Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati Nasional 10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dodhi Hartadi, paman dari mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, menyampaikan permohonan supaya kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice.
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Prabowo, dan Kabareskrim,” kata Dodhi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Dodhi berharap permohonan
    restorative justice
    itu dapat berujung pada penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Laras.
    “Jadi saya mohon dengan sangat bahwa kasus dari adik saya mudah-mudahan apa yang dikatakan dengan kuasa hukumnya bisa didapatkan yaitu
    restorative justice
    . Dengan adanya
    restorative justice
    tersebut, maka akan mengerucut masuk ke SP3, yaitu pemberhentian perkara,” katanya.
    Menurut dia, Laras bukanlah seorang influencer, politikus, demonstran, maupun buzzer.
    “Dia adalah orang biasa, yang di mana pekerjaan dia adalah baik, hanya mungkin salah posting, diunggah kemudian direspons oleh akun-akun yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
    Paman Laras menegaskan bahwa keponakannya memiliki rekam jejak positif selama bekerja di AIPA, termasuk dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
    “Laras itu adalah orang yang bekerja di duta ASEAN, yang dia selalu menggadang-gadangkan tentang produk
    knowledge
    kebudayaan Indonesia,” kata Dodhi.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat
    restorative justice
    , dan akhirnya dapat dihentikan atau SP3. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
    Diketahui, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah memposting video yang diduga sebagai bentuk provokasi. Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
                        Nasional

    9 Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri Nasional

    Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersilakan jika selebgram Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.
    Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso merespons kubu Lisa yang ingin mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding atas tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri.
    “Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
    Dia menuturkan, tembusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
    Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
    “Kami mengajukan
    second opinion dissenting opinion
    di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik
    second opinion
    terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” kata Bertua, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa siang.
    Menurut Bertua, pengajuan
    second opinion
    ini memiliki dasar hukum yang kuat.
    Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
    “Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan
    second opinion
    yang kedua,” papar dia.
    Bertua menegaskan pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
    “Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” imbuh dia.
    Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
    Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
    Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
    “Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
    Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
    “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Laras Faizati mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan permohonan ini diajukan usai Menko Kumham Imipas, Yusril membuka peluang RJ dalam kasus terkait dengan demo akhir Agustus.

    “Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menegaskan bahwa unggahan kliennya yang dipersoalkan oleh kepolisian terkait penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri tidak memengaruhi massa aksi.

    Di samping itu, Abdul juga mengemukakan, Laras telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri atas postingannya yang dinilai menghasut massa membakar Mabes Polri.

    “Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri:

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

  • Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim Nasional 9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan
    restorative justice
    atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.
    Abdul Gafur menyebut pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.
    “Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya
    restorative justice
    . Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.
    Menurut Abdul Gafur, mekanisme
    restorative justice
    dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
    Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.
    Dalam kasus Laras, kata dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.
    “Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.
    Sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini (9/9), Ada Apa?

    Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini (9/9), Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (9/9/2025).

    Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan menyatakan bahwa alasan kliennya absen dalam pemeriksaan kali ini lantaran sedang sakit.

    “Karena baru dikonfirm pagi ini bahwa dia sedang sakit bersama anaknya. Jadi enggak ada yang jagain anaknya, makanya dia nggak bisa hadir hari ini,” ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menambahkan kedatangannya ke Bareskrim saat ini untuk menyerahkan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya ke penyidik.

    “Kita mau konfirmasi kepada penyidik untuk hari ini tidak hadir, untuk minta penjadwalan ulang pemanggilan selanjutnya nanti,” pungkasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Prakoso menyatakan bahwa pihaknya memastikan untuk mengakomodasi permintaan dari Lisa Mariana. 

    “Dalam hal ini penyidik mengakomodir kedua belah pihak pasca pengumuman hasil tes DNA, Proses tetap akan berlanjut secara proporsional dan profesional. Dari pihak LM meminta hari Kamis,” tutur Rizki.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3). Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya.

