Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Belum Ditahan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Bakal Mulai Diperiksa Pekan Depan – Halaman all

    Belum Ditahan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Bakal Mulai Diperiksa Pekan Depan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.

    “(Belum ditahan) kan baru ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/4/2024).

    Djuhandani mengatakan penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

    “Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

    Pemanggilan itu, kata Djuhandani, akan dimulai penyidik pada pekan depan. Namun, dia tak merinci hari pastinya pemanggilan itu dilakukan.

    “Sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Adapun kesembilan tersangka itu yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.

    Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport.

    Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. 

    Modus Pemalsuan

    Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.

     

     

  • Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Nasional 11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus
    pagar laut
    di
    Bekasi
    , memasuki babak baru usai
    Bareskrim Polri
    menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Dua di antaranya adalah Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rasyid dan mantan Kades Segara Jaya berinisial MS.
    Kemudian ada pula staf kantor desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan; Y, selaku staf kades; dan S selaku staf kecamatan.
    Kemudian, Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial AP; petugas ukur tim support PTSL berinisial GG; operator komputer berinisial MJ; dan tenaga pembantu di tim support program PTSL, berinisial HS.
    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani sendiri masih belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka.
    Hanya untuk tersangka MS, menurut dia, diduga menandatangani Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah yang tidak semestinya.
    “Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandhani.
    Sementara Abdul Rasyid diduga menjual bidang tanah di laut kepada sejumlah pihak.
    “Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL,” kata Djuhandhani.
    Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Sementara untuk tersangka yang berasal dari tim support, melansir
    Antara
    , para tersangka disangka dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
    Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara ini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa yaitu melakukan panggilan, pemeriksaan, terhadap kesembilan tersangka.
    “Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Djuhandhani, melansir Antara.
    Dalam perkara ini, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.
    Pengusutan kasus ini bermula saat kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten pada awal tahun ini. 
    Setelahnya, susunan bambu membentuk pagar sepanjang delapan kilometer ditemukan di dua titik Desa Segara Jaya. 
    Akibat dari pemagaran ini, para nelayan kesulitan melaut hingga pendapatan mereka menurun drastis.
    Proyek pemagaran yang diklaim bagian dari rencana pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berujung disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025.
    Usai disegel KKP, sejumlah pejabat negara diketahui meninjau langsung lokasi pemagaran.
    Mulai dari Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    Dari peninjauan-peninjauan ini, dugaan adanya pemalsuan surat dan pemasangan pagar secara ilegal mencuat.
    Nusron pun melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi
                        Megapolitan

    10 Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi Megapolitan

    Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Bareskrim Polri telah menetapkan
    Kepala Desa Segara Jaya

    Abdul Rosid
    sebagai tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatan Rosid dalam
    kasus pagar laut
    yang sebelumnya ia bantah.
    Sebelumnya, Rosid pernah membantah dirinya terlibat dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya. Ia berdalih kasus ini terjadi bukan pada era kepemimpinannya.
    “Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid di Mabes Polri, Kamis (20/2/2025).
    “(Pemagaran) dilakukan pada 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia.
    Namun, hasil penyelidikan berkata lain. Penyelidikan polisi membuktikan hal sebaliknya.
    Rosid diduga terlibat dalam penyelewengan yang terjadi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut tersebut.
    Selain Rosid, Bareskrim juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yang terdiri dari eks kepala desa dan pegawai kantor Desa Segara Jaya.
    Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain eks Kepala Desa Segara Jaya, MS, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.
    Selain itu, juga terdapat Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rosid dan delapan tersangka lainnya dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56.
    “Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Sebelumnya, pada Rabu (19/2/2025), Rosid sempat membantah keterlibatannya dalam kasus pagar laut.
    Ia mengaku tidak mengetahui proses pendirian pagar laut di wilayahnya, meskipun ia mengakui hadir dalam sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
    Penataan itu disebut hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023.
    “Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” jelas Rosid kala itu.
    Ia juga mengeklaim tidak mengetahui tentang perpindahan puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga dari daratan ke perairan, yang terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
    “Iya saya baru tahu ini, kami baru menjabat 2023,” ucap dia.
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menemukan sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar.
    Di antaranya, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN), keduanya dengan jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    Selain itu, terdapat 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
    Ternyata, terdapat manipulasi data dari aset tanah milik individu. SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujar Harli.

