Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Liputan6.com, Jakarta – Dalang di balik bencana banjir yang menerjang Sumatera Utara akan segera terungkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka terkait bencana tersebut pada akhir pekan ini.

    “Siapa tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir pekan ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi,” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Irhamni mengatakan bahwa Dittipidter telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.

    Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS. Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.

    “Enam belas orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu. Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” ucapnya, dilansir Antara.

  • Fakta-fakta Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

    Fakta-fakta Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Atalia Praratya kembali menjadi perbincangan publik seusai dilaporkan resmi mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Ridwan Kamil. 

    Informasi ini sontak menyita perhatian karena selama ini Atalia dikenal sebagai figur yang kerap menunjukkan keharmonisan rumah tangga di hadapan publik. 

    Berikut rangkuman fakta-fakta lengkap, tersusun kronologis, dan disajikan secara utuh terkait gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

    Gugatan Cerai Dibenarkan Pengadilan Agama Bandung

    Pengadilan Agama (PA) Bandung memastikan bahwa gugatan perceraian memang telah didaftarkan atas nama Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.

    Ia menjelaskan bahwa perkara perceraian itu sudah tercatat secara resmi dan saat ini tinggal menunggu proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

    “Untuk waktu atau jadwal persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkap secara rinci terkait isi gugatan yang diajukan. Nomor perkara pun belum dipublikasikan ke masyarakat. Yang jelas, proses administratif telah rampung dan gugatan tersebut sah secara hukum.

    Gugatan Diajukan Melalui Kuasa Hukum dan Sistem E-Court

    Lebih lanjut, Dede Supriadi mengungkapkan bahwa Atalia Praratya tidak mengajukan gugatan secara langsung. Seluruh proses dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk, dengan pendaftaran perkara menggunakan sistem e-court. 

    Mekanisme ini menegaskan bahwa gugatan telah mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan peradilan agama. “Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dan didaftarkan secara e-court,” lanjutnya.

    Hingga kini, pihak Pengadilan Agama Bandung hanya memastikan status pendaftaran perkara, tanpa membeberkan substansi gugatan perceraian tersebut ke publik.

    Aktivitas Atalia Praratya di Media Sosial Jadi Perhatian

    Tak lama setelah kabar gugatan cerai mencuat, unggahan terbaru Atalia Praratya di Instagram story menuai perhatian warganet. Dalam unggahan tersebut, Atalia terlihat menghabiskan waktu bersama kerabatnya dengan menonton film di bioskop.

    Ia sempat bercanda soal makanan, menyebut bahwa meski tersedia banyak pilihan, dirinya hanya ingin menyantap nasi goreng. Bahkan, satu jam sebelumnya, Atalia Praratya terlihat menikmati film komedi berjudul Agak Laen bersama keluarga atau kerabat dekatnya.

    “Banyak makanan, tetapi teteh (saya) tidak mau. Pokoknya saya maunya makan nasi goreng,” ujar Atalia Praratya, Senin (15/12/2025).

    Seusai menonton, Atalia Praratya tampak berkeliling untuk memenuhi keinginannya menikmati nasi goreng. Ia akhirnya memilih menyantap hidangan tersebut di pinggir jalan dan menutup unggahannya dengan ekspresi lega karena berhasil menemukan makanan yang diinginkan.

    Rekam Jejak Digital Atalia Praratya Kembali Viral

    Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan lama Atalia Praratya mengenai rumah tangganya dengan Ridwan Kamil kembali beredar luas. Salah satunya adalah pengakuan Atalia dalam sebuah podcast yang tayang sekitar tiga tahun lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Atalia Praratya mengungkap rasa syukurnya memiliki sosok suami seperti Ridwan Kamil, terutama saat keluarga mereka menghadapi masa paling berat ketika putra mereka, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, dinyatakan hilang di Sungai Aare, Swiss.

    “Saya bersyukur memiliki suami seperti Kang Emil, karena dia mampu menenangkan hati saya saat mendiang anak saya, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril hilang di Sungai Are, Swiss,” kata Atalia Praratya dikutip dari podcast Alvin in Love tiga tahun lalu.

    Atalia Praratya mengenang bahwa sikap tenang Ridwan Kamil menjadi penopang emosional yang sangat berarti baginya. Ia menyebut suaminya sebagai pribadi yang tidak reaktif dalam situasi apa pun, baik saat bahagia maupun dalam kesedihan.

    Saat berada di lokasi kejadian, Ridwan Kamil meminta Atalia untuk tetap tenang dan bersabar. Ia meyakinkan bahwa pencarian akan dilakukan bersama dan menyampaikan keyakinannya bahwa Eril akan ditemukan. Sikap tersebut dinilai Atalia sebagai hal yang mampu menenangkan hatinya di tengah kepanikan.

    Melihat ketenangan suaminya, Atalia Praratya merasa dikuatkan. Ia juga mengungkap bahwa suasana di sekitar lokasi pencarian, meski penuh upaya, tidak menambah kepanikan, sehingga membantunya untuk terus bersyukur dan bertafakur.

    Refleksi Spiritual Atalia Praratya

    Dalam pernyataannya, Atalia Praratya menuturkan bahwa kehilangan putra tercinta menjadi ujian besar bagi keluarganya. Ia meyakini bahwa peristiwa tersebut mengandung pesan mendalam dari Sang Pencipta.

    Selama proses pencarian, Atalia memperbanyak zikir dan doa, berusaha menjaga pikiran tetap positif. Keindahan alam sekitar Sungai Aare pun ia jadikan sarana untuk menenangkan diri di tengah kesedihan mendalam.

    Menurutnya, ujian tersebut juga menjadi pengingat bahwa jabatan dan posisi tidak membuat manusia berkuasa atas segalanya. Dalam kondisi tertentu, manusia tetap memiliki keterbatasan meski mendapat banyak bantuan.

    Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Bicara

    Pada sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memberikan klarifikasi terkait isu gugatan cerai ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ditunjuk untuk menangani perkara perceraian yang diajukan Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung.

    Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan bahwa penunjukannya oleh Ridwan Kamil hanya terbatas pada penanganan perkara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Lisa Mariana, baik di Bareskrim Polri maupun Polda Jawa Barat.

    Ia memastikan bahwa Ridwan Kamil akan menunjuk kuasa hukum lain untuk mengurus perkara perceraian tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan cerai yang sedang berjalan.

    Unggahan Lama Atalia Praratya Soal Kebersamaan Kembali Disorot

    Di tengah berbagai isu yang menerpa, unggahan lama Atalia Praratya bersama Ridwan Kamil kembali menjadi perbincangan. Dalam salah satu unggahan Instagram pada Agustus 2025, Atalia membagikan potret kebersamaan mereka di sebuah kafe.

    Dalam keterangannya, Atalia Praratya menuliskan refleksi tentang arti pasangan hidup yang bersedia menurunkan ego, saling mendampingi dalam suka dan duka, serta mengekspresikan harapannya agar dapat menua bersama hingga akhir hayat.

    “Memiliki satu orang yang bersedia memanjakan sabar, mengecilkan ego, serta bersama-sama dalam susah dan senang, sepertinya sudah cukup untuk menjadi definisi terbaik tentang pasangan hidup. Terima kasih sudah selalu ada untukku Kang Emil. Semoga kita bisa menua bersama sampai maut memisahkan kita,” ujar Atalia dikutip dari akun Instagram-nya.

    Atalia Praratya Pernah Tunjukkan Dukungan Terbuka

    Tak hanya itu, Atalia Praratya juga sempat menunjukkan dukungan terbuka kepada Ridwan Kamil di tengah isu yang melibatkan pengakuan selebgram Lisa Mariana. Melalui unggahan video di Instagram pada April 2025, Atalia membagikan momen kebersamaan mereka dalam sebuah acara resmi.

    “Terima kasih sudah selalu ada untukku Kang Emil,” tulis Atalia Praratya dalam keterangan video yang diunggah pada Selasa (15/4/2025).

