Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • DKI fokus jaga pendistribusian pangan lewat Food Station

    DKI fokus jaga pendistribusian pangan lewat Food Station

    Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan untuk menjaga pendistribusian pangan melalui Food Station agar tidak terganggu.

    Hal tersebut diungkapkan Chico sebagai buntut ditetapkannya tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras atau beras oplosan, yakni Dirut berinisial KG, Direktur Operasional berinisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

    “Asprekeu (Asisten Perekonomian dan Keuangan Jakarta), kepala BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sedang intens melakukan pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab Food Statiom agar tidak terganggu,” kata Chico di Jakarta, Jumat.

    Pemprov DKI Jakarta juga mendukung dan mengikuti setiap langkah hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pun sudah mengetahui penetapan ketiga tersangka kasus beras oplosan itu.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.

    Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono.

    Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.

    Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI fokus jaga pendistribusian pangan lewat Food Station

    Dirut FS jadi tersangka, Legislator: Pemprov harus benahi BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah Direktur Utama Food Station (FS) berinisial KG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan.

    “BUMD yang seharusnya melayani warga Jakarta justru ditengarai merugikan masyarakat banyak,” kata Francine di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, ada masalah yang mendasar pada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, sehingga Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan momen ini untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi BUMD-BUMD di Jakarta.

    Francine mengapresiasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mendukung penuh proses hukum terhadap para tersangka kasus ini dan tidak akan melindungi mereka.

    “Saya mendukung Pak Pramono dan berharap ada langkah tegas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas kasus ini,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, selama ini Food Station juga bertugas menyalurkan beras untuk program pangan bersubsidi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu mengecek, apakah ada pelanggaran oplosan dalam penyaluran program pangan bersubsidi.

    Francine menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberikan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk seluruh direksi BUMD di bawahnya.

    “Harus ada ukuran obyektif untuk menilai seberapa efektif manajemen BUMD dan jika direksi tidak perform, mereka harus segera diganti,” kata dia.

    Francine berharap Pemprov DKI Jakarta bisa benar-benar menggunakan kasus ini untuk serius membenahi BUMD-BUMD di Jakarta.

    Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan produsen beras PT FS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.

    “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

    Tiga tersangka itu, kata dia, adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    Modus operandi yang digunakan para tersangka selaku pelaku usaha adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI Megapolitan 1 Agustus 2025

    Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) Karyawan Gunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
    beras oplosan
    oleh Satgas Pangan Polri.
    Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan di Bareskrim Polri.
    “Iya ikut (proses hukum). Tapi nanti ada yang lebih seru. Pak Gubernur dan Wakil Gubernur juga sudah update situasi sekarang,” ucap Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
    Meski demikian, Pemprov memastikan bahwa distribusi bahan pangan, khususnya beras melalui Food Station, tidak akan terganggu akibat kasus hukum yang menjerat pucuk pimpinan BUMD pangan tersebut.
    “Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta (Asperkeu), kepala BUMD sedang intens melakukan ini apa, dan tentunya yang diutamakan oleh Pemprov skrng adalah pendistribusian bahan makanan, yang menjadi tanggung jawab Food Station itu tidak terganggu,” kata Chico.
    Satgas Pangan Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, Jumat (1/8/2025).
    “Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
    Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.
    Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.
    Beberapa yang ditampilkan merupakan produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Ingatkan Warga RI Jangan Panik, Bulog Segera Guyur Beras SPHP

    Polri Ingatkan Warga RI Jangan Panik, Bulog Segera Guyur Beras SPHP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memerintahkan Perum Bulog segera mengisi ritel dengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga pasokan beras di tengah temuan kasus beras tidak sesuai mutu.

    Saat ini, Satgas Pangan Polri tengah melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan 3 tersangka awal dari 1 perusahaan, yaitu PT FS. Dan sedang memperkuat fakta hukum atas 3 perusahaan lain tersangkut perkara serupa.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) di Gedung Kabareskrim Polri, Jakarta. Dia menyoroti munculnya kabar kekosongan beras. Hal itu, sebutnya, diduga dipicu kekhawatiran pelaku usaha.

