Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Polri Ikut Tangani Kasus Siswa Keracunan MBG

    Polri Ikut Tangani Kasus Siswa Keracunan MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri tengah memantau kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)  yang terjadi di Indonesia dan bersama-sama dengan Polda untuk menangani kasus ini.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan kasus keracunan makanan MBG yang sempat viral di media sosial itu kini tengah ditangani oleh Polres dan Polda di setiap wilayah.

    Kendati demikian, Helfi menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap akan memberi atensi kepada Polres maupun Polda yang tengah menangani perkara tersebut.

    “Jadi untuk MBG yang keracunan itu akan ditangani oleh masing-masing Polres dan Polda. Kita akan melakukan atensi dari sisi penanganannya,” tutur Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

    Helfi juga minta Polres dan Polda untuk melakukan pendalaman terhadap kasus keracunan makanan MBG tersebut mulai dari hulu hingga hilir, sehingga Kepolisian bisa mengetahui pasti penyebab banyak siswa yang keracunan makanan beberapa hari terakhir.

    “Jadi bagaimana proses keamanan dan pengamanan ketika makanan itu disajikan lalu bagaimana prosesnya dari hulu dan hilir,” katanya.

    Menurut Helfi, jika penyebab utama banyak siswa yang keracunan MBG itu diketahui secara pasti, maka Bareskrim Polri bakal melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat sekaligus memberikan rekomendasi.

    “Tentunya nanti kita akan memberikan rekomendasi juga ke pemerintah, utamanya kepada penyelenggara MBG itu sendiri,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, ada beberapa wilayah pembagian MBG yang membuat para siswa mengalami keracunan:

    Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 21 April 2025, sebanyak 78 siswa dari MAN 1 Cianjur dan SMP PGRI 1 Cianjur mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, diare, pusing.
    Kota Bogor, Jawa Barat, ratusan siswa dari TK sampai SMA, total 223 siswa dari sembilan sekolah dilaporkan telah keracunan setelah mengonsumsi paket MBG. Pemerintah daerah menetapkan kejadian ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 
    Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sekitar 64 siswa dari lima sekolah di wilayah Kecamatan Talang Ubi diduga keracunan setelah menyantap menu MBG.
    Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, terbaru, lebih dari 250 siswa dari tingkat SD hingga SMA dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengikuti program MBG. 
    Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di SDN Parakansalak 2, sebanyak 24 siswa mengalami pusing, mual, dan muntah setelah menyantap MBG sekolah.  

    Ditambah beberapa daerah lainnya seperti di Sukoharjo (Jawa Tengah), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Nunukan (Kalimantan Utara), terakhir di Jakarta Utara juga melaporkan insiden-insiden serupa yaitu puluhan siswa merasakan efek samping seperti mual, muntah, sakit perut setelah menyantap makanan MBG.  

  • 2
                    
                        Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset
                        Nasional

    2 Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset Nasional

    Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman.
    Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.
    “Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” kata Helfi dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
    Helfi menuturkan, saat bertemu dengan kepala cabang BNI tersebut, sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai pembagian hasil.
    Helfi mengungkapkan, sindikat memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
    “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ucap dia.
    Kesepakatan eksekusi pemindahan dana dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya hari Jumat pukul 18.00, atau setelah jam operasional bank berakhir.
    Waktu itu dipilih agar sistem deteksi bank tidak segera mengendus transaksi.
    Dana Rp 204 miliar kemudian dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
    Pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan melapor ke Bareskrim Polri.
    Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri sekaligus memblokir aliran dana tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah tetapkan 959 orang menjadi tersangka, buntut dari demo gaji DPR yang diduga anarkis pada akhir Agustus 2025 kemarin.

    Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengemukakan ratusan orang itu dijadikan tersangka sebagai tindak lanjut dari sekitar 246 laporan Polisi di 15 Kepolisian Daerah se Indonesia.

    Pria yang akrab disapa Syahar tersebut merinci dari 959 orang tersangka itu, 295 orang merupakan anak yang berhadapan hukum dan sisanya sebanyak 664 orang merupakan tersangka dewasa.

    “Jadi dari seluruh laporan tersebut ada 959 orang tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar memastikan bahwa perlakuan Polri terhadap anak berhadapan hukum bakal berbeda dengan tersangka lainnya. Dia memastikan penanganan anak berhadapan hukum akan dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan.

