Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Beras SPHP Belum Terlihat-Stok Beras Bermerek Seret, Beli Dibatasi?

    Beras SPHP Belum Terlihat-Stok Beras Bermerek Seret, Beli Dibatasi?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Stok beras di gerai-gerai ritel modern terpantau masih seret. Bahkan ada yang kosong.

    Pantauan CNBC Indonesia, Kamis (14/8/2025), di gerai minimarket di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, stok beras sudah kosong.

    “Nggak ada beras, belum masuk. Masih kosong. Sudah dari yang ramai di berita, yang dioplos itu. Belum ada masuk lagi,” kata staf penjaga gerai tersebut.

    “Di gerai lain (milik perusahaan yang sama), sama. Memang kosong. Ditarik gitu stoknya,” tambahnya.

    Saat ditanya soal pasokan beras SPHP yang digelontorkan pemerintah, dia mengaku, gerai tersebut belum mendapat suplai beras SPHP.

    “Belum. Infonya sih mau masuk. Tapi nggak tahu kapan,” ucapnya.

    Staf tersebut juga menegaskan, belum ada perintah pembatasan penjualan beras di tokonya.

    “Kalau untuk dibatasi (begitu stok beras masuk) kayanya sih nggak. Tapi, nggak tahu ready-nya kapan. Ini sudah mau seblum kayanya, stok berass kosong. Balum tahu (informasi kapan beras masuk),” ungkapnya.

    Bergeser ke gerai ritel modern lain di lokasi yang sama, tampak hanya ada beberapa kemasan 5 kg beras yang terpampang di rak. Itu pun hanya 1 merek yang dijual. Yaitu, merek Sania, yang saat ini sedang dalam penyidikan Bareskrim Polri/ Satgas Pangan Polri karena tersangkut kasus dugaan memperdagangkan dan memproduksi beras premium tak sesuai mutu dan label kemasan.

    “Beras sudah ada. Ada merek Sania sudah masuk lagi. Yang masuk baru cuma ada Sania. Nggak ada arahan membatasi,” kata Staf penjaga di gerai tersebut.

    “Nggak ada arahan membatasi penjualan. Kalau beras merek lain jurang tahu kapan masuk, baru ada Sania ini saja. Baru kemarin masuknya, setelah sempat ditarik. Harganya diskon jadi Rp73.000 (per kemasan 5 kg),” ungkapnya. Sebagai catatan, pemerintah memang memerintahkan penjualan beras yang tersandung kasus beras tak sesuai mutu agar menurunkan harga jualnya ke bawah HET yang berlaku. HET beras premium adalah Rp14.900 per kg atau Rp74.500 per 5 kg.

    Staf tersebut juga menyampaikan hal serupa. Beras SPHP belum masuk ke toko tersebut.

    “Belum ada masuk buat yang di sini. Kalau di gerai (jaringan tokok perusahaan sama) lain, kayanya sudah ada yang masuk,” kata dia.

    Lalu bagaimana di lokasi lain?

    Terpantau, Selasa (12//8/2025), penjualan beras di gerai supermarket di kawasan Jakarta Timur, penjualan beras dibatasi.

    “Pemberitahuan pembatasan pembelian. Beras 10 kg dan 20 kg maksimal 1 pieces, beras 5 kg maksimal 2 pieces. Per hari per struk per customer,” demikian tertulis pada kertas pemberitahuan yang terpampang di rak beras di toko tersebut.

    Stok beras di supermarket ini mmeang tak kosong, namun juga tak sebanyak biasanya. Sehari-hari sebelumnya, beras di toko ini biasanya menumpuk tinggi dan banyak.

    Kondisi serupa terlihat di salah satu gerai supermaket di Bekasi, Selasa (12/8/2025).

    Beras yang biasanya menumpuk di supermarket ini, tersisa hanya beberapa pieces kemasan 5 kg. Menurut karyawan supermarket ini, sudah beberapa hari pasokan beras tak masuk ke gerai itu. Juga di gerai-gerai lain milik perusahaan yang sama.

    Karena itu, pembelian pun dibatasi. Maksimal hanya 10 kg per konsumen.

