Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

    Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

    Bisnis.com, JAKARTA — Kacab Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) sempat diancam pelaku pembobol rekening dormant hingga akhirnya bersedia bekerja sama dengan pelaku. 

    Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf di sela-sela acara konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Helfi menjelaskan bahwa tersangka AP itu diancam terkait keselamatan dirinya dan keluarganya jika tidak mau diajak bekerja sama. “Jadi tersangka ini bekerja sama dengan pelaku lainnya karena keselamatan dia dan keluarganya diacam,” tuturnya.

    Maka dari itu, AP mau diajak berkordinasi dengan para pelaku pembobol BNI untuk memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System.

    Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol rekening dormant BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

    “Kemudian tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” kata Helfi.

    Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

    “Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” ujarnya.

    Kedua tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • PPATK Ungkap Momen Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Terlacak

    PPATK Ungkap Momen Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Terlacak

    Jakarta

    Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank di Jawa Barat. Pengungkapan itu turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar berbicara tentang modus yang terlihat jelas dilakukan oleh sindikat. Dia menyebut adanya transaksi besar dalam waktu singkat terkait pembobolan rekening dormant.

    Alberd menjelaskan uang dari rekening dormant tersebut dipindahkan ke rekening nominee. Rekening nominee adalah rekening bank yang dibuka atas nama orang lain, namun kendali dan kepemilikan sebenarnya berada di tangan pihak yang berbeda.

    “Uang yang sudah berada di rekening nominee kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital. “Modus-modus tindak pendana pencucian uang, smurfing, dia pecah-pecah, dia bagi-bagi (uang hasil kejahatan dibagi menjadi transaksi-transaksi kecil oleh beberapa rekening berbeda),” kata Albert dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

    Kemudian ada juga modus lain yakni u-turn. Modus ini memindahkan uang dormant ke rekening nominee penampung dana, kemudian dikirimkan ke rekening pelaku.

    “Karena salah satu money most tadi, rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan bank. Jadi modusnya u-turn,” jelasnya.

    Di sisi lain, Albert mengungkap fakta lain, dimana sindikat pembobol itu baru berupaya membuka rekening penampung kurang dari satu pekan sebelum melakukan aksi pembobolan.

    “Ada upaya-upaya membuka rekening dalam tempo 1 sampai 6 hari sebelum tanggal kejadian 21 Juni 2025. Kenapa bisa terdetect, karena dibuka dalam waktu yang sangat dekat terus kemudian terjadi perputaran transaksi yang cukup besar dalam waktu singkat,” terang Albert.

    “Modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remitansi, masuk ke dompet digital, Gojek, Gopay, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi,” lanjut dia.

    Pada kesempatan yang sama, Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang ratusan miliar rupiah.

    “Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ucap Helfi.

    Total ada sembalian orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para tersangka dibagi dalam empat kluster, yaitu:

    Kluster pelaku karyawan bank

    1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dengan peran memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia;

    2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan AP.

    Kluster Pelaku Pembobol

    1. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;

    2. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif didalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia;

    3. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemidahbukuan secara in-absentia ke sejumlah rekening penampungan;

    4. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

    5. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    Kluster pelaku pencucian uang

    1. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;

    2. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Halaman 2 dari 3

    (ond/isa)

  • Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa para tersangka kasus pembobolan itu berhasil pindahkan uang sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali hanya dalam waktu 17 menit.

    “Pemindahan dana ini pun dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik,” tutur Helfi di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9)

    Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI dan BRI, 2 Pelaku Sama

    Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI dan BRI, 2 Pelaku Sama

    Bisnis.com, JAKARTA  — Bareskrim mengungkap ada 2 orang dari 9 tersangka kasus pembobolan rekening BNI menjadi tersangka pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih inisial MIP yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan kedua tersangka itu berinisial C atau Cindy alias Ken (41) dan DH atau Dwi Hartono (39).

    Helfi mengatakan bahwa kedua orang tersebut sudah menjadi tersangka di kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih inisial MIP yang sempat viral beberapa waktu lalu dan kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

    “Jadi, keduanya ini merupakan sindikat dari jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Helfi mengatakan dari hasil pendalaman tim penyidik Bareskrim Polri, tersangka inisial C alias K diketahui sebagai aktor utama atau otak di balik kasus pembobolan rekening dormant BNI, sama seperti pada kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih beberapa waktu lalu.

    “Peran tersangka C selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” katanya.

    Sementara itu, kata Helfi, tersangka DH berperan sebagai orang yang melakukan pencucian uang. Tersangka bekerja sama dengan para eksekutor untuk memindahkan dana dan membobol dari rekening yang terblokir.

    “Peran (tersangka DH) sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir,” ujarnya

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan sejumlah bank BUMN hingga mencapai Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan dari dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.

    “Modusnya melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana dari rekening dormant,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Dia mengatakan salah satu bank yang kini dibidik para pelaku adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Menurutnya, para pelaku berpura-pura menjadi Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang BNI di wilayah Jawa Barat.

    “Pertemuan dilakukan untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant,” katanya.

    Menurutnya, pertemuan itu dilakukan untuk memaksa kepala cabang BNI di Jawa Barat agar menyerahkan User ID Core Banking System kepada para pelaku. “Jika kepala cabang tidak mau serahkan itu maka keselamatan kepala cabang beserta keluarganya terancam,” ujarnya.

