Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Sebelum Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Hasil Rekayasa

    Sebelum Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Hasil Rekayasa

    JAKARTA – Pakar Telematika, Roy Suryo menyebut telah menganalisis ijazah milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara digital forensik. Hasilnya, ditemukan indikasi dokumen tersebut telah direkayasa atau editing.

    Perihal tersebut disampaikannya sebelum menjalani gelar perkara khusus terkait dugaan keabsahan ijazah milik Jokowi di Bareskrim Pori.

    Proses analisa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) milik Jokowi tersbut diketahui menggunakan Eror Level Analisis (ELA).

    “Kesimpulan yang pertama hasil dari ELA atau Eror Level Analisis, ijazah-nya Joko Widodo itu sudah ada rekayasa atau sudah ada editing,” ujar Roy Suryo di Bareskrim Polri, Rabu, 9 Juli.

    Kesimpulan itu ditarik karena pada proses analisa, ijazah Jokowi menujukan adanya kerusakan pada logo dan pas foto.

    Sementara, sambung Roy Suryo, jika dibandingkan dengan hasil analisa ijazah miliknya dengan menggunakan ELA, tidak ada kerusakan apapun.

    “Nah saya uji yang berwana tadi miliknya Jokowi ketika diperiksa pakai ELA, hasilnya apa? Rusak. Jadi ini bukti sudah ada rekayasa, logonya tidak kelihatan lagi, pas fotonya juga tidak kelihatanya lagi,” ungkapnya.

    Selain itu, Roy Suryo juga menggunakan teknologi face comparation untuk menganalisa foto di ijazah Jokowi. Hasilnya, tidak ada kecocokan antara foto di dokumen dengan saat ini.

    “Tapi foto Joko Widodo yang ada di ijazah dan yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama. Foto di ijazah tidak sama dengan aslinya sekarang,” kata Roy Suryo.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut bakal melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 9 Juli.

    Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Pihaknya akan hadir dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

    “Saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri dalam rangka gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan pada hari Rabu di Biro Wasidik Mabes Polri,” ujar Ahmad kepada wartawan, Senin, 7 Juli.

    Proses gelar perkara khusus itu sempat diagendakan pada 3 Juli. Namun, ditunda karena adanya surat permohonan penundaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    Pada surat itu, TPUA memohon kepada Bareskrim Polri untuk melibatkan beberapa nama-nama dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

    Nama-nama yang dimaksud yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.

  • Penyelewengan BBM Bersubsidi Masih Terjadi, Pemerintah Diminta Lakukan Ini – Page 3

    Penyelewengan BBM Bersubsidi Masih Terjadi, Pemerintah Diminta Lakukan Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga untuk melakukan penindakan tegas penyelewengan BBM bersubsidi di berbagai wilayah.

    “Penyelewengan BBM subsidi adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Subsidi ini ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” kata dia dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

    Disampaikannya, salah satu kasus terbaru terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang mana masyarakat melaporkan dugaan pengalihan distribusi solar subsidi ke luar wilayah.

    Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap sedikitnya empat kasus besar penyalahgunaan solar subsidi sepanjang Mei hingga Juni 2025 di wilayah Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, dan Karawang, dengan total kerugian negara mencapai Rp84,5 miliar.

    Modus yang digunakan antara lain memodifikasi tangki kendaraan dan memalsukan barcode aplikasi MyPertamina.

    Menurut Alfons, situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih belum berjalan optimal.

    Ia menekankan bahwa penanganan kasus-kasus seperti ini tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Diperlukan koordinasi yang kuat dan menyeluruh antara badan usaha distribusi, pemerintah daerah sebagai pengawas lokal, serta aparat penegak hukum sebagai eksekutor penindakan.

     

  • 212 Merek Beras Diduga Curang, Mentan Amran Sebut 10 Produsen Besar Sudah Diperiksa Satgas Pangan-Bareskrim

    212 Merek Beras Diduga Curang, Mentan Amran Sebut 10 Produsen Besar Sudah Diperiksa Satgas Pangan-Bareskrim

    JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sepuluh produsen beras terbesar telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mengungkap praktik kecurangan oleh produsen beras dan melindungi konsumen.

    “Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran saat ditemui di Jakarta, Antara, Senin, 7 Juli. 

    Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terhadap 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian volume, kualitas, serta kejelasan label produk.

    Amran menegaskan, waktu penindakan saat ini dinilai sangat tepat karena stok beras nasional dalam kondisi melimpah. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, stok beras saat ini mencapai 4,2 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

    “Kalau stok sedikit, kita tak mungkin lakukan ini karena bisa berdampak pada pasokan. Tapi sekarang, stok kita banyak. Ini kesempatan emas untuk menertibkan,” tegas Amran.

    Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menemukan banyak pelanggaran pada produk beras komersial di pasaran.

