Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.
Ia menyebut, ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/08/06/6892f33a930f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan Nasional
-

Kejahatan Siber Rugikan Sektor Keuangan Rp476 Miliar, Komdigi Lawan dengan AI
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar sepanjang November 2024 hingga Januari 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan sampai dengan pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah peringatan, kita harus bertindak cepat dan bersama. Untuk itu, pemerintah berkomitmen penuh menciptakan ruang digital yang aman, bersih dan terpercaya bagi seluruh masyarakat,” kata Nezar dikutip Senin(11/8/2025).
Komitmen tersebut, sambungnya, tidak hanya diwujudkan melalui penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini.
Teknologi, kata Nezar, harus digunakan sebagai alat untuk memperkuat pertahanan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Teknologi seperti AI dan machine learning jangan hanya menjadi jargon dalam inovasi, tapi harus menjadi solusi nyata untuk masalah-masalah krusial semisal keamanan digital ini. Teknologi harus menjadi alat kita untuk membangun pertahanan yang lebih kuat bagi masyarakat,” jelasnya.
Menyoal kedaulatan data dan teknologi, dia menyebut Indonesia tidak boleh menjadi korban dari kolonialisme digital dan eksploitasi data oleh kekuatan asing. Melainkan selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kemandirian teknologi nasional berbasis kemampuan dalam negeri.
“Ini menjadi konsen di tingkat global juga. Bagaimana melindungi negara-negara yang rentan terhadap praktik pencurian dan eksploitasi data,” tambah dia.
Pemerintah melalui Komdigi juga terus melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengidentifikasi pelaku spam dan scam, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Sebelumnya, Akamai, perusahaan penyedia layanan keamanan siber, mencatat terdapat 260 miliar serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS) ke Indonesia selama periode 2023 hingga pertengahan 2024 yang menyasar sektor finansial hingga e-commerce.
Serangan tersebut bertujuan untuk mengganggu hiingga melumpuhkan jaringan atau situs web suatu organisasi.
Director, Security Technology & Strategy Akamai Reuben Koh mengatakan jumlah serangan yang terjadi di Indonesia meningkat seiring dengan peningkatan yang terjadi di negara-negara Asia Pasifik dan Jepang.
-
/data/photo/2025/04/16/67ff66463a4d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komdigi: Kerugian Finansial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar Nasional 9 Agustus 2025
Komdigi: Kerugian Finansial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa kejahatan siber dari November 2024 hingga Januari 2025 telah merugikan finansial mencapai Rp 476 miliar.
Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut bahwa penipuan di ruang digital telah menjadi ancaman nyata dan sangat merugikan masyarakat.
“Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp 476 miliar,” kata Nezar dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah peringatan bahwa kita harus bertindak cepat dan bersama,” ucapnya.
Menurut Nezar, perlu ada penguatan perlindungan warga Indonesia di ruang digital sekaligus memastikan kedaulatan teknologi nasional.
“Tidak hanya diwujudkan melalui penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa teknologi harus digunakan sebagai alat untuk memperkuat pertahanan masyarakat, bukan justru sebaliknya.
“Teknologi harus menjadi alat kita untuk membangun pertahanan yang lebih kuat bagi masyarakat,” jelas Nezar.
Menurutnya, visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kemandirian teknologi nasional yang berbasis pada kemampuan dalam negeri.
“Indonesia tidak boleh menjadi korban dari kolonialisme digital dan eksploitasi data oleh kekuatan asing,” kata dia.
Komdigi bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengidentifikasi pelaku spam dan scam, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup
GELORA.CO — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan soal tidak dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga relawan Jokowi, Silfester Matutina usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla (JK) pada 2019 lalu, hingga kini atau 6 tahun kemudian, membuat banyak orang yang bertanya kepadanya.
Apalagi kata Mahfud, saat itu dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam yakni tepatnya mulai Oktober 2019 sampai 2024.
Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Sselama Mahfud MD menjabat Menko Polhukam dan hingga kini, rupanya Silfester Matutina lolos dari eksekusi kasus fitnah yang sudah berkekuatan hukum tetap
Mahfud MD menjelaskan saat Silfester divonis dalam kasus firnah Jusuf Kalla yakni pada Mei 2019, saat itu dirinya belum menjadi menteri.
Sebab Mahfud baru diangkat menjadi menteri Oktober 2019.
Sehingga Mahfud mengaku tidak tahu soal kasus Silfester saat itu.
“Saya, di 2019 vonis itu belum jadi menteri. Ketika sudah menjadi menteri, kasus ini tidak muncul. Tidak menjadi persoalan publik, sehingga bukan urusan Menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah,” kata Mahfud di tayangan YouTube, Kompas TV malam, 6 Agustus 2025.
Menurutnya soal kasus Silfester kala itu tidak menjadi perhatian publik.
“Kalau pada saat itu menjadi masalah, pasti saya suruh tangkap itu. Karena ini, baru muncul sesudah terjadi perubahan politik,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud dirinya baru tahu tentang Silfester, dengan dua kali melihat melalui televisi.
“Pertama waktu dia mau berkelahi dengan Rocky Gerung. Itu yang bilang, Waduh, ini saya fakultas Hukum juga, saya pengacara. Terus saya tanya universitas mana dia,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan lalu ada yang bilang kepadanya Silfester lulusan Universitas Terbuka.
“Ada yang bilang itu dari Universitas tertutup, gitu. Universitas tertutup itu artinya Universitas sudah ditutup,” kata Mahfud.
Bahkan kata Mahfud dirinya sama sekali tidak membicarakan Silfester saat itu karena memang tidak menjadi perhatiannya.
“Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana itu, sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat Televisi. Roy Suryo bilang kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu di situ,” kata Mahfud.
Menurutnya saat itu ia mencari sumber soal informasi tudingan Roy Suryo ke Silfester.
“Ternyata betul ada Direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019. Ini sebelum saya jadi menteri nih. Dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya proses hukum apa? Inkrah itu kecuali masuk penjara,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan sekalipun Jusuf Kalla memaafkan karena kasus ini inkrah maka Silfester mesti menjalani hukuman.
“Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.
“Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu,” kata Mahfud,
Mahfud mengaku memiliki data tahuh 2025 sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.
“Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya,” kata Mahfud.
Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa usah dipanggil lagi.
“Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.
“Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik,” ujarMahfud.
Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,
“Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.
“Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.
“Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.
Menurutnya urusan Menko Polhuka yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapanhan.
“Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.
“Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa.
“Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.
Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.
Minta Amnesti
Sementara itu Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
“Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan,” kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
“Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya,” tambahnya.
Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.
“Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya,” kata Freddy.
Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu,” kata Freddy.
Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.
“Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini,” kata Freddy.
Menurutnya jika Roy Suryo dan kawan-kawan mendorong Silfester dieksekusi itu adalah hak mereka.
“Tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, bahwa banyak yang lainnya sudah mendapat amnesti dan abolisi. Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti,” kata Freddy.
Sementara teknisnya kata Freddy itu terserah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Apakah misalnya kata dia, dieksekusi dulu selama 24 jam lalu dibebaskan.
“Itu secara teknislah, tetapi saya pribadi sekali, saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada saudara Silfester,” katanya.
Sementara itu Roy Suryo yang juga ikut menjadi nara sumber dalam tayangan tersebut, menilai sejak awal Silfester adalah pengecut, karena selama 6 tahun lolos dari eksekusi pidana penjara yang harusnya dijalani.
“Orang pengecut kok mau dimaafkan. Pendapat saya ya terserah Pak Prabowo ya. Karena itu kebesaran hati Pak Prabowo. Tapi artinya masyarakat bisa menilai lah, orang yang melarikan diri dari kenyataan 6 tahun,” kata Roy.
Menurut Roy, bisa jadi selama 6 tahun itu, Silfester tidak dieksekusi karena ada orang besar yang melindungi.
“Makanya sekarang kalau orang itu sudah enggak ada ya, sekarang sudahlah eksekusi,” kata Roy.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
“Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Kampus Silfester
Silfester Matutina disebut menyelesaikan pendidikannya di Universitas Wiraswasta Indonesia.
