Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Roy Suryo ‘Dihantui’ Polisi Gara-gara Lantang Suarakan Ijazah Jokowi Palsu, Makin Banyak Pelaporan

    Roy Suryo ‘Dihantui’ Polisi Gara-gara Lantang Suarakan Ijazah Jokowi Palsu, Makin Banyak Pelaporan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar telematika Roy Suryo bakal makin sibuk dan dihantui kepolisian karena pelaporan akibat kritian lantang ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

    Roy Suryo dianggap sebagai satu di antara sejumlah tokoh yang lantang mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Sebelumnya, Roy Suryo sudah dilaporkan ke polisi akibat kasus tersebut oleh Pemuda Patriot Nusantara.

    Terbaru kini, Roy Suryo kembali dilaporkan dengan kasus serupa oleh Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu.

    Pelaporan itu dilakukan Tim Advocate Public Defender ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2025).

    Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025), namun laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

    Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

    Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” imbuhnya.

    Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.

    Sebelumnya, ormas Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) siang.

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke polisi atas kasus dugaan penghasutan publik soal isu ijazah palsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar, apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Menurut Roy, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat, terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.

    Ia menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.

    “Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP,” ujar Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    “Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” lanjutnya.

    Atas pelaporan itu, Roy mengaku menyikapinya dengan santai.

    “Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law,” ujarnya. 

    “Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” imbuhnya.

    Meski demikian, Roy menyatakan dirinya tetap menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ada. 

    Ia juga menegaskan tidak ada penggalangan dana atau sumbangan yang dilakukan atas nama dirinya dalam kasus ini.

    “Jadi intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan sekitar 400-an simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokoh-tokoh masyarakat, dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini,” ucapnya. 

    “Namun, saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” ungkapnya.

    Roy pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak dipolitisasi. 

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyuarakan opini yang dilindungi undang-undang, bukan melakukan hasutan sebagaimana dituduhkan.

    “Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan. Negara hukum seharusnya berlaku adil bagi semua,” tandas Roy.

    (TribunJakarta/WartaKota)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu – Halaman all

    Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

    Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

    Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan pun diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

    Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” imbuhnya.

    Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.

    Selain itu, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

  • Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Keputusan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten, memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.​

    Penangguhan penahanan dilakukan pada 24 April 2025, setelah masa penahanan keempat tersangka habis dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan perpanjangan penahanan maksimal dua kali selama 60 hari. ​

    Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ​

    Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berpendapat bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, sehingga penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang. ​

    Warga Desa Kohod menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut.

    “Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut,” kata kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini.

    “Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra Polri dan Kejagung juga rusak,” ungkapnya.

    Henri juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.

    Menurutnya, bolak-balik berkas perkara yang tak kunjung lengkap ini karena masalah keyakinan penyidik soal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

    “Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” tuturnya.

    Kejaksaan Agung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum. ​

    Dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut Tangerang di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE. ​

     

  • Gangguan Layanan, Direktur IT Dicopot, Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim – Halaman all

    Gangguan Layanan, Direktur IT Dicopot, Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank DKI mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menantikan hasil pemeriksaan forensik digital dari Bareskrim Polri terkait pemulihan sistem layanan perbankan.

    Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi manajemen sebagai respons atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa.

    “Bank DKI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak publik untuk bersama-sama menunggu hasil forensik digital dari Bareskrim Mabes Polri,” tulis manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

    Pihak Bank DKI menjelaskan bahwa forensik digital masih dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengidentifikasi akar permasalahan dan dampak yang ditimbulkan dari gangguan sistem sebelumnya.

    Manajemen kembali menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak mengalami pengurangan apa pun.

    Selama masa gangguan, transaksi antar rekening Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile tetap berjalan normal.

    Sementara itu, layanan transfer antarbank melalui mesin ATM telah kembali beroperasi secara normal sejak 8 April 2025.

    Dalam upaya penguatan sistem ke depan, Bank DKI saat ini tengah memperkuat sistem mitigasi risiko secara berkelanjutan, termasuk pada aplikasi JakOne Mobile dan sistem lainnya.

    Proses ini dilakukan melalui tahapan asesmen dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagai regulator.

    Manajemen Bank DKI juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan kesabaran para nasabah selama proses pemulihan berlangsung. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat keamanan sistem perbankan.

    Copot Direktur IT

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas menyusul gangguan layanan digital Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret 2025.

    Ia memanggil jajaran direksi Bank DKI untuk rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (8/4/2025) guna meminta penjelasan langsung terkait kendala yang dikeluhkan nasabah.

