Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Petrus Minta Polri Hentikan Kasus Roy Suryo Dkk Terkait Ijazah Jokowi, Desak Buktikan Dulu Keaslian – Halaman all

    Petrus Minta Polri Hentikan Kasus Roy Suryo Dkk Terkait Ijazah Jokowi, Desak Buktikan Dulu Keaslian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang dikenal sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses penyelidikan terhadap laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. 

    Menurut Petrus, sebelum melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut, Polri harus terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh laporan polisi dari anggota masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk,” ujar Petrus Salestinus dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).

    Petrus menyoroti bahwa dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025, barang bukti berupa ijazah hanya diperlihatkan kepada penyelidik Polda Metro Jaya tanpa diserahkan secara resmi. Ia menilai hal ini sebagai kejanggalan yang dapat mempengaruhi proses penyelidikan.

    “Ini menunjukkan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik atau penyidik,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Petrus mengingatkan bahwa sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.

    Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak pelapor seperti Prof. Eggi Sudjana dan advokat Damai Hari Lubis.

    “Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi objek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” jelas Petrus.

    Oleh karena itu, lanjut Petrus, langkah pertama yang harus dilakukan penyidik, tanpa memandang siapa pelapor, terlapor, saksi, maupun korban, adalah menyita ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM sebagai barang bukti.

    Penyitaan ini diperlukan agar ijazah tersebut dapat diperiksa secara forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan keasliannya.

    Petrus menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari peradilan sesat, penyelidikan terhadap laporan Jokowi sebaiknya dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut.

    “Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan adil yang menyatakan ijazah Jokowi itu asli atau palsu dan/atau aspal atau asli,” pungkasnya.

  • Polres Jaksel akan Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Polres Jaksel akan Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan, Roy Suryo akan dipanggil setelah polisi merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

    “Ya kemungkinan nanti akan dipanggil setelah nanti hasil dari pemeriksaan saksi-saksi,” kata Murodih, Selasa (6/5/2025).

    Dalam waktu dekat, jelas Murodih, penyidik akan lebih dulu memeriksa empat hingga lima orang saksi termasuk pelapor.

    “Kalau dari catatan ya kurang lebih sekitar antara empat sampai lima orang, karena itu kan yang melakukan (laporan) grup ya, dari advokat itu,” ujar dia.

    Pelapor dalam kasus ini adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak.

    Setelahnya, pihak pelapor disarankan untuk membuat LP di Polda Metro Jaya. Hanya saja, Polda Metro Jaya menyarankan agar LP itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Lechumanan menjelaskan, laporan tersebut dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo Cs yang mengaku sebagai pakar telematika.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” ujar dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menkomdigi tegaskan penanganan judi online harus menyeluruh

    Menkomdigi tegaskan penanganan judi online harus menyeluruh

    “Harus terus diperangi bersama-sama. Jadi Kementerian Komdigi komitmen terus dan kita mengajak semua lembaga masyarakat semua untuk memberantas sesuai tupoksi masing-masing. Harus menyeluruh, lintas sektor,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penanganan praktik judi online (judol) harus menyeluruh dan melibatkan lintas sektor, termasuk kolaborasi dengan lembaga masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

    “Harus terus diperangi bersama-sama. Jadi Kementerian Komdigi komitmen terus dan kita mengajak semua lembaga masyarakat semua untuk memberantas sesuai tupoksi masing-masing. Harus menyeluruh, lintas sektor,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Terkait masih belum terungkapnya bandar besar di balik praktik judi online, Meutya menyatakan bahwa proses pengungkapan pelaku utama bukan berada di ranah kementeriannya, melainkan menjadi tanggung jawab penegak hukum.

    Dia mengatakan bahwa Kementerian Komdigi terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bareskrim Polri, untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.

    “Kami selalu koordinasi dengan penegak hukum termasuk Pak Kabareskrim, itu sudah dilakukan, tentu secara berkala dan hati-hati,” kata dia.

    Ketika ditanya apakah fokus penanganan saat ini tertuju pada bandar judi online, Meutya menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke penegak hukum.

    “Silakan tanya ke penegak hukum, kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, jadi ranahnya, strategi terkait itu tentu jadi strategi penegak hukum yang hanya mereka yang bisa menyampaikan,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum pada ruang digital dengan memblokir 1,3 juta konten judi online (judol).

    Saat membuka acara penyerahan LHP BPK RI di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Jumat (2/5), Meutya menjelaskan bahwa sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judol, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

    “Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” katanya.

    Pewarta: Fathur Rochman, Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Semarang dan Karawang disamarkan dengan modus operasional pangkalan.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan melalui modus tersebut, pelaku dapat menyamarkan tindakannya untuk mengumpulkan gas bersubsidi.

    “Tersangka [di Karawang] mendirikan pangkalan gas LPG yang digunakan sebagai kamuflase serta media dalam pengumpulan LPG 3 Kg subsidi pemerintah,” ujar Nunung, Senin (5/5/2025).

    Kemudian, untuk di Semarang, pelaku sekaligus tersangka FZSW memiliki gudang yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan gas. Hanya saja, pangkalan gas itu dicabut izinnya lantaran menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) pada 2020.

    Namun, usut punya usut, gudang tersebut masih beroperasi dengan disamarkan melalui plang pangkalan gas tersebut masih menempel di TKP.

    “Sehingga masyarakat taunya itu masih berizin pangkalan sehingga gas 3 kg, maupun non subsidi yang banyak masuk dan keluar dari gudang tidak dicurigai,” imbuhnya.

    Adapun, dari keduannya memiliki modus yang sama dalam memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Total, butuh empat gas 3 kg untuk memenuhi tabung 12 kg.

    “Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, di TKP Karawang Bareskrim telah menetapkan satu berinisial TN. Sementara itu, di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

  • Bareskrim Janji Tumpas Penyimpangan Barang Subsidi, Tak Takut Bekingan

    Bareskrim Janji Tumpas Penyimpangan Barang Subsidi, Tak Takut Bekingan

    Bareskrim Janji Tumpas Penyimpangan Barang Subsidi, Tak Takut Bekingan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana Tertentu
    Bareskrim Polri
    Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin menyatakan, pihaknya akan menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan barang bersubsidi meski dibekingi oleh pihak-pihak yang berwenang.
    “Siapapun di belakangnya dari kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong melaporkan ke kami, kami akan tindak tegas. Sekali lagi, siapapun yang membekingi kegiatan ini, kita tidak peduli, kita luruskan. Ini komitmen kita seperti itu,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Nunung menegaskan, orang-orang yang menyalahgunakan barang-barang bersubsidi ini merupakan pengkhianat negara karena perbuatan mereka berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, tak sekadar merugikan negara.
    Oleh karena itu, ia tidak takut mengusut kasus penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.
    Nunung juga mengungkapkan bahwa para pelaku kerap mencatut nama-nama para petinggi negara untuk melancarkan aksi mereka.
    Namun, ia enggan menyebut siapa saja tokoh yang dicatut oleh para oknum penyalahguna subsidi tersebut.
    “Pelaku ini biasa jual nama juga. Jual nama, sehingga kesannya bahwa kita ini jadi takut-takuti,” kata Nunung.
    “Ini sebetulnya saya enggak perlu ngajarin itik berenang, sampeyan sudah tahu. Orang kalau kegiatan ilegal itu kalau mau nakutin kita biasanya jual-jual nama. Itu jual-jual nama, orang yang ada atau yang lebih tinggi di atas kita,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim mengungkap dua kasus penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji subsidi tiga kilogram di dua lokasi, yaitu di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
    Dua kasus ini tidak saling berkaitan satu sama lain, meski memiliki modus yang sama, yaitu penyuntikan atau pemindahan isi elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.
    Total ada empat orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
    Bareskrim menaksir
    kerugian negara
    dalam kasus tersebut setidaknya mencapai Rp 6 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang dan Semarang.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan untuk di Karawang ada satu tersangka berinisial TN. Sementara di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    “[Di kasus TKP Semarang, penyidik] meningkatkan status 3 orang terlapor dengan inisial FZSW alias A, DS, dan KKI menjadi tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, kasus pada dua TKP ini memiliki modus yang sama yakni menyuntikan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Total, empat tabung gas yang diperlukan untuk mengisi tabung 12 kg.

    Dari para pelaku, Bareskrim telah menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 Kg, 12 Kg hingga 5,5 Kg. Selain itu, alat penyuntikan, mobil pikap hingga barang bukti elektronik juga turut disita.

    Di samping itu, untuk TKP Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan. 

    Sementara itu, pelaku di Karawang mendapatkan untung Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Alhasil, total keuntungan tersangka dalam dua pengungkapan ini mencapai Rp4,2 miliar.

    “Selama kurun waktu 1 tahun selama tersangka bekerja tersebut [pangkalan di Karawang] mendapat keuntungan kurang lebih Rp1.276.272.000,” imbuhnya.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” pungkas Nunung.

  • 4 Hal dari Aksi Bareskrim Berantas Narkoba di Aceh hingga Kaltim

    4 Hal dari Aksi Bareskrim Berantas Narkoba di Aceh hingga Kaltim

    Jakarta

    Bareskrim Polri terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di berbagai daerah. Terkini, Bareskrim membongkar kasus narkoba di Aceh dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kasus di Kaltim, Bareskrim menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah Balikpapan. Sebanyak 50 kilogram sabu disita dalam operasi ini.

    Sabu Disembunyikan Dalam Teh China dan Obat Kuat

    Narkoba tersebut disembunyikan dalam kemasan teh China dan obat kuat, yang biasa digunakan untuk mengelabui petugas.

    “50 kantong teh China warna kuning yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 50 kg bruto dan menemukan 1 paket obat kuat yang di dalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Dua pelaku, yaitu berinisial R (56) dan N (47), telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri. Dari hasil interogasi, sabu yang terbungkus kemasan teh China itu akan terlebih dahulu disimpan. Sedangkan paket kecilnya yang terbungkus kemasan obat kuat didapatkan dari kawasan Samarinda Seberang.

    Foto: Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu 50 kg di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. (dok.Istimewa)Pesuruh Tersangka Selundupkan Sabu di Kaltim Diburu

    Bareskrim terus menyelidiki kasus penyelundupan 50 kg sabu di Kaltim ini. Polisi mencari keberadaan pihak yang menyuruh dua tersangka melakukan penyelundupan.

    “Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan orang yang menyuruh kedua tersangka,” tegas Brigjen Eko.

    Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa narkoba yang diselundupkan ini berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Polisi menduga adanya keterlibatan sindikat internasional dalam pengiriman narkoba ini, yang mengincar pasar narkoba di Indonesia.

    Penyelundupan Sabu di Aceh Dibongkar

    Bareskrim juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Timur, Aceh, dengan menyita 18 bungkus sabu yang diselundupkan melalui jalur laut. Tim Bareskrim sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pengedar sebelum akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.

    Sejumlah barang bukti turut disita dari tersangka. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba dari tersangka.

    “Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 K dan netto 18,54 K,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Kejar-kejaran dengan Pengedar di Aceh

    Tim Bareskrim Polri menghadapi aksi kejar-kejaran saat mengungkap kasus narkoba di Aceh. Setelah berhasil mengidentifikasi lokasi penyelundupan narkoba, petugas terlibat dalam pengejaran para pengedar yang mencoba melarikan diri.

    Tersangka dikejar oleh tim yang terdiri dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai. Tersangka pun sempat membuang 10 bungkus sabu tersebut.

    “Terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” ungkap Brigjen Eko.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kini Berhadapan dengan 3 Kasus Hukum

    Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kini Berhadapan dengan 3 Kasus Hukum

    GELORA.CO – Belakangan ini, mantan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik karena terseret dalam berbagai persoalan, yang bahkan sampai berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Dalam beberapa kasus, Jokowi disebut baik sebagai pihak yang dilaporkan maupun sebagai pelapor. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian adalah dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.

    Tuduhan ini datang dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Ketiganya meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dan mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menunjukkan dokumen aslinya.

    Kegaduhan yang timbul akibat tudingan ini akhirnya mendorong sekelompok pengacara dari Peradi Bersatu untuk melaporkan mereka ke Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025. “Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Bareskrim Polri, Kamis, 24 April 2025.

    Lantas, apa saja kasus hukum yang saat ini sedang menyeret Jokowi? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

    1. Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka

    Seorang warga Solo menggugat mantan Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi atas dugaan wanprestasi terkait mobil Esemka. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqman Re. A ke PN Solo. 

    Luqman mengklaim sempat berminat membeli mobil Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun proyek itu dinilai gagal terealisasi. Jokowi disebut pernah berjanji mendukung Esemka sebagai mobil nasional sejak masih menjabat Wali Kota Solo.

    Sidang perdana atas perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. Namun, Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan bahwa Jokowi absen karena melawat ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

    “Beliau, posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu,” ujar Irpan kepada wartawan di PN Kota Solo, Kamis, 24 April 2025. 

    2. Tuduhan Ijazah Palsu SMA

    Presiden Jokowi juga tengah digugat atas tuduhan menggunakan ijazah SMA palsu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq. Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

    Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis, 24 April 2025.

    Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

    Taufiq mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Kota Solo pada Rabu, 30 April 2025. Ia memastikan mediasi itu bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. “Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukan ijazah aslinya,” ungkap dia. 

    3. Tuduhan Ijazah Palsu UGM

    Sebelum Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo CS atas tuduhan fitnah ijazah palsu Jokowi, mantan Wali Kota Solo itu telah lebih dulu mengumumkan sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta. 

    “Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah.

    Jokowi menyampaikan alasan akan mengambil langkah hukum karena ingin menunjukkan kebenarannya. Terlebih sudah ada pihak berkompeten menyampaikan keabsahan ijazah miliknya, yakni Rektor UGM, tapi masih ada pihak-pihak yang terus mempersoalkannya.

  • Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123.

    Diketahui, HB ini sudah hampir 3 tahun menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut.

    “Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

    Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.

    “Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara,” tuturnya.

    Ratusan Miliar Rupiah Disita

    Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judol yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

    “Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK,” ucapnya.

    Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

    Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.

    “Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

    “Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan,” ungkapnya.

    “Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu,” sambungnya.

  • Bercak Sperma Diduga Milik Predator Seksual Jepara Ditemukan di Kamar Kos Nomor 4 – Halaman all

    Bercak Sperma Diduga Milik Predator Seksual Jepara Ditemukan di Kamar Kos Nomor 4 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JEPARA – Tim Puslabfor Bareskrim Polri dan tim Labfor Polda Jateng mendatangi kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah untuk memeriksa lokasi yang digunakan predator seksual berinisial S (21) warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara untuk menyetubuhi korban anak bawah umur.

    Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama ​Tim ​Labfor Polda Jateng mendatangi lokasi sekiranya pukul 10.00, Sabtu (3/5/2025). Penyelidikan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos berukuran sekira 2,5×2,5 meter. Terdapat lima kamar di rumah kos tersebut. Kamar yang dilakukan penyelidikan yaitu kamar nomor 4 dari sebelah timur. 

    Pantauan di lokasi, kamar kos tersebut hanya berisi satu kasur pegas dan satu kasur kapuk yang ditumpuk menjadi satu.  Selama hampir 30 menit, tim penyidik mengambil sampel dari kasur yang berada di kamar kos tersebut.  

    Kasubbid Biologi Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik menyampaikan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan molekul biologi yang diduga sperma tersangka. Setelah mendapatkan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan di laboratorium untuk memastikan temuan itu.

    “Kami menemukan yang diduga sebagai bercak sperma atom material biologi dari pelaku. Bercak sperma yang kami temukan akan kami uji, apakah cocok dengan pelaku,” kata Kompol Irfan Taufik, Minggu(4/5/2025).

    Tak hanya itu, Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama ​Tim Labfor Polda Jateng juga menemukan material biologi lain. Material tersebut nantinya juga akan diuji di laboratorium untuk dicocokkan dengan korban maupun pelaku. 

    “Dari barang bukti yang kami temukan, kalau memang ada jejak atau material biologi dari pelaku dan korban, kami akan tahu, misalnya kami menemukan barang bukti bercak darah atau rambut akan kami uji. Apakah cocok dengan korban A, B, atau C. Kalau cocok berarti korban A benar dilakukan di lokasi tersebut,” ujar Kompol Irfan.

    Menurutnya, dengan beberapa temuan ini bisa mempermudahkan pengungkapan kasus tersebut, tidak hanya dibuktikan dari hasil penyelidikan investigasi, tetapi juga terdapat bukti secara ilmiah.

    Selain menggeledah rumah kos di Desa Langon, tim juga mendatangi lokasi lain di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah. Lokasi rumah kos tersebut cukup tersembunyi, lantaran berada di belakang rumah warga.

    Terdapat lima kamar dan satu kamar mandi di bagian luar. Di dalam kamar tersebut diketahui hanya menyediakan fasilitas berupa kasur. 

    Anak pemilik rumah kos Muhammad Yusuf mengatakan, ibunya tidak mengenal sosok S yang merupakan tersangka predator seksual.  Dia menegaskan bahwa S tidak termasuk dalam daftar penghuni ​rumah kos.

    “Penghuni kosnya ini setiap bulan biasanya ganti orang, sehingga kami tidak tahu kalau ada penyusup seperti pelaku ini,” kata Muhammad Yusuf. 

    Dari hasil keterangan yang dia dapatkan, pelaku bisa menghuni ​rumah kos yang disewakan ibunya karena menyewa dari penghuni asli.  Tarif sewanya yaitu Rp30 ribu per jam. Sedangkan harga sewa dari kos tersebut Rp300 ribu per bulan. 

    “Kami ada daftar (penghuni kos) yang dibawa ibu. Nanti akan ditanya langsung, agar jangan sampai terulang seperti ini lagi. Karena jadi aib terutama untuk lingkungan,” ungkapnya.

    Menurutnya, adanya peristiwa tersebut cukup menjadi pukulan berat, sebab baru pertama kali terjadi di wilayahnya. 

    Sehingga dia berharap kejadian tersebut bisa menjadi pengingat bagi pemilik kos yang lain agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kosnya. 

    “PR juga buat keluarga atau pengurus RT agar bisa dikondisikan, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tutupnya.

    Diketahui, warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dikagetkan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial S (21) pada Rabu (30/4/2025).

    S yang dikenal pendiam berstatus tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terungkap setelah handphone salah satu korban diperbaiki orang tua. Di dalam galeri handphone ditemukan foto serta video asusila.

    “Itu berawal dari laporan orang tua korban, saat memperbaiki HP anaknya ditemukan video dan foto tak berbusana. Anak tidak berani cerita karena malu,” terangnya.

    Hasil penelusuran menunjukkan korban pencabulan berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.

    Tersangka sengaja merekam dan menyimpan video pencabulan anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan ada 31 anak yang menjadi korban pencabulan dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.

    Modus yang digunakan tersangka yakni mengancam akan menyebarkan video korban jika keinginannya tak dipenuhi.

    “Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak dibawa umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan. Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku,” paparnya.