Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Usai membongkar tiga
jaringan narkoba
internasional, Polri bakal memperketat jalur-jalur yang diduga merupakan pelintasan jual beli narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, jalur peredaran narkoba di Indonesia akan diperketat. Kampung-kampung narkoba akan diubah menjadi kawasan bebas narkoba.
“Kami menutup jalur masuk dan mengubah kampung-kampung ini menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur utama, baik dari jalur laut maupun darat yang umum menjadi perlintasan transaksi narkoba.
“Namun, mengawasi jalur laut tidaklah mudah mengingat luas dan panjangnya perairan kita. Tapi, yang penting adalah mengetahui jalurnya dan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjut dia.
Sebagai langkah nyata, Wahyu menyebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Baharkam Polri untuk memperketat jalur peredaran narkoba tersebut.
Polri juga telah menginstruksikan Direktorat Narkoba di setiap Polda, khususnya yang berada di daerah perbatasan, untuk lebih aktif dan giat dalam mengawasi jalur masuk narkoba.
“Kami lebih mengejar kualitas dan jaringan narkoba, bukan hanya kuantitas atau jumlah kasus,” ungkap Wahyu.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan penegak hukum lainnya dalam memperkuat pengawasan perbatasan.
Syarif bilang, perbatasan antar wayah di Indonesia sangat luas, khususnya di Kalimantan Barat dan Timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membentang lebih dari 2.000 kilometer.
“Kami terus bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan TNI, baik di pusat maupun daerah, dalam pengawasan ketat di daerah perbatasan ini,” tegas Syarif.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tiga
jaringan narkoba internasional
FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai perputaran uang mencapai Rp 59,2 triliun.
Ketiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap yaitu jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Lalu, ada jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial ‘HDK,’ ‘DS alias T,’ dan ‘TM alias AK,’ yang beroperasi di Jambi
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
Selama operasi ini, Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangkap 136 tersangka dari 80 kasus berbeda.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku aktif.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2024/11/01/67249769e532c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba Megapolitan 2 November 2024
-

Komisi I akan bahas kejelasan regulasi-tupoksi kementerian soal judol
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/10/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K..
Komisi I akan bahas kejelasan regulasi-tupoksi kementerian soal judol
Dalam Negeri
Widodo
Sabtu, 02 November 2024 – 09:31 WIBElshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan isu menyangkut kejelasan regulasi hingga pembagian tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kementerian/lembaga dalam mengatasi judi online (judol) akan menjadi pembahasan di Komisi I DPR RI.
“Peraturan perundang-undangan juga harus jelas, pembagian tupoksi dari kementerian dan lembaganya juga harus jelas, Komdigi bergerak dimana, Siber Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) bergerak dimana, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) juga bergerak dimana. Nah, ini yang akan menjadi isu pembahasan di Komisi I,” kata Rizki di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/10).
Hal tersebut disampaikannya merespons kasus judi online yang masih terus bermunculan di tanah air. Terbaru, penangkapan 11 tersangka judi online yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Dia berharap Kemenkomdigi dapat menggenjot kembali program-programnya guna membumikan sekaligus mengedukasi kebijakan terkait pemberantasan judi online kepada masyarakat.
“Masyarakatnya harus bisa lebih teredukasi dengan baik karena sebaik-baiknya undang-undang, sebaik-baiknya peraturan, selama tidak bottom up, selama tidak mengakar atau mulai dari akar rumput masyarakat sepertinya sulit untuk bisa optimal,” tuturnya.
Dia berharap pula pihaknya dapat berkoordinasi lebih intensif dengan para mitra kerja Komisi I DPR RI, di antaranya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam memberantas judi online di tanah air.
Dia pun mengapresiasi ketegasan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam merespons kasus judi online yang melibatkan 11 tersangka di kementeriannya.
“Beliau sudah sampaikan sepertinya bahwa beliau tidak akan main-main kalau sampai ada jajaran di dalam kementeriannya yang terlibat judi online,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa upaya untuk memberantas judi online di tanah air sudah ditekankan sejak beberapa waktu lalu oleh Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini menjelma menjadi Kemenkomdigi.
“Ke depan Komisi I dinahkodai pimpinan baru, banyak juga anggota baru, menteri-menterinya juga menteri baru, saya yakin semangatnya lebih kuat lagi untuk memberantas judol,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemkomdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain, ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/10).
Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Sumber : Antara
-

