Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi – Halaman all

    Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pada perkara pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ternyata penangguhan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman Arsin.

    Pasalnya, tersangka tak pernah lagi terlihat pulang ke rumahnya yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Salah satu warga yang tak mau disebut namanya berujar, setelah ditangkap oleh kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

    Ia hanya mengetahui bahwa Arsin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

    “Hah masa sih (Arsin) sudah bebas? Saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa,” ujarnya kepada Tribun Tangerang, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, sebelum menjalani kasus hukum, aktivitas di rumah Arsin tampak ramai oleh warga sekitar.

    Beberapa hari setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, petugas desa masih sempat berkunjung pada sore hingga malam hari.

    “Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru abis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah.”

    “Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi,” ungkapnya.

    Penjelasan Bareskrim Polri

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penangguhan terhadap Arsin cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

    Sehingga penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Adapun berkas perkara kasus itu tak kunjung lengkap, pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi sedangkan pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Kasus Pagar Laut

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa maraton selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” jelasnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” tukasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin ‘Dibebaskan’ Bareskrim Polri.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

  • Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang.

    Adapun kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai jika seharusnya kepolisian dan kejaksaan tidak saling mempertahankan ‘egonya’ dalam penanganan kasus tersebut.

    “Menurut saya, ini antara kejaksaan dan kepolisian itu tidak boleh mempertahankan ego masing-masing,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Kamis (24/4/2025).

    Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

    Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

    “Tetapi petunjuk jaksa yang terpublikasikan malah tidak menyinggung hasil kerja polisi itu sudah lengkap dan memenuhi syarat secara formil dan materiil, tetapi malah meminta adanya penggunaan pasal tindak pidana korupsi,” kata Sugeng.

    “Inilah yang saya bilang, jaksa terlalu ego, menunjukkan ego kewenangannya,” tegasnya.

    Sugeng menilai jika seharusnya jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P21), atau memberikan petunjuk yang jelas jika memang masih ada kekurangan pada penyidikan kasus pemalsuan.

    “Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, IPW pun mengungkapkan jika tarik-ulur penanganan perkara ini bisa membentuk opini negatif di masyarakat.

    Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

    “Jangan sampai masyarakat menyatakan, ‘Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan’,” tegas Sugeng.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

    Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

    Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
     

  • Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin ramai menjadi sorotan.

    Belakangan, Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Mereka pada hari itu mendatangi Bareskrim Polri.

    Kemudian membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Terbaru, empat penuduh ijazah palsu Jokowi termasuk eks Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi.

    Namun beberapa di antaranya menjawab dengan enteng tindakan mereka berujung pelaporan.

    Mereka mengklaim memiliki dasar dan bukti menuding ijazah palsu Jokowi.

    Berikut fakta-faktanya:

    Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

    “Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya,” kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

    Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ucapnya.

    Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

    “Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh,” jelasnya.

    “Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda,” sambungnya.

    Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

    Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Jawaban Para Terlapor setelah Dipolisikan

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, menjadi sasaran laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu, 23 April 2025.

    Meski dilaporkan, respons mereka justru mengejutkan publik, dengan masing-masing memberikan klarifikasi yang menimbulkan reaksi beragam.

    Roy Suryo: “Kami Berjuang untuk Kebenaran”

    Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menpora, dengan tegas menyatakan bahwa laporan tersebut adalah bagian dari upayanya dan rekan-rekannya untuk menegakkan kebenaran. 

    “Kami berempat menggunakan teknologi canggih untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Jika ini disebut penghasutan, silakan diproses, masyarakat bisa menilai,” ujar Roy Suryo dalam wawancara singkat setelah pelaporan. 

    Reaksinya menunjukkan keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari pencarian fakta, bukan fitnah.

    Rismon Sianipar: “Saya Tidak Akan Lari dari Kebenaran”

    Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital yang turut dilaporkan, mengungkapkan bahwa ia tidak akan mundur dari analisis ilmiah yang telah dilakukannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. 

