Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
“3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto
Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.
Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.
“Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018
dianggurin
terus,” jelas Cahyono.
Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan
total loss
dari proyek PLTU 1 Kalbar.
“Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/10/06/68e37883d42ef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Nasional
-

Fakta-Fakta Penangkapan Hacker Bjorka
Bisnis.com, JAKARTA – Baru-baru ini, polisi mengatakan telah menangkap hacker Bjorka karena diduga telah menjual data orang Indonesia, tetapi apakah yang ditangkap adalah Bjorka asli?
Hacker Bjorka Kembali naik daun di Indonesia. Kehadiran Bjorka di Indonesia menjadi pro kontra, sebab ada netizen yang suka tetapi ada juga yang tidak suka.
Bjorka juga acap kali dikenal sebagai sosok yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Hacker asal Indonesia ini juga pernah viral dan mengirimi pesan kepada Kominfo terkait data registrasi SIM card.
Simak Fakta-fakta tentang penangkapan Bjorka:
1. Kominfo Sebut Bjorka Jual Data NPWP
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi menyampaikan terkait dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dilakukan oleh peretas (hacker) Bjorka di Breach Forums. Kini pihaknya tengah menindaklanjuti terkait adanya dugaan kebocoran data NPWP.
Sejumlah data pajak petinggi negara mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bocor di situs Breach Forums.
“Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN [Badan Siber dan Sandi Negara], DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu melalui keterangan di laman resmi Kemenkominfo, dikutip pada Senin (23/9/2024).
Prabu menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 18 September 2024 terkait dugaan kebocoran data pribadi. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo menegaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, salah satunya apabila mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
2. Polri Sebut Data Jokowi dan Sri Mulyani Bocor
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penyelidikan itu dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kita juga sedang melakukan penyelidikan [kasus kebocoran data NPWP],” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dia menambahkan, salah satu kolaborasi untuk membuat terang kasus dugaan kebocoran data itu dengan menunggu hasil digital forensik bersama BSSN. Kini polisi juga menunggu dengan komunikasi dengan BSSN untuk melakukan forensic.
Diberitakan sebelumnya, Bjorka diduga memperjualbelikan data NPWP dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Nama Presiden Joko Widodo dan anak-anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan anak buahnya dalam dugaan kebocoran data itu.
3. Polisi Sebut Borjka Jual Beli Data Ilegal di Dark Web
Polda Metro Jaya masih menghitung keuntungan WFT (22) pria yang diduga peretas atau hacker Bjorka dalam perkara jual beli data ilegal di dark web. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk menghitung keuntungan dari perbuatan WFT tersebut.
“Iya masih kita hitung, kan butuh waktu untuk membuka harta kekayaan. Butuh waktu belum kita dapatkan, butuh waktu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Fian mengemukakan bahwa keuntungan Bjorka dalam memperjualbelikan data yang diperolehnya itu bisa sampai puluhan juta dalam satu kali transaksi. Transaksi transaksi tersebut menggunakan metode pembayaran mata uang kripto alias cryptocurrency.
“Pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum,” imbuhnya.
4. Bjorka Kritisi Lembaga Gizi MBG
Baru-baru ini, akun Instagram yang diduga milik peretas (hacker) yang dikenal dengan nama Bjorka, @bjorkanism, membantah kabar dirinya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Melalui unggahan pada Sabtu (4/10/2025), akun yang mengaku sebagai Bjorka itu menyatakan masih bebas. Dia sekaligus menyindir pemerintah Indonesia agar fokus pada urusan lain seperti permasalahan makan bergizi gratis.
“Ya, aku masih hidup dan bebas. Urus saja lembaga gizi bodoh kalian itu, fokus pada masalah di negaramu sendiri, jangan bicarakan aku sebelum aku ungkap data sialan itu,” tulis akun tersebut dalam unggahan Instagram Story.
Unggahan itu muncul tak lama setelah Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai pemilik akun Bjorka. Penangkapan tersebut terkait dugaan akses ilegal, manipulasi, dan peretasan data 4,9 juta nasabah bank.
Sebelumnya, Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pria tersebut berinisial WFT (22). Dia ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025. “Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.
