Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Terungkap Motif Pasangan Sejenis Ibu yang Siksa Bocah di Jaksel

    Terungkap Motif Pasangan Sejenis Ibu yang Siksa Bocah di Jaksel

    Jakarta

    SNK (42), Ibu Kandung dari bocah berinisial MK dan EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’ ditangkap kasus penganiayaan anak. Motif awal ‘Ayah Juna’ menyiksa MK terungkap.

    YA atau ‘Ayah Juna’ merupakan pasangan sejenis dari ibu korban yang melakukan penyiksaan terhadap bocah sembilan tahun (sebelumnya ditulis 7 tahun). Korban dibawa dari Jawa Timur ke Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sengaja untuk dibuang.

    Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan keterangan awal ‘Ayah Juna’ menganiaya MK karena beban. Namun demikian, Polisi masih melakukan pendalaman.

    “Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik. Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” kata Nurul, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Nurul menyebutkan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh psikologi forensik untuk menggali alasan penganiayaan dan penelantaran dilakukan. Dia menegaskan tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.

    “Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul.

    ‘Ayah Juna’ diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

    Ibu korban, SNK, mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kepada polisi dia mengakui perannya dalam penelantaran korban.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

    Berat Badan Korban Awal Ditemukan Cuma 9 Kg

    Kondisi bocah berinisial MK(9) mulai membaik.Berat badannya naik signifikan usai mendapatkan perawatan intensif pasca ditemukan.

    “Untuk saat ini anak korban dalam perlindungan yang saat ini oleh Kementerian Sosial dan untuk anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan adalah badannya sekitar 9 kg saat ini sudah 19 kg,” kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Jaksel, Senin (15/9/2025).

    MK juga disebutkan sudah bisa berkomunikasi. Bahkan bocah kecil itu sudah mulai belajar dan mengaji.

    “Dan saat ini anak sudah rajin untuk belajar. Belajar mulai menulis, membaca, mengaji dan semuanya,” ungkap Ganis

    Dijelaskan Ganis, korban sudah mulai pulih secara fisik. Dia sudah mulai lancar berjalan, sebab saat ditemukan korban hanya bisa terbaring.

    “Awalnya dulu ditemukan tidak bisa berjalan. Sudah mulai lancar berjalan berlari seperti itu,” tuturnya.

    Ganis mengakui proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, polisi harus lebih dulu memulihkan trauma yang dialami korban.

    “Kenapa dari penyidik cukup lama melakukan pengungkapan ini karena memang anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik itu secara fisik maupun secara psikis,” jelas Ganis.

    Lebih lagi korban harus melewati sejumlah tindakan medis seperti operasi berulang kali. Setelahnya penyidik baru bisa memintai keterangan dari korban.

    “Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit kemudian ada beberapa hal yang menjadi konsisten dari setiap kata penggalan-penggalan itulah kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap informasi yang ada,” terangnya.

    Korban Sengaja Dibuang di Jakarta

    Bocah MK ternyata sengaja dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang. Ganis menyebut pihaknya masih mendalami alasan pelaku membuang korban. Termasuk soal kemungkinan adanya motif lain di baliknya.

    “Kedua pelaku antara EF bersama dengan SNK ini bersama kedua putrinya tersebut tinggal di wilayah hukum di Polda Jawa Timur dan kemudian dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kata Ganis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    “Untuk itu (alasan) sedang kami dalami, kalau hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kenakalan anak yang nakal-nakal anak-anak masih biasa. Tetapi motif yang lain sedang kita dalami,” sambungnya.

    Penyidik juga menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan ‘Ayah Juna’ bersama korban. SNK selaku ibu korban turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

    Korban telah lama terpisah dari ayah kandungnya. Dia juga memiliki tiga saudara kandung. Namun, dua saudara laki-lakinya tinggal bersama neneknya, sedangkan kembaran MK berinisial ASK tinggal bersama kedua pelaku.

    Korban dan saudara kembarnya sudah tinggal bersama kedua pelaku selama delapan tahun. Mereka kerap berpindah pindah di kawasan Jawa Timur.

    “Mereka dari korban ini mengalami kekerasan yang cukup mendalam dan juga cukup lama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut,” ungkap Ganis.

