Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Gibran Ditahan Bareskrim Kasus Pemalsuan Lapkeu eFishery, Ekosistem Investasi Startup Tertekan

    Gibran Ditahan Bareskrim Kasus Pemalsuan Lapkeu eFishery, Ekosistem Investasi Startup Tertekan

    Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai penangkapan eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dalam kasus pemalsuan laporan keuangan perusahaan akan memberikan dampak besar terhadap ekosistem investasi startup digital Tanah Air. Kondisi gelembung yang pecah di startup membuat mereka berpikir ulang untuk menanamkan modalnya.

    “Hal ini memperburuk situasi pendanaan startup digital yang memang tengah tertekan sejak 2022 akibat kenaikan suku bunga acuan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (5/8/2025).

    Huda mengutip data Dealroom.co, di mana investasi startup digital Indonesia turun drastis dari Rp144,06 triliun pada 2021 menjadi hanya Rp5,39 triliun hingga November 2024. 

    Huda menilai, harapan akan pemulihan pada 2025 bisa terancam jika kasus fraud eFishery membuka kotak pandora soal manipulasi valuasi startup digital. Meski begitu, dia melihat ada harapan dari kasus ini untuk mendorong perubahan positif dalam pola investasi. 

    “Investor diharapkan tidak lagi sekadar mengejar keuntungan cepat, tetapi turut aktif memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik pada startup yang mereka danai,” kata Huda.

    Menurutnya, pendekatan investasi yang lebih strategis dan berorientasi pada keberlanjutan bisnis menjadi sangat penting. Model bisnis startup sebaiknya tidak hanya bergantung pada pendanaan eksternal, tetapi mampu menghasilkan keuntungan sendiri, dengan efisiensi operasional, inovasi produk, serta strategi pemasaran yang solid.

    Selain itu, Huda menyebut investor juga diharapkan berperan sebagai mentor dan pendamping, membekali pendiri startup dengan pemahaman tentang manajemen keuangan, pengelolaan risiko, dan strategi pertumbuhan jangka panjang. 

    “Dengan demikian, kasus fraud eFishery bisa menjadi titik balik bagi perubahan paradigma investasi di Indonesia, di mana investor bertanggung jawab bukan hanya secara finansial, tetapi juga dalam membangun fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

    Huda berharap penegakan hukum terhadap kejahatan bidang finansial juga terus dikembangkan karena memang baru menguat setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya kejahatan seperti penipuan laporan keuangan untuk menipu investor sudah harus masuk ranah pidana karena ada unsur penipuan. 

    “Maka wajar jika Gibran akhirnya masuk pidana kejahatan finansial. Begitu juga bagi pelaku sektor finansial lainnya yang ‘menipu’ entah publik ataupun investor guna mempercantik usaha bidang keuangannya. Padahal risiko bidang keuangan ini tinggi sehingga memang harus ada perhatian lebih,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery Gibran Huzaifah sejak Kamis (31/7/2025). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penahanan tersebut.

    “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

  • Produsen Beras Sania (PT PIM) Miliki 1 Pegawai QC yang Tersertifikasi

    Produsen Beras Sania (PT PIM) Miliki 1 Pegawai QC yang Tersertifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Padi Indonesia Maju (PIM) terjerat kasus beras oplosan terkait merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.

    Berdasarkan hasil penyidikan polisi, hanya 1 dari 22 pegawai quality control (QC) yang mengantongi sertifikat.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pengungkapan itu setelah tim Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan meminta keterangan para saksi.

    Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium dan ditemukan hasil komposisi beras tidak sesuai sebagaimana diatur dalam standar mutu SNI beras premium No.6128 tahun 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No.31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No.2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Level Batas.

    Barang bukti tambahan adalah penyitaan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses.

    Hasilnya, Bareskrim Polri menemukan adanya ketidaksesuaian SOP produksi beras

    “Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Dari temuan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Mereka terancam dipenjara sebagaimana diatur pada pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E, dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Tak hanya itu, para tersangka juga dapat terjerat Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

    Helfi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dan memastikan label sesuai Standar Nasional Indonesia.

    Dia berharap kejadian ini tidak lagi terulang karena merugikan masyarakat

  • Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan vonis terkait Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan pernyataan Silfester yang mengaku sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK).

    Pasalnya, putusan pengadilan ini sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihaknya bakal melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

    “Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Anang menyatakan terkait persoalan Silfester ini telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sebab, tim eksekutor perkara Silfester berada di Jakarta Selatan.