    Dalam pernyataannya, Rismon menegaskan, “Saya tidak akan lari satu milimeter pun. Semua yang saya analisis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bahkan diuji oleh ahli forensik Bareskrim Polri.”

    Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa ia siap menghadapi konsekuensi hukum tanpa rasa takut.

    Tifauzia Tyassuma: “Bagus, Saya Akan Tagih Janji Jokowi”

    Reaksi yang cukup kontroversial datang dari dokter Tifauzia Tyassuma.

    Melalui akun media sosialnya @DokterTifa, Tifa menyatakan, “Saya dilaporkan? BAGUS,” yang menandakan bahwa ia tidak merasa gentar dengan pelaporan tersebut. 

    Tifa, yang sebelumnya mengkritik Jokowi soal transparansi ijazah, menegaskan bahwa ia akan terus menagih janji Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli di pengadilan.

    “Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI DI depan pengadilan!,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, belum memberikan komentar. 

    Reaksi Netizen 

    Netizen di media sosial ramai menyoroti respon soal pelaporan terkait Ijazah Jokowi.

    Di antaranya “Buzzer nya Jokowi banyak sekali yang komentar. pada hal tinggal tunjukin saja langsung beres. jokowi tidak usah terlalu bertele2 layaknya abunawas sejati,” tulis @NusaTosofu45352.

    “Sudah anda sudah tua, istirahat jangan ngurusin orang lain, perbanyak amal ibadahnya, kelak mati mendadak malaikat tidak tanya masalah ijazah yg di tanya amal ibadahmu,” tulis @rQ_dmwn.

    “Kalau Jokowi mah saya maklum, emang tukang tipu. Tapi tidak habis pikir dengan UGM ini loh,” tulis @Dede_Darmansyah

    Lapor Polisi

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu

    Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu. 

    Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

    UGM Tegaskan Skripsi dan Ijazah Jokowi Adalah Asli

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. 

    Katanya, pada tahun tersebut memang jamak mahasiswa menggunakan gaya huruf tersebut untuk penulisan sampul skripsi dan ijazah. Apalagi sudah ada tempat percetakan di sekitar kampus UGM yang memiliki jasa percetakan sampul skripsi dengan gaya huruf dimaksud.

    Sigit mengatakan seharusnya Rismon juga membandingkan skripsi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang terbit pada tahun serupa.

    Selain itu, keaslian skripsi maupun ijazah Jokowi serta keaktifannya dalam kampus bisa dikroscek ke teman-teman satu angkatan mantan Walikota Solo itu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa, beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit dalam keterangan resmi UGM, Sabtu (22/3/2025).

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Abdi Ryanda Shakti, Glery Lazuardi)

  • Buntut Panjang Rayen Pono Vs Ahmad Dhani

    Buntut Panjang Rayen Pono Vs Ahmad Dhani

    Jakarta

    Aksi lapor musisi Rayen Pono terhadap Anggota DPR Ahmad Dhani tak sampai di Bareskrim Polri saja. Kini Rayen juga melaporkan soal dugaan penghinaan marga itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

    Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Rayen itu masih sama, yakni soal pernyataan Ahmad Dhani yang memplesetkan namanya menjadi ‘Rayen Porno’.

    Awalnya Rayen mempermasalahkan hal ini ke Bareskrim Polri dan laporannya diterima. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025 atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

    Diketahui, marga Pono berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen mengaku sengaja tidak menegur langsung apa yang disampaikan Ahmad Dhani. Dia juga mengatakan tak ada iktikad permintaan maaf dari Dhani atas ucapannya itu.

    “Saya juga enggak reach beliau. Jadi memang, saya yakin Ahmad Dani sudah melihat ramai di social media. Kalau misalnya beliau itu memang rendah hati dan tidak punya niat baik harusnya bisa reach saya juga, harus datang ke saya juga. Tapi, sejauh ini belum ada. Jadi biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara hukum gitu,” ujar Rayen di Bareskrim, Rabu (23/4/2025).