  • Polri sebut telah terima laporan dari Bank DKI

    Polri sebut telah terima laporan dari Bank DKI

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polri sebut telah terima laporan dari Bank DKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 April 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Bank DKI.

    “Benar, pada 1 April kami telah menerima laporan dari pihak Bank DKI,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Terkait substansi laporan dan subjek yang dilaporkan, dia masih belum bisa membeberkannya.

    Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

    “Saat ini, pelaporan tengah didalami dan dipelajari lebih lanjut,” katanya.

    Diketahui, sejumlah nasabah Bank DKI mengeluhkan tak bisa melakukan transaksi sejak malam takbiran Idul Fitri lalu atau 30 Maret 2025.

    Imbasnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, dibebastugaskan dari jabatannya menyusul adanya masalah tersebut.

    Selain itu, Pramono dengan tegas meminta permasalahan ini dilaporkan ke Bareskrim untuk diproses secara hukum. Menurutnya, pihak yang merugikan warga Jakarta harus menerima konsekuensi atas tindakannya.

    “Karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam,” katanya.

    Sementara itu, Bank DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada serangan peretas atas gangguan sistem perbankan sejak 29 Maret 2025 dan dipastikan semua dana nasabah aman.

    “Dari evaluasi yang dilakukan Bank DKI, kami sudah memeriksa mendalam belum ada indikasi serangan hacker,” kata Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo.

    Agus memastikan bahwa tidak ada kesengajaan dalam gangguan sistem perbankan yang terjadi sejak 29 Maret 2025 itu.

    Ia menjelaskan bahwa gangguan sistem perbankan dikarenakan sistem pengamanan internal Bank DKI pada waktu itu secara otomatis mengaktifkan fitur pemulihan.

    “Fitur itu sebagai langkah proteksi untuk memastikan stabilitas layanan dan keamanan transaksi seluruh nasabah,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Panggil 9 Tersangka Pekan Depan

    Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Panggil 9 Tersangka Pekan Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri bakal memanggil sembilan tersangka dalam kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat, pekan depan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyampaikan, rencananya para tersangka bakal dipanggil mulai pekan depan.

    “Sudah saya perintahkan kepada penyidik minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Dia memerinci, sembilan tersangka yang bakal dipanggil dalam kasus pagar laut di Bekasi, yakni eks kepala desa Segarajaya berinisial MS, AR selaku kades Segarajaya sejak 2023. Kemudian JM, seorang kepala seksi pemerintahan kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf kantor Desa Segarajaya.

    Kemudian AP yang merupakan ketua tim support pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator komputer, serta HS yang berstatus tenaga pembantu di tim support PTSL.

    “Agar segera dapat berkas dan kita serahkan ke JPU,” ujar dia terkait kasus pagar laut di Bekasi.
     

  • Update Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

    Update Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

    PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang teregister dalam nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, 7 Februari 2025.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2025.

    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

    Djuhandani menyebut, tersangka pertama adalah mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya berinisial MS yang berperan menandatangani PM 1 atau surat keterangan pemberian hak milik atas tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Kemudian yang kedua AR, kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ucap Djuhandani.

    Tersangka ketiga, yakni JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Kemudian tersangka keempat dan kelima adalah staf Segarajaya berinisial Y dan S.

    “Yang keenam, AP, ketua tim support PTSL. Yang ketujuh, GG, Petugas Ukur Tim Support. Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL,” ucap Djuhandani.

    “Terhadap Saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” katanya melanjutkan.

    40 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

    Lebih lanjut, Djuhandani menyebut, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Polisi juga mendapatkan fakta bahwa modus dalam kasus ini ialah merubah objek dan subjek dalam sertifikat.

    “Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana dirubah objek maupun subyek sertifikat tersebut,” tuturnya.

    Selanjutnya, kata Djuhandani, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa seperti pemeriksaan para tersangka dan lain sebagainya. Seluruh tersangka akan dipanggil secepatnya agar berkas perkara rampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandani.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi Dapatkan Kurir tapi Pengirim Belum Jelas

    Polisi Dapatkan Kurir tapi Pengirim Belum Jelas

    Pengusutan teror kepala babi yang ditujukan pada redaksi Tempo bergerak satu langkah. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menemukan kurir pembawa paket yang merupakan sopir ojek online (ojol) dan telah memeriksanya sebagai saksi.

