Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT
Terra Drone
Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Roby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
“Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” kata dia.
Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
“Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” ujar Roby.
Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
“Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.
Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.
“Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” ucap Roby.
Michael Wishnu sendiri disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Polisi pun membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran.
Meski demikian, penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk menindaklanjutinya.
Polisi akan memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
Hal ini dalam rangka penyidikan untuk mengungkap penyebab lengkap kebakaran.
“Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” kata Roby.
Pada Kamis, polisi menyita dua sisa baterai dari titik yang diduga menjadi sumber awal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua baterai tersebut kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang.
“Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis.
“Yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat
inventory,”
sambung dia.
Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat olah TKP pertama pada Selasa (9/12/2025) lalu, yakni abu arang sisa kebakaran serta sisa baterai drone tipe 4 cell.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa secara forensik.
“Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” tutur Romylus.
Selain itu, olah TKP pada Kamis juga menghadirkan tiga orang saksi serta tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada olah TKP lanjutan.
Polisi hanya akan mengambil barang bukti untuk uji forensik guna mendukung dua pertanyaan penting, yaitu di mana titik awal api dan apa penyebab munculnya api.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebab baterai terbakar, polisi masih butuh waktu untuk memastikan.
“Untuk menjawab itu, nanti kami dari tim Puslabfor Bareskrim Polri mohon kepada masyarakat dan juga teman-teman media untuk bersabar. Nanti pada saatnya nanti akan diungkap, tentu saja atas izin dari penyidik,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/12/11/693a83d92a83d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup Megapolitan 12 Desember 2025
-

Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot
Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.
Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.
Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.
Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).
Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.
Berikut lima isu politik-hukum terkini:
KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.
Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).
“Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.
“Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).
Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.
“Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.
“Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).
Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.
“Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.
“Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.
Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).
Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.
Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.
“Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.
-

Zat Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Kini Pengguna Bisa Ditangkap
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap aturan baru soal zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan aturan baru ini sudah tercantum dalam Permenkes RI No.15/2025.
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini maka penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik bisa dilakukan penindakan.
Dengan demikian, seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi itu bisa dikenakan UU Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar rumah yang dijadikan lab tersembunyi vape etomidate pada (9/11/2025). Lab ini merupakan milik sindikat narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.
Di lab itu, petugas menemukan barang bukti cairan etomidate sebanyak 1,7 kilogram gram dan cairan campuran sebanyak 4.000 gram. Jika dikonversikan, nilai cairan narkotika ini mencapai Rp17,1 miliar.
-
/data/photo/2025/12/10/6938c7695eaf0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah
Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bicara lebih terbuka soal isu ijazah palsu yang selama empat tahun terakhir menjadi perhatian publik.
Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya di Solo, Selasa (9/12/2025) malam,
Jokowi
beberapa kali menegaskan bahwa isu itu bukan sekadar tudingan liar.
Ia menduga kuat ada “agenda besar politik” dan “
operasi politik
” yang sengaja digerakkan untuk merusak reputasinya.
Padahal,
Universitas Gadjah Mada
(UGM) sebagai kampus tempat Jokowi kuliah telah menyatakan bahwa presiden ke-7 RI tersebut merupakan lulusan mereka.
“Yang membuat ijazah saja sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku heran bagaimana isu yang sudah berulang kali dibantah justru terus diputar.
Ia menyebut, ada kepentingan tertentu yang sengaja merawat keraguan publik.
“Yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung,” ucap dia.
Menurut Jokowi, isu tersebut tampak dirancang untuk merendahkan dan menurunkan reputasinya.
“Ya mungkin untuk kepentingan politik. Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekan, merendahkan, menghina, menuduh, semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main, kan mesti kepentingan politiknya di situ,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung kegelisahannya melihat energi publik tersedot pada isu yang menurutnya tidak substantif.
Ia menekankan pentingnya fokus pada agenda besar negara, termasuk perubahan teknologi yang pesat.
“Untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini. Misalnya tadi yang berkaitan dengan menghadapi masa-masa ekstrem, menghadapi masa-masa perubahan karena
artificial intelligence
, karena
humanoid robotic
,” tutur Jokowi.
“Jangan malah kita, energi besar kita, kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya urusan ringan,” ucap dia.
Ketika pembawa acara Frisca Clarissa bertanya apakah memang ada agenda tertentu dan “orang besar” di balik isu
ijazah palsu
, Jokowi tidak menampik.
“Iya,” jawabnya singkat.
Frisca kembali menggali apakah Jokowi mengetahui siapa sosok besar itu.
“Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tidak perlu saya sampaikan,” kata dia.
