Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Sania-Fortune terkait Kasus Beras Oplosan

    Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Sania-Fortune terkait Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait dengan kasus beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sehingga telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM.

    “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan,” kata Helfi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Adapun tersangka yang dimaksud, Presiden Direktur PT PIM berinisal S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Kualiti Kontrol berinisial PO.

    Helfi menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6/128/2020 yang telah ditetapkan Permentan No.31 tahun 2017.

    Helfi juga menyebutkan telah menyita barang bukti yang digunakan dalam kasus beras oplosan, yakni 13.740 karung beras, beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

    Lalu beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, beras patah kecil 5,750 ton dalam kemasan karung, dan dokumen legalitas serta sertifikat penunjang.

    Helfi menuturkan pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1), huruf A, E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Adapun ancaman kukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dan 20 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.

  • Gibran Ditahan Bareskrim Polri, Kasus Pemalsuan Keuangan eFishery

    Gibran Ditahan Bareskrim Polri, Kasus Pemalsuan Keuangan eFishery

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah.

    “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, dikutip dari Detikcom, Selasa (5/8/2025).

    Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.

    “Dalam perkara eFishery,” katanya.

    Helfi menerangkan ketiganya ditahan sejak akhir Juli lalu, tepatnya pada 31 Juli 2025.

    Menurut catatan CNBC Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan oleh Gibran Huzaifah.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku memang pelaporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu

    “Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun yaitu sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

    Selain itu, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri nanti akan melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan yang sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.

    “Nanti akan dilakukan gelar bersama Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Selain Gibran, Bareskrim Tangkap Dua Bekas Petinggi eFishery

    Selain Gibran, Bareskrim Tangkap Dua Bekas Petinggi eFishery

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah melakukan penahanan dua mantan pejabat perusahaan akuakultur eFishery.

    Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dua eks pejabat itu yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

    Adapun, Angga merupak eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery. Penahanan keduanya dilakukan sejak 31 Juli 2025.

    “Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi dalam perkara eFishery,” ujar Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

    Selain Angga dan Andri, Bareskrim juga telah menangkap bekas CEO eFishery Gibran Huzaifah. Hanya saja, Helfi belum menjelaskan duduk perkara maupun persangkaan penyidik terhadap tiga eks petinggi eFishery itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim sempat mengemukakan bakal melakukan gelar perkara kasus ini pada Februari 2025. Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. 

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.

  • Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat respons positif dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

    “Ini memang sudah seharusnya demikian. Selamat untuk Kepolisian yang mengutamakan solusi yg bersifat restoratif & relonsiliatif, sejalan dg keputusan pemberian abolisi dan amnesti umum oleh Presiden, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025,” ucap Jimly melalui akun X pribadinya, Selasa (5/8/2025).

    Penghentian penyelidikan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto. Surat tersebut telah dikirimkan ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pihak pelapor.

    “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi dalam SP3D yang dibagikan oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, Kamis (31/7/2025).

    Bareskrim menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan TPUA hanya berupa data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan. Karena itu, laporan yang dimaksud tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Terpopuler, penghargaan Prabowo hingga Ridwan Kamil tes DNA

    Terpopuler, penghargaan Prabowo hingga Ridwan Kamil tes DNA

    Jakarta (ANTARA) – ANTARA telah memilah beragam berita unggulan dalam 24 jam terakhir yang menarik untuk disimak pada Selasa pagi. Mulai dari Prabowo terima medali kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS sampai Ridwan Kamil akan jalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis. Berikut daftar beritanya:

    1.⁠ ⁠Ridwan Kamil akan jalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8) terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Prabowo terima medali kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima medali kehormatan dari Komando Operasi Khusus Amerika Serikat atau US Special Operations Command (USSOCOM) atas peran dan kepemimpinan Prabowo dalam meningkatkan hubungan kedua negara. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠APPBI minta aturan putar musik dievaluasi ikuti perkembangan zaman

    Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait pemutaran musik di ruang publik dan disesuaikan mengikuti perkembangan zaman. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Rupiah menguat seiring data NFP AS jauh di bawah ekspektasi pasar

    Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong memperkirakan nilai tukar (kurs) rupiah menguat seiring data pekerjaan Nonfarm Payrolls (NFP) Amerika Serikat (AS) sangat melemah. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Peneliti temukan rahasia kokohnya situs Gunung Padang

    Tim ahli penelitian dan pemugaran lanjutan Situs Megalitikum Gunung Padang di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menemukan adonan perekat atau semen purba yang memperkokoh struktur pundan berundak di situs prasejarah itu.Tim ahli penelitian dan pemugaran lanjutan Situs Megalitikum Gunung Padang di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menemukan adonan perekat atau semen purba yang memperkokoh struktur pundan berundak di situs prasejarah itu. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

    Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

    Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

    Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

    Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

  • Bareskrim Tangkap Gibran Eks Bos eFishery!

