Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • 2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Tersangka kasus investasi madu Klanceng Kediri masih bebas. Bahkan, salah satunya malah maju Calon Legislatif. Hal itu membuat paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) meminta was-was.

    Ditemui di Surabaya, Sri Hartini, koordinator paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi NMSI mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan dua tersangka berinisial W dan C sejak Oktober 2023. Namun, sampai hari ini kedua tersangka masih menghirup udara bebas di kota Kediri.

    “Dua tersangka merupakan founder daripada koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan,” ujar Sri Hartini, Selasa (19/12/2023) malam.

    Para korban juga khawatir karena salah satu tersangka balihonya tersebar di wilayah kediri menjadi calon legislatif dari salah satu partai besar di Indonesia. Sri Hartini pun telah menyurati pengurus partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri terkait status tersangka dalam kasus investasi bodong madu Klanceng.

    “Kita sudah surati dua kali. Namun, tidak pernah ada respon baik dari DPC Kediri dan KPU Kediri. Kita tidak menyalahkan partai. Namun, kita ingin memberi tahu bahwa ada caleg di partai tertentu yang berstatus tersangka,” imbuh Sri.

    Selain itu, menurut Sri Hartini ada kekhawatiran lain dari para korban bahwa nantinya kedua tersangka berinisial W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu karena permintaan informasi yang diajukan oleh korban ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar. Namun, pada surat penetapan tersangka W dan C dijerat dengan Pasal 378, 372, 374.

    “Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” tutup Sri Hartini.

    Sebagai informasi, Kasus investasi bodong ini mencuat ke publik pada tahun 2021 yang lalu di Kediri setelah W dan C si pemilik koperasi madu klanceng kabur dan membawa uang ratusan miliaran rupiah milik 8.000 nasabah.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan korbannya pada Maret 2021 di Polres Kediri. Namun, karena tak ada perkembangan, korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada bulan yang sama. Setelah tak ada kejelasan, para korban mengadu ke Komisi III DPR RI, hingga sempat hearing pada Rabu (12/4/2023) lalu. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, kasus akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

    Kemudian, pada Oktober 2023 kemarin, dua orang berinisial W dan C ditetapkan sebagai tersangka, setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2022 kemarin. Namun, hingga kini kedua tersangka diduga belum ditahan. (ang/ian)

  • KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) menerima suap sebesar Rp 8 miliar. Suap tersebut pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi (YAM) selaku Pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku Asisten pribadi Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

    “Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander, Kamis (7/12/2023).

    Baca Juga: Pendaftaran KPPS Kabupaten Pasuruan Akan Segera Dibuka, Butuh 31.535 Petugas

    Dia pun menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Sharif Hiariej.

    Alexander menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Sharif Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana dengan kesepakatan yang dicapai yaitu Sharif Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

    “EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” katanya.

    Masih menurut Alexander, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

    Baca Juga: Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    “Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana,” papar Alexander.

    “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” lanjutnya.

    Alexander melanjutkan, Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi Sharif Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Peiti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Sharif Hiariej untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yasi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana

    “KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tegas Alexander. (hen/ian)

  • Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 Indonesia musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR. Naasnya, VW adalah mantan pemilik tim Liga 2 yang berperan memberi suap ke wasit agat memenangkan klubnya.

    Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 lalu. Mereka adalah KA dan AI selaku kurir pengantar uang. Lalu RO dan AN selaku wasit tengah dan cadangan, KG dan RI selaku asisten wasit.

    “Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan rilisnya.

    Baca Juga: Berkah Pengajian Gus Iqdam, Omset Jasa Sewa Motor di Blitar Naik 3 kali Lipat

    Dari keterangan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri lalu mengamankan VW yang berperan dalam memberikan suap agar timnya bisa lolos ke Liga 1. Sementara DR adalah orang yang menyediakan dana untuk menyogok perangkat pertandingan.

    “VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuh Irjen Asep.

    Dari pengungkapan kasus ini,  Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Modus dalam pengaturan skor ini adalah diharapkan klub yang didanai DR bisa menang dengan bantuan wasit.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    “Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” kata Wakil Bareskrim Polri ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka VW dan DE dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ang/ian)

  • PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan dua gudang PT Mitra Central Niaga (MCN).

    Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023), di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasehat hukum terdakwa melakukan kunjungan ke tiga lokasi penting.

    Pertama, mereka mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan, selanjutnya Gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, dan Gudang PT MCN di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong.

    I Komang Ari Anggara Putera, Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengevaluasi beberapa barang bukti yang muncul selama persidangan.

    “Dalam perkara pidana, kami mencari kebenaran materiil. Selain itu, tindakan penyidik, seperti penyitaan barang bukti, perlu kami periksa kebenarannya. Sebab, beberapa barang bukti, seperti tangki solar dan kendaraan pengangkut solar, tidak dapat dihadirkan di persidangan,” kata Komang.

    Di Rupbasan, ditemukan 2 mobil tangki warna biru kapasitas 24 kiloliter (KL), 1 mobil tangki warna biru kapasitas 5 KL, dan 2 truk yang telah dimodifikasi. Di gudang pertama di Mandaranrejo, terdapat 4 tangki dengan kapasitas beragam, 2 mesin pompa, dan sumur pendam solar.

    Sementara di gudang kedua di Gentong, terdapat 5 tangki duduk kapasitas 32 liter, 2 mesin pompa, pipa besi, dan sebuah sumur pendam bentuk persegi. “Hasil pemeriksaan sejauh ini sesuai dengan yang ada di berkas perkara. Setelah pemeriksaan ini, kasus akan kembali ke persidangan, di mana penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi sebagai langkah selanjutnya,” tambah Komang.

    Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap oleh Bareskrim Polri pada Juli lalu dan melibatkan tiga tersangka: Abdul Wahid, pemilik PT MCN, Bahtiar, kepala operasional, dan Sutrisno, penyedia kendaraan truk. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hidup Sebatang Kara, Warga Kota Pasuruan Ditemukan Meninggal

  • Hakim Cecar Saksi Tentang Lemahnya Sistem Pengamanan di PT Antam

    Hakim Cecar Saksi Tentang Lemahnya Sistem Pengamanan di PT Antam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara hilangnya 152,8 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1 menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Arie Prabowo Ariotedjo, mantan direktur utama PT Antam Tbk, Nur Hasanah bagian stok opname dan Yudi, mantan kepala Butik Surabaya I.

    Keduanya dicecar hakim terkait bagaimana sistem pengamanan yang diterapkan di PT Antam sehingga begitu mudah kehilangan barang berupa logam mulia tersebut.

    Dalam persidangan yang mendudukkan terdakwa, Endang Kumoro, mantan kepala BELM, Misdianto, administrator office dan Ahmad Purwanto staf serta Eksi Anggraeni, selaku pihak broker ini, para saksi diminta menjelaskan hilangnya emas-emas batangan.

    Hakim merasa tak puas dengan jawaban para saksi yang mengatakan bahwa hilangnya emas itu karena berdasarkan surat pernyataan dari para terdakwa serta pengakuan ada emas yang belum dibayar.

    “Kita ingin tahu total sebenarnya yang hilang itu berapa? kan tidak bisa jadi patokan kalau hanya sekedar berdasarkan pengakuan dari para terdakwa saja. Barang yang hilang ini kan hanya di perkara Eksi Anggraeni dan kawan-kawan saja, siapa tahu ada yang lain,” ujar hakim Emma Elyani.

    “Sekarang yang jadi pertanyaan, apa kalian itu tidak punya bagian yang mengaudit untuk mengetahui stok hari ini, minggu ini atau bulan ini ada barang emas sekian kilo,” lanjutnya.

    Atas pertanyaan itu Arie Dito menjawab ada. Melalui sistem e-emas. Hakim Emma kembali bertanya, apakah tidak ada selain sistem itu yang mengatur jumlah stok yang keluar sekian dan yang masuk sekian. Barang emas itu kan harus ada yang melakukan monitoring atau pengawasan. “Apalagi bagian stok tadi mengaku tidak tahu berapa stok barang yang ada. Sewaktu anda menjadi Dirut apakah anda sudah melakukan pengawasan yang seperti itu?” tanya hakim Emma lagi “Itu sudah kami delegasikan yang mulia ke level bawah,” jawab Arie Dito.

    Selanjutnya dalam sidang Arie Dito juga menerangkan, misalnya PT Antam Tbk menjual 30 ton emas pertahun, maka emas yang dihasilkan dari tambang sendiri hanya mempu memproduksi sekitar 2 ton saja, sedangkan sisanya di ambil dari Singapura melalui jalur. “Jadi kalau kita kasi diskon 20 persen sangat tidak mungkinlah, karena sebagian besar berdasarkan import,” terangnya.

    Ditanya apakah import tersebut dilakukan setiap tahun? Arie Dito menjawab tidak. “Setiap saat atau setiap kebutuhan kita bisa mengimport,” jawabnya.

    Selanjutnya Arie Dito menerangkan tentang stok emas dan distribusinya. Menurutnya semua emas distok di Pulo Gadung, selanjutnya setelah dilakukan pencetakan dan dicap, baru di distribusikan ke 15 Butik Antam di seluruh Indonesia.

    Dipaparkan Arie Dito, sewaktu dirinya menjabat sebagai Dirut PT Antam Tbk di tahun 2018, dirinya mampu produksi sebanyak 10 ton pertahun. “Emas Antam tidak punya pesaing di pasar. Karena satu-satunya produsen yang mempunyai sertifikat. Emas Antam menjadi price leader untuk harga emas di Indonesia,” paparnya.

    Didalam persidangan Arie Dito membenarkan kenyataan bahwa sewaktu menjabat sebagai Dirut, dia pernah melaporkan hilangnya 152,8 kilogram emas milik PT Antam Tbk ke Bareskrim Polri.

    Namun Arie Dito menolak terkait adanya laporan pemalsuan surat dengan pihak terlapor Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni serta Budi Said. “Saya tidak mengerti itu, mungkin laporan itu sudah tidak ada pelaksanaanya. Sewaktu menjadi Dirut saya tidak pernah melakukan pelaporan itu,” kata Arie Dito yang mengaku tidak pernah diperiksa di PN Surabaya terkait penipuan atas laporan Budi said.

    Sidang sempat memanas, ketika kuasa hukum Eksi Anggraeni, Retno Sariati Sandra Lukito membeber sebuah fakta bahwa PT Antam Tbk juga pernah membuat laporan polisi dan sudah di SP3 terhadap terlapor Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni serta Budi Said terkait pemalsuan surat pernyataan berikut faktur-faktur yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini, juga surat kuasa dan risalah surat pernyataan.

    Mereka semua yang membuat surat-surat itu atas perintah dari Ibu Nunung,” tandas Retno Sandra kuasa hukum Eksi Anggraeni.

    Sementara saksi Nur Hasanah dalam sidang memastikan bahwa hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya dia ketahui setelah petugas menghitung fisik barang di depan dia dan di persamakan dengan yang ada di sistim e emas.

    Ditanya oleh Retno Sandra, apakah saksi tidak mengetahui bahwa sistem e emas di Butik I tersebut tidak diinput sebagaimana mestinya. Tetapi saksi tetap melakukan stok opname hanya berdasarkan pada sistem e emas? “Saya tidak tahu itu,” jawab Hasana.

    Ditanya lagi oleh Retno Sandra sebelum datang ke Surabaya pada tanggal 5 Desember 2018 untuk melakukan stok opname, apakah saksi tidak melihat kejanggalan antara uang masuk dan barang ke luar di Butik Surabaya? “Untuk barang keluar saya tidak tahu, tetapi kalau uang masuk hari itu tidak ada. SOP untuk uang masuk, butik Surabaya 1 membikin faktur dan yang menginput kedalam sistem e emas,” jawabnya.

    Saksi Nur Hasanah juga menyebut dalam periode April hingga Desember 2018, Budi Said membeli emas di Butik Antam Surabaya sebanyak 7 koma sekian ton.

    Sedangkan saksi Yudi mengatakan, sewaktu dirinya menjabat sebagai kepala Butik Surabaya I sebelum digantikan oleh Endang Kumoro, dia hanya menargetkan penjualan sebanyak 25 kilogram saja per bulan. “Ibu Eksi selalu membeli dengan sistim cash and carry. Selain ibu Eksi tidak ada pembelian lain yang cukup banyak,” katanya.