Tujuan penggantian akun ini dilakukan untuk menyamarkan diri sendiri agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum (APH). Adapun, tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Bjorka ini berkaitan dengan data yang diperjualbelikan
“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengakui bahwa pihaknya masih perlu menelusuri bukti lain untuk menyatakan bahwa WFT merupakan Bjorka asli.
-

Daftar Terbaru 7 Buronan RI Paling Dicari Interpol Usai Nama Fredy Pratama Hilang
Bisnis.com, JAKARTA — Nama buronan gembong kelas internasional Fredy Pratama telah menghilang dalam daftar red notice Interpol.
Berdasarkan penelusuran Bisnis dalam situs red notice Interpol pada Kamis (2/10/2025) sekitar 10.09 WIB, nama Fredy sudah tidak termasuk dalam buronan asal Indonesia yang ditampilkan di web Interpol.
Dalam hal ini, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.
Secara terperinci, ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.
“Dalam red notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).
Lantas, siapa saja buronan asal Indonesia yang masuk dalam web red notice Interpol hingga Kamis (2/10/2025)?
1. Evelina Pietruschka
Pada Selasa (2/8/2022) Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Wanaartha Life.
Salah satu tersangka itu adalah Evelina Pietruschka. Dia sempat menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak 1999, lalu pada 2011 menjadi Presiden Komisaris perusahaan asuransi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.
Dalam catatan Bisnis, Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri kala itu mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan dan status kewarganegaraan dari maupun Evelina.
“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu.
2. Manfred Pietruschka Armin
Manfred merupakan suami dari Evelina. Dia juga dituduhkan pasal serupa dengan istrinya. Ses NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung menyatakan saat ini pihaknya memburu keduanya.
Interpol mengetahui bahwa Evelina berada di California, sejalan dengan penangkapan Rezanantha Petruschka di kota tersebut.
Meskipun begitu, menurut Untung sulit untuk menangkap pelaku tindak pidana ekonomi, karena mereka memiliki sumber daya dan kuasa untuk menghindari jerat hukum.
“Kan namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, enggak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya Interpol red notice-nya gugur, cabut dengan alasan ini perdata, bukan pidana, dan lain sebagainya. Jadi, masih di California dong si Reza? Mudah-mudahan,” ujar Untung usai konferensi pers penangkapan Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025).
3. Mendomba Randy
Tidak banyak informasi mengenai Mendomba Randy. Mengacu pada web Interpol, dia terjerat dalam kasus penyelundupan senjata api. Pria kelahiran Filipina berkebangsaan Indonesia ini lahir pada (9/4/1976).
Dia kini menjadi buronan Indonesia. Adapun, ciri-ciri Mendomba memiliki tinggi hingga 1,7 meter, memiliki rambut dan mata berwarna hitam.
4. Edo Kurniawan
Wakil presiden Wirecard Asia untuk pengendalian dan keuangan internasional Edo Kurniawan melarikan diri dari Singapura dan menjadi buronan.
Edo dan dua bawahannya di Wirecard Asia melakukan persengkongkolan untuk menggelapkan dana perusahaan. Kedua bawahannya itu adalah WNI dan penduduk tetap Singapura, James Aga Wardhana dan mantan kepala keuangan Wirecard Asia, Chai Ai Lim, warga negara Singapura.
Adapun James telah ditangkap dan dijatuhi hukuman bui bersama koleganya bernama Chai Ai Lim di Singapura. Secara total, Wirecard Asia mencatatkan kerugian senilai 123.070 dolar Singapura.
5. Richard Jude Daschbach
Dikutip justice.gov, Richard Jude Daschbach, mantan pendeta yang dituduh melakukan hubungan seksual terlarang dengan korban di bawah umur di Timor Leste setidaknya sejak 2013.
Menurut dokumen pengadilan, Daschbach mengoperasikan “rumah penampungan” untuk anak-anak di Timor Leste. Para korban mengungkapkan bahwa Daschbach melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan.
Kemudian, Daschbach dipecat oleh gereja Katolik setelah beberapa korban mengungkapkan pelecehan tersebut kepada gereja. Daschbach saat ini menghadapi dakwaan terkait eksploitasi seksual anak di Timor Leste.
