Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Tiga Teror Misterius Dialami Keluarga Usai Diplomat Arya Daru Meninggal

    Tiga Teror Misterius Dialami Keluarga Usai Diplomat Arya Daru Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo membeberkan tiga dugaan teror yang dialami keluarga almarhum Arya Daru. Teror ini terjadi setelah kepergian Arya Daru.

    “Pertama adalah teror amplop cokelat yang diterima usai tahlil pada 9 Juli pukul 21.00 WIB yang berisikan tiga simbol berupa hati, bintang dan bunga kamboja terbuat dari styrofoam,” kata Nicholay saat mendampingi istri almarhum Daru, Meta Ayu Puspitantri konferensi pers, Yogyakarta, Sabtu (27/09/2025).

    Teror kedua, terjadi pada 27 Juli di mana keluarga mendapati makam almarhum Daru dalam kondisi diacak-acak.

    Kemudian pada September ini, keluarga mendapati kembali makam almarhum ditaburi bunga mawar merah yang membentuk garis.

    “Itulah beberapa teror yang dialami keluarga. Ini adalah suatu clue atau pesan, yang bagi saya satu pesan dari pihak tertentu pada pihak keluarga istri, orang tua almarhum agar takut,” ucapnya.

    Saat ini Nicholay menegaskan pihak keluarga, mulai dari istri, anak, orang tua dan mertua almarhum Daru sudah didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan sudah masuk dalam daftar perlindungan.

    Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditembuskan ke Menteri Luar Negeri Sugiono, dan beberapa Komisi di DPR RI seperti komisi I, komisi III serta komisi XIII.

    Dari Kementerian Luar Negeri, Nicholay menegaskan pihaknya mendapatkan tanggapan positif. Menurutnya hal ini wajar karena Kemenlu memiliki kepentingan atas peristiwa misterius meninggalnya satu diplomat muda mereka. Kehadiran pengacara dinilai akan membantu kasus ini segera terungkap.

    “Kami juga mendapatkan surat dari Mabes Polri yang mendisposisikan kepada Bareskrim untuk memberikan antesi kepada Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kematian Daru,” terangnya.

    Dia sangat berharap pengungkapan kasus ini ditangani Mabes Polri agar lebih komprehensif. Nicholay memastikan asistensi itu diberikan Bareskrim Polri.

    “Kami melihat segala bukti-bukti harus diungkap seterang cahaya. Kami meyakini dalam peristiwa ini tidak ada kejahatan yang sempurna dan kami sudah melakukan berbagai upaya hukum. Termasuk meminta agar tidak lagi mengkabarkan almarhum dengan framing negatif,” tegasnya.

  • Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan VP of Product AIoT & Culti-Finance eFishery, Andri Yadi melalui kuasa hukumnya mengkalrifikasi terkait posisinya di eFishery. Dia menegaskan bukan bagian dari direksi dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN) itu.

    Andri menegaskan perkara yang menyeret dirinya masih tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

    “Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” tutur Andri Yadi dalam siaran pers yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (26/9/2025).

    Andri mengatakan dirinya bukan bagian dari direksi eFishery. Sebab, dirinya bergabung ke eFishery karena perusahaan yang dia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.

    Dia menjabarkan secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang tahun 2023. Seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025. Semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani.

    Sehingga jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.

    “Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ujar Andri.

    Dia menyebut sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, perannya terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

    Dari hal tersebut, dia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections). Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.

    Di sisi lain kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis  menyatakan kliennya menghormati proses hukum, tetapi menekankan bahwa perlu adanya kejelasan terkait posisi Andri di eFishery agar publik mengetahui fakta sebenarnya.

    “Klien kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, penting untuk memahami posisi dan kewenangan jabatan beliau secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pencampuran fakta,” tuturnya.

    Proses Akuisisi ke Acqui-hire

    Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran.

    Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp10 miliar pada bulan Desember, tahun 2022. Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.

    Andri menyampaikan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery.

    Lebih lanjut, jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.

    Sebagai pihak penjual, katanya, hanya mengikuti permintaan dan prosedur yang sudah disiapkan pembeli, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pengaturan skema.

    Dia mengklaim tidak ada aliran dana di luar kontrak, tidak ada cashback, dan tidak ada keuntungan tambahan yang diperolehnya.

    Adapun total nilai yang diterima pihak penjual tetap Rp15 miliar, sesuai kesepakatan jual beli awal, hanya mekanisme pencairannya yang berubah bentuk dari PPJB ke Service Agreement.

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Jakarta

    Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol, Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar.