    Kedua pelaku ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.Keduanya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Kembaran MK Juga Alami Kekerasan

    Anak berinisial MK (9) memiliki saudara kembar berinisial ASK. Polisi mengungkap ASK juga mengalami kekerasan oleh pelaku.

    Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum menyebut ASK mengalami bentuk kekerasan yang berbeda dengan korban. Namun, Ganis belum menjelaskan perbedaan yang dimaksud.

    “Untuk kembarannya berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kita amankan, juga mengalami kekerasan namun kekerasannya berbeda,” kata Ganis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (idn/idn)

  • 5
                    
                        Diperiksa di Bareskrim, Bigmo Harap Bisa Mediasi dengan Azizah Salsha
                        Nasional

    5 Diperiksa di Bareskrim, Bigmo Harap Bisa Mediasi dengan Azizah Salsha Nasional

    Diperiksa di Bareskrim, Bigmo Harap Bisa Mediasi dengan Azizah Salsha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha.
    “Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan memberikan klarifikasi,” kata pengacara Bigmo, Nico Sihombing, usai mendampingi kliennya diperiksa di Bareskrim, Senin (15/9/2025).
    Nico menyebut, kliennya mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik.
    Ia memastikan Bigmo sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak Azizah dan membuka peluang mediasi.
    “Yang pasti dari klien kami, Bigmo, tadi sudah menyampaikan bahwa dia sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pihak Azizah,” kata Nico.
    “Nanti kita lihat tindak lanjutnya. Ke depan, kami akan melakukan proses mediasi. Semoga ada ruang untuk (mediasi) itu, karena kita ingin berjalan dengan baik,” ujar dia.
    Bigmo sendiri hanya menanggapi singkat ketika ditanya awak media.
    “Sudah cukup,” kata Bigmo, sambil menunjuk pengacaranya.
    Sebelumnya, Azizah bersama kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah.
    Dua akun tersebut adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo.
    Anandya mengatakan, akun-akun yang dilaporkan terdapat nama Muhammad Jannah atau Bigmo dan Adimas Firdaus atau Resbob yang diduga menyebarkan fitnah.
    “Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.
    Para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
    Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda Nasional 15 September 2025

    Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – YouTuber Adimas Firdaus alias Resbobb, pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt, meminta menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
    Adapun Resbobb sempat menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (15/9/2025), namun dalam prosesnya Resbobb meminta penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan pekan depan lantaran tengah sakit.
    “Tadi sudah dimintai keterangan, (tapi) belum semuanya, karena kebetulan lagi sakit, jadi ditunda minggu depan,” kata pengacara Resbobb, Nurwidiatmo saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.
    Nurwidiatmo belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik. Namun, ia memperkirakan bisa dilakukan antara Selasa atau Jumat pekan depan.
    Sementara itu, Resbobb memilih bungkam saat ditanya oleh awak media mengenai pernyataannya soal Azizah yang membuatnya dipolisikan.
    Hari ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa terlapor lain, yakni Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo.
    Adimas Firdaus dan Muhammad Jannah mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin pagi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan fitnah yang dilayangkan istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan tersebut.
    Resbobb tiba lebih dulu di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.06 WIB. Kemudian, Bigmo menyusul tiba di lokasi sekitar pukul 13.18 WIB.
    Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah.
    Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menyebut, dua akun yang dilaporkan adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @Niceguymo.
    “Alhamdulillah kami sudah membuat laporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah,” kata Anandya di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Anandya, di dalam akun-akun tersebut terdapat nama Muhammad Jannah dan Resbobb yang diduga menyebarkan fitnah.
    “Yang dimana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb yang sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.
    “Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.
    Saat ditanya terkait bentuk fitnah, Anandya enggan membeberkan secara detail.
    “Mungkin bisa dicek aja di akunnya, yang sudah ada berjalan kemarin-kemarin,” ujarnya.
    Anandya menyebut laporan tersebut dibuat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
    Anandya bilang, Azizah sempat memaafkan akun-akun yang menyerangnya. Namun kali ini pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum.
    Laporan dari anak Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade ini diterima Polisi dengan Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Temukan Dugaan Diplomat Arya Diikuti OTK Sebelum Ditemukan Meninggal

    Pengacara Temukan Dugaan Diplomat Arya Diikuti OTK Sebelum Ditemukan Meninggal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) menduga kliennya diikuti oleh orang tidak dikenal (OTK) sebelum ditemukan meninggal.