    Gangguan yang dilaporkan mencakup aplikasi JakOne Mobile, layanan pembayaran QRIS, hingga tarik tunai melalui jaringan ATM Bersama.

    Banyak nasabah menyampaikan keluhan di media sosial sejak 29 Maret 2025, bahkan hingga hari Lebaran pada 31 Maret.

    “Saya dan Wagub sudah memanggil Direksi Bank DKI. Kami telah mempelajari dan memahami secara detail apa yang terjadi di Bank DKI. Hari ini secara khusus, rapat pertama kami adalah menyangkut Bank DKI,” ujar Pramono usai rapat. 

    Direktur IT Dicopot, Laporan Dilayangkan ke Bareskrim

    Dalam rapat tersebut, Pramono langsung mencopot Amirul Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI. Ia menilai Amirul lalai dalam menjaga sistem teknologi informasi bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

    “Jadi untuk itu saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” tegas Pramono.

    Tak hanya pencopotan, Pramono juga menginstruksikan agar persoalan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ia menduga ada unsur kelalaian yang melibatkan pihak internal.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. Karena ini sudah keterlaluan. Tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam,” katanya.

    Dalami Laporan

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami laporan terkait gangguan sistem layanan Bank DKI yang sempat disinggung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, beberapa waktu lalu.

    “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait gangguan sistem Bank DKI. Kami pastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Truno mengatakan, laporan ini sudah diterima Bareskrim Polri pada 1 April 2025 dari pihak Bank DKI.

    Saat ini, polisi juga tengah melakukan pendalaman secara intensif terhadap gangguan layanan sistem Bank DKI.

    Truno menegaskan, setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.

    “Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur dan tahapan penyidikan. Kami mohon masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menangani kasus ini dengan tuntas,” imbuh dia.

  • PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun – Page 3

    PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun – Page 3

    Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka.

    Mereka adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

    Kemudian, AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

    “Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Djuhandhani, sembilan tersangka itu ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

    Untuk menjalankan kegiatan judi online, para pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Hasil keuntungan dari judol pun dikonversi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, melalui beberapa money changer.

    “Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas dia.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

    Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  • Bukti Segitiga Solo, Oligarki dan Parcok Masih Kuat!

    Bukti Segitiga Solo, Oligarki dan Parcok Masih Kuat!

    – Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan kawan-kawan dilepas sementara oleh pihak kepolisian alias ditangguhkan. 

    Arsin cs adalah tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyatakan bahwa, masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lain dua kali diperpanjang.

    Jika merujuk KUHAP, perpanjangan penahanan berlaku dua kali dengan total 60 hari.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” katanya dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Alasan penangguhan penahanan itu karena para tersangka bersikap kooperatif sejak awal.

    Soal berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum, dirinya mengaku bahwa tak ada kesamaan pandangan antara Bareskrim dengan Kejaksaan. 

    Alhasil, masih ada kesalahpahaman melihat konstruksi perkara pagar laut.

    “Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengembalian dilakukan Senin, 14 April 2025 lalu. 

    “Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan,” kata Kapuspenkum, Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

    Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim menambahkan, alasan berkas dikembalikan karena perkara tersebut ada tindak pidana korupsi.

    “Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” tutur Nanang.

    Bukti Segitiga SOP masih kuat!

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyindir dengan penegak hukum tidak berani menyentuh oligarki.

    “Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” tulis Said Didu dikutip di akun X-nya dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, hal ini juga sebagai bukti bahawa rezim Prabowo tak bisa berkutik.

    “Ini bukti bahwa segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat. Rezim Prabowo saat ini tidak bisa berkutik,” sindirinya.

    Sementara itu politisi senior Andi Sinulingga yang mendengar kabar ini juga terkejut dan memberikan respons yang tidak terduga.

    “Gilaaaaaaaak!!!,” sebut Andi Sinulingga.

    Sementara pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengaku tidak percaya terkait putusan ini.

    Karena hal inilah yang menurutnya menjadi salah satu penyebab banyak investor yang kabur.

    “Pantas kita tidak dipercaya negera luar. Investor pada kabur ! Lha wong kita suka main drama korea,” katanya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini. 

    Keempat tersangka itu terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

    ’’Kami menetapkan tersangka terhadap Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa, dan Saudara CE sebagai penerima kuasa,” ungkap Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditengarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

    ’’Di mana keempatnya diduga telah bersama-sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa,” katanya.

    Selain itu, mereka juga membuat surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes.

    “Dimana seolah-olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” pungkasnya.

