Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Menanti Ketegasan Penegak Hukum dalam Investigasi Kasus Keracunan MBG

    Menanti Ketegasan Penegak Hukum dalam Investigasi Kasus Keracunan MBG

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus siswa mengalami keracunan usai menyantap makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjatuhan. Setidaknya 6.000 lebih siswa tercatat telah menjadi korban.

    Mengacu data dari Badan Gizi Nasional (BGN), tercatat 46 kasus dengan 5.080 penderita per 17 September 2025. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 60 kasus dengan 5.207 penderita per 16 September 2025.

    Adapun, BPOM melaporkan 55 kasus dengan 5.320 penderita per 10 September 2025. Di sisi lain, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) melaporkan angka 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi akibat MBG. 

    Salah satu kasus keracunan massal MBG yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan nasional. Kejadian ini terjadi serentak di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas dalam waktu yang berdekatan.

    Di Cipongkor, keracunan massal terjadi di SMK Karya Perjuangan, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Syarif Hidayatullah. Sementara itu, puluhan siswa di SMKN 1 Cihampelas juga mengalami gejala serupa hingga harus dilarikan ke Puskesmas Cihampelas.

    Terbaru, Kepala Puskesmas Cugenang Alit Sulastri mengatakan pihaknya mendapat laporan sekitar 30 orang siswa yang mengalami gejala keracunan mendapat penanganan langsung di sekolah dan puskesmas, termasuk tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur langsung turun ke lokasi.

    “Kami langsung mengirim petugas ke sekolah guna melakukan penanganan medis terhadap puluhan siswa yang mengalami keracunan usai menyantap hidangan MBG, beberapa orang menjalani perawatan di Puskesmas Cugenang,” katanya.

    BPOM Uji Sampel Makanan

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons insiden keracunan akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melakukan monitoring ke beberapa daerah.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan BPOM juga sudah mengambil sampel MBG di beberapa daerah untuk diuji di laboratorium.

    “BPOM melakukan monitoring insiden pangan sehingga dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada BGN. Di beberapa daerah kejadian insiden pangan sudah dilakukan pengujian,” katanya kepada Bisnis melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Hasil uji lab akan dikirim ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti sebagai langkah evaluasi program MBG. Nantinya pengumuman hasil lab disampaikan oleh BGN.

    Namun, BPOM tidak memerinci daerah mana saja yang telah dimonitoring dan pengambilan sampel makanan MBG. Taruna menjelaskan BPOM telah mengambil peran dalam pelaksanaan MBG seperti pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

    Taruna juga mengaku bahwa BPOM membantu pengolahan makanan yang menjadi menu MBG.

    “Terkait dengan peran dalam program MBG, BPOM dilibatkan dalam pelatihan SPPI dan pengolah makanan untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam mengolah pangan. BPOM juga melakukan pengujian sampel insiden pangan, apabila diminta oleh BGN,” tuturnya.

    DPR Minta Investigasi Penegak Hukum

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk investigasi kasus massal keracunan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    “Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya sengaja gitu kan,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/9/2025).

    Hasil investigasi, kata Dasco, akan menjadi evaluasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi pelaksanaan MBG sehingga kasus serupa tidak terulang dan program MBG berjalan lebih baik.

    Dasco menyampaikan tidak menutup kemungkinan DPR memanggil kepala BGN Dadan Hindrayana untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

    “Tentunya komisi teknis terkait mungkin akan mengambil langkah-langkah juga yang dianggap perlu untuk perbaikan dan evaluasi dari MBG ini supaya kemudian tertata dengan rapi dan tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Polri Tangani Kasus Keracunan MBG

    Bareskrim Polri tengah memantau kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)  yang terjadi di Indonesia dan bersama-sama dengan Polda untuk menangani kasus ini.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan kasus keracunan makanan MBG yang sempat viral di media sosial itu kini tengah ditangani oleh Polres dan Polda di setiap wilayah.

    Kendati demikian, Helfi menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap akan memberi atensi kepada Polres maupun Polda yang tengah menangani perkara tersebut.

    “Jadi untuk MBG yang keracunan itu akan ditangani oleh masing-masing Polres dan Polda. Kita akan melakukan atensi dari sisi penanganannya,” tutur Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

    Helfi juga minta Polres dan Polda untuk melakukan pendalaman terhadap kasus keracunan makanan MBG tersebut mulai dari hulu hingga hilir, sehingga Kepolisian bisa mengetahui pasti penyebab banyak siswa yang keracunan makanan beberapa hari terakhir.