    Pengacara Keluarga Arya, Dwi Librianto mengatakan kliennya sudah diikuti OTK saat berada di mal Grand Indonesia (GI). Dugaan penguntitan itu kemudian membuat Arya Daru panik.

    “Panik itu terjadi karena dugaan kami, dia ada yang ngikutin. Ada yang ngikutin,” ujar Dwi di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).

    Dia menambahkan, setelah merasa diikuti OTK, Arya kemudian bergegas menuju lantai paling atas Gedung Kemlu RI. Tujuannya, untuk melihat apakah Arya masih diikuti atau tidak.

    “Karena mau lihat orangnya masih ada apa tidak. Karena dia tahu biasanya bisa lihat ke bawah dan dia pun bisa lihat ke bawah itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Arya terpantau berada di mal Grand Indonesia sekitar 17.52 WIB pada Senin (7/7/2025).

    Tak sendiri, Arya tampak bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Setelah berada di GI, Arya kemudian bergegas keluar dengan tujuan menuju bandara.

    Namun, saat di tengah jalan, Arya memutuskan untuk memutar balik tujuannya ke Gedung Kemlu RI. Arya terpantau memasuki Gedung Kemlu sekitar 21.39 WIB.

    Selanjutnya, Arya berada di rooftop gedung Kemenlu pada lantai 12 pada pukul 21.43 WIB ini. Secara total, Arya berada di Gedung Kemlu sekitar satu jam 26 menit.

    Di atas Gedung Kemlu itu, Arya sempat membawa tas belanja dan tas gendongnya. Namun, saat turun dari rooftop, Arya sudah melepaskan kedua tasnya itu. 

    Dugaannya, Arya juga sempat memanjat tembok di atas rooftop tersebut. Kemudian, sekitar 22.12 WIB, Arya terpantau keluar dari Gedung Kemlu RI.

    Diplomat itu kemudian tiba di rumah kos sekitar 23.23 WIB. Sempat, Arya juga membuang sampah saat tiba di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat tengah malam.

    Sehari berselang, Arya kemudian ditemukan tewas dengan kepala terbungkus lakban kuning. Posisi Arya juga nampak terlentang dengan tertutup selimut pada Selasa (8/7/2025).

  • Bareskrim Bakal Mediasi Polemik RK-Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara

    Bareskrim Bakal Mediasi Polemik RK-Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bakal melakukan mediasi untuk eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan mediasi itu dilakukan sebelum dilakukan gelar perkara pekan ini.

    “Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” uhar Rizki saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

    Dia menambahkan untuk mediasi ini Bareskrim menyerahkan kepada kedua belah pihak soal kehadirannya. Artinya, dalam mediasi ini masih bisa diwakilkan oleh pengacara.

    “Kita serahkan kepada kedua belah pihak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Pasangan Lesbian yang Aniaya Anak 7 Tahun Hingga Bakar Wajah Terancam 8 Tahun Penjara

    Pasangan Lesbian yang Aniaya Anak 7 Tahun Hingga Bakar Wajah Terancam 8 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) –  Pasangan lesbian Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42) warga Sidoarjo, ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri usai terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang anak berinisial MK (7). Kini, ia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

    Kedua tersangka diamankan polisi Minggu (7/9/2025) kemarin di sebuah kos wilayah Krian. Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa korban kerap dianiaya dengan cara dipukul, dibanting, ditendang, hingga disiram bensin saat berada di kebun tebu untuk membakar wajah.

    Bukan hanya itu, korban MK juga dipukul menggunakan kayu hingga tangannya patah. Dibacok dengan golok. Hingga disiram air panas. Parahnya, setelah serangkaian kekejaman itu, korban malah sengaja dibuang di Jakarta. Beruntung, MK ditemukan saat meringkuk di dalam kardus yang berada di kawasan Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, 11 Juni 2025.

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan jika korban saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Wajah penuh luka bakar. Tangan kanan patah. Sampai korban kurus kering karena kelaparan atau Malnutrisi.

    “Kami memiliki bukti Visum Et Repertum korban, keterangan saksi, dan keterangan ahli untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” kata Nurul Azizah, Senin (15/9/2025).

    Nurul Azizah menceritakan, korban sempat ketakutan dan menolak bertemu dengan tersangka Siti Nur yang dipanggil Ayah Juna. Korban malah meminta agar Ayah Juna dikubur dan ditaburi bunga. Permintaan itu disampaikan oleh korban MK kepada petugas dengan suara lirih saat menjalani perawatan.

    “Korban sempat mengatakan kepada petugas kalau dia tidak mau bertemu Ayah Juna (Siti Nur) dan meminta agar (tersangka) dikubur saja. Mungkin korban memendam perasaan negatif juga akibat penyiksaan keji yang dilakukan tersangka,” jelas Nurul Azizah.

    Aksi penganiayaan keji terhadap korban memang dilakukan oleh Siti Nur yang mengaku sebagai ayah tiri korban. Hal itu terungkap dari kesaksian saudara kembar dan ibu kandung korban.

    “Ibu kandung korban berinisial EF juga kami tetapkan tersangka karena turut serta dalam kasus ini. Ibu korban mengetahui dan menyetujui agar korban dibuang ke Jakarta setelah menjalani berbagai penganiayaan keji SN,” pungkas Nurul.

    Diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku penelantaran dan penganiayaan anak yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan. Dalam peristiwa itu, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yakni EF (40) dan SN (42).

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menjelaskan, korban MK (07) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta dalam kondisi yang mengenaskan pada Juni 2025 lalu. Setelah melewati masa pemulihan, polisi meminta keterangan kepada korban.

    “Korban memberikan keterangan kepada kami jika dia dibawa ke Jakarta dengan kereta api. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal kota pemberangkatan,” kata Prasetyo, Minggu (14/9/2025).

    Korban lalu mengingat pernah bersekolah TK di Sidoarjo. Dari informasi itulah, polisi menelusuri data korban. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa MK berangkat dengan EF pada 10 Juni 2025 dari Surabaya.

    “Setelah informasi lengkap, kami lakukan penangkapan terhadap kedua orang yakni EF dan SN alias Ayah Juna di kos-kosan Krian, Sidoarjo,” imbuh Prasetyo. [ang/aje]

  • Jejak Kejam Pasangan Lesbian Aniaya dan Telantarkan Anak Berusia 7 Tahun di Jakarta

    Jejak Kejam Pasangan Lesbian Aniaya dan Telantarkan Anak Berusia 7 Tahun di Jakarta

    Surabaya (beritajatim.com)-Polisi menangkap pasangan lesbian Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42) warga Sidoarjo, Minggu (7/9/2025) lantaran penganiayaan dan penelantaran anak dibawah umur. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, kedua perempuan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan.

    Dari hasil penyelidikan polisi, korban yang masih berusia 7 tahun dianiaya dengan cara yang tidak manusiawi. Bocah kecil berinisial MK itu kerap ditendang, dipukul, dibanting sampai disiram bensin supaya wajah korban terbakar.

    “Selain itu, korban dipukul dengan kayu hingga tangannya patah. Dibacok menggunakan golok. Hingga disiram dengan air panas. Saat ini, kami masih selidiki lebih lanjut,” kata M Prasetyo, Senin (15/9/2025).

    Aksi penganiayaan keji kedua tersangka terbongkar usai warga menemukan seorang anak berinisial MK (7) di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025. Saat ditemukan, tubuh MK penuh luka. Bahkan salah satu tulang tangannya patah. Penemuan MK lantas didokumentasikan dan viral di media sosial.

    Dari hasil penyelidikan polisi, MK ternyata berangkat bersama Eni Fitriyah (40) dari stasiun di Surabaya menuju Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Eni Fitriyah menelantarkan anak kandungnya tersebut.

    “Setelah korban bisa dimintai keterangan, MK mengatakan jika ia naik kereta api. Namun, tidak tahu pasti dari mana kota asal. Beruntung, korban masih mengingat jika pernah bersekolah TK di Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Senin (15/9/2025).