    Sehari sebelumnya, stok beras di 2 gerai minimarket di kawasan Bekasi juga terpantau kosong. Namun tidak demikian di warung sembako. Tampak stok beras masih banyak, ada yang dijual dengan harga Rp17.000/ kg.

    Di Cilegon dan Depok, terpantau belum ada keluhan sulit membeli beras. Menurut warga, beras masih banyak terlihat di warung-warung sembako. Begitu juga di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Harga berkisar Rp12.000-15.000 per kg.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik

    Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

    Polri: Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 15:19 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa kondisi anak yang diduga menjadi korban kekerasan yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu sudah membaik.

    “Kondisi anak korban saat ini sudah jauh membaik secara fisik dibandingkan ketika pertama kali ditemukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.

    Kendati demikian, kata dia, korban saat ini masih menjalani perawatan medis lanjutan serta mendapatkan pendampingan psikososial oleh psikolog dan pekerja sosial dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

    “Pemulihan fisik, psikologis, dan trauma belum sepenuhnya selesai,” imbuhnya.

    Trunoyudo mengatakan Polri dalam hal ini melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama UPTD PPA melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Sosial saling berkoordinasi dalam memberikan penanganan terpadu kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat ini, korban berada dalam pengasuhan sementara di bawah Dinas Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau shelter yang telah terakreditasi. Trunoyudo memastikan bahwa penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Selama dalam pengasuhan Dinas Sosial, korban mendapatkan haknya secara penuh, termasuk kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman sebagaimana diatur dalam Standar Layanan UPTD PPA dan LKSA,” ujarnya.

    Sebelumnya, korban yang diduga berinisial MK (7) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur. Penemuan anak itu berawal saat Satpol Pamong Praja Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025 pukul 07.20 WIB.

    Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan bahwa ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur, dan sampai di Jakarta sehari sebelumnya. Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya berada di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Sumber : Antara

  • Cairan Pembersih AC Jadi Biang Kerok Mobil Brio Meledak di Cisauk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Cairan Pembersih AC Jadi Biang Kerok Mobil Brio Meledak di Cisauk Megapolitan 13 Agustus 2025

    Cairan Pembersih AC Jadi Biang Kerok Mobil Brio Meledak di Cisauk
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi mengatakan ledakan mobil Honda Brio di Jalan Raya Serpong–Rumpin, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, disebabkan gas dari cairan pembersih AC yang terpicu api.
    Puslabfor Bareskrim Polri, Indri, mengatakan, cairan pembersih AC yang digunakan oleh pemilik mobil, ARG (36), mengandung propane dan butane.
    Dua senyawa gas tersebut dianggap berbaha karena mudah terbakar. Sehingga tidak disarankan untuk menghidupkan api disekitar kedua senyawa itu
    “Ledakan terjadi akibat akumulasi gas jenuh dari cairan pembersih AC yang terpicu api,” jelas Indri di Mapolsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, ledakan terjadi pada Selasa (15/7/2025), akibat gas cairan pembersih AC yang terpicu api dari korek gas.
    Ketika itu ARG tengah menggunakan cairan pembersih AC di dalam mobil dengan kaca tertutup.
    “Ledakan terjadi kegika ARG menggunakan AC cleaner di dalam mobil dengan kaca tertutup. Saat kendaraan berjalan, ia menyalakan korek api untuk merokok, sehingga memicu ledakan,” kata Dhady.
    Ledakan tersebut mengakibatkan kaca mobil pecah dan ARG mengalami luka bakar sekitar 20 persen.
    Sementara itu, seorang pengendara motor yang melintas, H (30), juga terkana serpihan akibat ledakan itu. Ia mengalami luka di pelipis kanan akibat serpihan kaca.
    Dhady mengimbau pengendara agar berhati-hati saat menggunakan pembersih AC di dalam mobil.
    “Pastikan kaca mobil terbuka saat penggunaan. Jika kaca tertutup, jangan menyalakan kendaraan atau sumber api seperti rokok dan korek gas,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cairan Pembersih AC Jadi Biang Kerok Mobil Brio Meledak di Cisauk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Mobil Brio Meledak di Cisauk Usai Pengemudinya Nyalakan Rokok Megapolitan 13 Agustus 2025