    Namun saksi Yudi terlihat gamang dengan menjawab tidak tahu ketika anggota majelis hakim, Manambus bertanya kenapa tidak diperbolehkan melakukan serah terima emas di ruang tengah, apa karena pada saat saksi berkantor di Butik Antam Surabaya I saksi tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pemasangan CCTV yang mampu merekam percakapan. “Standarnya hanya CCTV saja yang mulia,” jawabnya

    Ditanya lagi oleh hakim Manambus, untuk penyerahan emas, bukti atau dokumen apa yang wajib dilakukan pengecekan oleh petugas loket? “Mungkin hanya faktur,” jawab saksi Yudi setelah cukup lama terdiam.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang Kumoro bersama Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi Anggraini selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.

    ’’Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,’’ ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Menurut jaksa, Endang Kumoro bersama dua anak buahnya berupaya menyembunyikannya. Mereka memanipulasi laporan harian stok emas kepada kantor pusat PT Antam. ’’Seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya I,’’ tambah jaksa Gusman.

    Dengan memberikan fasilitas kemudahan kepada Eksi untuk menjual emas di bawah harga resmi, ketiga terdakwa mendapat hadiah dari broker tersebut. Endang mendapatkan mobil Toyota Innova, uang Rp 60 juta, dan 50 gram emas dari Eksi.

    Kedua anak buah Endang juga mendapatkan hadiah. Purwanto menerima uang Rp 270 juta dan Misdianto mendapat mobil Toyota Innova serta uang Rp 515 juta dan SGD 22.000. “Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar,’’ pungkas Jaksa Gusman sewaktu membacakan surat dakwaan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas

  • Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan, fakta-fakta baru terus terungkap. Terdakwa, Abdul Wahid, yang juga pemilik modal PT Mitra Central Niaga (MCN), disebutkan memberikan uang secara bulanan kepada ratusan wartawan dan LSM sebagai upaya untuk ‘meredam’ perbincangan mengenai kasus penimbunan solar subsidi ini.

    M Abdillah, seorang pegawai bagian administrasi PT MCN, memberikan kesaksian terkait hal ini dalam persidangan. Tugas utamanya adalah membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk sopir truk, seperti Rudi Antoni dan Usman. Selain itu, dia sering diminta oleh atasannya untuk bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

    “Saat ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor, mereka kadang mengancam, kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ujar Abdillah saat sidang di Pengadilan Negri Pasuruan,Rabu (4/10/2023).

    Abdillah menyebut bahwa sekitar 300 lebih wartawan dan LSM yang datang ke kantor dan gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka berasal bukan hanya dari Pasuruan tetapi juga dari luar kota.

    Dalam persidangan, Abdillah mengungkapkan bahwa setiap bulannya, terdakwa Abdul Wahid memberikan uang sekitar total Rp 500 juta kepada oknum wartawan dan LSM ini. Dia juga menyebut bahwa jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta, tergantung pada penampilan dan tingkat ‘kereng’ (garang) orang tersebut.

    Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama wartawan dan LSM yang menerima uang tersebut, serta foto-foto mereka. Data ini disimpan dalam komputer yang diklaim telah disita oleh Bareskrim Polri.

    Hal ini juga diakui oleh terdakwa Abdul Wahid bahwa dia memang memberikan uang kepada wartawan dan LSM, namun nominal yang dia sebutkan lebih rendah, yaitu Rp 400 juta per bulan.

    Pimpinan majelis hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, menyarankan kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan suap dalam kasus ini dengan merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan perlunya proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa yang menerima uang suap dan seberapa lama hal ini berlangsung.

    Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa mencermati fakta bahwa komputer yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan data yang berada dalam komputer tersebut merupakan salah satu kunci petunjuk. “Padahal komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

    Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, ada tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, yang semuanya didakwa berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Kasus ini juga melibatkan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ada/kun)

    BACA JUGA: Muncul Air Terjun Bau Busuk di Pasuruan, Ternyata Berasal dari Pipa Limbah

  • Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama satu tahun kebelakang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan (TATAK), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ICJR, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Malang bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya turut membersamai perjuangan keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK).

    Tentunya untuk mendapatkan keadilan yang direnggut oleh Negara di tengah tidak bertanggung jawabnya negara dalam upaya penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan. JSKK pun membuat catatan satu tahun paska tragedi kemanusiaan tersebut. Berikut pers release yang disampaikan JSKK pada beritajatim.com.

    1 Oktober 2023, tepat satu tahun yang lalu Tragedi Kanjuruhan terjadi. Tepat satu tahun pula, negara mengobral janji palsunya untuk dapat menuntaskan Tragedi Kanjuruhan secara utuh dan menyeluruh.

    Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam Hak Asasi Manusia dan persepakbolaan di Indonesia. Tragedi ini menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat dan tetap melanggengkan Impunitas.

    Setidaknya dalam tragedi tersebut terdapat 135 korban meninggal dunia, serta ratusan orang lainnya luka-luka yang hingga sampai dengan saat ini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya.

    Dalam peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of Force) serta tindakan brutalitas aparat keamanan yang dipertontonkan oleh aparat keamanan (TNI-POLRI) dalam tragedi tersebut.

    Penggunaan gas air mata yang serampangan membabi buta, mengakibatkan ratusan orang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan belum terinternalisasikannya prinsip hak asasi manusia secara mendasar ke institusi Polri sebagaimana amanat Reformasi Kepolisian maupun TNI.

    Dimana peristiwa tersebut lebih diperburuk dengan tindakan pengamanan yang tidak proporsional dan cenderung berlebihan. Lebih lanjut lagi, kami melihat bahwa negara kian tidak bertanggung jawab negara atas Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menganggap remeh Tragedi Kanjuruhan pada Februari 2023 lalu.

    Lebih lanjut, abainya pertanggungjawaban negara dalam memberikan rasa keadilan sepenuhnya terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain, vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan.

    Kami menilai bahwa penjatuhan vonis hukuman yang ringan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan secara jelas jauh dari harapan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dimana vonis tersebut rata-rata kurang dari 2 tahun.

    Terlebih lagi, vonis yang dijatuhkan jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya. Selain itu, dalam upaya putusan tersebut, sejak awal kami telah mencurigai proses hukum yang terkesan tidak sungguh-sungguh untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan. Bahwa kami menduga proses hukum tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan Tragedi Kanjuruhan.

    Selain itu, upaya pertanggungjawaban pidana pelaku hanya berhenti di pelaku lapangan, sedangkan kami menilai bahwa upaya penuntutan pertanggungjawaban individu harus dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000 Pengadilan HAM.

    Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bagaimana Kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan sangat berlebihan. Secara terang-terangan peristiwa ini memperlihatkan bagaimana Kepolisian tidak melaksanakan serta tidak memahami perihal tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

    Selain itu penggunaan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) yang menerangkan bahwasannya “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

    Renovasi Stadion Kanjuruhan Ditengah belum didapatkannya rasa keadilan secara menyeluruh bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, pemerintah justru saat ini lebih fokus pada upaya renovasi Stadion Kanjuruhan.

    Upaya renovasi Stadion Kanjuruhan pada faktanya tidak sejalan lurus dengan proses penegakan hukum yang berkeadilan. Alih-alih negara menegakkan hukum secara berkeadilan, sampai sekarang proses pengadilan yang sesat justru memperkuat impunitas dan belum dilakukannya penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Kanjuruhan. Selain itu berdasarkan informasi yang kami himpun, upaya renovasi stadion dilakukan secara sepihak, minim transparansi dan partisipasi masyarakat umum terkhusus korban dan keluarga korban terdampak akibat Peristiwa Kanjuruhan.

    Penghentian penyelidikan dan penolakan laporan selain menyoroti hal tersebut, kami turut juga menyoroti terkait dengan beberapa usaha yang dilakukan oleh keluarga korban untuk menuntut keadilan dengan melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian terkhusus Bareskrim Mabes Polri.

    Setidaknya di bulan November 2022, April 2023 lalu, keluarga korban beserta dengan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, sayangnya dalam pelaporan tersebut pihak Kepolisian menolak laporan yang telah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil bersama dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan alasan tidak kuatnya bukti yang diajukan.

    Selain pelaporan yang dilakukan di Jakarta, keluarga korban turut juga melakukan pelaporan di Kota Malang. Bahwa salah satu keluqrga korban yakni Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama telah melaporkan peristiwa Kanjuruhan kepada Polres Malang atas adanya dugaan tindak pidana Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Pasal 340 KUHP pada November 2022 lalu. Tetapi hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan berakhir dengan penghentian penyelidikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pelaporan pada 7 September 2023 lalu.