    Bahkan, Syahar mengatakan bahwa Polri bakal mengutamakan pemenuhan hak anak dalam penanganan perkara ini. Dia mencontohkan seperti pada 68 orang anak dilakukan penanganan hukum secara diversi atau proses di luar peradilan pidana. 

    Tidak hanya itu, ada 56 orang anak sudah memasuki tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. “Lalu, 6 anak juga masuk dalam tahap p-21. Sisanya, masih dalam pemberkasan tahap I,” ujarnya.

    Syahar juga menegaskan bahwa upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menegakan hukum sekaligus melindungi pemenuhan hak terhadap anak.

    “Seluruh jajaran Polda yang menangani anak sudah memedomani ketentuan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem keadilan anak,” tuturnya.

  • Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian Nasional 24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri masih proses pembuktian soal adanya dugaan pendana di balik aksi demo di beberapa wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    “Artinya proses pembuktian bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” imbuhnya.
    Ia melanjutkan, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul aliran dana.
    “Pembuktian ini adalah melalui proses yang
    sientific
    , nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.
    Sebelumnya, Polri menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
    Hingga kini terdapat 246 laporan polisi yang ditangani jajaran Bareskrim dan 15 Polda. Kasus-kasus itu ditangani baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah.
    Adapun modus operasi para pelaku pun beragam, mulai dari menghasut dan mengajak orang lain untuk berbuat kerusuhan melalui poster; siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp.
    Kemudian, mengasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian; penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, markas korps (mako), polres hingga pospol; membawa, menyimpan, dan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi kerusuhan.
    Para tersangka kerusuhan dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya. Ada yang dijerat dengan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran.
    Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena melawan petugas berwenang dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Untuk tindak pencurian, penyidik menjerat dengan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP yang mengatur pencurian maupun pencurian dengan kekerasan.
    Tindakan perusakan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP, sementara kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan dalam aksi anarkis diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
    Selain KUHP dan UU Darurat, Polri juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 29 ayat (2) UU ITE digunakan untuk menjerat ujaran kebencian berbasis SARA, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan manipulasi data elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GNB Minta Aktivis Demo Dibebaskan, Bareskrim Polri Merespons Begini

    GNB Minta Aktivis Demo Dibebaskan, Bareskrim Polri Merespons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri merespons Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang meminta aktivis dan mahasiswa dibebaskan atau ditangguhkan setelah ditahan akibat aksi demo yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.

    ”Jadi, gini ya, kami Bareskrim melaksanakan asistensi proses penyidikan di jajaran, tadi sudah dipaparkan semua. Tetapi, dalam proses penyidikan itu kami kembalikan kepada penyidik, penyidik lah yang menentukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (24/9).

    Dia menegaskan bahwa proses hukum di Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda masih terus berjalan. Jumlah tersangka kerusuhan yang terjadi dalam aksi demo pada 25-31 Agustus lalu pun tidak sedikit. Angkanya mencapai 959 orang. Dan proses hukum terhadap ratusan tersangka itu masih berlangsung.

    ”Kami sudah sampaikan bahwa proses penyidikan di seluruh jajaran ini masih berjalan, masih berlangsung, dalam rangka tentunya memenuhi alat buktinya dan untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan lebih lanjut dalam rangka proses peradilan,” kata dia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan proses pendalaman atas kasus yang disangkakan kepada para tahanan tersebut.

    Menurut dia, itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    ”Kami laporkan bahwa sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses ini, proses pendalaman ini terus dilakukan karena sudah menjadi komitmen kita bersama bahwa pelaku kerusuhan, pelaku anarkis (harus ditindak),” kata Ade Ary saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta hari ini.

  • Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkapkan ada sebanyak 295 anak yang kini berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 kemarin.

    Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahar Diantono di sela-sela acara Perkembangan Situasi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penindakan Pasca Kasus Kerusuhan di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar mengemukakan dari 295 anak yang berhadapan dengan hukum itu, sebanyak 214 anak di antaranya tidak dilakukan upaya penahanan, sementara 81 orang sisanya masih tetap ditahan pada 11 Polda di seluruh Indonesia.

    Beberapa Polda yang kini menangani kasus demo anarkis dan melibatkan anak-anak itu di antaranya adalah Polda Bali, Polda DIY, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Polda Metro Jaya, Polda NTB, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatra Selatan.