  • Korban Minta Polri Gelar Perkara Khusus Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif

    Korban Minta Polri Gelar Perkara Khusus Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif

    Jakarta

    Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Yansen Ohoirat, meminta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Bareskrim Polri menggelar secara khusus perkara hukum yang menimpa kliennya. Untuk diketahui Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno diduga melecehkan sejumlah perempuan.

    “Kami sudah melakukan penyampaian terhadap PPA (Direktorat PPA-PPO) Bareskrim Mabes, bahwa setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya,” kata Yansen kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Yansen mengaku tak yakin pada proses penyidikan di Polda Metro Jaya, lantaran Edie tak kunjung berstatus tersangka. Padahal, lanjut dia, kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024.

    “Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan PMJ (Polda Metro Jaya)” ucapnya.

    2 Korban Baru Lapor ke Bareskrim

    Sebelumnya, ada dua korban baru dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno melapor ke Bareskrim Polri. Kini total ada empat korban yang melaporkan Edie ke Polisi.

    “Ini peristiwa tahun 2019. Di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Itu pelecehan secara fisik, secara fisik. Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada yang korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi,” kata Yansen kepada wartawan hari ini.

    Dia menjelaskan bahwa IR merupakan pegawai swasta. Yansen mengatakan terjadi dugaan pelecehan karena Edie menggunakan kekuasaannya di kampus.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

    Yansen menuturkan korban baru mengaku soal pelecehan karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keberanian. “Kenapa sampai korban bisa muncul sekarang? Karena memang dia butuh waktu untuk meyakinkan itu dan ada rasa takut juga karena relasi kuasa itu sangat kuat,” jelas Yansen.

    Sedangkan korban lainnya, jelas Yansen, berinisial AM. AM mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh Edie. Peristiwa itu dialami AM pada Februari 2024 lalu. Tepatnya saat proses mediasi korban dengan Edie yang timnya.

    “Korban AM juga melakukan pelaporan atas peristiwa pelecehan secara verbal yang terjadi di PIM 2 jam 1 siang. Saat ada pertemuan dengan ETH beserta timnya,” ujar Yansen.

    “Itu secara verbal disampaikan dengan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum. Dan kata-kata verbal itu direspon dengan tim yang hadir saat itu dengan tertawa. Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi,” pungkasnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut – Halaman all

    Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mengenal lebih dekat sosok Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arsin bin Asip menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang, Banten

    Namun, baru-baru ini ia mendapat penangguhan penahanan.

    Penangguhan ini terjadi karena batas waktu penahanannya sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Lantas, siapa sosok Kades Kohod Arsin bin Sanip?

    Sosok Arsin Bin Asip

    Dikutip dari Kompas.com, Arsin Bin Asip telah dikenal luas sebagai Kepala Desa Kohod yang sukses.

    Ia pun sempat memiliki mobil mewah yang digunakan dalam menjalankan tugas sebagai Kades.

    Arsin berasal dari keluarga sederhana. Ia memulai perjalanan hidupnya menjadi seorang bank harian atau bank keliling.

    Ia pun pernah bekerja sebagai kuli borongan, mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya.

    Pada 2019, Arsin mencoba mencalonkan diri sebagai kepala desa Kohod.

    Meski gagal, Arsin kemudian diangkat menjadi Sekretaris Desa.

    Dikutip dari TribunJabar.id, ia kembali menjajal peruntungan pada Pilkades Kohod 2021 dan berhasil menang.

    Sejak menjabat sebagai Kades, kekayaan Arsin berkembang pesat, terutama setelah ia terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    Penahanan Arsin Cs

    Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Pada akhir Februari 2025, keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    Setelah diperiksa, mereka pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025) malam.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Arsin Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut yang Penahanannya Ditangguhkan Bareskrim Polri

    (Tribunnews.com/David Adi/Abdi Ryanda Sakti) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

  • Korban Pelecehan Mengaku Pernah Diintimidasi Rektor UP, Kasus Bakal SP3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Korban Pelecehan Mengaku Pernah Diintimidasi Rektor UP, Kasus Bakal SP3 Nasional 25 April 2025