    Adrian Gunadi adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

    Berikut sepak terjang Adrian Gunadi hingga akhirnya ditangkap:

    1. Pendiri Investree yang Mengundurkan Diri

    Berdasarkan catatan detikcom, Investree resmi didirikan oleh Adrian Gunadi bersama Amiruddin dan KC Lim pada Oktober 2015. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Investree, kemudian mengundurkan diri pada saat rasio kredit macet perusahaan membengkak.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Berdasarkan catatan detikcom, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    2. Izin Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    3. Rugikan Investor hingga Rp 2,75 T

    Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyebut Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian lender atau pihak pemberi dana sebesar Rp 2,75 triliun.

    Untung menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tanpa seizin OJK.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung kepada wartawan.

    Untung menuturkan, Adrian Gunadi sudah mulai bepergian ke Doha, Qatar, sejak tahun 2023. Selain itu, Adrian Gunadi juga tercatat memiliki permanent residence untuk tinggal di Doha. Kemudian pada 14 Februari 2024, Adrian Gunadi resmi melarikan diri seiring dengan terbitnya red notice.

    Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untung juga mengaku masih proses pencarian beberapa buronan yang masih belum ditangkap dan dibawa pulang.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

    4. Jadi Tersangka, Adrian Gunadi Kabur ke Luar Negeri

    Pada 13 Desember 2024, OJK pun mengumumkan status Adrian Gunadi sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada periode tersebut, Adrian Gunadi disebut berada di Doha, Qatar.

    Melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK pun mulai berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Tak berselang lama, Adrian Gunadi dikabarkan menjadi CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

    5. Adrian Gunadi Ditangkap

    OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Ia dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (hns/hns)

  • 295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Polri untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses hukum 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

    “KPAI berharap bahwa prinsip-prinsip pelindungan anak dan pemenuhan hak anak yang menjiwai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa anak berkonflik dengan hukum dihormati dan dipenuhi hak-hak dasarnya, yaitu hak bebas dari kekerasan, hak bertumbuh-kembang, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya,” kata Anggota KPAI Sylvana Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat, disitat Antara.

    Dia mengatakan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini harus dilakukan sejak awal proses hukum.

    “Pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini seharusnya telah dilakukan sejak anak-anak ditangkap dan diperiksa, saat pengungkapan kebenaran, hingga pemenuhan hak anak-anak atas keadilan dan pemulihan saat proses hukum telah selesai. Terutama, bagi anak-anak yang masih ditahan di beberapa Polda hingga hari ini,” kata Sylvana Apituley.

    KPAI menyesalkan atas banyaknya anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025.

    “KPAI menyesalkan kenyataan adanya 295 anak dari 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada Agustus dan awal September 2025,” kata Sylvana Apituley.

    Menurut dia, jumlah tersebut sangat besar dan mencerminkan seriusnya masalah di balik penangkapan dan proses hukum yang dihadapi anak.

    Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut, hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, maupun oleh 15 Polda di seluruh Indonesia.

  • Eks VP eFishery Sebut Bukan Bagian dari Direksi

    Eks VP eFishery Sebut Bukan Bagian dari Direksi

    Jakarta

    Andri Yadi, melalui tim penasihat hukumnya, memberikan klarifikasi atas pemberitaan kasus eFishery (PT Multidaya Teknologi Nusantara).

    Dalam pemberitaan tersebut, Andri disebut ikut diamankan bersama Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy dan Angga Hardian Raditya oleh Bareskrim Polri pada 31 Juli lalu. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.

    Dalam keterangan yang diterima detikINET, Andri menegaskan kalau dirinya bukan bagian dari direksi eFishery, startup unicorn Indonesia yang diduga memoles kinerja keuangan agar terlihat bagus di mata investor.

    Andri Yadi menegaskan bahwa hingga saat ini perkara yang menyeret namanya masih berada pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

    “Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” tutur Andri Yadi dalam siaran pers yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.

    Andri menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari Direksi eFishery. Dia secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang tahun 2023. Seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025.

    Semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani. Jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.

    Andri juga menegaskan bahwa dirinya bergabung ke eFishery karena perusahaan yang ia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.

    “Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ujarnya.

    Sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, peran Andri terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

    Andri mengaku tidak berkewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections). Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.

    Proses Akuisisi ke Acqui-hire

    DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran.

    Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp 10 miliar pada bulan Desember, tahun 2022. Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.

    Andri menegaskan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery. Jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.

    Sebagai pihak penjual, Andri Yadi hanya mengikuti permintaan dan prosedur yang sudah disiapkan pembeli, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pengaturan skema. Tidak ada aliran dana di luar kontrak, tidak ada cashback, dan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh Andri. Total nilai yang diterima pihak penjual tetap Rp15 miliar, sesuai kesepakatan jual beli awal, hanya mekanisme pencairannya yang berubah bentuk dari PPJB ke Service Agreement.

    Sebelum bergabung dengan eFishery, Andri Yadi adalah Founder PT DycodeX Teknologi Nusantara (DycodeX), perusahaan rintisan teknologi asal Bandung dengan fokus mengembangkan produk dan solusi berbasis Artificial Intelligence dan Internet of Things (AIoT).

    (asj/asj)

  • Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga almarhum Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP mendesak Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka.

    Penasihat Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengemukakan pasal pembunuhan tersebut tidak harus dikenakan ke semua tersangka. Pasalnya, Boyamin meyakini ada tersangka yang hanya berperan turut serta melakukan pembunuhan.

    “Kalau yang turut serta itu bisa dikenakan Pasal 55,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9).

    Boyamin menjelaskan pasal pembunuhan tersebut semakin terlihat jelas karena di kasus pembobolan BNI yang ditangani oleh Bareskrim Polri, pelaku yang sama sempat mengancam nyawa terlebih dulu sebelum akhirnya membunuh korban.

    Boyamin pun mengaku bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepala Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Kajati DKI Jakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan pasal pembunuhan itu.

    “Saya akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan Pasal 340. Selain itu juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung,” katanya.

    Selain itu, Boyamin juga mendesak Polda Metro Jaya agar tidak berhenti tetapkan tersangka. Boyamin minta penyidik agar mengungkap tersangka lainnya, terutama dugaan keterlibatan pegawai BRI lain di kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP.

    Boyamin meyakini tidak sulit menetapkan tersangka lainnya jika tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil mendalami ponsel milik korban yang berhasil ditemukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pengembangan lagi di perkara ini, karena ponselnya sudah ketemu. Bisa saja di cek siapa yang merayu bisa dari orang dalam maupun luar bank,” ujarnya.

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Rugikan Investor Rp 2,75 T

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar. Adrian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.

    Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, usai konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025). Untung menjelaskan kerugian tersebut timbul dari kegiatan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung.
    Menurutnya, kerugian itu berasal dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi otoritas.

    Adrian diketahui mulai bepergian ke Doha sejak 2023. Pada 14 Februari 2024, ia melarikan diri setelah red notice diterbitkan. Tak lama kemudian, mantan bos Investree itu berhasil ditangkap di Qatar.

    Untung menambahkan, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini aparat juga masih memburu sejumlah buronan lain yang terlibat.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini, Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” ujarnya.

    (rrd/rrd)

  • Kapolri Rombak Pejabat Bareskrim, dari Dirtipidum hingga Wakabareskrim

    Kapolri Rombak Pejabat Bareskrim, dari Dirtipidum hingga Wakabareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2192/IX/KEP./2025 merombak beberapa pejabat di Bareskrim Polri.

    Dilansir dari Antara pada Jumat (26/7/2025), berdasarkan salinan Surat Telegram Kapolri terdapat beberapa direktur yang dirotasi ke jabatan baru.

    Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, kini menjadi Wakil Bareskrim Polri.

    Dia menggantikan Irjen Pol. Asep Edi Suheri yang sebelumnya dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya.

    Posisi Dirtipidter Bareskrim Polri yang kosong pun diisi oleh Brigjen Pol. Moh Irhamni yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada PPATK).

    Berikutnya, Brigjen Pol. Helfi Assegaf yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, kini menjadi Kapolda Lampung.

    Posisi Dirtipideksus Bareskrim Polri pun diisi oleh Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Metro Jaya.

    Adapun jabatan Dirrekrimsus Polda Metro Jaya yang ditinggalkan akan diisi oleh Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Selanjutnya, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, didapuk menjadi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri yang kosong pun diisi oleh Kombes Pol. Wira Satya Triputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Unum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, dan optimalisasi kinerja institusi.

    “Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri. Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan kedepannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa seluruh proses mutasi ini telah melalui pertimbangan matang dan analisis kebutuhan organisasi.

    “Mutasi ini tidak hanya sebagai penyegaran, tetapi juga bagian dari transformasi organisasi, operasional, pelayanan, serta pengawasan untuk mewujudkan Polri yang Presisi,” ucapnya.

  • Dua Tahun Jabat Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika Ditarik ke Mabes Polri

    Dua Tahun Jabat Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika Ditarik ke Mabes Polri

    Mabes Polri kembali melakukan rotasi jabatan perwira tinggi. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika resmi ditarik ke Mabes Polri.

    Helmy mendapat tugas baru sebagai Perwira Tinggi di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

    Helmy memimpin Polda Lampung sejak Maret 2023. Selama lebih dari dua tahun bertugas, namanya cukup dikenal masyarakat karena sejumlah penanganan kasus besar serta gaya kepemimpinan yang dekat dengan warga.

    Sebelum ditugaskan di Lampung, ia juga pernah menjabat Kapolda Gorontalo.

