Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional

    Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional

    loading…

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari brigjen menjadi irjen. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari brigjen menjadi irjen . Kenaikan resmi ini usai Upacara Korps Raport, Minggu (30/5/2025).

    Mukti menjadi satu dari 38 perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) Polri yang menerima kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pemberian kenaikan pangkat itu sebagai bentuk komitmen Kapolri kepada personil yang berdedikasi.

    Usai kenaikan pangkat itu, Mukti akan menempati posisi baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan digantikan Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Selama masa kepemimpinannya, Mukti tercatat kerap membongkar bandar-bandar narkotika baik yang ada di dalam negeri maupun jaringan internasional. Berikut sejumlah pengungkapan bandar besar narkotika yang dipimpin Mukti.

    1. Jaringan Internasional Fredy Pratama
    Pengungkapan paling menghebohkan yang terjadi selama Mukti menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yakni terkait bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

    Pada September 2023, Mukti dan jajarannya berhasil menyita total 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy di Indonesia selama periode 2020-2023. Fredy diketahui merupakan gembong utama yang mengendalikan peredaran narkoba di 14 provinsi dari Negara Thailand.

    Hingga Mei 2024, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,2 miliar yang terdiri dari uang tunai, aset tanah dan bangunan hingga perhiasan dan kendaraan mewah. Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 kaki tangan Fredy Pratama yang berhasil ditangkap dan diproses hukum.

    2. Jaringan Hydra di Bali
    Kemudian pada periode Mei 2024, Mukti dan jajarannya kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Bali. Pengungkapan dilakukan pada sebuah clandestine lab jaringan ‘Hydra’ yang dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA).

    Jaringan Hydra itu membuat lab pabrik produksi ganja hidroponik di sebuah basement vila di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menangkap seluruh pelaku termasuk aktor intelektual Roman Nazrenco yang sempat melarikan diri ke Thailand.

    Selama beroperasi, jaringan itu diketahui memiliki modus tertentu dengan menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali sebagai kode untuk bertransaksi narkoba. Mereka juga memasarkan ganja dengan modus menggunakan jaringan Hydra Indonesia atau Darknet Forum 2 Roads.

  • 10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya

    10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Sebanyak 10 perwira Bareskrim mendapat penugasan di luar institusi Polri pada mutasi 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari perpindahan tugas 92 perwira Bareskrim yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 10 perwira Bareskrim mendapat penugasan di luar institusi Polri pada mutasi Polri 12 Maret 2025. Sepuluh perwira itu terdiri dari 4 Brigjen Pol dan 6 Kombes Pol.

    Mutasi ini merupakan bagian dari perpindahan tugas 92 perwira Bareskrim yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, terdapat 1.255 personel yang dimutasi dalam enam Surat Telegram (ST) yakni ST/488/III/KEP./2025 sebanyak 111 personel, ST/489/III/KEP./2025 sebanyak 442 personel, dan ST/490/III/KEP./2025 sebanyak 261 personel.

    Kemudian, ST/491/III/KEP./2025 sebanyak 153 personel, ST/492/III/KEP./2025 sebanyak 202 personel, serta ST/493/III/KEP./2025 sebanyak 86 personel.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, dikutip Selasa (1/4/2025).

    10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri1. Brigjen Pol Aswin Sipayung, dari Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN.

    2. Brigjen Pol Moh Irhamni, dari Pamen Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri penugasan pada PPATK.

    3. Brigjen Pol Hermawan, dari Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri penugasan pada Bapannas.

    4. Brigjen Pol Supiyanto, dari Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya TK II Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN.

    5. Kombes Pol Yulmar Try Himawan, dari Wadirtipidter Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pamen Bareskrim Polri penugasan pada Badan Bank Tanah.

