Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Prof Sumitro Menjabat Dekan pada 1985, tapi Kok yang Tandatangan Ijazah Jokowi Prof Soenardi?

    Prof Sumitro Menjabat Dekan pada 1985, tapi Kok yang Tandatangan Ijazah Jokowi Prof Soenardi?

    GELORA.CO –  Pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak, mengungkap dugaan kejanggalan baru pada ijazah Jokowi yang menurutnya patut diselidiki lebih lanjut.

    Lukman menyoroti perbedaan nama dekan yang tercantum dalam ijazah dan yang tercatat dalam biografi akademik.

    Ia mengacu pada buku berjudul Ekonomi Sumberdaya Hutan karya Prof Sumitro, di mana tertulis bahwa Prof Sumitro menjabat sebagai dekan dari tahun 1983 hingga 1986.

    Namun, kejanggalan muncul saat Lukman mencocokkan data tersebut dengan dokumen ijazah Jokowi yang ditandatangani pada tahun 1985.

    Dalam ijazah tersebut, nama dekan yang tercantum bukanlah Prof Sumitro, melainkan Prof Soenardi.

    “Kalau merujuk ke buku Prof. Sumitro, beliau masih menjabat sebagai dekan sampai 1986. Tetapi kenapa ijazah tahun 1985 ditandatangani oleh Prof Soenardi?” tanya Lukman melalui akun pribadinya di X, @hipohan, dikutip Selasa (26/5/2025).

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

    Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

    “Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

    Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

    “Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.

  • PDIP jadikan Kader Muda sebagai Garda Terdepan Hadapi Tudingan Budi Arie, John Sitorus: Ini Langkah Tepat

    PDIP jadikan Kader Muda sebagai Garda Terdepan Hadapi Tudingan Budi Arie, John Sitorus: Ini Langkah Tepat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PDI Perjuangan melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri.

    Adapun untuk laporan yang dibuat ini terkait tudingan PDIP ada di balik peredaran judi online (judol).

    Laporan yang dilayangkan kader PDIP itu teregister dengan Nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Mei 2025.

    Untuk merespon terkait tudingan ini, kader-kader PDI Perjuangan maju sebagai garda terdepan.

    Merespon hal ini, pegiat media sosial, John Sitorus menyebut langkah yang diambil PDIP sebagai langkah yang tepat.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyebut ini sebagai strategi yang baik.

    “Strategi PDI Perjuangan menjawab tudingan sekelas Menteri seperti Budi Arie cukup oke,” tulisnya dikutip Rabu (28/5/2025).

    Langkah untuk menyerahkan ke kader muda juga disebut John Sitorus juga tepat untuk meyakinkan bahwa Budi Arie di mata PDI sudah tidak ada valuenya.

    “Cukup serahkan pada kader-kader muda, karena Budi Arie sesungguhnya tidak ada valuenya bagi PDI Perjuangan,” ujarnya.

    Keputusan memilih kader muda sebagai garda terdepan disebut John Sitorus sebagai Banteng Muda yang dilatih menggeruduk Menteri.

    “Banteng Muda sedang dilatih menggeruduk Menteri 🔥,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 3 WNA Ditangkap di Apartemen Jakbar Terkait Kepemilikan Uang Palsu

    3 WNA Ditangkap di Apartemen Jakbar Terkait Kepemilikan Uang Palsu

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 3 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar) terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Dua WNA, yakni TFN dan FJN berasal dari Kamerun sementara BDD memegang paspor Kanada.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan saat petugas Imigrasi Jakbar memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat.

    “Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi, Selasa (27/5/2025).

    Sementara itu, petugas juga memeriksa tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN. Namun petugas tidak ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait.

    Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.

    Selain itu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA Kanada berinisial BDD pada Kamis (22/5). BDD kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

    Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.

    Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal.

    Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.

    Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional.

    “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Menteri Agus.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/5/2025).

    Laporan ini merupakan respons atas pernyataan Budi Arie yang dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik PDIP, karena diduga mengaitkan partai tersebut dengan isu perjudian online.

    Salah satu pelapor, Wiradarma Harefa, menyampaikan bahwa pernyataan Budi Arie sangat menyakiti perasaan kader PDIP di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut dianggap sebagai tuduhan tidak berdasar.

    “Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait ucapan atau fitnah dari Budi Arie, mantan Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi. Pernyataannya sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Wiradarma saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Dikutip Selasa (27/5/2025).

    Dalam laporannya, pihak pelapor tidak datang dengan tangan kosong. Wiradarma menjelaskan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video lengkap dan dokumentasi wawancara Budi Arie dengan media, yang diyakini mengandung unsur pencemaran nama baik.

    “Kami bawa video lengkap, termasuk rekaman wawancara dengan media. Dari situ, kami nilai ada unsur pencemaran nama baik,” ungkapnya lebih lanjut.

    Laporan terhadap Budi Arie diajukan berdasarkan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Wiradarma menyatakan bahwa langkah ini diambil atas sepengetahuan dan izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, meski belum ada komunikasi langsung dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

  • 6
                    
                        PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
                        Nasional

    6 PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol Nasional

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop)
    Budi Arie
    ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader
    PDIP
    sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau
    fitnah
    sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Wira menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya terkait dengan isu
    judol
    yang menimpa Budi Arie, sebagaimana isu yang viral beredar di media sosial.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira.
    Wira dan tujuh kader lainnya merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    “Nah ini kami kader PDI-Perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.
    Dalam laporannya, ia turut menyertakan pernyataan Budi Arie yang dimaksudkannya itu.
    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga,” tuturnya.
    Dia menambahkan laporan yang dibuatnya ini adalah inisiatif sebagai kader, serta telah dikoordinasikan dengan pihak DPP PDIP.
    “Iya. Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan,” ucap Wira.
    Keterangan:

    Redaksi telah mengubah judul artikel ini pada Rabu (28/5/2025) setelah redaksi menerima penjelasan pihak pelapor perihal permasalahan yang mereka laporkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Pernyataannya Soal PDIP Terlibat Judol

    Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Pernyataannya Soal PDIP Terlibat Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Koperasi, Budi Arie mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menyebut PDIP ikut terlibat dalam kasus judi online (judol).

    Anak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini menekankan klarifikasi Budi Arie diperlukan sagar tidak menimbulkan fitnah. Dia juga mengingatkan Budi Arie jangan berbicara sembarangan.

    “Untuk menghindari fitnah dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Lebih lanjut, Puan juga mempersilakan bila ada kader PDIP yang ingin melaporkan Budi Arie soal pernyataannya ke pihak penegak hukum. “Ya silakan saja untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Ketua DPR RI ini juga menyoroti bahwa pernyataan Budi Arie tidak memiliki bukti kuat. Karena itu, akhirnya ada saja pihak-pihak yang merasa tersakiti oleh pernyataannya.

    “Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti. Jadi sebaiknya klarifikasi terkait hal tersebut,” pinta Puan.

    Lapor ke Bareskrim 

    Sebelumnya, Politisi PDIP, Wiradarma Harefa melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol). 

    Dia mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia. 

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

  • Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    GELORA.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur  Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro tak kunjung jelasnya status eks Menkominfo Budi Arie di kasus pengamanan situs judi online (judol), bisa meretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, tuduhan Budi Arie ke PDIP sebagai dalang framing atas dirinya di kasus judol juga memberikan tontonan buruk bagi masyarakat. Agung bilang, sudah cukup publik menyaksikan drama saling tuduh di antara para pejabat.

    “Karena ini bukan preseden positif bagi Presiden Prabowo yang sedang memberantas judol. Apabila dibiarkan terlalu berlarut, ini bisa memberikan dampak negatif bagi relasi positif antara Hambalang dan Teuku Umar, juga antara Hambalang dengan Solo,” jelas Agung.

    Keributan antara Budi Arie dan PDIP, menurutnya, membuat Prabowo dalam posisi terhimpit. Agung juga meyakini, Budi Arie tidak akan mendapat perlindungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Jokowi lebih memilih tak diikutsertakan dalam konflik tersebut karena ingin memastikan kepentingan utama mereka aman.

    Budi Arie ‘Diseruduk’ Banteng

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie untuk bersikap jantan dengan tidak mengkambinghitamkan partainya di kasus praktik pengamanan situs judi online (judol).

    Dia menegaskan, terseretnya Budi Arie karena disebut dalam dakwaan persidangan adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri, bukan malah bak seperti ‘orang hanyut cari tempat bergantung’.

    “Ya selesaikan urusan dia sendiri dari pada tuduh-tuduh PDIP, karena itu kan masalahnya ada di Kejaksaan yang menyampaikan itu kan, proses-proses resmi di Kejaksaan yang menyebut nama nama dia,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Mengenai gerakan sejumlah kader yang mempolisikan Budi Arie, Komar ogah komentar karena itu bukan sikap partai. Dia bilang, masih banyak urusan yang lebih penting untuk PDIP urus. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” ujarnya.

