Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

    Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Segarajaya, Bekasi.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu dari sembilan tersangka itu adalah Abdul Rosyid (AR) selaku Kades Segarajaya.

    “AR kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, eks Kades Segarajaya berinisial MS yang berperan dalam menandatangani dokumen dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Selanjutnya, Kasi Pemerintah Kantor Desa Segarajaya, JR; Staff Desa Segarajaya, S dan Y. Selanjutnya, Ketua Tim Pendukung PTSL, AP; dan petugas ukur tim support PTSL.

    “Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka perangkat desa dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara tim pendukung dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.

    Sekadar informasi, total ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Segarajaya, Bekasi.

    Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.

  • Gubernur Pramono Akan Minta Lembaga Independen Internasional Lakukan Audit pada Bank DKI

    Gubernur Pramono Akan Minta Lembaga Independen Internasional Lakukan Audit pada Bank DKI

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta keterlibatan lembaga independen internasional untuk melakukan audit terkait adanya dugaan kebocoran sistem pada Bank DKI. Sebelumnya Bank DKI mengalami gangguan yang mengakibatkan nasabah mengeluhkan layanan perbankan itu sejak 30 Maret 2025.

    “Dan kami sudah meminta kepada lembaga independen yang internasional. Nanti biar disebutkan oleh Direksi Bank DKI, untuk melakukan audit, tracing, monitoring,” kata Pramono pada Rabu, 9 April 2025.

    Pramono juga telah memutuskan mencopot Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono dari jabatannya menyusul adanya gangguan layanan tersebut. Adapun, Direktur Umum Bank DKI Agus H. Widodo yang sementara akan merangkap jabatan Direktur IT. 

    Pramono mengatakan bahwa kejadian di Bank DKI ini sudah terjadi ketiga kalinya.

    “Di mana IT tidak dilaksanakan, tidak dijaga secara baik. Dan hal itu terlihat dari…terus terang ada kebocoran, jumlah angkanya yang tahu direksi Bank DKI,” kata Pramono.

    Lebih lanjut Pramono menyampaikan akan melaporkan semua pihak yang diduga terlibat ke Bareskrim Polri. Dia juga meminta semua orang yang selama ini punya akses ke sistem Bank DKI diganti oleh orang baru yang dipilih oleh Direktur Utama.

    “Dan saya juga sudah meminta semua orang yang selama ini punya password dan PC. Di Departemen itu semuanya diganti. Orang-orang baru yang dipilih oleh Direktur Utama yang sekarang,” kata Pramono.

    Dia memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak sama sekali terhadap dana nasabah. 

    “Sama sekali tidak ada dampak kepada nasabah. Karena yang diganggu itu adalah rekeningnya Bank DKI yang ada di Bank BNI. Sehingga dengan demikian sebenarnya kepada nasabah tidak ada gangguan sama sekali,” kata dia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4
                    
                        Profil Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung
                        Megapolitan

    4 Profil Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung Megapolitan

    Profil Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Eks
    Direktur IT

    Bank DKI

    Amirul Wicaksono
    dicopot dari jabatannyaoleh Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    .
    Pencopotan tersebut dilakukan dalam rapat terbatas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan jajaran direksi Bank DKI pada Selasa (8/4/2025).
    Amirul Wicaksono dinilai lalai dalam menjaga sistem informasi Bank DKI terkait insiden gangguan layanan digital Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret 2025.
    Tidak hanya pencopotan, Pramono juga akan melaporkan insiden ini ke Bareskrim POLRI karena menduga adanya unsur kelalaian yang melibatkan pihak internal Bank DKI.
    Profil Eks Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono
    Amirul Wicaksono menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI sejak 28 Juni 2021.
    Jabatan tersebut diberikan berdasarkan hasil RUPS Tahunan PT Bank DKI ditanggal yang sama, yang dituangkan dalam Akta No.57 tanggal 28 Juni 2021.
    Amirul Wicaksono lahir di Magelang pada 2 Juli 1968, dan saat ini berdomisili di Jakarta.
    Amirul Wicaksono memiliki latar pendidikan sebagai Sarjana Teknik lulusan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1994.
    Setelah itu, dirinya melanjutkan pendidikan tinggi magister dan meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1997.
    Kemudian, dirinya juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 2020.
    Sebelum menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono sudah berkarir dan menempati berbagai posisi penting perbankan.
    Pada 2004-2009, Amirul Wicaksono menjabat sebagai AVP E-Banking BNI. Kemudian, pada 2010-2011 menjabat sebagai Project Leader pada BNI Reformasi 1.0.
    Amirul Wicaksono sempat menjadi pemimpin dua kantor cabang BNI pada rentang waktu 2011-2015, yakni BNI KCU Harmoni, Jakarta pada 2011 – 2014, dan BNI KCU Fatmawati Jakarta pada 2014 – 2015
    Karirnya di BNI terus berlanjut hingga menjadi Wakil Pemimpin Divisi Elektronik Banking BNI pada 2016 – 2017. Serta, menjadi Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah pada 2018 – 2021.
    Pada 2021, Amirul Wicaksono pindah dari BNI ke Bank DKI setelah ditunjuk menjadi Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI sejak 28 Juni 2021.
    Berdasarkan informasi resmi dari Bank DKI, selama menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono dilaporkan tidak memiliki rangkap jabatan pada bank, lembaga keuangan non bank, maupun perusahaan lain.
    Amirul Wicaksono juga tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali.
    Selain itu, Amirul Wicaksono tidak tercatat memiliki saham pada Bank DKI, serta tidak memiliki saham yang mencapai 5 persen atau lebih pada bank, lembaga keuangan non bank, atau perusahaan lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa Amirul Wicaksono? Sosok Direktur IT Bank DKI Dipecat Pramono Anung – Halaman all

