Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Islah Bahrawi soal Silfester Matutina: Kita Tunggu Gaya Tegas Omongan Kejaksaan

    Islah Bahrawi soal Silfester Matutina: Kita Tunggu Gaya Tegas Omongan Kejaksaan

    “Kejaksaan mendiamkan, padahal terpidana malang melintang di tivi dan medsos. Aneh!,” tandas Islah Bahrawi.

    Padahal menurut Islah Bahrawi, sejatinya seorang terpidana yang ketika tidak menjalani penahanan pada saat proses hukum berjalan, maka aparat hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban untuk melakukan penahanan atau penangkapan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, Islah Bahrawi merasa ada hal yang janggal dalam penanganan kasus pidana terhadap Silfester Matutina. Apalagi, tokoh pendukung setiap mantan Presiden Jokowi itu kini juga menjabat sebagai komisaris pada salah satu BUMN.

    Karena keanehan itu, Islah Bahrawi mendorong aparat terkait untuk melakukan pengusutan terkait kemungkinan adanya permainan hukum dalam kasus tersebut.

    “Selain wajib ditangkap, pihak Kejaksaan juga harus diusut. Bisa jadi ada oknum yang bermain,” tandas Islah Bahrawi.

    Diketahui, Silfester dilaporkan Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017, karena orasinya pada 15 Mei 2017, yang menyebtu JK menjadi akar permasalahan bangsa.

    Dia menuding JK terlalu berambisi secara politik sehingga bersedia jadi wapres Jokowi pada 2019 lalu. Selain itu, dia juga menuduh JK menggunakan isu rasis dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada pilgub DKI Jakarta 2017 lalu.

    Yang paling parah, Silfester menyebut JK memperkaya keluarganya dengan cara korupsi, nepotisme. Atas tudingan itu, dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Singkatnya, dia divonis penjara 1,5 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap. (fajar)

  • Kasus Penghinaan JK Sudah Inkrah, Kejaksaan Bakal Eksekusi Silfester Matutina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Kasus Penghinaan JK Sudah Inkrah, Kejaksaan Bakal Eksekusi Silfester Matutina Nasional 6 Agustus 2025

    Kasus Penghinaan JK Sudah Inkrah, Kejaksaan Bakal Eksekusi Silfester Matutina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
    Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara tetap harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK.
    “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan tetap mengeksekusi putusan yang memvonis Silfester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara.
    Ia menjelaskan, jaksa mungkin akan mempertimbangkan jika perdamaian antara JK dan Silfester Matutina terjadi sebelum penuntutan.
    Namun faktanya, saat ini kasus penghinaan kepada JK itu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
    “Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” ujar Anang.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
    Kini, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK. Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa hubungannya dengan mantan ketua umum Partai Golkar itu sudah baik-baik saja.
    “Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar Silfester.
    Silfester Matutina sendiri diketahui merupakan orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
    Nama Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Ganti Pejabat Polda Metro Jaya: Kapolda hingga Kabid Humas

    Kapolri Ganti Pejabat Polda Metro Jaya: Kapolda hingga Kabid Humas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan perombakan terhadap pejabat tinggi di Polda Metro Jaya mulai dari Kapolda hingga Kabid Humas.

    Perombakan itu tercantum dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diteken oleh Asisten Kapolri Bidang SDM alias As SDM Irjen Anwar.

    Dalam surat telegram itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memiliki jabatan baru, yakni Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

    Posisi yang ditinggalkan Karyoto, kini diisi oleh Irjen Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Selanjutnya, jabatan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy digeser oleh Brigjen Dekananto Eko Purwono selaku Dir Politik Baintelkam Polri.

    Adapun, Djati ditunjuk sebagai Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) menggantikan Irjen Hary Sudwijanto yang digeser ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

    Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mendapatkan promosi menjadi Karo Multimedia Divisi Humas Polri. Hanya saja, dalam surat telegram itu belum diketahui sosok pengganti Ade Ary.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan Kapolri Sigit ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Sandi saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

  • Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu

    Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu

    GELORA.CO – Mantan calon gubernur Jakarta sekaligus purnawirawan perwira tinggi Polri, Komjen Pol Purn Dharma Pongrekun, berbagi pengalamannya saat mengusut kasus ijazah di tengah-tengah sedang ramainya persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Dharma Pongrekun adalah pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Setelah purnatugas dari Polri, ia maju mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen.

    Akan tetapi, Dharma yang berpasangan dengan Kun Wardana dengan nomor urut 2 harus gagal karena kalah perolehan jumlah suara dari pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    Saat berbincang-bincang dengan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait dengan ijazah Jokowi, Dharma Pongrekun membagikan cerita pengalamannya dalam menangani suatu perkara ijazah.

    Saat masih aktif menjadi anggota Polri, Dharma pernah menangani suatu perkara ijazah.

    Namun, ia tidak rinci menyebutkan ijazah milik siapa yang ia selidiki kala itu.

    Ia mengatakan, kasus ijazah tersebut tidak terbukti palsu.

    “Saya ini pernah menangani ijazah, makanya saya paham. Saya paham sekali,” kata Dharma, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Langkah Update, Senin (4/8/2025).

    “Yang dulu sudah pernah dianggap ini tidak terbukti. Ya jelas tidak terbukti,” lanjutnya.

    Dharma mengatakan, ijazah tersebut diperiksa dari dokumen fisik, dan dinyatakan asli.

    Ia tak membantah ijazah tersebut dikeluarkan oleh suatu universitas dan ditandatagani oleh seorang rektor.

    “Ambil clue-nya, saya coba main halus. Yang diperiksa adalah fisik dokumennya. Fisik dokumennya memang betul dikeluarkan oleh perguruan tinggi itu, betul ditandatangani oleh rektor itu,” jelasnya.

    Dharma menemukan suatu hal proses dalam mendapatkan ijazah tersebut tidaklah benar, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas.

    “Ketika itu, orang ini berada di suatu kota hanya menjalankan kuliahnya selama 1 tahun, terus transkrip nilai dia pindah ke satu kota ke kota lain, kok disamakan seolah-olah dia bisa langsung lanjutkan,” ujarnya.

    “Padahal sesuai dengan UU Sisdiknas, dia harus mengulangi lagi, nggak bisa ditransfer,” jelasnya.

    Dhamar pun menyimpulkan secara fisik, ijazah tersebut asli, tetapi secara proses yaitu palsu.

    “Dari situ saya bilang, oh gampang, artinya asli secara fisik, tapi prosesnya palsu,” kata Dharma Pongrekun.

    Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

    Obyek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

    Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor, di antaranya Rismon Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Profil Dharma Pongrekun

    Dharma Pongrekun adalah purnawirawan Pati Polri. Ia resmi pensiun dari Polri pada tahun 2024.

    Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini yakni Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

    Dharma juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BSSN.

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN pada Juli 2019 hingga Oktober 2021.

    Dharma Pongrekun lahir di Palu, Sulawesi Tengah, pada 12 Januari 1966.

    Dharma adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Dharma Pongrekun, S.I.K., M.M., M.Hum.

    Karier Dharma Pongrekun telah malang melintang di dalam kepolisian Tanah Air.

    Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, berbagai jabatan strategis sudah pernah ia emban.

    Jenderal yang berpengalaman di bidang reserse ini mengawali kariernya sebagai Pamen Polda Bengkulu.

    Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasat II Dit Narkoba Polda Bengkulu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubbag Anevopswil Bag Anev Robinops Bareskrim Polri, Kabagkerma Robinops Bareskrim Polri, dan Dosen Utama STIK Lemdikpol.

    Selain itu, Dharma juga pernah menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdikpol (2014), Wadirtipidum Bareskrim Polri (2015), Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri (2016), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri (2016), dan Karorenmin Bareskrim Polri (2016).

    Pada 2018, Dharma lalu dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di BSSN.

    Di sana, dia menjabat sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN.

    Pada 2019, Dharma Pongrekun diutus untuk menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BSSN.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri pada 2021.

    Pada 2024, ia dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.

  • Gaduh Beras Oplosan, Bapanas Perkuat Distribusi di Ritel dan Pasar Tradisional

    Gaduh Beras Oplosan, Bapanas Perkuat Distribusi di Ritel dan Pasar Tradisional

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pihaknya terus memperkuat pemantauan terhadap ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama ritel modern dan pasar tradisional. Hal ini seiring adanya peredaran beras premium yang tidak sesuai mutu dan kualitas alias beras oplosan.

    Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pemantauan jalur distribusi ini sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras oplosan.

    Dalam hal ini, Ketut menuturkan, Bapanas telah mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati, dan walikota untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras, termasuk ketersediaan beras di ritel modern dan pasar tradisional.

    “Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025, kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta gubernur dan bupati/walikota agar menugaskan kepala dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

    Bapanas juga telah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.

