Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • 2 ASN di Kota Gorontalo Tertangkap Basah Asyik Main Judi Remi

    2 ASN di Kota Gorontalo Tertangkap Basah Asyik Main Judi Remi

    Liputan6.com, Gorontalo – Pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus intens dilakukan. Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap lokasi judi remi yang beroperasi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Minggu (10/11/2024) malam.

    Bermula dari informasi yang diterima masyarakat, yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Kecamatan Dungingi diduga sering digunakan sebagai tempat perjudian jenis kartu remi.

    Tak menunggu waktu lama, tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, segera melakukan penyelidikan.

    Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA, petugas menemukan lima orang sedang bermain judi remi, terdiri dari tiga perempuan dan dua lelaki. Di atas meja, ditemukan uang yang diduga digunakan untuk berjudi.

    Lima Terduga Pelaku Diamankan

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku perjudian. Dua di antaranya merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara.

    Tiga lainnya adalah ibu rumah tangga (IRT), yakni FG (34) dari Desa Pantungo, R (44) dan HY (45), keduanya warga Kecamatan Dungingi, termasuk HY yang merupakan pemilik rumah tempat perjudian berlangsung.

    Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi berisi 108 lembar kartu.

    Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa, kelima orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan guna memastikan tindak pidana yang diperbuat.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa peran aktif masyarakat, sulit untuk mengungkap tindakan kriminalitas seperti ini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Leonardo.

    Ancaman Hukum

    Kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP, serta Sub Pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

    Pemberantasan perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polresta Gorontalo Kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas kriminal.

    Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menanggulangi masalah perjudian yang semakin marak di wilayah Kota Gorontalo.

    Komedian yang kini menjadi anggota DPR, Denny Cagur mengakui dirinya diperiksa Bareskrim Polri terkait promosi judi online. Ia menjelaskan total ada 27 artis yang diperiksa.

  • Pakar Pidana Sebut Kasus Judol Komdigi Seharusnya Ditangani Bareskrim Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Pakar Pidana Sebut Kasus Judol Komdigi Seharusnya Ditangani Bareskrim Polri Megapolitan 11 November 2024

    Pakar Pidana Sebut Kasus Judol Komdigi Seharusnya Ditangani Bareskrim Polri
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai kasus judi
    online
    yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bukan Jatanras Polda Metro Jaya.
    “Pertanyaan saya, kenapa Polda Metro Jaya (yang menangani)? Kenapa enggak Bareskrim? Ini kan skala nasional, harusnya Kabareskrim yang bertanggung jawab terkait kasus seperti ini,” jelas Jamin dalam program Sapa Indonesia Pagi
    Kompas TV
    , dikutip dari video YouTube
    Kompas TV
    , Senin (11/11/2024).
    Menurut Jamin, kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi sejatinya bukan hanya terjadi di Jakarta saja.
    Selain itu, kasus ini juga terjadi di sebuah kementerian, sehingga ia berpendapat bahwa yang seharusnya turun tangan adalah Polri.
    “(Kasus) Ini levelnya level kementerian, level kementerian itu nilainya juga saya kira sudah di atas Rp 20 miliar. Jadi, sebenarnya Kabareskrim yang turun di sini, Kapolri. Ini bencana nasional, jangan diserahkan kepada Jatanras di Polda Metro,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait perkara judi
    online
    (judol).
    Sebanyak 10 dari 17 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 7 yang lainnya adalah warga sipil.
    Sementara, terdapat satu pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah A.
    Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi
    online
    (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan kantor satelit, Jumat (1/11/2024).
    “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?

    Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?

    GELORA.CO  – Gunawan (38) alias Sadbor tiktoker viral kini telah kembali ke kampung halamannya di Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Sadbor sudah tak menghuni tahanan setelah penahanannya ditangguhkan sejak Jumat (8/11/2024) malam.

    Bukan hanya Sadbor, AS (39) yang merupakan host dalam live streaming melalui akun TikTok Sadbor yang mempromosikan judi online juga dilakukan penangguhan penahanan.

    Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, Sadbor dan AS alias Toed dijemput keluarga dan pengacara saat melakukan permohonan penangguhan penahanan.

    “Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP,” ucap Ali Jupri saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (10/11/2024).

    Sadbor sebelumnya ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.

    Ali Jupri menyebutkan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan. 

    Aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut Ali Jupri, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.

    “Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu,” ujarnya.

