Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Diumumkan Hari Ini

    Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Diumumkan Hari Ini

    Jakarta

    Hasil tes genetik atau DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA segera diketahui. Polisi mengagendakan pengumuman hasil tes DNA akan dilakukan hari ini.

    “Ya (besok hasil tes DNA akan diumumkan),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

    Di sisi lain, detikcom sudah menerima undangan jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri siang ini. Kegiatan itu dijadwalkan akan berlangsung pukul 13.00 WIB hari ini.

    Dimintai konfirmasi terpisah, pihak RK dan Lisa Mariana mengaku telah menerima undangan untuk hadir ke Mabes Polri hari ini. Mereka memastikan bakal hadir untuk mengetahui hasil tes DNA tersebut.

    Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengaku telah menerima surat panggilan tersebut. Dia memastikan bakal hadir mewakili Lisa untuk menerima hasil tes DNA tersebut.

    “Besok (hadir), kuasa hukum (mewakili Lisa),” kata Jhony kepada wartawan, Selasa (19/8).

    “Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan sejak awal Pak RK telah memandatkan kepada kami kuasa hukum,” ucap Muslim

    “Kehadiran beliau untuk hal tertentu saja misalnya pengambilan tes DNA beberapa waktu lalu beliau hadir. Untuk teknis dan administratif menjadi tugas kuasa hukum untuk menjalankannya termasuk menerima hasil tes DNA besok di Bareskrim,” jelasnya.

    Tes DNA itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK dengan terlapor Lisa. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya.

    (ond/yld)

  • Hasil Tes DNA RK-Lisa Mariana Sudah Keluar, Ini Sains di Baliknya

    Hasil Tes DNA RK-Lisa Mariana Sudah Keluar, Ini Sains di Baliknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak inisial CA sudah melakukan tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Lalu apa sebenarnya tes DNA itu? Bagaimana penjelasan ilmiahnya?

    Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak Lisa yang berinisial CA. Dari hasil tes genetik, tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.

    “Bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik,” ucap Kasubdit I Dittipdisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

    Pemeriksaan DNA dilakukan dengan metode buccal swab dan tes darah. Sampelnya kemudian diperiksa di laboratorium Pusdokkes Polri untuk pengecekan genetik.

    DNA atau Deoxyribonucleic Acid merupakan materi genetik yang menyimpan instruksi biologis setiap makhluk hidup. DNA merupakan asam nukleat yang membentuk ciri fisik seseorang, mulai dari warna rambut, kulit, hingga sifat-sifat bawaan. Menariknya, susunan DNA setiap orang bersifat unik dan hanya kembar identik yang memiliki DNA sama persis.

    Karena sifat unik tersebut, pemeriksaan DNA atau tes DNA menjadi metode ilmiah yang sangat penting, terutama dalam penentuan hubungan keluarga, diagnosis penyakit genetik, hingga kasus hukum. Tes ini membandingkan DNA dua individu atau lebih untuk melihat apakah ada kecocokan genetik yang signifikan.

    Tak cuma itu, tes DNA juga bisa memberi gambaran bakat atau potensi alami yang dimiliki individu hingga gaya hidup yang harus dijalani seseorang berdasarkan faktor risiko genetiknya.

    Secara umum, prosedur tes DNA melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengambilan sampel biologis (darah, air liur, rambut, atau kuku), ekstraksi DNA, hingga proses analisis menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

    Hasilnya bisa mengungkap hubungan kekerabatan secara akurat, misalnya kecocokan DNA orang tua dan anak. Biasanya, hasil tes keluar dalam 2-4 minggu tergantung kompleksitas pemeriksaan.

    Lalu kapan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana keluar? Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti sebelumnya mengatakan hasil tes DNA akan keluar dalam 5-10 hari ke depan.

    “Kurang lebih 5-10 hari,” kata Brigjen Sumy Hastry Purwanti, dikutip dari Detikcom, Rabu (20/8/2025).

    Jika dihitung sejak pengambilan sampel DNA pada Kamis (7/8) lalu, sekarang sudah lebih dari 10 hari setelah pemeriksaan dilakukan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi vonis Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

    “Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

    Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia pun meminta kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

    “Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah,” tegas Sahroni.

    Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tak dieksekusi. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19. 

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.

    “Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.

    “Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.

    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

    Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019

  • Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat yang diterima Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah.

    “Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” ujar Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menyatakan syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal dirjen pemasyarakatan, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F.

    “Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

    Sementara kecacatan kedua, yaitu Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

    “Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Ia juga menegaskan bila dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan keberatan kepada menteri imipas untuk membatalkan bebas bersyarat.

    “Kalau tidak dibatalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” ujar Boyamin.

    “Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum dihentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.

  • Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diumumkan Besok

    Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diumumkan Besok

    Jakarta

    Hasil tes genetik atau DNA Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak inisial CA segera diketahui. Polisi menyebut hasil tes DNA akan diumumkan besok.

    “Ya (besok hasil tes DNA akan diumumkan),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

    Hal senada juga disampaikan Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti. Sumy menyatakan hasil tes genetik itu akan diketahui besok.

    “Ya besok,” kata Sumy singkat.

    Namun baik Rizki maupun Sumy belum menjelaskan lebih jauh perihal waktu pasti pengumuan hasil tes DNA itu. Namun di sisi lain Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar mengaku mendapat undangan dari Bareskrim untuk datang besok.

    Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan mengaku masih menunggu hasil tes DNA itu. Dia menyebut belum mendapat informasi apapun dari Bareskrim.

    “Belum. Masih menunggu,” kata Jhon.

    Setelah itu sampel darah dan air liur ketiganya dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk diuji.

    “Kurang lebih (hasilnya) 5-10 hari,” kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dikonfirmasi.

    Jika dihitung sejak pengambilan sampel DNA pada Kamis (7/8) lalu, sudah lebih dari 10 hari setelah pemeriksaan dilakukan. Namun belum ada hasil yang disampaikan Polri.

    (ond/azh)

  • 2
                    
                        Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok
                        Nasional

    2 Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok Nasional

    Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana (LM), dan anaknya disebut akan keluar besok, Rabu (20/8/2025).
    RK, LM, dan anak berinisial CA telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
    Adapun CA disebut-sebut merupakan buah dari hubungan antara LM dan RK.
    “Besok ya,” kata Kepala Biro Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
    Kepastian mengenai hasil tes DNA ini juga dibenarkan oleh Kasubdit I Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso.
    “Ya benar (hasilnya keluar besok),” ujar Rizki. 
    Secara terpisah, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan hasil tes paling lambat akan keluar pada Kamis, 21 Agustus 2025.
    “Paling lambat infonya hari Kamis, tapi kita lihat saja,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Selasa.
    Muslim mengaku akan menerima informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri apabila hasil DNA telah keluar dari Pusdokkes Polri.
    Ia pun enggan berandai-andai terkait hasilnya.
    Namun, eks Gubernur Jawa Barat itu dipastikan akan menerima apa pun hasil tes DNA nanti.
    “Kami tidak mau berandai-andai, apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” kata Muslim.
    Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi yang dikeluarkan Bareskrim.
    “Kalau dari Lisa ya menunggu, kita semua menunggu hasilnya seperti apa. Saya rasa setelah tes DNA, ya sudah final, tinggal tunggu saja,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
    John Boy menyebut kliennya tetap percaya diri bahwa putrinya merupakan anak Ridwan Kamil.
    Namun, hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan hasil laboratorium.
    “Kalau dari
    feeling
    seorang ibu, Lisa masih yakin. Tapi tentu harus diuji medis, kemarin sudah diambil sampel darah dan air liur secara profesional, jadi ya menunggu saja,” tambahnya.
    Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Keluar Kamis 21 Agustus 2025 – Page 3

    Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Keluar Kamis 21 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana, dan anak CA masih belum diketahui.

    Kubu Ridwan Kamil mengatakan, kemungkinan hasil tes DNA paling lambat keluar Kamis 21 Agustus 2025.

    “Paling lambat infonya hari Kamis, tapi kita lihat aja,” ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, Selasa (19/8/2025).

    Menurut Muslim, pihaknya masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

    “Seperti kemarin diminta untuk tes DNA, demikian juga ini mungkin diminta untuk ambil hasil, cuma kapan waktunya kami belum tahu,” ujar Muslim.

