Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

    Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

    Kuningan, Beritasatu.com – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban memohon pemerintah segera memulangkan mereka setelah mengaku mengalami penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan selama enam bulan berada di negara tersebut.

    Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan para korban menangis meminta pertolongan. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi sesampainya di Kamboja justru ditempatkan di sebuah apartemen tanpa kejelasan pekerjaan maupun kontrak kerja.

    Dari tujuh WNI tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Lima korban lainnya berasal dari Jakarta, Karawang, Lampung, Riau, dan Manado.

    Keluarga korban di Kuningan baru mengetahui kondisi ini setelah video para korban viral di media sosial. Haryana, ayah salah seorang korban, mengaku terkejut dan berharap pemerintah segera bertindak.

    “Kami berharap anak saya bisa pulang, saya mohon bantuan pemerintah untuk memulangkan anak saya,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kuningan bergerak cepat dengan mendatangi keluarga korban untuk menggali keterangan lebih lanjut. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri.

    “Polres Kuningan bersama pihak keluarga kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri sebagai dasar penyelidikan sekaligus upaya percepatan pemulangan para korban ke Indonesia,” pungkasnya.

  • Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel

    Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel

    Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil sekitar 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.
    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
    Bareskrim Polri
    Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa 27 sampel
    kayu gelondongan
    yang terbawa arus diambil untuk mendalami asal-usulnya.
    “Posko sudah didirikan 3 km dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil,
    police line
    terpasang,” kata Irhamni dalam keterangan persnya, Senin (8/12/2025).
    Selain itu, Kepala
    Desa Garoga
    dan sejumlah saksi sudah diperiksa guna mendalami soal kayu gelondongan yang terbawa arus di sana.
    “Pemeriksaan kepala desa dan saksi-saksi telah dilakukan,” tuturnya.
    Irhamni mengatakan, Polri juga menggandeng ahli untuk mendalami soal jenis dan spesifikasi kayu-kayu gelondongan yang disita tersebut.
    Hasil pemeriksaan sementara mencatat bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya.
    Selain itu, penyidik menduga ada peran manusia dalam penebangan kayu-kayu itu.
    Sebab, pada kayu yang disita terdapat bekas gergaji hingga alat berat.
    “Identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar, kayu hasil longsor, kayu hasil pengangkutan
    loader
    ,” terang dia.
    Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di
    banjir Sumatera
    ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Aparat negara pun terlibat menelusuri asal usul
    kayu gelondongan di banjir Sumatera
    .
    Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
    Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan
    pembalakan liar
    yang menyebabkan banjir di Sumatera.
    “Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim,” kata Sigit, Kamis (4/12/2025) lalu.

    Salurkan bantuan Anda untuk korban banjir Sumatera lewat tautan kanal donasi di bawah ini:
    https://kmp.im/BencanaSumatera
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang menyebut lembaga tersebut menyita aset senilai Rp 700 miliar dari Linda Susanti, saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK menegaskan, tidak ada penyitaan aset berharga, melainkan hanya dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons laporan Linda Susanti terhadap oknum penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang sitaan yang dinilai mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada barang berharga, kemudian juga uang yang disita. Itu yang menjadi polemik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/12/2025).

    Menurut Asep, langkah Linda melaporkan dugaan tersebut ke Dewas merupakan proses yang tepat agar seluruh klaim dapat diuji secara objektif. KPK, tambahnya, siap menyandingkan bukti penyitaan yang mereka lakukan dengan bukti yang disampaikan pihak pelapor.

    “Kalau dari kami tidak melakukan itu. Tapi tentunya nanti kan yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti. Nah buktinya apa? Nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda itu bawa, nantinya akan disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.

    Ia menegaskan pentingnya pembuktian agar polemik tidak berkembang ke arah yang tidak berdasar.