    Usai dilakukan penangguhan penahanan, viral foto Sadbor bersama Ipda Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin.

    Foto itu diunggah Pak Bhabin melalui instagramnya @herman_hadi_basuki alias Ndan Bhabin Indonesia.

    Dalam unggahannya, Pak Bhabin memberikan keterangan bahwa Gunawan alias Sadbor sudah tidak sedih.

    “Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live.”

    “Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rezeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online,” tulis Pak Bhabin dalam unggahannya, dilansir Tribunjabar.id, Minggu.

    Dalam foto yang diunggah Herman, juga terlihat AS alias Toed.

    Foto itu juga memperlihatkan Aipda Ambarita dan Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, terlihat juga masyarakat yang ikut berfoto. 

    Baca juga: Keluarga Gunawan Sadbor Hadapi Kesulitan: Syok, Tak Ada Penghasilan

    Herman terlihat merangkul Sadbor yang terlihat tersenyum.

    Sedangkan AS tampak berada dekat Aipda Ambarita.

    Kronologis Sadbor Jadi Tersangka

    Diketahui Sadbor sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus promosi judi online bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39).

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.

    Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor, @sadbor86, untuk live TikTok pada Sabtu (28/10/2024).

    AS saat itu menjadi host live yang diikuti sejumlah karyawan Sadbor.

    Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

    AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.

    Bahkan, AS mengarahkan penonton untuk masuk ke situs judi online tersebut.

    Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live TikTok dari siang, bahkan hingga malam.

    Polisi pun melakukan patroli siber.

    Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

    “Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan,” ujar Samian.

    Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Lokasi Sadbor joget sepi sejak penangkapan

    Semenjak Gunawan Sadbor yang terkenal joget live TikTok ditangkap polisi karena dirumorkan melakukan promosi judi online, belum ada kabar sudah pulang ke rumahnya.

    Rumahnya di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini terlihat sepi.

    Demikian dengan kebun dan jalanan yang biasanya digunakan ratusan warga tim Gunawan Sadbor melakukan live tiktok, juga terlihat sepi.

    Sejak Gunawan Sadbor ditangkap polisi, belum ada kegiatan live tiktok joget Sadbor.

    Padahal, kebun yang ada di belakang pemukiman Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, biasanya sangat ramai. 

    Hari ini, Sabtu (2/11/2024) tidak ada aktivitas sama sekali.

    Kadus Margasari Desa Bojongkembar, Saeban Iskandar, mengatakan, biasanya tempat itu selalu ramai oleh warga yang tergabung dalam tim Sadbor untuk melakukan live tiktok.

    Saeban mengaku tidak mengetahui kalau Sadbor diamankan polisi.

    “Kurang tahu (Sadbor diamankan polisi, red) sih saya. Iya sepi nggk ada yang live, kegiatan seperti biasa live, tapi hari ini nggk ada, (live Sadbor dan tim, red) ya di kebun, bisa di pinggir jalan kadang karena rame. Kalau di sini kalau nggak salah yang (saya) tahu antara 2-3 grup di sini, soalnya kan gunta ganti, akunnya pun beda – beda,” kata Saeban kepada wartawan di rumahnya.

    Saeban menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak mengetahui terkait pengamanan Sadbor oleh polisi, namun kabar itu memang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menurutnya, Sadbor melarang karyawan atau timnya mempromosikan judi online. 

    “Kalau informasi selentingan mah ada (Sadbor diamankan), emang betul melarang, emang kalau melarang itu gak tau apa apa, yang gift siapa karena banyak. Kadang kan yang gift itu tau yang mendapatkan gift itu otomatis yang mendapat merasa seneng, gak tau dari mana mana,” ucap Saeban.

    Saeban pun tidak percaya jika Sadbor terlibat kerjasama untuk mempromosikan judi online saat melakukan live tiktok.

     “Gak percaya, karena gak tahu soalnya, dilihat awam gak tau apa-apa, dia cuma konten kreator biasa, soalnya awalnya dia kan di Jakarta tukang jahit keliling. Pulang ke kampung bikin konten joget,” ujar dia.

  • Kriminal sepekan, judi “online”di Komdigi hingga vonis pembunuh Dante

    Kriminal sepekan, judi “online”di Komdigi hingga vonis pembunuh Dante

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan (3-10 November 2024) mulai dari kasus judi “online” yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kemudian, pembunuh dari anak artis Tamara Tyasmara, Dante, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Berikut rangkuman beritanya, tampaknya masih layak untuk dibaca kembali guna menemani pagi Anda.