    “Jadi bagaimana proses keamanan dan pengamanan ketika makanan itu disajikan lalu bagaimana prosesnya dari hulu dan hilir,” katanya.

  • Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

    Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus dugaan keracunan dalam program makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur. Penyelidikan utama ditangani Polda jajaran di masing-masing wilayah.

    “Untuk MBG yang keracunan itu ditangani Polda masing-masing. Polda, Polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Helfi menegaskan, salah satu fokus pendalaman adalah proses pengamanan makanan mulai dari hulu hingga hilir. “Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG,” lanjutnya yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri.

    Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung melakukan investigasi kasus dugaan keracunan tersebut. Ia menilai langkah ini penting agar kasus bisa diusut tuntas.

    “Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) turut mengambil peran dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG. Tim ini bertugas memberikan second opinion agar publik memperoleh penjelasan kredibel.

    “Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM. Diharapkan isu-isu tidak berdasar bisa ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi jelas,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana. [uci/beq]

  • 4
                    
                        Kapolda Bangka Belitung Diganti! Irjen Viktor Sihombing Gantikan Hendro Pandowo
                        Regional

    4 Kapolda Bangka Belitung Diganti! Irjen Viktor Sihombing Gantikan Hendro Pandowo Regional

    Kapolda Bangka Belitung Diganti! Irjen Viktor Sihombing Gantikan Hendro Pandowo
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
     Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo digantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing yang saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
    Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi bahwa mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2192/IX/KEP/2025 tertanggal 24 September 2025 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Anwar.
    “Ada beberapa kapolda yang dirotasi, termasuk Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Jumat (26/9/2025).
    Hendro akan dimutasi dalam jabatan baru sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.
    Viktor merupakan lulusan Akpol 1992 dan pernah menjabat sebagai Kapolres Barito Selatan, Kapolres Pulang Pisau, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, dan sejumlah jabatan strategis lainnya.
    Sementara itu, Irjen Hendro Pandowo telah menjabat Kapolda Babel selama 1 tahun 2 bulan sejak dilantik pada upacara sertijab di Mabes Polri, Senin (29/7/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Irjen Viktor Theodorus Jadi Kapolda Babel Gantikan Irjen Hendro Pandowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Irjen Viktor Theodorus Jadi Kapolda Babel Gantikan Irjen Hendro Pandowo Nasional 26 September 2025

    Irjen Viktor Theodorus Jadi Kapolda Babel Gantikan Irjen Hendro Pandowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Viktor Theodorus Sihombing menjadi Kepala Kepolisian Daerah  Bangka Belitung (Kapolda Babel)
    Dalam promosi yang tercatat dalam Surat Telegram Kapolri ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September ini, Viktor Theodorus menggantikan posisi Irjen Hendro Pandowo yang dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/9/2025).
    “Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan kedepannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas,” ucapnya.
    Selain itu, Kapolri juga menunjuk Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Djuhandhani menggantikan posisi Irjen Rusdi Hartono yang dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.
    Tidak hanya itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga ditunjuk menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus).
    Ade Safri menggantikan posisi Brigjen Pol Helfi Assegaf yang menjadi Kapolda Lampung.
    Helfi menggantikan posisi Irjen Pol Helmy Santika yang dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
    Dalam Telegram Rahasia atau TR ini, Kapolri juga menunjuk Brigjen Pol Moh Irhamni menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter).
    Irhamni yang tengah bertugas sebagai Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan posisi Brigjen Pol Nunung Syaifuddin yang kini ditunjuk menjadi Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim).
    Selain Irhamni, salah satu perubahan penting terjadi di Korps Brimob. Irjen Pol Ramdani Hidayat kini menjabat Dankorbrimob, sementara Brigjen Pol Reza Arief Dewanto menjadi Wadankorbrimob.
    Rotasi juga terjadi di Pasukan Gegana, Satuan Intel Brimob, dan jabatan strategis intelijen, termasuk Irjen Pol Yuda Gustawan sebagai Kabaintelkam Polri dan Brigjen Pol Nanang Rudi Supriatna sebagai Wakabaintelkam.
    Trunoyudo menegaskan, mutasi dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan merupakan bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi.
    “Mutasi ini tidak hanya sebagai penyegaran, tetapi juga bagian dari transformasi organisasi, operasional, pelayanan serta pengawasan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Kapolda Lampung Diganti Irjen Helfi Assegaf

    Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Kapolda Lampung Diganti Irjen Helfi Assegaf

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo merotasi sejumlah kapolda dan jabatan strategis lainnya. Di antaranya jabatan Kapolda Bangka Belitung dan Kapolda Lampung.

    Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2192/IX/KEP./2025, tanggal 24 September 2025. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, dan optimalisasi kinerja institusi.

    “Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri. Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan kedepannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jumat (26/9/2025).

    Dalam surat mutasi tersebut, Kapolda Babel yang semula dijabat Irjen Hendro Pandowo kini digantikan oleh Irjen Viktor Theodorus Sihombing. Sementara Kapolda Lampung yang tadinya dijabat Irjen Helmy Santika, digantikan oleh Irjen Helfi Assegaf.

    Selain itu, jabatan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Rusdi Hartono juga diganti oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang saat ini aktif menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    (mei/dhn)

  • Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ternyata membuka tabir adanya sindikat pembobolan rekening tak aktif atau rekening dormant. 

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Masing-masing tersangka memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari warga sipil, anggota TNI, hingga pegawai bank BUMN. 

    Dia mengungkapkan bahwa dua tersangka pembobol rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar, juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

    “Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K [41] serta DH [39] sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2029).

    Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.

    C berperan mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung. C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan.

    Lalu ada DH yang menghadiri pertemuan, menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan.

    Sementara itu, dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, tersangka C berperan sebagai aktor utama dalam kegiatan pemindahan dana.

    “C mengaku sebagai [anggota] Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” kata Helfi.

    Sedangkan DH berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

    Barang bukti kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

    Modus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar 

    Selain C dan DH, penyidik Dittipideksus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.

    Pertama, dari kelompok pelaku karyawan, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu AP (50) dan GRH (43).

    Tersangka AP, kata Helfi, selaku kepala cabang pembantu bank berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk memindahkan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

    “Sedangkan tersangka GRH selaku consumer relation manager bank, berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” imbuhnya. 

    Kedua, dari kelompok pelaku pembobol, penyidik menetapkan lima tersangka yang salah satunya C.

    Adapun empat tersangka lainnya, kata Helfi, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka DR (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.

    Lalu, tersangka NAT (36) selaku mantan teller bank berperan melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

    Kemudian, tersangka R (51) berperan sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    “Terakhir, tersangka TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang dan menerima aliran dana hasil kejahatan,” ucapnya. 

    Ketiga, dari kelompok pelaku pencucian uang, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DH dan IS. Adapun tersangka IS (60) berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
    Bobol Rekening Hanya dalam 17 Menit 

    Bareskrim Polri mengungkapkan para tersangka pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung dalam waktu 17 menit.

    Brigjen Pol. Helfi Assegaf menerangkan bahwa pada awalnya, jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025. Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant.

    “Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” katanya.

    Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.

    “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.

    Kemudian pada akhir bulan Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur. Helfi mengungkapkan waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.

    Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.

    NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.

    “[Pemindahan] dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.

    Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Atas adanya laporan tersebut, penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.

    Uang Curian Ditukar jadi Valas 

    Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa uang hasil membobol rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat yang sebesar Rp204 miliar ditukar oleh para pelaku menjadi valuta asing (valas).

    “Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf. 

    Helfi mengatakan, pihaknya telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer yang terkait dengan para pelaku. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami tujuan dilakukannya pembobolan rekening dormant.

    “Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi.

    Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa sosok pemilik rekening dormant yang dibobol adalah S yang merupakan seorang pengusaha tanah. Akan tetapi, Helfi tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sosok S tersebut. 

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • 1
                    
                        Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit
                        Nasional

    1 Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit Nasional

    Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dana Rp 204 miliar berpindah dari rekening
    dormant
    sebuah bank dalam waktu 17 menit.
    Semua terjadi tanpa kehadiran fisik nasabah, dalam modus yang direncanakan matang oleh jaringan sindikat pembobol bank.
    Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini yang bermula dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, dan surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2025.
    “Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
    Modus operandi sindikat terstruktur. Mereka menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” dan sejak awal Juni 2025 telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening
    dormant
    .
    “Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” terang Helfi.
    Ancaman serius juga diberikan. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi
    Core Banking System teller
    dan dirinya sendiri.
    Keselamatan keluarga kepala cabang menjadi taruhan jika tidak menuruti permintaan sindikat.
    Eksekusi dilakukan pada akhir Juni 2025, Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional bank.
    “Para eksekutor, termasuk mantan
    teller
    bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi
    Core Banking System
    . Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” kata Helfi.
     