    Ketut menjelaskan, dalam surat yang ditujukan kepada Aprindo, Bapanas meminta agar peritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan beras tetap terjaga.

    Selain itu, Bapanas juga meminta agar peritel menyalurkan stok beras yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Namun, Ketut menjelaskan, jika terdapat beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras, maka ritel harus menjual sesuai dengan apa yang ada di kemasan.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, selaku Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan beras yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium, yang tertuang dalam peraturan teknis Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bapanas.

    Helmi memerinci, modus operandi yang dilakukan pelaku usaha adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

  • Fakta Baru Kasus Beras Oplosan, Seret Oknum di Grup Wilmar

    Fakta Baru Kasus Beras Oplosan, Seret Oknum di Grup Wilmar

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru terkait beras oplosan premium. Mereka bertiga berasal dari anak usaha Wilmar Group yakni PT Wilmar Padi Indonesia.

    PT Wilmar Padi Indonesia atau yang sering disebut Padi Indonesia Maju (PIM) adalah anak usaha dari Wilmar Group. Anak usaha Wilmar Group ini merupakan produsen beras merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip yang tersandung kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

    Kepolisian menemukan bahwa komposisi beras premium pada merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip, tidak sesuai dengan ketentuan. Pengungkapan itu berdasarkan tindak lanjut kepolisian atas temuan-temuan beras oplosan yang belakangan ini terjadi seperti yang dilakukan PT Food Station.

    Alhasil, polisi melakukan penyidikan sebagaimana sesuai laporan polisi nomor LPA 297-2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 776-31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777 tanggal 31 Juli 2025.  

    Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Helfi Assegaf mengatakan setelah melakukan cek laboratorium pengujian mutu produk oleh ahli pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, ahli pidana, dan pemeriksaan 24 saksi, polisi menemukan adanya indikasi takaran tidak sesuai terhadap empat merek tersebut.

    Fakta-fakta Kasus Beras Oplosan milik anak usaha Wilmar Group

    1. PT PIM Langgar Dua Aturan Standar Mutu Beras Premium

    Polisi dalam hal ini Bareskrim Polri menetapkan bahwa PT PIM melanggar dua regulasi mengenai komposisi beras premium sebagaimana diatur dalam  standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

    Pengungkapan itu setelah polisi melakukan penyitaan di gudang PT PIM di Serang, Banten terhadap dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

    2. PT Wilmar Padi Indonesia (PT PIM) milik anak usaha Wilmar Group

    PT PIM adalah miliki Wilmar International Limited yang beralamat di Jalan Kuningan Mulia Kav. 9-b,, Kelurahan/Desa Guntur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta.

    Adapun Wilmar International Limited ini adalah perusahaan terbuka yang listing di Bursa Efek Singapura (SGX) dengan kode emiten F34. Grup ini memiliki penggilingan beras terbesar ketiga di Indonesia.

    3. Polisi sempat Beri Teguran Tertulis

    Helfi mengatakan pada tanggal 8 Juli 2025, pihaknya telah menyurati jajaran direksi untuk meminta pernyataan dan klarifikasi atas temuan polisi. Namun pihak PT PIM mengabaikan surat tersebut.

    4. Hanya 1 Petugas QC yang Tersertifikasi

    Tidak hanya dokumen, polisi menemukan fakta bahwa hanya ada 1 dari 22 petugas quality control (QC) yang tersertifikasi. Selain itu, kegiatan kualitas kontrol hanya dilakukan 1 sampai 2 kali sehari, di mana seharusnya setiap 2 jam sekali.

    5. Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Hukuman Penjara hingga 20 tahun

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang termasuk jajaran penting, yaitu Presiden Direktur berinisial (S), Kepala Pabrik inisial AI, dan Kepala QC inisial DO.

    Tersangka terancam kurungan penjara 5 hingga 20 tahun, sebagaimana diatur pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar.

    6. Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras

    Polisi menyita berbagai dokumen penting, bahan dan alat produksi beras. Helfi merincikan dokumen yang disita meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

    Selain itu, polisi mengamankan 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Lalu, penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.

    Adapun alat produksi berupa satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

     

     

  • Modus eks CEO eFishery Gibran Dkk, Bareskrim: Diduga Mark Up Investasi

    Modus eks CEO eFishery Gibran Dkk, Bareskrim: Diduga Mark Up Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah dkk di kasus dugaan penggelapan dana.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan Gibran bersama dengan dua rekannya yakni Angga Hadrian dan Andri Yadi diduga terlibat dalam perkara ini.

    Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

    Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terkait proses investasi perusahaan akuakultur eFishery.

    “Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (6/8/2025).

    Adapun, kata Helfi, tindakan penggelapan dan penipuan itu dilakukan dengan modus mark up pada investasi di eFishery.

    “Dengan melakukan mark up investasi tersebut,” tuturnya.

    Di samping, Helfi juga mengemukakan total dana yang diduga digelapkan oleh CEO eFishery, Gibran Huzaifah dkk ini mencapai sebesar Rp15 miliar. Namun, uang yang diduga digelapkan itu masih merupakan perhitungan sementara.

    “Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” pungkas Helfi.

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. 

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg, diduga manajemen eFishery menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan eFishery tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.

  • Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim Baru yang Ditunjuk Kapolri

    Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim Baru yang Ditunjuk Kapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Syahardiantono menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Penunjukan Syahardiantono itu dilakukan setelah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengisi jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Lantas, bagaimana profil Syahardiantono?

    Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Pria yang lulus dari akademi kepolisian pada 1991 ini memiliki jabatan strategis di korps Bhayangkara.

    Misalnya, Kapolres Pasuruan (2010); Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur (2011); Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012); Dirreskrimsus Polda Kepri (2014).

    Pada 2018, Syahar sempat menjabat di kehumasan Mabes Polri. Kala itu, Syahar menjabat sebagai Kabag Penum Divisi Humas. Selang setahun, dia menjabat sebagai Karo Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Div Humas Polri.

    Selanjutnya, dia juga sempat menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2020. Pada direktorat penangan pidana tertentu itu, Syahar sempat menangani penyelewengan budi daya dan ekspor benih lobster dengan membekuk tersangka Kusmianto alias Lim Swie King.

    Kariernya yang cemerlang di korps Bhayangkara telah membuatnya diangkat menjadi Wakabareskrim pada 2021. Tahun berikutnya, Syahar ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri setelah Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

    Adapun, jabatannya terakhir sebelum memegang pucuk pimpinan di Bareskrim Polri, Syahardiantono sempat menjabat sebagai Kabaintelkam Polri pada 2024.

  • Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya yang baru

    Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya yang baru

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah mutasi terhadap sejumlah pejabat polri salah satunya adalah jabatan Kapolda Metro Jaya yang menunjuk Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk menggantikan posisi Irjen Pol Karyoto yang telah menduduki jabatan tersebut sejak 27 Maret 2023.

    Berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Irjen Pol Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Bareskrim Polri sejak tahun 2022.

    Pria yang lulus Akademi Kepolisan (Akpol) tahun 1994 yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak Agustus 2025 ini lahir pada 16 November 1972 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan diketahui memiliki ayah bernama A. Sukmana yang berpangkat Letkol.Inf (Purn.) (Anumerta).

    Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri (kiri) didampingi jajaran menyampaikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

    Riwayat karier

    Setelah lulus dari Akpol, Asep Edi Suheri mengawali tugasnya sebagai Kepala Subbagian Penghubung Protokol Staf Pribadi Pimpinan (Kasubbagbungkol Spripim) Polri. Berikut jabatan yang pernah dipegang olehnya:

    • Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar (2011)
    • Kapolres Sukabumi Polda Jabar (2012)
    • Wakapolresta Bekasi Kota Polda Metro Jaya (2015)
    • Kapolresta Tangerang Polda Banten (2016)
    • Kabaglotas Set NCB Interpol Divhubinter Polri (2017)
    • Wadirtipidter Bareskrim Polri (2020)
    • Karokorwas PPNS Bareskrim Polri (2020)
    • Dirtipidsiber Bareskrim Polri (2021)
    • Wakabareskrim Polri (2022)

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bareskrim Ungkap Eks CEO eFishery Gibran Cs Diduga Gelapkan Uang Rp15 Miliar

    Bareskrim Ungkap Eks CEO eFishery Gibran Cs Diduga Gelapkan Uang Rp15 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap uang yang diduga digelapkan eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah sebesar Rp15 miliar.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang yang diduga digelapkan itu masih merupakan perhitungan sementara.

    “Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara eFishery. Ketiganya juga telah ditahan sejak 31 Juli 2025.

    Tiga tersangka itu yakni Gibran; Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery; dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

    Ketiganya diduga terlibat dan bekerjasama melakukan penipuan hingga penggelapan proses investasi dan mark up perusahaan eFishery.

    “Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” pungkasnya.