Jokowi menegaskan bahwa logika hukum menempatkan beban pembuktian pada pihak penuduh.
Ia mengaku selama empat tahun memilih diam karena merasa cukup memegang bukti asli, namun kini menunggu proses hukum berjalan.
“Ya ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan dibicarakan, dan sebetulnya sudah 4 tahun diam tidak banyak menanggapi, karena tahu ijazahnya saya pegang gitu loh. Tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu,” kata Jokowi.
Ia memastikan proses hukum adalah forum paling sah untuk menyelesaikan tuduhan itu.
“Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa,” ujar dia.
Jokowi memastikan seluruh ijazah pendidikannya dari sekolah dasar hingga Universitas Gadjah Mada akan ia tunjukkan di persidangan.
Langkah ini, menurut dia, sekaligus menjadi edukasi publik agar tidak mudah memfitnah.
“Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar dia.
Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif ini menandai pergeseran sikap yang lebih tegas.
Pertama, menurut Adi, Jokowi ingin menegaskan bahwa arena penyelesaian isu ini adalah pengadilan, bukan perang narasi.
“Sepertinya bagi Jokowi pembuktian ijazah hanya di pengadilan, bukan saling perang narasi politik. Karena yang berkekuatan hukum pengadilan, bukan pendapat politik. Publik sangat nunggu itu pembuktian nanti di pengadilan. Biar terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Adi.
Kedua, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melihat Jokowi semakin eksplisit soal orkestrasi politik di balik isu tersebut.
“Jika betul omongan Jokowi, menarik jika di-
spill
siapa yang operasikan isu ijazah. Ini kali kedua Jokowi secara terbuka ‘menyebut’ ada pihak yang mengorkestrasi di belakang ijazah. Sebelumnya nyebut ada orang besar, kini menyebut ada operasi politik,” ucap dia.
Adi menilai, format wawancara eksklusif menjadi sinyal bahwa Jokowi ingin menunjukkan ketegasannya.
“Wawancara eksklusif dengan Kompas TV ini sepertinya Jokowi ingin kasih pesan bahwa yang nuduh dan yang mengoperasikan ijazah bakal dilawan di pengadilan. Biasanya selama ini Jokowi hanya bicara sepotong-sepotong soal tudingan ijazah lewat
door
setop media, kini dengan wawancara eksklusif di Kompas TV, pesannya khusus kalau Jokowi ingin lawan yang nuduh itu lewat jalur hukum,” ucap dia.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang hukum pidana, ITE, komunikasi sosial, hingga bahasa.
Sebelumnya, polisi telah memastikan
ijazah Jokowi
yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dokumen asli dan sah secara hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.
Sedangkan untuk klaster kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain di bawah Undang-Undang ITE.
“Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujar dia.
Kapolda mengungkapkan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang menghadirkan sejumlah pengawas dan ahli.
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” kata Asep.
Dalam proses itu, penyidik meminta keterangan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Selain itu, gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum turut dihadiri perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan ilmiah.
Penyidik menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan murni sebagai proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujar Asep.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memastikan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli.
Penyelidikan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang memeriksa dokumen secara saintifik.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers sebelumnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Suap Perintangan Penyidikan Korupsi CPO Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri
GELORA.CO – Sidang perkara dugaan suap perintangan penyidikan terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025) hari ini, seorang saksi membeberkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke Bareskrim Polri yang disebut-sebut sebagai jatah tunjangan hari raya (THR).
Fakta mengejutkan tersebut terungkap saat seorang saksi bernama Rizki yang merupakan pegawai di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), memberikan kesaksiannya. Pernyataan Rizki disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Dalam BAP milik Rizki yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi, Rizki disebut pernah diminta staf kantor bernama Titin untuk mengantarkan dana senilai Rp500 juta kepada seseorang bernama Victor di lantai 17 Mabes Polri.
“Saat itu saya pernah diminta oleh ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17. Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan BAP milik Rizki.
“Bagaimana dengan keterangan ini?” tanya Hakim Effendi usai membacakan BAP.
“Benar Pak,” kata Rizki saat ditanya Hakim Effendi mengenai kebenaran BAP tersebut.
Selain itu, Saksi tersebut juga mengaku pernah dua kali menyerahkan uang kepada seorang bernama Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diserahakan dan waktu pasti penyerahan uang tersebut.
Selain Rizki, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Melinda selaku Legal dan Litigasi Musim Mas Group, Feynita Susilo selaku mantan pegawai AALF, Anissa Saviranda Rury dan Tasya Caroline Uli selaku Junior Associate AALF.