Bongkar Sindikat Judi Online WN China, Bareskrim Sita Duit Rp 70,1 Miliar
Jakarta –
Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online slot-8278 jaringan internasional yang dikendalikan WN China. Bareskrim menyita uang tunai senilai Rp 70,1 miliar.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024, Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakabareskrim menekankan komitmen Polri membongkar judi online sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tepatnya, kata Irjen Asep, Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian serta narkoba.
“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kita, Polri tentunya dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden RI Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba dan penyelundupan,” kata Irjen Asep.
Karena itulah, kata Irjen Asep, Kapolri Jenderal Sigit menginstruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi ini sudah dilakukan ke jajaran mabes hingga polda guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online.
“Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan, kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat mabes hingga tingkat polda jajaran guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” ungkapnya.
Irjen Asep menerangkan total barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp 70,1 miliar. Uang sitaan ini melonjak jauh dari yang diamankan sebelumnya yakni Rp 6,055 miliar.
Selain penambahan jumlah uang tunai yang disita, barang bukti baru lainnya juga disita yakni dua unit mobil. Irjen Asep juga menyebut terdapat barang bukti alat elektronik berupa handphone dan laptop dari para tersangka.
“Selanjutnya kami juga sudah menyita dua unit kendaraan roda 4 dan juga tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs slot82-78,” tutut Irjen Asep.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan judi online dari situs SLOT82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan beberapa orang,” kata dia.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini yang telah ditangkap ialah seseorang berinisial HEJ. Irjen Asep mengatakan HEJ bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau withdraw yaitu PT AJT dan PT MLT.
“Tersangka HEJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa dan keuangan lainnya dalam hal ini untuk operasional situs slot 82-78 ini,” tambahnya.
Tersangka lainnya ialah CAS yang berperan sebagai direktur PT OTI dan tersangka E sebagai komisaris PT OTI. Dia mengatakan PT OTI merupakan perusahaan jasa keungan yang dibuat khusus untuk situs slot 82-78.
“Di samping itu, kami juga telah menetapkan 2 tersangka lain yang bersatuts DPO yaitu tersangka IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada slot 82-78,” imbuh dia.
Polisi juga masih memburu dua tersangka lain. Situs judi online slot 82-78 disebut memiliki pemain di Indonesia mencapai 85 ribu pemain.
(whn/whn)
-

Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi ‘Bina’ Judol: Mobil hingga Valas
Jakarta –
Bareskrim Polri menyita beberapa barang bukti hasil dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti ini ditampilkan di gedung Bareskrim Polri yang akan menyelenggarakan jumpa pers.
Pantauan detikcom di lokasi, beberapa barang bukti yang ditampilkan berupa dokumen, uang tunai dalam pecahan mata uang asing hingga alat elektronik. Kemudian ada juga kendaraan dua unit mobil dengan merk Toyota dan Hyundai.
Sementara untuk barang bukti dokumen terdapat bukti transfer hingga kartu ATM. Kemudian barang bukti uang tunai terdapat beberapa mata uang asing.
Selanjutnya terdapat juga barang bukti elektronik berupa laptop dan telepon genggam atau HP. Untuk laptop ada tiga buah dan HP sebanyak 7 buah.
Foto: Barang bukti kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi (Kurniawan/detikcom)
Seperti diketahui, kemarin, Polda Metro Jaya telah selesai menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat. Polisi melakukan penggeledahan di tiga lantai terkait kasus pegawai Komdigi yang membuka akses judi online (judol).
Dari hasil penggeledahan ini, Ade menjelaskan telah menyita beberapa barang bukti. Dia mengatakan barang bukti yang disita berupa laptop pribadi tiap tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
11 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebutkan 11 tersangka ini ada yang berasal dari Komdigi.
“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kombes Ade Ary.
Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Tak hanya itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas, sehingga judi online, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor ataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran,” kata Jenderal Sigit.
(zap/dhn)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1874777/original/053070800_1517998977-Penggerebekan-Kampung-Boncos-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BNN Ungkap Ada 900 Kampung Narkoba di Indonesia – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan terdapat lebih dari 900 kampung narkoba di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom.
“Kampung-kampung narkoba yang BNN identifikasi itu jumlahnya lebih dari 900 kampung, dan kami sedang concern ke situ,” kata Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (1/11/2024).
Marthinus menjelaskan bahwa munculnya kampung narkoba dipicu oleh masalah ekonomi yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk mengendalikan kehidupan warga setempat. Bandar menawarkan jalan pintas untuk bertahan hidup dengan melibatkan warga dalam bisnis haram tersebut.
“Hubungan antara bandar dan masyarakat di kampung narkoba adalah patron-klien serta hubungan inti dan cangkang. Patron, yaitu bandar, memberikan perintah kepada klien, yaitu masyarakat setempat. Hal ini terjadi karena ada hubungan simbiosis mutualisme atau saling memberikan keuntungan,” ujar Marthinus seperti dikutip dari Antara.
Sistem inti-cangkang menggambarkan bandar sebagai inti yang mengendalikan, sementara masyarakat menjadi cangkang yang melindungi bandar. “Makanya, tidak aneh kalau Polri atau BNN masuk ke kampung situ, dikeroyok,” imbuh Marthinus.
Marthinus mengatakan pihaknya akan memisahkan bandar dari kliennya, termasuk dengan menangkap bandar yang menguasai suatu kampung narkoba. Selain itu, BNN menerapkan pendekatan sosial, ekonomi, dan psikologi serta memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.
“Ke depan, dengan Astacita Presiden RI, kami akan mengoptimalkan kembali serta menguatkan kembali pusat-pusat rehabilitasi supaya dapat menjangkau masyarakat dengan maksimal,” ujar Marthinus.
-

Komisi I DPR Akan Panggil Menkomdigi Terkait 11 Pegawai Terlibat Judi Online
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk meminta keterangan terkait 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, mengapresiasi respons cepat Menkomdigi Meutya Hafid dalam menangani isu tersebut.
“Kami mengapresiasi beliau yang sudah menunjukkan sikap tegas dengan menyatakan tidak akan main-main jika ada jajaran di kementeriannya yang terlibat judi online,” ujar Rizki di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/10/2024).
Rizki menjelaskan upaya untuk menangani kasus judi online ini sebenarnya telah ditekankan sejak lama oleh Komisi I DPR dan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini bertransformasi menjadi Kemenkomdigi.
“Ini adalah ikhtiar yang sudah sering disampaikan, baik dari Komisi I maupun dari pemerintahan,” tambahnya.
Rizki berharap agar pihaknya dapat berkoordinasi lebih intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat pemberantasan judi online. Menurutnya, selain regulasi yang ketat, upaya pemberantasan harus didukung dengan edukasi yang kuat kepada masyarakat.
“Tanpa adanya edukasi yang mengakar hingga ke tingkat masyarakat bawah, pemberantasan judi online akan sulit optimal. Ke depan, kami harapkan Kemenkomdigi dapat meningkatkan program-program edukasi dan kebijakan yang efektif untuk memberantas judi online secara menyeluruh,” ujar Rizki.
-

Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun
GELORA.CO – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan nilai peredaran uang total sebesar Rp59,2 triliun.
Pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, BNN, Ditjen Bea dan Cukai hingga PPATK.
Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dibantu oleh drug enforcement administration asal Amerika Serikat (AS).
Operasi ini digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.
Salah satu jaringan yang paling besar adalah kelompok FP atau Fredy Pratama.
“Dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama dengan bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Wahyu menjelaskan jaringan FP banyak beroperasi pada 14 provinsi di seluruh Indonesia. Di antaranya, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Selain Fredy, Bareskrim juga membongkar jaringan narkoba jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.
Selanjutnya, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang banyak beroperasi di provinsi Jambi. Dari ketiga jaringan itu, ada 136 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, dan ketamine 932,3 gram.
Lalu, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.
Wahyu menjelaskan pihaknya memperkirakan peredaran uang dalam penjualan narkoba tersebut sebesar Rp59,2 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari PPATK.
“Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi, jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.
“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
-