    Siapa Amirul Wicaksono? Sosok Direktur IT Bank DKI Dipecat Pramono Anung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta, Pramono Anung memecat Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, Selasa (8/4/2025).

    Pencopotan Amirul Wicaksono dari jajaran direksi Bank DKI terkait layanan digital bank yang sempat mengalami gangguan. 

    Hal ini mengakibatkan sejumlah nasabah Bank DKI tidak bisa melakukan transaksi keuangan.

    “Saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” ujar Pramono dikutip dari akun Instagram pribadinya.

    Lalu, siapa Amirul Wicaksono, sosok Direktur IT Bank DKI yang dipecat Pramono Anung?

    Mengutip dari situs resmi Bank DKI, Amirul Wicaksono lahir di Magelang pada 2 Juli 1968. Sehingga saat ini, Amirul Wicaksono berusia 56 tahun.

    Meski lahir di Magelang, Amirul Wicaksono tinggal di Jakarta.

    Ia meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1994. 

    Masih dari kampus yang sama, ia mendapat gelar Magister Manajemen (MM) pada 1997.

    Pada 2020, Amirul Wicaksono meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta.

    Sebelum berkarier di Bank DKI, Amirul Wicaksono sempat bekerja di bank pelat merah yaitu BNI.

    Mulanya, ia menjadi AVP E-Banking BNI lalu Project Leader pada BNI Reformasi 1.0.

    Amirul Wicaksono juga pernah menjadi Pemimpin Cabang BNI KCU Harmoni dan Fatmawati selama beberapa tahun.

    Di BNI, karier tertingginya adalah Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah.

    Setelah tak lagi berkarier di BNI, Amirul Wicaksono pindah ke Bank DKI kemudian menjadi Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI sejak DKI sejak 28 Juni 2021.

    Ia menjabat sebagai salah satu direktur Bank berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank DKI.

    Amirul Wicaksono dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Berikut perjalanan karier Amirul Wicaksono dikutip dari bankdki.co.id:

    AVP E-Banking BNI (2004 – 2009)
    Project Leader pada BNI Reformasi 1.0 (2010 – 2011)
    Pemimpin Cabang BNI KCU Harmoni, Jakarta (2011 – 2014)
    Pemimpin Cabang BNI KCU Fatmawati Jakarta (2014 – 2015)
    Wakil Pemimpin Divisi Elektronik Banking BNI (2016 – 2017)
    Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah (2018 – 2021)
    Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2021 – sekarang)

    Alasan Amirul Wicaksono Dipecat

    SOSOK AMIRUL WICAKSONO – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Bank DKI Amirul Wicaksono memegang penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menobatkan Bank DKI sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbaik tahun 2023.

    Sementara itu, Gubernur Pramono menjelaskan, alasan di balik pemecatan itu terkait permasalahan layanan digital di Bank DKI yang terjadi berulangkali.

    “Kejadian di Bank DKI ini bukan pertama kali. Ini sudah ketiga kali dan kejadiannya hampir serupa. Di mana IT tidak dilaksanakan, tidak dijaga secara baik,” kata Pramono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Ia menyebutkan, terdapat kebocoran dana dalam gangguan sistem Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret lalu. Bahkan, kebocoran dana ini telah terjadi sebelumnya.