    Dari 136 sampel beras premium, ditemukan bahwa 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu, 59,78 persen melampaui harga eceran tertinggi (HET) dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

    Sementara itu, dari 76 sampel beras medium ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu,

    95,12 persen melanggar HET dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

    Amran menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi petani dan pelaku usaha yang jujur.

    “Kita ingin wujudkan ekosistem yang adil. Petani tidak dirugikan, pengusaha jujur tidak dimatikan, dan konsumen mendapatkan produk yang layak,” ujarnya.

    Pemerintah berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku curang ke proses hukum.

  • 17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 17 perwira Polri mendapatkan
    kenaikan pangkat
    satu tingkat lebih tinggi pada Senin (7/7/2025).
    Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira.

    Kenaikan pangkat
    ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
    Salah satu yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar
    , yang sebelumnya berpangkat Kombes.
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar sendiri merupakan saksi ahli kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 7 Februari 2017.
    Saat itu, Muhammad Nuh Al Azhar masih berpangkat AKBP dan menduduki posisi Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
    Dalam sidang terdakwa Ahok pada Selasa (7/2/2017), Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa terdapat empat video yang berkaitan dengan pidato Ahok di di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
    Setelah dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa video tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
    Selain dalam
    kasus Ahok
    , Muhammad Nuh Al Azhar juga dihadirkan sebagai ahli dalam kasus
    kasus kopi sianida
    yang melibatkan nama Jessica Wongso.
    Dalam sidang pada Senin (18/11/2024), Muhammad Nuh Al Azhar dihadirkan sebagai Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri yang membantah rekaman CCTV channel 9 yang diserahkan oleh pihak Jessica Wongso merupakan barang bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK).
    Saat itu, Nuh menegaskan, rekaman CCTV channel 9 ini sudah pernah diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
    Begitu pula dengan rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam wawancara di stasiun TV.
    “(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada ada perbedaan,” ujar Nuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kick Off Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Jilid II Dimulai Pekan Depan

    Kick Off Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Jilid II Dimulai Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memasuki babak baru.

    Hal itu terjadi usai kubu pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas keputusan penghentian perkara atau SP3 yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Oleh karenanya, TPUA mengajukan gelar perkara khusus agar kasus Jokowi ini bisa ditinjau ulang. Pengajuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada akhir Juni.

    Pada intinya, pelapor menginginkan sejumlah nama agar dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini agar keputusan penghentian penyidikan bisa diterima TPUA.

    “Pendumas dalam hal ini TPUA tanggal 2 Juli 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (3/7/2025).

    Adapun, sejumlah nama yang diajukan oleh TPUA adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan hingga sejumlah pihak dari DPR RI serta Komnas HAM.

    Dalam hal ini, kata Truno, pihaknya telah menetapkan bahwa jadwal gelar perkara khusus itu bakal berlangsung pada pekan depan atau tepatnya pada Rabu (9/7/2025).

    “Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yg dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9,” pungkas Trunoyudo.

    Kubu Jokowi Nilai Berlebihan 

    Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menilai bahwa pengajuan gelar perkara khusus perkara ijazah kliennya ini dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Namun demikian, Rivai menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” tuturnya.

    Lebih jauh, Rivai juga mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Di SP3 Bareskrim 

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan ada dan tidaknya tindak pidana dalam perkara ini.

    Kemudian, dari hasil analisis yang telah dilakukan penyidik korps Bhayangkara telah menyimpulkan bahwa ijazah SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.

    “Namun, dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” jelas Rahardjo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025.

    Dengan demikian, maka aduan yang sempat dilayangkan oleh TPUA mengenai temuan publik cacat hukum ijazah sarjana Jokowi menjadi tidak terbukti. Selain itu tindak pidana juga tak ditemukan. 

  • Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah palsu yang digelar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

    Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Kemudian, dia berpandangan bahwa gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Rivai mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa giat gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi bakal digelar pada Rabu (9/7/2025).

    Nama-nama yang baru terungkap bakal hadir dalam gelar perkara itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR. 

    “Gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tutur Trunoyudo.

  • Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia di Indonesia yang diduga melibatkan eks kepala desa di Aceh Timur.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut pada hari Selasa 1 Juli 2024 pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

    Dia menjelaskan kedua tersangka itu yakni Teuku Muhammad Akbar dan Khairul yang bertugas sebagai kurir untuk memasukkan narkotika asal Malaysia ke Indonesia.

    “Dari tangan tersangka, tim telah berhasil mengamankan 45 bungkus narkotika yang disimpan di dalam 2 karung dan 1 tas,” tutur Eko di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Menurutnya, setelah diinterogasi, 2 orang tersangka itu mengaku disuruh oleh mantan Kepala Desa bernama Bayhaqi alias Boy untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal dan diberi upah Rp45 juta untuk dua tersangka.

    “Bayhaqi alias Boy ini mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD dari Partai Aceh ya,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sudah memasukkan Bayhaqi alias Boy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

    “Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Bayhaqi,” ujarnya

  • Bareskrim Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

    Bareskrim Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara khusus terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus itu merupakan permintaan dari pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada akhir Juni.