    Korban Pelecehan Mengaku Pernah Diintimidasi Rektor UP, Kasus Bakal SP3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Rektor
    Universitas Pancasila
    ,
    ETH
    , pernah memberikan intimidasi kepada para korban yang dilecehkan saat kasus ini mulai mendapat sorotan publik di tahun 2024.
    “Pada saat pelecehan terjadi di PIM itu, dalam proses itu pun pelecehan terjadi intimidasi. Dalam hal ini, ada hubungan keluarga dengan jenderal-jenderal kepolisian dan yang lain,” ujar kuasa hukum para korban, Yansen Ohoirat, saat ditemui di Lobi
    Bareskrim
    Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Intimidasi ini disampaikan oleh ETH secara verbal, bahkan di hadapan Yansen dan kuasa hukumnya.
    Peristiwa ini terjadi pada 1 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
    Saat itu, dua orang korban sudah melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya.
    ETH sempat menyinggung kedekatannya dengan para jenderal sehingga bisa membuat kasus ini dihentikan oleh polisi lewat penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
    “Ya intinya begini, ‘Buat apa kalian
    capek-capek
    pulang pergi. Ini nanti juga SP3 ini perkara. Saya yang tahu dan saya paling tahu.’ Itu kata-katanya dari ETH,” jelas Yansen.
    Hari ini, dua orang korban kembali melaporkan ETH atas
    pelecehan seksual
    yang mereka alami.
    Para korban, AIR dan AM, adalah pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.
    Saat itu, ETH menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.
    “Peristiwa tahun 2019 di salah satu tempat di Jakarta Selatan itu pelecehan secara fisik. Jadi, ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH,” lanjut Yansen.
     
    Sementara itu, satu korban lagi mengalami pelecehan seksual secara verbal ketika proses mediasi berlangsung.
    Saat itu, di tahun 2024, korban yang ditemani oleh Yansen dan timnya tengah bertemu dengan ETH dan jajarannya.
    Ketika itu, proses mediasi tengah berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, dan ETH melontarkan perkataan yang melecehkan korban di hadapan semua yang hadir dalam mediasi.
    “Ketika kita melakukan mediasi di PIM 2 itu, secara verbal disampaikan dengan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum, dan kata-kata verbal itu direspon oleh tim yang hadir saat itu dengan tertawa,” jelas Yansen.
    Saat ini, kedua korban, yaitu AIR dan AM, sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri.
    Atas tindakannya, ETH dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    .
    Laporan mereka juga sudah diterima oleh penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/
    BARESKRIM
    .
    Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri juga telah memberikan asistensi terhadap kasus ini.
    Dir PPA-PPO akan memberikan bantuan berupa rujukan ahli pidana agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya, minimal untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
    Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.
    Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila Bertambah 2 Orang, Melapor ke Bareskrim – Halaman all

    Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila Bertambah 2 Orang, Melapor ke Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban dugaan pelecehan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno bertambah dua orang.

    Mereka adalah wanita berinisial AM dan IR.

    Adapun dua korban baru ini mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi pada Jumat (25/4/2025).

    Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM.

    “2024 itu kan ada dua korban, hari ini ada dua korban lagi. Jadi dua korban yang datang konsultasi dan melaporkan ke Mabes Polri, Bareskrim,” kata pengacara korban, Yansen Ohoirat kepada wartawan di Bareskrim Polri.

    Yansen mengatakan korban AM ini mengaku mengalami pelecehan verbal dari Edie dalam sebuah forum. Edie disebut melemparkan kata-kata tidak pantas di depan umum dan disambut tawa dari orang-orang di forum tersebut.

    “Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi. Nah seharusnya kan menyampaikan sesuatu yang memang rasional dan memang sesuai dengan orang-orang yang terdidik. Tapi ini didapat umum. Itu tertawa bersama-sama. Dan saya pun menyaksikan hal itu,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk korban IR mengalami pelecehan seksual secara fisik di salah satu tempat di Jakarta Selatan pada 2019.

    “Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi,” jelasnya.

    Yansen pun mengungkap alasan mengapa kedua korban baru melaporkan hal yang menimpanya sekarang. Hal ini karena kedua korban sudah melewati masa trauma yang cukup panjang. 

    Selain itu, kata Yansen korban saat itu membutuhkan waktu agar berani melawan rasa takut karena ada relasi kuasa. 

    “Namun, puji Tuhan, akhirnya bisa muncul dan kita sudah melakukan konsultasi, melakukan pelaporan perkara tersebut ke Mabes Polri. Jadi ada perhatian khusus juga dari Mabes Polri dan akan melakukan asistensi terhadap pelaporan yang dilakukan di Polda Metro Jaya bahkan di Mabes Polri,” tuturnya.

    Dalam kasus ini, Edie pun sudah dilaporkan ke polisi oleh dua korban pada 2024 lalu.

    Pertama korban berinisial RZ yang melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.

    Namun, hingga setahun lebih kasusnya bergulir, polisi belum juga menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

    Klaim Kasusnya Dipolitisasi

    Sebelumnya, Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

    Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

    “Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres,” kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Selain itu ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

    Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

    “Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami,” pungkasnya.