    Diketahui, saat masih menjabat masih menjabat sebagai Menkominfo Budi disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Kemudian beredar rekaman suara diduga Budi Arie, memperdengarkan percakapan Budi Arie saat diwawancarai media. Rekaman ini diunggah akun @Ary_PrasKe2, kemudian di repost oleh kader PDIP Guntur Romli, baru-baru ini.

    “Itu fitnah, framing. Itu si Tony (nama panggilan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony) ditekan oleh PDI Perjuangan,” kata Budi Arie dengan nada tinggi.

    Saat ditanya mengapa PDIP yang dituding? Apakah karena PDIP dendam dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Budi menjawab dengan kesal “Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel saja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja.”

    Dia meminta media jangan mau memainkan tabuhan genderang PDIP. Budi juga mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa ada keterlibatan PDIP dalam pemberitaan yang menyudutkannya beberapa waktu belakangan ini.

    “Nanti bukti-bukti kita siapkan. Yang pasti ini PDIP.” cetusnya lagi seraya menambahkan dirinya tengah memetakan mana media kawan dan lawan. “Jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Jangan dong. Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” katanya.

    Pernyataan ini memantik reaksi keras. Sejumlah kader banteng moncong putih pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. “Kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua,” kata perwakilan kader PDIP, Wiradarma di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pembuatan laporan itu, kader PDIP juga turut membawa beberapa barang bukti.

    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video rekaman utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami buat laporan,” ucapnya.

    Wira mengatakan, pembuatan laporan ini tentunya juga didukung oleh DPP, meski laporan tersebut tidak mengatasnamakan DPP. “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” tutur dia.

    Dugaan Keterlibatan PDIP

    Soal keterlibatan kader-kader PDIP sebelumnya pernah disinggung  Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks Teuku Afriadi, pada November 2024. “Faktanya jika Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah dari PDIP,” kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Selain itu, terdakwa lainnya Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut sebagai keponakan mendiang Taufik Kiemas, suami dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Saya merujuk pada SK Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap dia

    Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran memang tertulis nama Zulkarnaen Apriliantony sebagai salah satu anggota dalam SK DPP PDIP tersebut. “Saya sudah baca isi SK DPP PDIP,” ujarnya

    Terkait tudingan PDIP sebagai dalang framing jahat, sudah pernah dikonfirmasi langsung ke Budi Arie. Tapi pertanyaan awak media tak digubrisnya. Sikap itu ditunjukkan Budi Arie usai dirinya melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

    Saat dicegat awak media, Budi awalnya menolak berbicara di luar konteks pertemuan dengan KPK. Namun saat pertanyaan mengenai namanya yang tercantum dalam surat dakwaan perkara judol kembali mencuat, ia akhirnya memberi komentar singkat. “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak tidur,” ucap Budi Arie dengan tenang, lalu beranjak pergi meninggalkan lokasi.

    Namun ketika didesak soal pernyataan yang menyebut dirinya dijadikan target framing oleh PDIP seperti yang dikutip dari beberapa media ia memilih diam. Gestur yang ditunjukkan hanya berupa ekspresi wajah datar dan isyarat tangan yang menolak untuk menjawab lebih lanjut. 

  • 2
                    
                        Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi
                        Nasional

    2 Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi Nasional

    Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Puan Maharani
    meminta Menteri Koperasi
    Budi Arie Setiadi
    memberikan klarifikasi soal keberadaan partai mitra judi
    online
    (judol).
    Puan meminta Budi Arie tidak berbicara sembarangan.
    “Untuk menghindari fitnah, dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” imbuhnya. 
    Puan pun turut angkat bicara soal kader PDIP yang melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. 
    “Ya silakan saja, untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap,” kata Puan.
    “Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti. Jadi sebaiknya klarifikasi terkait hal tersebut,” sambungnya.
    Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sadarestuwati, menuntut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk meminta maaf.
    Tuntutan permohonan maaf itu diungkapkan Sadarestuwati kepada Budi Arie dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025). Tuntutan itu disampaikan usai viral rekaman percakapan Budi Arie di media sosial.
    “Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” kata Sadarestuwati.
    Diketahui, Budi Arie Setiadi sempat menyatakan adanya dugaan partai politik yang berperan sebagai mitra judi
    online
    .
    Pernyataan ini muncul saat Budi Arie menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perlindungan situs judi ketika menjabat sebagai Menteri Kominfo.Tuduhan itu muncul dalam surat dakwaan salah satu terdakwa yang dibacakan pekan lalu.
    Sementara itu, acara “Gaspol!” yang disiarkan di YouTube
    Kompas.com
    pada 22 Mei 2025, Budi menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai fitnah dan upaya
    framing.
    “Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-
    approach
    saya damai,
    oh related by
    mitra judol itu, partai mitra judol. Ya pastilah (masuk parlemen),” tandas Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penuh Nilai C dan D di Transkip Nilai, Terkuak IPK Terakhir Jokowi di UGM, Benarkah Kurang dari 2?