    Dalam rotasi yang sama, sejumlah perwira tinggi lain juga bergeser. Brigjen Nunung Syaifuddin dipromosikan menjadi Wakabareskrim, Brigjen Moh. Irhamni dipercaya sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri, sementara kursi Kapolda Lampung kini diisi oleh Brigjen Helfi Assegaf yang sebelumnya menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan rotasi jabatan merupakan hal wajar di tubuh Polri.

    “Mutasi itu bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran dan peningkatan kinerja,” kata Yuni, Jumat (26/9/2025).

    Dia bilang, jajaran Polda Lampung siap mendukung penuh pejabat baru sekaligus memberikan penghormatan kepada Helmy yang kini bertugas di Mabes Polri.

    “Proses transisi pasti berjalan lancar karena sudah dipersiapkan,” tambahnya.

     

  • Tak Cuma Investree, Cek 6 Startup Bangkrut dan Bermasalah di RI

    Tak Cuma Investree, Cek 6 Startup Bangkrut dan Bermasalah di RI

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan dijadwalkan untuk melakukan konferensi pers di bandara Soekarno Hatta terkait kasus Investree, perusahaan fintech yang didirikan oleh Adrian Gunadi. 

    Kasus Investree sudah bergulir lebih dari setahun. Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) telah dicabut, sedangkan pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dilaporkan kabur ke Doha, Qatar.

    Investree adalah adalah salah satu dari sejumlah startup yang terpaksa harus gulung tikar dan menutup bisnis. Ada pula startup yang bermasalah, meski hingga kini masih beroperasi. 

    Berikut ini merupakan daftar startup terkenal yang bermasalah hingga beberapa ada yang tutup, dirangkum CNBC Indonesia.

    eFishery

    Startup eFishery terkena kasus hukum setelah proses audit menemukan pemalsuan data laporan keuangan. Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah sudah ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah sejak 31 Juli 2025.

    Selain Gibran, polisi juga menahan dua orang lain yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Keduanya juga disebutkan ikut tersangkut dalam perkara eFishery. Hingga kini belum diperinci ihwal penangkapan tersebut, selain dari keterkaitan dengan kasus keuangan eFishery yang sempat menghebohkan publik pada 2024 silam.

    CEO eFishery Gibran Huzaifah

    Menurut catatan CNBC Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus eFishery setelah terungkap dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan (fraud) oleh Gibran.

    Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pelaporan atas nama Gibran sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

    Zenius

    Startup edutech Zenius mengumumkan tutup sementara pada awal 2024. Perusahaan penyedia platform pendidikan online dan pemilik jaringan bimbingan belajar Primagama tersebut mengaku harus menghentikan kegiatan karena “tantangan operasional.”

    Penghentian operasi untuk sementara diumumkan oleh Zenius, antara lain, lewat pernyataan resmi kepada mitra pemilik lokasi bimbingan belajar offline Primagama.

    “Kami mengambil langkah strategis untuk menghentikan operasi untuk sementara, tetapi kami menjamin bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk menjalankan dan mewujudkan visi untuk merangkai Indonesia yang cerdas, cerah, asik,” tulis pernyataan resmi Zenius.

    Tani Fund

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

    Ilustrasi TaniHub. ( Tangkapan Layar Dok: Tanihubgroup)

    Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

    Kasus TaniFund kini berujung ke kasus hukum. Mantan CEO TaniHub Ivan Arie dan beberapa perwakilan investor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Investree

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Oktober 2024.

    Pencabutan izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Adapun keputusan ini didasarkan oleh beberapa alasan.

    Sebelum vonis akhir ini, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree.

    Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

    GetPlus

    GetPlus yang merupakan aplikasi reward belanja sehari-hari dengan pengumpulan poin juga mengumumkan penutupan bisnis pada Oktober 2024.

    “Dengan berat hati kita harus berpisah karena GetPlus akan tidak lagi beroperasi mulai 6 Desember 2024,” tertulis pada unggahan di akun Instagram resminya.

    Octopus

    Hamish Daud mundur dari Octopus, startup daur ulang sampah yang ia dirikan. Octopus terguncang beragam permasalahan, termasuk kabar pegawai belum digaji dan kontroversi soal latar belakang pendidikan CEO-nya sejak akhir 2023 lalu.

    Hamish Daud (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)

    Hamish mengumumkan mundur dari posisi Chief Marketing Officer (CMO) Octopus pada awal 2024. Hal tersebut diunggah melalui Instagram pribadinya @hamishdw.

    Ia mengatakan dalam empat tahun terakhir dirinya terjun di sebuah perusahaan startup bernama Octopus untuk memberikan dampak positif terhadap lingkungan.

    Hingga berita ini dirilis, Octopus masih menjalankan bisnisnya meski terguncang masalah bertubi-tubi.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]