    Adapun, laporan ini telah dilayangkan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

  • Hoaks! Video Ahmad Sahroni ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta

    Hoaks! Video Ahmad Sahroni ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi 12 detik menampilkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang terlihat digiring oleh dua polisi.

    Dalam unggahan tersebut dinarasikan bahwa Ahmad Sahroni ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Singapura.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Ahmad Sahroni di tangkap di bandara Soekarno Hatta ,sesuai pulang dari Singapura”

    Namun, benarkah video Ahmad Sahroni ditangkap polisi tersebut?

    Unggahan video yang menarasikan Ahmad Sahroni ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta. Faktanya, video tersebut merupakan hasil AI. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, video itu terbukti merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI). ANTARA memverifikasi menggunakan AI Detector Hive Moderation, yang menunjukkan bahwa video tersebut 96,5 persen adalah hasil rekayasa digital atau deepfake. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai penangkapan Ahmad Sahroni.

    Hasil pengecekan video menggunakan AI Detector. Hasilnya, video tersebut 96,5 persen hasil AI atau deepfake. (Hive Moderation)

    Justru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi provokator dalam penyebaran hoaks dan penghasutan terkait aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni di media sosial.

    Klaim: Video Ahmad Sahroni ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Besok Nasional 8 September 2025

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana (LM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (9/9/2025).
    Lisa bakal menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh bekas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
    “(Pemeriksaan LM) Selasa,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso kepada
    Kompas.com
    , Senin (8/9/2025).
    Adapun pemeriksaan besok merupakan agenda penjadwalan ulang terhadap Lisa Mariana.
    Sebelumnya, Lisa dijadwalkan diperiksa pada Kamis (4/9/2025). Namun, ia tidak bisa hadir pada saat itu.
    Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan menjelaskan bahwa saat itu Lisa berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan mengajukan permintaan untuk kembali dijadwalkan.
    “Lisanya berhalangan, jadi ditunda,” kata Jhon Boy Nababan.
    Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri akan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum.
    Diketahui, Lisa dilaporkan ke Bareskrim lantaran mengeklaim bahwa ayah dari anaknya, CA, adalah Ridwan Kamil.
    “Setelah ini nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ranah hukum. Jadi kami menghormati ranah penyidik dan lain-lain,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).
    RK mengaku lega setelah mengetahui hasil tes DNA yang dirilis oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025) memastikan bahwa CA (3) bukan anak biologis dirinya.
    “Secara umum saya juga sudah lega, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah, yaitu tes DNA,” ucapnya.
    Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dirinya mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik, mayoritas terkait hasil tes DNA.
    Dalam proses pemeriksaan, ia juga diperlihatkan hasil resmi yang sebelumnya sudah diumumkan oleh tim kesehatan Polri.
    “Bahwa memang genetikanya tidak ada sedikit pun identik. Sehingga akar dari semua ini adalah tudingan yang tidak berdasarkan bukti,” kata RK.
    Detail Hasil DNA Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
    Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
    Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
    “Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Sumy.
    Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
    “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Nama-Nama Tersangka Pemilik Akun Medsos yang Diduga Provokasi Massa

    Ini Nama-Nama Tersangka Pemilik Akun Medsos yang Diduga Provokasi Massa

    GELORA.CO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat menjadi provokator hingga aksi demonstrasi pekan lalu berujung ricuh dan berakhir dengan perusakan fasilitas umum.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima lima laporan polisi sejak 23 Agustus hingga 3 September 2023.

    “Dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri,” tutur keterangan tersebut, dikutip dari media sosial Instagram Divisi Humas Polri, Sabtu (6/9/2025). 

    Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, dua tersangka berinisial WH (31) dan KA (24) ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang dimanipulasi melalui Instagram.

    WH diketahui mengelola akun @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831, sementara KA menggunakan akun @aliansimahasiswapenggugat dengan jumlah pengikut 202 ribu. Keduanya ditangkap karena disebut membuat video profokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri. 

    Selain itu, LFH (26), seorang pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya @larasfaizati. Dalam unggahannya, LFH dikatakan menghasut masyarakat untuk membakar Mabes Polri serta menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin.

    Polisi juga menahan seorang pengguna TikTok dengan inisial CS (30), pemilik akun @Cecepmunich yang mengajak massa berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban publik. 

    Tersangka lain, IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 ditangkap karena mengunggah hasutan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik, termasuk anggota DPR Sahroni, politisi Eko Patrio, selebritas Uya Kuya, hingga Ketua DPR Puan Maharani.

    Selain itu, pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan admin akun Facebook “Nannu” dan “Bambu Runcing” yang digunakan untuk mengelola grup WhatsApp berisi ajakan menyerbu rumah anggota DPR.

    Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam memprovokasi kerusuhan. Mereka antara lain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atau DMR; admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein atau SH. Tersangka lainnya adalah dengan inisial MS selaku admin Instagram @BPP; inisial RAP selaku admin Instagram @RAP; dan inisial FL selaku admin TikTok @FG.

    SH disebut berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan merusak. RAP berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus mengoordinasikan kurir yang menyebarkan bom tersebut. 

    Sementara itu, FL bertugas melakukan siaran langsung (live streaming) sekaligus mengajak para pelajar ikut dalam aksi pada 25 Agustus 2025.

    Berikut daftar nama tersangka pemilik akun media sosial yang diduga memicu aksi provokasi massa:

    WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugatKA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa PenggugatLFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @LarasfaizatiCS (30), pemilik akun TikTok @CecepmunichIS (39), pemilik akun TikTok @hs02775SB (35),  pemilik akun Facebook dengan nama akun NannuG (20), pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu RuncingDMR, Direktur Lokataru FoundationSH, admin Instagram @gejayanmemanggilMS, admin Instagram @BPPRAP selaku admin Instagram @RAP FL selaku admin TikTok @FG.

  • Adian Napitupulu Skakmat Jokowi: Noel Sudah, Silfester Sudah Tapi Belum

    Adian Napitupulu Skakmat Jokowi: Noel Sudah, Silfester Sudah Tapi Belum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Adian Napitupulu kembali menyindir pedas bekas koleganya, Joko Widodo. Anggota DPR RI itu memperlihatkan foto Jokowi duduk berdampingan bersama dua loyalisnya, Immanuel Ebenezer dan Silfester Matutina.

    “Yang kiri (Immanuel Ebenezer) sudah. Yang kanan (Silfester) sudah tapi belum,” kata Adian dilansir dari unggahannya di Instagram, Sabtu (6/9/2025).

    Diketahui, kedua tokoh pendukung fanatik Jokowi tersebut kini tengah dalam proses hukum. Keduanya telah berstatus tersangka.

    Immanuel Ebenezer alias Noel tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi sertifikasi K3 Rp275 ribu. Namun, para pekerja dan perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta.

    Jika, pembayaran tambahan tersebut tidak dipenuhi maka proses sertifikasi bakal dipersulit. KPK menemukan aliran dana Pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019-2025 mencapai Rp81 miliar.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu kini telah dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Silfester Matutina sejatinya telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

    Silfester dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pada 2019, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Silfester tak kunjung dieksekusi.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan Nasional 6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati (26), menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.
    Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap Laras, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati, pada 1 September 2025.
    Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Laras disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
    Dari tujuh tersangka itu, sebanyak dua orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
    Himawan menyampaikan, pihaknya telah memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
    Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September, dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.
    “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Himawan.
    Himawan menuturkan, akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa.
    Tanggapan Keluarga Laras
    Keluarga Laras yang datang langsung ke Bareskrim Polri berharap mendapatkan keadilan lewat
    restorative justice
    untuk membebaskannya dari tahanan.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan
    restorative
    ,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang
    buzzer
    , dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
     
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri.
    Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Abdul Gafur bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    “Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Gafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik.
    Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.