    “Sehingga menjadi jelas siapa sebenarnya yang benar dalam hal ini. Apakah benar KPK melakukan penyitaan tersebut, atau oknum, atau ada pihak-pihak lain yang justru memanfaatkan kami atau KPK seperti itu,” ujar Asep.

    KPK menyatakan telah mengikuti perkembangan tuduhan tersebut sejak pertama kali muncul melalui sebuah podcast hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. KPK juga telah memberikan klarifikasi internal melalui Inspektorat dan Biro Hukum.

    Meski demikian, KPK memilih tidak melaporkan balik Linda Susanti dan akan menunggu proses klarifikasi resmi berjalan di aparat penegak hukum.

    “Biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki saat nanti diklarifikasi oleh penyidik dari Bareskrim,” pungkas Asep.

    Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan KPK atas berkembangnya informasi liar mengenai nilai aset sitaan yang dikaitkan dengan penyidikan TPPU Hasbi Hasan.

  • Kemarin, LPG masuk wilayah terisolir hingga tersangka kasus Cikande

    Kemarin, LPG masuk wilayah terisolir hingga tersangka kasus Cikande

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Kamis (4/12), mulai dari LPG berhasil masuk di Bireun (Aceh) dan Tapanuli Tengah (Sumut) yang terisolir akibat bencana, hingga Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande.

    Berikut sajian berita bidang ekonomi yang dirangkum LKBN ANTARA.

    LPG berhasil masuk di Bireun dan Tapteng yang terisolir akibat bencana

    Pemerintah bersama Pertamina akhirnya berhasil memasok kebutuhan LPG masyarakat di wilayah-wilayah yang terisolir akibat terputusnya jalur pasokan pascabanjir dan longsor seperti di Bireun, Aceh dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

    Terputusnya jembatan di Bireun, Aceh, menyebabkan pemerintah memasok kebutuhan LPG di wilayah terdampak Aceh bagian utara melalui dua jalur. Pertama, dari sisi utara melalui kapal yang memuat skid tank dari terminal LPG Arun (Lhokseumawe) ke Banda Aceh.

    Selengkapnya baca di sini.

    Sumbar surati Presiden pembatalan pemotongan TKD untuk tangani bencana

    Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp2,6 triliun untuk membantu penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

    “Di tengah upaya penanggulangan dan pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi, Sumbar sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Kamis.

    Selengkapnya baca di sini.

    Super Air Jet delay beruntun, penumpang ke Sumbar tertahan belasan jam

    Ratusan penumpang Super Air Jet tujuan Padang terpaksa menunggu hingga belasan jam di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, akibat penundaan beruntun penerbangan IU-810 rute Jakarta–Padang.

    Penerbangan yang semula dijadwalkan berangkat pukul 13.05 WIB itu pertama kali ditunda menjadi pukul 18.10 WIB. Penumpang masih menerima keputusan tersebut karena maskapai itu dinilai kerap mengalami keterlambatan.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pos Indonesia upayakan penyaluran BLT Kesra di daerah bencana Sumatera

    PT Pos Indonesia (Persero) terus berupaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025, termasuk di wilayah terdampak bencana di Sumatera, dengan skenario layanan khusus di daerah yang belum beroperasi penuh.

    Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia Haris mengatakan, sejumlah kantor pos terdampak bencana sempat tidak beroperasi penuh, terutama di Langsa dan Sibolga, namun kini secara bertahap kembali berjalan dan mulai melakukan upaya penyaluran.

    Selengkapnya baca di sini.

    Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande

    Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) menyampaikan Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

    “Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande

    Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,

    Jakarta (ANTARA) – Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) menyampaikan Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

    “Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Kamis.

    Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.

    Polisi juga telah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dan yang bersangkutan resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

    Dirinya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengecekan paparan radiasi yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

    Dari hasil pengukuran, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Pendalaman lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan tersebut.

    PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada Juli 2025. Dalam proses produksinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan barang bekas.