    “Dari 295 anak berhadapan dengan hukum itu, sekitar 214 anak sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan diawasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kemudian 81 anak sisanya masih ditahan,” tuturnya.

    Syahar membeberkan Polda yang paling banyak menangani kasus anak terkait aksi anarkis beberapa waktu lalu adalah Polda Jawa Timur dengan rincian 139 anak pria dan 1 orang anak perempuan.

    “Jumlah anak berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis itu ada di Polda Jawa Timur, totalnya 140 anak,” katanya.

    Kemudian nomor urut kedua paling banyak menangani anak berhadapan hukum ada di Polda Jawa Tengah sebanyak 56 anak.

    Rinciannya, Polda Bali ada 4 anak yang kini berhadapan dengan hukum, Polda DIY 1 anak, Polda Jawa Barat 31 anak, Polda Kalimantan Barat 3 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Sulawesi Selatan 12 anak dan Polda Sumatra Selatan 3 anak.

    “Sehingga total keseluruhan anak yang berhadapan dengan hukum ada 295 anak di 11 Polda di seluruh Indonesia,” ujarnya.

  • Polisi Usut Bohir Pendana Kerusuhan Demo Akhir Agustus

    Polisi Usut Bohir Pendana Kerusuhan Demo Akhir Agustus

    Bareskrim Polri membongkar dugaan aliran dana untuk membuat aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 menjadi kerusuhan. Bareskrim Polri saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di belakangnya.

  • Kabareskrim Sebut Polda Jatim Paling Banyak Terima Laporan Kasus Demo

    Kabareskrim Sebut Polda Jatim Paling Banyak Terima Laporan Kasus Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur merupakan salah satu Polda yang paling banyak menangani laporan polisi terkait kasus demonstrasi beberapa waktu lalu di seluruh Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahar Diantono di sela-sela acara Perkembangan Situasi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penindakan Pasca Kasus Kerusuhan di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar mengemukakan Polda Jawa Timur menerima 85 laporan Polisi terkait perkara kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu, paling banyak jika dibandingkan 14 Polda lainnya bahkan Bareskrim Polri.

    “Jadi Polda Jawa Timur telah menerima 85 laporan Polisi terkait kasus itu,” tuturnya.

    Syahar membeberkan dari 85 laporan Polisi yang telah ditindaklanjuti Polda Jawa Timur itu, sebanyak 185 orang dewasa telah jadi tersangka dan 140 anak juga ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi yang dewasa itu ada 185 tersangka dan anak-anak ada 140 tersangka,” kata Syahar.

    Sementara itu, Syahar juga mengemukakan ada juga 3 Polda yang hanya menerima 1 laporan Polisi terkait kasus demonstrasi di akhir bulan Agustus 2025 kemarin. Ketiga Polda itu adalah Polda Lampung, Polda Banten dan Polda Kalimantan Timur.

    Menurut Syahar, terkait laporan Polisi itu, Polda Lampung telah menetapkan 1 orang tersangka dewasa dan 7 tersangka anak-anak.

    Kemudian, Polda Banten hanya tetapkan 2 tersangka dewasa. Selanjutnya, Syahar juga menjelaskan Polda Kalimantan Timur menetapkan 7 tersangka dewasa.

    “Untuk Polda Banten dan Polda Kaltim ini tidak ada tersangka anak-anaknya ya,” ujarnya.

  • Pengacara RK Ungkap Rumah Tangga Kliennya Rusak Gegara Lisa Mariana

    Pengacara RK Ungkap Rumah Tangga Kliennya Rusak Gegara Lisa Mariana

    Jakarta

    Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana berdampak hingga ke keluarga. Dia menyebut rumah tangga RK dengan sang istri Atalia Praratya terganggu akibat isu yang dibuat Lisa.

    Hal itu disampaikan Muslim usai menghadiri agenda mediasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun mediasi berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

    “Memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    Oleh karena itu, RK menutup pintu damai dengan Lisa Mariana. RK ingin laporan pencemaran nama baik diusut hingga pengadilan.

    “Jadi sekali lagi, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum,” ucap Muslim.

    “Kita tunggu dari Bareskrim seperti apa proses kelanjutannya. Karena ini kan memang kasus ini sebetulnya tidak susah untuk menaikkan statusnya. Karena apa, buktinya sudah cukup,” ungkap Muslim.

    Ditanya terkait usulan melakukan tes DNA pembanding di luar negeri yang diajukan pihak Lisa, Muslim memastikan menolak. Dia menilai usulan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan ini bukan penyakit. Kalau penyakit silahkan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum dalam rangka penyidikan. Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Dokkes itu sudah final, sah dan mengikat dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri telah masuk dalam tahap penyidikan. RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

    RKjuga sempat buka suara soal isu perselingkuhan hingga memiliki anak di luar pernikahan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menepis isu tersebut.

    Dalam penanganan laporan, penyidik telah melakukan tes genetik atau DNA terhadap RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA RK dengan CA.

    (ond/eva)

  • Anak Kapolri Bekingi Tambang Ilegal di Malut?

    Anak Kapolri Bekingi Tambang Ilegal di Malut?

    GELORA.CO – Forum Mahasiswa Pasca sarjana (Formaps) Maluku Utara menuding anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat bisnis tampang ilegal di perusahaan PT Position.

    Bahwa, Ketua Bidang ESDM Formaps Maluku Utara, Arsil Made menyebut anak Kapolri terlibat dalam struktur kepemilikan PT Position hingga menjadikannya kebal hukum dan dapat perlindungan.

    Perusahaan tersebut dikaitkan dengan praktik tambang ilegal dan kriminalisasi masyarakat adat di Maluku Utara.

    “Dugaan keterlibatan anak Kapolri dalam kepemilikan PT Position menjadikan proses hukum mandek. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan ini seolah kebal hukum,” kata Arsil Made, Ketua Bidang ESDM Formapas Malut, Selasa (9/9/2025) lalu.

    Pun, Formapas menyoroti rekam jejak panjang PT Position. Perusahaan tersebut pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen negara, hingga memperluas titik konsesi tambang secara tidak sah.

    Selain itu, PT Position dituding menyerobot wilayah konsesi perusahaan lain seperti PT WKM, PT Weda Bay Nikel, dan PT Pahala Milik Abadi dengan aktivitas penambangan ilegal.

    Ironisnya, penyelidikan yang sempat ditangani Polda Maluku Utara dihentikan dengan alasan perkara perdata. 

    Sebaliknya, laporan balik PT Position justru diproses cepat hingga menetapkan dua tersangka.

    “Kasus ini menunjukkan ketidakadilan serius. Ketika masyarakat adat dikriminalisasi, perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum justru seakan mendapatkan perlindungan dari institusi tertentu,” jelas Arsil.

    Konteks tersebut menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menertibkan 1.063 tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, tanpa pandang bulu termasuk aparat maupun mantan jenderal.

    “Untuk mendukung pernyataan Presiden, Formapas Malut akan terus mengontrol dan melaporkan dugaan tambang ilegal PT Position yang kebal hukum akibat keterlibatan anak Kapolri,” tukas Arsil.

    Atas hal demikian, Formapas Malut berencana mendatangi Bareskrim Polri dan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri menentang kejahatan tambang serta kriminalisasi masyarakat adat.

    Tuduhan tak berdasar?

    Berdasarkan penyelidikan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, tidak ditemukan keterlibatan anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baik dalam struktur kepengurusan maupun dalam struktur kepemilikan PT Position, yang diduga melakukan praktik tambang ilegal dan kriminalisasi masyarakat adat di Maluku Utara.

    “Saya bisa memastikan bahwa anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlibat dalam struktur kepemilikan maupun struktur kepengurusan PT Position,” kata Haidar Alwi, Senin (22/9/2025).

    Dari data profil terakhir PT Position yang diperoleh Haidar Alwi, tidak ditemukan nama anak dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    Termasuk dalam struktur kepemilikan PT Position juga tak ada kaitannya dengan anak Kapolri.

    Oleh karena itu, tuduhan soal dugaan keterlibatan anak Kapolri sama sekali tidak berdasar. 

    Menurut Haidar Alwi, bila tidak diluruskan memiliki potensi dampak serius terhadap reputasi individu maupun institusi.

    “Tuduhan sekalipun haruslah didukung dengan bukti. Jika tidak, maka tak lebih dari sekadar spekulasi.” 

    “Ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kegaduhan mengingat situasi saat ini tensinya sedang tinggi dan rawan dipolitisasi,” kata Haidar Alwi. 

    Pun, investigasi Haidar Alwi menunjukkan bahwa bisnis PT Position sepenuhnya dikuasai kelompok usaha besar milik keluarga Barki, bukan keluarga Kapolri.