    “Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” pungkas Anang 

    Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Bapanas Minta Kepala Daerah Jaga Stabilitas Stok Beras

    Bapanas Minta Kepala Daerah Jaga Stabilitas Stok Beras

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memerintahkan wali kota hingga gubernur untuk menjaga stabilitas stok di setiap daerah di tengah polemik beras oplosan.

    Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa saat Konferensi Pers Penetapan Tersangka Perkara Beras Tidak Sesuai Standar Mutu di Bareskrim Polri pada Selasa (5/8/2025).

    “Kami juga mengeluarkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota pada tanggal 4 Agustus 2025 yang intinya mempertegas surat kami. Sehingga harapan kita agar gubernur-gubernur, bupati juga menyampaikan [kepada] dinas-dinas terkait, baik perdagangan maupun pangan untuk memantau ketersediaan stok dan harga di pasaran,” jelasnya.

    Seperti diketahui, beberapa produsen beras tersandung kasus beras oplosan, salah satunya PT Padi Indonesia Maju (PIM).

    Astawa memastikan penyaluran beras kepada masyarakat tetap berlangsung untuk mencegah kelangkaan stok beras.

    Dia menjelaskan Bapanas telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memantau pergerakan beras di pasar.

    Melalui surat deputi per tanggal 25 Juli 2025, Bapanas menekankan agar beras yang sudah ada di pasaran tetap dijual seperti biasanya.

    Begitu pun beras yang tersedia di gudang dan display.

    Namun, beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar maka akan dijual sesuai dengan apa yang tertera di kemasan tersebut.

    “Intinya kemarin pada laporan, sudah diimbau ada penurunan Rp1.000 rupiah per 5 kg, dan ini sudah dilakukan oleh seluruh Aprindo,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, Polisi baru saja menetapkan tugas tersangka kasus oplosan beras pada PT PIM, produsen beras premium merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.

    Mereka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan ketiga tersangka melanggar aturan standar mutu SNI Beras Premium No. 6128.2020 yang telah ditetapkan Permentan No.31 tahun 2017.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka adalah pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Lalu, Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Zulhas Janji Sikat Terus Pengoplos Beras

    Zulhas Janji Sikat Terus Pengoplos Beras

    Jakarta

    Satgas Pangan Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Sebanyak tiga tersangka itu merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

    Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan pemerintah akan terus menindak tegas siapapun yang merugikan atau menipu konsumen seperti halnya mengoplos beras. Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas Pangan Polri.

    “Bagi yang melakukan penipuan terhadap konsumen tindak tegas. Kami apresiasi langkah Satgas,” kata dia kepada detikcom, Selasa (5/8/2025).

    Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus pengoplosan beras premium. Sebanyak tiga tersangka itu merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

    Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebutkan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S. Polisi juga menetapkan Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO sebagai tersangka.

    Sebelum gelar perkara, menurut Helfi, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia mengatakan para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

    Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    (ada/ara)

  • Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, isu penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung mencuat di pemberitaan media nasional. Penggeledahan itu berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Tersiar bahwa penggeledahan itu diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, kini informasi itu telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Tidak ada [penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie],” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa pernyataan pihaknya juga sudah sejalan dengan Kapuspenkum Kejagung RI.

    Artinya, bahwa informasi penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya itu merupakan berita tidak benar.

    “Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum, sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Bantahan Kejagung 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya isu penggeledahan itu adalah berita tidak benar.

    “Tidak ada, itu hoaks,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Terkait penebalan pengamanan di rumah Jampidsus, Anang mengemukakan bahwa terkait hal itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

  • Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras Oplosan PT PIM

    Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras Oplosan PT PIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus beras oplosan oleh PT PIM masuk babak baru, di mana Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.

    Mereka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM. Diketahui PT PIM merupakan produsen beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan tim Bareskrim Polri telah menyita bahan maupun alat produksi yang berkaitan dengan kasus beras oplosan.

    “Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri,” katanya saat konferensi pers Penetapan Tersangka Perkara Beras Tidak Sesuai Standar Mutu di Bareskrim Polri, Selasa(5/8/2025).

    Dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyita beras dengan total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah premium merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

    Kemudian beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. 

    Lalu terkait dokumen legalitas dan sertifikat, petugas menyita dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahan, dokumen izin edar, dokumen sertifikasi merek, dokumen, standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan dokumen lainnya yang terkait kasus tersebut.

    Selain itu, penyidik menyita alat satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, diantaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Lalu Undang-undang TPPU dengan pidana penjaja 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM terkait kasus beras oplosan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan para tersangka melakukan modus operasi dengan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI.

    “Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No.6128 tahun 2020 yang telah ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Adapun tiga tersangka berinisial S selaku Presiden Direktur PT PIM, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, di antaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Di samping itu, para tersangka akan dituntut Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

    Rencananya para tersangka akan dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi guna memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dan analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK.

    Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terdapat merek beras yang masuk dalam kategori oplosan, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

  • Kronologi Kasus Penipuan Gibran Sampai Ditangkap Bareskrim

    Kronologi Kasus Penipuan Gibran Sampai Ditangkap Bareskrim

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus eks CEO eFishery Gibran Huzaifah memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Gibran sejak 31 Juli 2025.

    Selain Gibran, polisi juga menahan dua orang lain yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Keduanya juga disebutkan ikut tersangkut dalam perkara eFishery.

    Hingga kini belum diperinci ihwal penangkapan tersebut, selain dari keterkaitan dengan kasus keuangan eFishery yang sempat menghebohkan publik pada 2024 silam.

    Menurut catatan CNBC Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus eFishery setelah terungkap dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan (fraud) oleh Gibran.

    Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pelaporan atas nama Gibran sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

    Berikut adalah data keuangan aneh yang ditemukan dalam audit oleh pihak eksternal di eFishery:

    1. Pendapatan 4 kali lipat

    Pada laporan keuangan internal, eFishery mengumpulkan pendapatan senilai Rp2,6 triliun selama periode 9 bulan, yakni Januari-September 2024. Sementara itu, laporan keuangan eksternal menunjukkan eFishery meraup pendapatan 4,8 kali lebih besar senilai Rp12,3 triliun. Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan untuk pihak eksternal, pertumbuhan pendapatan eFishery melonjak tajam.

    Pada 2021 senilai Rp 1,6 triliun, lalu 2022 menjadi Rp 5,8 triliun, dan 2023 menjadi Rp 10,8 triliun, menurut dokumen yang diterima CNBC Indonesia. Angka itu berbeda dalam laporan keuangan internal yang menunjukkan pendapatan eFishery sebesar Rp1 triliun pada 2021, lalu Rp4,3 triliun pada 2022, dan Rp6 triliun pada 2023.

    2. Profit padahal rugi

    Laporan internal dan eksternal juga timpang untuk pencatatan profit sebelum pajak. Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024.

    Padahal, versi laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode yang sama. Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan profit sebelum pajak yang positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal yang menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.

    3. Jumlah feeder

    Manipulasi yang dilakukan e-Fishery tak cuma dari laporan keuangan, tetapi juga klaim mantan CEO Gibran Huzaifah yang mengaku ke investor bahwa perusahaan memiliki lebih dari 400.000 fasilitas pakan. Padahal, kenyataan di lapangan hanya sekitar 24.000.

    Gibran diduga sengaja memerintahkan penggelembungan biaya modal perusahaan untuk pembelian pakan. Menurut laporan audit, hal ini untuk menjustifikasi kondisi keuangan perusahaan yang terus merosot.

    4. Perusahaan palsu

    Upaya manipulasi Gibran dan timnya sejak 2018 dilakukan demi memperoleh pendanaan Seri A. Laporan menemukan pada 2022 ada pembentukan 5 perusahaan yang dikendalikan oleh Gibran tetapi atas nama orang lain.

    Perusahaan ini berfungsi untuk pencatatan perputaran uang untuk menggenjot pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Pada 2023, Gibran dan beberapa orang lain melancarkan upaya memalsukan dokumen-dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, serta pembukuan bodong.

    5. Ganti manajemen

    Pada pertengahan Desember 2024, eFishery mengumumkan pengangkatan Adhy Wibisono sebagai CEO interim menggantikan Gibran. Sebelum ditunjuk sebagai CEO, Adhy adalah CFO di perusahaan. Albertus Sasmitra ditunjuk sebagai CFO interim eFishery menggantikan Adhy.

    “eFishery saat ini beroperasi di bawah kepemimpinan Adhy Wibisono, sebagai Interim CEO, dan Albertus Sasmitra, sebagai Interim CFO. Keputusan diambil bersama shareholder perusahaan, sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata juru bicara eFishery dalam pernyataan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.

    Dalam pernyataan perusahaan yang diterima, eFishery mengatakan bahwa pihaknya memahami keseriusan isu yang sedang beredar, dan memberikan perhatian penuh.