    Beberapa laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban ataupun koalisi masyarakat sipil menunjukkan bahwa pemerintah masih enggan untuk dapat menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan melalui penegakan hukum secara berkeadilan, terlihat dari berapa pelaporan yang justru ditolak mentah-mentah tanpa mempertimbangkan dokumen atau bahan yang telah dibawa oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    Bahwa kami menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh representasi negara tersebut menyesatkan, karena tidak dilakukannya penyelidikan pro justitia dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM melainkan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

    Kealpaan Negara Dalam Tragedi Kanjuruhan

    Selain beberapa catatan diatas, kami turut memberikan perhatian terhadap lambatnya negara dalam upaya penuntasan Tragedi Kanjuruhan. Kami menilai bahwa Komnas HAM sebagai representasi negara belum cukup hadir untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan selama kurun waktu satu tahun kebelakang, kami melihat bahwa Komnas HAM tidak serius sejak dari awal dalam menangani dugaan penyelidikan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

    Hal tersebut turut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

    Selain hal tersebut, kami turut juga menyoroti bagaimana alpanya pemerintah dalam menyikapi Tragedi Kanjuruhan. Dalam momentum peringatan satu tahun ini pula, kami koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut negara agar:
    1. Presiden Republik Indonesia untuk dapat memastikan Tragedi Kanjuruhan dapat diungkap secara tuntas dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja, tetapi juga dapat menyeret aktor komando serta petinggi korporasi dalam tragedi ini;
    2. Kapolri untuk dapat memerintahkan Kabareskrim memulai pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan atas tragedi Kanjuruhan serta memerintahkan jajarannya untuk dapat membongkar peristiwa ini dengan tuntas dan berkeadilan;
    3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengkajian, pendalaman dan penyelidikan pro-yustisia terkait Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    4. Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Penindakan, Pengawasan dan Pemantauan penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak dibawah umur;
    5. Komisi Kepolisian Nasional segera melakukan pengawasan terhadap pengembangan proses penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia; dan
    6. Menpora dan PSSI segera menetapkan 01 Oktober sebagai hari duka Sepakbola Nasional.

    Jakarta, 1 Oktober 2023 Jakarta – Malang
    Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)- Dimas Bagus Arya Lembaga Bantuan Hukum pos Malang
    (LBH Malang) – Daniel Alexander Siagian
    Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) – Abd.Wachid Habibullah LPBH-NU Kota Malang – Fachrizal Afandi
    ICJR – Erasmus Abraham Napitupulu
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Muhammad Isnur
    TATAK – Imam Hidayat

  • Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

    Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

    Malang (beritajatim.com) – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023). Mereka minta penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sempat dilayangkan ke Polres Malang terkait Laporan Model B dengan pelapor Devi Athok Yulfitri, kembali dilanjutkan.

    Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Kordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan, kehadirannya bersama pelapor ke Bareskrim, bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Polri

    “Pada hari itu juga Rabu (27/9/2023), kami lakukan Penyerahan Dokumen Pelapor Laporan Model B atas nama Devi Anthok, sudah kami serahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri,” tegas Imam, Kamis (28/9/2023) siang.

    BACA JUGA:
    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Imam menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang akan di hadiri oleh Polres Malang, Penasehat Hukum, dan Pelapor dan akan di awasi langsung oleh Karowasidik.

    “Yang mana pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B Polres Malang. dan juga ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu pasal 351 KUHP, serta UU Terkait Tindak Pidana kekerasan Pada Perempuan dan Anak. Setelah gelar perkara dijadwalkan, kami meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Persebaya dan Bonek Beri Donasi untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Imam menambahkan, dari awal pihaknya selaku Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut. [yog/beq]

  • Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    3 Saksi Kasus Penimbunan BBM Pasuruan Tolak Diperiksa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Perjalanan geng penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi terus berlangsung. Pada Rabu (27/9/2023) tiga terdakwa menjalani sidang, dengan jadwal mendengar keterangan saksi.

    Setidaknya ada lima saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim di ruang sidang Cakra. Namun, hanya ada dua orang yang memberikan keterangannya yakni Rudi Antoni dan Usman.

