Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Dewi Astutik Dibekuk BNN di Kamboja, Kemlu dan Bea-Cukai Dukung Pemulangan

    Dewi Astutik Dibekuk BNN di Kamboja, Kemlu dan Bea-Cukai Dukung Pemulangan

    Tangerang

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron kasus sabu senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik (DA), di Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan mendukung proses repatriasi atau pemulangan buron Interpol tersebut ke Indonesia.

    “Kami dari Kemenlu sepenuhnya mendukung proses repatriasi dari Saudara DA,” kata Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu, Indra Rosandry, dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).

    Proses repatriasi itu, kata Indra, sebagai bentuk komitmen kedua negara dalam rangka penanggulangan dan penegakan hukum internasional.

    “Ini juga merupakan refleksi daripada komitmen Indonesia dan Kamboja, karena kedua negara juga merupakan negara pihak daripada Konvensi Antinarkoba tahun 1988,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, juga memastikan akan membantu segala proses pemulangan buron DA sesampai di bandara.

    “Nanti kami akan men-support terkait dengan sarana-prasarana, termasuk penanganannya di Bandara Internasional,” tuturnya.

    Gatot mengungkap buron Dewi Astutik juga pernah didapati membawa narkotika seberat 2,3 kilogram (kg) melalui Bandara Soetta. Namun dia tak menjelaskan lebih detail kapan peristiwa penyelundupan itu terjadi.

    “Kami selaku Bea-Cukai di Soekarno-Hatta juga ada kaitan terkait dengan DA sendiri, bahwa pernah memasuki atau memasukkan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) bentuknya kokain atau heroin ya. Pernah heroin 2,3 kilogram, yang kemudian dikembangkan ternyata sampai ke pelaku yang sekarang mungkin lagi ditunggu,” ungkap Gatot.

    Karena itu, pihaknya mendukung upaya penangkapan yang dilakukan oleh BNN. “Kami sangat mendukung sekali dan terima kasih atas kinerja dan kolaborasi selama ini Pak Kepala BNN,” pungkasnya.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    (ond/jbr)

  • Bareskrim selidiki asal kayu gelondongan dalam banjir di Sumatera

    Bareskrim selidiki asal kayu gelondongan dalam banjir di Sumatera

    “Sedang penyelidikan,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki asal kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir di Sumatera.

    “Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa asal kayu gelondongan tersebut belum diketahui. Namun, penyelidikan saat ini tengah berjalan.

    Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

    Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Hal itu karena sepanjang 2025 saja, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

    Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim
                        Nasional

    4 Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim Nasional

    Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PT Mirae Asset Sekuritas merespons soal pelaporan nasabah terkait dugaan akses ilegal di perusahaan tersebut.
    Perusahaan sekuritas ini juga menyatakan sudah mengetahui laporan nasabah yang beredar tersebut.
    Pihak perusahaan mengaku sedang melakukan
    investigasi internal
    serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    “Saat ini kami menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan,” tulis keterangan resmi PT
    Mirae Asset Sekuritas
    kepada
    Kompas.com
    , Senin (1/12/2025).
    Mirae Asset Sekuritas menduga tidak ada dugaan akses ilegal seperti yang dilaporkan nasabah.
    Dugaan awal Mirae Asset adalah bahwa nasabah membagikan kata sandi akun sekuritasnya kepada orang lain.
    Namun, dugaan tersebut masih dini dan sedang dalam tahap pendalaman.
    “Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” tulisnya.
    Pihak perusahaan pun akan mengambil langkah hukum jika hasil pendalaman menunjukkan indikasi penyalahgunaan atau laporan palsu. “Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” tegasnya.
    Selain itu, Mirae Asset Sekuritas memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
    “Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah, Irman (70), melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses.
    Laporan Irman ke Bareskrim Polri ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.
    Laporan
    dugaan ilegal akses
    tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
    “Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

    Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
    Pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
    Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau ilegal akses dan/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya Megapolitan 29 November 2025

    Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga
    Arya Daru
    Pangayunan (ADP) berencana meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri tersebut.
    Namun,
    Polda Metro Jaya
    menilai tidak ada urgensi untuk memindahkan perkara itu ke Mabes Polri.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh jenjang kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
    “Semua polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes (Polri) diberi kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan serta upaya paksa,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
    “Tidak ada urgensinya jika perkara tersebut dialihkan ke Bareskrim. Polda Metro Jaya mampu menangani peristiwa tersebut,” tegasnya.
    Terkait permintaan keluarga agar polisi mendalami lebam di dada jenazah, Budi menyebut hal itu terjadi karena salah penafsiran dari pihak pengacara.
    “Pengacara salah menafsirkan analogi contoh kasus lain yang diberikan oleh dokter forensik,” tuturnya.
    Ia menjelaskan, dalam audiensi sebelumnya, dokter forensik sempat memberikan contoh peristiwa lain yang mirip terkait temuan lebam. Penjelasan itu kemudian ditafsirkan keliru oleh pihak keluarga.
    Sementara mengenai keberadaan sidik jari pada lakban yang melilit kepala Arya Daru, Budi membenarkan bahwa terdapat empat sidik jari. Namun hanya satu yang berhasil diidentifikasi.
    “Penyidik membuka diri terhadap informasi apa pun, pasti akan didalami sejauh dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan,” ucap Budi.
    Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicolay Aprilindo, menyebut temuan lebam di dada, pelipis, dan tengkuk korban merupakan kejanggalan utama yang belum terjawab oleh polisi.
    Temuan ini baru diungkap setelah sebelumnya hanya dilaporkan luka memar pada lengan atas ADP.mNicolay mempertanyakan penyebab luka tersebut, apakah akibat benturan pasif atau karena pukulan.
    “Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif?” ujarnya.
    Ia juga menilai penjelasan penyidik yang menyebut lebam muncul akibat korban bersandar di tembok rooftop Gedung Kemlu terkesan janggal.
    “Awalnya disebut karena menyender di rooftop Gedung Kemlu… tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,” katanya.
    Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap fakta bahwa terdapat empat sidik jari pada lakban, bukan tiga seperti yang disebutkan sebelumnya.
    “Yang teridentifikasi itu sidik jari almarhum… Yang tidak teridentifikasi dikatakan rusak nomor 000392, 000393, dan 000394,” ujar Nicolay.
    Ia menilai rusaknya tiga sidik jari tersebut mengindikasikan adanya pihak lain dalam proses kematian Arya.
    Merujuk berbagai temuan yang dinilai janggal, tim kuasa hukum meminta kasus segera naik ke tahap penyidikan. Menurut mereka, penyidikan diperlukan agar polisi dapat menggunakan kewenangan upaya paksa untuk mendalami titik-titik yang belum terungkap.
    Tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli forensik pembanding dalam gelar perkara, terutama terkait temuan luka memar yang belum bisa dijelaskan oleh dokter RSCM.
    “Kami akan nanti carikan pembanding dokter forensik… Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firza Benzani.
    Jika Polda Metro Jaya tidak segera menaikkan status perkara, keluarga akan meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan.
    “Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara… kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” kata Nicolay.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Sumut: Banyak Pengendara Terjebak Longsor di Taput-Tapsel, 4 Hari Tak Makan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 November 2025

    Kapolda Sumut: Banyak Pengendara Terjebak Longsor di Taput-Tapsel, 4 Hari Tak Makan Medan 29 November 2025