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur
Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.
Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.
“Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.
“Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]
-

TNI AU latih jajaran polisi militer soal ilmu penyidikan
Jakarta (ANTARA) – Jajaran TNI Angkatan Udara melatih anggota Pusat Polisi Militer AU (Puspomau) di bidang penyidikan demi menunjang kemampuan dalam menjalankan tugas.
Dalam siaran pers TNI AU yang diterima di Jakarta, Jumat, pelatihan itu dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis penyidik Puspomau di Ruang Kelas Utama Sekkau, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (31/10).
“Bimtek ini digelar untuk meningkatkan keterampilan teknis penyidikan, memperdalam pemahaman prosedur sesuai aturan hukum, dan mewujudkan profesionalisme dalam pelaksanaan penyidikan,” kata Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Pipik Krispiarto.
Pipik menjelaskan kegiatan bimtek itu diikuti para penyidik, komandan POM Kotama, komandan Satpomau dan para Komandan Satprovau dari seluruh Indonesia.
Mereka menimba ilmu dari beragam narasumber yang berpengalaman di dunia penyidikan, yakni Brigjen TNI Eko Putro Hadi Prasetyo dengan materi syarat formil dan materiil dalam penyidikan dan Komandan Satrikning Kolonel POM Kadek Jaya dengan materi paradigma proses penyidikan.
Selain itu, TNI AU juga menghadirkan narasumber dari Polri dan kalangan akademisi, yakni AKBP Adek Candra dari Bareskrim Polri dengan materi olah tempat kejadian perkara dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Dr. Hendra Jayadi dengan materi sosialisasi KUHP baru.
Dengan adanya kegiatan bimtek ini, Pipik berharap penyidik Puspomau mendapatkan ilmu penyidikan yang cukup untuk diimplementasikan ketika menjalankan tugas.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987103/original/006009800_1730414964-WhatsApp_Image_2024-10-31_at_17.38.06.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
189 Ribu Benih Lobster dari Pulau Jawa Gagal Diselundupkan ke Malaysia
Liputan6.com, Batam – Satuan Tugas (Satgas) Benih Bening Lobster (BBL) yang terdiri dari Tim gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bakamla RI, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189 ribu benih bening lobster (BBL) tujuan Malaysia. Ratusan benih lobster yang akan dibawa ke negeri Jiran itu tertahan di wilayah Perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Tandur, Tanjung Balai Karimun pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi dan kolaborasi berbagai instansi terkait keamanan laut, termasuk Tipiter Polri, Bakamla RI, Dirjen Bea Cukai Kepri, Lantamal 4 Batam, dan Polda Kepri.
“Kerja sama ini membuktikan bahwa keberhasilan ini bukan milik satu instansi saja, melainkan hasil koordinasi menyeluruh,” ujarnya.
Operasi dimulai dari penyelidikan yang intensif setelah adanya laporan kapal hantu jenis High-Speed Craft (HSC) yang diduga akan mengangkut benih lobster. Pada 24 Oktober, tim gabungan melakukan patroli laut dari perairan Karimun hingga Pulau Tandur dan berhasil mengejar kapal HSC yang menyembunyikan benih lobster di area sungai hutan bakau.
“Kali ini, para penyelundup menggunakan metode berbeda. Mereka menyimpan benih lobster di kawasan bakau agar sulit diakses kapal patroli,” ujar Brigjen Nunung saat rilis kasus di Mako Polda Kepri, Kamis (31/10/24).
Upaya penyusuran kemudian dilakukan, dan tim menemukan 42 kotak styrofoam berisi sekitar 189 ribu benih lobster. Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, benih-benih tersebut berhasil diselamatkan dan telah dilepaskan kembali ke habitatnya.
Lebih lanjut, Brigjen Nunung menyebut bahwa otak penyelundupan ini diduga kuat adalah individu yang sama dengan kasus penyelundupan sebelumnya pada 14 Oktober 2024 lalu.