Selain itu, pada 2019, dewan juri di Distrik Utara California mengembalikan dakwaan terhadap Daschbach atas penipuan yang berhubungan dengan dugaan penggelapan dana untuk rumah penampungan.
Pria berkebangsaan Amerika-Indonesia ini tengah dicari oleh Amerika Serikat.
6. Nugroho Sofyan Iskandar Nugroho
Dalam situs interpol, Sofyan dicari karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun. Pria kelahiran Semarang (4/4/1968) itu, kini menjadi buronan Amerika Serikat.
Adapun, ciri khusus yang dimiliki Sofyan adalah memiliki tahi lalat di pipi kanannya, tinggi badan 1,7 meter warna mata coklat dan rambut hitam.
7. Djatmiko Febri Irwansyah
Seperti halnya Mendomba, tidak banyak juga informasi dari Djatmiko. Bahkan, tempat kelahiran Djatmiko tidak tercantum dalam situs Interpol.
Meskipun begitu, pria kelahiran 1982 menjadi buronan karena diduga membunuh seorang warga Singapura Dexmon Chua Yizhi pada 2014. Dengan begitu kini dia menjadi buronan warga Singapura.
-

Jejak Panjang Hacker Bjorka: Dari Bocoran Data Nasabah hingga Ditangkap Polisi
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap pria yang mengaku pemilik akun peretas alias hacker Bjorka, yang selama ini dikenal publik sebagai sosok misterius di balik sejumlah kasus kebocoran data besar di Indonesia.
Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan pria berinisial WFT (22) itu ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa Bjorka sudah dikenal sebagai pemilik akun di dark web sejak 2020. Identitasnya sulit dilacak karena kerap mengganti nama akun, mulai dari @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.
“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.
Menurut Fian, hasil penjualan data tersebut membuat pelaku meraup keuntungan yang dibayarkan dalam bentuk mata uang kripto. “Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” pungkasnya.
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menyebut penangkapan WFT bermula dari laporan sebuah bank swasta terkait akun X bernama @bjotkanesiaaa. Akun itu mengunggah data 4,9 juta nasabah bank dan mengklaim telah berhasil meretas sistem.
“Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tutur Herman.
Atas perbuatannya, WFT ditahan dan dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.11/2008 sebagaimana diubah dengan UU No.1/2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Jejak Panjang Peretasan Bjorka
Meski polisi telah menangkap WFT yang mengaku sebagai Bjorka, hingga kini belum ada kepastian apakah ia merupakan sosok sama yang selama beberapa tahun terakhir dikenal publik dengan nama Bjorka. Nama ini sempat membuat heboh karena aksi-aksinya meretas dan memperjualbelikan data pribadi dari jutaan warga Indonesia hingga pejabat tinggi negara.
Pada Maret 2023, Bjorka mengklaim memiliki 19,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan yang ia jual seharga US$10.000 atau sekitar Rp153 juta di forum Breached.vc. Dalam unggahan 12 Maret 2023, ia bahkan merilis 100.000 sampel data yang bisa diunduh gratis sebagai “bukti”. Data tersebut mencakup nama, NIK, alamat, nomor telepon, email, hingga informasi pekerjaan.
Sebelumnya, pada 2022, Bjorka muncul dengan sederet aksi besar:
Mengklaim memiliki 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi.
Menjual 44 juta data MyPertamina.
Mengunggah 1,3 miliar data registrasi kartu SIM dengan kapasitas 87GB.
Membocorkan data pribadi sejumlah pejabat, termasuk Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, hingga selebritas Deddy Corbuzier.Bahkan, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, turut disebut datanya bocor. Namun Anies membantah kebenarannya.
“Iya sayang, NIK-nya [Nomor Induk Kependudukannya] salah. Nomor HP-nya [Handphone] juga salah,” kata Anies di DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). Ia menambahkan, “Itu enggak tahu saya ngambil datanya dari mana. Kebanyakan salah itu data-datanya.”
Kasus Bocornya Data Pajak
Nama Bjorka kembali menjadi perhatian pada September 2024. Saat itu, akun X @FalconFeedsio mengunggah tangkapan layar di Breach Forums yang menunjukkan Bjorka menjual data NPWP sebesar 2GB (dikompres 500MB) seharga US$10.000.
Data itu diduga berasal dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan daftar nama besar yang disebut bocor: Presiden Joko Widodo, anak-anaknya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengonfirmasi pihaknya menindaklanjuti kasus ini. “Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu, Senin (23/9/2024).
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut penyelidikan dilakukan dengan menggandeng BSSN. “Kita juga sedang melakukan penyelidikan [kasus kebocoran data NPWP],” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
-
/data/photo/2025/09/15/68c79a3f952ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Ternyata Pabrik Ini Sumber Radioaktif Cesium-137 di Cikande Regional
Ternyata Pabrik Ini Sumber Radioaktif Cesium-137 di Cikande
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com –
Sumber radioaktif Cesium-137 yang menyebar di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berasal dari PT PMT.
Pabrik peleburan logam
stainless steel
itu diduga menjadi sumber awal yang membuat udang yang dikirimkan ke luar negeri terkontaminasi.
“PT PMT ini yang menjadi sumber lokal dari pencemaran ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Serang, Selasa (30/9/2025).
Dari pabrik itu, kemudian menyebar ke 10 titik yang terkontaminasi.
Salah satunya adalah lapak barang bekas yang menampung pelat besi dari PT PMT.
Hanif mengatakan, dari 10 titik lokasi itu, dua di antaranya berhasil didekontaminasi dengan memindahkan barang-barang yang terpapar.
Barang tersebut telah dipindahkan dan disimpan di PT PMT sebagai tanggung jawab perusahaan.
“Semua hasil dekontaminasi dibawa ke PT PMT dengan standar Bapeten dan BRIN,” ujar dia.
Hanif menduga, tidak ada kesengajaan dari PT PMT karena tidak mengetahui bahan baku skrap yang dilebur mengandung CS-137.
Namun, hal ini masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/01/68dd46ba4c7c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Sudah Iklas tapi Masih Tersisa Dongkol Surabaya 1 Oktober 2025
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Sudah Iklas tapi Masih Tersisa Dongkol
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Seorang pria paruh baya, terlihat mondar-mandir di depan Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Rabu (1/10/2025) malam.
Dia mengenakan setelan kemeja putih, sarung dan kopiah putih. Sesekali ia menyambut orang yang datang ke Gate 13, dan menjelaskan beberapa hal sambil menunjuk ke arah Stadion Kanjuruhan, layaknya seorang tuan rumah yang sedang menggelar hajatan.
Ya, dia adalah Nuri Hidayat, paman dari almarhum Jovan Farellino, satu dari ratusan korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Nuri Hidayat memang terlihat seperti tuan rumah, sebab di Stadion Kanjuruhan digelar kegiatan peringatan 3 tahun Tragedi Kanjuruhan.
Kegiatan itu bertema ‘Munajat Akbar dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan’, yang memang digelar keluarga korban bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Tentu saja, banyak orang hendak mengikuti kegiatan itu, menyempatkan diri menghampiri Gate 13, salah satu situs yang menjadi saksi bisu hilangnya nyawa ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan, untuk sekedar melihat jejak tragedi hingga menabur bunga duka.
Meski tetap melempar senyum, raut wajah kehilangan tetap masih terlihat di wajah Nuri. Oleh karena itu, ia tetap berharap peringatan Tragedi Kanjuruhan semacam ini rutin digelar setiap tahun.
“Karena acara seperti ini, adalah salah satu cara kita untuk terus merawat ingatan kita bersama,” ungkapnya saat ditemui.
“Sehingga harapannya, tragedi serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia bersama para penyintas lain tetap terus menggaungkan suara untuk keadilan atas tewasnya korban.
Sebab, proses hukum yang sudah berjalan selama ini, bagi Nuri belum memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga korban.
“Salah satunya, proses hukum yang selama ini berjalan tidak menyentuh intelektual darder dan pelaku di lapangan,” ujarnya.
“Pelaku yang diproses selama ini hanya menyentuh midle darder,” sambungnya.