    Lebih lanjut ketika ditanya soal hasil tes DNA, Muslim tak mau berspekulasi. Muslim, menegaskan kliennya siap menerima apapun keputusannya nanti.

    “Kami tidak mau berandai-andai apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” tandas Muslim.

    Terpisah, Jhonboy Simpson Nababan mengatakan hal yang sama. Dia mengaku masih menunggu hasil tes tersebut.

    “Belum masih menunggu,” tandas dia.

    Sebelumnya, perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kembali memanas, memasuki fase krusial dengan dilaksanakannya tes DNA.

    Tes genetik ini menjadi titik terang dalam polemik klaim Lisa Mariana yang menyatakan anaknya, berinisial CA, adalah darah daging Ridwan Kamil.

    Proses pengambilan sampel DNA telah dilakukan di Bareskrim Polri, menandai babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

    Langkah tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

    Ridwan Kamil berinisiatif mengajukan tes DNA untuk meredam isu yang bergulir di masyarakat dan mencari kepastian hukum.

     

    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis pagi. RK datang untuk menjalani pengambilan sampel DNA untuk uji paternitas.

  • Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth jadi Tersangka Kasus Tambang Zirkon

    Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth jadi Tersangka Kasus Tambang Zirkon

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam di Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan satu tersangka itu adalah Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS).

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka (MS),” kata Nunung saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (16/8/2025).

    Nunung menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Adapun, MS menjadi tersangka sejak Rabu (6/8/2025).

    Sebagai tindak lanjut, Nunung mengatakan bahwa Marcel telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.

    “Sudah hadir,” ujar Nunung.

    Adapun, jenderal polisi bintang satu ini mengatakan bahwa Marcel berpotensi bakal dilakukan penahanan oleh Bareskrim. Pasalnya, ancaman pidananya penjara lima tahun.

    “Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Kalteng.

    Surat itu terbit setelah mendapatkan evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini galian Zirkon.

    Dalam hal ini, Bareskrim Polri menduga bahwa aktivitas tambang ini dilakukan tanpa izin, sehingga melanggar Pasal 158 dan 161 UU Minerba.

  • Prabowo Bakal Tindak Ribuan Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun – Page 3

    Prabowo Bakal Tindak Ribuan Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun – Page 3

    Dia menuturkan, penataan regulasi akan menjadi fokus utama dalam masa awal tugasnya. Langkah ini dianggap krusial untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan dalam aktivitas tambang ilegal.

    “Penataan, penataan di sana,” tegasnya.

    Jeffri juga menyampaikan, minggu-minggu awal masa jabatannya akan difokuskan pada pembentukan struktur organisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Ia ingin memastikan bahwa kelembagaan berjalan solid sejak awal.

    “Kami bangun dulu kelembagaannya seperti apa, sambil jalan. Strukturnya sudah ada, hanya personel harus disiapkan,” kata dia.

    Membawahi Empat Direktorat

    Dirjen Gakkum akan membawahi empat direktorat, yaitu Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset, serta Sekretariat Dirjen.

    Pelantikan Jeffri sebagai Dirjen Gakkum dilakukan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga melantik Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana. Sebelumnya, Ma’mun menjabat sebagai Kasubdit V di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

    Pembentukan Direktorat Jenderal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, terutama dalam mengatasi persoalan tambang ilegal yang kerap meresahkan publik.

     

     

  • Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Dieksekusi 2019

    Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Dieksekusi 2019

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna menjelaskan hambatan saat mengeksekusi putusan pengadilan terkait Silfester Matutina pada 2019.

    Anang menyampaikan bahwa sejatinya dirinya telah memerintahkan eksekusi putusan pengadilan setelah inkrah. Hanya saja, putusan itu belum di eksekusi karena dinyatakan hilang.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025) malam.

    Singkatnya, kala itu Silfester telah ditemukan. Namun, kata Anang, muncul kendala lain dalam melakukan eksekusi Silfester lantaran Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

    “Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang yang saat ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI menegaskan membantah adanya tekanan politik dari pihak manapun untuk mengeksekusi Silfester.

    “Tidak ada [tekanan politik]. Pas setelah Covid [sudah tak jabat Kajari Jaksel],” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.