    Dari informasi itulah, polisi mendatangi sekolah MK di Sidoarjo. Dari keterangan para guru diketahui identitas ibu kandung korban. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapat bukti pemberangkatan korban.

    “Korban berangkat dari Surabaya bersama dengan EF ke Jakarta pada 10 Juni 2025. Kami dapatkan bukti pemberangkatan keduanya setelah berkoordinasi dengan KAI,” jelas Prasetyo.

    Polisi lantas menangkap Eni Fitriyah dan Siti Nur di sebuah kamar kos kawasan Krian. Kini selain melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka, polisi juga masih berfokus untuk pemulihan korban MK. Baik secara fisik dan psikologis. Korban saat ini dalam pengawasan ketat Dinas Sosial serta UPTD PPA.

    Diketahui sebelumnya, Setelah serangkaian penyelidikan, anggota Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap bahwa pelaku penganiayaan MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan ternyata adalah pasangan lesbian.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka adalah Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42). Keduanya merupakan pasangan lesbian yang selama ini tinggal indekos di Sidoarjo.

    “Korban merupakan anak dari EF. Selama ini tersangka SN mengenalkan diri kepada korban bernama Yusuf Arjuna atau kerap dipanggil Ayah Juna,” kata Prasetyo, Senin (15/9/2025).

    Selain korban, Eni memiliki satu anak lagi yang kembar dengan MK. Mereka selama ini tinggal berempat. Sebelum akhirnya korban MK ditelantarkan di Jakarta dengan kondisi yang mengenaskan. [ang/aje]

  • Pelaku Penganiayaan Anak Viral di Media Sosial Ternyata Pasangan Lesbian

    Pelaku Penganiayaan Anak Viral di Media Sosial Ternyata Pasangan Lesbian

    Surabaya (beritajatim.com)- Setelah serangkaian penyelidikan, anggota Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap bahwa pelaku penganiayaan MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan ternyata adalah pasangan lesbian.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka adalah Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42). Keduanya merupakan pasangan lesbian yang selama ini tinggal indekos di Sidoarjo.

    “Korban merupakan anak dari EF. Selama ini tersangka SN mengenalkan diri kepada korban bernama Yusuf Arjuna atau kerap dipanggil Ayah Juna,” kata Prasetyo, Senin (15/9/2025).

    Selain korban, Eni memiliki satu anak lagi yang kembar dengan MK. Mereka selama ini tinggal berempat. Sebelum akhirnya korban MK ditelantarkan di Jakarta dengan kondisi yang mengenaskan.

    “Hasil penyelidikan kami, korban ternyata naik kereta api dari Surabaya ke Jakarta bersama dengan tersangka Eni Fitriyah yang merupakan ibu kandung.

    “Korban sempat menjalani pemulihan setelah ditemukan pada Juni 2025 lalu. Karena saat ditemukan, kondisinya mengenaskan. Tubuhnya penuh luka karena dianiaya kedua tersangka,” jelas Prasetyo.

    Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku penelantaran dan penganiayaan anak yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan. Dalam peristiwa itu, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yakni EF (40) dan SN (42).

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menjelaskan, korban MK (07) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta dalam kondisi yang mengenaskan pada Juni 2025 lalu. Setelah melewati masa pemulihan, polisi meminta keterangan kepada korban.

    “Korban memberikan keterangan kepada kami jika dia dibawa ke Jakarta dengan kereta api. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal kota pemberangkatan,” kata Prasetyo, Minggu (14/9/2025).

    Korban lalu mengingat pernah bersekolah TK di Sidoarjo. Dari informasi itulah, polisi menelusuri data korban. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa MK berangkat dengan EF pada 10 Juni 2025 dari Surabaya.

    “Setelah informasi lengkap, kami lakukan penangkapan terhadap kedua orang yakni EF dan SN alias Ayah Juna di kos-kosan Krian, Sidoarjo,” imbuh Prasetyo. [ang/aje]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penelantaran dan penganiayaan anak yang sempat menghebohkan media social (medsos) beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak berusia tujuh tahun, MK. Penangkapan dilakukan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengungkapkan bahwa korban, MK, ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025. Setelah melalui proses pemulihan, MK memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

    “Korban memberikan keterangan kepada kami jika dia dibawa ke Jakarta dengan kereta api. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal kota pemberangkatan,” ujar Prasetyo, Minggu (14/9/2025).

    Dari keterangan korban, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa MK pernah bersekolah di TK di Sidoarjo. Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk menelusuri jejak korban lebih lanjut.

    Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa MK dibawa oleh pelaku EF (40) dari Surabaya pada 10 Juni 2025. Polisi pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap EF dan SN (42) alias Ayah Juna di kos-kosan yang terletak di Krian, Sidoarjo.

    “Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih merahasiakan motif pelaku melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap MK di Jakarta,” tambah Prasetyo.

    Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah foto korban yang penuh luka menyebar. Dalam gambar tersebut, terlihat MK meringkuk di depan sebuah toko di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

    Polisi dan pihak berwenang masih mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan kedua pelaku. “Kami akan terus melakukan penyidikan bersama Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dan nantinya akan kami sampaikan informasi lebih lanjut,” tutup Prasetyo. [ang/suf]

  • Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    GELORA.CO – Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono.

    Komjen Dedi Praseyo adalah Wakapolri. Syahardiantono, Kabareskrim.

    Keduanya masuk dalam bursa calon Kapolri.

    Kini beredar dua nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Inisial yang beredar di threads adalah D dan S. Calon Kapolri pangkat Komjen atau jenderal bintang 3.

    Threads adalah platform media sosial dibuat oleh Meta (perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp).

    Threads dirancang sebagai aplikasi percakapan berbasis teks yang sangat mirip dengan Twitter (sekarang dikenal sebagai X).

    Pangkat tertinggi di kepolisian adalah Jenderal atau bintang 4.

    Selangkah lagi, perwira polisi pangkat bintang 3 bisa jadi bintang 4.

    Bintang 4 hanya dipegang Kapolri.

    Sebuah kabar menyampaikan Presiden Prabowo bakal mengganti Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan dicopot dari jabatan Kapolri. 

    Presiden Prabowo telah mengirim surat ke DPR  RI.

    Pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri memang terus digaungkan mulai dari pengamat hingga mahasiswa. 

    Suara ini makin keras setelah pengemudi Ojol tewas dilindas mobil rantis Brimob pada kahir Agustus kemarin.     

    Oleh para “penuntutnya”, Jenderal Listyo juga dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.

    Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen. Keduanya berpangkat komjen, dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.

    Sejauh ini Tribunnews.com telah meminta tanggapan DPR terkait Supres pergantian Kapolri tersebut, namun belum ada yang merespons.

    Namun, info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini. 

    Komjen Dedi Praseyo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

    Upacara pelantikan digelar di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/8/2025).

    Sebelumnya, Kapolri telah melakukan mutasi dan rotasi sejumlah Perwira Tinggi (Polri).

    Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

    Dalam mutasi kali ini, Kapolri mengganti sebanyak delapan pejabat di lingkungan Mabes Polri.

    Salah satu posisi yang mendapat perhatian yakni Wakapolri yang sejak Juli 2025 tidak diisi setelah Komjen Pol Ahmad Dofiri pensiun.

    Wakapolri sendiri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya.

    Selain itu Wakapolri juga dapat mewakili Kapolri saat berhalangan dan melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, bagaimana sepak terjang hingga harta kekayaan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelum menjabat Wakapolri?

    Profil dan rekam jejak

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Dedi Prasetyo resmi menjabat sebagai Wakapolri pada 16 Agustus 2025.

    Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur pada 26 Juli 1968 itu menggantikan posisi Komjen Pol Ahmad Dofiri yang telah pensiun.

    Dedi Prasetyo saat ini menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

    Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia.

    Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang.

    Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Astamaops, Astamarena, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan.

    Mengenai pendidikan, Komjen Pol Dedi Prasetyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Selain itu, ia tercatat pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 1999 dan SESPIM tahun 2005.

    Jejak karier Dedi Prasetyo

    Sebelum menjabat Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengemban tugas sebagai Irwasum Polri sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah pada 2020.