    Bara menyampaikan, bahan baku dipress, dilebur dalam tungku dengan suhu antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, kemudian dicetak menjadi billet sepanjang empat meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk stainless steel.

    Selama 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton.

    “Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok,” katanya lagi.

    Dalam penyelidikan, kata dia pula, aparat juga menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

    Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan. Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi yang terdiri atas pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, para pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.

    Atas perbuatannya, kata dia lagi, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Sardo MP Sibarani menyampaikan ancaman hukuman yang akan dihadapi bersangkutan yakni pidana 3 sampai 10 tahun, serta denda Rp8 miliar.

    “Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar,” kata dia pula.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi Reformasi minta Kapolri kaji ulang penindakan ribuan demonstran

    Komisi Reformasi minta Kapolri kaji ulang penindakan ribuan demonstran

    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.

    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Diungkapkan Jimly, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang karena jumlah tersebut terlalu besar.

    Komisi pun merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan meringankan penegakan hukum pelaku perempuan, anak-anak dan difabel, baik disabilitas fisik maupun mental, agar jumlah tersebut bisa berkurang.

    “Kami minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan,” ucapnya.

    “Jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” imbuhnya.

    Dalam konferensi pers pada September 2025 lalu, Polri mengumumkan bahwa Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu.

    Dari jumlah tersebut, total terdapat 959 tersangka yang diamankan yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.

    Polda yang paling banyak mengamankan tersangka orang dewasa adalah Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 200 tersangka. Sementara itu, polda yang paling banyak mengamankan tersangka anak adalah Polda Jawa Timur (Jatim) yang sebanyak 140 anak.

    Lalu, dari 295 anak berhadapan hukum (ABH) yang diamankan oleh 11 polda jajaran, total terdapat 68 anak yang telah diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.

    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 

    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 

    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 

    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 

    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 

    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 

    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 

    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 

    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 

    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 

    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 

    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 

    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 

    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 

    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 

    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 

    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 

    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 

    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 

    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 

    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 

    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 

    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 

    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
     
    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 
     
    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 
     
    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 
     
    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 
     
    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 
     
    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

     
    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 
     
    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 
     
    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 
     
    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 
     
    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 
     
    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 
     
    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 
     
    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 
     
    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 
     
    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 
     
    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 
     
    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 
     
    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 
     
    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 
     
    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 
     
    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 
     
    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 
     
    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 
     
    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Polri-Kemenhut turunkan tim selidiki kayu gelondongan dalam banjir

    Polri-Kemenhut turunkan tim selidiki kayu gelondongan dalam banjir

    “Kami (Polri) secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan, pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Sumatera.

    “Kami (Polri) secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan, pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

    Kapolri memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses oleh kepolisian.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki asal kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir di Sumatera.

    “Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

    Ia mengatakan bahwa asal kayu gelondongan tersebut belum diketahui. Namun, penyelidikan saat ini tengah berjalan.

    Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

    Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Hal itu karena sepanjang 2025 saja, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

    Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani/Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Misteri Pengorder 57 Kontainer Batu Bara Ilegal IKN di PN Surabaya Belum Terungkap

    Misteri Pengorder 57 Kontainer Batu Bara Ilegal IKN di PN Surabaya Belum Terungkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan pengiriman batu bara sebanyak 57 kontainer ilegal yang melibatkan Direksi PT Best Prima Energy (BPE), Yuyun Hermawan, dan Chairil Almuthari sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu mengungkap siapa pihak pengorder atau penerima akhir dari 57 kontainer batu bara yang didatangkan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. Kasus ini menyoroti praktik penyelundupan komoditas tambang tanpa izin resmi.

    JPU Hajita Cahyo Nugroho mendatangkan dua saksi, yaitu Yulia selaku Kepala Cabang (Kacab) di PT Meratus Line (ML) dan Bekti Perbawa selaku karyawan dari PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).