    “Jadi terdahulu surat pendumas kemudian ditindaklanjuti tanggal 30 Juni yang lalu perihal undangan gelar perkara khusus,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Dia menambahkan, pendumas yakni TPUA kemudian mengajukan surat permohonan terkait dengan pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini.

    Selanjutnya, pihak Bareskrim sejatinya bakal melakukan gelar perkara khusus itu pada pekan ini. Namun, kata Truno, pendumas telah melakukan ralat terkait pihak yang ingin dihadirkan dalam perkara ini.

    Nama yang dihadirkan itu mulai dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR RI. Dengan demikian, gelar perkara khusus itu bakal dilakukan atau dijadwalkan pada Rabu (9/7/2024).

    “Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, gelar perkara khusus ini muncul atas keberatan pihak pelapor yakni TPUA terhadap kesimpulan yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.

    Adapun, pernyataan Bareskrim soal ijazah Jokowi asli ini telah diumumkan pada Kamis (22/5/2025). Kala itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Menurutnya, bahwa keaslian ijazah Jokowi dilakukan berdasarkan dengan penelitian laboratorium forensik. Pihaknya juga sempat menganalisa alat mesin ketik yang digunakan dalam skripsi tersebut. 

    “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani.

  • 10 Produsen Beras Kakap Dipanggil Polisi!

    10 Produsen Beras Kakap Dipanggil Polisi!

    Jakarta

    Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 produsen beras terbesar yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi dan pengemasan beras.

    Hal ini menyusul temuan mengejutkan dari hasil investigasi terhadap 268 merek beras yang beredar di pasar.

    “Bayangkan, 86% tidak sesuai dengan standar. Hari ini, pemanggilannya sudah dilayangkan, yang pertama ada 10 yang terbesar dipanggil dan kami sudah terima serta lihat tembusan panggilannya,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

    Langkah tegas ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Amran mengaku sempat diingatkan berhati-hati karena kasus tersebut melibatkan pengusaha besar.

    “Saya bilang ini perintah Bapak Presiden untuk selesaikan yang korupsi dan mafia diberesin. Saya bilang, siap Bapak Presiden, akhirnya kami tindak lanjuti,” tambah Amran.

    Menurut Amran nama-nama perusahaan pelaku pelanggaran belum diumumkan karena menunggu proses resmi dari pihak kepolisian agar barang bukti tidak dihilangkan. Dia memastikan usai proses penindakan tersebut selesai, pihaknya akan mengumumkan ke publik.

    “Semua terumumkan secara otomatis kalau sudah dipanggil oleh penegak hukum,” jelas Amran.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun lapangan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, serta Kepolisian ke pasar. Ternyata ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.

    Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

    Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Bahkan, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET. Sementara 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.

    Sedangkan untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

    Lihat juga Video Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman

    (rea/hns)

  • Gelar Perkara Laporan Eggy Sudjana Digelar Besok, Rismon Sianipar Minta Gus Nur dan Bambang Tri Hadir

    Gelar Perkara Laporan Eggy Sudjana Digelar Besok, Rismon Sianipar Minta Gus Nur dan Bambang Tri Hadir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, diundang hadir dalam gelar perkara Bareskrim Polri mengenai laporan dari Prof. Eggy Sudjana, Kamis (3/7/2025) besok.

    Dikatakan Rismon, dalam gelar perkara yang akan dilakukan di ruang Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 10 itu, bukan hanya pihak TPUA yang dihadirkan.

    “Dalam gelar perkara khusus besok, kami berharap bukan hanya pihak TPUA yang boleh menghadirinya,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Rabu (2/6/2025).

    Menurut Rismon, Pakar Telematika Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga diundang TPUA pun seyogyanya hadir dalam gelar perkara tersebut.

    “Juga Gus Nur, maupun Bambang Tri sebaiknya bisa menghadiri gelar perkara,” ucapnya.

    Ia beranggapan bahwa jika hanya tim TPUA yang hadir dalam gelar perkara, mereka tidak sepenuhnya memahami detail dokumen Jokowi yang diperkarakan.

    “Apabila hanya tim TPUA yang menghadiri, maka mereka tidak akan paham terkait hal-hal detail terkait menguji keotentikan sejumlah dokumen,” Rismon menuturkan.

    “Termasuk di dalamnya lembar pengesahan skripsi Jokowi, ijazahnya, dan dokumen akademik lainnya,” tambahnya.

    Rismon bilang, atas alasan tersebut, TPUA yang diwakili Muslim Arbi mengajukan nama-nama yang akan dihadirkan di Bareskrim Polri dalam gelar perkara.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara khusus atas laporan dari Prof. Eggy Sudjana, yang juga dikenal sebagai bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah Jokowi.

    Undangan resmi tersebut dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dengan nomor: B/3343/VI/RES.1.24/2025/Dittipidum tertanggal 30 Juni 2025.