Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Disiksa oleh Ayahnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anak perempuan berinisial MK (7) yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disiksa bertubi-tubi oleh ayahnya sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Eko, personel Satpol PP yang membawa MK ke puskesmas Cipulir 2, Rabu (11/5/2025) pagi.
“Ayahnya sangat kejam katanya. Dia dibakar di sawah. Diobatin tapi disiksa lagi,” jelas Eko kepada wartawan di lokasi penemuan korban, Rabu.
Luka yang ada di wajah korban diduga akibat perbuatan ayahnya. Di bawah matanya juga terdapat luka lebam begitu pula dengan bagian kakinya.
Selain disiksa, korban juga diberi makan dengan seadanya tanpa lauk pauk.
“(Katanya) setiap hari dia cuma dikasih makan sesendok nasi,” ungkap Eko.
Korban diduga disiksa ayahnya di Surabaya, Jawa Timur. Menurut pengakuan korban, ia berangkat dari Stasiun Pasar Turi bersama ayahnya menggunakan kereta api menuju Jakarta.
Setibanya di Jakarta, sang ayah membawanya ke Pasar Kebayoran Lama. Namun, ayah MK pergi begitu saja tanpa membawa anaknya lagi.
Hal tersebut disaksikan Budiono, satpam Pasar Kebayoran Lama yang sedang berjaga. Budiono berkata, pria itu datang bersama MK pukul 02.00 WIB dini hari.
Awalnya, Budiono mengira mereka hanya ingin numpang tidur. Namun, hingga matahari terbit, ayah korban tidak juga menjemput MK.
“Dikira di sini kan numpang tidur. Tapi sampai sekarang gak ada. Berarti kan buang anak, naruh doang,” kata Budiono kepada wartawan di lokasi penemuan, Rabu.
Berdasarkan pengamatan Budiono, pria yang menelantarkan MK mengenakan kemeja putih dan masker. Dia juga memiliki perawakan yang tinggi.
“Ciri-cirinya orangnya agak tinggi, pakai kemeja putih, pakai masker,” ungkapnya.
Saat ini korban sudah dibawa ke RSUD Kebayoran Lama untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kasus ini pun diambil alih oleh tim Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengingat lokasi kasus kekerasan dan penyiksaan sebelumnya terjadi di luar Jakarta.
“Untuk saat ini penanganan ditangani oleh Bareskrim Polri, karena memang kan terkait dugaan adanya kekerasan atau penganiayaan ini terjadi di kampungnya,” kata Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/06/11/68494b241050f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Disiksa oleh Ayahnya Megapolitan 11 Juni 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1589101/original/024725900_1494311101-Raja-Ampat4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahlil Ingin Dugaan Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat Papua – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons terhadap sikap Bareskrim Polri, yang bakal turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil mengatakan, dirinya bakal menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri, agar penyelesaian kasus usai pencabutan 4 izin usaha tambang (IUP) di Pulau Gag, Raja Ampat bisa diselesaikan secara adat setempat.
“Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” ujar Bahlil dalam kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Menurut dia, pemerintah telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi Pulau Gag dan kawasan lain di Raja Ampat, yang jadi lokasi pertambangan nikel. Selain itu, pemerintah juga telah berkomitmen menjaga lingkungan sejak Januari 2025, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kemarin kan sudah kita tim sudah turun, sudah mengecek. Saya pikir ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat, dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak bulan Januari,” ungkap Bahlil.
“Karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan dan Lingkungan, termasuk Tambang. Jadi kita kerjanya mulai Januari. Jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya,” pinta dia.
-

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Sindikat Jual Beli Sisik Tenggiling, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus penjualan satwa dilindungi yakni jual-beli sisik tenggiling senilai di Garut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni RK sebagai pengumpul sisik dan A selaku penjualnya.
“Kejadian pada 15 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan tenggiling,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).
Dalam perkara ini, Nunung menyampaikan kedua pelaku telah membunuh sekitar 200 ekor tenggiling. Dari ratusan ekor, telah terkumpul sisik tenggiling sebesar 30,5 kilogram.
“Sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar,” imbuhnya.
Di samping itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono mengatakan para pelaku memperoleh tenggiling itu dari kawasan hutan di Bayongbong, Garut.
Dia menambahkan, sisik tenggiling itu bisa digunakan untuk membuat obat hingga narkotika. Adapun, harga 1 kilogram tenggiling ini dibanderol Rp40 juta oleh para pelaku
“Dia dapat dari mana? Akhirnya dia mendapatkan dari orang dari Garut. Karena Garut ini memang ada hutan, disitu tenggiling-nya banyak. Di Kecamatan Bayongbong,” tutur Edy.
Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C UU No.32/2024 tentang perubahan atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
-

Bareskrim Ikut Selidiki Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.
“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha tambang alias IUP-nya yang telah dicabut.
Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” pungkasnya.
Adapun, Nunung menyampaikan bahwa untuk saat ini proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan temuan yang ada
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas mengungkapkan perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat tersebut sudah cukup lama beroperasi dan dinilai telah merugikan masyarakat.
Dia juga mencurigai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh karenanya, politisi dari Partai Gerindra tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme] dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Yan di Jakarta, Senin (9/6/2025).
-

Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus gas bersubsidi 3 kg dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Perbuatan ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut ada delapan tersangka yang diamankan dalam operasi penungkapan itu. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
“Kemudian, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas non-subsidi,” lanjut dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pickup serta dokumen pencatatan.
Penyidik mulanya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg itu. Benar saja, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.
“Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi
(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu
GELORA.CO -Sebuah bukti media massa cetak yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis 22 Mei 2025 lalu, dicurigai palsu.
Demikian dikatakan mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 11 Juni 2025.
Menurut Roy Suryo, ada fakta krusial yang menunjukkan kesalahan besar pada barang bukti yang ditampilkan saat konferensi tersebut.
Barang bukti yang dimaksud Roy Suryo ialah tampilan layar yang disebut sebagai surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.
Surat kabar itu disebut berisi pemberitaan daftar pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.
Tampilan layar pemberitaan koran Kedaulatan Rakyat yang diragukan Roy Suryo ini menambah deretan barang bukti yang dipertanyakan oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.
Yaitu lembar pembayaran SPP, formulir heregistrasi, hingga kartu hasil studi (KHS) Jokowi.
“Mengapa Harian KR ini sangat penting, karena dikatakan juga bahwa di dalamnya terdapat Lembar Pengumuman Hasil Ujian Masuk Proyek Perintis I UGM tahun 1980,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo menyoroti penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang tertulis di Harian KR yang dijadikan barang bukti Bareskrim Polri.
“Bila barang bukti itu memang benar atau autentik yang terbit 18/7/1980 kala itu, maka seharusnya tertulis Jumat Kliwon 18 Juli 1980 (5 Pasa 1912). Sebagaimana diketahui Harian KR selalu menuliskan tanggal penerbitannya dalam dua versi, yakni masehi/nasional dan penanggalan Jawa,” kata Roy Suryo.
Tetapi, Roy Suryo menilai ada keanehan di mana penanggalan pada surat kabar tersebut tertulis Jumat Kliwon 18 Juli 1980 (5 Puasa 1912).
Roy Suryo menyoroti penulisan bulan penanggalan Jawa yaitu ‘Puasa’ yang semestinya ‘Pasa’.
“Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani di mana yang disebut adalah kata Puasa (dan bukan Pasa, sebagaimana seharusnya),” kata Roy Suryo.
“Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat fatal sebenarnya, karena telah menunjukkan kesalahan besar dalam menampilkan ‘barang bukti’ tersebut,” sambungnya.
Menurutnya, tidak ada kata ‘Puasa’ dalam penanggalan Jawa, karena seharusnya ‘Pasa’.