    Kapolda Sumut: Banyak Pengendara Terjebak Longsor di Taput-Tapsel, 4 Hari Tak Makan
    Editor
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap banyak kendaraan, sekaligus pengemudi terjebak longsor di jalan lintas Tapanuli Utara – Tapanuli Tengah.
    Mereka terjebak di jalanan yang berada di hutan sepanjang 30 kilometer akibat depan dan belakang jalan yang dilalui tertutup longsor.
    Hal ini diungkapkan Kapolda, sebelum berangkat ke Tapteng menggunakan helikopter bersama Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, dari Bandara Silangit, Sabtu (29/11/2025) pagi tadi.
    “Kami bersama pangdam, sebelum mendarat di pandan Kabupaten Tapteng kami akan menelusuri jalan yang tertimbun longsor kurang lebih 30 KM meter dari Taput hingga Tapteng. Di sana masih banyak mobil- mobil yang tidak bisa terjamah dari pasukan TNI Polri,” kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Sabtu (29/11/2025).
    Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menerangkan, tim gabungan masih berupaya menembus area longsor untuk mendatangi para pengendara yang terjebak sejak Selasa 24 November lalu.
    Nantinya, jika tim gabungan sudah berhasil menemukan mereka, akan didata kebutuhan apa yang yang diperlukan, sembari menunggu evakuasi.
    Sebab, jalan yang tertimbun longsor belum semuanya bisa dibersihkan karena ada yang runtuh.
    Lanjut Whisnu, para pengendara dan penumpang diperkirakan belum makan sejak terjebak longsor pada Selasa 24 November lalu hingga kemarin.
    “Nanti kami lihat, nanti akan kami asesmen apa apa saja, nanti kami akan berikan bantuan terutama untuk makan dan minuman. Karena informasi yang kita dapat, 4 hari mereka tidak mendapatkan makanan dan minuman,” ungkapnya.
    Kapolda menjelaskan, begitu tiba di Tapanuli Tengah akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
    Mereka akan berkoordinasi dengan tim gabungan terdiri dari BNPB, TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk menyalurkan sebagian bantuan yang sudah datang.
    Termasuk diantaranya bantuan dari Presiden, Kapolri dan Panglima TNI bisa sampai, diterima masyarakat tepat sasaran.
    Begitu juga dengan berbagai jenis bahan bakar minyak, sedang diupayakan terus ditambah ke Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga karena mereka terisolir.
    “Seluruh bantuan dari bapak presiden, seluruh bantuan dari panglima TNI dan Kapolri bisa sampai langsung ke sasaran masyarakat. Tentunya kami ini TNI polri bergabung bersama BNPB untuk bisa menyiapkan semua peralatan yang ada untuk segera sampai di wilayah Tapteng.”
    Polda Sumut menyampaikan data sementara korban tewas akibat bencana alam longsor dan banjir yang terjadi di Sumatera Utara.
    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, jumlah korban meninggal dunia saat ini 147 orang.
    Sedangkan untuk luka berat 32 orang, luka ringan 722 orang dan yang menghilang atau dalam pencarian sebanyak 174 orang.
    “Untuk sementara, sebanyak 147 orang meninggal dunia dan dalam pencarian sebanyak 174 orang,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (29/11/2025).
    Ferry menerangkan, akibat bencana alam meliputi longsor, banjir mengakibatkan 28.427 orang mengungsi.
    Sampai saat ini Polisi dan tim gabungan berjibaku di lokasi-lokasi bencana mulai dari evakuasi korban, membersihkan material dan sebagainya.
    Sebanyak 3.553 personel Polisi dikerahkan untuk membantu masyarakat di tengah bencana alam.
    Untuk bantuan, Polda Sumut sudah menerima bantuan dari Mabes Polri yang dikirim menggunakan pesawat CN-295.
    “Kami juga melaksanakan koordinasi dengan Pemda setempat untuk menyediakan tempat pengungsian yang representatif.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul
    Kapolda Ungkap Banyak Pengendara Terjebak Longsor Taput-Tapteng dan Sudah 4 Hari Tak Makan
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LK21 & IndoXXI Bisa Bikin HP Rusak dan Data Dicuri, Pakai Link Ini Aman

    LK21 & IndoXXI Bisa Bikin HP Rusak dan Data Dicuri, Pakai Link Ini Aman

    Jakarta

    Situs streaming film bajakan seperti LK21, IndoXXI, Layarkaca21, hingga Indoxxi masih banyak diburu karena menawarkan tontonan gratis. Meski sudah diblokir berkali-kali oleh pemerintah, situs-situs ini terus muncul dengan domain baru, memancing pengguna yang ingin menonton film terbaru tanpa bayar.

    Padahal, di balik akses “gratis” itu tersimpan ancaman serius. Mulai dari kerusakan perangkat, pencurian data pribadi, hingga risiko hukum yang nyata.

    Bahaya IndoXXI dan LK21

    Berikut bahaya lengkap yang wajib diwaspadai.

    1. HP Bisa Rusak karena Malware dan Script Berbahaya

    Situs bajakan tidak memiliki standar keamanan. Justru sebaliknya, mereka dipenuhi iklan pop-up, redirect otomatis, dan script mencurigakan. Ketika pengguna menekan tombol “Play”, ancaman berikut bisa masuk ke perangkat:

    Malware & Ransomware
    Banyak pengguna terinfeksi ransomware Cryptolocker atau malware penambang kripto (cryptojacking) yang membuat HP cepat panas dan lemot.Keylogger & Spyware
    Aplikasi jahat bisa merekam password, cookie, hingga data login aplikasi perbankan dan e-wallet.Phishing
    Iklan palsu menyerupai bank, marketplace, atau promo e-wallet sering muncul dan mengarahkan ke halaman penipuan.