    Yulia, yang bersaksi di awal, mengatakan dirinya mengenal Yuyun Hermawan sebagai relasi yang bekerja sama dalam bentuk pengiriman lewat jasa pelayaran PT ML, namun ia tidak mengenal terdakwa Chairil Almuthari.

    “Ada hubungan kerja sama perusahaan PT ML dengan Yuyun Hermawan selaku Direksi PT BPE berupa pengiriman lewat jasa pelayaran,” ungkapnya.

    Yulia menjelaskan, meskipun tidak ada perjanjian kerja sama tertulis, proses pengiriman sudah berlangsung sejak akhir Juni sebelum ia menjabat Kacab di PT ML. “Kerja sama tidak ada perjanjiannya, karena sistemnya, pengirim bisa booking lalu membawa barang ke terminal,” terangnya.

    Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa biaya pengiriman per kontainer adalah sekitar Rp 5 juta, sehingga diperkirakan total keseluruhan biaya pengiriman 57 kontainer dari Balikpapan ke Surabaya senilai Rp 285 juta, namun biaya tersebut belum terealisasi pembayarannya. Saat ditanya mengenai perusahaan apa yang menjadi penerima, saksi secara tegas menyebut tidak tahu. “Tujuan ke perusahaan apa saya tidak tahu,” urai saksi.

    Terkait dokumen PT BPE sebelum pengiriman, Yulia menjelaskan beberapa dokumen diterima PT ML kemudian diproses untuk mengeluarkan Bill Of Landing. Namun, PT ML tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi keaslian dokumen.

    “Yuyun Hermawan mewakili PT BPE yang berkomunikasi langsung terkait pengiriman 57 kontainer batu bara disertai beberapa dokumen. PT ML tidak berwenang verifikasi keaslian dokumen,” ujar saksi.

    Sementara, Bekti Perbawa selaku karyawan PT TPU, perusahaan yang bergerak di bidang surveyor inspeksi muatan batu bara, juga masih belum bisa menyingkap tabir siapa nama penerima 57 kontainer tersebut. Bekti menerangkan, perusahaan PT TPU menerima data dari Shipper lalu menerbitkan Instructions dan melakukan verifikasi secara teknis di lapangan.

    “Kegiatan di lapangan guna memastikan sesuai secara SO, untuk memastikan kami berpegang surat dari shiper,” ucapnya.

    Bekti Perbawa juga mengaku memiliki sertifikasi kompetensi untuk verifikasi di wilayah Samboja, yaitu tempat penumpukan atau gudang batu bara. Di ujung keterangannya, Bekti menyatakan lupa siapa pihak yang melakukan pembayaran royalti. Atas keterangan kedua saksi, kedua terdakwa, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, masing-masing menyatakan tidak keberatan.

    Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Hajita Nurcahyo, terdakwa Yuyun Hermawan didakwa melakukan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal dari Kalimantan untuk didistribusikan ke Surabaya. Terdakwa diduga telah membeli batu bara ilegal dari penambang tanpa izin, termasuk dari seorang oknum perwira pertama militer di Balikpapan yang disebut Kapten AY, serta dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer Letkol Purnawirawan HD.

    Total 57 kontainer yang memuat 1.140 ton batu bara ilegal dari kawasan IKN ini berhasil digagalkan Bareskrim Polri saat sidak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu. Rencananya, batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer. Atas perbuatannya, Yuyun dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [uci/beq]

  • Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

    Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki soal illegal logging alias penebangan liar yang muncul saat bencana banjir di Sumatra.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menyatakan penyelidikan ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan penebangan liar tersebut.

    “Sedang penyelidikan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

    Dia menambahkan sebagai awalan penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri bakal mencari asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra.

    “Belum tahu asalnya, ya [sedang diselidiki],” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). 

    Langkah ini diambil menyusul temuan kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisasi. 

    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” kata Junanto, dikutip Senin (1/12/2025).