    Penyidikan Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda: internal bank, eksekutor, dan pencucian uang.
    Dari internal bank, ada AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager penghubung antara sindikat dan kepala cabang.
    Kelompok eksekutor dipimpin C (41), yang mengaku Satgas Perampasan Aset.
    DR (44), konsultan hukum, melindungi kelompok ini; NAT (36), mantan pegawai bank, memindahkan dana; R (51), mediator; dan TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
    Kelompok pencucian uang melibatkan DH (39) dan IS (60), yang menyiapkan rekening penampungan dan memindahkan dana hasil kejahatan.
    “Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening
    dormant
    ,” kata Helfi.
    Kedua tersangka, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), juga terlibat penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
    Polisi berhasil menyita barang bukti, termasuk uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.
    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
    Para pelaku dijerat berbagai pasal: tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar; pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta; pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar; serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Modus Pembobol Rekening Rp 204 M: Pakai U-Turn dan Penadah

    Video Modus Pembobol Rekening Rp 204 M: Pakai U-Turn dan Penadah

    Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan rekening bank BUMN hingga mencapai Rp 204 miliar.

    Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy, menjelaskanmodus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi pemutaran transaksi hingga pembukaan rekening penadah h-6 sebelum melakukan pembobolan.

  • Peran Ganda Dwi Hartono: Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN dan Pembobol Rekening Dormant
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Peran Ganda Dwi Hartono: Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN dan Pembobol Rekening Dormant Megapolitan 25 September 2025

    Peran Ganda Dwi Hartono: Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN dan Pembobol Rekening Dormant
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fakta baru terungkap dalam kasus besar pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang menyeret sejumlah tersangka lintas profesi.
    Dua di antaranya, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), ternyata juga terlibat dalam kasus penculikan serta pembunuhan Kepala Kantor Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengonfirmasi peran ganda kedua tersangka tersebut.
    “Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant. (Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” ujar Helfi di Bareskrim Polri.
    Dalam jaringan pembobolan rekening, Candy berperan sebagai mastermind. Ia mengklaim kelompoknya merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset untuk menipu korban.
    Sementara itu, Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang dibekukan.
    “Sejak awal Juni 2025, sindikat ini melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkap Helfi.
    Selain keduanya, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain dengan peran berlapis:
    Keterlibatan Candy dan Dwi Hartono tak hanya berhenti di kasus perbankan. Mereka juga disebut sebagai dalang penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala KCP bank BUMN.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan, motif penculikan berkaitan dengan rencana pemindahan dana dari rekening dormant.
    “Para pelaku berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan. Namun untuk itu, mereka memerlukan otoritas dari kepala bank,” jelasnya.
    Pertemuan antara Candy dan Dwi pada Juni 2025 menjadi titik awal rencana penculikan.
    Dengan bantuan tim IT dan sejumlah eksekutor, mereka menargetkan Ilham agar bisa melancarkan akses ke sistem bank.
    Polda Metro Jaya mencatat, ada 18 orang yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Ilham, yakni 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus, sementara 1 orang sipil masih buron.
    Adapun struktur jaringan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, yakni:
    (Reporter: Irfan Kamil | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant Jumbo di BNI

    Terungkap, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant Jumbo di BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akhirnya membeberkan sosok pemilik uang sebesar Rp204 miliar di rekening dormant BNI.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan bahwa sosok pemilik uang Rp204 miliar itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S di Indonesia. Sayangnya, Helfi tidak mau merinci pemilik rekening jumbo tersebut, menurutnya rekening itu hanya dimiliki satu orang.

    “Pemilik rekening itu berinisial S pengusaha tanah,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Helfi mengatakan bahwa pemilik rekening jumbo berinisial S tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait uang miliknya yang disimpan di rekening dormant BNI.

    “Pemiliknya sudah dimintai keterangan ya,” katanya.

    Dia menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nasib uang sebesar Rp204 miliar tersebut, apakah langsung dikembalikan kepada pemiliknya atau menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Nanti kita komunikasikan dengan JPU dulu apakah bisa disisihkan sebagian untuk jadi barang bukti dan sebagian dikembalikan ke pemiliknya,” ujarnya

    Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.