    “Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim (paket berisi kepala babi), sedang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Pada 19 Maret 2025, Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco, menerima kiriman paket berisi kepala babi yang dipotong kedua telinganya.

    Menurut Brigjen Djuhandhani, pemeriksaan driver ojol ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan. Namun, polisi belum bisa menemukan siapa pengirim paket itu.

    “Sopir Gojek-nya sudah kami periksa. Ternyata ini semacam terputus karena sopir tersebut mendapat kiriman dari sopir ojol Grab,” katanya seperti dikutip Antara.

    Terkait asal objek teror tersebut, Djuhandhani belum bisa membeberkan lantaran masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.

    “Lagi diperiksa. Nanti kalau lebih jelas baru kami sampaikan,” ucapnya.

    Ia memastikan bahwa penyidik terus menyelidiki dengan memeriksa titik-titik CCTV serta memeriksa saksi-saksi.

    Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.

    Proses pemeriksaan saksi ini sempat terhenti lantaran penyidik ikut serta dalam proses pengamanan Lebaran. Namun, usai arus balik Lebaran, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan, salah satunya dengan memeriksa sopir ojol tersebut pada hari ini.

    “Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini, masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.

    Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Selain kepala babi, Redaksi Tempo juga menerima teror dalam bentuk enam ekor tikus got yang sudah dipotong kepalanya. Bangkai itu dimasukkan dalam kardus dibungkus kertas kado, yang dilemparkan dari gang samping Kantor Tempo pada 22 Maret 2025. Bungkusan ini ditemukan seorang sekuriti sekitar pukul 8 WIB.

    Teror Pertama dengan Makhluk Hidup

    Teror kepala babi dan bangkai tikus yang diterima redaksi Tempo bulan lalu terus mendapat sorotan publik. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, dari serangkaian teror yang pernah diterima Tempo sejak berdiri 54 tahun lalu, untuk pertama kalinya, redaksi Tempo mendapatkan teror dengan memakai hewan sebagai perantara pesan.

    “Sebelum-sebelumnya teror memakai serangan digital, penyadapan, intersepsi Pegasus, penggerudukan oleh massa, bahkan bom,” kata Bagja Hidayat, pada Jumat, 28 Maret 2025.

    Bagja mengatakan, teror ini sebagai tindakan pengecut dan tak bermoral. “Ada orang yang coba menakuti orang lain dengan membunuh makhluk hidup,” katanya.

    Kendati kebebasan pers dan keselamatan jurnalis sudah dibeleidkan, nyatanya kesadaran sejumlah pihak akan hal itu masih minim. Ini terbukti dari banyaknya serangan-serangan yang dialami Tempo dalam kurun tiga tahun terakhir.

    Berikut kronologi rentetan serangan teror kepada Tempo:

    – Juli 2022:

    Ketika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sedang naik, kediaman jurnalis Tempo Riky Ferdianto didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal dan memfoto rumah serta daerah sekitarnya

    – 31 Oktober 2023:

    Wakil Pemimpin Redaksi atau Wapemred Tempo Bagja Hidayat mendapat notifikasi dari Apple bahwa email dan ID-nya kemungkinan terkena serangan diduga Pegasus. Notifikasi email ini terjadi dua hari setelah Tempo menerbitkan laporan utama “Timang-timang Dinastiku Sayang”.

    Laporan itu tentang keluarga Joko Widodo atau Jokowi yang memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bagja baru mengganti telepon seluler setelah mendapat notifikasi susulan pada 2 November 2023.

    – Februari 2024:

    Ada orang tidak dikenal yang memfoto-foto daerah rumah Cica, barang bukti berupa kesaksian orang-orang sekitar.

    – 22 Juli 2024:

    Penyebaran surat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terjadi doksing nomor WhattsApp, email kantor, email pribadi dari Tim Iklan oleh akun buzzer, dikaitkan dengan narasi “Tempo Has Fallen”.

    – 6 Agustus 2024:

    Pengrusakan pertama mobil jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran, oleh orang tidak dikenal di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan—di belakang Markas Besar Kepolisian RI. Sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti foto. Belum ada update sejak pemanggilan pelapor pada 12 Agustus 2024.

    – 3 September 2025:

    Pengrusakan kedua mobil Hussein oleh dua orang tidak dikenal di Pos Polisi Kukusan. Sudah dibuatkan laporan di Polda Metro Jaya dengan memberikan barang bukti dashcam dan CCTV daerah sekitar. Belum ada update lagi hingga saat ini.

