3 Buron Kasus Bom Molotov Samarinda Diburu, Diduga Berperan Sebagai Otak dan Penyandang Dana
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
— Polisi masih memburu 3 orang yang diduga menjadi aktor kunci dalam kasus perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, pada Minggu (31/8/2025) malam.
Ketiga buron itu masing-masing berinisial X, Y, dan Z.
Mereka diyakini berperan dalam perencanaan, pengawasan, hingga pendanaan aksi.
“X, Y, dan Z memiliki peran penting dalam proses pembuatan bom molotov. Saat ini tim gabungan terus melakukan pengejaran,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam jumpa pers, Jumat (5/9/2025).
Hendri menjelaskan, X menyediakan kain bekas yang dipakai sebagai sumbu, sekaligus tempat pertemuan awal untuk merancang pembuatan bom.
Sementara itu, Y disebut ikut merencanakan sekaligus mengawasi proses perakitan yang dilakukan mahasiswa FKIP Unmul.
Adapun Z menjadi penyandang dana dengan menanggung biaya pembelian bahan, sekitar Rp 480.000.
Ia juga turut mendampingi pembelian jeriken, 20 liter bahan bakar, botol kaca, dan kain perca menggunakan mobil pribadinya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya, yakni MS alias Niko (38) dan AJM alias Lay (43), ditangkap di Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/9/2025).
Empat tersangka lain adalah mahasiswa FKIP Unmul yang lebih dulu diamankan karena merakit 27 bom molotov tersebut.
Selain memburu tiga buron, polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan di luar Kalimantan.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah dokumen, selebaran, dan catatan perlawanan mahasiswa.
“Penyidikan akan terus dikembangkan dengan dukungan Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Kami juga menelusuri komunikasi melalui grup WhatsApp yang berisi ajakan provokatif,” ujar Hendri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/09/05/68bb008f98895.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Buron Kasus Bom Molotov Samarinda Diburu, Diduga Berperan Sebagai Otak dan Penyandang Dana Regional 6 September 2025
-
/data/photo/2025/09/03/68b85742abd8e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice Nasional 5 September 2025
Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga dari Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, berharap
restorative justice
untuk membebaskan Laras yang ditahan oleh polisi sebagai tersangka provokasi kerusuhan via media sosial.
“Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
“Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
“Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
“Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
“Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26) atau Laras Faizati, pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati. Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
– Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
– Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025. Sebanyak enam dari tujuh orang tersangka ditahan polisi, salah satunya adalah Laras.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

7 Admin Medsos Jadi Tersangka, 592 Akun Diblokir Usai Demo
Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 592 akun dan konten media sosial (medsos) diblokir karena dinilai menyebar provokasi dan mengajak massa untuk melakukan tindakan melanggar hukum dalam demonstrasi sejak akhir Agustus 2025.
Pengusutan dan pemblokiran ini dilakukan oleh polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber sebelum demonstrasi terjadi. Adapun pemblokiran akun medsos dilakukan sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025.
Selain melakukan pemblokiran, polisi juga telah menetapkan 7 pemilik akun medsos sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan provokasi. Berikut perinciannya, dikutip dari detiknews, Jumat (5/9/2025):
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati.
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
Dari 7 tersangka, 6 di antaranya sudah ditahan. Sementara itu, 1 tersangka dikenakan sanksi wajib lapor 2 kali seminggu.
Selain itu, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap total 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo yang diklaim anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengungkapkan, tersangka berinisial Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan Figha Lesmana (FL) menyebarkan hasutan melalui platform medsos untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan, dikutip dari detiknews.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Laras Faizati Diputus Kontrak dari AIPA usai Jadi Tersangka Provokasi
Bisnis.com, JAKARTA — Laras Faizati telah diputus kontrak dari pekerjaannya Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) usai jadi tersangka.
Kuasa Hukum Lisa, Abdul Gafur Sangadji mengatakan kliennya itu telah bekerja di AIPA sejak September 2024.
“Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh Asean Inter-Parliamentary Assembly [AIPA] Secretariat sebagai Communication Officer,” ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dia menambahkan, kliennya mendapatkan surat pemutusan kontrak kerja dari Sekretariat AIPA secara langsung usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penghasutan.
Adapun, Abdul menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/9/2025).
“Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal dirumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).
Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.
Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.
“Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).
-
/data/photo/2025/09/03/68b8384482e84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang Nasional
Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) diketuk. Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Cosmas adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi. Dalam putusan majelis etik, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.
Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik.
Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.
“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo.
Dia bilang, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim.
“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.
Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.
Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca. Saat air matanya jatuh, ia membuat tanda salib sebelum berbicara.
“Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.
“Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya sambil menangis.
Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” katanya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa untuk korban.
“Saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutur Danyon Korbrimob itu.
“Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.
Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.
“Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH.
“Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Laras Faizati jadi Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri di Unggahan Instagram
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pegawai kontrak lembaga internasional Laras Faizati (26) terkait kasus dugaan penghasutan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).
“Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.
Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.
“Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Berikut ini tulisan ajakan Laras untuk menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri :
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337599/original/002023300_1756918379-IMG_1684.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ajak Pengikut Bakar Mabes Polri di Sosmed, Wanita Ini Jadi Tersangka Provokasi Demo – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Lewat akun Instagramnya @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, dia mengajak massa untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi yang memanas beberapa hari belakangan.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Menurut Himawan, perempuan berusia 26 tahun itu bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional. Salah satu konten yang dibuatnya adalah saat dirinya berada di dalam kantor yang berada di sebelah Mabes Polri, dan menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela, sembari membubuhi kalimat yang diduga bermuatan provokatif.
“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008,” jelas dia.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo beberapa hari lalu. Dan diantara 38 tersangka itu, polisi mengklasifikasikan enam tersangka dengan tuduhan penghasut melalui media sosial termasuk di antaranya Direktur Eksekutif Delpe…
-

Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi
Jakarta –
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sejumlah akun media sosial yang dinilai menyampaikan provokasi dan menghasut massa untuk bertindak anarkis. Sebanyak 592 akun medsos telah diblokir.
“Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 – 3 September 2025.
Diketahui, polisi telah menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang menyebarkan provokasi. Salah satunya yakni milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.
Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing(isa/isa)
-

Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
Jakarta –
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp untuk mengumpulkan massa.
Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.
“Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Grup Whatsapp tersebut mulanya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berganti lagi menjadi ACAB 1312.
Dalam grup ACAB 1312, memiliki 192 member. “WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.
Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G memiliki akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.
“Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” lanjutnya.
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Halaman 2 dari 2
(ond/isa)
-

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa yang marak sepekan terakhir.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda.
Misalnya, WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga memanipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).
Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.
Dia menjadi tersangka lantaran mengunggah konten yang diduga bermuatan menghasut untuk melakukan pembakaran objek vital nasional yakni Mabes Polri saat demo.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.
Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich. Dia menjadi tersangka setelah membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.
Selanjutnya, IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut). Dia menjadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. IS kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing yang menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad sahroni.
Atas penetapan tujuh tersangka ini, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.
Berikut perincian pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka penghasutan:
WH:
– Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)
– Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang perubahan ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)
– Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
KA:
– Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)
– Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)
LFK:
– Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)
– Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
CF :
– Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
IS :
– Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
SB dan G:
– Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
– Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).