    “Kami sudah memastikan kepada APRINDO, retail modern, pasar tradisional, satgas daerah, maupun pusat, minta supaya mereka tetap mengisi (pasokan beras) dengan catatan perbaikan produksi dilakukan,” kata Helfi.

    “Kemudian barang yang mungkin kemarin sudah terlanjur seperti komposisi belum sesuai, silakan dijual tapi sesuai dengan harga dan isi komposisi tersebut. Artinya kalau kualitasnya medium, jual lah dengan harga medium, tidak dengan harga premium,” sambungnya.

    Selain itu, menurut Helfi, Bapanas juga telah turun tangan.

    “Bapanas sudah membantu, minta Bulog segera mendistribusikan beras SPHP-nya mengisi retail modern supaya tidak jadi kelangkaan,” katanya.

    Terkait mesin produksi yang akan disita dari PT FS sebagai barang bukti dan untuk proses penyidikan lanjut, Helfi mempersilahkan dipakai dulu agar tak mengganggu ketersediaan pangan. ]

    “Nanti kalau sudah putusan inkrah, baru nanti pengadilan yang akan menentukan apakah nanti diambil alih negara atau mungkin dikembalikan, itu terserah putusan dari pengadilan,” ucapnya.

    “Yang jelas tidak boleh mengganggu stabilitas ketersediaan pangan kita, tetap boleh digunakan,” tambahnya menegaskan.

    Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat tidak panik terkait pasokan beras.

    “Kami sampaikan kepada masyarakat tidak usah terjadi panik-panik. Memang isu yang muncul di media, di beberapa media itu terjadi kekosongan. Mungkin karena rasa khawatir dari para pelaku usaha,” katanya.

    Foto: Konferensi pers penetapan tersangka perkara beras tidak sesuai mutu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)
    Konferensi pers penetapan tersangka perkara beras tidak sesuai mutu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polri Buka Peluang Tetapkan PT Food Station jadi Tersangka Korporasi Kasus Beras Oplosan

    Polri Buka Peluang Tetapkan PT Food Station jadi Tersangka Korporasi Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, Jakarta — Satgas Pangan Polri tinggal segera menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi terkait kasus tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya kini hanya tinggal melengkapi kesaksian ahli untuk menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi, setelah menetapkan 3 petinggu PT Food Station jadi tersangka.

    “Kita akan melakukan pemeriksaan kepada ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban dari korporasi PT FS dalam perkara ini dan penetapan korporasi sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Berkaitan dengan perkara tersebut, Helfi juga mengatakan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari PT Food Station. 

    Dokumen tersebut di antaranya legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, pengendalian untuk ketidaksesuaian peoduk dan proses.

    “Dan juga dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara ini semuanya sudah disita,” katanya.

    Helfi juga menegaskan bahwa tim penyidik berencana menyita mesin produksi beras PT Food Station dan berbagai jenis beras dari merek Beras Sentra Ramos.

    “Ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri akhirnya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

    Dia membeberkan ketiga tersangka itu berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, SL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    “Ketiganya langsung kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • 1
                    
                        Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
                        Nasional

    1 Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar Nasional

    Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (
    TPUA
    ) sudah tepat.
    Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang diteken oleh Kepala Biro Pengawasas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sumarto dan dikirimkan ke Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah.
    “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan surat SP3D yang dibagikan Fadillah, Kamis (31/7/2025).
    Sumarto juga menyebutkan, fakta yang diserahkan oleh TPUA selaku pelapor masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
    Data-data dari TPUA dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara yang disebutkan.
    TPUA lantas melayangkan keberatan atas sikap Biro Wassidik Bareskrim yang menyatakan tak ada masalah dalam penghentian penyelidikan
    kasus ijazah Jokowi
    .
    “Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasar alasan ‘sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’ tidaklah benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri,” dikutip dari surat yang diterbitkan TPUA pada Selasa (29/7/2025).
    Rizal Fadillah yang menandatangani surat ini menyinggung ketidakhadiran Jokowi maupun ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025 lalu.
    TPUA juga mempersoalkan data-data yang mereka sajikan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.
    Rizal menegaskan, Polri seharusnya bisa membedakan mana yang disebut barang bukti dengan alat bukti.
    “Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tulis Rizal.
    TPUA menilai, Wassidik Polri seharusnya tidak menghentikan penyelidikan dan melanjutkan proses ini ke tahap pembuktian.
    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
    Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
    Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Mei 2025 lalu.
    Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
    Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
    “Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap dia.
    Namun, setelah penyelidikan dihentikan, TPUA meminta Biro Wassidik Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus karena mereka menilai keputusan tersebut tidak tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Simpulkan Kasus Ijazah Jokowi, Sudah End Game?