Hal itu diinformasikan oleh akun X @BajerDhuafa.
Ia juga menginformasikan bahwa ternyata kampus tempat Silfester Matutina kuliah ini hanya ssebuah ruko berlantai 3.
Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat No. 157 Rt/Rw 011/003, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Seorang pengguna Twitter bahkan membagikan tangkapan layar nama Silfester Matutina tercatat sebagai mahasiswa program Ilmu Hukum angkatan 2016, di Universitas tersebut.
Dari laman bisnis.com menyebutkan saat di cek di akun PDDIKTIK, nama Silfester Matutina merupakan mahasiswa yang lulus dari Universitas Mahasiswa Indonesia tahun 2019/2020.
Silfester Matutina, dalam data PPDIKTI tersebut masuk sebagai mahasiswa baru dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Meski demikian jika dilihat dari penelusuran di Google, Universitas Wiraswasta Indonesia beralamat di Jl. Graha Kartika Pratama, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara dilansir dari akun Instagram Universitas, perguruan tinggi ini menawarkan dua program studi yakni S1 Ilmu Hukum dan S1 Manajemen.
Biaya pendidikan yang ditawarkan juga cukup terjangkau yakni sekitar Rp600.000 per bulan.
Universitas Wiraswasta Indonesia sendiri tidak terlalu aktif di media sosial. Akun Instagramnya @univ.wiraswasta_ mengunggah postingan terakhir pada 24 Mei 2023 lalu.
Di kolom komentar unggahan universitas, beberapa netizen menyerbu dengan komentar yang menyinggung Silfester Matutina.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram universitas tersebut, ternyata ditemukan banyak keluhan tentang tindak penipuan yang terjadi.
Bahkan kampus ini diketahui juga telah dicabut izinnya oleh Dikti.
Universitas Wiraswasta Indonesia atau UWI mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi karena telah melakukan pelanggaran pada tahun 2022-2023.
Tidak dijelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran apa yang telah dilanggar oleh universitas ini
-
/data/photo/2025/07/13/68735ffa2e46e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Orang Jadi Tersangka Beras Oplosan, Wamentan: Starting Point yang Bagus Nasional 9 Agustus 2025
3 Orang Jadi Tersangka Beras Oplosan, Wamentan: Starting Point yang Bagus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono, menanggapi penetapan direktur utama perusahaan besar yang dijadikan tersangka atas kasus beras oplosan.
Sudaryono mengatakan, penetapan dua di antara tiga tersangka yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station (FS) dan Direktur Operasional PT FS, merupakan titik awal untuk memperbaiki perusahaan.
“Ya tentu saya ini semoga bisa menjadi
starting point
(permulaan) yang bagus di-
research
lagi, dimulai lagi dari yang baik,” ucap Sudaryono saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025) malam.
Sudaryono mengakui bahwa kasus beras oplosan ini sangat merugikan rakyat.
Terlebih lagi, konsumsi beras di Indonesia juga sangat tinggi.
Karena itu, ia meminta setiap badan usaha untuk menyudahi praktik-praktik kecurangan yang membuat masyarakat merugi.
“Harus kita sudahi lah praktik-praktik di mana volumenya kurang, mutunya keliru, harganya mahal, tentu saja yang dirugikan masyarakat, kita ini kan konsumsi berasnya besar,” tuturnya.
Sudaryono yakin, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tata kelola pangan akan dibenahi agar tak lagi merugikan rakyat.
“Tentu ini di era sekarang ditata semua dengan baik, insyaallah semua akan jadi baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, Jumat (1/8/2025).
Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station;
RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.
Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan uji sampel terhadap beras-beras yang diproduksi dan didistribusikan ke masyarakat.
“Untuk pengawasan dari Satgas Pangan, kita melihat hasil yang diproduksi, terdistribusi ke lapangan, kita akan uji sampel,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, usai menggelar rekonstruksi di pabrik beras PT Padi Indonesia Maju (PIM), Serang, Banten, Rabu (6/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Beras Premium Kembali Dijual di Ritel, Harga Turun Jadi Rp73.000 per 5 Kg
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan bahwa stok beras premium di gerai ritel modern yang sempat ditarik imbas temuan beras oplosan akan kembali dijual dalam waktu dekat.