    Meski demikian, Pramono tak mengungkap berapa dana yang bocor di bank pembangunan daerah milik Pemprov DKI tersebut.

    Nominalnya, menurut Pramono, hanya diketahui oleh direksi Bank DKI. Dana yang bocor bukan milik nasabah Bank DKI. Dana nasabah masih dalam keadaan aman.

    Dana tersebut, merupakan deposito atau dana cadangan milik Bank DKI yang disimpan di bank himbara lain.

    “Sama sekali tidak ada dampak kepada nasabah, karena yang diganggu itu adalah rekeningnya Bank DKI yang ada di Bank BNI. Sehingga dengan demikian, sebenarnya kepada nasabah tidak ada gangguan sama sekali,” tutur Pramono, dikutip dari Tribundepok.com.

    Selain memecat Amirul Wicaksono, Pramono melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. Ia melarang semua jajaran Pemprov DKI ikut campur atau menghalangi penyelesaian masalah gangguan layanan Bank DKI.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam,” kata Pramono, dilansir Warta Kota.

    Pram juga menegaskan, semua tindakan yang merugikan masyarakat harus menerima konsekuensinya. 

    Dia menilai, tidak ada satu pun pejabat Pemprov DKI maupun BUMD DKI yang kebal hukum.

    “Siapa pun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan. Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik, bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI dan Lapor Bareskrim Polri, Minta Pejabat lain Tak Ikut Campur dan Tribundepok.com dengan judul Buntut Layanan Nasabah Terganggu Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot, Terjadi Kebocoran

    (Tribunnews.com/Sri Juliati) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

  • Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

    Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan, ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh para korban.

    “Karena dari penyidik pun sering tidak kooperatif, apabila kita bertanya melalui pesan WhatsApp atau telepon ke penyidik itu, mungkin hampir tidak menjawab,” katanya.

    Mereka pun berharap laporan ke Kompolnas ini dapat ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan kasus ini karena sudah terlalu lama.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF masih dalam sidik.

    “Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

    Saat dikonfirmasi soal lambatnya penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.

    ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung – Halaman all

    Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memonitor penanganan perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang saat ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri.

    Terkait hal ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pun telah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Bareskrim ketika mengembalikan berkas perkara penyidikan pada 24 Maret 2025 lalu.

    Satu di antaranya, JPU meminta agar Bareskrim mengubah pengusutan kasus pagar laut itu dari tindak pidana umum menjadi tindak pidana khusus lantaran terdapat indikasi dugaan korupsi di dalamnya.

    Penuntut umum pun memberikan tenggat waktu hingga 14 hari sejak berkas itu dikembalikan untuk segera diperbaiki sesuai petunjuk yang diberikan.

    Kendati demikian hingga kini penyidik Bareskrim belum kunjung menyetorkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh penuntut umum mengingat tenggat waktu yang diberikan sudah habis.

    Menyikapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pun memberikan tanggapan.

    Harli menjelaskan, belum diserahkannya berkas perkara pagar laut oleh Bareskrim diduga karena pihak kepolisian masih mengerjakan petunjuk yang diberikan oleh pihaknya.

    Lantaran dalam kasus ini penuntut umum meminta agar Bareskrim menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) yang sebelumnya tidak dikenakan oleh penyidik terhadap tersangka Kepala Desa Kohod Arsin dan tersangka lainnya.

    Sehingga kata Harli, penyidik Bareskrim diinsyalir masih harus mengubah tahap penyidikan dari yang tadinya mengusut tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi.

    “Jika dilihat dari sisi waktu penyidikan lanjutannya, harus dipahami sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum, dan oleh Jpu memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor,” kata Harli saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

    “Tentu secara administrasi penanganan perkara berubah,” sambungnya.

    Kendati demikian jika dalam kurun 30 hari kedepan penyidik tak kunjung mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk, maka kata Harli Kejaksaan bakal mengingatkan Bareskrim.

    Hal itu disebut Harli berdasarkan pedoman Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum.

    “Yang pada pokoknya apabila apabila dalam waktu 30 hari sejak berkas dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti, penuntut umum akan mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan,” jelasnya.

    Lebih jauh dijelaskan Hari, apabila dalam waktu 30 hari sejak surat permintaan perkembangan penyidikan dikirim namun penyidik juga tak kunjung menindaklanjuti, maka Jaksa akan melakukan langkah lanjutan.

    “Yakni maka demi kepastian hukum, SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

    Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

    Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

  • Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polda Metro terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Rabu (9/4/2025).

    Laporan dibuat Kuasa Hukum korban pelecehan seksual RZ dan dan DF, Yansen Ohoirat.

    “Memang kami tidak masuk secara personal tapi jumlahnya itu lebih dari lima kalau tidak salah ya. Hanya untuk penanganan kedua korban ini, ada dua penyidik,” ucap Yansen kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangka dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

    Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum.

    “Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.

    Selain itu, penyidik diketahui memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

    Kuasa hukum lainnya Amanda Manthovani mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban.

    Bahkan penyidik tidak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban.

    “Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapa pun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda.

    Dia menjelaskan, kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi.

    Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi.

    “Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

    Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

     

  • Paguyuban Korban Aplikasi AKQA Akhirnya Dibentuk, Upayakan Bisa Kembalikan Uang Member

    Paguyuban Korban Aplikasi AKQA Akhirnya Dibentuk, Upayakan Bisa Kembalikan Uang Member

    JABAR EKSPRES – Ratusan member aplikasi AKQA yang telah menjadi korban penipuan investasi bodong akhirnya bergabung menjadi satu di sebuah paguyuban.

    Mereka membentuk sebuah komunitas atau paguyuban dengan mengawalinya melalui sebuah grup di Aplikasi WhatsApp.

    Sejak dibuat pada 8 April 2025 lalu, anggota grup bernama “Paguyuban Korban AKQA” ini terus bertambah jumlahnya hingga kini mencapai 137 orang. Diprediksi jumlahnya akan terus bertambah, mengingat korban AKQA jumlahnya mencapai ribuan orang yang tersebar di beebrapa wilayah di Indonesia.

    Dari pantauan Jabar Ekspres, dalam grup tersebut bukan hanya terdiri dari para korban saja, tapi juga ada lawyers yang akan membantu menangani perkara hukum dari kasus penipuan tersebut.

    Baca juga : Cara Melaporkan Penipuan Aplikasi Investasi Bodong Seperti AKQA dan WPONE

    Menurut Anggi, salah satu admin grup tersebut menyebutkan, tujuan dibentuknya paguyuban tersebut untuk mempermudah koordinasi sesama para korban dalam upayanya menempuh jalur hukum, demi mendapatkan kembali uang mereka yang hilang di aplikasi AKQA.

    Dalam grup tersebut para member mulai membuat list atau daftar kerugian yang telah mereka derita selama bermain aplikasi AKQA.

    Daftar tersebut untuk mengetahui berapa total kerugian seluruh member, jika mencapai 25 Miliar, maka pelaporan bisa langsung ke Bareskrim Polri yang jangkauannya lebih luas.

    Baca juga : Solusi Untuk Korban Aplikasi AKQA Agar Uang bisa Kembali

    Hal ini dimaksudkan agar penangan kasus tersebut bisa tuntas hingga menangkap bandarnya, yang diduga sudah berada di luar negeri.

    Selain itu dengan adanya grup tersebut, para korban bisa mengetahui perkembangan atau update kasusnya dengan lebih cepat dan akurat.

    Jika masih ada anggota atau member AKQA yang belum masuk kedalam grup tersebut, bisa langsung bergabung dengan mengklik tautan di bawah ini

    LINK GRUP PAGUYUBAN KORBAN AKQA

     

  • Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Setahun Mandek, Korban Desak Penetapan Tersangka – Halaman all

    Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Setahun Mandek, Korban Desak Penetapan Tersangka – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF.

    Hal itu disampaikan saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

    Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan belum dilakukan penetapan tersangka.

    “Jadi saya berpikir makanya kita bawa ini ke Kompolnas artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional,” ucapnya.

    Menurutnya diduga ada keterlibatan petinggi Polri sehingga kasus ini mandek sudah setahun lebih usai dilaporkan.

    “Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tegasnya.

    Yansen memandang ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini.

     

    Dia menyatakan padahal kasus pelecehan ini sudah diketahui ada peristiwa pidana yang terjadi.

    “Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidananya mengapa ditahan-tahan penentuan tersangkanya, itu yang kami duga ada intervensi,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

    Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

    Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

    “Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres,” kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Selain itu, ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

    Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

    “Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami,” pungkasnya. 

  • Sistem Bank DKI Bermasalah Lagi, Pramono: Ganti Semua Orang yang Punya Akses
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 April 2025

    Sistem Bank DKI Bermasalah Lagi, Pramono: Ganti Semua Orang yang Punya Akses Megapolitan 9 April 2025

    Sistem Bank DKI Bermasalah Lagi, Pramono: Ganti Semua Orang yang Punya Akses
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    meminta seluruh personel
    Bank DKI
    yang memiliki akses ke sistem informasi bank segera diganti.
    Instruksi ini menyusul gangguan layanan perbankan yang kembali terjadi di bank milik Pemerintah Provinsi Jakarta tersebut.
    “Saya juga sudah meminta semua orang yang selama ini punya
    password
    dan PC di departemen itu semuanya diganti. Orang-orang baru yang dipilih oleh Direktur Utama yang sekarang,” ucap Pramono saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Pramono menyatakan, gangguan di Bank DKI bukan yang pertama, melainkan sudah terjadi tiga kali. Ia menduga kuat adanya unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak internal dalam insiden ini.
    “Kejadian di Bank DKI ini bukan pertama kali. Ini sudah ketiga kali,” ucap Pramono.
    Pramono menilai, lemahnya pengawasan sistem teknologi informasi menjadi masalah utama yang menyebabkan berulangnya gangguan.
    Ia juga menduga adanya indikasi kebocoran data yang berulang terjadi dan menimbulkan kerugian pada Bank DKI.
    Namun, Pramono belum mengungkap angka pasti kerugian yang dialami bank daerah tersebut.
    “Kejadiannya hampir serupa. Di mana IT tidak dilaksanakan, tidak dijaga secara baik. Dan hal itu terlihat dari terus terang ada kebocoran. Jumlah angkanya yang tahu direksi Bank DKI,” kata dia.
    Atas dasar itu, Pramono meminta Bank DKI untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
    “Karena kejadiannya sudah tiga kali, maka saya memutuskan. Yang pertama, semuanya dilaporkan kepada Bareskrim,” katanya.
    Tak hanya itu, Pramono juga mencopot Amirul Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.
    Jabatan tersebut kini dirangkap oleh Direktur Umum Bank DKI sebagai bentuk penegakan disiplin.
    “Yang kedua, diambil tindakan kepada Direktur IT. Karena sudah berulang kali. Ini yang ketiga kali. Dibebastugaskan dan jabatan itu dirangkap oleh Direktur Umum, mulai berlaku kemarin,” kata Pramono.
    Sebagai langkah lanjutan, Pramono menyatakan telah menunjuk lembaga independen internasional untuk melakukan audit, pelacakan, dan pemantauan sistem Bank DKI secara menyeluruh.
    Sebelumnya, keluhan dari para nasabah Bank DKI mulai ramai sejak 29 Maret 2025 di akun X (dulu Twitter).
    Banyak yang melaporkan tidak bisa melakukan transaksi via aplikasi JakOne Mobile, termasuk transfer antarbank, pembayaran QRIS, hingga tarik tunai di ATM Bersama.
    Salah satu nasabah Bank DKI melaporkan ke akun X @bank_dki karena tidak dapat menemukan fitur transfer uang ke bank lain di aplikasi JakOne Mobile pada 29 Maret 2025.
    “Halo
    bank Dki
    , ini kenapa ya dari siang tidak ada fitur transfer external di aplikasi JakOne, Mohon segera diperbaiki ya karena saya mau transfer ke bank lain,” tulis akun X @archive********.
    Kemudian, pada 30 Maret 2025, pemilik akun @unknown***** mengunggah tangkapan layar dari pesan yang dia kirimkan ke Instagram Bank DKI.
    Akun tersebut komplain karena tidak dapat menggunakan QRIS m-banking.
    Pada aplikasi mobile banking Bank DKI hanya tertulis ‘Terjadi kesalahan, harap coba lagi nanti’. Namun, setelah pemilik akun mencoba transaksi yang sama sebanyak lima kali, ternyata saldonya sudah terpotong tapi tidak masuk ke dalam riwayat transaksi.
    “Gimana nih @bank_dki??” tulis akun @unknown*****.
    Masalah ini bahkan berlanjut saat Lebaran 2025 yang jatuh pada 31 Maret.
    Nasabah dengan akun X @erza*******22 menyuarakan kekesalan karena tidak bisa melakukan transaksi antarbank, membayar dengan debit atau QRIS, serta gagal tarik tunai di ATM Bersama.
    “Hey @bank_dki sampe kapan maintenance sistemmu? Dari mudik tanggal 29 sampe sekarang gak bisa transaksi antar bank, gak bisa bayar debit, gak bisa bayar QRIS, gak bisa tarik tunai ATM bersama. Lu kira gerai ATM-mu udah nyebar ke daerah2?” tulisnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.