Kesaksian para saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat dakwaan terkait upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Sementara, para terdakwa dalam sidang perkara perintangan penyidkan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.
Lalu, terdakwa lainnya ialah Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, serta M. Adhiya Muzakki.
-
/data/photo/2025/11/12/69142f6f81921.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KLH Evaluasi Dokumen Lingkungan Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Sumatera
KLH Evaluasi Dokumen Lingkungan Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengevaluasi dokumen lingkungan seluruh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan atas bencana banjir bandang di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dapat kami informasikan bahwa
Kementerian Lingkungan Hidup
telah melakukan dan saat ini masih berjalan, yaitu evaluasi terhadap dokumen lingkungan terhadap seluruh perusahaan atau badan usaha yang memiliki keterkaitan baik di Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun di Aceh,” kata Direktur Tindak Pidana KLH, Frans Cahyono, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).
Pemeriksaan dokumen ini dalam rangka penegakan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, serta mitigasi terhadap risiko cuaca ekstrem.
Selain evaluasi dokumen, KLH juga mempersiapkan
audit lingkungan
terhadap badan usaha yang telah mendapat persetujuan lingkungan.
Salah satu aspek yang sedang dikaji ulang adalah kapasitas antisipasi curah hujan ekstrem.
“Di sana memang semula diberikan kapasitas sebesar 150 milimeter per hari (curah hujan yang harus diantisipasi). Ini sebenarnya sudah dalam tingkat ekstrem, namun akan ditingkatkan mungkin menjadi 400, misalnya,” ujarnya.
Penyesuaian standar itu diusulkan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan yang memadai dalam menghadapi pola cuaca yang semakin tidak menentu.
Frans menegaskan bahwa KLH telah meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dengan memasang plang pengawasan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perusahaan terkait sedang dalam pemantauan ketat dan akan dievaluasi secara menyeluruh.
“Hal ini tentunya akan menjadi atensi serius untuk mengevaluasi segala sesuatu yang telah terjadi,” katanya.
KLH, lanjut Frans, memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni pidana, sanksi administrasi, serta penyelesaian sengketa atau keperdataan.
Ia mengingatkan bahwa ketiga jalur ini dapat digunakan secara paralel sesuai kebutuhan, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Frans menegaskan bahwa KLH siap berkolaborasi penuh dengan Bareskrim Polri serta kementerian dan lembaga terkait dalam menangani aspek lingkungan dari
bencana banjir bandang
tersebut.
“Dalam hal penegakan hukum yang dilakukan teman-teman Bareskrim, kita akan beri
support
sepenuhnya baik secara data maupun tenaga ahli yang memang diperlukan,” tegas Frans.
Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan bahwa operasional 13 perusahaan memicu bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari Selasa (25/11/2025) sampai Kamis (27/11/2025). Walhi pun mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin di sektor kehutanan di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Kampanye Walhi, Uli Artha Siagian, menyebut perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang menyebabkan rusaknya hutan sehingga daya tampungnya menurun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Ungkap Gedung Terra Drone yang Terbakar Hanya Punya Satu Pintu Akses
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menyampaikan Gedung Terra Drone hanya memiliki satu pintu akses masuk dan keluar.
Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan informasi tersebut diperoleh usai pihaknya melakukan olah TKP pada Selasa (9/12/2025).
“Ya, jika teman-teman melihat memang tadi sejak siang atau sore hari untuk akses hanya satu ya,” ujar Romylus.
Romylus menambahkan, Labfor masih mendalami akses lainnya ke gedung berupa tangga. Namun, akses gedung melalui tangga itu diduga menyulitkan jalur evakuasi karena memiliki ukuran yang kecil.
“Memang itu [tangga] menjadi salah satu instrumen yang nanti akan kita uji dan kita lakukan pemeriksaan secara forensik,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa ini mencapai 22 orang. Perinciannya, tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.
Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1. Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.
-

Menelisik Sumber Kayu Gelondongan di Lampung, Benarkah dari Banjir?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kini sedang menelisik sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjelaskan soal temuan kayu di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. TTemuan itu menjadi viral lantaran pada gelondongan kayu itu terdapat tulisan atau label Kemenhut lengkap dengan barcode-nya.
Direktur luran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi menegaskan bahwa kayu tersebut tidak berkaitan dengan bencana banjir di Sumatra.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai PHL Lampung [Kemenhut] sudah mengecek keberadaan kayu terdampar,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Dia menjelaskan, kayu yang terdampar di pesisir pantai itu berasal dari kecelakaan kapal tagboot milik PT Minas Pagai Lumber di Mentawai. Kecelakaan itu terjadi akibat mesin kapal mati setelah terkena badai pada (6/7/2025).
“Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,” imbuh Ade.
Ade menjelaskan, kapal tersebut memiliki izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Bicara soal barcode pada kayu, Kemenhut menyatakan bahwa hal itu merupakan penanda sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang telah dicek untuk mencegah pembalakan liar.
“Barcode di kayu adalah penanda SVLK yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu,” pungkasnya.
Asal Usul dan Jenis Kayu Gelondongan
Dittipidter Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan jenis kayu yang terseret banjir saat bencana Sumatra berasal dari pohon karet, ketapang hingga durian.
“Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli. Jenis kayu dominan: karet, ketapang, durian, dan lainnya,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Dia menambahkan kayu gelondongan itu dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Misalnya, kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut dengan alat berat, kayu hasil longsor, hingga kayu hasil pengangkutan.
Adapun, jenis kayu yang telah diidentifikasi ini berasal dari TKP Daerah Aliran Sungai (DAS) di Garoga, Tapanuli Selatan.
“Posko sudah didirikan 3 km dari TKP DAS Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, kayu gelondongan telah ditemukan setelah banjir di wilayah Sumatra. Temuan itu membuat publik marah lantaran kayu tersebut diduga kuat berasal dari penebangan hutan yang tidak berizin.
Kayu Gelondongan ini ditemukan dalam bentuk sudah terkelupas, dan terpotong rapi tanpa ranting-ranting. Kayu ini juga dinilai memperparah bencana banjir di Sumatra.
Adapun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sempat menyinggung asal kayu tersebut diduga dari area bekas penebangan ilegal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) hingga pohon lapuk
Bareskrim Periksi PT TBS
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa perusahaan PT TBS sebagai bagian dari pengusutan asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Garoga.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyebut PT TBS merupakan perusahaan yang berlokasi di hulu Sungai Garoga dan terindikasi melakukan land clearing.
“Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan landclearing oleh perusahan PT TBS tersebut,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Selain memeriksa PT TBS, polisi juga akan menginventarisasi kayu yang ditemukan di pesisir Sumatra Barat setelah banjir besar yang melanda kawasan tersebut. Inventarisasi diperlukan untuk menelusuri pola aliran kayu dan kemungkinan adanya aktivitas ilegal di hulu sungai.
Satu tim penyelidik juga bakal dikerahkan ke sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh, untuk menelusuri dugaan pembalakan liar. “Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” kata Irhamni.
Dari temuan awal, Bareskrim mengidentifikasi bahwa kayu yang terseret banjir di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara, berasal dari berbagai jenis seperti pohon karet, ketapang, hingga durian.
Kayu-kayu tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut oleh alat berat, kayu akibat longsor, serta kayu yang diangkut secara manual.
Di hulu Sungai Tamiang, polisi juga menemukan indikasi pembukaan lahan dan praktik pembalakan liar. Kayu hasil kegiatan ilegal itu disebut dipindahkan dengan cara ditumpuk di bantaran sungai sebelum dihanyutkan saat air pasang.
Bareskrim juga menemukan bahwa sebagian besar aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, dilakukan tanpa izin.
-

Fakta-fakta Kebakaran Gedung Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang
Bisnis.com, JAKARTA — Peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta telah menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
Puluhan korban meninggal dunia itu masih memiliki jenazah yang utuh. Pasalnya, penyebab kematiannya diduga akibat kekurangan oksigen sehingga menyebabkan mati lemas.
Dari 22 orang yang meninggal itu baru teridentifikasi tiga orang. Mereka yakni Rufaidha Lathiifunnisa, Novia Nurwana, dan Yoga Valdier Yaseer. Ketiganya, berhasil diidentifikasi oleh RS Polri melalui pendalaman sidik jari, gigi hingga properti.
Lantas, bagaimana fakta-fakta kebakaran sejauh ini?
Fakta-fakta Kebakaran Gedung Terra Drone
Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan peristiwa kebakaran terendus dari baterai litium yang terbakar di lantai satu gedung.
“Sekitar pukul 12.30 memang ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” ujar Susatyo di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dia menambahkan baterai terbakar itu memang sempat dilakukan upaya pemadaman oleh karyawan. Namun, baterai yang terbakar malah menyebar di lokasi penyimpanan lantai satu hingga menjalar ke lantai di atasnya.
Susatyo juga menjelaskan banyak karyawan sedang istirahat makan siang saat peristiwa itu berlangsung. Sementara, beberapa karyawan lain ada juga yang berada di lantai dua hingga enam gedung.
Kemudian, saat asap kebakaran semakin pekat, para karyawan yang terjebak di lokasi sudah tidak memungkinkan untuk keluar. Pasalnya, kadar oksigen di lokasi diduga sudah menipis sehingga menyebabkan korban mati lemas.
Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone
Di lain sisi, Susatyo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran itu disebabkan oleh baterai drone yang terbakar.
Namun, Susatyo menyatakan tim laboratorium forensik (Labfor) masih mendalami soal pemicu baterai litium itu bisa terbakar.
“Kalau dari keterangan tadi, memang sementara baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Namun sebabnya terbakar, saat ini Tim Labfor masih bekerja,” ujar Susatyo di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Adapun, Susatyo juga menyatakan bahwa kepolisian bakal memeriksa pemilik maupun pihak-pihak dari perusahaan Terra Drone. Pemeriksaan itu akan dilakukan untuk mencari asal-usul penyebab apakah itu disebabkan karena kelalaian atau karena faktor lainnya.
“Tentunya dari penyebab tersebut kita akan kaji lagi, apakah penyebab tersebut juga dihubungkan dengan kelalaian atau ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. Termasuk izin-izin dan sebagainya,” pungkasnya.
Akses Cuma Satu Pintu
Adapun, Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu mengemukakan bahwa Gedung Terra Drone itu hanya memiliki satu akses pintu masuk dan keluar.
“Ya, jika teman-teman melihat memang tadi sejak siang atau sore hari untuk akses hanya satu ya,” ujarnya usai olah TKP.
Romylus menambahkan Labfor masih mendalami akses lainnya ke gedung berupa tangga. Namun, akses gedung melalui tangga itu diduga menyulitkan jalur evakuasi karena memiliki ukuran yang kecil.
“Memang itu [tangga] menjadi salah satu instrumen yang nanti akan kita uji dan kita lakukan pemeriksaan secara forensik,” pungkasnya.
Korban Selamat Terjebak di Rooftop
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra memastikan bahwa sejumlah orang yang terjebak di rooftop gedung dipastikan selamat dari peristiwa ini.
Sebelumnya, video viral menampilkan sejumlah orang yang menyelamatkan diri ke lantai paling atas. Tampak sejumlah karyawan yang berdiri di satu sudut atap sambil melambaikan tangan dan meminta pertolongan.
Dalam hal ini, Roby memastikan total ada 19 orang dalam video dipastikan selamat usai dibantu oleh tim Damkar.
“Jadi untuk yang dalam video yang cukup viral itu, ada karyawan-karyawannya yang selamat sampai dengan lantai paling atas, itu sudah diselamatkan oleh tim Damkar. Itu ada berjumlah sekitar 19 orang, selamat semua yang sampai ke atas,” ujar Roby.
Pramono Tanggung Biaya Medis Korban
Selanjutnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pemakaman korban meninggal dunia.
Selain itu, Pramono juga mengungkap kesediaan pemerintah Jakarta untuk memberikan bantuan medis terhadap korban luka.
“Pemerintah DKI Jakarta akan bertanggung jawab untuk seluruh korban pemakaman yang meninggal dunia, berapapun jumlahnya,” ujar Pramono di TKP kebakaran.
-

Kondisi Jasad Korban Kebakaran Terra Drone Indonesia Ditemukan Dalam Keadaan Utuh
JAKARTA – Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu menjelaskan, tim kimia-biologi memastikan seluruh korban ditemukan dalam kondisi utuh sehingga identifikasi tidak memerlukan tes DNA.
Kata Romylus Seluruh jenazah bisa dikenali melalui ciri fisik dan identitas yang melekat. Karena itu tidak perlu melakukan tes DNA.
“Oleh karena itu, untuk kegiatan pemeriksaan secara forensik oleh Tim Kimbiofor yang seyogyanya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga pemeriksaan DNA tidak perlu dilakukan karena kondisi korban dalam keadaan utuh dan masih bisa dikenali,” ujar dia.
Dugaan awal mengenai ledakan baterai di lantai satu masih didalami. Tim belum berani menyimpulkan karena barang bukti masih dikumpulkan dari area yang diduga menjadi lokasi api pertama.
“(Terkait baterai) Untuk sementara memang kami masih mengumpulkan barang bukti. Dugaan awal memang berada di lantai 1. Namun nanti kita masih tetap terus dalami, teman-teman. Nanti setelah sudah selesai, kita akan menyampaikan hasilnya lengkap dengan didampingi oleh Penyidik,” pungkasnya.