    1. Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol yang libatkan oknum Komdigi

    Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kepolisian tindaklanjuti WNI yang jadi bandar judol di Kamboja

    Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bandar judi dalam jaringan (online/judol) di Kamboja.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante divonis 20 tahun penjara

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Kerusuhan truk di PIK 2, warga diimbau kembalikan barang jarahan

    Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada warga yang melakukan penjarahan saat kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kosambi (PSN-PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Kasus mayat tanpa kepala, Polisi: Korban sempat dicekik 20 menit

    Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) sempat mencekik korbannya itu selama 20 menit.

    Baca selengkapnya di sini
     

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online – Page 3

    Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online – Page 3

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online. Hal itu disampaikan oleh Kapolri dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024) malam.

    “Saya selalu minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tolong anggota kita yang ikut terlibat menjadi pemain judi daring, berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Sigit.

    Adapun data-data personel kepolisian yang terlibat kejahatan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Kadiv Propam Polri.

    “Tolong untuk dilakukan perbaikan, sehingga kemudian anggota kita juga sadar,” ucapnya mengingatkan.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan untuk menindak personel yang ditemukan terlibat dengan konsorsium atau para pelaku judi daring.

    “Kalau memang dia terlihat melindungi, tolong diproses. Jadi, itu bagian dari perbaikan kami (Polri) di dalam,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

  • Siber Bareskrim Berhasil Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

    Siber Bareskrim Berhasil Sita Aset Rp 13,8 M Terkait Situs Judi Online

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. Penyitaan aset lanjutan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China tersebut.

    Penyitaan dilakukan pada Jumat (8/11/2024). Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka masing-masing berinisial R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L, dan sebelumnya menyita aset sejumlah Rp 70.1 miliar

    Dalam pengungkapan ini penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

    “13,8 Miliar rupiah yang disita dari tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan dama keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).

    Himawan menegaskan operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.

    Dia melanjutkan, dam waktu dekat ini penyidik akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

    (idh/hri)

  • Promosikan Situs Judi Online Selama 1 Tahun, 2 Influencer di Jambi Diringkus Polisi

    Promosikan Situs Judi Online Selama 1 Tahun, 2 Influencer di Jambi Diringkus Polisi

    Jambi, Beritasatu.com – Polda Jambi meringkus dua influencer yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut. Promosi ini sudah mereka lakukan selama satu tahun.

    Kedua tersangka itu, ialah seorang pria berinisial TH (21), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan seorang wanita berinisial ZF (19), warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua orang tersangka ini mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram pribadinya.

    Brambang menjelaskan, kedua tersangka promosi situs judi online di Instragam miliknya sejak Oktober 2023.

    Kedua tersangka ini diketahui menjalankan promosi judi online itu melalui patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

    Kedua tersangka, TH dan ZF, mendapatkan tawaran promosi itu melalui direct message (DM) di akun masing-masing. Dari promosi itu mereka telah mendapatkan keuntungan belasan juta.

    Kemudian setelah ditelusuri, situs judi online yang mereka promosikan itu berasal dari luar negeri. Website tersebut nantinya akan diajukan ke Bareskrim Polri untuk diblokir.

    Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

  • Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

    Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengunjungi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (08/11/2024). Pertemuan ini dilakukan untuk berkoordinasi dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

    “Kami butuh bantuan hukum dan pengamanan, terutama keamanan dalam mengeksekusi pemberantasan mafia tanah. Kami akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang hak atas tanah dan juga kepada investor, supaya investor yang datang ke sini mau berusaha, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu adanya ulah mafia tanah,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

    Nusron Wahid menegaskan, kedua belah pihak sepakat tidak menoleransi keberadaan mafia tanah dan akan menambah hukuman. “Untuk mafia tanah, kita zero toleransi, akan kita gas terus. Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis. Tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai tindak pidana pencucian uang, sampai penggunaan dan tempat penyimpanan uangnya supaya dikembalikan kepada negara ataupun rakyat,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolri mengapresiasi langkah strategis Menteri ATR/Kepala BPN untuk memperkuat kerja sama yang selama ini telah terjalin. Ia menyepakati pemberian kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung program kerja yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, yakni pemberantasan mafia tanah.

    “Tentunya Polri mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap para masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak tanah, apakah itu antar korporasi, kemudian masyarakat dengan pihak-pihak tertentu, dan juga langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” papar Listyo Sigit Prabowo.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga diikuti oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri, serta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. (YS/FA/GE)

  • Negara Boncos Rp5,76 Triliun Gegara Kenaikan Tarif Cukai

    Negara Boncos Rp5,76 Triliun Gegara Kenaikan Tarif Cukai

    Jakarta: Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE -FEB UB) menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
     
    Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, mayoritas konsumen lebih memilih alternatif yang lebih murah atau ilegal daripada berhenti.
     
    “Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal,” kata Direktur PPKE-FEB UB Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
     
    Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Eko Harjanto mengatakan penindakan rokok ilegal perlu ditindaklanjuti sampai ujungnya.
     
    Jika ujungnya tidak dilakukan penindakan, maka rokok ilegal akan terus meningkat. “Bea Cukai tidak bisa sendirian, penegak hukum juga perlu berkontribusi,” tutur dia.
     
    Koordinator Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Mediator HI Kementerian Ketenagakerjaan Feryando Agung Santoso menyoroti dampak pemberlakuan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
     
    Feryando mengatakan, pemberlakuan PP 28/2024 salah satu dampaknya peredaran rokok ilegal yang semakin masif. “Industri hasil tembakau ini harus terus dipertahankan karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, termasuk keluarga yang juga terdampak,” sebutnya.
     
    Perwakilan Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogi mengatakan, tarif rokok yang tinggi membuat konsumen beralih ke jenis rokok lain. Untuk meminimalisir rokok ilegal, Kemenperin sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 72.
     
    Regulasi itu untuk memantau keberadaan mesin linting dengan titik koordinat yang lebih akurat. “Regulasi ini diharapkan mampu membatasi produksi rokok ilegal yang sulit diawasi karena melibatkan banyak pihak,” jelas dia.
     

     

    Tindak peredaran rokok ilegal di pasar online
     
    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan utama dalam penerimaan cukai yang optimal.
     
    Rokok ilegal, yang tidak dikenai cukai, berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan merugikan industri legal. Ia mengakui tingginya selisih harga antara rokok legal dan ilegal menjadi salah satu pendorong peralihan konsumen ke rokok ilegal.
     
    Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kementerian terkait, dalam memberantas rokok ilegal perlu ditingkatkan. Pihaknya pun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Polri untuk memantau dan menindak peredaran rokok ilegal di pasar online.
     
    “Upaya ini perlu dilengkapi dengan kesadaran kolektif semua pihak agar pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara tuntas dan berkelanjutan,” tegasnya.
     
    Sementara, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengapresiasi hasil kajian PPKE-FEB UB. Adanya fenomena down trading seiring dengan kenaikan tarif tembakau, menjadi perhatian di Komisi XI DPR. Selain itu, rencana pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) perlu menjadi perhatian bersama.
     
    “Kami berharap hasil kajian ini bisa memberikan masukan tentang rencana kenaikan HJE tembakau karena akan memengaruhi fenomena downtrading. Tidak hanya pengaruh ke sektor ekonomi, tapi juga dari pajak pertambahan nilai,” tutup Andreas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • RS Polri Sudah Identifikasi 8 Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi, 1 Jenazah Sulit Diidentifikasi – Page 3

    RS Polri Sudah Identifikasi 8 Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi, 1 Jenazah Sulit Diidentifikasi – Page 3

    Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di PT. Priscolin dan PT. Jati Perkasa Nusantara di Jalan Raya Kaliabang Bungur, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).

    Dalam insiden ini, 10 orang meninggal dunia dan tiga orang lain alami luka bakar serius.

    “Kepolisian berencana melakukan beberapa langkah berikut untuk mempercepat proses penyelidikan. Kami akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

    Ade Ary menerangkan, proses penyelidikan masih berjalan. Dalam kasus ini, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penyebab pasti kebakaran ini terungkap,” ujar dia

    Peristiwa ini terjadi pada pukul 05.30 WIB. Awalnya, terjadi ledakan salah satu tangki minyak bahan baku pakan ternak milik PT. Jati Perkasa Nusantara. “Dengan cepat api membesar,” ucap dia.

    Ade Ary mengatakan, kebakaran ini memakan korban jiwa. Total, ada 10 jenazah ditemukan dalam kondisi tak utuh.

    “Korban dibawa ke RS Polri,” ujar dia. 

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka