Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba periode Januari-Oktober 2025.

    Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan puluhan ribu tersangka itu bukan hanya dari WNI, namun terdapat juga warga asing alias WNA sebanyak 157 orang.

    “Ada WNI 51.606 dan WNA 157. WNI kita golongkan lagi, ada yang dewasa 51.456 orang dan ada anak-anak, 150 anak,” kata Syahar di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

    Syahar menambahkan dari tersangka itu juga terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya, yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang.

    “WNI tadi kita golongkan ada yang dewasa dan ada juga yang anak-anak. Total dari 51.606 orang tadi, yang anak-anak ada 150 anak,” tambahnya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan puluhan ribu tersangka tersebut berkaitan dengan 38.934 kasus yang ada.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” tutur Sandi.

    Dalam pengembangannya, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba ini. Total, terdapat aset Rp221 miliar yang telah disita Bareskrim Januari-Oktober 2025.

  • Warga Terdampak Cesium 137 Mulai Direlokasi, Dilarang Bawa Barang Saat Tinggalkan Rumah

    Warga Terdampak Cesium 137 Mulai Direlokasi, Dilarang Bawa Barang Saat Tinggalkan Rumah

    Asal usul terjadinya paparan Cesium 137 bermula saat Amerika menyatakan bahwa udang beku asal Indonesia terpapar Cesium 137 atau CS 137. Meski dalam jumlah sedikit, namun jika jangka panjang, bisa menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius.

    Karenanya, FDA melarang warga Amerika menjual kembali atau mengkonsumsi udang asal Indonesia tersebut, serta menyuruh untuk memusnahkannya.

    Kemudian, semenjak 02 September 2025, secara bergelombang, kontainer udang beku asal Indonesia dikembalikan ke dalam negeri atau Return on Board (RoB) ke pabrik asalnya, PT Baharu Makmur Sejahtera (BMS).

    Pemerintah Indonesia kemudian mencari tahu, sumber cemaran Cesium 137, sejumlah tambak udang diperiksa, namun tidak ada paparan tersebut.

    Hingga ditemukan paparan tertinggi berada di PT Peter Metal Technology (PMT) yang kini sudah ditutup. Perusahaan tersebut membeli sejumlah besi tua atau scrap untuk dilebur kembali.

    Leburan besi itu diduga dipakai untuk mengemas udang beku atau CS 137-nya mengenai hasil laut Indonesia.

    Semua itu masih didalami, karena cemaran radioaktif yang ditemukan di dalam udang beku, ukurannya sangat kecil, jauh di bawah ambang batas.

    Besi tua asal luar negeri itu diduga tercemar atau mengandung Cesium 137, sehingga mencemari produk laut asal Indonesia. Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bersama Bareskrim Polri, terus mendalami sumber radioaktif. Apakah ada pelanggaran atau seperti apa.

    “Hal ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari dua sisi, baik dari importasi skrap besi dan baja, maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium 137 dalam negeri yang harus terus kita benahi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di Polsek Cikande, Senin, (13/10/2025).

  • Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah organisasi telah mengadukan dugaan pencemaran terhadap Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ke kepolisian.

    Salah satu organisasi itu yakni DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Organisasi ini melaporkan 30 akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Bahlil sekaligus dewan pembina AMPI ke Bareskrim Polri.

    “Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30 an lebih [yang diadukan],” ujar Waketum DPP AMPI Steven Izaac Risakot di Bareskrim, dikutip Selasa (22/10/2025).

    Dia menilai sejumlah akun di media sosial ini telah berlebihan dalam membuat konten terkait Bahlil. Salah satu akun itu yakni @kementerianbakuhantam. Akun media sosial ini dinilai AMPI telah diduga melakukan pencemaran, melakukan ujaran kebencian dan hoaks.

    “Biar efek jera lah kepada akun akun tersebut yang mana tidak bisa dibenarkan. Menyampaikan sesuatu hal di media itu harus secara yang lebih objektif dan bijak,” tutur Steven.

    Di lain sisi, sayap Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga telah mengadukan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menghina Bahlil ke Polda Metro Jaya.

    Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dan menyerahkan bukti awal kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya atas aduannya itu.

    Adapun, akun-akun media sosial ini diadukan karena dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

    “Kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek Bahta di Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).

  • KLH Ungkap Dua Jalur Utama Penyebaran Zat Radioaktif Cs-137 di Cikande Banten
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Oktober 2025

    KLH Ungkap Dua Jalur Utama Penyebaran Zat Radioaktif Cs-137 di Cikande Banten Regional 20 Oktober 2025

    KLH Ungkap Dua Jalur Utama Penyebaran Zat Radioaktif Cs-137 di Cikande Banten
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap ada dua jalur utama penyebaran zat radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
    Penyebaran itu menyebabkan 22 pabrik dan 13 titik lapak besi serta barang bekas terkontaminasi radiasi.
    “Kami melihat bahwa
    pathway
    atau jalur kontaminasi Cs-137 ini terjadi melalui
    airborne
    , dari udara, akibat aktivitas industri di sekitar kawasan ini,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, di Cikande, Senin (20/10/2025).
    Jalur kedua, kata Rasio Ridho, melalui
    slag
    atau limbah hasil peleburan logam yang digunakan untuk kegiatan reklamasi atau penimbunan lahan di area permukiman dan lapak rongsokan.
    Salah satu contoh, rumah warga di Kampung Sadang, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Serang, menimbun
    slag
    agar tidak becek.
    “Dari hasil identifikasi, dua faktor ini, udara dan
    slag
    , merupakan penyebab utama perpindahan kontaminasi,” ujar Rasio Ridho.
    Untuk itu, lanjut Rasio Ridho, proses dekontaminasi memerlukan relokasi sementara warga agar masyarakat aman dari debu yang ditimbulkan selama proses pemindahan material
    slag
    .
    “Kami perlu melakukan relokasi agar proses pembersihan bisa dilakukan dengan aman,” tambahnya.
    Ia menambahkan, terkuat asal atau sumber material
    slag
    tersebut sedang didalami oleh bidang penegakan hukum KLH dan Bareskrim Polri.
    “Fokus kami adalah melindungi kesehatan masyarakat, petugas, serta menjamin keberlanjutan kegiatan industri di kawasan Industri Modern Cikande,” tandasnya.
    Sebelumnya, Satgas Penanganan Bahaya Radiasi Cs-137 menyebut, sumber lokal Cesium-137 berasal dari pabrik peleburan logam PT Metal Technology (PMT).
    Zat radioaktif kemudian menyebar ke 22 pabrik di kawasan Industri Cikande yang teridentifikasi terkontaminasi.
    Satgas kemudian melakukan upaya pencegahan penyebaran dengan berhasil membersihkan atau mendekontaminasi 20 dari 22 pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande yang terpapar.
    Selain pabrik, 2 dari 13 titik lapak besi bekas atau rongsokan dan rumah sudah dinyatakan aman atau bersih setelah dilakukan dekontaminasi bersama Bapeten, Brimob Polri, BRIN, dan KLH.
    Slag
    yang mengandung zat radioaktif telah dibawa ke tempat penyimpanan sementara di gudang PT PMT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gegara Unggah dan Repost Konten Meme Bahlil, 30 Akun Medsos Dilaporkan: Dituding Hina Ketum Golkar

    Gegara Unggah dan Repost Konten Meme Bahlil, 30 Akun Medsos Dilaporkan: Dituding Hina Ketum Golkar

    GELORA.CO – Sejumlah anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) melaporkan akun-akun media sosial yang diduga menghina Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Badan Reserse Kriminal Polri.

    Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui pengaduan masyarakat atau dumas terkait pencemaran nama baik.

    Efek Jera bagi Pemilik Akun Pengunggah dan Repost Konten Meme Bahlil

    “Kami melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” ujar Steven di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Oktober 2025.

    Ia berharap laporan ini memberi efek jera bagi pemilik akun yang menghina Bahlil sebagai pembina AMPI. “Menyampaikan sesuatu di media sosial harus objektif dan bijak,” tegasnya.