    – Januari 2025 sampai sekarang:

    Serangan massif akun-akun anonim di media sosial sejak Januari hingga sekarang dengan menyebarkan narasi bahwa Tempo adalah antek asing, kaki tangan George Soros karena Tempo didanai Media Development Investment Fund (MDIF), hingga dituding sebagai agen Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA).

    – 19 Maret 2025:

    Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Media (KMPSM) melakukan demonstrasi di depan gedung Dewan Pers dan kantor Meta, meminta agar Dewan Pers memanggil Tempountuk diperiksa karena terafiliasi sebagai agen asing George Soros, dan meminta Meta agar memblokir platform Instagram Bocor Alus dan Tempo

    – 19 Maret 2025:

    Pengiriman paket kepala Babi ke kantor Tempo. Mulanya paket itu diterima oleh sekuriti gedung pada Rabu sore. Namun Cica baru mengambil dan membuka paket berbungkus stirofian itu pada keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sepulang dari liputan bersama Hussein.

    Setelah stirofoam dibuka, terpampang jelas kepala babi dengan kedua telinga yang terpotong. Kepala babi tersebut masih mengeluarkan darah. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.

    Teror ini sudah dibuatkan laporan ke Bareskrim Mabes dengan barang bukti CCTV lengkap, kepala babi yang sudah dijaga kondisinya

    – 20 Maret 2025:

    Terjadi hacking nomor orang tua Cica. Orang tidak dikenal ini menelepon keponakan Cica. Saat keponakan Cica bertanya siapa dia, orang yang dicurigai laki-laki menjawab “Kalau mau tau siapa saya, ketemu saja di luar.”

    – 22 Maret 2025:

    Tempo kembali mendapat teror kiriman paket. Kali ini berisi 6 tikus yang dipenggal, tanpa penyebutan tujuan untuk siapa.

    – 20 Maret 2025 hingga sekarang:

    Akun @derrynoah di instagram melakukan doksing akun email Cica, dan ancaman penyerangan lanjutan di direct message Tempo.

    – 6 April 2025:

    Situs berita Tempo mendapatkan serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) setelah menerbitkan laporan berjudul “Tentakel Judi Kamboja”. Serangan terjadi sejak Ahad siang, 6 April 2025. “Beberapa jam setelah artikel judi online terbit. Sampai hari ini sudah lebih dari 700 juta request DDoS,” kata Bagja, pada Rabu, 9 April 2025.

  • Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini sebagai respons terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan petunjuk agar dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan pasal terkait korupsi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan kasus pemalsuan tak bisa disertai pasal korupsi.

    Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 yang di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara. 

    “Sehingga melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, hal itu juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

    Ditambah, kasus pemalsuan sertifikat ini telah sesuai dengan ‘lex consumen derogat legi consumte’ yakni asas didasarkan pada fakta-fakta dominan dalam suatu perkara. 

    Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara. Namun, memiliki dampak kerugian pada masyarakat yang terganggu kehidupannya akibat pagar laut yang membentang di perairan Tangerang 

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.

    Sehingga, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirim berkas perkara tersebut dengan tidak menyertakan pasal korupsi di dalam kasus pemalsuan sertifikat. 

    “Penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Nantinya perkara korupsi akan diselidiki secara terpisah.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidik-nya. Ini yang sekarang berlangsung,” imbuhnya.

    Perintah Kejagung

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan- dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

    “Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

    Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh Jpu hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.

    “Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor,” ucap Harli.

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

    Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

    Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

     

     Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Tetap Selidiki
     

  • Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

    Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjawab pertanyaan soal catatan Kejagung yang meminta kasus dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

    “Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani.

    Karena itu, Djuhandani menyatakan pihaknya belum bisa melanjutkan kasus tersebut ke ranah dugaan korupsi. Sebab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016, kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara sesuai BPK.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” lanjut Djuhandhanu.

    Adapun terkait pidana umum menyangkut pemalsuan sertifikat, kata Djuhandani, telah didasarkan pada fakta-fakta dominan. Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” terang Djuhandhani.

    Sehingga, lanjut dia, kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya pun akan terpisah.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Kejagung mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    “Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli, dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).

    Dia mengatakan berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

    “Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

    Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

    Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Harli.

    (ond/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini