Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva menyampaikan pihaknya akan mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian HAM dan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    “Tadi sih hasil pembicaraan, dengan Pak Menteri, dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen dan jajarannya. Ada dua hal ya, yang kita, yang menjadi kesepahaman. Pertama, kementerian sangat mengapresiasi kesediaan OCI untuk mediasi. Kemarin di tempatnya KDM kita sudah sampaikan kesediaan dari OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Hamdan Zoelva saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Hamdan mengungkapkan pihak OCI juga menyiapkan uang pengganti. Dia mengklaim Kementerian HAM sudah satu pemahaman dengan OCI.

    “Dan saya sudah sampaikan tadi pagi mengenai angkanya dan saya sampaikan kembali lagi tadi kepada kementerian dan kementerian juga ada satu kesepahaman yang sama bahwa itu cara yang terbaik yang seharunya karena kita tahu sendiri kasus ini kasus sudah lama mau diapain secara hukum,” ujarnya.

    Haman menyampaikan Kementerian HAM siap menjadi pihak ketiga yang membantu mediasi. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yakni asal-usul mantan pemain OCI dari orangtua mereka.

    “Kalau dari OCI memang begitu (uang pengganti). Tadi kementerian HAM bersedia untuk memfasilitasi sebagai istilahnya pra mediasi. Karena mediasi formal dalam kasus ke kasus begini Komnas HAM. Tapi kementerian mau memfasilitasi pra mediasi untuk menyelesaikan ini. Dan dari kementerian juga sangat menyambut baik sikap dari eks OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komnas HAM Sebut Belum Ada Permintaan Bentuk TGPF Usut Kasus Sirkus OCI

    Komnas HAM Sebut Belum Ada Permintaan Bentuk TGPF Usut Kasus Sirkus OCI

    Jakarta

    Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan pihaknya belum menerima permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dia mengungkapkan Kementerian HAM sempat berkoordinasi dengan pihaknya untuk mencari jalan terbaik penyelesaian persoalan tersebut.

    “Kami belum memutuskan hal tersebut (pembentukan TGPF) karena belum ada permintaan untuk keterlibatan Komnas HAM. Bila ada permintaan, tentunya akan diputuskan oleh pimpinan apakah akan terlibat atau tidak. Namun beberapa waktu lalu, Kementerian HAM juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mencari solusi terbaik guna penyelesaian kasus ini,” kata Semendawai saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Dia mengatakan temuan Kementerian HAM sama dengan hasil investigasi yang pernah dilakukan Komnas HAM pada 1997 lalu. Dia menyebut pemerintah serta penegak hukum bertanggung jawab menyelesaikan dugan eksploitasi tersebut.

    “Temuan tersebut memperkuat temuan hasil investigasi Komnas HAM di tahun 1997. Namun saat ini yang dibutuhkan korban adalah penyelesaian permasalahan yang mereka adukan. Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab OCI, Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas masing-masing,” ujarnya.

    Lebih lanjut Semendawai mengatakan salah satu opsi penyelesaian melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembuktian Komnas HAM. Namun, katanya, opsi tersebut sulit dilaksanakan.

    “Itu salah satu opsi yang coba didalami oleh Kementerian HAM. Untuk mereka telah mengundang ahli untuk meminta masukan terkait peluang penyelesaian menggunakan opsi tersebut. Namun menurut ahli yang di undang KemenHAM, opsi ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk pastinya silahkan ditanyakan ke Kementerian HAM,” imbuhnya.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyampaikan pihaknya merekomendasikan Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi pembentukan TGPF ini untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI.

    “Komisi XIII dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan eks pekerja OCI sudah mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI ini, untuk itu untuk memverifikasi dan membuktikan terjadi terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggaran-nya. Komisi XIII memutuskan untuk merekomendasikan kepada KemHAM/Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Dia berharap pembentukan TGPF dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Terkait adanya dugaan pidana, Andreas menyampaikan harus menunggu hasil dari TGPF nantinya.

    “Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI. Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF,” imbuhnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wamenaker Tantang Jenderal Pembeking Eks Rektor Universitas Pancasila yang Terjerat Kasus Pelecehan – Halaman all

    Wamenaker Tantang Jenderal Pembeking Eks Rektor Universitas Pancasila yang Terjerat Kasus Pelecehan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menantang sosok jenderal yang menjadi beking mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno di kasus dugaan pelecehan seksual.

    “Ada dugaan korban ini banyak tapi mereka tidak berani menyampaikan (speak up) ke publik karena ada tekanan-tekanan karena bahasanya dia ini punya beking jenderal,” kata Noel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    Noel pun menantang jenderal yang menjadi Edie Toet Hendratno.

    “Nah kita mau tau jenderalnya semana gitu loh, saya dalam hal ini sebagai Wakil Menteri nantang bekingnya,” ujarnya.

    Kondisi ini memprihatinkan sedangkan psikis dua korban wanita yang sudah membuat laporan terguncang dan membutuhkan perlindungan hukum.

    “Korban yang ini, mbak ini, sudah terguncang jiwanya ya. Dua orang kita bawa mereka hari ini berharap ada sebuah kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para korban,” ungkap Noel.

    Wamenaker juga memastikan akan melaporkan perkara ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, Presiden sangat berpihak kepada kaum perempuan termasuk pekerja sebab korban ini juga sebagai pekerja di Universitas Pancasila.

    “Pasti (lapor Presiden) jadi jangan coba-coba di Republik ini punya beking besar merasa punya jaringan besar, kita lawan, posisi Kementerian Ketenagakerjaan yang pasti berpihak pada korban,” ujarnya.

    Diketahui Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/5/2025) sore.

    Kedatangannya, untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila (UP) inisial Edie Toet Hendratno.

    “Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” kata Noel setelah selesai berdialog dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

    Pria yang akrab disapa Noel tersebut juga menyebut kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UP merupakan hal yang memalukan sebab peristiwa terjadi di dalam area kampus.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual, saya juga sebagai Wamenaker punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami mengutuk perilaku itu,” ucapnya.

    Sementara itu, Wamen PPPA Veronica Tan mendorong langkah percepatan penanganan kasus yang mana korbannya wanita.

    Veronica mengatakan sejauh baru dua korban yang berani berbicara atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku.

    “Jadi kita akan maksimalkan supaya cepat ada hukuman maksimalnya.

    Untuk diketahui, mantan Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan korban RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

    Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Sudah setahun lebih berjalan kasus ini jalan di tempat meski korban sudah melakukan berbagai upaya hukum.

  • Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada judi online senilai Rp530 miliar.

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan praktik judi online ini dilakukan melalui modus pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di sektor teknologi informasi.

    Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditangkap, mereka yakni Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), OHW dan H selaku direktur dari perusahaan yang sama.

    “Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

    Wahyu menjelaskan bahwa PT AST melalui anak usahanya PT TGC telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online, mulai dari ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, hingga HGS777.

    Kemudian, uang yang telah dikumpulkan itu disimpan pada rekening nominee dan disebarkan melalui perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh kepolisian.

    “Jadi putar-putar dulu ini. Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomini dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan,” tambah Wahyu.

    Adapun, total aset yang berhasil disita penyidik Bareskrim Polri dari perkara itu mencapai Rp530 miliar. Aset ratusan miliar itu disita dari 22 rekening bank senilai Rp250 miliar.

    Selain itu, disita dari obligasi senilai Rp276,5 juta; satu mobil Mercedes-Benz dan tiga unit mobil BYD; serta 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank.

    “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,” pungkasnya.

    Atas perbuatan tersebut, OHW dan H dipersangkakan  Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

  • Laporan RK Naik Tahap Penyidikan, Mantan Muncikari Artis: Lisa Mariana Bicara Jujur

    Laporan RK Naik Tahap Penyidikan, Mantan Muncikari Artis: Lisa Mariana Bicara Jujur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Laporan mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Lisa Mariana masih bergulir panas di Bareskrim Polri.

    RK, singkatan namanya, telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.

    Eks Wali Kota Bandung ini tak terima dirinya dituding menghamili Lisa Mariana.

    Bahkan, sosok Revelino Tuwasey, pria yang mengklaim ayah biologis dari anak Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.

    Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Revelino, Elmanik, dikutip dalam tayangan YouTube Reyben Entertainment.

    “Memang betul klien kami Revelino telah diperiksa untuk kedua kalinya ya,” ujar Elmanik, melansir MSN, Rabu (7/5/2025).

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, Revelino menerima sekitar 30 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab dengan lengkap.

    “Klien kami sudah diperiksa dua kali pertanyaannya kurang lebih 30 kali pertanyaan dan itu sudah dijawab semua,” sambungnya.

    Disebutkan pula bahwa status kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan.

    Dengan perkembangan itu, Elmanik menduga bahwa Mabes Polri kemungkinan akan melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan tes DNA dalam waktu dekat.

    “Dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan ya sudah naik sidik,” kata Elmanik.

    “Proses ini artinya tidak menutup kemungkinan Mabes Polri akan segera melakukan upaya hukum mungkin dalam waktu dekat ini tes DNA seperti itu yang jelas,” tandasnya.

    Sementara itu, muncul juga pengakuan dari mantan muncikari artis Robby Abbas. Dia menyoroti kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang diduga memiliki anak di luar nikah.

  • Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (Judol) pada Rabu (7/5/2025).

    Dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka. 

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan modus Dua tersangka menyamarkan uang TPPU dengan mendirikan perusahaan cangkang atau fiktif guna memfasilitasi 12 situs judol.

    “Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. 

    Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.

    “Menampung uang hasil judol pada rekening nomini lalu mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,” tuturnya.

    Keduanya juga mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering guna menyamarkan asal usul uang.

    Selain itu para tersangka melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya mulai tahun 2018-2025.

    Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Komjen Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan.

    Adapun total nilai barang bukti yang telah disita polisi dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar lebih dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar lebih atau tepatnya Rp 250.548.846.330. 

    Lalu, surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp276 miliar lebih atau Rp 267.500.000.000.

    Ada juga empat unit kendaraan roda empat bertenaga listrik beserta surat tanda nomor kendaraan dengan rincian 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. 

    “Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” katanya.

    Kedua tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

  • Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir sabu bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil.

    Adapun pengungkapan ini dilakukan di sebuah warung makan sarinah di Jl. Lintas Timur Jambi Desa Kp Baru Tanjung Jabung, Jambi dengan menyita puluhan kilogram sabu pada Selasa (6/5/2025).

    “Pengungkapan Peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Eko mengatakan, truk tersebut milik seorang pria bernama Wawan, yang saat ini sudah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). 

    Saat itu, tersangka Fadil diperintah Wawan untuk membawa barang haram tersebut bersama seorang pria bernama Mus yang kini juga sudah ditangkap BNN. 

    “Tersangka Fadil dibayar Rp30 juta cash sebagai uang jalan, sedangkan janji upah belum ada menunggu info dari Edi alias MD (sudah ditangkap BNN) di Jakarta,” ucapnya.

    Pada Minggu (4/5/2025), tersangka Fadil dan Mus memasukan sabu tersebut ke dinding depan truk yang sudah dimodifikasi untuk agar tidak diketahui di wilayah Aceh.

    Lalu, dua orang itu melakukan bongkar muat di warung makan yang rencana akan dibawa langsung ke Jakarta. Nantinya, rencananya setelah sampai, mereka akan menghubungi Edi alias MD.

    “Muatan truk yang dibawa tersangka Fadil dan Mus berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase,” tuturnya.

    Namun, Eko mengatakan saat Edi alias MD tertangkap oleh BNN, tersangka Fadil melarikan diri dan menghapus semua nomor telepon orang-orang yang terkoneksi dengannya.

    “Kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger)” tuturnya. 

    Dari pemeriksaan, Fadil mengaku baru sekali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu ini ke Jakarta.

    “Namun, sekira sebelum bulan puasa kelompok mereka berhasil ke padang menggunakan 5 mobil mengangkut 2 karung goni bersama Edi dan Wawan dibayar Rp50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh, kemudian mobil nanti ada yang ambil,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar sabu ini.

     

     

     

  • Ucapan Seksis dan Pelecehan Marga Buat Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Mei 2025

    Ucapan Seksis dan Pelecehan Marga Buat Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Hari Ini Nasional 7 Mei 2025

    Ucapan Seksis dan Pelecehan Marga Buat Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI
    Ahmad Dhani
    Prasetyo akan menjalani
    pemeriksaan
    oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada Rabu (7/5/2025).
    Pemeriksaan
    ini dilakukan setelah politikus Gerindra sekaligus pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan atas
    dugaan pelanggaran etik
    dalam dua kasus berbeda.
    “Jadwal Kegiatan MKD, Rabu 7 Mei 2025, Jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor saudara Ahmad Dhani, A 119, Dapil Jawa Timur I,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
    Dek Gam mengatakan, Ahmad Dhani akan diperiksa dalam dua perkara.
    Pertama, terkait pernyataannya yang dinilai bernuansa SARA dan seksis.
    Kedua, lanjut Dek Gam, laporan dugaan penghinaan terhadap marga musisi Rayen Pono.
    “Perkara laporan terkait pernyataan naturalisasi pemain sepak bola dan laporan terkait Rayen Pono,” kata Dek Gam.
    Sebelum memeriksa Ahmad Dhani, MKD lebih dulu meminta keterangan dari dua pelapor, yakni Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5/2025).
    “Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan-laporan yang menyangkut anggota DPR dan telah kita dengarkan tadi yang pertama pengadu pertama Joko Priyoski,” ujar Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Dari hasil pemeriksaan, Joko menilai, Ahmad Dhani telah merendahkan martabat perempuan dan mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA karena membeda-bedakan fisik pemain timnas Indonesia.
    Sementara itu, Rayen Pono menilai Dhani telah menghina marganya dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”.
    Meski begitu, Agung mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan maksud ucapan Dhani tersebut sebelum mendengar langsung klarifikasi dari yang bersangkutan.
    “Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang mahkamah kehormatan. Saya rasa itu secara garis besar,” ucap Agung.
     
    Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD setelah menyampaikan sejumlah pernyataan kontroversial dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
    Dalam rapat tersebut, Dhani menilai bahwa pemain yang akan dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri fisik yang lebih mirip dengan orang Indonesia.
    “Tapi, usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat. Kalau bisa dicari yang mungkin yang rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah itu dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita,” kata Dhani.
    Selain itu, Dhani mengusulkan agar PSSI menaturalisasi mantan pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dan menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.
    Pernyataan tersebut menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak karena dianggap rasial dan seksis.
    Komnas Perempuan pun akhirnya melaporkan Dhani ke MKD atas dugaan pelanggaran etik.
    Sementara itu, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD dan juga ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial.
    Dalam laporannya, Rayen menyebut Ahmad Dhani telah menulis namanya sebagai “Rayen Porno” dalam undangan terbuka untuk diskusi royalti musik.
    Tidak hanya tertulis, plesetan nama marga tersebut juga disebut Dhani dalam acara diskusi yang disiarkan langsung melalui YouTube.
    Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani mengaku tidak keberatan dan menyebut pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
    “Ya enggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum,” ujar Dhani, di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025).
    Terkait tuduhan penghinaan terhadap Rayen, Dhani menyatakan bahwa penulisan marga “Pono” menjadi “Porno” adalah kesalahan pengetikan, dan telah diklarifikasi langsung melalui pesan WhatsApp.
    “Ya itu typo sudah disebutkan sudah di dalam pembicaraan saya lewat WhatsApp, kan sudah ada buktinya bahwa itu typo,” kata Dhani.
    Dia juga menilai bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tak perlu lagi membicarakan hal itu bersama Rayen Pono.
    “Ya yang mau dikomunikasikan apa. Ngapain, kan sudah selesai, urusannya sudah di WA-an kan, sudah ada,” ujar dia.
     
    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku bahwa pihaknya telah mengingatkan Ahmad Dhani agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama soal isu sensitif.
    “Dari sisi internal fraksi, Mas Dhani memang sudah diingatkan supaya ada beberapa hal, kita semua sudah diingatkan ada beberapa hal yang sensitif,” kata Muzani, Jumat (25/4/2025).
    Dia menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, Ahmad Dhani harus menjaga ucapannya agar tidak menimbulkan ketersinggungan.
    “Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung. Karena itu berpotensi bisa menimbulkan ketersinggungan orang,” ujar dia.
    Namun, Muzani memastikan bahwa Partai Gerindra akan menghormati proses dan keputusan yang akan diambil oleh MKD atas laporan dugaan pelanggaran Dhani.
    “Saya percaya bahwa MKD akan berlaku
    fair
    dalam persoalan ini,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999 – Page 3

    Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus yang sempat dihentikan pada 1999.

    Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.

    “Padahal, dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat jelas, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” ujar kuasa hukum para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.

    Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.

    Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.

    “Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kekerasan yang dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI. Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.