Roy Suryo mengatakan bulan Pasa ini merupakan bulan ke-9 dalam penanggalan Jawa atau disebut bulan Ramadan dalam penanggalan hijriah,
“Saya sangat yakin KR (yang asli di Yogyakarta) pasti tidak akan mungkin membuat kesalahan fatal, karena template bulan penanggalan Jawa tersebut sudah dilakukan semenjak harian ini terbit tanggal 27 September 1945 alias sudah hampir berusia 80 tahun bulan September mendatang,” kata Roy Suryo.
“Ingat, kita tetap percaya mau direkayasa apa pun, teknologi akan bisa membongkar kepalsuannya dan Gusti Allah SWT tidak sare (Allah SWT tidak tidur), kalau memang salah seharusnya seleh,” pungkas Roy Suryo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil.
-
/data/photo/2025/06/10/68483c894ffc2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M Regional 10 Juni 2025
Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
–
Kerugian negara
akibat korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar.
Angka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,
Kombes Ade Kuncoro Ridwan
, saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/6/2026).
“Total
kerugian negara
Rp 195,9 miliar,” ungkap Ade.
Kerugian ini terjadi selama tahun anggaran 2020-2021.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar ini diketahui dari berita acara hasil audit kerugian keuangan negara yang diserahkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Angka tersebut jauh lebih besar dari penghitungan kerugian yang dilakukan secara manual oleh penyidik sebelumnya, yang mencapai Rp 162 miliar.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp 19 miliar dari beberapa pihak yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan staf honorer di Sekretariat DPRD Riau. “Uang cash baru sekitar Rp 19 miliar yang disita. Belum barang dan aset-aset lainnya,” kata Ade.
Setelah
audit BPKP Riau
selesai, penyidik berencana menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Ade juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk menjadwalkan gelar perkara.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau ini telah menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada 2020-2021.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, termasuk 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak sesuai.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil korupsi.
Dana korupsi ini juga mengalir ke beberapa kalangan, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro
GELORA.CO -Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berkaitan erat dengan pengusutan kasus laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos di Polda Metro Jaya.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.
Tom mengatakan, skenario Bareskrim Polri yang mengklaim telah melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli, agar laporan ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka di Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti.
“Karena sudah terlanjur ketahuan ke publik kalau Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah aslinya,” kata Tom.
Menurut Tom, Bareskrim Polri seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas pengaduan masyarakat, dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Namun tanpa mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri langsung melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan diputuskan asli.
“Namun anehnya Barekrim Polri tidak pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik,” kata Tom.
Sementara Polda Metro Jaya menerima laporan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, T, serta ES dan K. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kelima orang itu menyatakan di media sosial bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dalam pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta dan Presiden RI.
“Pertanyaannya, apakah membuat sebuah laporan hanya dengan bukti flash disk dan sebuah fotokopi ijazah, tanpa menunjukkan aslinya dapat ditangani Polri?” tanya Tom.
“Atau hal tersebut hanya berlaku pada Jokowi, karena posisi anaknya saat ini Wapres,” sambungnya.
Tom menilai sikap Polri tersebut mempertegas ke publik bahwa slogan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ternyata bukan hanya pepesan kosong.
“Ini sekaligus memperkuat persepsi pemerintah Indonesia hanya menggantikan posisi kolonial Belanda untuk tetap menjajah rakyat Indonesia,” pungkas Tom.
Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda telah memeriksai 29 saksi terkait peristiwa ini.
Di antara saksi yang sudah diperiksa adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar.
-

Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
GELORA.CO – Berbuntut panjang. Aada dana besar yang disebut sebagai penyokong Roy Suryo untuk mengusust Ijazah Joko Widodo.
Dana besar itulah yang kemudian membuat kasus ini terus bisa bergulir dan Roy Suryo punya kekuatan.
Seperti diketahui, sejauh ini Roy Suryo dan kawan-kawan masih kukuh soal Ijazah Jokowi. Roy Suryo bahkan sampai mengatakana dugaan ijazah Jokowi Palsu.
Kasus ini terus bergulir dan Jokowi juga membuat laporan ke Polisi. Presiden ketujuh RI itu mengau terusik juga dnegan usaha-usaha dan tudingan membongkar Ijazah miliknya.