    Penuh Nilai C dan D di Transkip Nilai, Terkuak IPK Terakhir Jokowi di UGM, Benarkah Kurang dari 2?

    GELORA.CO –  10 Tahun menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka transkrip nilai setelah adanya tuduhan mendapatkan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Transkrip nilai itu muncul saat menjadi dokumen bukti dalam konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

    Dalam transkrip nilai itu, ada beberapa nilai Jokowi yang disorot publik karena banyak mendapat nilai C, bahkan hingga 13 mata kuliah.

    Baca juga: Ijazah Jokowi Asli, Inilah 6 Mata Kuliah yang Dapat Nilai D Saat 5 Tahun Kuliah di UGM Yogyakarta

    Hal itu diungkap Bareskrim Polri guna menjawab keraguan beberapa pihak soal apakah Jokowi benar-benar kuliah dan lulus dari UGM.

    Bahkan, Jokowi juga mendapat nilai D pada enam mata kuliah.

    Meski demikian, nilai A dan B juga diraih Jokowi selama berkuliah di UGM.

    Melihat nilai Jokowi selama berkuliah itu, warganet dibuat salah fokus karena banyaknya nilai C dan D tersebut.

    Diwartakan TribunnewsBogor.com, berikut adalah rincian nilai Jokowi di beberapa mata kuliah yang diambilnya saat berkuliah di UGM tahun 1980 hingga 1985:

    Nilai A

    KKN

    Filsafat Pancasila

    Fisiologi Pohon

    Nilai B

    Botani II

    Agama I

    Filsafat Ilmu Pengetahuan

    Pancasila

    Kimia II

    Matematika I

    Ilmu Tanah

    Bahasa Indonesia II

    Ekologi Hutan

    Silvikultur

    Nilai C

    Kewiraan

    Botani I

    Taksonomi tumbuh-tumbuhan

    Zoologi

    Ekonomi Umum

    Agama II

    Hukum Agraria

    Kimia I

    Klimatologi

    Klasifikasi Tanah

    Bahasa Inggris I

    Bahasa Inggris II

    Bahasa Indonesia I

    Nilai D

    Matematika II

    Fisika

    Genetika

    Penyakit Tanaman Hutan

    Statistik I

    Ilmu ukur kayuNilai IPK Jokowi Disorot Roy Suryo

    Sebelumnya, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jokowi selama berkuliah di UGM juga sempat menjadi sorotan, terutama Pakar telematika Roy Suryo.

    Pasalnya, Jokowi mengatakan nilai IPK dirinya semasa kuliah di UGM di bawah 2.

    Pengakuan Jokowi tersebut dilontarkan pada 2023 saat Mahfud MD masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

     

    Roy Suryo pun menganggap pengakuan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal, karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.

    Diketahui bahwa pengakuan Jokowi soal nilai IPK tersebut, juga menjadi pemicu kasus ijazah palsu itu mencuat.

    “Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi.”

    “Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun,” ujar Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

    Dari sanalah, Roy Suryo Cs jadi penasaran hingga akhirnya melakukan penelusuran dan mengulik soal skripsi hingga ijazah Jokowi.

    Ditambah lagi ijazah SD hingga SMA milik mantan presiden itu juga pernah dilaporkan Bambang Tri, yang hingga kini kasusnya pun masih bergulir di Pengadilan.

    Namun, belakangan ini fakta nilai IPK Jokowi itu terungkap setelah sejumlah dokumen bukti sang presiden pernah kuliah di UGM, ditampilkan ke publik oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

    Nilai IPK Jokowi pun terlampir pada transkrip nilainya saat kuliah di UGM dan terlihat IP Jokowi untuk kredit wajib di Fakultas Kehutanan UGM adalah 3,25

    Adapun, IP untuk kredit pilihan, Jokowi mendapatkan IP 2,61. 