    Menurut laporan We Are Social & Hootsuite 2024, Indonesia masuk 5 besar negara dengan jumlah korban malware tertinggi di dunia – dan sebagian besar infeksi berasal dari situs hiburan bajakan.

    2. Data Pribadi Bisa Dicuri Tanpa Disadari

    Saat mengakses LK21 atau IndoXXI, pengguna kerap tak sadar memberikan izin browser untuk menyimpan cookie, notifikasi, atau script pihak ketiga.

    Kombinasi iklan agresif dan script pelacak dapat membocorkan:Data login akun (Google, Facebook, bank digital)Nomor telepon dan emailLokasiRiwayat browsingBahkan data kartu kredit, jika pengguna melakukan transaksi di halaman palsu

    Kebocoran semacam ini sangat sulit dideteksi, dan kerugiannya bisa terasa bertahun-tahun.

    3. Ancaman Hukum Mulai Diperketat

    Bukan hanya admin situs bajakan yang bisa dipidana. Pengguna aktif (streamer & downloader) pun berpotensi terkena pasal dalam UU ITE dan UU Hak Cipta.

    UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
    Pidana hingga 4 tahun penjara + denda Rp 1 miliar.UU ITE Pasal 27
    Penggunaan dan penyebaran konten ilegal dapat dipidana.

    Dalam beberapa kasus 2023-2025, beberapa admin situs bajakan seperti Rebahin, LK21, dan penyedia mirror IndoXXI dijatuhi hukuman 3-7 tahun penjara. Patroli Siber Bareskrim Polri juga rutin memantau aktivitas pengguna situs ilegal.

    4. Merugikan Industri Film Indonesia

    Setiap klik di LK21 atau IndoXXI adalah kerugian nyata bagi sineas Indonesia.

    APFI mencatat kerugian Rp 1,5-2 triliun per tahun akibat pembajakan.Banyak film Indonesia gagal balik modal karena versi bajakan keluar hanya 1-2 hari setelah rilis.Dampaknya membuat produser ragu berinvestasi pada film baru.

    Ketika film lokal merugi, pada akhirnya penonton sendiri yang kehilangan konten berkualitas.

    Link Streaming Legal dan Aman

    Ilustrasi Foto: Pixabay

    Untungnya, ada banyak platform streaming legal yang menawarkan konten berkualitas tinggi tanpa risiko malware. Berikut beberapa rekomendasi populer di Indonesia:Link PlatformDeskripsi SingkatHarga MulaiNetflix
    Ribuan film eksklusif global, series, dan dokumenter.Rp 54.000/bulanDisney+ HotstarKonten Disney, Marvel, Pixar, dan National Geographic.Rp 39.000/bulanAmazon Prime VideoBeragam genre termasuk series premium seperti The Boys.Rp 59.000/bulanHBO MaxFokus pada series premium seperti Game of Thrones.Rp 60.000/bulan (setelah trial 7 hari)Apple TV+Konten original Apple seperti series Severance, Ted Lasso, dan film eksklusif berkualitas tinggi.Rp 99.000/bulanVidioPlatform OTT terbesar di Indonesia dengan film, series, olahraga, dan konten lokal. Ada opsi gratis dengan iklan.Rp 29.000/bulan (Platinum)CubMuStreaming gratis dengan ribuan film internasional, K-Drama, sinetron, serial, dan live TV Indonesia.GratisWeTVSpesialis drama Asia (Cina, Korea, Thailand).Rp 33.000/bulan (VIP)ViuDrama Korea, variety show, dan film Asia.Rp 30.000/bulan (VIP)iQIYIDrama Asia dan anime populer.Rp 39.000/bulan (VIP)GenflixFilm Indonesia, Hollywood, dan series eksklusif.Rp 25.000/bulan (premium)KlikFilmFilm lokal, internasional, dan festival dengan harga sewa murah.Rp 4.000/film

    Platform-platform ini tidak hanya legal, tapi juga mendukung industri kreatif dengan membayar royalti kepada pembuat konten. Keamanannya terjamin karena bebas dari iklan berbahaya, dan video streaming dalam resolusi HD tanpa buffering berlebih. Beberapa bahkan punya fitur offline download yang aman.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Transporter-15 SpaceX Luncurkan Misi Berbagi Tumpangan “
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • 2
                    
                        Investasi Rp 71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim
                        Nasional

    2 Investasi Rp 71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Nasional

    Investasi Rp 71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Mirae Asset Sekuritas dilaporkan oleh seorang nasabahnya, Irman (70), ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses.
    Laporan Irman ke
    Bareskrim Polri
    ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.
    Laporan dugaan ilegal akses tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
    “Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore.
    Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT
    Mirae Asset Sekuritas
    Indonesia.
    Pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
    Semua bukti serta surat laporan polisi yang dilaporkannya tersebut juga sempat ditunjukkan Krisna kepada awak media di lokasi Gedung Bareskrim Polri.
    Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau ilegal akses dan/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Secara singkat, Krisna menjelaskan kronologi lenyapnya investasi miliaran milik kliennya.
    Awal mula kliennya menyadari ada dugaan akses ilegal pada 6 Oktober 2025.
    Ia mengatakan, Irman mendapatkan pemberitahuan konfirmasi transaksi (
    trade confirmation
    ) aset lewat akun emailnya yang terdaftar dalam akun sekuritas, pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB.
    Padahal, Krisna menyebut, kliennya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
    “Yang di mana bahwa klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu,” tegas Krisna.
    Setelahnya, Krisna menyebut kliennya mengecek aset-aset investasi di akun sekuritas miliknya.
    Namun, aset-asetnya yang dibelinya sudah lenyap hilang tanpa kejelasan.
    Aset milik Irman tiba-tiba berubah menjadi aset yang sama sekali tak diketahui korban.
    “Sebelumnya portofolio daripada klien kami, klien kami mempunyai saham itu di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, BP. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” ujar Krisna.
    Sehari setelahnya, Irman langsung membuat laporan ke pihak perusahaan Mirae Asset Sekuritas terkait dugaan akses ilegal.
    Pihak sekuritas pun sempat mendatangi langsung kliennya untuk membahas dugaan akses ilegal tersebut.
    Menurut Krisna, dalam pertemuan itu, pihak perusahaan juga sudah mengakui bahwa memang aktivitas transaksi tanggal 6 Oktober tersebut tidak dilakukan oleh Irman.
    “Lalu kemudian tanggal 7 itu kita melaporkan ya, kita melaporkan. Lalu kemudian dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang pihak Mirae mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri, dalam hal ini adalah Pak Irman,” papar Krisna.
    Menurut Krisna, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, juga tidak ada tanda-tanda peretasan terhadap server atau akun nasabah.
    Oleh karenanya, pihak kuasa hukum menduga ada indikasi akses ilegal yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengetahui soal data akun nasabah.
    “Jadi, Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal itu, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah,” lanjut Krisna.
    Krisna mengungkapkan kliennya sudah melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini dengan pihak perusahaan pada 7 Oktober 2025.
    Setelah pertemuan itu, pihak perusahaan sekuritas juga mengaku kepada Irman akan melakukan investigasi internal.
    Namun, hingga kini tidak ada kelanjutan.
    Pihak kuasa hukum Irman juga telah melakukan upaya somasi, namun tak kunjung mendapat respons.
    “Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” tutur Krisna.
    Pihak Kompas.com sudah berupaya menghubungi dan meminta tanggapan dari pihak Mirae Asset Sekuritas.
    Namun, pihak perusahaan masih belum memberikan tanggapan resmi soal pelaporan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan yang diajukan publik figur Inara Rusli terkait penyebaran rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di rumahnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE.

    “Betul, Mas (ada laporan tersebut),” kata Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, saat dihubungi media, Jumat, 28 November 2025.

    Terkait siapa pihak yang dilaporkan, Rizki menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses pendalaman masih berlangsung.

    “Terlapornya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, istri Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, membawa rekaman CCTV yang diduga berisi video suasana di kamar Inara ke polisi sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

    Mawa mengakui bahwa orang pertama yang memberi tahu soal rekaman CCTV tersebut kepada Insan adalah kakak kandungnya.

    “Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu,” ucapnya.

    “Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang mana janji suci itu benar-benar dilanggar,” ungkapnya.

    Ia mengaku syok setelah melihat video CCTV tersebut. Menurut Mawa, Insan seharusnya menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam keluarga.