  • Sebanyak 29 WNI Dipulangkan dari Filipina, Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan

    Sebanyak 29 WNI Dipulangkan dari Filipina, Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan

    Sebanyak 29 WNI Dipulangkan dari Filipina, Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi
    online
    dan penipuan berbasis elektronik di Manila, Filipina, pada Sabtu (29/3/2025).
    “Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI yang merupakan pekerja judi
    online
    atau
    online scam
    pada Perusahaan
    Kanlaon Tower
    , Pasay City, Metro Manila,” ungkap Sekretaris NCB Divhunter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (30/3/2025).
    Menurut Untung, ke-29 WNI tersebut ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam aktivitas judi
    online
    dan
    scamming.
    “Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi
    online
    dan
    online
    scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” lanjutnya.
    Saat ini, Divhunter Polri tengah mendalami peran para WNI yang dipulangkan, baik yang menjadi korban maupun pelaku penipuan.
    “Tentunya, terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” kata Untung.
    Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para WNI diminta untuk mengisi kuesioner administrasi untuk didata oleh Interpol.
    Selanjutnya, mereka menjalani wawancara oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
    Polres Bandara Soekarno-Hatta juga mengambil sidik jari kepada masing-masing WNI untuk pengecekan identitas lebih lanjut.
    “Sebagai tindak lanjut, Divhubinter Polri akan menganalisis data terhadap kuesioner yang dikumpulkan untuk diajukan ke pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan,” tambah Untung.
    Ke depan, Bareskrim Polri akan mengembangkan dan mendalami jaringan sindikat judi
    online
    serta
    online scamming
    untuk penyelidikan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda usai Mutasi Maret 2025

    Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda usai Mutasi Maret 2025

    loading…

    Sebanyak 9 Perwira Menengah Bareskrim Polri dipindahtugaskan menjadi Direktur di Polda pada Mutasi Polri 12 Maret 2025. Salah satunya Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang dimutasi menjadi Dirresnarkoba Polda Sumut. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 9 Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Polri dipindahtugaskan menjadi Direktur di Polda pada Mutasi Polri 12 Maret 2025. Total 92 perwira Bareskrim dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, ada 1.255 personel yang dimutasi dalam enam Surat Telegram (ST) yakni ST/488/III/KEP./2025 sebanyak 111 personel, ST/489/III/KEP./2025 sebanyak 442 personel, dan ST/490/III/KEP./2025 sebanyak 261 personel.

    Kemudian, ST/491/III/KEP./2025 sebanyak 153 personel, ST/492/III/KEP./2025 sebanyak 202 personel, serta ST/493/III/KEP./2025 sebanyak 86 personel.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, dikutip Jumat (28/3/2025).

    Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda1. Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, dari Pamen Bareskrim Polri penugasan pada BNN dimutasi menjadi Dirresnarkoba Polda Jabar.

    2. Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirpamobvit Polda Jabar.

    3. Kombes Pol Roedy Syoelianto, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirresnarkoba Polda DIY.

    4. Kombes Pol Radiant, dari Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirresnarkoba Polda Bali.

    5. Kombes Pol Teguh Widodo, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirreskrimsus Polda Bali.

    6. Kombes Pol Ilham Saparona, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirreskrimum Polda Aceh.

    7. Kombes Pol M Eka Fathurrahman, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirresnarkoba Polda Sulsel.

    8. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirresnarkoba Polda Sumut.

    9. AKBP Fery Nur Abdulah, dari Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dimutasi menjadi Dirreskrimsus Polda Sulteng.

    (jon)

  • Pelanggaran HAM dan Kebebasan Pers

    Pelanggaran HAM dan Kebebasan Pers

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memberikan atensi terhadap kasus teror kepala babi yang diterima jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica, serta kiriman bangkai tikus di kantor redaksinya beberapa waktu lalu. Peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran hak asasi manusia.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah seperti‎ menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan Redaksi Tempo,‎ melakukan permintaan keterangan dan peninjauan lokasi kejadian. Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri.

    Beberapa temuan dan analisis faktual juga diperoleh lembaga itu, berupa‎ adanya konstruksi peristiwa pengiriman paket berisi kepala Babi dan bangkai tikus serta‎ pola serangan bersifat sistematis. Pola tersebut diduga bertujuan meneror, atau memberikan ancaman, serta intimidasi terhadap Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah jurnalis dan keluarganya. Teror juga menargetkan salah satu korban jurnalis Perempuan sebagai kategori target dari kelompok rentan.

    Selain itu, ‎ terdapat pula teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga jurnalis dan ancaman penyerangan dan pembakaran kantor Tempo. Dilakukan juga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial jurnalis Tempo dan Redaksi Tempo oleh akun orang tidak dikenal dan akunnya baru dibuat.

    Teror tersebut diduga memiliki korelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik. Teror tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap Jurnalis dan untuk memberangus kebebasan pers. Di sisi lain, Komnas menyatakan adanya tindak lanjut upaya penegakan hukum (penyelidikan) oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus itu.

    Komnas HAM menyatakan, ‎peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap HAM, terutama terhadap hak atas rasa aman. Tindakan tersebut pun merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.

    “Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Termasuk Juga dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers,” kata Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM dalam Keterangan Pers‎ Nomor: 16/HM.00/III/2025, Kamis (27/3/2025).

    Tindakan itu juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender (HRD), di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela HAM. Di sisi lain,‎ setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice).

    Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus tersebut. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan terhadap hak asasi terutama bagi korban. Hal tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 5,6 dan 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Tindakan teror itu dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM. Kerja-kerja jurnalis juga selaras dengan tujuan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 3 yang menyatakan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

    Komnas juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama,‎ mendorong kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban. Kedua,‎ mendorong LPSK untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut. Ketiga,‎ mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis. Keempat,‎ pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Lebih dari Sekadar Pemalsuan

    Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Lebih dari Sekadar Pemalsuan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas perkara kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri.

    Dikatakan Mahfud, tindakan tersebut sudah tepat karena sejak awal kasus ini lebih mengarah pada dugaan korupsi daripada sekadar pemalsuan dokumen.

    “Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas Pagar Laut dengan tersangka Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus ini lebih merupakan kejahatan korupsi daripada sekadar pemalsuan,” ujar Mahfud di X @mohmahfudmd (27/3/2025).

    Mahfud menegaskan bahwa dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal dalam kasus ini, tidak mungkin hanya satu orang, yaitu kepala desa, yang bertanggung jawab.

    Ia menduga kuat adanya skenario korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi serta oligarki.

    “Sebenarnya, Kejaksaan Agung bisa langsung menangani ini. Dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal, maka tak mungkin kasus ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh satu orang kepala desa,” lanjutnya.

    Mahfud juga menyinggung petunjuk dari Kejaksaan Agung yang menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam skandal ini.

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemalsuan dokumen, tetapi harus diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.

    “Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi, seperti dalam petunjuk Kejakasaan Agung,” kuncinya.

  • 14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya

    14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sebanyak 14 Perwira Menengah Bareskrim Polri dipromosikan menjadi Kapolres pada Mutasi Polri 12 Maret 2025. Total 92 perwira Polri Bareskrim dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 14 Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Polri dipromosikan menjadi Kapolres pada Mutasi Polri 12 Maret 2025. Total 92 perwira Polri Bareskrim dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, ada 1.255 personel yang dimutasi dalam enam Surat Telegram (ST) yakni ST/488/III/KEP./2025 sebanyak 111 personel, ST/489/III/KEP./2025 sebanyak 442 personel, dan ST/490/III/KEP./2025 sebanyak 261 personel.

    Kemudian, ST/491/III/KEP./2025 sebanyak 153 personel, ST/492/III/KEP./2025 sebanyak 202 personel, serta ST/493/III/KEP./2025 sebanyak 86 personel.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, dikutip Kamis (27/3/2025).

    14 Perwira Menengah Bareskrim Dipromosikan Jadi Kapolres1. AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dari Pamen Bareskrim Polri penugasan pada KPK dimutasi menjadi Kapolres Karawang.

    2. AKBP Ahzan, dari Kanit 4 Subdit V Dittpidnarkoba Bareskrim Polri dimutasi menjadi Kapolres Lhokseumawe.

    3. AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, dari Kanit 3 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri dimutasi menjadi Kapolres Batu Bara.

    4. AKBP Nugraha Pamungkas, dari Kanit 3 Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri dimutasi menjadi Kapolres Luwu Utara.

    5. AKBP Agus Nuryanto, dari Kanit 4 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri dimutasi menjadi Kapolres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel.

    6. AKBP Rico Yumasri, dari Pamen Bareskrim Polri penugasan pada KPK dimutasi menjadi Kapolres Probolinggo.

  • Tempo Anggap Lucu Teror Kepala Babi Dikaitkan dengan Investor Asing

    Tempo Anggap Lucu Teror Kepala Babi Dikaitkan dengan Investor Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyesalkan aksi teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantornya dikaitkan dengan isu investor asing yang mendanai Tempo. 

    Setri mengungkapkan kedua hal tersebut tak saling berhubungan. Terlebih, kata Setri, Tempo merupakan perusahaan terbuka.

    “Tuduhan itu menjadi lucu, seolah-olah ada yang ditutupi,” kata Setri saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).

    Setri menjelaskan publik dapat mengetahui pihak yang mendanai Tempo. Hal tersebut diketahui melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Dia menekankan aksi teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus dikaitkan dengan isu investor asing yang mendanai Tempo tak saling berkaitan.

    Menurutnya, aksi teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo merupakan serangan terhadap dunia jurnalistik. “Anggaplah dengan asumsi Tempo dibayai asing, kenapa wartawannya jadi teror gitu. Kan enggak nyambung,” ujar dia.

    Setri meminta semua pihak turut mengawal kasus teror ke Tempo yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri. Kata dia, kiriman kepala babi dan bangkai tikus merupakan alarm bagi kebebasan pers.

    Setri mengatakan Tempo telah berkoordinasi dengan Dewan Pers, Komnas HAM maupun LPSK untuk mengawal kasus teror terhadap kantor redaksi dan jurnalis mereka.

    “Karena ya kita menganggap ini bukan sekadar pengiriman biasa. Ini adalah teror intimidasi dan upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik,” katanya.

    Lebih lanjut, Setri mengatakan Tempo makin memperketat keamanan terhadap jurnalisnya menyusul adanya teror kepala babi, bangkai tikus, serangan doxing, hingga pesan ancaman yang dikirim melalui media sosial.

    Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo harus menjadi pembelajaran bagi pers untuk lebih mawas diri. “Berbagai kemungkinan bisa terjadi, berbagai ancaman teror bisa terjadi. Selalu kita menjadi anjang konsolidasi juga selain saling ingat-ingat,” ungkapnya.

  • JPU Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod ke Bareskrim Polri

    JPU Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara terdakwa kasus pagar laut Kepala Desa Kohod Arsin ke Bareskrim Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut berkas perkara itu masih kekurangan syarat formil dan materil, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik di Bareskrim Polri untuk dilengkapi kembali disertai petunjuk JPU sebelum dinyatakan lengkap (P21).

    “Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3).

    Menurut Harli, berdasarkan analisis JPU, telah terungkap adanya indikasi kuat ihwal penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR telah dilakukan secara melawan hukum. 

    Dia menjelaskan dugaan tersebut meliputi  dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi ihwal penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

    “Selain itu juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” kata Harli.

    Ditambah lagi, kata Harli, termasuk soal penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur UU Tipikor,” ujarnya.

  • Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya – Page 3

    Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, terkait kasus pagar laut Tangerang.

    Jaksa pun memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

    “Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengandugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Diketahui, kisruh pemalsuan dokumen itu mencuat lantaran SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

    “Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” jelas dia.

    Harli mengatakan, dugaan tersebut pun meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.