    Mobil Brio Meledak di Cisauk Usai Pengemudinya Nyalakan Rokok
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sebuah mobil Honda Brio meledak di Jalan Raya Serpong–Rumpin, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ledakan tersebut melukai pengemudi dan seorang pengendara motor yang sedang melintas.
    Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, ledakan tersebut terjadi pada Selasa (15/7/2025), tepatnya saat mobil yang dikemudikan ARG (36) tengah melaju dengan kondisi kaca tertutup.
    Di dalam mobil, ARG menyemprotkan cairan pembersih AC sebelum menyalakan korek gas untuk merokok.
    “Saat kendaraan berjalan, ia menyalakan korek api untuk merokok, sehingga memicu ledakan,” kata Dhady di Mapolsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/8/2025).
    Akibat ledakan, kaca mobil bewarna putih itu pecah. Body mobil pun tampak penyok dan rusak.
    Selain itu, ARG mengalami luka bakar sekitar 20 persen. Sementara itu, pengendara motor berinisial H (30), yang melintas di sebelah mobil, mengalami luka di pelipis kanan akibat terkena serpihan kaca.
    Dhady mengimbau pengendara agar berhati-hati saat menggunakan pembersih AC di dalam mobil.
    “Pastikan kaca mobil terbuka saat penggunaan. Jika kaca tertutup, jangan menyalakan kendaraan atau sumber api seperti rokok dan korek gas,” ucap dia.
    Sementara itu, anggota Puslabfor Bareskrim Polri, Indri, menjelaskan cairan pembersih AC yang digunakan mengandung propane dan butane.
    Dua senyawa gas tersebut dianggap berbahaya karena mudah terbakar. Sehingga tidak disarankan untuk menghidupkan api disekitar kedua senyawa itu
    “Ledakan terjadi akibat akumulasi gas jenuh dari cairan pembersih AC yang terpicu api,” jelas Indri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saya Maafkan, Proses Hukum Lanjut

    Saya Maafkan, Proses Hukum Lanjut

    GELORA.CO – Selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha memastikan terus melanjutkan proses hukum terkait fitnah perselingkuhan yang diduga dilakukan akun @niceguymo dan @ibaratbradprittt. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera.

    Istri Pesepakbola Pratama Arhan itu juga merespons kemunculan Ibunda Resbobb di Podcast Denny Sumargo. Sang ibu rela mencium kaki Andre Rosiade, ayah dari Azizah demi mendapatkan permohonan maaf.

    “Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini, ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum,” kata Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

    Azizah sendiri resmi melaporkan @niceguymo dan @ibaratbradprittt. Laporan terhadap dua akun tersebut resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 12 Agustus 2025.

    Azizah sendiri menyebut merasakan kesedihan yang mendalam terkait dengan munculnya fitnah tersebut. “Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya,” ujar Azizah yang mengenakan topi dan masker.

    Adapun laporan ini dilayangkan lantaran keduanya diduga telah menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan Azizah. Hal itu sontak mendapat reaksi keras, hingga berujung laporan ke polisi.

    Dalam hal ini, Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

    “Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun TikTok. Akun TikTok itu @ibaratbradpitt, sama satu lagi @niceguymo. Di mana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jana dan satu lagi Restmo ya,” kata Kuasa Hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama

  • Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim

    Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim

    GELORA.CO –  Azizah Salsha anak Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade melaporkan akun media sosial TikTok dan juga YouTube ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

    “Alhamdulillah kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun tiktok dan akun youtube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar,” kata Kuasa Hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Anandya mengungkapkan bahwa dua akun yang dilaporkan itu yakni akun TikTok atas nama @ibaratbradpittt, dan akun YouTube Niceguymo. Ia menegaskan, laporan ini juga untuk memberi efek jera kepada pelaku agar menggunakan sosial media lebih bijak lagi.