    “Kami memahami keseriusan isu yang sedang beredar saat ini dan kami menanggapinya dengan perhatian penuh. Kami berkomitmen untuk menjaga standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan dan etika dalam operasional perusahaan,” kata juru bicara eFishery.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kronologi Kasus Penipuan Gibran Sampai Ditangkap Bareskrim

    Kronologi Kasus Penipuan Gibran Sampai Ditangkap Bareskrim

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus eks CEO eFishery Gibran Huzaifah memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Gibran sejak 31 Juli 2025.

    Selain Gibran, polisi juga menahan dua orang lain yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Keduanya juga disebutkan ikut tersangkut dalam perkara eFishery.

    Hingga kini belum diperinci ihwal penangkapan tersebut, selain dari keterkaitan dengan kasus keuangan eFishery yang sempat menghebohkan publik pada 2024 silam.

    Menurut catatan CNBC Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus eFishery setelah terungkap dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan (fraud) oleh Gibran.

    Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pelaporan atas nama Gibran sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

    Berikut adalah data keuangan aneh yang ditemukan dalam audit oleh pihak eksternal di eFishery:

    1. Pendapatan 4 kali lipat

    Pada laporan keuangan internal, eFishery mengumpulkan pendapatan senilai Rp2,6 triliun selama periode 9 bulan, yakni Januari-September 2024. Sementara itu, laporan keuangan eksternal menunjukkan eFishery meraup pendapatan 4,8 kali lebih besar senilai Rp12,3 triliun. Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan untuk pihak eksternal, pertumbuhan pendapatan eFishery melonjak tajam.

    Pada 2021 senilai Rp 1,6 triliun, lalu 2022 menjadi Rp 5,8 triliun, dan 2023 menjadi Rp 10,8 triliun, menurut dokumen yang diterima CNBC Indonesia. Angka itu berbeda dalam laporan keuangan internal yang menunjukkan pendapatan eFishery sebesar Rp1 triliun pada 2021, lalu Rp4,3 triliun pada 2022, dan Rp6 triliun pada 2023.

    2. Profit padahal rugi

    Laporan internal dan eksternal juga timpang untuk pencatatan profit sebelum pajak. Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024.

    Padahal, versi laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode yang sama. Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan profit sebelum pajak yang positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal yang menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.

    3. Jumlah feeder

    Manipulasi yang dilakukan e-Fishery tak cuma dari laporan keuangan, tetapi juga klaim mantan CEO Gibran Huzaifah yang mengaku ke investor bahwa perusahaan memiliki lebih dari 400.000 fasilitas pakan. Padahal, kenyataan di lapangan hanya sekitar 24.000.

    Gibran diduga sengaja memerintahkan penggelembungan biaya modal perusahaan untuk pembelian pakan. Menurut laporan audit, hal ini untuk menjustifikasi kondisi keuangan perusahaan yang terus merosot.

    4. Perusahaan palsu

    Upaya manipulasi Gibran dan timnya sejak 2018 dilakukan demi memperoleh pendanaan Seri A. Laporan menemukan pada 2022 ada pembentukan 5 perusahaan yang dikendalikan oleh Gibran tetapi atas nama orang lain.

    Perusahaan ini berfungsi untuk pencatatan perputaran uang untuk menggenjot pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Pada 2023, Gibran dan beberapa orang lain melancarkan upaya memalsukan dokumen-dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, serta pembukuan bodong.

    5. Ganti manajemen

    Pada pertengahan Desember 2024, eFishery mengumumkan pengangkatan Adhy Wibisono sebagai CEO interim menggantikan Gibran. Sebelum ditunjuk sebagai CEO, Adhy adalah CFO di perusahaan. Albertus Sasmitra ditunjuk sebagai CFO interim eFishery menggantikan Adhy.

    “eFishery saat ini beroperasi di bawah kepemimpinan Adhy Wibisono, sebagai Interim CEO, dan Albertus Sasmitra, sebagai Interim CFO. Keputusan diambil bersama shareholder perusahaan, sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata juru bicara eFishery dalam pernyataan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.

    Dalam pernyataan perusahaan yang diterima, eFishery mengatakan bahwa pihaknya memahami keseriusan isu yang sedang beredar, dan memberikan perhatian penuh.

    “Kami memahami keseriusan isu yang sedang beredar saat ini dan kami menanggapinya dengan perhatian penuh. Kami berkomitmen untuk menjaga standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan dan etika dalam operasional perusahaan,” kata juru bicara eFishery.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]