    Lapor ke MKD

    Foto: Pingkan Anggraini/detikpop

    Keesokan harinya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga.

    “Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” kata Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).

    Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.

    “Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi,” ungkapnya.

    Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut. Dirinya pun berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.

    “Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” sebutnya.

    Pengacara Rayan, Amon Fiago Sianipar, mengatakan telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut. Barang bukti itu sudah diverifikasi.

    “Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi,” sebutnya.

    Respons Ahmad Dhani

    Foto: Youtube TV Parlemen

    Ahmad Dhani tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Dia menyebut itu hak semua orang.

    “Ya nggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum semua,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).

    Ahmad Dhani mengatakan ada typo dalam undangan kepada Rayan. Kata yang di dalam undangan itu jadi salah satu materi yang dipermasalahkan Rayan.

    “Ya itu typo sudah disebutkan sudah di dan pembicaraan saya dengan WA kan sudah ada buktinya bahwa itu typo,” sebutnya.

    Ia juga tidak mempermasalahkan pelaporan oleh Rayan untuk materi yang sama ke Bareskrim Polri. Dia memastikan akan datang jika ada panggilan untuk pemeriksaan, baik di MKD maupun Bareskrim Polri.

    “Iya dong, dateng dong,” sebutnya.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dilaporkan Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tak Akan Lari – Halaman all

    Dilaporkan Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tak Akan Lari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan soal tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Ia dilaporkan bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. 

    Mereka dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan Jokowi. 

    Ketika menanggapi laporan itu, Rismon mengaku tak gentar selama apa yang disampaikan berprinsip pada kebenaran ilmiah. 

    Rismon sendiri mengaku siap dipanggil pihak kepolisian dan memastikan dirinya tidak akan lari.

    “Nama-namanya dilaporkan itu kan belum dirilis, kan. Saya sepanjang berpegang, berprinsip pada kebenaran ilmiah yang saya pegang dan tidak satu milimeter pun saya akan lari,” ungkapnya di Sekretariat Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon, Rabu (23/4/2025). 

    Rismon mengungkapkan analisa ilmiahnya soal ijazah Jokowi itu bisa dipertanggungjawabkan.

    Terlebih analisisnya itu juga sudah diuji coba orang lain, bahkan oleh ahli forensik Bareskrim Polri.

    “Kalau tuduhannya pencemaran nama baik, ya silakan. Di mana saya mencemarkan nama baik?”

    “Analisa ilmiah saya bisa dipertanggungjawabkan, bahkan diuji coba oleh orang lain, bahkan oleh ahli forensik di Bareskrim Polri,” ucapnya. 

    Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

    Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

    Rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir. 

    Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.

    Pertama, alasan Rismon masih menduga ijazah palsu karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan huruf Times New Roman.

    Menurutnya, jenis huruf tersebut belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

    Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

    Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

    Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pendukung dan Pengkritik Jokowi Adu Argumen Soal Ijazah di Cirebon, Begini Kata Alumni UGM. 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunPriangan.com/Dedy Herdiana) 

  • Teror Terhadap Jurnalis Masuk Kategori Terorisme? Ini Penjelasan Pakar – Halaman all

    Teror Terhadap Jurnalis Masuk Kategori Terorisme? Ini Penjelasan Pakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi teror yang menyasar jurnalis kembali menjadi sorotan tajam publik. Salah satu kasus yang mengundang keprihatinan luas adalah pengiriman paket berisi kepala babi ke rumah jurnalis Tempo, sebuah simbol ancaman yang mengganggu rasa aman, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi profesi jurnalistik secara umum.

    Muncul pertanyaan penting, apakah teror terhadap jurnalis termasuk tindakan terorisme? Dan apakah kasus seperti ini harus ditangani oleh aparat khusus seperti Densus 88 Antiteror atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)?