    “Yang dimana disitu diakun itu ada namanya Muhammad Jannah (Bigmo) dan satu lagi Resbobb (Adimas Firdaus) yang dimana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa nanti akan tetapi ada beberapa orang yang akan dilakukan pemanggilan atas laporan yang dibuat istri pesepakbola Pratama Arhan itu.

    “Yang satu akun ini mungkin dipanggil dulu mungkin ada mungkin 3 atau 4 orang. Kita lihat pemilik akunnya siapa dulu. Mungkin ada 3 orang, termasuk yang 2 orang itu,” ujarnya.

    Kemudian, terkait dengan Pasal dalam laporan dengan nomor surat laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI ini yaitu Pasal 27 ayat a, juncto Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal KUHP 310 dan 311 ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

    “Barang buktinya tadi kita sudah menyampaikan dua akun tersebut, dua akun tersebut dan record dari podcast yang dilakukan oleh akun tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu, Azizah mengaku sudah memaafkan terlapor dalam perkara yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Usai para terlapor meminta maaf. Namun, perkara ini tetap berlanjut di Bareskrim Polri.

    “Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum,” kata Azizah.

    Sebelumnya, Andre Rosiade menyebutkan anaknya bakal melaporkan satu akun TikTok karena dianggap telah menebar fitnah terkait Azizah dan suaminya, Pratama Arhan. Dalam video yang diposting @ibaratbradpittt, Azizah dituduh berselingkuh dengan mantannya.

    “Pengacara Azizah akan melaporkan satu akun di TikTok. Menurut saya sudah berkali-kali dimaafkan. Mungkin harus ada efek jera. Yang ini baru malam ini diposting. Menurut saya ini harus diberi efek jera karena fitnahnya cukup luar biasa. Sebelumnya, kita sudah berkali-kali lakukan pelaporan, terlapor sudah ditetapkan tersangka lalu nangis-nangis minta maaf. Sekali-kali perlu ada efek jera juga,” ujar Andre di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

  • Ada Tambang Ilegal di IKN, ESDM Siap Tindak

    Ada Tambang Ilegal di IKN, ESDM Siap Tindak

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal dugaan tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. ESDM memastikan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penindakan.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Rilke Jeffri Huawe, mengatakan proses pidana menjadi kewenangan penyidik Polri. Pihaknya akan fokus pada penegakan sisi administratif.

    “Kita sudah koordinasi. Jadi pidananya nanti dilaksanakan oleh teman-teman penyidik di Mabes Polri. Nah, kita akan lihat aspek administrasinya. Jadi, kita akan kedepankan sanksi administrasi,” ujar Rilke di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/8/2025).

    Jeffri menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola pertambangan. Harapannya, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal bisa ditekan.

    “Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Kita mengupayakan langkah preventif, karena yang paling utama itu penyelamatan cadangan negara,” tegasnya.

    Dikutip dari detikJatim, tambang ilegal tersebut memanfaatkan dokumen perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat soal pengiriman batu bara dalam kontainer.

    Polisi kemudian menerbitkan 4 laporan polisi dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal, agen pelayaran, pemilik IUP, penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengatakan sudah ada tiga tersangka, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

    Modusnya, batu bara dikeruk dari kawasan konservasi lalu dikirim keluar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Setibanya di pelabuhan, para pelaku melengkapi batu bara tersebut dengan dokumen resmi seolah berasal dari tambang legal pemegang IUP.

    (rrd/rrd)

  • Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permohonan Silfester Matutina soal peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK tidak akan memengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.

    “Prinsipnya [pengajuan] PK tidak menunda eksekusi,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Kemudian, saat ditanya terkait dengan alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan pengadilan meski sudah inkrah. Anang menjawab, agar pertanyaan itu bisa disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan.

    “Silakan, itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

  • Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel Nasional 12 Agustus 2025

    Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Komjak Bakal Sambangi Kejari Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
    “Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Selasa (12/8/2025).
    Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
    Komjak mengingatkan bahwa menunda eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
    Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi meskipun ada PK.
    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
    Ia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , 29 Mei 2017 silam. 
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
                        Nasional

    9 Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan Nasional

    Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
    Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
    “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
    Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
    “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
    Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.
    Ia menyebut, ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
    Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.