Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • 10 Dirreskrimum Polda Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Ini Nama-namanya

    10 Dirreskrimum Polda Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi 10 Dirreskrimum yang bertugas di sejumlah Polda di Indonesia. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi 10 Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum ) yang bertugas di sejumlah Polda di Indonesia. Mutasi para perwira Polri tersebut diterbitkan pada Rabu, 12 Maret 2025 tersebut hanya beberapa minggu menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip Senin (14/4/2025).

    Sandi menyebut, ada 1.255 personel yang dimutasi dalam enam Surat Telegram (ST). Antara lain, ST/488/III/KEP./2025 sebanyak 111 personel, ST/489/III/KEP./2025 sebanyak 442 personel, kemudian ST/490/III/KEP./2025 sebanyak 261 personel.

    Selain itu, ST/491/III/KEP./2025 sebanyak 153 personel, ST/492/III/KEP./2025 sebanyak 202 personel, dan ST/493/III/KEP./2025 sebanyak 86 personel.

    Berikut ini nama-nama Dirreskrimum yang dimutasi:

    1. Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, dari Dirreskrimum Polda Sulteng dimutasi menjadi Kabid TIK Polda Jabar

    2. Kombes Pol Erick Frendriz, dari Dirreskrimum Polda Kalsel dimutasi menjadi Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri

    3. Kombes Pol Andri Iskandar, dari Dirreskrimum Polda Maluku dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian TK III Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri

    4. Kombes Pol Kristiaji, dari Dirreskrimum Polda Kaltim dimutasi menjadi Penata Kebijakan Kapolri Madya TK I Sahli Kapolri

  • Kapolri Rotasi Pati Polri, Depdak KPK Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar  – Halaman all

    Kapolri Rotasi Pati Polri, Depdak KPK Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar  – Halaman all

    Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Depdak) KPK Irjen Rudi Setiawan dipercaya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

    Tayang: Minggu, 13 April 2025 23:30 WIB

    Dok. Humas Polda Sumsel

    IRJEN RUDI SETIAWAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri, Minggu (13/4/2025). Di antaranya Pati Bareskrim Polri yang bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Depdak) KPK Irjen Rudi Setiawan dipercaya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri.

    Adapun rotasi ini teregister dalam surat telegram rahasia (TR) ST/688/IV/KEP./288 tertanggal 13 April 2025 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Anwar.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).

    Adapun sejumlah Pati Polri yang dirotasi yakni di antaranya Pati Bareskrim Polri yang bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Depdak) KPK Irjen Rudi Setiawan dipercaya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

    Irjen Rudi menggantikan Irjen Akhmad Wiyagus yang kini dipromosikan menjadi Astamaops Kapolri.

    Irjen Akhmad Wiyagus sendiri mendapatkan jabatan Astamaops Kapolri menggantikan Komjen Sugianto yang kini dimutasi Pati Stamaops Polri.

    Selain itu Irjen Rudi, Pati Polri yang bertugas di KPK yakni Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK kini dipromosi menjasi Sahlisosbud Kapolri. 

    Selanjutnya, Komjen Agung Setya Imam Efendi juga dirotasi menjadi Pati Bareskrim Polri untuk persiapan penugasan di luar struktur.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

    Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung. 

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Sabtu (12/4/2025).

    Harli menyebut berkas perkara tersebut sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

    Adapun surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025.

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” ujar Harli.

    Dia menuturkan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap (P21).

    Proses penelaahan hingga kini masih berjalan. 

    Namun belum disampaikan hingga kapan proses penelaahan itu berlangsung.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas Harli.

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

     

  • PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 April 2025

    PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut Megapolitan 12 April 2025

    PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –

    PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara
    (TRPN) mengeklaim mereka menjadi korban penipuan oleh
    Kepala Desa Segara Jaya
    , Abdul Rosid, dan adiknya, Marjaya Sargan.
    PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) merupakan pemilik pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.
    Kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses
    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
    (PTSL).
    Penyelewengan ini menjadi titik awal pelepasan sertifikat hak milik warga kepada PT TRPN.
    “Itu memang kelakuan dari kepala desa, bahkan TRPN pun tertipu,” kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat dihubungi
    Kompas.com,
    Sabtu (12/4/2025).
    Deolipa menjelaskan, kliennya tertarik untuk membangun pelabuhan di Perairan Kampung Paljaya karena tawaran dari Rosid dan Marjaya yang mengeklaim memiliki lahan perairan bersertifikat.
    PT TRPN kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan.
    Namun, setelah lahan tersebut berhasil dikuasai, PT TRPN baru mengetahui bahwa sertifikat yang diberikan ternyata palsu.
    “Setelah dicek Mabes Polri, sertifikatnya bodong, ya tertipu pengusaha. Enggak apa-apa tertipu oleh ulah Desa Segara Jaya,” ungkap Deolipa.
    Deolipa menambahkan bahwa kliennya juga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Rosid, Marjaya, dan kelompok mereka.
    “Tentunya TRPN jadi korban ditipu mentah-mentah,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.
    Selain Abdul Rosid Sargan dan Marjaya Sargan, tersangka lainnya termasuk Kasi Pemerintahan, JM, Staf Kepala Desa, Y, Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.
    “Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (10/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

    Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten atau dikenal tahap 1 ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengkonfirmasi, berkas perkara itu kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Harli mengatakan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap. Dia menegaskan, proses penelaahan hingga kini masih berjalan.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas dia.

    Dalam berkas tersebut, Bareskrim menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran hanya sebatas tindak pidana umum, yakni pemalsuan dokumen milik warga terkait kepemilikan lahan di kawasan pesisir. Oleh karena itu, pasal korupsi tidak dimasukkan dalam dakwaan.

    Menurut penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa penyidik merujuk pada Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa pasal korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan berdasarkan audit lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

    “Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atau BPKP,” tegas Djuhandani.

  • Berkas Kasus Pagar Laut Tak Mencantumkan Pidana Korupsi, Bareskrim Kirim Kembali ke Kejagung

    Berkas Kasus Pagar Laut Tak Mencantumkan Pidana Korupsi, Bareskrim Kirim Kembali ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas kasus ‘Pagar Laut Tangerang’, sebelumnya berkas kasus yang sama dikembalikan oleh Kejagung karena dianggap tidak mencantumkan dugaan korupsi.

    Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari berkas perkara yang kembali dikirimkan Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima kembali berkas tersebut sejak  Kamis (10/4/2025).

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025).

    Harli menyatakan bahwa analisa itu nantinya akan menentukan nasib dan tuntutan kepada para tersangka yakni Kades Kohod Arsin Cs. 

    Menurutnya, jika JPU sudah menyatakan lengkap, maka kasus tersebut akan diproses untuk tahap selanjutnya. Namun, apabila belum lengkap, maka JPU akan kembali memberikan petunjuk terhadap penyidik Bareskrim.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kami sampaikan ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada 13 Maret lalu.  Namun, setelah diteliti Tim Jaksa Kejagung,  berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena dianggap tidak mencantumkan unsur pidana korupsi. 

    Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada 25 Maret lalu. Adapun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Bareskrim menilai kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi.

    Pasalnya, sebelum kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung, Bareskrim telah melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait. Hasilnya, dalam koordinasi itu baik BPK maupun ahli belum menemukan unsur rasuah dalam kasus itu.

    Alasan lainnya, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    “Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kami sudah hari ini, kami kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” tutur Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

  • Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Nelayan Minta Kades Segara Jaya Dihukum Berat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Nelayan Minta Kades Segara Jaya Dihukum Berat Megapolitan 11 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Nelayan Minta Kades Segara Jaya Dihukum Berat
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Seorang
    nelayan
    tradisional, Muhammad Ramli (42) meminta
    Kepala Desa Segara Jaya
    Abdul Rosid dihukum berat setelah ditetapkan tersangka dalam
    kasus pagar laut
    di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    “Hukumannya sesuai UU dengan perbuatan dia, harapannya seberat-beratnya,” ujar Ramli saat ditemui Kompas.com di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).
    Ramli mengaku bersyukur atas langkah kepolisian yang menetapkan Rosid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
    “Saya sebagai
    nelayan tradisional
    sangat bersyukur, bukan berarti menyumpahi, namanya juga manusia kasihan juga kalau jadi tersangka. Cuman kan gede juga yang diperbuat,” kata Ramli.
    Adapun pagar laut di Kampung Paljaya membentuk sebuah alur berbahan ribuan batang bambu.
    Pagar laut ini menjadi cikal bakal akan dibangunnya sebuah pelabuhan di pesisir utara Bekasi.
    Menurutnya, tindakan sang kepala desa dan delapan tersangka lainnya sangat berisiko bagi masa depan nelayan tradisional Tarumajaya.
    Sebab, apabila perbuatan para tersangka pada akhirnya berhasil mengubah Perairan Kampung Paljaya menjadi sebuah pelabuhan, hal itu justru akan mematikan perekonomian nelayan untuk selama-lamanya.
    “Kalau misalkan sampai terjadi pelabuhan karena pagar laut kan berisiko buat nelayan, dan itu enggak cuman dua-tiga tahun, mungkin seumur hidup kalau terjadi pelabuhan ini,” ungkap dia.
    Di samping itu, Ramli menilai, nelayan tradisional tidak akan mendapat keuntungan apabila
    pembangunan pelabuhan
    ini terealisasi.
    Mengingat, perairan yang biasa menjadi area mereka melaut akan berubah menjadi pelabuhan.
    Sebaliknya, keuntungan justru hanya diperoleh oleh kelompok para tersangka yang diduga bermain dalam kasus pagar laut ini.
    “Keuntungan buat mereka doang, untuk para nelayan enggak, yang pastinya lahan yang biasa buat mencari ikan jadi pelabuhan. Mungkin kalau semisalnya terjadi pembangunan pelabuhan ya tinggal gigit jari saja,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.
    Mereka yakni Abdul Rosid Sargan, Marjaya Sargan, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.
    Kemudian Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.
    “Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik terhadap pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan pemalsuan izin di proyek pagar laut Tangerang.

    Said Didu mempertanyakan dasar dan kewenangan kepolisian dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam sebuah perkara.

    “Kok polisi yang memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara? Makin jelas,” kata Said Didu di X @msaid_didu (11/4/2025).

    Said Didu menyoroti bahwa keputusan mengenai kerugian negara seharusnya berada di tangan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga terkait, bukan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merespons petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    Kasus ini juga berkaitan dengan pembangunan pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

    Penyidik menyatakan bahwa hasil telaah terhadap petunjuk jaksa dalam P-19 tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rharjdjo Puro, di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025) kemarin.

    Seperti diketahui, berkas perkara milik empat tersangka dalam kasus ini sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Maret 2025.

  • Bareskrim Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan di Persidangan Razman Nasution Cs – Halaman all

    Bareskrim Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan di Persidangan Razman Nasution Cs – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kendala penyelidikan kasus keributan di persidangan berujung laporan polisi terhadap advokat Razman Nasution dan kawan-kawan (dkk).

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut kendalanya lantaran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino selaku pelapor belum bisa diperiksa.

    “Kita tetap melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Djuhandani menyebut penyidik sejatinya sudah melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan yang ada. Namun, hingga saat ini pihak pelapor belum mau diperiksa.

    Terkait alasan, Djuhandani tak merincikan lebih detil mengapa hingga saat ini pihak pelapor masih belum mau dilakukan proses klarifikasi.

    “Iya, belum mau diperiksa. Sudah kita kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa tanda tangani berita acara. Jadi saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
     

  • Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka

    Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka

    JABAR EKSPRES – Terkait kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segaraya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan sembilan orang tersangka.

    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4).

    Ia menjelaskan tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    BACA JUGA: Denda Administratif Telah Dibayarkan, Kasus Pagar Laut di Bekasi Dinyatakan Selesai

    Kemudian, tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segaraya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

    “Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani.

    Berikutnya, tersangka JM selaku Kasi Pemerintah di Kantor Desa Segaraya serta Y dan S selaku Staf di Kantor Desa Segarajaya.

    Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator computer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

    Djuhandhani menjelaskan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan, tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

    Langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

    BACA JUGA: Ini Alasan Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

    “Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

    Ia menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensic terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.

    Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau penempatan keterangan pals uke dalam akta otentik dalam 93 sertifikat hak milik (SHM)di Desa Segrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.