Terlebih lagi sempat dikatakan palsu. Kini apa yang dilakukan Roy Suryo disebut karena adanya dana besar yang menyokong.
Lalu, bagaimana tanggapan Roy Suryo ?
Terbaru Pakar telematika Roy Suryo membantah tudingan bahwa dia mendapat dana besar dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun tudingan itu disampaikan oleh eks Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin lewat podcast.
Roy menepis tudingan Ngabalin ketika keduanya berdebat dalam program Kompas Petang, Kamis malam, (5/6/2025).
“Mumpung hari yang baik, saya ketuk hati Anda. Bersediakah bersaksi di bawah Al Quran bahwa tuduhan Anda bahwa saya menerima dana besar itu benar atau tidak,” kata Roy menantang Ngabalin.
“Saya berani bersumpah di bawah Al Quran bahwa itu tidak benar sama sekali. Itu bohong, Bang Ngabalin.”
Ngabalin lalu meminta Roy untuk memutar ulang semua podcast.
“Kemudian, dengar baik-baik pakai hati, pakai pikiran dengan teduh, bahwa proses tuduhan terhadap Jokowi 10 tahun dengan ijazah palsu itu berapa biaya yang digunakan. Itu dana besar, kan, Mas?” ujar Ngabalin.
“Karena itu saya bilang hanya urusan ijazah palsu 10 tahun, berapa biayanya? Banyak, kan?.
Dia lalu menyarakan Kompas membuat forum khusus untuk membincangkan tudingan itu agar bisa memperjelasnya.
Roy pun sepakat dengan usul Ngabalin. “Kita tunggu di bawah Al Quran, Bang Ngabalin,” kata Roy.
Kubu Roy minta Bareskrim lakukan gelar perkara ulang
Sementara itu, beberapa hari lalu kubu Roy Suryo memberikan serangan balik terhadap hasil uji keaslian ijazah oleh Puslabfor Polri.
Mereka menuntut agar penyelidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang.
Menurut Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, pengumuman hasil penyelidikan Bareskrim Polri berbau pemihakan dan perlindungan kepada Jokowi.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rizal mempertanyakan maksud ijazah yang dinyatakan otentik.
“Identik dan nonidentik yang berubah menjadi otentik. Yang asli tidak boleh diubah menjadi palsu, demikian juga yang palsu jangan disebut asli,” paparnya, Jumat (30/5/2025).
Rizal menutut agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara khusus (ulang).
Permintaan gelar perkara khusus sudah dilakukan dan diterima oleh Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri awal pekan kemarin.
“Yang ditunggu adalah gelar perkara baru yang lebih terbuka dan jujur,” imbuhnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan tak ada cacat hukum atas gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Hal itu ditegaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, (27/5/2025).
“Yang jelas kami bekerja secara profesional dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan, saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum,” katanya.
Djuhandhani menuturkan bahwa ijazah asli Jokowi tidak dapat ditunjukkan karena sudah diambil oleh terlapor.
Menurutnya, ijazah asli itu juga akan ditunjukkan di muka persidangan.
“Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah,” tutur Dirtipidum.
“Oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan,” tambahnya.
Tentu saja ini patut juga diusut. Apakah itu benar atau hanya fitnah.
-

Bareskrim Tangkap Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 M
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap buron inisial AW, kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional dengan 90 korban dan total kerugian Rp 105 miliar. Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia via bandara.
“Setelah melakukan serangkaian penangkapan di bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tanggal 9 Mei 2025. Pelaku berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.
“Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Himawan.
Polisi juga mengamankan 2 orang lainnya yang menemani AW. Peran 2 orang tersebut sedang didalami.
“Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni SR dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim Penyidik dalam perkara tersebut,” jelas dia.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.
6 Tersangka Kasus Scam Kripto
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham. Sindikat itu dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia inisial LWC.
Total ada enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia, AN, MSD, MZ, AW dan SR.
AW dan SR sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Bareskrim juga berkoordinasi untuk red notice tersangka dari warga negara Malaysia.
“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” katanya.
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini