Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Jerat Kurir 38 Kg Sabu dengan TPPU, Aset Mobil-Tanah Disita

    Bareskrim Jerat Kurir 38 Kg Sabu dengan TPPU, Aset Mobil-Tanah Disita

    Jakarta

    Bareskrim Polri menjerat tersangka HW (34), kurir 38 kilogram sabu yang ditangkap di Dumai, Riau, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga hasil penjualan narkoba disita Bareskrim mulai dari mobil Toyota Alphard hingga belasan lembar surat tanah.

    “Barang-barang berharga, pengakuan tersangka HW merupakan hasil dari penjualan narkoba dari tahun 2021 sampai sekarang. Kita jerat dia dengan TPPU juga,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

    Foto: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kurir sabu, salah satunya mobil Yaris. (dok. Istimewa)

    Aset-aset tersangka ini disita Bareskrim Polri dari 3 TKP, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau (TKP 1), serta di Jalan Simpang Sungai Buaya RT 01 RW 01 Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan rumah tersangka HW.

    Tersangka HW ditangkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan investigasi terkait informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan di Bengkalis, Riau. Hingga akhirnya, tim opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka HW yang merupakan kuda darat atau kurir.

    Ada juga motor trail KLX yang disita dari rumah tersangka di Riau. (dok. Istimewa)

    HW ditangkap di Dumai, Riau, pada Kamis (24/7). Dari tangan HW, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.

    Dalam penangkapan itu, tim opsnal juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Disita pula tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

    Foto: Mobil Pajero warna hitam ini juga termasuk disita dari kurir narkoba. (dok. Istimewa)

    TKP 1 (lokasi penangkapan):

    Kardus jumbo warna coklat berisi 14 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 14 kg dan sebungkus ekstasi seberat 2 kg berjumlah kurang lebih 5.000 butirKadrus lain yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 6 kg dan 8 bungkus ekstasi berisi 40.000 butirKardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 18 kg sabu dengan kemasan teh China dan 10.000 butir ekstasi6 ponsel (Oppo A60, Iphone 15 Pro Max, ZTE Blade A35, Samsung Galaxy A05s, Samsung S24 Ultra dan Iphone 14 Pro Max)Uang tunai Rp 2.600.000, dan RM 1.000Mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-805-GR.STNK mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-1633-YAMMobil Toyota Yaris BM-1713-LX warna hitamMobil Toyota Alphard BK-111-RT warna putihSepeda motor Yamaha 125 ZR warna biru tanpa nopolSepeda motor Nmax warna hitam BM-5318-PAESepeda motor Kawasaki Ninja warna merah BM-2099-WRSepeda motor Yamaha ZR tanpa nopol warna biru oranyeSepeda motor Yamaha RX-King warna hitam hijau BM BK-3383-DWSepeda motor Trail KX-250 warna hijau tanpa nopolSepeda motor Yamaha RX-King warna merah BM BK-4996Sepeda motor Trail anak-anak warna hijau tanpa nopolRibuan ekstasi di gudang dengan kondisi hancurFoto: Dua pucuk senjata api laras pendek hingga belasan surat tanah ikut disita. Diduga barang-barang ini hasil pencucian kasus narkoba. (dok. Istimewa)

    TKP 3 (rumah tersangka):

    Plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram1 pucuk senpi laras pendek merk Bareta dengan amunisi 10 butir kaliber 9,19 milimeter1 pucuk senpi laras pendek merk Sigsauer dengan amunisi 39 butir kaliber 7,65 milimeterMobil Mitsubshi Pajero Sport warna hitam Nopol BM-1718-YD1 unit motor Vespa Metik warna kuning tanpa nopol14 lembar surat tanah1 unit brangkas

    Tersangka HW dan barang bukti tersebut dibawa ke Bareskrim Polsi untuk pengembangan lebih lanjut. Tim saat ini masih mengusut bandar jaringan di atas tersangka.

    (mea/jbr)

  • Polisi Minta Produsen Turunkan Harga Sesuai Mutu Kemasan

    Polisi Minta Produsen Turunkan Harga Sesuai Mutu Kemasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas alias Satgas Pangan Polri telah meminta produsen agar menurunkan harga beras premium dengan isi yang tidak sesuai kemasan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah produsen beras untuk menyampaikan permintaannya itu.

    “Sudah kami lakukan pemeriksaan dengan memerintahkan mereka melakukan penjualan atas produk tersebut disesuaikan dengan komposisi yang benar. Artinya apa? Menurunkan harga,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Dia menekankan, permintaan itu khusus kepada produsen yang diduga pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan.  Dengan demikian, produsen telah diminta agar menurunkan harga sesuai atau di bawah harga eceran tertinggi alias HET.

    “Turunkan harga sesuai HET atau di bawah HET sesuai dengan komposisi yang benar,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, Helfi menegaskan bahwa pengaturan harga ini diharapkan dapat mengatasi persoalan beras yang tidak sesuai mutu tanpa harus menekan stabilitas stok beras.

    “Sehingga stok tidak terganggu, penanganan perkara kita ambil penyisihan barang putih untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi barang tidak akan ada masalah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus dugaan pelanggaran mutu ini telah menyeret tiga produsen beras mulai dari PT Padi Indonesia Maju dengan merek Sania.

    Selanjutnya, PT Food Station dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Pulen dan Toko SY dengan merek Jelita. Adapun, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

  • Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!

    Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!

    GELORA.CO – Relawan Jokowi sekaligus Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu. Silfester yakin Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

    “Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over ya, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi mulai nanti penyidikan, terus ditetapkan para tersangka, mungkin lebih banyak dari lima,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

    Silfester juga mengkritisi pihak Roy Suryo dkk yang melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Dia menyebut penelitian yang dilakukan tidak tepat lantaran hanya berbekal pada unggahan di media sosial, bukan terhadap fisik ijazah Jokowi.

    “Yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di social media yang di-upload digital. Ini nggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun udah nggak bisa. Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim, laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli Pak Jokowi,” kata dia.

    “Dari pembuat ijazah, yaitu yang mengeluarkan ijazah UGM, satu-satunya nih yang mengeluarkan hanya UGM, bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon, ya kan. (UGM) mengatakan bahwa itu ijazah asli,” imbuhnya.

    Silfester yakin penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia juga yakin polisi akan menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan terhadap para pihak terlibat.

    “Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara. Jadi intinya bahwa tanpa kita mendesak, biarkan saja Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar,” imbuhnya.

    Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

    Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

    Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).

  • Ijazah palsu Jokowi, Ketua relawan Solmet dicecar 46 pertanyaan

    Ijazah palsu Jokowi, Ketua relawan Solmet dicecar 46 pertanyaan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku dicecar 46 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Tadi saya menjawab kurang lebih 46 pertanyaan yang ditanyakan mengenai kejadian ketika saya berinteraksi langsung dengan para penuduh di beberapa kegiatan di media,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

    Saat dikonfirmasi terkait kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, hal tersebut merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya.

    “Itu kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya, yang kita lihat kan kemarin pengembangan sudah sampai memeriksa beberapa saksi-saksi di Polres Surakarta, termasuk Bapak Jokowi,” kata Silfester.

    Ia juga melihat Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan UGM sudah menjalankan proses dan prosedur yang benar.

    “Kalau saya sebagai masyarakat biasa dan juga orang hukum selama ini apa yang dikatakan oleh Roy Suryo Cs, Rismon dan sebagainya itu tidak memiliki bukti-bukti dasar,” ujarnya.

    Silfester juga mempertanyakan apa motif Roy Suryo Cs melakukan hal itu kepada Jokowi karena dia menilai adanya adu domba politik.

    “Pak Jokowi ini kan sudah selesai, sudah tidak ada kepentingan beliau akan menjadi presiden lagi, yang akan tetap kita dukung itu adalah Pak Prabowo dan Mas Gibran tapi kawan-kawan ini ya kembali lagi mereka melakukan hal-hal yang tidak logis di luar nalar,” ucapnya.

    Solmet merupakan relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran di Pemilu.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri Bongkar Modus Beras Premium Palsu, Tunjuk Kesalahan Pelaku

    Polri Bongkar Modus Beras Premium Palsu, Tunjuk Kesalahan Pelaku

    Daftar Isi

    Beras Pasti Dicampur, Tapi Ada Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Pangan Polri mengungkap modus penyimpangan dalam penjualan beras yang mencatut label premium, padahal tidak memenuhi standar mutu. Meski pencampuran beras bukan hal baru, Polri menegaskan bahwa mencampur beras medium dan premium secara sembarangan melampaui batas mutu adalah pelanggaran.

    Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan praktik pencampuran sebenarnya bisa diterima, tetapi harus mengikuti aturan teknis yang berlaku.

    “Yang dimaksud dioplos itu, bukan dioplos dengan beras lain. Pasti pencampuran ada, tapi jumlah persentase seperti beras medium pecahannya 15% maksimal, tidak boleh lebih dari itu,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Dalam temuan terbaru, Satgas Pangan menemukan, sejumlah merek beras dijual sebagai premium meski tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ditemukan kadar air yang melebihi ambang batas, yang bisa menambah bobot saat ditimbang namun menyusut seiring waktu.

    “Nah ini lebih, pecahannya mungkin 20-25%. Ada yang misalnya kadar air (seharusnya) 14%, ya ini kadar airnya 20%. Artinya apa? Kadar air dalam beras, kalau dia mengandung air tentunya nambah berat. Tapi begitu beras itu makin lama makin kering, susut dia,” jelasnya.

    Aturan soal batas kandungan air ini, kata Helfi, dibuat untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian. “Makanya kenapa dibatasi 14% supaya tidak terjadi penyusutan lagi yang lebih signifikan, sehingga tidak mengurangi bobotnya,” imbuh dia.

    Atas temuan ini, Satgas Pangan telah menindak lima merek beras yang diketahui melanggar. Tindakan berupa penyelidikan laboratorium, penyitaan sampel, serta penyidikan terhadap tiga produsen utama telah dilakukan.

    Beras Pasti Dicampur, Tapi Ada Aturannya

    Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa pencampuran atau mengoplos beras memang praktik yang lumrah dilakukan dalam perberasan. Yaitu, mencampur butir patah dan butir kepala.

    Tapi, tegasnya, praktik itu harus dilakukan sesuai ketentuan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

    “Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15%. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas. Ini yang harus dijaga,” terang Arief dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

    “Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15%. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15% butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi memang ada pencampuran beras, tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah,” paparnya.

    Saat ini, sambungnya, sudah ada ketentuan kelas mutu beras premium dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023. Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah dan benda lain harus nihil.

    Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 juga menetapkan beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50%, butir kepala minimal 85,00%, butir menir maksimal 0,50%, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50%, butir rusak maksimal 0,50%, butir kapur maksimal 0,50%, benda asing maksimal 0,01%, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.

    “Kalau istilah oplosan itu cenderung berkonotasi negatif. Seperti misalnya minyak seharga Rp15.000, tapi dicampur dengan minyak seharga Rp8.000, lalu dijual dengan harga Rp15.000. Nah itu maksudnya oplos,” kata Arief.

    “Praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran,” tambahnya menegaskan.

    Ketentuan Label Beras Kemasan

    Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci soal label kemasan beras. Setiap produk beras yang diproduksi atau diimpor dan diedarkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi sebagai berikut:

    – Nama produk, jenis, dan nama dagang;

    – Berat bersih dalam satuan kilogram;

    – Kelas mutu (premium, medium, submedium, pecah);

    – Nama dan alamat produsen atau importir;

    – Asal usul beras;

    – Nomor pendaftaran;

    – Tanggal produksi dan kadaluarsa;

    – Harga Eceran Tertinggi (HET) jika dipersyaratkan;

    – Logo halal jika diwajibkan.

    Label juga boleh menampilkan klaim tertentu, seperti “pulen”, asalkan dibuktikan melalui uji kadar amilosa di laboratorium terakreditasi.

    Registrasi dan Sanksi

    Pelaku usaha yang mengemas beras untuk dijual wajib mendaftarkan produknya sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Registrasi bertujuan melindungi konsumen serta menjamin mutu dan daya saing produk.

    Pelanggaran terhadap aturan mutu dan label ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai perundang-undangan. Pemerintah juga memberikan waktu penyesuaian hingga 24 bulan bagi produsen yang sebelumnya telah mengantongi izin edar.

    5 Merek Beras Premium Bohongi di Label Kemasan

    Satgas Pangan Polri telah menaikkan status penyelidikan jadi penyidikan atas laporan terkait dugaan pelanggaran ketentuan label kemasan beras premium.

    Menyusul temuan dan laporan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait 212 merek yang diduga curang, mengklaim mutu beras tak sesuai label kemasan.

