Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sangat prihatin dengan adanya penelantaran anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apalagi berdasarkan pemeriksaan sementara Bareskrim Polri, anak berusia 7 tahun tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka bakar.

    Komisioner KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kawiyan menerangkan, pada Kamis siang (12/6/2025), dia membersamai Tim dari Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menghimpun data dan informasi di tempat ditemukannya anak tersebut dan mengumpulkan informasi dari para saksi.

    “Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di pasar dan segera membawa sang anak ke rumah sakit terdekat dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita doakan anak perempuan yang masih dicari identitas lengkapnya tersebut segera pulih setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta,” kata dia dalam keterangan yang diterima.

    Kawiyan mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut. Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Kasus penelantaran anak oleh orangtua (ayah) yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi kalau penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak,” ucap dia.

    Dia menerangkan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.

    Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

    Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak, diatur 15 jenis anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya adalah “anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.

    Kawiyan menambahkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban “perlakuan salah dan penelantaran”.

  • Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro Jaya – Page 3

    Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro Jaya – Page 3

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menegaskan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah melalui akun media sosial (medsos) miliknya adalah dokumen asli.

    Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu langsung dengan Dian di Solo, Jawa Tengah. Kepada Dian, Jokowi akui itu sebagai dokumen asli miliknya.

    Dian mengulang kembali penuturan Jokowi seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/5/2025).

    Dian Sandi Utama, sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Laporan itu berkaitan dengan tudingan Ijazah palsu.

    “Kalau ijazah yang saya upload itu kan memang kemarin waktu pertemuan dengan Pak Jokowi yang di Solo. Kan beliau yang menyampaikan, melalui saya tentunya, bahwa memang itu ijazahnya,” kata Dian Sandi.

    Selain pengakuan langsung dari Joko Widodo, Dian menjelaskan, keaslian ijazah yang diposting juga merujuk pernyataan resmi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah tersebut autentik.

    “Oleh Bareskrim kan sudah dinyatakan bahwa ijazah beliau itu asli. Jadi memang hanya berkutat di situ-situ saja,” ujar dia.

    “Yang saya posting sudah diakui sama pemiliknya, yang Bareskrim juga sudah mengakui bahwa Pak Jokowi itu asli ijazahnya,” sambung dia.

     

  • Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau

    Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau

    Jakarta

    Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Dumai, Riau. Barang bukti sabu 8 kilogram dan 24 sachet happy water disita dalam operasi tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Pulau Rupat.

    Pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya, tim Subdit IV membentuk bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru Riau berangkat ke pulau Rupat untuk melakukan observasi.

    Selanjutnya pada Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 12.55 WIB, tim melihat target naik mobil dengan membawa 2 tas ransel berwarna hitam dan biru di daerah Dumai yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya. Selanjutnya tim melakukan survaillance terhadap target.

    “Sampai di Jalan Paus, Dumai Barat, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan dan mobil didapati 2 (dua) tas ransel besar warna hitam dan biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 8kg dan happy water 24 sachet,” kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

    Kedua pelaku diketahui bernama Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi. Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa tas berisi sabu itu adalah milik seseorang.

    Saat ini kedua pelaku diamankan di Bareskrim untuk pengembangan penyelidikan terhadap jaringannya.

    (mea/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    GELORA.CO — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Penyelidikan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu, 11 Juni 2025.

    Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan, bukan atas laporan masyarakat.

    Fokus penyelidikan adalah empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai telah memenuhi standar pengelolaan limbah dan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

    Meski demikian, Nunung belum merinci temuan apa saja yang sudah didapatkan penyidik.

    Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan memang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi sebagai upaya pemulihan ekosistem.

    “Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas Nunung.

    Kontroversi dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mencabut empat dari lima IUP tambang nikel di Raja Ampat karena berbagai persoalan, termasuk pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terbaru.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis tersebut.

    Menurut Bahlil, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dianggap telah menjalankan tata kelola limbah yang baik sesuai dengan analisis dampak lingkungan.

    Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat akan terus dilakukan secara ketat.