Ketua Umum Aprindo Solihin bertutur bahwa harga jual beras kemasan seperti merek Sania dan Fortune juga akan dibanderol lebih murah Rp1.500, alias turun dari harga eceran tertinggi (HET) Rp74.500 menjadi Rp73.000 per 5 kg.
“Di antara produsen-produsen, ada satu produsen yang bersedia untuk dipotong harga jualnya. Awalnya dipotong Rp1.000 per 5 kg, lalu ditambah Rp500. Jadi, mulai hari ini, beras premium sesuai HET dipotong Rp1.500,” katanya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Jumat (8/8/2025).
Menurut Solihin, langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat atas kekosongan beras yang harganya disebut mulai naik di pasaran.
Aprindo sebelumnya telah menarik stok beras premium dari etalase gerai guna mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus beras oplosan.
Sebagai pertanggungjawaban lebih lanjut, pihaknya lantas bersurat kepada produsen untuk menurunkan harga jual beras premium tersebut. Namun, alih-alih menyetujui pemotongan harga, sejumlah produsen justru menyatakan berhenti memproduksi beras premium.
“Akhirnya dijual lagi Rp73.000 per 5 kg. Dengan catatan dari kami bahwa produk yang ada di dalam kemasan tersebut menjadi tanggung jawab produsen,” lanjutnya.
Solihin menjelaskan bahwa stok beras premium yang akan kembali dipajang tersebut merupakan stok yang sama dengan yang sebelumnya ditarik.
Pemberian potongan harga diperkirakan berlangsung hingga 15 Agustus mendatang atau hingga stok habis, selagi peritel memastikan perihal pengiriman stok berikutnya apabila masih diperlukan.
“Mudah-mudahan [beras premium] sudah mulai naik display lagi, sehingga masyarakat tidak khawatir, barangnya ada di toko, kok,” pungkasnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru terkait beras premium oplosan pada Selasa (5/8/2025) lalu.
Ketiga tersangka berasal dari anak usaha Wilmar Group, yakni PT Wilmar Padi Indonesia alias PT Padi Indonesia Maju (PIM), produsen pelbagai merek beras premium seperti Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa tersangka terbukti memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6/128/2020 yang telah ditetapkan berdasarkan Permentan No. 31/2017.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang-orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
-

Andre Rosiade Cabut Laporan Soal Tudingan Mafia Bola
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade memutuskan mencabut laporan polisi (LP) yang sempat dibuatnya di Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks atau fitnah.
Diketahui, Andre Rosiade sempat melaporkan beberapa akun media sosial yang karena menyebutnya sebagai mafia sepak bola.
“Saya pada hari ini, di atas ingin berdamai dan mencabut laporan,” ujar Andre Rosiade kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus.
Alasan pencabutan laporan polisi tersebut karena pengguna akun media sosial yang dilaporkan telah meminta maaf. Kemudian, membuat video klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Akun media sosial yang sempat dilaporkannya ke Bareskrim Polri yakni @Danoe Creative Studio dan @kitabonek.
Pelaporan tersebut, kata Andre Rosiade, dilakukan sejak beberapa bulan lalu tepatnya pada akhir musim liga 1.
“Alhamdulillah prosesnya sudah berjalan dan pelaku meminta maaf kepada kami,” sebutnya.
“Akun-akun itu sudah pagi ini sudah memposting permintaan maafnya,” sambung Andre Rosiade.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil merupakan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyebar hoaks. Khususnya, agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Ini pembelajaran supaya tidak melempar hoaks,” kata Andre Rosiade.
-
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5308692/original/074984700_1754553206-IMG_7414.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar? Ini Kata Polri – Page 3
Dia menjelaskan, ruangan tes DNA dipisah karena arahan dari penyidik berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Proses tes DNA disaksikan langsung pihak Bareskrim Polri.