    Pakar terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, menyatakan bahwa kasus teror terhadap jurnalis belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    “Dalam UU Terorisme, teror itu kan sangat spesifik. Ada motif ideologi, politik, gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme,” kata Syauqillah, dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, kasus seperti pengiriman kepala babi ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana terorisme.

    “Teror itu kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan,” jelasnya.

    Meski Bukan Terorisme, Negara Harus Bertindak Tegas

    Meski belum masuk kategori terorisme, Syauqillah menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menyelidiki kasus ini secara serius.

    “Negara harus melakukan penegakan hukum. Diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan,” tandasnya.

    Tempo: Ini Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

    Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sebelumnya mengalami dua aksi teror dalam waktu singkat. Pada Kamis, 20 Maret 2025, mereka menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy. Kemudian, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ditemukan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal di area parkir kantor Tempo. 

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melapropkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

    “Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” kata Setri kepada wartawan usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

  • Laporan ke Roy Suryo Dkk soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak Bareskrim

    Laporan ke Roy Suryo Dkk soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Laporan Peradi Bersatu terkait Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang menuding ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri.

    Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Mabes Polri. Namun, Mabes Polri justru menyarankan agar Peradi Bersatu melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya.

    “Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2025).

    Dia menjelaskan alasan laporannya itu ditolak Bareskrim Mabes Polri lantaran tempat kejadian atau locus delicti perkaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, Lechuman mengaku bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan bahwa alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo dkk itu agar publik tidak dibuat gaduh atas tudingan ijazah palsu itu.

    “Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” pungkas Ade.

  • Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Ada Apa?

    Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka [Arsin Cs] sebelum tanggal 24 April,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga saat ini tengah melengkapi kembali berkas perkara sesuai petunjuk P-19 jaksa penuntut umum (JPU).

    Adapun, petunjuk jaksa itu berkaitan dengan penambahan pasal tindak pidana korupsi pada perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan utk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.

  • Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Masa penahanan empat tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten habis. Penahanan keempat tersangka kini ditangguhkan.

    “⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 4 April (habisnya masa penahanan),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

    Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai masih belum lengkap atau P19. Berkas tersebut kini tengah diteliti.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.

    Sementara itu, Djuhandani menyampaikan terhadap tersangka pagar laut di Bekasi, Jawa Barat tidak dilakukan penahanan. Dia mengungkapkan para tersangka dinilai kooperatif.

    “Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka koorperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut,” imbuhnya.

    Keempatnya ditahan pada Senin (24/2/2025). Berkas perkara keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis (13/3/2025). Setelah sepekan diteliti ternyata berkas masih perlu dilengkapi dan dikembalikan ke Bareskrim Polri atau P19.

    (dek/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bareskrim Enggan Terima Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Diarahkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Bareskrim Enggan Terima Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Diarahkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

    “Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya,” kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

    Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ucapnya.

    Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

    “Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh,” jelasnya.

    “Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda,” sambungnya.

    Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

    Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu

    Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu. 

    Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

    UGM Tegaskan Skripsi dan Ijazah Jokowi Adalah Asli

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. 

    Katanya, pada tahun tersebut memang jamak mahasiswa menggunakan gaya huruf tersebut untuk penulisan sampul skripsi dan ijazah. Apalagi sudah ada tempat percetakan di sekitar kampus UGM yang memiliki jasa percetakan sampul skripsi dengan gaya huruf dimaksud.

    Sigit mengatakan seharusnya Rismon juga membandingkan skripsi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang terbit pada tahun serupa.

    Selain itu, keaslian skripsi maupun ijazah Jokowi serta keaktifannya dalam kampus bisa dikroscek ke teman-teman satu angkatan mantan Walikota Solo itu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa, beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit dalam keterangan resmi UGM, Sabtu (22/3/2025).