    Bareskrim Simpulkan Kasus Ijazah Jokowi, Sudah End Game?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kisruh tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jilid II telah mencapai babak akhir.

    Perkara ini sejatinya sudah dihentikan atau SP3 oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Hal tersebut diungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan hingga gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu ini. 

    Hasilnya, Bareskrim telah menyimpulkan bahwa ijazah pendidikan milik Jokowi adalah asli pada Kamis (22/5/2025).

    Namun, kubu pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas keputusan penghentian perkara atau SP3 yang dilakukan Bareskrim Polri.

    Oleh karena itu, TPUA mengajukan gelar perkara khusus agar kasus Jokowi ini bisa ditinjau ulang. Pengajuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada akhir Juni.

    Pada intinya, pelapor menginginkan sejumlah nama agar dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini agar keputusan penghentian penyidikan bisa diterima TPUA.

    Singkatnya, gelar perkara khusus itu digelar pada Rabu (9/7/2025). Semua pihak baik itu pendumas, Bareskrim, pengawas internal hingga eksternal pun dihadirkan dalam gelar perkara khusus ini.

    Hasilnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025 menyatakan bahwa penghentian penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Di samping itu, Bareskrim menilai bahwa fakta dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

    Dalam hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam telah memastikan bahwa jalannya gelar perkara khusus itu sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Misalnya, proses gelar perkara khusus itu menghadirkan pihak pendumas dengan pihak yang diadukan. Keduanya membawa ahli masing-masing.

    Kemudian, Anam mengemukakan pada gelar perkara khusus itu juga menjelaskan soal teknis seperti tata letak huruf pada ijazah Jokowi; ejaan “Soe dan Su”; hingga pemakaian kertas dan alat percetakan ijazah.

    Pada intinya, bukti-bukti yang ditampilkan telah mendukung kesimpulan yang ditarik oleh Bareskrim Polri soal ijazah Jokowi.

    “Sehingga, ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel, saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya,” tutur Anam kepada wartawan, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Pendumas Tak Terima

    Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah menyatakan bahwa kesimpulan terkait dengan gelar perkara khusus ijazah Jokowi ini tidak sesuai dengan ketentuan KUHP dan Perkapolri.

    “Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasarkan alasan “sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tidaklah benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHP maupun Perkapolri,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Dia menambahkan, dalam gelar perkara khusus itu juga dinilai belum tuntas, lantaran tidak adanya peserta yang lengkap dari pelapor dan terlapor.

    Di samping itu, TPUA juga protes dengan kesimpulan ini lantaran ijazah Jokowi yang asli tidak ditampilkan di gelar perkara khusus tersebut.

    Adapun, Rizal menilai pihak penyidik tidak bisa membantah fakta dan data yang diajukan oleh pelapor.

    “Pihak penyidik pada gelar perkara khusus hanya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diumumkan Ditipidum 22 Mei 2025 tidak mampu membantah fakta dan data yang diajukan oleh pelapor,” pungkasnya.

    Adapun, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menyatakan tidak puas dengan hasil gelar perkara khusus ini. Sebab, bukti yang ditampilkan pihaknya ditetapkan sebagai bukti sekunder.

    Dia juga mengatakan bahwa kepolisian dinilai masih belum teliti dalam melakukan pembuktian. Oleh sebab itu, Rismon menyarankan agar kepolisian bisa studi terkait perkara yang bisa diselesaikan digital forensik.

    “Tanggapan saya terhadap penghentian penyelidikan di Bareskrim Polri ya sangat tidak puas. Karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yang tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian,” kata Rismon.

  • Arahan Prabowo Saat Kumpulkan Mentan hingga Kapolri Soal Skandal Beras Oplosan

    Arahan Prabowo Saat Kumpulkan Mentan hingga Kapolri Soal Skandal Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan Menteri Pertanian, Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan arahan soal tindak lanjut penanganan beras premium dan medium yang dioplos di pasaran, Rabu (30/7/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, hanya Amran yang terlihat masuk ke Istana Kepresudenan dari pintu masuk pilar Jalan Veteran, Jakarta, sore kemarin. Namun, dia mengonfirmasi bahwa pertemuan dengan Kepala Negara disertai juga dengan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara dan Adhyaksa itu. 

    Usai rapat tersebut, Amran kembali mengingatkan bahwa pemerintah sudah menetapkan standar untuk kualitas atau mutu beras premium dan medium. 

    “Contoh, medium itu broken-nya 25%. Kemudian untuk premium itu 15%,” ujarnya usai rapat tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025) malam.

    Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras yang ada di pasaran, sudah ditemukan sebanyak 212 mereka yang tidak sesuai standar pemerintah. 

    “Broken-nya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50%. Jadi tidak sesuai standar. Ini mau oplos, mau apa saja namanya, yang terpenting tidak sesuai dengan regulasi pemerintah,” terang pria yang juga menjabat Mentan pada Kabinet Kerja 2014-2019 itu.

    Untuk itu, Amran menyebut telah menyampaikan temuan itu kepada Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Jaksa Agung ST Burhanudin untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, terang Amran, kedua penegak hukum juga menemukan data dan hasil yang sama dengan temuan Kementan. 

    Oleh sebab itu, kata Amran, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menindaklanjuti semua beras medium dan premium yang ditemukan tidak sesuai aturan pemerintah. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden. 

    “Arahan bapak Presiden tindaklanjuti,” ujarnya. 

    Status Kasus Beras Oplosan

    Adapun Polri telah menaikkan status perkara pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Selain itu, mereka langsung merilis daftar merek yang ditengarai memuat produk beras oplosan yang disulap jadi beras kelas premium.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.

    “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

    Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan. Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi.

  • Puslabfor ambil abu untuk ungkap penyebab kebakaran Pasar Taman Puring

    Puslabfor ambil abu untuk ungkap penyebab kebakaran Pasar Taman Puring

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Puslabfor ambil abu untuk ungkap penyebab kebakaran Pasar Taman Puring
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Juli 2025 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengambil sampel abu untuk mengungkap penyebab kebakaran Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Kita mengambil barang bukti seperti abu arang, kabel dan peralatan listrik yang memungkinkan menjadi penyebab kebakaran,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Laka Bakar Puslabfor Polri Kompol Henry Siahaan di Pasar Taman Puring Jakarta, Rabu.

    Henry mengatakan, kedatangan Puslabfor didampingi Polres Metro Jakarta Selatan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menentukan penyebab kebakaran.

    Namun sebelum memastikan penyebabnya, pihaknya menentukan terlebih dahulu lokasi titik api pertama kebakaran.

    “Nah dari lokasi api pertama kebakaran tersebut kita mengambil barang bukti. Itu nanti yang menjadi penyebab kebakarannya,” katanya.

    Adapun barang bukti yang diamankan, yakni abu arang, kabel dan peralatan listrik yang memungkinkan menjadi penyebab kebakaran.

    Nantinya sampel barang bukti akan diperiksa di laboratorium selama seminggu untuk memastikan penyebab kebakaran Pasar Taman Puring.

    “Untuk penyebab pastinya kita belum bisa memastikan karena harus di konfirmasi dengan alat yang ada di laboratorium,” katanya.

    Tim Puslabfor Bareskrim Polri mengecek TKP kebakaran di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 11.51 WIB.

    Sebelumnya, pada Rabu pagi, api masih menyala di sejumlah titik lokasi kebakaran Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari ketiga sejak kebakaran, Senin (28/7).

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji memperbaiki Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, setelah terbakar pada Senin (28/7) malam.

    Sebanyak 552 kios dan barang di dalam pasar itu ludes terbakar di luas area 1.500 meter persegi (m2) tersebut.

    Penyebab kebakaran diduga karena arus pendek listrik (korsleting) dari salah satu toko pakaian bekas yang tertutup. Tak ada korban jiwa, namun taksiran total kerugian dari kebakaran itu mencapai Rp30 miliar.

    Sumber : Antara