    Berikut riwayat perjalanan karier Dedi Prasetyo:

    – Pama Polda Jawa Timur (1991)

    – Kaur Binops Serse Polres Lamongan (1991)

    – Kapolsek Deket (1992)

    – Kasat Serse Polres Lamongan (1993)

    – Dantontar Akpol (1993—1995)

    – Dankitar Akpol (1996)

    – Pama Polda Metro Jaya (1996)

    – Kapolsek Serpong (1997)

    – Pama PTIK (1997—1999)

    – Kapuskodalops Polres Marabahan (1999)

    – Kapuskodalops Polres Banjar (2000)

    – Pama PPITK PTIK (2000—2002)

    – Kaur Tihorkam Ditdalpers SSDM Polri (2002)

    – Kaur Tandispeg Ditdalpers SSDM Polri (2003)

    – Kasubag Tihorkam Rowatpers SDM Polri (2004)

    – Sespri Wakapolri (2004—2005)

    – Pamen Sespim Polri (2005)

    – Kabag Bin Polwil Madura Polda Jawa Timur (2005)

    – Kakorsis SPN Mojokerto Polda Jawa Timur (2006—2007)

    – Kasat Serse Polwiltabes Surabaya (2007)

    – Kapolres Kediri Kota (2008)

    – Kapolres Lumajang (2009)

    – Kasubbagmin Set Rodalpers SDE SDM Polri (2010)

    – Kasubag Jakprodiklat Bag Jakdiklat Rojiantra SDE SDM Polri (2010—2011)

    – Karo SDM Polda Maluku Utara (2011)

    – Karo SDM Polda Kalimantan Tengah (2012)

    – Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri (2014)

    – Kabagrenmin SSDM Polri

    – Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri (2016)

    – Wakapolda Kalimantan Tengah (2017)

    – Karopenmas Divhumas Polri (2018)

    – Karobinkar SSDM Polri (2019)

    – Kapolda Kalimantan Tengah (2020)

    – Kadiv Humas Polri (2021—2023)

    – Asisten SDM Kapolri (2023—2024)

    – Irwasum Polri (2024—2025)

    – Wakapolri (2025—Sekarang)

    – Guru Besar STIK/PTIK Lemdiklat Polri (2023—2024).

    Sosok Komjen Wahyu Widada

    Komjen Syahardiantono resmi menjabat Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

     Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Agustus 2025.

    Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

    “Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun,” kata Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

    Salah satunya adalah Komjen Syahardiantono yang ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Siapa Komjen Syahardiantono? Berikut profil Kabareskrim baru Polri

    Profil Komjen Syahardiantono

    Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

    Syahar juga teman seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2010, Syahar pernah menjadi Kapolres Pasuruan.

    Satu tahun kemudian, dia diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Timur.

    Kemudian pada 2012, Syahar sempat ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

    Pada 2014, Syahar ditunjuk menjadi Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, Syahar menduduki posisi Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri pada 2016.

    Dua tahun setelahnya, Syahardiantono ditunjuk sebagai juru bicara Polri.

    Syahar mendapat posisi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Pada tahun 2019, Syahar menjadi jenderal bintang 1 atau Brigjen.

    Syahar ditunjuk sebagai Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri.

    Kemudian pada 2020, Syahardiantono menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim.

    Pada 2022, ia ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri untuk menggantikan Ferdy Sambo.

    Setelah itu, ia menempati posisi Kabaintelkam Polri pada 2024.

    Kini lewat keputusan mutasi Agustus 2025, Komjen Syahardiantono ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Berikut riwayat jabatan Komjen Syahardiantono sebelum ditunjuk menjadi Kabareskrim Polri:

    -Kasat II Ditreskrim Polda Jatim (2005)

    -Kapolres Kota Pasuruan Polwil Malang Polda Jatim (2008)

    -Kapolres Pasuruan (2010)

    -Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)

    -Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)

    -Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)

    -Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016)

    -Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2017)

    -Kabagpenum Divhumas Polri (2018)

    -Karo PID Divhumas Polri (2019)

    -Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)

    -Wakabareskrim Polri (2021)

    -Kadiv Propam Polri (2022)

    -Kabaintelkam Polri (2024). (*)