas, kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD, itulah daerah bisnis yang memungkinkan terjadi secara ekonomis. Karena itu yang dijadikan sasaran adalah perbankan,” kata Himawan.

    Pihak Bareskrim masih melakukan koordinasikan dengan BSSN dan dengan Komdigi untuk melihat apakah ada kemungkinan di wilayah-wilayah lain.

    Mengenai sindikat pelaku lainnya, mereka masih penyelidikan karena kemungkinan pelakunya tidak hanya berdua.

    “Kalau melihat peran dia hanya sebagai driver, maka kemungkinan lebih dari dua orang,” ujar Himawan.

    Dikabarkan sebelumnya, dua warga negara asing asal China ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

    Keduanya ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

    Menurut penyelidikan, keduanya hanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

    Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    (fab/fab)

  • 10
                    
                        Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
                        Nasional

    10 Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Nasional

    Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara
    kasus pagar laut
    di Tangerang kepada
    Bareskrim Polri
    .
    “Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
    Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
    “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli.
    JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
    Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
    “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli lagi.
    “Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.
    Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
    Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Pengungkapan Kasus Fake BTS yang Libatkan Dua WN China

    Kronologi Pengungkapan Kasus Fake BTS yang Libatkan Dua WN China

    Jakarta

    Bareskrim Polri baru saja menahan dua warga negara China tersangka kasus fake base transceiver station (BTS). Berikut ini kronologi penyelidikan dan penangkapan dua tersangka tersebut.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto mengatakan berdasarkan laporan yang diterima mendorong dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Fake BTS yang melibatkan Komdigi, Bareskrim, Bank Indonesia, Diskominfotik Jakarta, dan operator seluler.

    Satgas ini mengumpulkan data aduan dari masyarakat, dilanjutkan dengan analisis menggunakan perangkat G-net Track, alat monitoring spektrum frekuensi radio, dan handover failure jaringan dari operator seluler.

    Berdasarkan analisis tersebut, dilakukan pencocokan waktu dan lokasi kejadian yang melibatkan Bareskrim dan operator seluler. Pengawasan ini dimulai sejak tanggal 13 Maret hingga 21 Maret 2025 dan ditemukan adanya penyebaran SMS palsu mengatasnamakan salah satu bank swasta, penggunaan frekuensi secara ilegal, dan penggunaan perangkat frekuensi tidak bersertifikat.

    “Mereka merakit alatnya di Indonesia tanpa melakukan sertifikasi alat perangkat yang memang sesuai perundang-undangan,” kata Wayan dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Saat dilakukan pengawasan, salah satu petugas di lapangan menerima SMS blast yang dipancarkan oleh fake BTS. Alarm yang ada di alat monitoring spektrum frekuensi milik Komdigi juga menyala, sehingga pelaku dapat terdeteksi dan dilakukan penangkapan.

    Penangkapan dilakukan secara terpisah pada 18 dan 20 Maret 2025, saat dua warga negara China dengan inisial XY dan YXC sedang mengemudikan mobil yang membawa perangkat fake BTS di dalamnya.

    “Di dalam mobil terdapat perangkat rakitan fake BTS pada semua frekuensi seluler. Jadi frekuensi 1.800 ada, frekuensi berapa lagi ya? 900 ada, 2,1 ada ya,” jelas Wayan.

    “Luar biasa mereka memancarkan di semua frekuensi yang digunakan oleh seluler padahal mereka nggak ada izinnya menggunakan izin frekuensi tersebut. Dan itu pun berdampak latensi atau pengurangan kualitas daripada BTS asli yang dimiliki oleh operator seluler yang ada di sekitar sana,” pungkasnya.

    (vmp/vmp)