    Jumlah Akun yang Dilaporkan

    Sekitar 30 akun diadukan, termasuk Instagram @kementeriankegelapan dan @kementerian_kurangajar.

    Steven menyatakan pihaknya masih memantau kemungkinan akun lain yang turut menyebarkan konten serupa.

    Tak hanya AMPI, organisasi sayap Partai Golkar lainnya, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), juga melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

    Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menjelaskan maksud kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti serangan yang menyerang pribadi, marwah, dan martabat Bahlil.

    Sedek menyebut terdapat lima hingga tujuh akun yang secara masif menyebarkan konten negatif tentang Bahlil. Jumlah ini berpotensi bertambah karena pihaknya masih menelusuri akun lain yang memuat konten meme Bahlil.

    Langkah kedua organisasi sayap Partai Golkar ini menunjukkan upaya menjaga nama baik pimpinan partai sekaligus memberi peringatan agar pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan opini atau kritik secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku.***

  • Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Nasional 20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebritas Lisa Mariana tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mabes Polri, Senin (20/10/2025).
    Kuasa Hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sakit.
    “Enggak (bisa hadir), sakit,” ujar Jhony saat dikonfirmasi, Senin.
    Meski begitu, Jhony menyatakan bahwa tim kuasa hukum berencana datang ke Mabes Polri untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Lisa.
    “Nanti jam 1 atau jam 2 kami datang,” ucap Jhony.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin hari ini.
    Pada pekan lalu, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwa Kamil 
    Sebagai informasi, awal perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Di satu sisi, Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut.
    Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Sementara itu, mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana juga berakhir tanpa kata sepakat.
    Padahal, mediasi menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
    Namun, pertemuan keduanya malah menemui jalan buntu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini – Page 3

    Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini – Page 3

    Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

    Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.

    Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

    Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.

  • Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka.

    Dia menambahkan, Lisa Mariana dijadwalkan bakal dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) besok.

    “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Rizki menambahkan, status tersangka ini telah melekat pada pekan lalu. Adapun, surat panggilan sebagai tersangka ini telah diterima selebgram itu pada Jumat (17/10/2025) malam.

    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Nasional 19 Oktober 2025

    Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).
    Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
    “Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
    Sebagai informasi, mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana berakhir tanpa kata sepakat.
    Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu sejatinya menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
    Namun, pertemuan keduanya menemui jalan buntu.
    “Yang jelas untuk mediasi
    deadlock
    ,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, seusai menghadiri mediasi di Bareskrim Polri, Selasa sore.
    John menegaskan, pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai.
    Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
    “Jadi karena
    deadlock
    , tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.
    Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai.
    Ia mengatakan, Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas.
    “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ucap Muslim.
    Menurutnya, keputusan itu diambil agar muncul efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
    Muslim pun menyinggung hasil tes DNA yang dianggap telah membuktikan klaim Lisa Mariana tidak benar.
    “Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, tetapi anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” kata dia.
    Muslim menambahkan, tuduhan Lisa Mariana tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berimbas pada kehidupan pribadi.
    “Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di meja mediasi.
    Kubu eks Gubernur Jawa Barat itu menginginkan ada efek jera dari peristiwa tersebut.
    “Ini baru awal. Tentunya perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” kata Muslim.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut.
    Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Kini, setelah mediasi gagal, penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

    Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

    Jakarta

    Bareskrim Polri sudah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa diperiksa Bareskrim besok siang.

    “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Rizki mengatakan Lisa dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim pukul 11.00 WIB besok. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin.

    “Dijadwalkan jam 11,” ujar Rizki.

    Adapun penetapan tersangka Lisa setelah penyidik melakukan gelar perkara. Rizki mengatakan status Lisa sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak pekan kemarin.

    Bareskrim Polri telah melakukan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun mediasi itu berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

    “Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    “Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya. Yang jelas, hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi,” jelas Jhon.

    “Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya,” lanjut dia.

    (idn/ygs)