“SOP penyidik seperti itu kita turutin. Selaku pengacara semua menuruti apa yang diinginkan oleh bareskrim karena demi kepastian hukum. Demi juga bahwa tidak ada sembunyi-sembunyi. Karena semua disaksikan oleh para pihak,” jelasnya.
Adapun dalam tes DNA ini, pihak-pihak terkait diambil dua sampel, yakni cairan liur dan darah. Hasilnya, bakal keluar dalam kurun waktu 10 hari.
“Jadi semua sudah clear, kami harapkan semua juga kepada media dan publik, dengan adanya pengambilan tes DNA ini nanti ke depan, hasilnya seperti apa, ya konflik sudah berakhir. Tidak ada lagi masalah di kemudian hari karena nanti tes DNA ini akan dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
-
/data/photo/2025/08/07/68942f6cc9631.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa Nasional
Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Persoalan hukum yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terus bergulir hingga keduanya menjalani tes DNA di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Tes dilakukan sebagai bagian dari pembuktian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil karena merasa dirugikan oleh pernyataan Lisa bahwa buah hatinya merupakan anak mantan gubernur itu.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Lisa dan anaknya datang menyusul dan baru tiba sekitar pukul 10.44 WIB, ditemani tim kuasa hukumnya.
“Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar tidak ada rekayasa,” kata Lisa sesaat sebelum masuk ke gedung Bareskrim, Kamis.
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Setelah menjalani tes selama sekitar 4 jam, Ridwan Kamil akhirnya keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, pukul 13.42 WIB.
Ridwan Kamil mengaku berinisiatif menempuh proses hukum agar isu Lisa mengandung dan melahirkan anaknya tidak berlarut-larut.
“Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” kata Ridwan Kamil.
Kader Partai Golkar itu mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan DNA sejak lama.
Ia akhirnya datang untuk melaksanakan kewajiban hukum.
“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan, ya,” tutur Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut kliennya siap menerima hasil tes DNA dan bertanggung jawab.
Menurutnya, Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan siap menerima hasilnya dengan sikap dewasa.
“Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan,” ujar Muslim.
Pengacara itu mengatakan, sejak isu perselingkuhan Ridwan Kamil muncul, kliennya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Adapun tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Lisa baru selesai menjalani tes sekitar pukul 13.56 WIB.
Menurutnya, pengambilan sampel tes berlangsung lancar, meskipun anaknya menangis karena ditusuk jarum.
“Pengambilan sampel berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Ya, cuma agak melow saja, karena anak sekecil itu kan ditusuk jarum gitu ya, jadi agak nangis,” ujar Lisa kepada wartawan usai pemeriksaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/68942f6cc9631.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Bertemu Saat Jalani Tes DNA, Diperiksa di Lantai Berbeda Nasional 7 Agustus 2025
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Bertemu Saat Jalani Tes DNA, Diperiksa di Lantai Berbeda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Meski menjalani tes DNA di hari yang sama, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tidak saling bertemu selama proses berlangsung.
Keduanya diperiksa di ruangan yang berbeda dan lantai yang berbeda di gedung Bareskrim Polri.
“Tes DNA tadi dilakukan di ruangan yang berbeda. Lisa Mariana dan anaknya di lantai 16, Pak Ridwan Kamil di lantai 15,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, Kamis (7/8/2025).
Muslim mengatakan, pengaturan ruang tersebut sepenuhnya merupakan keputusan penyidik.
Pihaknya sebagai kuasa hukum mengikuti arahan itu demi kelancaran proses hukum.
“Itu semuanya karena arahan dari penyidik. SOP penyidik seperti itu, kita turutin,” kata Muslim.
Ia menegaskan, tidak ada yang ditutupi dalam proses ini.
Seluruh tahapan pengambilan sampel dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masing-masing kuasa hukum.
“Selaku pengacara, semua menuruti apa yang diinginkan oleh Bareskrim karena demi kepastian hukum, juga agar tidak ada sembunyi-sembunyi. Semua disaksikan oleh para pihak,” tutur dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak menjalani pengambilan sampel darah dan air liur sebagai bagian dari proses penyidikan.
Muslim menyebut hasil tes DNA diperkirakan keluar dalam waktu maksimal tiga minggu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.