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BNI.

    Dalam pengungkapan yang digelar pada Kamis (25/9/2025), Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai hasil pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar dan 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Barang bukti uang senilai Rp204 miliar dari pelaku sindikat pembobol rekening dormat/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

    Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) menjadi tersangka kasus pembobolan rekening dormant BNI.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menyebut bahwa tersangka AP berperan sebagai pihak yang memberikan akses Aplikasi Core Banking System ke pelaku pembobol bank.

    Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol Bank BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

    “Tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” tuturnya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

    “Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” katanya.

    Sementara itu, menurut Helfi, tersangka lain yang bertugas untuk mencuci uang hasil kejahatan membobol BNI berinisial DH atau Dwi Hartono (39) dan IS atau Ipin Suryana (60).

    Peran DH, kata Helfi adalah bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka pemblokiran rekening sekaligus memindahkan dana terblokir.

    “Peran IS adalah menyiapkan rekening untuk penampungan dan menerima hasil kejahatan,” ujarnya.

    Kemudian, lima pelaku utama pembobol BNI berinisial TT atau Tony Tjoa (38), R atau Rahardjo (51), NAT atau Nida Ardiani Thahee (36), DR atau Dana Rinaldy (44) dan C atau Cindy alias Ken (41).

    “Kelima pelaku ini yang aktif melakukan pembobolan bank ada yang mengaku jadi Satgas hingga menerima aliran dana hasil

    Kejahatan,” tuturnya.

  • Dasco Desak Penegak Hukum Investigasi Kasus Keracunan MBG

    Dasco Desak Penegak Hukum Investigasi Kasus Keracunan MBG

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk investigasi kasus massal keracunan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    Seperti diketahui, belakangan ini kasus keracunan akibat MBG terjadi di beberapa lokasi. Pulau Jawa menjadi daerah terbanyak dengan sekitar 2.000 kasus keracunan. 

    “Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya sengaja gitu kan,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/9/2025).

    Hasil investigasi, kata Dasco, akan menjadi evaluasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi pelaksanaan MBG sehingga kasus serupa tidak terulang dan program MBG berjalan lebih baik.

    Dasco menyampaikan tidak menutup kemungkinan DPR memanggil kepala BGN Dadan Hindrayana untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

    “Tentunya komisi teknis terkait mungkin akan mengambil langkah-langkah juga yang dianggap perlu untuk perbaikan dan evaluasi dari MBG ini supaya kemudian tertata dengan rapi dan tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Hal ini telah direspon oleh Kepolisian. Dilansir Bisnis, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan kasus keracunan makanan MBG yang sempat viral di media sosial itu kini tengah ditangani oleh Polres dan Polda di setiap wilayah.

    Namun, Helfi menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap akan memberi atensi kepada Polres maupun Polda yang tengah menangani perkara tersebut.

    “Jadi untuk MBG yang keracunan itu akan ditangani oleh masing-masing Polres dan Polda. Kita akan melakukan atensi dari sisi penanganannya,” tutur Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

    Berdasarkan keterangan dari Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dihentikan, walaupun muncul desakan sejumlah kalangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh pasca kasus keracunan massal di Bandung Barat, Jawa Barat.

    “Memang beberapa aspirasi dari beberapa kalangan yang minta ada evaluasi total, ada pemberhentian sementara, ada juga sambil jalan kita perbaiki tapi tidak perlu menghentikan secara total,” katanya.

  • 1
                    
                        Dalam 17 Menit, Pelaku Bobol Rp 204 Miliar Rekening Dormant BNI
                        Nasional

    1 Dalam 17 Menit, Pelaku Bobol Rp 204 Miliar Rekening Dormant BNI Nasional

    Dalam 17 Menit, Pelaku Bobol Rp 204 Miliar Rekening Dormant BNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat.
    Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
    “Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
    Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
    Helfi mengatakan, sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
    Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil.
    Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini.
    “Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi
    core banking system
    milik
    teller
    dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.
    Ia menuturkan, sekitar akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank.
    Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.
    Eksekusi lantas dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor.
    Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi
    core banking system
    untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.
    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu
    hard disk
    , dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.
    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
    Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sindikat Pembobol Rekening Dormant BUMN, Bareskrim Polri Ungkap Modusnya

    Sindikat Pembobol Rekening Dormant BUMN, Bareskrim Polri Ungkap Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan sejumlah bank BUMN hingga mencapai Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan rekening dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.

    “Modusnya melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana dari rekening dormant,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Dia mengatakan salah satu bank yang kini dibidik para pelaku adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Menurutnya, para pelaku berpura-pura menjadi Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang BNI di wilayah Jawa Barat.

    “Pertemuan dilakukan untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant,” katanya.

    Menurutnya, pertemuan itu dilakukan untuk memaksa kepala cabang BNI di Jawa Barat agar menyerahkan User ID Core Banking System kepada para pelaku.

    “Jika kepala cabang tidak mau serahkan itu maka keselamatan kepala cabang beserta keluarganya terancam,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Helfi, pada akhir bulan Juni 2025 kemarin, sindikat tersebut telah bersepakat dengan kepala cabang untuk membobol dan memindahan uang pada rekening dormant sebesar Rp204 miliar.

    “Eksekusi pemindahan dana pada rekening dormant dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur, saat jam operasional selesai. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” tuturnya.

  • Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun para pelaku, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.