    Bareskrim Tangkap Gibran Eks Bos eFishery!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  menahan eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penahanan itu dilakukan sejak Kamis (31/7/2025).

    “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 juli 2025,” ujar Helfi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Hanya saja, Helfi tidak menjelaskan duduk perkara maupun persangkaan penyidik terhadap bekas bos eFishery itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim sempat mengemukakan bakal melakukan gelar perkara kasus ini pada Februari 2025.

    Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. 

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.

    Polda Jawa Barat 

    Diberitakan sebelumnya, beredar informasi bahwa Polda Jabar telah menangkap bekas CEO eFishery Gibran. Namun, hal tersebut telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

    Hendra menegaskan tidak ada info penangkapan itu di antara sejumlah direktorat reserse Polda Jabar. Dengan demikian, informasi terkait dengan penangkapan oleh Polda Jabar adalah berita tidak benar alias hoaks.

    “Di reskrim umum, reskrim khusus tidak ada, reskrim narkoba tidak ada dan siber tidak ada. Berarti hoaks” ujar Hendra saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

  • 5
                    
                        Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi
                        Nasional

    5 Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi Nasional

    Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, pada Kamis (31/7/2025).
    Gibran ditahan dalam kasus dugaan penggelapan dana terkait proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024.
    “Betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (4/8/2025).
    Kasus ini bermula dari investigasi internal yang dilakukan para investor eFishery.
    Investigasi tersebut menemukan dugaan penyalahgunaan finansial yang menyeret nama Gibran Huzaifah.
    Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) eFishery pada Desember 2024.
    Ia diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hampir 600 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
    Padahal, meski eFishery sempat melaporkan laba sebesar 16 juta dollar AS (sekitar Rp 230 miliar) pada September, hasil investigasi menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 575 miliar.
    Selain itu, perusahaan juga disebut mengeklaim memiliki lebih dari 400.000 tempat pakan ikan.
    Namun, penyelidikan hanya menemukan sekitar 24.000 unit.
     
    Dikutip dari laman Institut Teknologi Bandung (ITB), Gibran Huzaifah mengawali kariernya sebagai peternak ikan lele.
    Selama menekuni profesi tersebut, ia menemukan masalah pada efektivitas pemberian pakan yang menambah biaya produksi.
    Pada 2013, Gibran Huzaifah yang merupakan lulusan ITB itu kemudian mengembangkan teknologi pemberi pakan otomatis bernama
    smart feeder
    .
    Alat ini menggunakan sensor dan algoritma untuk memberi pakan ikan secara efisien.
    Huzaifah mengeklaim, alat tersebut mampu menghemat biaya pakan hingga 28 persen dan meningkatkan keuntungan para pembudidaya.
    Dua tahun setelahnya, eFishery memiliki kantor pusat dan fasilitas produksi komersial.
    Pada 2016, eFishery mulai memproduksi massal
    smart feeder
    dan merambah layanan lain di bidang akuakultur.
    Selain
    smart feeder
    , ia juga meluncurkan platform digital eFisheryKu untuk edukasi dan manajemen budidaya, serta eFisheryFund guna memberi akses pembiayaan bagi petani ikan.
    Atas inovasinya, Gibran Huzaifah masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia pada 2017.
    Ia dinilai sebagai salah satu dari 300 wirausaha muda berbakat yang menghadirkan solusi inovatif di tengah tantangan industri.
    Pada 2023, eFishery berhasil menyandang status unicorn setelah mengantongi pendanaan seri D sebesar 200 juta dollar AS atau sekitar Rp 3 triliun.
    Namun, karier Gibran Huzaifah meredup setelah terkuaknya dugaan manipulasi laporan keuangan.
    Usai pencopotan dirinya, pemegang saham menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra sebagai CFO sementara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah Nasional 4 Agustus 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet),
    Silfester Matutina
    , yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
    “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
    Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    (JK) yang menjerat Silfester.
     
    Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa hari ini.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
    Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
    Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
     
    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
    Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut. Ia menyebut ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    10 Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah… Megapolitan

    Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengaku siap jika nantinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla.
    Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ujar Silfester Matutina.
    Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
    “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
    Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
    “Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
    Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa pemilu yang lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
    Adapun Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.