    Keduanya terlihat mengenakan busana serbahitam dan tampil serasi. Dalam video tersebut, terekam pula momen ketika Atalia menggenggam erat tangan Ridwan Kamil saat suaminya hadir secara mengejutkan di acara tersebut. Unggahan itu disertai ucapan terima kasih Atalia kepada Kang Emil karena selalu ada untuknya.

    Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil menjadi babak baru dalam perjalanan rumah tangga pasangan publik figur ini. Meski proses hukum telah berjalan dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Bandung, berbagai rekam jejak digital menunjukkan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil pernah melalui masa-masa berat bersama dengan penuh dukungan dan refleksi.

  • Penjelasan Kuasa Hukum Ridwan Kamil Soal Gugatan Cerai Atalia Praratya

    Penjelasan Kuasa Hukum Ridwan Kamil Soal Gugatan Cerai Atalia Praratya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Ridwan Kamil yang menangani kasus pencemaran nama baik dengan Lisa Mariana, Muslim Jaya Butarbutar membantah telah ditunjuk oleh Ridwan Kamil untuk menangani kasus gugatan cerai yang diajukan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

    “Mohon maaf ya saya tidak merespons terkait gugatan perceraian tersebut (Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil),” ucap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada Beritasatu.com melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (15/12/2025).

    Muslim Jaya Butarbutar mengaku, hanya ditunjuk Ridwan Kamil untuk mengatasi masalah hukum yang sedang bergulir di Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat mengenai perseteruannya dengan Lisa Mariana.

    “Kami pengacara yang ditunjuk Bapak Ridwan Kamil dalam urusan di Bareskrim dan gugatan perdata terhadap Lisa Mariana (LM),” lanjutnya.

    Ia memastikan, bahwa Ridwan Kamil akan menunjuk kuasa hukum yang lain untuk mengatasi gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

    “Selebihnya kami sekali lagi tidak merespon, karena nanti ada lawyer tersendiri yang akan menangani hal tersebut (perceraian Ridwan Kamil),” tutupnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya kepada suaminya Ridwan Kamil.

    “Untuk waktu atau jadwal persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Dede Supriadi mengatakan bahwa untuk gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya.

    “Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dan didaftarkan secara e-court,” lanjutnya.

  • Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.
    “Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
    Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme
    penegakan hukum
    terpadu lintas lembaga.
    Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.
    Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.
    “Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah
    mapping
    perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.
    Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan
    sanksi administratif
    kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
    Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.
    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.
    Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
    “Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya

  • Bencana Sumatra, Prabowo Janji Tertibkan Pembalakan Liar

    Bencana Sumatra, Prabowo Janji Tertibkan Pembalakan Liar

    Bisnis.com, MEDAN – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik pembalakan liar di Indonesia, khusus yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Hal tersebut disampaikan Presiden saat melakukan doorstop dengan wartawan di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025), sebelum bertolak kembali ke Jakarta usai meninjau Posko Bencana di Sumatra.

    Menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penetapan tersangka kasus pembalakan liar dan apakah sudah ada laporan dari Kapolri Listyo Sigit, Presiden Ke-8 RI itu menekankan bahwa langkah penertiban sudah mulai dilakukan oleh pemerintah.

    “Kita kan justru mau tertibkan semua itu ya. Pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan,” ujar Prabowo.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    “Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit di Aceh, dikutip Jumat (12/12/2025). 

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan Lebih lanjut,” pungkasnya.

    Polri Kantongi Tersangka Kasus Pembalakan Liar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.

    Peningkatan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan temuan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang tidak organik di lokasi.