    Sehingga total IP untuk kredit wajib ditambah pilihan adalah 3,05.

    Dari penayangan daftar nilai Jokowi semasa kuliah di UGM itu, terkuak bahwa IPK Jokowi adalah 3,05, bukan di bawah 2.

    Fakta dari Kasmudjo

    Tak cuma bukti dari daftar nilai Jokowi sendiri, IP sang presiden ke-7 juga pernah diungkap oleh dosen pembimbingnya sendiri yakni Kasmudjo.

    Di tahun 2019 lalu, Kasmudjo sempat menceritakan sosok Jokowi semasa kuliah di UGM seperti apa.

    Kasmudjo menyebut Jokowi memiliki prestasi gemilang yakni IPK mencapai 3,2.

    “Prestasinya (Jokowi) di atas rata-rata, sangat bagus tidak, jelek atau kurang juga tidak,” ungkap Kasmudjo, dalam artikel Tribun Jogja tayang pada 20 Oktober 2019.

    Lebih lanjut diungkap Kasmudjo, ia dulunya tidak banyak membimbing Jokowi saat skripsi.

    Karena yang paling banyak berkontribusi untuk kelulusan Jokowi adalah dosen pembimbing skripsinya yakni Achmad Sumitro.

    “Waktu Pak Jokowi ambil skripsi itu saya termasuk masih menjadi dosen muda. Hubungannya dengan skripsi, saya hanya membantu saja, pembimbing utama Prof Ahmad Sumitro,” kenang Kasmudjo.

    “Jokowi termasuk salah satu yang kita pilih untuk berpartisipasi, sehingga boleh mengajukan judul yang berkaitan dengan pengerjaan penelitian itu. Skripsinya tentang situasi kondisi mebel di Surakarta. Kadang-kadang (Jokowi) memerlukan saya untuk membantu (skripsi), tapi resminya dengan Prof Ahmad Sumitro,” sambungnya.

  • Tanda Tangan Jokowi di Lembar Pembayaran SPP dan Kini Berbeda Picu Tanda Tanya Publik

    Tanda Tangan Jokowi di Lembar Pembayaran SPP dan Kini Berbeda Picu Tanda Tanya Publik

    GELORA.CO – Kontroversi seputar dokumen akademik Joko Widodo belum mereda.

    Setelah isu keaslian ijazahnya mencuat ke permukaan, kini giliran tanda tangan Jokowi dalam dokumen era mahasiswa yang dipersoalkan publik.

    Kecurigaan baru ini muncul usai Bareskrim Polri merilis sejumlah dokumen untuk mendukung klaim bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Salah satu dokumen yang ditampilkan adalah lembar pembayaran SPP dengan nama Joko Widodo dan bertanggal 12 Januari 1982.

    Namun, alih-alih meredakan keraguan, publik justru menyoroti bentuk tanda tangan Jokowi dalam dokumen tersebut. Banyak warganet menilai bentuknya sangat berbeda dengan gaya tanda tangan Jokowi yang selama ini dikenal, baik ketika menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

    Perdebatan ramai muncul di media sosial. Salah satu akun X, @AraituLaki, bahkan mengunggah perbandingan visual tanda tangan di dokumen SPP tahun 1982 dengan tanda tangan Jokowi yang terpampang di batu peresmian proyek saat menjadi Gubernur pada 2013.

    “Ini tanda tangan siapa sebenarnya?” tulis akun tersebut, menyuarakan kegelisahan sejumlah pengguna X lainnya.

    Perbedaan yang disorot publik cukup mencolok, terutama pada huruf ‘J’ di awal tanda tangan.

    Di dokumen 1982, huruf tersebut menyerupai segitiga, sedangkan di dokumen-dokumen resmi pasca-2000-an, ‘J’ tampil melengkung seperti paruh burung.

    Netizen lainnya turut membandingkan dengan dokumen pendaftaran Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2014.

    Tanda tangan di kedua dokumen tersebut tampak kontras, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi gaya dan keaslian.

    “Apakah ini hanya sekadar kesalahan teknis atau ada yang lebih besar di balik perbedaan ini?” tulis akun @r4g4j1m351n, sembari menandai akun Humas Polri dalam unggahannya.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak istana maupun kepolisian mengenai perbedaan tanda tangan tersebut.***