    Temuan tersebut hasil pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

    Kata Helfi, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penelusuran, dan pemeriksaan atas temuan-temuan tersebut. Ditemukan ada 5 merek beras premium hasil produksi 3 produsen yang tidak sesuai ketentuan mutu beras premium.

    Adapun tiga produsen yang telah diperiksa Bareskrim Polri, yaitu PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen), PT Togo SJ (merek Jelita dan Anak Kembar).

    Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kronologi Pengusutan Beras Oplosan Dimulai Usai Mentan Temukan Anomali saat Panen Raya

    Kronologi Pengusutan Beras Oplosan Dimulai Usai Mentan Temukan Anomali saat Panen Raya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menjelaskan kronologi pengusutan kasus beras oplosan yang diduga dilakukan sejumlah produsen.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kasus ini berawal dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidang di lapangan.

    Kala itu, Mentan Amran menyampaikan adanya anomali terkait dengan mutu dan harga beras kemasan pada Juni 2025. Dalam hal ini, Amran melaporkan 212 merek yang diduga melanggar mutu.

    “Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (17/7/2025).

    Atas temuan itu, tim Satgas Pangan Polri melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari melakukan uji sampel, penggeledahan hingga pemeriksaan saksi.

    Dalam pemeriksaan sampel beras melalui uji lab, penyidik kemudian baru mendapatkan lima merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu pada kemasan.

    “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita,” tutur Helfi.

    Adapun, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM). Kemudian, PT Food Station (FS) dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

    Setelah itu, kepolisian berketetapan meningkatkan status perkara dugaan beras oplosan ini dari penyelidikan dan penyidikan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” pungkas Helfi.

  • Bareskrim Sita 201 Ton Beras Premium Oplosan Usai Geledah 4 Lokasi

    Bareskrim Sita 201 Ton Beras Premium Oplosan Usai Geledah 4 Lokasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita 201 ton beras dalam dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan. 

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan ratusan ton itu dibagi dengan kemasan 2,5 kg hingga 5 kg beras premium dari sejumlah merek.

    “Sampai dengan hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Kemudian, dia merincikan 201 ton itu berasal dari kemasan beras premium 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.

    Adapun, tim Satgas Pangan Polri juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi mulai dari kantor dan gudang PT Food Station di Jakarta Timur; gudang PT Food Station di Subang, Jawa Barat.

    Selanjutnya, kantor dan gudang PT Padi Indonesia Maju (PIM) di Serang, Banten dan Pasar Beras Induk Cipinang.

    Adapun, Bareskrim Polri juga turut menyita sejumlah barang bukti lain mulai dari dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek hingga dokumen standar operasional produk dalam perkara ini.

    “Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah meningkatkan status perkara beras oplosan ini ke penyidikan. Di tahap ini, terdapat lima merek beras yang tengah diusut mulai dari Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Pulen dan Jelita.

  • Bareskrim Ungkap Potensi Kerugian Konsumen di Kasus Beras Oplos Capai Rp99,3 Triliun

    Bareskrim Ungkap Potensi Kerugian Konsumen di Kasus Beras Oplos Capai Rp99,3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kerugian konsumen dalam perkara beras oplosan mencapai Rp99,3 triliun per tahun.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian konsumen itu terhitung dari ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi beras premium dan medium

    “Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Dia merincikan, kerugian konsumen itu berasal dari ketidaksesuaian mutu beras premium sebesar Rp34,2 triliun. Sementara, kerugian terkait beras medium sebesar Rp65,1 triliun.

    Di samping itu, dia menjelaskan kronologi pengusutan perkara ini berdasarkan dari laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada Juni 2025.

    “Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali. Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa,” tutur Helfi.

    Atas temuan itu, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan melakukan penyelidikan. Singkatnya, melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan saksi penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara menjadi penyelidikan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” pungkas Helfi.

  • Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.

    Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Jakarta (ANTARA) – Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    Ia menyebutkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah terlapor.

    “Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor di klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ahmad.

    Ahmad juga menegaskan bahwa proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan deskripsi sahih tentang ijazah Joko Widodo.

    “Jadi, tidak cukup dengan ‘statement’ (pernyataan) dari UGM, tidak cukup ‘statement’ dari ‘lawyer’- nya, tidak cukup ‘statement’ bahkan dari Bareskrim Polri,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).

    Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.

    “Jadi, ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.