  • 8
                    
                        Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
                        Megapolitan

    8 Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata Megapolitan

    Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap enam orang tersangka pengeroyokan  yang menewaskan dua orang mata elang atau
    debt collector
    di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) lalu.
    Kasus ini pun terungkap setelah sempat meninggalkan jejak teka-teki mengenai identitas pelaku yang melakukan
    pengeroyokan
    dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan pembakaran dan perusakan lapak pedagang.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, polisi mengungkap bahwa keenam pelaku ternyata merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
    Enam orang tersebut merupakan personel satuan pelayanan alias Yanma di Markas Besar (Mabes) Polri.
    “Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM,” ucap Trunoyudo.
    Enam
    anggota Polri
    itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yang meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB).
    Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya
    Kalibata
    , Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Belakangan diketahui bahwa sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri.
    Trunoyudo menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di kawasan Kalibata.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo, Jumat.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran pun tiba di lokasi dan menemukan kedua korban sudah dalam kondisi terluka parah.
    Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius.
    Tak berselang lama, korban lainnya itu dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
    Kematian mata elang itu pun kemudian memicu kemarahan rekan-rekannya, yang meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
    Atas perbuatannya itu, keenam polisi di atas dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.
    Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai sudah cukup.
    “Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” ucap Trunoyudo.
    Selain itu, mereka juga ditetapkan sebagai pelanggar kode etik Polri setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri.
    “Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai Terduga Pelanggar,” kata Trunoyudo.
    Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.
    “Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo.
    Mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.
    Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Kuasa Hukum Mundur

    Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Kuasa Hukum Mundur

    Bandung, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana Presley terkait hak identitas anak terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan ini menjadi pukulan baru bagi Lisa, karena kuasa hukumnya turut memutuskan mundur.

    Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan tidak akan lagi mendampingi Lisa jika kliennya memilih mengajukan banding atas putusan pengadilan. 

    “Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar. Jika nanti Ibu Lisa Mariana mau melakukan upaya hukum lain, silakan. Namun, kalau dari kami sudah tidak mau sampai ke banding, dan kita menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Ibu Lisa Mariana,” ujar Markus Nababan dikutip dari kanal YouTube Insertlive, Jumat (12/12/2025).

    Markus juga menyarankan Lisa agar menerima putusan PN Bandung, mengingat seluruh poin gugatan telah ditolak majelis hakim. “Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima (pengadilan). Jadi ya mau apa lagi?” tegasnya.

    Ia menambahkan, pihaknya telah memberi tahu Lisa mengenai pengunduran diri tersebut, namun hingga kini belum mendapat respons. 

    “Mungkin belum fokus karena dia lagi terkena masalah di mana-mana, ya mungkin memang itu pribadi dia,” tandas Markus. 

    Putusan penolakan majelis hakim PN Bandung dibacakan melalui e-court pada Senin (8/12/2025). Gugatan perdata Lisa bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dinyatakan tidak sesuai fakta hukum, termasuk hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada Agustus 2025. Hasil tersebut menyebutkan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM yang berinisial CA. Temuan ilmiah ini sekaligus membantah dasar gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

  • Kapolri Sudah Kantongi Nama Tersangka terkait Gelondongan Kayu Sumatra

    Kapolri Sudah Kantongi Nama Tersangka terkait Gelondongan Kayu Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    “Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit di Aceh, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan krn satgas sedang bekerja nanti dijelaskan Lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.

    Peningkatan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan temuan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

    Selain itu, penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang tidak organik di lokasi.

    Irhamni menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu pascabanjir Sumatra.

    “Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).

  • 6
                    
                        Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
                        Nasional

    6 Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo Nasional

    Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan dalam cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember.
    Dengan perubahan ini, para pengguna
    vape
    yang mengandung
    etomidate
    kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
    Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan
    rehabilitasi medis
    maupun sosial.
    “Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
    Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.
    Penindakan atas temuan etomidate saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
    Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
    “Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko.
    Ia juga menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
    Dalam aturan itu,
    Narkotika Golongan II
    didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi.
    Etomidate kini tercantum di urutan terakhir daftar golongan tersebut.
    Pengetatan aturan ini muncul di tengah meningkatnya temuan peredaran vape berisi cairan etomidate.
    Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi zat anestesi tersebut, dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    B diduga menjadi pengendali sekaligus pemesan utama barang terlarang tersebut dari luar negeri.
    “Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
    Atensi pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada
    Presiden Prabowo Subianto
    mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana.
    Keduanya adalah ketamin dan etomidate.
    Masalah tersebut disampaikan Kapolri dalam laporannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan total nilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
    “Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.
    “Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah dia.
    Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.