    “Melihat itu tuh sampai kayak ‘Allahu Akbar’, langsung kayak ‘Ya Allah, masa sih?’ Kayak dunia seolah runtuh banget,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Inara dan Insan pertama kali muncul setelah Wardatina Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.

    Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

  • Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, jika Polda Metro Jaya tidak menaikkan ke tahap penyidikan.
    “Kami sampaikan kalau itu (naik penyidikan) tidak dilakukan, maka kami minta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atau penyelidikan
    kasus kematian
    Arya Daru,” kata
    Kuasa hukum
    Nicolay Aprilindo dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Nicolay, permintaan status kasus kematian Arya Daru naik penyidikan agar polisi bisa memeriksa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
    “Kami minta dilakukan gelar perkara dan dinaikkan kepada tingkat penyidikan agar ada upaya paksa untuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui tentang kematian misterius dari almarhum atau mungkin patut diduga terlibat dalam terbunuhnya almarhum
    Arya Daru Pangayunan
    ,” ujar Nicolay.
    Lebih lanjut, dia mengatakan dalam tahap penyelidikan saat ini, polisi memiliki keterbatasan dalam memanggil saksi-saksi yang keterangannya dinilai janggal atau belum mendalam.
    Salah satu yang disorot adalah keterangan penjaga kos bernama Siswanto, sopir taksi hingga wanita berinisial V.
    Nicolay memaparkan, ada perbedaan keterangan saksi terkait keberadaan Arya Daru saat kejadian.
    Dalam keterangan awal, Siswanto mengaku bertemu Arya Daru di ruang makan kos pukul 22.15 WIB, Senin (7/7/2025). Namun pemeriksaan selanjutnya, Siswanto mengaku tidur di kamar sejak pukul 16.00 WIB hingga dini hari karena hujan.
    “Inilah pertentangan keterangan yang diberikan oleh Siswanto. Sehingga kami minta untuk saksi diperdalam. Kemudian agar saksi penjaga kos, pemilik kos, itu betul-betul diperdalam pemeriksaannya,” kata Nicolay.
    Selain itu, dia juga meminta pendalaman terhadap sopir taksi yang mengantar Arya Daru dan dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum meninggal.
    “Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
    Selain mendesak kenaikan status ke penyidikan, tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli pembanding dalam gelar perkara.
    Terutama, terkait temuan luka memar di dada korban yang belum bisa dipastikan mekanismenya oleh dokter forensik.
    Direktur Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada permukaan lakban tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang melilit kepalanya. Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi Palsu, Bareskrim: Yang Asli Ada Nomor Seri

    Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi Palsu, Bareskrim: Yang Asli Ada Nomor Seri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan lencana Polri yang ditemukan dalam mobil pengangkut ekstasi adalah palsu.

    Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario mengatakan lencana tersebut memang tidak ada perbedaan jika dilihat secara sekilas. Namun, apabila dilihat secara mendalam maka akan ditemukan perbedaan yang signifikan.

    “Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda,” ujar Sunario di Bareskrim, Selasa (25/11/2025).

    Kemudian, dia menjelaskan bahwa lencana asli milik Polri memiliki ciri khusus. Meskipun tak dijelaskan secara detail, Sunario mengatakan lencana asli Polri memiliki nomor seri yang sudah teregister. Selain itu, terdapat juga perbedaan dari ukuran dan warna antara lencana Polri palsu dan asli.

    “Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya. Dan juga ada nomor serinya, yang teregister,” Imbuhnya.

    Adapun, berdasarkan keterangan kurir narkoba yang sudah ditetapkan tersangka yakni Muhammad Raffi, lencana itu sudah berada di dalam mobil sejak dibeli sekitar Juni 2025.

    “Lencana ini ada di dalam mobil, yang mana mobil ini dibeli 6 bulan yang lalu oleh MR. Dan lencana ini sudah ada di dalam dashboard mobil tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Raffi merupakan sopir Nissan X Trail. Mobil itu mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung pada Kamis (20/11/2025). 

    Berdasarkan hasil temuan petugas, mobil SUV itu mengangkut narkoba yang disimpan dalam sejumlah tas. Pil ekstasi itu memiliki berbagai macam warna yang mencapai 207.529 butir.

    Barang bukti ini pun kini telah diserahkan ke Mabes Polri usai penanganan kasusnya ditangani oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.