    Keduanya merupakan supir truk yang membeli BBM senis solar di SPBU dan kemudian mengantarkannya ke gudang yang terletak di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Sedangkan dua saksi lainnya yakni penyidik dari Bareskrim Polri, dan satu lagi yakni orang tua dari salah satu terdakwa Bahtiar Febrian Pratama, yakni Bandi Sudiantono.

    BACA JUGA:
    Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    “Dua saksi dari Bareskrim tak bisa hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan sehingga diundur. Kalau saksi Bandi keberatan karena salah satu terdakwa merupakan anaknya,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Feby Rudi Purwanto.

    Feby juga akan menyarankan kepada majelis agar saksi Bandi tetap dihadirkan dalam persidangan, namun tak memberikan keterangan kepada Bahtiar, melainkan Abdul Wachid dan Sutrisno. Hal ini dikarenakan saksi yang bernama Bandi berperan sebagai pemegang uang dan lebih dulu berkecimpung di dunia solar.

    Sedangkan penasehat hukum terdakwa, yakni Rahmat Sugianto menyesalkan bahwa dua saksi dari Bareskrim tak hadir. Sedangkan dalam persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan banyak yang tak sesuai.

    BACA JUGA:
    Warga Pasuruan Tanyakan Keseriusan Polri Usut Penimbunan BBM

    Rahmat mengatakan setidaknya ada sekitar 10 poin yang tak sesuai antara BAP dan keterangan saksi. Hal ini lah yang menjadikan majelis dan penasehat hukum kerap kali mengulang-ulang pertanyaan kepada saksi.

    “Banyak yang gak cocok antara BAP dan keterangan saksi yang dihadirkan, kalau dari dua saksi ya setidaknya ada puluhan yang gak cocok. Ditambah lagi saksi mengatakan bahwa dirinya gak disumoah saat diperiksa,” jelas Rahmat. [ada/beq]

  • Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama kuasai gembong peredaran narkoba di Pulau Jawa. Hal itu dilihat dari hasil tangkapan dua kurir narkoba jaringan Sumatera yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya.

    Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya mengamankan 33 kilogram sabu dari Sumatera, Kamis (29/06/2023) lalu juga menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang dengan barang bukti 28 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.

    Wakasat Narkoba Kompol Fadillah L.K Panara, tidak menampik bahwa dua penangkapan sebelumnya adalah jaringan Fredy Pratama. Namun ia tidak bisa memastikan bahwa semua narkoba yang beredar di seluruh jawa termasuk Surabaya dari jaringan Fredy.

    Baca Juga: Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    “Kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lain yang bermain. Tapi kalau yang besar-besar itu jaringan dia semua (Fredy Pratama), papar alumni Akpol tahun 2012 itu.

    Fadillah mengatakan bukan hanya pulau Jawa yang dikuasai oleh gembong narkoba Freddy ‘Escobar’ Pratama. Ada pulau Sumatra, Kalimantan juga jaringan segitiga emas (Laos, Myanmar dan Thailand yang juga turut dikuasai.

    Perlu diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kartel narkoba itu dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam pengungkapan jaringan itu, polisi mengamankan 10,2 ton sabu beserta aset di Thailand yang mencapai Rp 273,43 Miliar. Jika dikonversikan total barang bukti yang diamankan Rp 10,5 triliun.

    Baca Juga: Indo Beauty Expo 2023 Yakin Dongkrak Industri Kosmetik Lokal

    Dalam pengungkapan ini, salah satu anggota kepolisian diidentifikasi sebagai bagian dari kartel narkoba Fredy Pratama. Ia adalah AKP Andri Gustami yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Di jaringan kartel narkoba Fredy Pratama, perwira Akpol tahun 2012 itu merupakan kurir spesial. Ia bertugas untuk melancarkan kiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Banten.

    Selain oknum polisi, jaringan kartel Fredy Pratama juga melibatkan selebgram asal Palembang bernama Adelia. Ia diduga sudah lama menjadi bagian dari kartel sehingga dijuluki ratu narkoba. Adelia merupakan istri bandar narkoba bernama David alias Kadafi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

    Baca Juga: Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto

    Walaupun Kadafi ditahan di Lapas Nusa Kambangan, ia masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Kadafi diamankan Polda Sumatera Selatan bersama BNN pada 26 April 2017 kemarin dan divonis 20 tahun kurungan penjara. (ang/ian)