Selain itu, restitusi yang diberikan, menurut Nuri, belum sebanding nilainya dengan hilangnya sebuah nyawa keluarganya.
“Nilai restitusi yang kami dapatkan hanya Rp 10 juta per keluarga korban. Nilai itu apa sebanding dengan nyawa keluarga kami,” bebernya.
Untuk itu, dalam rangka mencari keadilan, Nuri menyebut keluarga korban melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan polisi model B ke Bareskrim Polri, dengan tuntutan Pasal 338, sekaligus bersurat Komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi.
“Secara hablum min Allah kita memang sudah ikhlas, tapi hablum min an-naas kita masih dongkol,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

6 Tahun Jadi Terpidana, Silfester Disebut Sakti karena Tidak Dibui, Buni Yani: Prabowo Lemah
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus ujaran kebencian dan fitnah yang menjerat Silfester Matutina sudah inkrah sejak enam tahun lalu.
Relawan Jokowi itu bahkan telah divonis di tingkat kasasi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini,relawan Jokowi belum juga dieksekusi.
Terkait hal itu, Buni Yani yang juga pernah mendapat hukuman terkait kasus video Ahok mengaku heran. Dia pun menilai di Indonesia bukan hanya Pancasila yang sakti tetapi juga Silfester.
“Di NKRI, tidak cuma Pancasila yang sakti, tapi juga Silfester,” tulis Buni Yani, dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (1/10/2025).
Buni Yani pun mengungkap alasan kesaktian itu, sembari menyindir Prabowo yang dinilainya lemah terhadap anak buah Jokow.
“Sudah 6 tahun inkrah tapi tak kunjung dieksekusi. Prabowo lemah,” kritik Buni Yani.
Hingga berita ini dimuat, kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya.
Silfester Matutina sejatinya telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Dia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pada 2019, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Silfester tak kunjung dieksekusi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya sudah memberi instruksi agar Silfester dijebloskan ke penjara.
Hanya saja, ia berkilah, eksekusi sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan. (sam/fajar)
-

Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Tiga tersangka itu, yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.
“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).
Adapun enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap pemberkasan.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Selanjutnya, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.
Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
-

Ramai Disorot, Sederet Petinggi BGN yang Tak Punya Background soal Gizi
Jakarta –
Badan Gizi Nasional (BGN) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Lembaga yang menjadi motor pelaksana program makan bergizi gratis (MBG) dinilai gagal menjamin keamanan pangan setelah muncul ribuan kasus keracunan.
Berdasarkan catatan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), terjadi 5.626 kasus keracunan akibat MBG di 16 provinsi sejak 17 Januari-18 September 2025.
Tak hanya soal kasus, perhatian publik juga tertuju pada komposisi pimpinan BGN. Warganet menilai banyak pejabat di lembaga ini tidak memiliki latar belakang pendidikan gizi. Dari sepuluh petinggi, sebagian besar berasal dari kalangan militer dan kepolisian, serta profesi di luar bidang pangan dan kesehatan.
Berikut rangkuman profil singkat para pejabat BGN yang menuai perhatian:
1. Dadan Hindayana (Kepala BGN)
Dikutip dari laman IPB, Dosen Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB ini dikenal sebagai ahli serangga (entomolog). Ia menempuh pendidikan doktoral di Hannover University, Jerman, dengan fokus pada ekologi serangga. Meski bukan ahli gizi, Dadan dipercaya memimpin BGN. Pada 25 Agustus 2025, ia juga menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Prabowo Subianto.
2. Brigjen Pol Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN)
Lulusan Akademi Polisi 1991 ini pernah menjabat Kapolres di Simalungun, Majalengka, hingga Bandung. Kariernya berlanjut di jajaran Bareskrim Polri dan terakhir sebagai Direskrimum Polda Aceh sebelum kemudian diberi amanah untuk menyukseskan Program MBG pada Januari 2025.
3. Nanik Sudaryati Deyang (Wakil Kepala Badan Gizi)
Nanik adalah seorang jurnalis senior yang lama berkarier di Tabloid Bangkit dan Kelompok Media Peluang (KMP). Ia dikenal dekat dengan Presiden Prabowo dan sempat menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga pada Pilpres 2019.
4. Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN)
Mantan perwira tinggi TNI ini pensiun dengan pangkat mayor jenderal. Jabatan terakhirnya adalah Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI.
5. Brigjen TNI (Purn) Sarwono (Sekretaris Utama)
Sebelum pensiun, Sarwono menjabat sebagai Direktur Bela Negara di Ditjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
6. Brigjen (Purn) Jimmy Alexander Adirman (Inspektur Utama)
Jimmy sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Ditjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) di Kementerian Pertahanan.
7. Tigor Pangaribuan (Deputi Sistem dan Tata Kelola)
Berbeda dari mayoritas pejabat lain, Tigor berasal dari dunia korporasi. Ia punya pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang human resources (HR) di perusahaan multinasional, termasuk Schlumberger, Premier Oil, hingga MIND ID.
8. Brigjen TNI (Purn) Suardi Samiran (Deputi Penyediaan dan Penyaluran)
Perwira zeni pernah menjabat Wakil Kepala Zeni Kodam V/Jaya sebelum ditarik ke BGN.
9. Mayjen (Purn) Dadang Hendrayudha (Deputi Penyediaan dan Penyaluran)
Dadang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.
10. Nyoto Suwignyo (Deputi Promosi dan Kerja Sama)
Birokrat senior Kementerian Dalam Negeri ini pernah bertugas di Ditjen Bina Pembangunan Daerah serta menjabat Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi di Bapanas sebelum masuk BGN.
Halaman 2 dari 2
(naf/kna)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363937/original/024736200_1759012775-00007XTR_01390_BURST20250927172656.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Teror Misterius Dialami Keluarga Usai Diplomat Arya Daru Meninggal
Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo membeberkan tiga dugaan teror yang dialami keluarga almarhum Arya Daru. Teror ini terjadi setelah kepergian Arya Daru.
“Pertama adalah teror amplop cokelat yang diterima usai tahlil pada 9 Juli pukul 21.00 WIB yang berisikan tiga simbol berupa hati, bintang dan bunga kamboja terbuat dari styrofoam,” kata Nicholay saat mendampingi istri almarhum Daru, Meta Ayu Puspitantri konferensi pers, Yogyakarta, Sabtu (27/09/2025).
Teror kedua, terjadi pada 27 Juli di mana keluarga mendapati makam almarhum Daru dalam kondisi diacak-acak.
Kemudian pada September ini, keluarga mendapati kembali makam almarhum ditaburi bunga mawar merah yang membentuk garis.
“Itulah beberapa teror yang dialami keluarga. Ini adalah suatu clue atau pesan, yang bagi saya satu pesan dari pihak tertentu pada pihak keluarga istri, orang tua almarhum agar takut,” ucapnya.
Saat ini Nicholay menegaskan pihak keluarga, mulai dari istri, anak, orang tua dan mertua almarhum Daru sudah didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan sudah masuk dalam daftar perlindungan.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditembuskan ke Menteri Luar Negeri Sugiono, dan beberapa Komisi di DPR RI seperti komisi I, komisi III serta komisi XIII.
Dari Kementerian Luar Negeri, Nicholay menegaskan pihaknya mendapatkan tanggapan positif. Menurutnya hal ini wajar karena Kemenlu memiliki kepentingan atas peristiwa misterius meninggalnya satu diplomat muda mereka. Kehadiran pengacara dinilai akan membantu kasus ini segera terungkap.
“Kami juga mendapatkan surat dari Mabes Polri yang mendisposisikan kepada Bareskrim untuk memberikan antesi kepada Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kematian Daru,” terangnya.
Dia sangat berharap pengungkapan kasus ini ditangani Mabes Polri agar lebih komprehensif. Nicholay memastikan asistensi itu diberikan Bareskrim Polri.
“Kami melihat segala bukti-bukti harus diungkap seterang cahaya. Kami meyakini dalam peristiwa ini tidak ada kejahatan yang sempurna dan kami sudah melakukan berbagai upaya hukum. Termasuk meminta agar tidak lagi mengkabarkan almarhum dengan framing negatif,” tegasnya.