    Usulan Penyelesaian Secara Adat oleh Menteri ESDM

    Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar persoalan tambang nikel di Raja Ampat diselesaikan secara adat.

    Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan kearifan lokal dan dapat menjaga keharmonisan antara kegiatan usaha dan masyarakat adat setempat.

    Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menghormati adat istiadat dan ingin melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah tambang tersebut, sehingga tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai budaya dan sosial yang berlaku di Raja Ampat.

    Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di kawasan hutan dan pesisir pulau-pulau kecil.

    Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang sangat kaya dan unik di wilayah tersebut.

    Brigjen Nunung menegaskan bahwa selain proses hukum, pengusaha tambang wajib menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

    Hal ini penting agar kerusakan yang terjadi dapat diminimalisir dan ekosistem dapat pulih secara berkelanjutan

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi di empat TKP yang berbeda dengan kerugian negara Rp84,5 miliar.

    Lima TKP tersebut, yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; di Sukoharjo, Jawa Tengah; dan Karawang Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus dari kelima TKP ini hampir mirip dengan menggunakan pembelian BBM solar bersubsidi melalui truk. 

    BBM yang telah diangkut oleh truk itu kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan atau jerigen yang sudah disiapkan para pelaku.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

    Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan 10 tersangka berinisial JS (Bogor); MM dan AM (Banjarmasin); WTC, DBY ,SY, SP dan LA (Sukoharjo); serta AS dan H (Karawang).

    Nunung mengungkap untuk lokasi Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, negara telah dirugikan sebesar Rp82,5 miliar dari praktik culas yang dilakukan selama setahun itu.

    “Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar,” imbuh Nunung.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang mencapai Rp2 miliar. Jadi, total kerugian negara perkara subsidi BBM solar di empat lokasi itu mencapai Rp84,5 miliar.

    Adapun, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman maksimalnya dengan denda Rp60 miliar dan pidana enam tahun penjara.

  • Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bisnis.com, BINTUNI — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyelesaian polemik izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat mesti dilakukan secara adat Papua.  

    Hal ini sekaligus merespons rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah pariwisata tersebut. 

    “Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Menurut Bahlil, pihaknya telah berupaya dan turun langsung ke lapangan sebagai respons langsung dari pemerintah terhadap laporan masyarakat. 

    Apalagi, pemerintah juga disebut telah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah Peraturan Presiden Nomor 70/2023, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76/2024.

    “Dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak Januari karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan lingkungan dan termasuk tambang jadi kita kerjanya mulai Januari, jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya,” katanya. 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.

    “Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangan alias IUP-nya yang telah dicabut.

    Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” tutur Nunung. 

  • Polri-Komnas Anak Jenguk Bocah Korban Penyiksaan Orang Tua di Jaksel

    Polri-Komnas Anak Jenguk Bocah Korban Penyiksaan Orang Tua di Jaksel

    Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah bersama dengan Komnas Perlindungan Anak menjenguk seorang bocah perempuan yang ditemukan dengan kondisi luka-luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bocah perempuan tersebut diduga disiksa orang tuanya.

    Brigjen Nurul mengaku sudah melihat langsung kondisi korban di RSUD Kebayoran Lama. Dan mengaku prihatin anak di bawah umur itu ditemukan terlantar dengan kondisi luka memar di tubuh dan wajah yang penuh dengan luka bakar.

    Tonton juga video lainnya di 20Detik!

  • PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta hingga saat ini mengaku sulit berkomunikasi dengan anak korban penganiayaan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Komunikasi yang dilakukan dengan anak hanya dapat dilakukan menggunakan bahasa Jawa kromo dan logat Jawa Timur, sehingga membuat pendamping mengalami kesulitan dalam menggali informasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, anak berinisial MK (7) saat ditemukan kondisinya dehidrasi dan luka akibat benda tajam. Ia diduga disiksa orang tuanya sendiri.

    Bahkan, Iin mengungkapkan anak tersebut hanya memiliki bobot tubuh 11 kilogram (kg) saja. Tim PPPA pun telah menjangkau ke lokasi anak dan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan.

    Kini, MK pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Lama oleh Puskesmas Kelurahan Cipulir II.

    “Anak mengalami fraktur dan dislokasi tulang lengan kanan atas,” kata Iin.

    Iin menjabarkan, berdasarkan pengakuan anak tersebut, ia sering dianiaya bapaknya dengan dibakar di sawah dan dipukul.

    Sayangnya, keterangan lebih lanjut dari anak belum dapat digali lebih banyak karena kondisi anak memerlukan penanganan medis yang intensif dan perlu beristirahat.

    Sebelumnya, MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur.

    “Penanganan akan diambilalih Bareskrim karena TKP penganiayaan di Surabaya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

    Murodih mengatakan, ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur dan sampai di Jakarta baru Selasa (10/6).

    Lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, maka saat ini dugaan kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. Bareskrim Polri akan melakukan pengecekan sejumlah rekaman CCTV.

    Penemuan anak itu berawal saat Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar – Page 3

    Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    “Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Nunung menjelaskan, ACS berperan selaku koordinator lapangan. Hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tersebut baru berlangsung selama dua pekan. Namun, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan telah mencapai Rp1 miliar.

    “Ini 2 minggu saja sudah Rp 1 Miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ucap dia.

    Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, 11 unit truk pengangkut pasir, dan sejumlah dokumen penjualan pasir.

    Dalam kasus ini, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

  • Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

    Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur Megapolitan 11 Juni 2025

    Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang satpam
    Pasar Kebayoran Lama
    , Jakarta Selatan, Budiono, mengaku sempat melihat sosok pria yang diduga meninggalkan anaknya di depan salah satu kios pada Rabu (11/6/2025) dini hari.
    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di mana Budiono menyaksikan pria tinggi mengenakan kemeja putih datang bersama seorang anak perempuan berbaju merah jambu.
    “Dia naruh pertama itu sekitar jam 02.00-an, ditaruh di sini, sengaja saja ditaruh,” ungkap Budiono kepada wartawan di lokasi penemuan, Rabu.
    Pada saat itu, Budiono mengira bahwa ayah anak tersebut hanya ingin menumpang tidur.
    Namun, saat ia kembali memeriksa pada pukul 05.00 WIB, ia menemukan anak tersebut masih berada di posisi yang sama, sementara pria bermasker itu tidak ada di sisinya.
    “Dikira di sini kan menumpang tidur. Tapi sampai sekarang enggak ada. Berarti kan buang anak, naruh doang,” kata Budiono.
    Petugas Satpol PP Kebayoran Lama, Eko Iswahyudi, kembali menemukan anak tersebut pada pagi hari yang sama dan segera membawanya ke Puskesmas Cipulir 2.
    Di puskesmas, Eko menanyakan beberapa hal kepada korban yang berinisial MK (7) itu.
    Bocah perempuan tersebut menjawab dengan suara lemah dan lirih, menceritakan bahwa ayahnya pernah membakarnya, serta memukul dan membacoknya dengan pisau.
    “Ayahnya sangat kejam katanya. Dia dibakar di sawah. Diobati tapi disiksa lagi,” ungkap Eko saat ditemui terpisah.
    Setelah pemeriksaan oleh petugas medis, korban ditemukan memiliki luka lebam di mata yang menunjukkan indikasi pemukulan, serta bekas luka bacokan pisau sepanjang 5-6 cm.
    Di bagian bahu, tulang korban tampak patah dan menonjol keluar dengan kondisi sudah menghitam.
    Menurut keterangan petugas medis, tangan korban dipelintir hingga mengalami patah. Luka tersebut ditutupi dengan perban kasa saat ditemukan.
    Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa korban dan ayahnya datang dari Surabaya, menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi pada Senin (9/6/2025) dan tiba di Jakarta keesokan harinya, Selasa (10/6/2025).
    Polisi menduga bahwa penganiayaan terjadi di Surabaya, sehingga kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan KomisarisMurodih, saat dikonfirmasi pada Rabu.
    Murodih menambahkan, salah satu langkah awal yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di Stasiun Pasar Turi untuk mengidentifikasi ayah korban.
    Sementara itu, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk memeriksa kamera pengawas di Pasar Kebayoran Lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.