Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
) Yakup Hasibuan mengatakan, Jokowi siap untuk hadir di
Bareskrim Polri
untuk diperiksa sebagai terlapor dalam laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA),
Eggi Sudjana
.
“Tentunya siap. Tapi, kami semua, kembali lagi, kami menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Yakup, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Jokowi, kata dia, akan kooperatif sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Hari ini, Jokowi yang diwakili oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan dokumen asli berupa ijazah SMA dan ijazah dari universitas kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jika nanti penyidik melihatnya seperti apa, tentunya kami akan kooperatif dan Pak Jokowi juga siap. Dan dibuktikan hari ini, ijazah aslinya dibawakan langsung,” kata Yakup.
Dikutip dari Tribunnews.com, Eggi Sudjana dan tim dari TPUA melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana, mengatakan, sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukkan ijazah Jokowi.
Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, penyebar berita bohong mengenai ijazah Jokowi palsu, tidak pernah ada bukti fisik.
Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli yang menunjukkan ijazah asli milik Jokowi.
“Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3,” tutur dia, di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).
Saat itu, Eggi juga menantang UGM untuk memperlihatkan ijazah Jokowi kepada publik.
“Terutama juga UGM, harus bisa membuktikan karena dia yang mengatakan (ijazah Jokowi asli),” terang dia.
“Kalau dia bisa buktikan dan tunjukan, ya sudah kami akan cabut laporannya,” tambah Eggi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/05/09/681d8b946b42b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
-

Ipar dan Pengacara Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan memenuhi permintaan penyidik untuk menyerahkan dokumen ijazah asli ke Bareskrim Polri.
Yakup mengatakan bahwa penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang di ruang publik.
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Yakup menjelaskan bahwa agenda utama hari ini hanya terkait dengan pemenuhan permintaan dari Bareskrim.
“Agenda hari ini tuh hanya kami memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi. Itu saja agendanya hari ini,” katanya kepada wartawan di Bareskim Polri, Jumat (9/5/2025).
Yakup tidak datang sendiri. Dia menyebut bahwa selain tim kuasa hukum, turut hadir juga perwakilan dari keluarga Jokowi.
Penyebabnya, dia menekankan dokumen sensitif seperti ijazah memang perlu dibawa langsung oleh anggota keluarga untuk menjamin keamanan dan keaslian dokumen tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang menjadi perwakilan keluarga tersebut, Yakup menjelaskan bahwa yang hadir adalah Andri, ipar dari Presiden Jokowi.
Yakup menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengirim dokumen menggunakan jasa pengiriman adalah bentuk kehati-hatian terhadap dokumen yang sangat penting dan bersifat pribadi.
“Karena kan tentunya dokumen sensitif ya, jadi nggak mungkin dikirim pake kurir kan, jadi diberikan kepada pihak yang dipercaya oleh Pak Jokowi langsung untuk membawa itu dokumennya,” imbuh Yakup.
Saat ditanya alasan mengapa Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dan justru menunjuk iparnya untuk membawa dokumen tersebut, Yakup menjelaskan bahwa permintaan dari penyidik memang hanya sebatas dokumen, sehingga kehadiran Presiden tidak diperlukan.
Dia menyampaikan atas dasar itu maka pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk memberikan kepada pihak Bareskrim dengan hanya mengajak perwakilan pihak keluarga Jokowi.
“Kembali lagi ini kan dokumen sensitif, nggak mungkin dikirim lewat pos,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya proses pemeriksaan lanjutan atau pengecekan dokumen di tempat, Yakup mengaku belum mendapatkan kepastian dari pihak penyidik.
“Belum tahu, untuk teknisnya kita belum tau nih. Apakah nanti diperlihatkan atau bagaimana, tapi ya kita lihat. Nanti mungkin setelah dari dalam mungkin kita bisa beritahu lebih lanjut ya,” ujarnya.
Selain ijazah, Yakup menyebut bahwa timnya juga membawa beberapa dokumen tambahan sebagai antisipasi jika dibutuhkan oleh penyidik.
Meski begitu, dia tak menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa. Namun, Yakup menegaskan bahwa fokus utama tetap pada ijazah.
“Khususnya sih ijazah aja, ada beberapa dokumen kita bawa juga, kalau diperlukan. Semua kita bawa, tapi nanti teknisnya kita belum tau, jadi kita tunggu lah hasilnya,” pungkas Yakup.
-
/data/photo/2025/05/09/681d6c74808e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Bareskrim Polri Nasional
Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Bareskrim Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
),
Yakup Hasibuan
, mendatangi
Bareskrim Polri
untuk menyerahkan dokumen
ijazah asli
yang diminta oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yakup dan rombongan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.29 WIB.
“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk membawa sejumlah dokumen, ijazah asli dari Pak Jokowi,” ujar Yakup saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Yakup mengatakan, dokumen hari ini dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi dari Solo, yaitu Wahyudi Andrianto atau Andri, yang merupakan adik ipar Jokowi.
“Pak Andri, adik ipar dari Pak Jokowi langsung. Kan ini dokumen sensitif, kan tidak mungkin pakai kurir, jadi diantar oleh pihak keluarga langsung,” kata Yakup.
Yakup mengatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen ijazah asli Jokowi untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Ia menyatakan, ijazah yang dibawa lengkap dari jenjang SD hingga universitas.
“Semua kita bawa. Tapi, ini kan teknis (penyerahan dokumen) kita belum tahu,” lanjutnya.
Saat menemui awak media, Yakup belum menunjukkan dokumen apapun.
Ia mengatakan, perlu menemui pihak kepolisian lebih dahulu untuk mengetahui apakah dokumen
ijazah Jokowi
akan diperlihatkan kepada publik.
Usai memberikan keterangan singkat, Yakup dan rombongannya pun masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Saat masuk ke dalam, Yakup terlihat membawa tas berwarna biru tua.
Tidak terlihat dokumen apapun yang dipegang di tangan.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak.
Saat menemui penyidik, Jokowi melaporkan lima orang.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bareskrim Klaim Uji Labfor Ijazah Jokowi Sudah 90 Persen, Roy Suryo: Bagus, Saya Apresiasi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri mengungkap proses penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan mencapai 90 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam konferensi persnya di Polresta Surakarta, Kamis (8/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Telematika Roy Suryo pun memberikan apresiasinya kepada Bareskrim Polri.
Meski demikian, Roy menilai, progres 90 persen dari Bareskrim ini tidak bisa dibilang cepat.
Pasalnya, laporan dugaan ijazah Palsu Jokowi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini sudah masuk sejak Desember 2024 lalu.
“Bagus, kalau itu bagus. Sebenarnya ini bukan kecepatan ya, laporan TPUA tuh sudah dimasukkan bulan Desember 2024. Ya jadi sebenarnya ini sudah 6 bulan ya, bulan Desember.”
“Tapi saya tetap appreciate ya saya tetap memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan itu,” kata Roy Suryo dalam sesi wawancara di ‘Program Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Kamis (8/5/2025) malam.
Roy meyakini, Bareskrim pasti akan berusaha menguji keaslian ijazah Jokowi.
Selain itu, penyidik akan melihat apa saja yang dipermasalahkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.
“Setidak-tidaknya itu nanti akan berusaha kemudian untuk menguji terlebih dahulu apa yang dipermasalahkan. Baik itu skripsi apalagi ijazah,” imbuh Roy.
Minta Uji Perbandingan Jika Skripsi Jokowi Dinyatakan Asli
Terkhusus soal skripsi, Roy pun meminta uji perbandingan jika nantinya skripsi Jokowi dinyatakan asli oleh penyidik.
Pasalnya, pihaknya selama ini meyakini bahwa 99,9 persen skripsi Jokowi adalah palsu.
“Tapi sekali lagi kalau skripsi, izinkanlah saya nanti tetap akan mengatakan kalau itu memang skripsi yang dinyatakan asli, yang padahal kami menyatakan 99,9 persen itu palsu, maka nanti kita perlu perlu memperbandingkan,” tegas Roy.
Menurut Roy, uji perbandingan ini sah-sah saja untuk dilakukan.
Pasalnya dalam uji perbandingan ini yang diuji adalah ilmu pengetahuan.
“Enggak apa-apa yang namanya uji perbandingan itu sah-sah saja. Ya kita punya ilmu, sana punya ilmu, kedua-duanya ilmu pengetahuan yang harus dihormati,” pungkas Roy.
Penyelidikan Sudah Capai 90 Persen
Sebelumnya,Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengeklaim, proses penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi sudah mencapai mencapai 90 persen.
Kini prosesnya pun sudah masuk dalam tahap akhir, yakni uji laboratorium secara saintifik.
“Kami tindaklanjuti sekitar 1 bulan ini mungkin secepatnya kami akan berupaya memberikan kepastian. Kalau persentasenya penyidikan kita sudah 90 persen dan 10 persennya adalah uji lab,” kata Djuhandhani dalam konferensi persnya di Polresta Surakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurut Djuhandhani, dalam proses uji lab forensik, persentase 90 persen bisa gugur jika ada yang tak identik di 10 persen.
Untuk itu diperlukan uji foto hingga lembaran seperti yang didalilkan oleh pelapor.
“Termasuk foto, lembaran yang didalilkan oleh pengadu, kita uji semua. Jadi waktunya juga cukup menguras tenaga tapi kembali lagi kita saat ini sudah pada sampai tataran penguji, pengujian secara saintifik terkait ijazah,” jelasnya.
Djuhandhani meyakini bahwa uji lab akan dilakukan secara hati-hati. Meski begitu, Djuhandhani memastikan, hasilnya akan disampaikan secepatnya.
“Saya tetap meminta pada kalabfor untuk bisa secepatnya dengan pengujian yang profesional dan saya yakin labfor kita adalah labfor yang diakui oleh internasional,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhamad Deni Setiawan)
Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.
-

Kapolri ungkap judol jadi kasus kejahatan siber terbanyak selama 2024
“Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus, sementara di tahun 2023 lebih rendah,”
Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa judi online atau daring (judol) menjadi kasus kejahatan siber terbanyak selama 2024 berdasarkan data Bareskrim Polri.
“Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus, sementara di tahun 2023 lebih rendah,” ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan salindia yang disampaikan Kapolri dalam acara tersebut, disebutkan kasus judol yang ditangani Polri pada 2023 hanya mencapai 275 kasus.
“Tadi Pak Ivan (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana) sampaikan bahwa kalau kita tidak hati-hati akan ada prediksi kenaikan (perputaran dana judol, red.) Rp1.200 triliun. Artinya, angka itu adalah prediksi yang kemudian harus kita tekan,” katanya menyampaikan respons Polri terhadap jumlah kasus dan prediksi peningkatan perputaran dana judol.
Sementara itu, Kapolri menyampaikan bahwa kasus penipuan daring menempati posisi kedua dalam kasus kejahatan siber terbanyak selama 2024, yakni 1.437 kasus.
Menurut dia, salah satu alasan baik judol maupun penipuan daring menjadi dua teratas kasus kejahatan siber adalah perkembangan dunia maya.
Oleh sebab itu, kata dia, Polri telah mengupayakan langkah preemtif dengan menyebarkan konten edukasi dan imbauan melalui berbagai saluran, dan melaksanakan patroli siber terhadap konten bermuatan negatif.
“Kemudian pada saat ditemukan, kami bekerja sama dengan Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk melakukan pemblokiran. Mulai dari masalah pornografi, perjudian, kemudian penipuan, hoaks, dan ujaran kebencian, pengancaman, dan seterusnya, ada 169.686 situs yang kami ajukan (untuk diblokir, red.),” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Polri telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk memberikan pelayanan terhadap terjadinya peretasan.
“Kami juga sudah membentuk Direktorat Siber di delapan polda, dan mudah-mudahan bisa segera kami bekali dengan kemampuan yang sama, sehingga kemudian bisa memberikan pelayanan yang baik,” katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -

Sita Ijazah Jokowi untuk Kepentingan Umum dan Kepastian Hukum!
GELORA.CO – Petrus Selestinus, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis) punya pendapat menarik terkait polemik ijazah palsu Jokowi.
Seharusnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyitaan ijazah Jokowi sebagai Barang Bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.
“Ini menunjukan bahwa baru di tahap awal membuat Pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik/penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis) di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Diketahui, pada tanggal 30 April 2025, mantan presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengadukan KMRT Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.
Tuduhamnya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27A, pasal 32 dan pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum bahwa Jokowi saat pengaduan menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada penyelidik Polda Metro Jaya, berupa 24 video, sementara BB berupa Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM hanya diperlihatkan tanpa diserahkan pada penyelidik Polda Metro Jaya.
“Begitu pula pihak penyelidik dan/atau penyidik tidak meminta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” imbuhnya.
Padahal, sambung Petrus, dalam waktu yang hampir bersamaan selain Jokowi mengadu sendiri, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang juga ikut melapor kepada Polri, terkait tuduhan ijazah pasu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap KRMT Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai reaksi terhadap Laporan Polisi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.
Petrus mengungkapkan, laporan TPUA tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, menurut keterangan pihak TPUA, saat ini tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa pihak pelapor antara lain Prof. Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025.
Kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” jelasnya.
Petrus memaparkan, tindakan pertama yang harus dilakukan penyelidik tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor atau siapa saksi dan siapa korban, sehingga suka tidak suka, ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi.
Penyitaan ijazah Jokowi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai Barang Bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.
“Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka pimpinan Polri juga harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh Laporan Polisi dari Anggota Masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dan kawan – kawan di Polres Jakarta Pusat dan di Polres-Polres lainnya di luar Jakarta,” paparnya.
Petrus mengungkapkan sejumlah alasan penyelidikan dan penyidikan atas pengaduan dari Jokowi, harus dihentikan atau dikesampingkan terlebih dahulu. Pertama, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan Polisi TPUA tentang dugaan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n Jokowi sebagai ijazah palsu, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal.
“Karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan ijazah itu,” jelasnya.
Kedua, laporan polisi TPUA terhadap Jokowi tentang dugaan Ijazah Palsu (Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n Jokowi) bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, antara lain menyelamatkan marwah pendidikan tinggi khususnya Universitas Gajah Mada (UGM), marwah para intelektual dan cendikiawan dan terlebih-lebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya.
Ketiga, pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, atas dugaan pencemaran nama naik atau fitnah, semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.
Keempat, untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan adil yang menyatakan Ijazah Jokowi itu asli atau paslu dan/atau aspal atau asli.
“Selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil Ijazah S1 Jokowi di pengadilan pidana, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Ijazah Jokowi sah atau tidak,” tegasnya.***
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5214008/original/088174500_1746706837-20250508_124046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tindak Lanjuti Laporan TPUA Soal Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 31 Saksi, Termasuk Teman Sekolah dan Kuliah
Liputan6.com, Solo – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengumpulkan ijazah milik teman-teman Presiden ke-7 RI Jokowi saat mengenyam pendidikan di SMA Negeri 6 Solo dan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu yang ditudingkan kepada Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan bahwa kedatangan tim penyidik dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) ke Polresta Solo merupakan bagian dari proses menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilayangkan oleh TPUA mengenai keaslian ijazah milik mantan Wali Kota Solo. Ia menuturkan bahwa proses penyelidikan ini telah berlangsung selama satu bulan dengan mencakup wilayah Solo hingga Yogyakarta.
“Di mana kami saat ini adalah kegiatan untuk mengambil sampel pembanding di mana itu salah satu dari kegiatan penyelidikan di mana kita memerlukan sampel pembanding untuk uji labfor. Adapun kegiatan itu merupakan pelayanan kami kepada masyarakat agar mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan. Dari sampel yang diberikan itu dari rekan Bapak Joko Widodo ijazah dari rekan saat di SMA dan kuliah. Ini yang nantinya akan kita jadikan uji pembanding oleh labfor,” ujarnya di Polresta Solo, Kamis (8/5/2025).
Tak hanya mengumpulkan ijazah dari orang-orang yang pernah bersekolah dan berkuliah bersama satu angkatan dengan Jokowi, Djuhandhani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait tuduhan tersebut. Mereka yang diperiksa termasuk teman-teman sekolah dan kuliah Jokowi, baik saat di SMA Negeri 6 Solo maupun di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta serta pihak TPUA yang menjadi pelapor.
“Di samping uji labfor dan menguji dokumen-dokumen yang ada, kita sudah melakukan berbagai kegiatan, pemeriksaan sudah. Memeriksa sekitar 31 saksi itu ada yang dari versi pendumas (pengaduan masyarakat) maupun teman kuliah, teman SMA dan sebagainya yang kita adakan klarifikasi. Saat ini prosesnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
-

Ijazah palsu Jokowi, Tim Pembela Aktivis sambangi Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait aduan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Agenda hari ini hanya panggilan terhadap TPUA dalam hal ini keempat orang terkait laporan Bapak Joko Widodo,” kata Juru Bicara TPUA, Rahmat Himaran saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Rahmat menjelaskan keempat orang tersebut yaitu, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi, namun Rizal Fadillah tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.
“Ketiga orang tersebut memenuhi undangan klarifikasi. Saat ini sedang memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih berlanjut,” kata Rahmat.
Dia juga menjelaskan ketiga orang tersebut hadir di Polda Metro Jaya juga telah membawakan bukti masing-masing terkait kasus ijazah palsu.
“Kalau untuk video, itu memang dari bapak Rizal Fadillah. Sementara saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi. Jadi, mungkin untuk video, Pak Rizal sendiri yang akan memberikan keterangan di kepolisian,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan ulang Rizal Fadillah, Rahmat menjelaskan pihaknya belum menerima surat penjadwalan kembali.
Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -

Bareskrim Ungkap Kasus PMI Non Prosedural di Nunukan
NUNUKAN – Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penempatan Imigran Ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.
“Kita bersama personel gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang Korban, Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan menyelamatkan 63 orang Korban sehingga total 9 Laporan Polisi dengan 7 tersangka dan menyelamatkan Korban sebanyak 82 orang” kata Brigjen Nurul Azizah, Rabu, 8 Mei.
Modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan – pelabuhan kecil di wilayah Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4.500.000 hingga Rp. 7.500.000 kepada Korban yang memiliki paspor maupun tidak.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia,” kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming – iming baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial, silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak – haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri,” sambung Brigjen Nurul Azizah.
Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.
-

Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud
GELORA.CO – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi aksi saling lapor dalam kisruh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, sedang Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mahfud menekankan dikarenakan pengaduan Jokowi ke Polda soal pencemaran nama baik lantaran ada tuduhan ijazah palsu dan sebagainya, maka laporan TPUA di Bareskrim sebagai pidana utama harus lebih dulu diputus. Sebab, selesainya perkara di Bareskrim akan menentukan perkara di Polda Metro Jaya.
“Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur, kalau ini tidak benar, perkara di sana lanjut,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (7/5/2025).
Mahfud menjelaskan alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu. Sebab kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.
Polda, lanjut Mahfud, baru bisa melanjutkan laporan Jokowi tentang pencemaran nama baik karena tuduhan ijazah palsu, jika Bareskrim menyatakan ijazah yang dimaksud itu asli. Sebab, ia mengingatkan, laporan di Polda memang pidana ikutan, dan laporan di Bareskrim yang merupakan pidana utamanya.
“Oleh sebab itu, sebaiknya memang ditunggu yang Bareskrim terlebih dulu, lalu di sini ada yurisprudensi, bahwa harus dimulai dari satu kasus tindak pidana utamanya dulu, yang di Polda dilaporkan Pak Jokowi itu kan tindak pidana ikutan, tindak pidana utamanya kan laporan TPUA ke Bareskrim,” ujar Mahfud.
Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mahfud menyampaikan Pasal 310 ayat 3 KUHP. Mahfud menekankan pentingnya tertib berhukum, termasuk ketika ada dua perkara terkait.
“Harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus, mana yang perkara ikutan,” ujar Mahfud.
Sehingga Mahfud menilai harus dilihat pidana utamanya dulu baru pidana ikutannya. Kalau pidana utama sudah final, apapun putusan akan menentukan.
“Ini untuk tertib hukum, kadang kala orang mencampur aduk, perdata, tata usaha negara, pidana, pidana pun ada khusus, pidana umum, pidana utama, pidana ikutan, harus jelas penanganannya,” ujar Mahfud.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya, Rabu.
Dalam penyelidikan laporan tersebut, ujar dia, Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, yaitu:
Pihak pengadu sebanyak empat orang.
Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.
Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.
Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.
Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.
Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.
Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.
KPU pusat sebanyak satu orang.
KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.
Selain memeriksa saksi, dalam proses penyelidikan ini Dittipidum juga telah memeriksa sejumlah dokumen, di antaranya dokumen terkait awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian sebanyak 34 lembar, dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM sebanyak tiga bundel, hingga dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak satu bundel.
“Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.
Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang,” katanya.
Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya TPUA, yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM.
Jokowi menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah. “Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu.
Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.
“Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi press conference (jumpa pers), beberapa statement (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.
“Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.
“Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35,” katanya.
Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.
“Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.